Laporan Putusan Pengadilan Negri Amlapura Atas Gugatan I Nyoman Jelantik Sebagai Bendesa Adat Bugbug Terhadap I Nyoman Purwa Ngurah Arsana Sebagai Keliang Desa
P U T U S A N
Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili Perkara Perdata pada tingkat
pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan
antara:
I NYOMAN JELANTIK, bertempat tinggal di Br. Dinas Bugbug
Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem, Provinsi Bali, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada Ida Bagus Putu Agung, S.H., dkk., Para Advokat dan
Konsultan Hukum yang tergabung dalam Bantuan Hukum
Karangasem Bersatu beralamat di Sekretariat - Kaber, Jalan
Narakusuma No. 5F, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi
Bali/email omaiganteng@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 6 Oktober 2023 yang telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura di bawah register
Nomor 415/REG SK/2023/PN Amp tanggal 30 Oktober 2023,
sebagai Penggugat;
l a w a n :
I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST, bertempat tinggal di
Jro Kanginan Jl. Telaga Ngembeng, Desa Bugbug, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; (alamat KTP:
Jl. Kertanegara 102 Br. Lingkungan Anyar-anyar, Desa Ubung
Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar - Bali), dalam
hal ini memberikan kuasa kepada I Gede Ngurah S.H., dkk., Para
Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Gede Ngurah &
Associate, beralamat di Jalan Blambangan G. IV A No. 1 Dusun
Mekarsari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,
Kota Denpasar - Bali/email gedengurahlawyer@gmail.com,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2023
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Amlapura di bawah register Nomor 440/REG SK/2023/PN Amp
tanggal 22 November 2023, sebagai Tergugat I;
DANIEL KRISO, bertempat tinggal di Jl. Sunset Road No. 28
Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,
sebagai Tergugat II;
Hal. 2 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
DAVID KVASNICKA, bertempat tinggal di Jl. Sunset Road No. 28
Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,
sebagai Tergugat III;
Dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III memberikan kuasa
kepada I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., dkk., Para
Advokat, pada Kantor Hukum “Sankha Likita Law Office” beralamat
di Jalan Pulau Moyo, Perum Kori Nuansa Moyo No. 16, Pedungan,
Denpasar Selatan, Denpasar, Bali/email widiasa14@gmail.com,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2023
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Amlapura di bawah register Nomor 442/REG SK/2023/PN Amp
tanggal 22 November 2023;
Selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat;
NOTARIS & PPAT I KADEK JONI WAHYUDI, berkedudukan di Jl.
Ahmad Yani, Desa Jasri, Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem, Provinsi Bali, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada I Nengah Jimat, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum,
berkantor di “Jimat Law Office” beralamat di Jalan Gatot Subroto
Timur No. 88 X Denpasar - Bali/email nengahjimat@gmail.com,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2023
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Amlapura di bawah register Nomor 472/REG SK/2023/PN Amp
tanggal 7 Desember 2023, sebagai Turut Tergugat I;
PT DETIGA NEANO RESORT BALI, berkedudukan di Jl. Sunset
Road No. 28 Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali, yang diwakili oleh Daniel Kriso selaku Direktur
berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 08 tertanggal 23-
03-2022, dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Nengah Yasa
Adi Susanto, S.H., M.H., dkk., Para Advokat, pada Kantor Hukum
“Sankha Likita Law Office” beralamat di Jalan Pulau Moyo, Perum
Kori Nuansa Moyo No. 16, Pedungan, Denpasar Selatan,
Denpasar, Bali/email widiasa14@gmail.com, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 19 November 2023 yang telah didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura di bawah register
Nomor 443/REG SK/2023/PN Amp tanggal 22 November 2023,
sebagai Turut Tergugat II;
Hal. 3 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
PT STARINDO BALI MANDIRI, berkedudukan di Banjar Carik
Padang, Kelurahan Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten
Tabanan, Provinsi Bali, yang diwakili oleh I Putu Susanta, S.T.
selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris No. 2 tertanggal 7 Juni
2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Yohanista Nansi Tatu,
S.H. beserta perubahannya, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada Gabriel Sarjono Moruk Pareira, S.H. dan I Komang
Wiadnyana, S.H., M.H., CPL, Para Advokat/Konsultan Hukum
pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Yas Law Office”
beralamat di Jln Kesuma Bangsa I, No. 11 x Kota Denpasar,
Provinsi Bali/email gablawyer943@gmail.com, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 18 November 2023 yang telah didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura di bawah register
Nomor 441/REG SK/2023/PN Amp tanggal 22 November 2023,
sebagai Turut Tergugat III;
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI c.q. GUBERNUR
BALI, berkedudukan di Jl Basuki Rahmat No. 1, Sumerta Kelod,
Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang
diwakili oleh S.M. Mahendra Jaya selaku Pj. Gubernur Bali, dalam
hal ini memberikan kuasa kepada Ida Bagus Gede Sudarsana,
S.H., dkk., Para Aparatur Sipil Negara pada Biro Hukum Setda
Provinsi Bali yang tergabung dalam Tim Hukum Pemerintah
Provinsi Bali, beralamat di Jalan Basuki Rahmat Niti Mandala
Renon Denpasar/email bankumhamprovbali@gmail.com,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B.00.180/47479/Setda
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Amlapura di bawah register Nomor 460/REG SK/2023/PN Amp
tanggal 6 Desember 2023, sebagai Turut Tergugat IV;
MAJELIS DESA ADAT PROVINSI BALI, berkedudukan di Jl. Cok
Agung Tresna No. 67, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar
Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang diwakili oleh Ida
Pangelingsir Agung Putra Sukahet selaku Bandesa Agung Majelis
Desa Adat Provinsi Bali dan I Ketut Sumarta selaku Penyarikan
Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, S.H., M.H.,
dkk., Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara, dst.
pada Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Gedung Lila Graha Majelis
Hal. 4 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Desa Adat Provinsi Bali, beralamat di Jalan Cok Agung Tresna
Nomor 67 Denpasar - Bali/email pucukbank.ad99@gmail.com,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2023
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Amlapura di bawah register Nomor 486/REG SK/2023/PN Amp
tanggal 13 Desember 2023, sebagai Turut Tergugat V;
KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM c.q. KEPALA BKPM,
berkedudukan di Jl Gatot Subroto No. 44 Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili
oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., dkk., Para Aparatur Sipil
Negara pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal pada Kantor Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal, beralamat di Jalan Jenderal Gatot
Subroto No. 44, Jakarta Selatan/email tu.pusbankum@bkpm.go.id,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2023
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Amlapura di bawah register Nomor 485/REG SK/2023/PN Amp
tanggal 13 Desember 2023, sebagai Turut Tergugat VI;
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA c.q.
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
berkedudukan di Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan RT.16/RW.4,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Selatan,
DKI Jakarta, yang diwakili oleh Cahyo Rahadian Muzha selaku
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada
Constantinus Kristomo, dkk., Direktur Badan Usaha pada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dst., beralamat di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jl. H.R. Rasuna Said
Kav. 6-7 Jakarta/email advokasikeperdataan1@gmail.com,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2024 yang
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura di
bawah register Nomor 158/REG SK/2024/PN Amp tanggal 17 April
2024, sebagai Turut Tergugat VII;
MENTERI KEUANGAN c.q. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. Gatot Subroto No. 7 Senayan, Kecamatan
Hal. 5 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili
oleh Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T. selaku Direktur Jenderal
Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Teguh Budiharto,
S.H., L.L.M.Tax, dkk., Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat
Peraturan Perpajakan II, dst., masing-masing menggunakan
alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal
Gator Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan/email
adlapki.bali@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
28 November 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Amlapura di bawah register Nomor 473/REG
SK/2023/PN Amp tanggal 7 Desember 2023, sebagai Turut
Tergugat VIII;
KANTOR ATR/BPN KABUPATEN KARANGASEM,
berkedudukan di Jl. Sudirman Subagan, Kecamatan Karangasem,
Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada I Made Ambarajaya, A.Ptnh., M.H., dkk., Kepala
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dst. pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Karangasem, beralamat di Jalan Jenderal
Sudirman No. 12 A, Amlapura/email kab-
karangasem@atrbpn.go.id, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 14 November 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Amlapura di bawah register Nomor 433/REG
SK/2023/PN Amp tanggal 14 November 2023, sebagai Turut
Tergugat IX;
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA c.q.
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI, berkedudukan di Jl. H.R.
Rasuna Said RT.16/RW.4 Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sebagai Turut
Tergugat X;
Selanjutnya disebut sebagai Para Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29
Oktober 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Hal. 6 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Amlapura pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan Nomor Register
255/Pdt.G/2023/PN Amp, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Legal Standing Penggugat dalam perkara a quo;
1. Bahwa Penggugat merupakan Jro Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug, yang
mana sesuai awig-awig Desa Adat Bugbug, Penggugat merupakan pimpinan
adat di Desa Adat Bugbug. Sebagaimana hal ini dapat dilihat pada Surat
Keputusan Turut Tergugat V, yang mana Turut Tergugat V ini dibentuk oleh
Turut Tergugat IV sebagai pengejawantahan pengakuan dan perlindungan
Pemerintah kepada masyarakat hukum adat di bali;
2. Bahwa Penggugat pada perkara aquo selain sebagai Bendesa Adat Bugbug,
dalam hal ini juga ditunjuk oleh Krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan
upaya hokum terkait dengan adanya Padruen Desa Adat Bugbug (harta
kekayaan Desa Adat Bugbug) yang dialihkan tanpa persetujuan Masyarakat
Adat Desa Adat Bugbug. Padruen Desa Adat mana dialihkan tanpa melalui
persetujuan Krama Desa Adat Bugbug secara komunal oleh Tergugat I,
dengan demikian Penggugat sesuai prinsip-prinsip komunal dan
kebersamaan sesuai hukum adat di bali adalah memiliki kedudukan sebagai
subjek hukum dalam perkara ini;
3. Bahwa dengan demikian Penggugat memiliki legal standing dalam hal ini
untuk mewakili Masyarakat Adat Desa Adat Bugbug dalam melakukan upaya
hukum terkait dengan Barang tetap miilik Masyarakat Hukum Adat (Krama
Desa Adat) yang dialihkan tanpa persetujuan Masyarakat Adat Desa Adat
Bugbug secara komunal;
Objek Perkara dalam gugatan a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang
dilakukan oleh Tergugat I dengan cara melakukan Perbuatan hukum
menyewakan Kekayaan Desa Adat berupa Tanah Pelaba Pura tanpa persetujuan
mutlak dari seluaruh Masyarakat Adat Desa Adat Bugbug secara Komunal;
4. Bahwa Desa Adat Bugbug memilki kekayaan desa (padruen desa) berupa
sebidang tanah hak milik seluas 233.500 M2, yang terletak di Desa Bugbug,
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali,
sebagaimana terdaftar berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4370 / Desa
Bugbug yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IX (Kantor Pertanahan
Kabupaten Karangasem), atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat
Bugbug; dengan batas batas:
Utara : Tanah Milik;
Selatan : Laut;
Timur : Pantai / Hutan Lindung;
Hal. 7 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Barat : Pantai;
Untuk selanjutnya tanah milik dimaksud disebut sebagai
“Obyek Sengketa”;
5. Bahwa sesuai peraturan adat yaitu Awig-Awig Desa Adat Bugbug yang
berlaku sampai dengan saat ini, maka untuk melakukan perbuatan hukum
atas “Obyek Sengketa” baik itu sebagian maupun keseluruhan atas Padruen
Desa (kekayaan Desa) tersebut, haruslah mengacu pada ketentuan palet 5,
Pawos 28. Angka ke 5 Awig-awig Desa Adat Bugbug, yaitu bahwa setiap
perbuatan hukum atas Objek Sengketa sebagai Padruen desa wajib
mendapat persetujuan seluruh krama desa secara komunal. Hal komunal
mana juga selaras dalam prinsip-prinsip masyarakat hukum adat;
6. Bahwa sekitar awal bulan januari 2022, Penggugat di beritahukan oleh salah
satu Krama Desa Adat Bugbug bahwasannya telah dilakukan perbuatan
hukum sewa-menyewa atas sebagian dari keseluruhan objek sengketa oleh
Tergugat I. Pada waktu itu ditemukan bahwasannya sebagian dari Objek
Sengketa seluas 20.000 M2 telah disewakan oleh Tergugat I kepada
Tergugat II dan Tergugat III. yang mana sesuai peraturan perundang
undangan Tergugat II dan Tergugat III ini adalah dibawah pengawasan Turut
Tergugat X sebagai lembaga Negara yang berwenang mengawasi orang
asing. Adapun sewa menyewa atas Objek Sengketa antara Tergugat I
dengan Tergugat II dan Tergugat III, dituangkan melalui Akta Perjanjian
Sewa-menyewa No. 38 Tahun 2021 yang dibuat oleh Turut Tergugat I
sebagai Notaris di Kabupaten Karangasem. Hal mana Penggugat temukan
pada foto Akta Pernyataan Nomor : 39 Tanggal 30 Desember 2021 yang juga
dibuat oleh Turut Tergugat I sebagai Notaris di Kabupaten Karangasem;
7. Bahwa Penggugat sebagai Bandesa Adat Desa Adat Bugbug dan juga
sebagai krama yang merupakan bagian dari pemegang hak komunal atas
objek sengketa belum pernah memberikan persetujuan dan /ataupun
menunjuk perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum sewa menyewa
atas objek Sengketa. Sedangkan jelas sesuai prinsip-prinsip masyarakat
hukum adat di bali dan menurut bunyi awig awig Desa Adat Bugbug, bahwa
segala perbuatan hukum terhadap objek Sengketa sebagai Padruen Desa
wajib mendapat persetujuan Krama Desa secara komunal;
8. Bahwa saat ini ternyata sebagian dari objek sengketa telah dikuasai oleh
Tergugat I dan Tergugat II melalui badan hukum yaitu Turut Tergugat II yang
merupakan badan hukum Penanaman Modal Asing, sebagaimana
pendiriannya telah disahkan oleh Turut Tergugat VII, dengan Nomor Induk
Hal. 8 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Berusaha : 1204220057843 dikeluarkan oleh Turut Tergugat VI, Pemegang
Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 639111129905000 dikeluarkan oleh Turut
Tergugat VIII; ternyata diatas objek sengketa, Turut Tergugat II telah
membuat Proyek Resort Mewah dan pula ditemukan bahwasannya Turut
Tergugat II telah menunjuk Turut Tergugat III yang merupakan Perusahaan
Dalam Negeri yang telah mendapat pengesahan oleh Turut Tergugat VII
sebagai badan hukum, sebagaimana juga telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak Nomor : 854295508908000 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VIII,
yang dalam hal ini berkedudukan sebagai kontraktor untuk menggarap
sebagian dari Objek Sengketa yang telah disewakan tanpa persetujuan
komunal. Dengan digarapnya objek sengketa oleh Turut Tergugat III atas
penunjukan Turut Tergugat II, telah menyebabkan bentang alam pada objek
sengketa berubah karena telah dilakukan cut and fill pada Objek Sengketa,
sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi Krama Desa adat
Bugbug yang merupakan pemegang hak komunal atas objek sengketa;
Pembatalan Sewa dan Kerugian Penggugat selaku wakil yang ditunjuk oleh
krama Desa Adat Bugbug sebagai Pemegang Hak Komunal, yang diakibatkan
oleh Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan
Tergugat III;
9. Bahwa perbuatan hukum Tergugat I menyewakan Objek Sengketa kepada
Tergugat II dan Tergugat III tanpa ijin dari Krama Desa Adat Bugbug secara
komunal, sebagaimana prinsip-prinsip kepemilikan bersama Masyarakat
Hukum Adat di Bali dan sebagaimana telah dipersyaratkan pada Palet 5,
Pawos 28 angka 5 Awig-awig Desa Adat Bugbug adalah jelas merupakan
suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Dengan demikian perbuatan
hukum Tergugat I yang mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat II dan
Tergugat III melalui Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 38 tanggal 30
Desember 2021 dihadapan Turut Tergugat I adalah tidak memilki kekuatan
hukum dan sepatutnya dinyatakan batal demi hukum, karena Objek
Sengketa merupakan Padruen desa yang sepatutnya lebih dahulu mendapat
persetujuan seluruh Masyarakat adat (krama) desa Adat Bugbug secara
komunal;
10. Bahwa dengan adanya perbuatan hukum Tergugat I menyewakan Objek
Sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III tanpa ijin dari Krama Desa
Adat Bugbug sebagaimana hal ini dipersyaratkan pada Palet 5, Pawos 28
angka 5 Awig-awig Desa Adat Bugbug yang merupakan bentuk Perbuatan
Melawan Hukum, sudah sepatutnya semua produk hukum sepanjang
Hal. 9 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
berkaitan dengan Objek Sengketa sebagaimana yang telah dibuat dihadapan
Turut Tergugat I oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; yang
diantaranya:
a. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 38 tanggal 30 Desember 2021;
b. Akta Pernyataan Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021;
Adalah Batal Demi Hukum, karena dibuat secara melawan hukum;
11. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I,
Tergugat II dan Tergugat III atas objek sengketa, maka Penggugat dan
Masyarakat Adat mengalami kerugian yaitu bahwa objek sengketa telah
berubah, dan untuk mengembalikan ke keadaan semula akan memakan
biaya, yang mana untuk hal ini biaya untuk mengembalikan objek sengketa
Penggugat hitung:
- Kerugian Materiil
Harga sewa atas objek sengketa adalah dihitung berdasarkan nilai sewa
yang dilakukan secara melawan hokum tersebut, yaitu: 200.000/M2/tahun,
maka dengan demikian kerugian materiil yang timbul dihitung dengan
rincian sebagai berikut:
Rp. 200.000 x 2 Tahun x 20.000 M2 = Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar
rupiah);
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),
dengan rincian:
a. Biaya Reboisasi dan pengembalian Objek sengketa seperti semula,
membutuhkan waktuuntuk menghijaukan kembali Objek Sengketa;
b. Biaya perawatan agar dapat Mengembalikan tanah objek sengketa
menjadi subur dan bermanfaat untuk Masyarakat adat dan lingkungan.
c. Biaya pengembalian eksosistem pada objek sengketa agar kembali
seperti semula;
12. Bahwa sudah sepantasnya untuk kerugian dimaksud agar dihukum Tergugat
I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti
kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dan
selanjutnya agar dihukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk
mengembalikan objek sengketa seperti keadaan semula;
Dalam Provisi, Permohonan tindakan pendahuluan melalui Putusan Sela untuk
menghentikan sementara segala aktifitas pada Objek Sengketa, guna
menghindari kerugian Penggugat yang lebih besar;
13. Bahwa untuk menghindari objek sengketa agar tidak dimanfaatkan terus
menerus oleh Tergugat II dan Tergugat III yang menggunakan badan hukum
Hal. 10 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Turut Tergugat II dan menambah kerugian nantinya pada pihak Penggugat,
maka dengan ini mohon agar dalam putusan sela, Tergugat I dan Tergugat II
untuk diperintahkan mengehentikan segala bentuk aktifitas, kegiatan
dan/atau pembangunan diatas objek sengketa;
14. Bahwa gugatan ini timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dengan cara mengadakan sewa
menyewa tanpa mengindahkan isi dan ketentuan awig awig desa adat
bugbug. Dari dan oleh karenanya sudah sepantasnya agar Tergugat I,
Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini;
PETITUM
Berdasarkan uraian Penggugat tersebut diatas, maka dengan ini mohon agar
Ketua Pengadilan Negeri Amlapura c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan
menyidangkan perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala
bentuk aktifitas, kegiatan dan/atau pembangunan diatas objek sengketa;
DALAM POKOK PERKARA
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan batal Akta Perjanjian Sewa menyewa No. 38 tanggal 30
Desember 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;
4) Menyatakan batal Akta Pernyataan No. 39 tanggal 30 Desember 2021, yang
dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;
5) Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan
objek sengketa ke keadaan semula;
6) Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng
untuk membayar Kerugian Materiil dan imateriil :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
kepada Krama Desa Adat Bugbug;
7) Menghukum Turut Tergugat I, sampai dengan Turut Tergugat X untuk tunduk
dan patuh terhadap putusan ini;
8) Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng
untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
atau;
Hal. 11 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Apabila Majelis Hakim berpendapat beda, kami mohon keadilan yang seadil-
adilnya;
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,
Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat
II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI,
Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX, masing-masing menghadap
Kuasanya tersebut, sedangkan Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat X tidak
hadir;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian
diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan dengan menunjuk Ni Komang Wijiatmawati, S.H., M.Kn., Hakim pada
Pengadilan Negeri Amlapura, sebagai Mediator;
Menimbang bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 6 Februari
2024, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil maka kepada Para
Tergugat dan Para Turut Tergugat diminta persetujuannya untuk melaksanakan
persidangan secara elektronik;
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para
Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat
IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat
IX menyatakan bersedia untuk melakukan persidangan secara elektronik;
Menimbang bahwa telah dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap
dipertahankan;
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I
memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa Tergugat I menolak dalil – dalil gugatan yang diajukan oleh
Penggugat kecuali hal – hal yang diakuinya secara tegas;
2. BAHWA GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA;
a. Bahwa Penggugat telah keliru / salah menempatkan Pihak yaitu
menarik I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST. Laki-laki, Tempat
& Tanggal lahir Karangasem, 6 Nopember 1966, Alamat KTP Jl.
Kertanegara 102 Br. Lingkungan Anyar-anyar, Desa Ubung Kaja,
kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali. Tempat Tinggal Jro
Kanginan Jl.Telaga Ngembeng, Desa Bugbug, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Ditempatkan oleh
Hal. 12 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Penggugat sebagai Tergugat I ( gemis aanhoeda nigheid ) dalam
perkara Aquo, dimana seharusnya yang ditempatkan sebagai Tergugat
I dalam Perkara Aquo adalah DESA ADAT BUGBUG sebagai badan
hukum, sesuai ketentuan;
Sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 5 Perda Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di bali yaitu Desa Adat
berstatus sebagai subyek hukum dalam system pemerintahan Provinsi
Bali;
Lebih lanjut didalam penjelasan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Pasal 5 yang dimaksud Desa
Adat sebagai “Subyek hukum” adalah Desa Adat memiliki hak dan
kewajiban yang sama seperti halnya subyek hukum lainnya dan dapat
bertindak sendiri baik didalam maupun diluar pengadilan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa, pada
hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, Jam 09.00 Wita, bertempat di
Wantilan Desa Adat bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem, dimana Paruman Prajuru Dulun Desa dengan suara bulat
memutuskan dan menyepakati memberikan kuasa kepada KELIHAN
DESA ADAT BUGBUG melakukan sewa menyewa terhadap tanah hak
milik Nomor 4370, seluas 2000 M2 yang merupakan sebagian dari
tanah seluas 233.500 M2, sehingga dengan demikian maka sangat
tidak tepat I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST. secara
personal ditarik dan/atau ditetapkan sebagai Pihak Tergugat I dalam
Perkara Aquo, oleh karena I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA,
ST. dalam kedudukannya sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug
melakukan perbuatan hukum sewa menyewa sebagaimana tertuang
dalam perjanjian tersebut;
Berdasarkan hal demikian maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat
I cukup beralasan hukum adalah Error in Persona dalam artian orang
yang digugat kabur atau keliru, karenanya sudah sepatutnya Gugatan
Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvakelijk verklaard);
b. Gugatan Pengugat tidak memiliki legal standing;
Bahwa gugatan aquo Penggugat tidak sesuai dengan awig-awig Desa
Adat Bugbug dan tidak pernah menunjukkan selaku kuasa dari Krama
Desa Adat, atas hal tersebut Penggugat tidak memiliki hak dalam
mengajukan gugatan “Diskualifasi in Person”;
Hal. 13 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
3. BAHWA GUGATAN PENGGUGAT A QUO ADALAH KABUR (Exceptie
Obscuri lebelli);
a. Bahwa Gugatan Penggugat jelas dan nyata kabur ( obscurlibel ) karena
adanya ketidak jelasan dan/atau tumpang tindih petitum gugatan,
dimana didalam petitum angka 1 dijelaskan bahwa penggugat
merupakan Jro Bandesa Adat, akan tetapi didalam petitum no.2 sebagai
Bandesa Adat;
Bahwa adanya petitum angka 1 dan angka 2 tersebut diatas nyata dan
jelas menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi kabur / tidak jelas
(obscure libel), karena legal standing Penggugat yang satu
menyebutkan Jro Bandesa Adat Bugbug dan yang satu lagi
menyebutkan Bendesa Adat Bugbug, dimana antara sebutan nama Jro
bandesa Adat Bugbug dengan Bandesa Adat mengandung arti atau
makna yang berbeda;
Bahwa oleh karena demikian terhadap gugatan Penggugat adalah
nyata dan terang legal standingnya Kabur ( obscurlibel ) maka, demi
hukum terhadap gugatan seperti ini harus ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
b. Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Turut tergugat V
Nomor : 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 Jo Surat Penegasan tentang
Keabsahan Keprajuruan Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem,
Kabupaten Karangasem Nomor : 317/MDA-Prov Bali/VIII/2022, dimana
didalam huruf d secara jelas mengingatkan Prajuru / Pengurus Desa
Adat Bugbug bahwa Keprajuruan Desa Adat Bugbug bersifat kolektif
kolegial, dimana antara Penggugat dengan Tergugat I merupakan
Prajuru Desa Adat Bugbug karenanya wajib senantiasa membangun
kekompakan dan saling menghargai kedudukan sebagai sesame
Prajuru/Pengurus, oleh karena demikian kedudukan Penggugat
melakukan gugatan kepada Tergugat I tidak beralasan secara hukum
sehingga menjadi kabur;
c. Bahwa Penggugat mengatakan ditunjuk oleh Krama Desa Adat Bugbug
untuk melakukan upaya hukum terkait dengan adanya padruen Desa
Adat Bugbug ( harta kekayaan Desa Adat Bugbug ) yang dialihkan
tanpa persetujuan Masyarakat Adat Desa Adat Bugbug, akan tetapi
Penggugat tidak menguraikan secara jelas surat kuasa dari Krama
Desa Adat bugbug yang mana mengingat jumlah Krama sangat besar
Hal. 14 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
baik yang bertempat tinggal di desa Adat Bugbug maupun yang
tersebar di luar wilayah Desa Adat Bugbug;
Bahwa terhadap dalil gugatan aquo adalah nyata dan terang kabur
(obscurlibel) karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
d. Bahwa Penggugat keliru mempergunakan Palet 5, Pawos 28. Angka ke
5 Awig – Awig Desa Adat Bugbug, yaitu bahwa setiap perbuatan hukum
atas objek sengketa sebagai Padruen Desa wajib mendapat
persetujuan seluruh krama desa secara komunal, dimana makna
dan/atau arti dari pada Palert 5, Pawos 28.Angka ke 5 Awig –awig Desa
Adat Bugbug adalah tidak memerlukan persetujuan krama Desa (
Warga Masyarakat Adat ) terhadap penyewaan tanah milik desa adat
bugbug, tetapi persetujuan /kesepakatan masyarakat diperlukan
terbatas pada penjualan atau memindahtangankan tanah desa, hal ini
sesuai dengan terjemahan sesuai Surat Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan teknologi Balai Bahasa Provensi Bali Nomor :
223/15.16/BS.00.00/2023. Hal Terjemahan, tertanggal 27 November
2023;
Palet 5, Pawos 28. Angka 5 Awig – awig Desa adat bugbug “ Tan
kalugra ngadol utawi ngesahang padruwen Desa yan tan kasungkemin
antuk Krama Desane “ hasil terjemahan “ Tidak diperkenankan untuk
menjual atau memindahtangankan kekayaan ( warisan ) desa tanpa
kesepakatan warga desa”;
e. Bahwa didalam uraian Penggugat terhadap batas-batas tanah milik
Desa Adat Bugbug Luas 233.500 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor :
4370/Desa Bugbug, yang disebut sebagai “ obyek sengketa “ dimana
uraian batas-batas tidak jelas dan tidak sesuai fakta dilapangan,
mengingat terhadap tanah dimaksud cukup luas dan didalam obyek
sengketa telah ada bangunan villa sebagai akibat adanya sewa
menyewa sebelumnya yang dilakukan oleh I Wayan Mas Suyasa, SH.
selaku Kelihan Desa Adat Bugbug dan bangunan rumah-rumah
penduduk disebelah barat tanah dimaksud ( Vide Putusan MA No.
81K/SIP/1971 jo Putusan MA No.1149K/SIP/1979 ), maka sudah
sepatutnya terhadap gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI:
Hal. 15 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
1. Bahwa mohon segala yang terurai didalam bagian eksepsi diatas dianggap
dan termasuk dalam bagian pokok perkara ini yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT I menolak dengan keras dan tegas
seluruh dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali
yang diakui secara terang dan tegas dalam jawaban ini;
3. Bahwa terhadap surat kuasa khusus sebagaimana diuraikan dalam
gugatan Penggugat yang diterima dikepaniteraan Pengadilan negeri
Amlapura tanggal 31 Oktober 2023, pada halaman 2 ( dua ), dimana
terjadi perbedaan yang mendasar dengan lampiran Surat Kuasa Khusus
yang dilegalisir pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 yaitu:
a. Bahwa didalam Surat Gugatan Penggugat dengan Surat Kuasa Khusus
Nomor : 01/LP-BALI/PID.B/2023/BALI, tanggal 6 Oktober 2023, sedang
didalam lampiran gugatan dengan surat Kuasa Khusus yang dilegalisir
pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan Surat Kuasa Khusus
Nomor : 01/PDT.G/PMH/2023/AMP-BUGBUG.tanggal 6 Oktober 2023;
b. Bahwa antara tanda tangan sebagai Kuasa penggugat yang tertera
didalam Surat Gugatan dengan kuasa diluar surat gugatan ada
perbedaan yang mendasar dan ada juga tanpa tanda tangan;
Bahwa terhadap adanya perbedaan surat kuasa khusus tersebut yaitu
Nomor : 01/LP-BALI/PID.B/2023/BALI tanggal 6 Oktober 2023,
sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan tertanggal 29 Oktober 2023
pada halaman 2 (dua) yang selanjutnya diterima dikepaniteraan
Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 31-10-2023,
No.255/Pdt.G.2023/PN.Amp dan Surat Kuasa Khusus Nomor :
01/PDT.G/PMH/2023/AMP-BUGBUG tanggal 6 Oktober 2023, yang mana
dipergunakan sebagai dasar penerima kuasa bertindak untuk dan atas
nama PENGGUGAT dalam Perkara Aquo, karenanya terhadap gugatan
Penggugat tidak berkwalitas/keabsahannya diragukan dan demikian juga
halnya terhadap kehadiran dari Kuasa Penggugat tidak mempunyai
legalitas dan/atau dasar hukum untuk hadir dalam persidangan bilamana
akan membicarakan dan menyelesaikan Perkara perdata Nomor
255/Pdt.G/2023/PN.Amp;
4. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat angka 1 menerangkan bahwa
Penggugat merupakan Jro Bandesa Adat di Desa Adat Bugbug yang
mana sesuai awig-awig Desa Adat Bugbug, Penggugat merupakan
pimpinan adat di desa Adat bugbug, sebagaimana hal ini dapat dilihat
Hal. 16 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
pada Surat keputusan Turut tergugat V, yang mana Turut Tergugat V ini
dibentuk oleh Turut tergugat IV sebagai pengejahwantahan pengakuan
dan perlindungan Pemerintah kepada masyarakat hukum adat di bali;
Terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dengan tegas
menyatakan menolak dan membantah keras, dengan alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan awig-awig Desa adat Bugbug Tergugat I sebagai
Kelihan Desa Adat Bugbug dominan didalam tata kelola Desa Adat dan
hal demikian dapat dilihat;
a.1. Awig-awig Palet 2 Pawos 15 angka 4 a yang berbunyi Kelihan Desa
Adat maka manggalaning pawangunan Desa, kesanggra antuk
Paruman Nayaka Desa sajeroning ngenterang indik pangerencana,
ngarincikang pari-indik parauhan miwah panelas prabea Desa Adat,
miwah sane tiosan manut Tri Hita Karana;
a.2. Pawos/Pasal 17 angka 4 (empat) Awig-awig Desa Adat Bugbug
yaitu dalam rangka melaksanakan tentang pembangunan Desa sesuai
Tri Hita Karana Kelihan Desa Adat dibantu oleh Paruman Nayaka Desa
“Sajeroning ngenterang indik pawangunan Desa manut Tri Hita Karana
Kelihan Desa Adat kasanggra antuk Paruman Nayaka Desa”;
b. Bahwa berdasarkan Surat keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi
Bali Nomor : 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 Tentang Penetapan
Pengakuan Prajuru Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem,
Kabupaten Karangasem Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 4 Februari
2021, dimana Penggugat tidak ditempatkan sebagai Pimpinan Adat di
Desa Adat Bugbug akan tetapi, ditempatkan sebagai Prajuru Desa Adat
Bugbug secara kolektif kolegial bersama Tergugat I dan lebih lanjut
ditegaskan didalam amar putusan dari Surat Keputusan tersebut pada
angka ketiga huruf g yaitu mewakili Desa Adat dalam bertindak untuk
melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar peradilan atas
persetujuan Paruman Desa Adat, terhadap perbuatan hukum yang
dimaksud seharusnya bukan ditujukan oleh Penggugat kepada
Tergugat I ( bentuk penafsiran yang keliru dari Penggugat terhadap
keputusan Turut Tergugat IV );
c. Bahwa berdasarkan Surat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali
Nomor: 317/MDA-ProvBali/VIII/2022, Perihal: Penegasan tentang
Keabsahan Keprajuruan Desa adat Bugbug, Kecamatan Karangasem,
Kabupaten Karangasem, tertanggal 31 Agustus 2022, dimana
Hal. 17 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Penggugat dan Tergugat I adalah merupakan Prajuru/Pengurus Desa
Adat Bugbug. Keadaan demikian seharusnya Penggugat melaksanakan
isi surat penegasan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor:
317/MDA-PropBali/VIII/2022 poin d yaitu mengingatkan
Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug bahwa Keprajuruan Desa Adat
bersifat Kolektif Kolegial sehingga wajib senantiasa membangun
kekompakan dan saling menghargai kedudukan sebagai sesame
Prajuru/Pengurus;
d. Bahwa keberadaan Tergugat I berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019
tentang Desa Adat Di Bali Pasal 29 ayat (1,2,3,4,5,6, dan 7) telah
terpenuhi dan hal demikian didukung oleh kebiasaan yang sudah
berjalan sebelum kepemimpinan Kelihan Desa Adat Bugbug I Wayan
Mas Suyasa, SH. dan saat I Wayan Mas Suyasa, SH. sebagai Kelihan
Desa Adat Bugbug dari tahun 1990 – 2020, dan keberadaan Penggugat
hanya sebatas dalam urusan upacara keagamaan;
5. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat angka 2 dimana Penggugat
menyatakan sebagai Bendesa Adat Bugbug, dalam hal ini juga ditunjuk
oleh Krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait
dengan adanya Padruen Desa adat Bugbug (harta kekayaan Desa Adat
Bugbug) yang dialihkan tanpa persetujuan Masyarakat Adat Desa Adat
Bugbug;
Bahwa terhadap dalil angka 2 ( dua ) ini, adalah hanya merupakan
rangkaian kata-kata dari Penggugat yang dituangkan dalam gugatan akan
tetapi tidak mengandung nilai kebenaran, dimana Tergugat I dapat
buktikan yaitu:
5.1. Bahwa Penggugat adalah Jero Bandesa Desa Adat dan bukan
Bendesa Adat Bugbug dan didalam Awig-awig tidak dikenal sebutan
Bendesa Adat, akan tetapi didalam awig-awig Desa adat Bugbug
diatur dan/atau dikenal sebutan Kelihan Desa Adat yang saat ini
dijabat oleh Tergugat I;
5.2. Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Majelis Desa Adat
Provinsi Bali No. 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021, tanggal 04 Februari
2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Bugbug
Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali masa
bakti 2020-2025 dan Surat penegasan Tentang Keabsahan
Kaprajuruan Desa Adat Bugbug dengan Nomor : 317/MDA-
ProvBali/VIII/2022 tertanggal 31 Agustus 2022, dimana keberadaan
Hal. 18 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Penggugat sebagai Jero bandesa Desa Adat adalah merupakan
Prajuru/Pengurus desa Adat Bugbug yang sah diakui oleh Majelis
Desa Adat Provinsi bali dan lebih lanjut didalam surat penegasan
huruf d “ mengingatkan Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug bahwa
Kaprajuruan Desa Adat bersifat kolektif kolegial sehingga wajib
senantiasa membangun kekompakan dan saling menghargai
kedudukan sebagai sesame Prajuru/Pengurus “ dan selanjutnya
didalam huruf e “Menugaskan Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug
untuk menyelesaikan permasalahan itern Kaprajuruan secara kolektif
kolegial sehingga tidak lagi Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug
yang bertindak secara sendiri-sendiri”;
5.3. Bahwa menanggapi dalil gugatan Penggugat yang menyatakan
ditunjuk oleh Krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya
hukum terkait dengan adanya padruwen Desa Adat Bugbug, dalil
Penggugat seperti ini sangat mudah untuk dimentahkan mengingat
awig-awig Desa Adat Bugbug menganut system perwakilan krama
yang dihimpun dalam suatu lembaga Adat yang bernama PARUMAN
NAYAKA DESA (Vide Awig-awig Desa Adat Bugbug Pawos 16. Ayat
(1,2,3 4.);
5.4. Bahwa terhadap keberadaan Penggugat dalam Kedudukan sebagai
jero bandesa Desa Adat dan sebagai pihak yang ditunjuk oleh Krama
Desa Adat bugbug “ Krama Desa Yang mana menunjuk Penggugat “
dengan demikian menjadi jelas dan terang sangat bertentangan
dengan Awig-Awig Desa Adat Bugbug dan Surat Keputusan Majelis
Desa Adat Provinsi Bali No.477/SH-K/MDA-PBali/II/2021 tanggal 04
Februari 2021 jo Surat Penegasan Majelis Desa Adat Provinsi Bali
Nomor : 317/MDA-ProvBali/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022;
5.5. Bahwa sama sekali tidak ada pawos/Pasal didalam awig-awig Desa
Adat Bugbug yang mengatur terhadap dalil Penggugat terkait
peralihan dengan menyewakan Padruwen Desa Adat “tanah Desa
adat” harus mendapat persetujuan persetujuan Krama Desa Adat
bugbug secara komunal;
6. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat angka 3 dimana dijelaskan
bahwa Penggugat memiliki legal standing untuk mewakili Masyarakat Adat
Desa Adat Bugbug dalam melakukan upaya hukum terkait dengan barang
tetap milik Masyarakat Hukum Adat ( Krama Desa adat ) yang dialihkan
tanpa persetujuan Masyarakat Adat Desa Adat Bugbug secara komunal;
Hal. 19 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut lebih bersifat mengada-
ada dan tanpa dasar-dasar yang dapat diterima oleh hukum karenanya
“tidak memiliki legal standing” untuk mewakili masyarakat adat Desa Adat
Bugbug;
a. Tidak jelas Siapa – siapa warga masyarakat adat yang memberi kuasa
kepada Penggugat;
b. Penggugat dalam kedudukannya sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug
sesuai SK.MDA Nomor 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021, tanggal 4 Februari
2021 dan Surat Penegasan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor :
317/MDA-ProvBali/VIII/2022 tertanggal 31 Agustus 2022. Yaitu bersifat
kolektif kolegial berwenang untuk mewakili Desa Adat Bugbug dalam
bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun
diluar peradilan atas persetujuan Paruman Desa Adat, bukan sebaliknya
tindakan Penggugat mengabaikan prinsif kolektif kolegial dengan
melakukan perbuatan hukum menggugat Tergugat I yang merupakan
bagian tak terpisahkan keberadaannya sebagai Prajuru Desa Adat
Bugbug dengan jabatan Kelihan Desa Adat Bugbug yang menjadi satu
kesatuan dengan Penggugat;
c. Penggugat melakukan pengingkaran terhadap system perwakilan
masyarakat adat yang diatur didalam awig-awig Desa Adat Bugbug
Pawos/pasal 16 yang berbunyi:
Paruman Nayaka Desa:
1. Para Nayaka mawiwit saking Krama Desa Adat Bugbug “Para
nayaka berasal dari warga masyarakat Desa Adat Bugbug”;
2. Para Nayaka kadegang malarapan antuk pemilihan nangken 5
(limang) warsa olih “Para Nayaka didudukkan berdasarkan atas
pemilihan setiap 5 (lima) tahun oleh:
a. Krama Banjar ring sowing-sowang Banjar satmaka wakil banjar
“Warga banjar disetiap banjar merupakan wakil banjar”;
b. Krama Desa Bugbug Purantara satmaka wakil Krama Desa Adat
Bugbug ring jaba Desa “Warga Desa Bugbug dirantau merupakan
wakil warga desa adat bugbug yang ada diluar Desa”;
3. Sajaba punika taler kadegang malarapan antuk petuduh Kelihan
Desa adat manut pararem “selain itu pula didudukkan berdasarkan
atas tunjukan Kelihan Desa Adat sesuai ketentuan”;
4. Swadarmaning Paruman Nayaka Desa:
Hal. 20 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
a. Ngerencana pawangunan Desa Adat manut Tri Hita Karana
“merencanakan pembangunan Desa Adat sesuai Tri Hita
Karana”;
b. Ngarencana indik pengerauhan (piolih-piolih) miwah panelas
prabea Desa nangken ngewarsa “merencanakan tentang
pendapatan atau biaya pengeluaran Desa setiap tahun;
c. Sareng Kelihan Desa Adat ngardi pararem miwah pamutus indik
tata cara ngenter Desa Adat manut daging awig-awig “bersama
dengan Kelihan Desa adat membuat peraturan atau keputusan
tentang tata cara mengatur Desa Adat sesuai awig-awig”;
7. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 4 dimana dijelaskan
bahwa luas tanah seluas 233.500 M2, yang terletak di Desa Bugbug,
kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, SHM Nomor :
4370/Desa Bugbug, yang selanjutnya disebut sebagai “ Obyek Sengketa “,
namun Penggugat tidak menguraikan terhadap tanah dimaksud pada
tanggal 28 Januari 2008 telah disewakan sebagian dari luas tanah oleh I
Wayan Mas Suyasa, SH. bertindak dalam jabatannya selaku kelihan Desa
Adat bugbug, I Wayan Merta, S.Km. bertindak dalam jabatannya selaku
wakil kelihan Desa Adat Bugbug ( Bhaga Palemahan ) dan I Nyoman Dauh
dalam jabatannya selaku Pejabat Perbekel Desa Bugbug, oleh karena itu
bersama-sama bertindak mewakili Desa Adat Bugbug untuk melakukan
perbuatan hukum dengan memperoleh persetujuan dari Para Staff
Pimpinan Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug, menyewakan kepada Tuan
Hans Van Hemert Warga Negara Belanda seluas 6000 M2 terhitung sejak
28 januari 2008 dan berakhir pada tanggal 28 Januari 2038 sesuai akta
Notaris I Ketut Sarjana , S.H. Nomor 66 tanggal 28 januari 2008;
Bahwa dengan telah dialihkannya obyek sengketa pada tahun 2008
melalui sewa menyewa maka terhadap luas yang diuraikan oleh
Penggugat menjadi berkurang dan/atau tidak sesuai dengan fakta yang
ada karenanya terhadap dalil gugatan penggugat tidak sempurna;
8. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 5 adalah merupakan
bentuk kekurang fahaman Penggugat mengartikan bunyi dari pada Awig-
awig Desa Adat Bugbug, sebagaimana diatur pada palet 5, Pawos 28
angka 5 yang berbunyi : “ Tan kalugra ngadol utawi ngesahang padruwean
desa yan tan kasungkemin antuk Krama Desane “, artinya yang
dimaksudkan oleh pawos tersebut bukan untuk menyewakan tanah desa
akan tetapi untuk perbuatan hukum lain yaitu menjual tanah desa adat
Hal. 21 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
bugbug harus mendapat persetujuan krama desa, dimana hal tersebut
sesuai dengan terjemahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Riset dan Teknologi Balai Bahasa Provinsi Bali, didalam suratnya Nomor :
223/15.16/BS.oo.00/2023, Hal Terjemahan, Tertanggal 27 November
2023, yaitu “ tidak ditanda tangani oleh Penerjemah dan diketahui oleh
Kepala Balai bahasa Provinsi Bali, yang intinya menterjemahkan sebagai
berikut ; “ Tidak diperkenankan untuk menjual atau memindahtangankan
kekayaan ( warisan ) Desa tanpa persetujuan Warga desa “, dan dengan
demikian gugatan penggugat tidak memiliki dan/atau tidak mempunyai
dasar dan kekuatan hukum;
Bahwa disamping itu juga terhadap apa yang didalilkan dalam gugatan
angka 5 ( lima ), dimana didalam realita terhitung mulai tahun 1990 sampai
dengan tahun 2020 oleh Pimpinan Desa Adat bugbug sebelumnya dalam
penyewaan tanah desa tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT dalam
jabatannya dan tidak pernah meminta persetujuan seluruh Krama Desa
Adat Bugbug, keadaan demikian dapat TERGUGAT I buktikan dalam
perbuatan hukum sebelumnya terhadap tanah milik Desa Adat Bugbug
antara lain sebagai berikut:
a. Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 1 Maret 1995, Antara I Wayan
Mas Suyasa, SH. Kelihan Desa Adat Bugbug dengan Mahdi A Asjmy,
Pimpinan Pertamina Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri
V, berkedudukan di Surabaya, Jln veteran Nomor 6-8;
b. Perjanjian Penggunaan Lahan untuk Pemasangan Ruangan STBS
(System Telekomunikasi Bergerak Selular) antara PT.MOBILE
SELULAR INDONESIA dan DESA ADAT BUGBUG – KARANGASEM,
tertanggal 12 Desember 1996;
c. Perjanjian Sewa Menyewa antara Desa Adat Bugbug dengan PT.
Satelit Palapa Indonesia, Nomor : 225 B/PKS/STL/P&OM/VI/01,
tertanggal 20 Juli 2001;
d. Akta perjanjian Sewa menyewa Tanah Nomor 91, tanggal 22 Pebruari
2003 pada Kantor Notaris / PPAT Njoman Sutjining, SH. Tuan I wayan
Mas Suyasa, SH, bertindak berdasarkan surat persetujuan untuk dan
atas nama Desa Adat bugbug yang dibuat dibawah tangan tertanggal
29 Mei 2002, menyewakan tanah kepada Tuan HEINTJE J. SUMANTI;
e. Akta Notaris I Ketut sarjana, SH. Nomor 72, tanggal 31 Juli 2008, I
Wayan Mas Suyasa, SH. dan I wayan merta, S.Km, bertindak dalam
jabatannya masing-masing selaku Kelihan Desa Adat Bugbug dan
Hal. 22 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
wakil Kelihan Desa Adat Bugbug ( Byhaga palemahan ) oleh karena itu
bersama-sama bertindak mewakili Desa Adat Bugbug, untuk
melakukan perbuatan hukum dan telah memperoleh persetujuan dari
Para Stap Pimpinan Prajuru Dulun Desa, Desa Adat bugbug
sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat tanggal 9 Juli 2008;
f. Akta Notaris I Ketut Sarjana, SH. Nomor 66, tanggal 28 Januari 2008, I
wayan Mas Suyasa, SH. I Wayan merta, S.Km. I Nyoman Dauh,
bachelor of Science, melakukan perjanjian sewa menyewa tanah milik
Desa Adat bugbug dan menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak dalam jabatan masing-masing selaku Kelihan Desa Adat
Bugbug, wakil Kelihan Desa Adat Bugbug (Bhaga Palemahan) dan
pejabat Perbekel Desa Bugbug, oleh karena itu bersama-sama
bertindak mewakili Desa Adat bugbug, untuk melakukan perbuatan
hukum sewa menyewa dan telah memperoleh persetujuan dari Para
Stap Pimpinan Prajuru Dulun Desa Adat bugbug;
g. Akta Notaris I Ketut Sarjana, SH. Nomor 72, tanggal 30 Juli 2009, I
wayan Mas Suyasa, SH. I Wayan Merta, S.Km. melakukan perjanjian
sewa menyewa dengan Tuan MARTIN FRIEDRICH, dimana menurut
keterangan mereka bertindak dalam jabatannya masing-masing selaku
kelihan Desa Adat Bugbug dan wakil kelihan Desa Adat Bugbug
(Bhaga Palemahan) oleh karena itu bersama-sama bertindak mewakili
Desa Adat Bugbug, untuk melakukan perbuatan hukum dan telah
memperoleh persetujuan dari Para Stap Pimpinan Prajuru Dulun Desa,
Desa Adat bugbug;
h. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 203, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dari Pengempon
Pura Puseh Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama Pura Puseh Desa Adat Bugbug selaku
pemilik dari sebidang tanah Hak Milik seluas 16.010 M2, Sertifikat Hak
Milik Nomor : 3350/Desa Bugbug tertera atas nama PURA PUSEH
DESA ADAT BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
i. Akta perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna bangunan Atas
Tanah Hak Milik Nomor 204, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
Hal. 23 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelian Desa
Adat bugbug yang mendapat kuasa dari Pengempon Pura Puseh
Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, dan oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG,
selaku pemberi Hak Guna Bangunan (“HGB”) diatas tanah milik
Seritifikat Hak Milik Nomor : 3350/Desa Bugbug, Surat Ukur tanggal
30-03-2009, Nomor : 342/Bugbug/2009, Luas 16.010 M2 (enam belas
ribu sepuluh meter persegi), terletak di Desa Bugbug atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG disewakan kepada KUK BONG YI
sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
j. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor 185, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan Surat
pernyataan dari Pengempon Pura Puseh Desa Adat Bugbug, oleh
karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura Puseh Desa Adat
Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik seluas 117.600
M2 (seratus tujuh belas ribu enam ratus meter persegi), Sertifikat Hak
Milik Nomor : 2536/Desa Bugbug atas nama PURA PUSEH BUGBUG,
disewakan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang mewakili
PT.BALI BIAS PUTIH;
k. Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas
Tanah Hak Milik Nomor : 186, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dari Pengempon Pura Puseh
Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, oleh karena itu bertindak
untuk dan atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku
pemberi Hak Guna bangunan (“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak
Milik Nomor : 2536/Desa Bugbug, Gambar Situasi tanggal 09-01-1992,
Nomor : 7/1992, Luas 117.600 M2 (seratus tujuh belas ribu enam ratus
meter persegi), TERLETAK DI Desa Bugbug atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG kepada KUK BONG YI sebagai Pihak
yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
l. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 195, Tanggal 22 Pebruari 2010
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Hal. 24 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
kelihan Desa Adat bugbug yang mendapat Kuasa dan surat
Pernyataan dari Pengempon Pura Puseh Desa Adat Bugbug, oleh
karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA PUISEH DESA ADAT
BUGBUG selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik seluas 4.600
M2 (empat ribu enam ratus meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor :
2533/Desa Bugbug atas nama PURA PUSEH BUGBUG disewakan
kepada KUK BONG YI sebagai Pihak yang mewakili PT.BALI BIAS
PUTIH;
m. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna bangunan atas
Tanah Hak Milik Nomor 195, tanggal 22 pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG , selaku pemberi Hak Guna bangunan
(‘HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor 2533/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 09-01-1992 Nomor : 4/1992, Luas
4600 M2 ( empat ribu enam ratus meter persegi), terletak di Desa
Bugbug yang diberikan kepada KUK BONG YI sebagai Pihak yang
mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
n. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor : 188, tanggal 22 Pebruari
2010, yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH.,I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keteranganya dalam hal ini bertindak selaku
kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan dari pengempon Pura Puseh Desa Adat Bugbug
tertangga;l 24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama
Pura Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak
milik seluas 42.450 M2 (empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh
meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor : 2534/Desa Bugbug atas
nama PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI
sebagai pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
o. Akta perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 189, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dari pengempon Pura Puseh
Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, oleh karena itu bertindak
Hal. 25 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
untuk dan atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku
pemberi Hak Guna bangunan (“HGB”) ndiatas tanah milik Sertfikat
Nomor : 2534/Desa Bugbug, gamnbar Situasi tanggal 09-01-1992,
Nomor 5/1992, Luas 42.450 M2 ( empat puluh dua ribu empat ratus
lima puluh meter persegi), terletak di Desa Bugbug atas nama PURA
PUSEH BUGBUG yang diberikan kepada KUK BONG YI sebagai
Pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
p. Akta Perjanajian Sewa menyewa Nomor 192, tanggal 22 Pebruari
2010, yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa,SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 38.450 M2 ( tida puluh delapan ribu empat ratus lima puluh
meter persegi), Sertifikat hak Milik Nomor : 2532/Desa Bugbug atas
nama PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KIUK BONG YI
sebagai Pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
q. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas
Tanah Milik, Akta Nomor 192, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa Surat pernyataan tertanggal 24-
05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak Guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 2532/desa
Bugbug, gambar Situasi tanggal 09-01-1992, Nomor 3/1992, Luas
38.450 M2 (tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh meter
persegi), terletak di Desa Bugbug atas nama PURA PUSEH
BUGBUG, yang diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang
mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
r. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 200, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari Pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Hal. 26 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 32.340 M2 (tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh mjeter
persegi), Serifikat Hak Milik Nomor : 3347/Desa Bugbug atas nama
PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG, disewakan kepada KUK
BONG YI sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
s. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 201, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat hak Milik Nomor : 3347/Desa
Bugbug, Surat Ukur tanggal 30-03-2009, Nomor 344/DBugbug/2009,
Luas 32.340 M2 ( tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh meter
persegi), terletak di Desa bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH
DESA ADAT BUGBUG diberikan kepada KUK BONG YI sebagai
Pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
t. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 197, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa,SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 1.850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi),
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2531/Desa Bugbug, tertera atas nama
PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
u. Akta perjanjian Pendahuluan Permberian hak Guna Bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 198, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara,SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertfikat Hak Milik Nomor 2531/Desa
Hal. 27 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 09-01-1992, Nomor 2/1992, Luas
1.850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di
Desa Bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH BUGBUG, diberikan
kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang mewakili PT.BALI BIAS
PUTIH;
v. Akta Perjanjian Sewa menyewa Nomor : 209, tanggal 22 Pebruari
2010, yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, olehkarena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 16.150 M2 (enam belas ribu seratus lima puluh meter persegi),
sertifuikat Hak Milik Nomor : 2301/desa Bugbug, tertera atas nama
DWE PURA DESA BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI
sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
w. Akta perjanjian pendahuluan pemberian hak guna bangunan atas
tanah milik, Akta nomor 210, tanggal 22 pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara,SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterngannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik sertifikat hak milik nomor : 2301/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 31-10-1990 Nomor 1754/1990, Luas
16.150 M2 ( enam belas ribu seratus lima puluh meter persegi) terletak
di desa Bugbug, tercatat atas nama DWE PURA DESA BUGBUG
diberikan kepada KUK BONG YI sebagai Pihak yang mewakili PT.
BALI BIAS PUTIH;
x. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 182, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari Pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah milik
seluas 32.500 M2 ( tiga puluh dua ribu lima ratus meter persegi),
Hal. 28 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Sertifikat hak Milik Nomor 2287/Desa Bugbug, tertera atas nama
PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
y. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan atas
Hak Milik, Akta Nomor 183, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida bagus Mantara,SH.,I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PPURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik sertifikat hak milik Nomor : 2287/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 26-07-1990, Nomor : 1050/1990,
Luas 32.500 M2, terletak di Desa Bugbug, tercatat atas nama PURA
PUSEH BUGBUG diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak
yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
z. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor 206, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida bagus mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
Pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak
milik seluas 5.700 M2 ( lima ribu tujuh ratus meter persegi), sertifikat
Hak Milik Nomor 3349/Desa Bugbug, tertera atas nama PURA PUSEH
DESA ADAT BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
aa. Akta perjanjian pendahuluan pemberian Hak Guna bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 207, tanggal 22 pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat Pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi Hak Guna Bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 3349/Desa
Bugbug, Surat Ukur tanggal 30-03-2009, Nomor : 346/Bugbug/2009,
Luas 5.700 M2 ( lima ribu tujuh ratus meter persegi ), terkletak di Desa
Bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG
Hal. 29 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang mewakili PT.BALI
BIAS PUTIH;
bb. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor 179, tanggal 22 Pebruari
2010, yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari Pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak
milik seluas 81.750 M2 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh
meter persegi), Sertifikat hak Milik Nomor : 2298/Desa Bugbug, tertera
atas nama PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG
YI sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
cc. Akta Perjanjian pendahuluan Pemberian hak Huna Bangunan Atas
Hak Milik, Akta Nomor 180, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH. I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi Hak Guna Bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 2298/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 31-10-1990, Nomor : 1756/1990,
Luas 81.750 M2 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh meter
persegi), terletak di Desa Bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH
BUGBUG diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang
mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
dd. Akta Notaris Ferry Aditya Haryadi, SH.M.Kn., Nomor 02, tanggal 27
November 2010, I wayan Mas Suyasa, SH. menurut
keterangannyadalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku kelihan
Desa Adat Bugbug, bertindak mewakili untuk dan atas nama Desa
Adat Bugbug berdasarkan berita acara rapat gabungan antara Prajuru
dan Paruman Nayaka Desa Adat bugbug tertanggal 11-04-2010,
menyewakan tanah Desa kepada I kadek Bagiana, SH.;
ee. Perjanjian Sewa menyewa tanah antara PT. TELEKOMUNIKASI
SELULAR dengan PERANGKAT DESA TENGANAN DAN
PERANGKAT DESA BUGBUG, Nomor:
Hal. 30 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
PKS.084/LG.05/FB.32/V/2011, I Wayan Mas Suyasa, SH., bertindak
dalam kapasitasnya selaku Kelihan Desa Adat Bugbug;
ff. Perjanjian Sewa menyewa Nomor : 011/Performa – Bugbug
Candidasa Road/IV/2012, antara PT. PERFORMA
TELECOMMUNACATION dan DESA ADAT BHUGBUG, DESA
BUGBUG KECAMATAN KARANGASEM, KABUPATEN
KARANGASEM, I Wayan Mas Suyasa, SH, Jabatan Kelihan Desa
Adat Bugbug dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Bugbug,
dalam perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari jero
Bandesa Adat Bugbug yang turut menandatangani dan menjadi saksi
dalam perjanjian ini;
gg. Akta Perjanjian Sewa menyewa pada Notaris I Ketut Sarjana, SH.
Nomor 38, tanggal 27 Pebruari 2014, I Wayan Mas Suyasa, SH. dalam
hal ini bertindak selaku Kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas
nama Warga pengemong Laba Pura Desa Bugbug, menyewakan
kepada Tuan Martin Friedrich;
hh. Akta Perjanjian Sewa menyewa pada Notaris I Ketut Sarjana, SH.
Nomor 11, Tanggal 7 Juli 2015, I Wayan Mas Suyasa, SH., menurut
keterangan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku kelihan
Desa Adat Bugbug, oleh karenanya mewakili Warga Desa Adat
Bugbug menyewakan tanah desa adat bugbug kepada Tuan
SUMARTO, Bachelor of Science;
9. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 6 ( enam ) benar
adanya Tergugat I menyewakan tanah milik Desa Adat Bugbug luas
20.000 M2, sertifikat No. 4370, Surat Ukur No. 1388/Bugbug/2018,
tertanggal 30-01-2018, luas 233.500 M2 tercatat atas nama Pelaba Pura
Segara kepada Tergugat II dan tergugat III, akan tetapi terhadap
penyewaan tersebut telah sesuai dengan awig-awig Desa Adat Bugbug
dan kebiasaan yang telah dilaksanakan dalam penyewaan tanah-tanah
milik desa adat bugbug yang dilakukan sebelumnya oleh I Wayan Mas
Suyasa, SH. dalam kedudukan sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug,
sebagaimana Tergugat I telah uraikan pada angka 8 (delapan) diatas dan
sebelumnya juga oleh I Wayan Mas Suyasa,SH. dalam jabatan selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug, menyewakan 6000 M2 / 60 are dari luas
233.500 M2, Sertifikat Hak Milik No.4370 yang sama, kepada Investor
Asing tanpa persetujuan krama Desa Adat Bugbug;
Hal. 31 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
10. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 7 ( tujuh ) dimana
Penggugat diuraikan sebagai Bendesa Adat Desa Adat Bugbug adalah
bentuk kekeliruhan yang sangat prinsip dan/atau sangat keliru besar,
dimana yang benar adalah Penggugat sebagai Jro Bandesa Adat bukan
sebagai Bendesa Adat Desa Adat Bugbug” sesuai awig-awig Desa adat
Bugbug dan SK.MDA No. 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 “, dan sesuai awig-
awig Desa Adat Bugbug serta berdasarkan fakta selama kurun waktu 30 (
tiga puluh ) tahun kedudukan Penggugat sama sekali tidak pernah terlibat
dalam persoalan sewa menyewa tanah desa dan begitu juga khusus
dalam memberikan persetujuan dan/ataupun menunjuk perwakilan untuk
melakukan perbuatan hukum, dimana hal tersebut sesuai Perjanjian Sewa
menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug sebagaimana Tergugat I telah
uraikan pada jawaban angka 8 (delapan ) diatas;
Perbuatan hukum dalam penyewaan tanah-tanah milik Desa Adat bugbug
sebagaimana diuraikan pada angka 8 ( delapan ) diatas adalah merupakan
perbuatan hukum yang berulang-ulang dilakukan terhadap penyewaan
tanah milik desa adat bugbug, karenanya merupakan suatu kebiasaan
yang harus dipatuhi dan terhadap penyewaan tanah desa adat yang
dilakukan oleh Tergugat I mengikuti kebiasaan sebelumnya dengan
berpegang pada berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa tentang
Persetujuan Sewa menyewa Tanah Pura Segara Desa adat Bugbug
tertanggal 30 Desember 2021;
11. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 8 ( delapan )
sepertinya Penggugat kurang jeli dan kebingungan serta sangat panik,
dimana Penggugat nyatakan bahwa objek sengketa telah dikuasai oleh
Tergugat I “ I Nyoman Purwa Ngurah Arsana,ST “ dan Tergugat II dan
keadaan demikian sangat tumpang tindih dan/atau kontradiksi dengan dalil
gugatan pada angka 6 (enam), faktanya Tergugat I bertindak dalam
jabatan selaku Kelihan Desa Adat Bugbug hanya sebatas sebagai pihak
yang menyewakan bukan menguasai, yang menguasai dengan hak sewa
adalah Tergugat II dan Tergugat III sesuai Akta Perjanjian Sewa menyewa
No.38 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat pada Notaris I Kadek Joni
Wahyudi, SH.Mkn;
12. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 9 ( sembilan ) maka,
Penggugat telah mengabaikan peristiwa penyewaan tanah milik desa adat
bugbug dalam kurun waktu 30 ( tiga puluh ) tahun mulai dari tahun 1990
sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh I wayan Mas Suyasa, SH.
Hal. 32 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dalam jabatan selaku Kelihan Desa Adat Bugbug sebagaimana Tergugat I
telah uraikan pada angka 8 ( delapan ) diatas yang sebagian besar
dilakukan dihadapan Notaris, dimana terhadap semua penyewaan tanah
milik Desa Adat bugbug tidak dilakukan oleh Penggugat dan tidak juga
memerlukan persetujuan krama serta tidak melanggar apa yang diatur
didalam Palet 5 Pawos 28 angka 5 Awig-awig Desa Adat Bugbug
mengingat Pawos tersebut bukan untuk penyewaan tanah-tanah desa
akan tetapi mengatur tentang penjulan tanah-tanah desa adat bugbug,
oleh karenanya jelas dan terang bahwa Tergugat I tidak ada melakukan
Perbuatan Melawan Hukum dalam penyewaan tanah milik Desa Adat
bugbug kepada tergugat II dan tergugat III;
13. Bahwa terhadap dalil gugatan penggugat pada angka 10 ( sepuluh )
sangat mengada-ada dimana Awig-awig Desa Adat Bugbug Palet 5,
Pawos 28 angka 5 secara jelas mengatur antara lain:
“Tan kalugra ngadol utawi ngesahang padruwean Desa yan tan
kasungkemin antuk Krama Desane”;
bahwa bunyi awig-awig Desa Adat bugbug Pawos 28 angka 5 tidak
mengatur penyewahan tanah untuk mendapat persetujuan krama desa,
akan tetapi terhadap penjualan atau memindah tangankan diperlukan
persetujuan krama, hal demikian sesuai dengan hasil terjemahan dari
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Balai
Bahasa Provinsi Bali, Nomor 223/15.16/BS.00.00/2023, Tanggal 27
Nopember 2023, terjemahan Pawos 28 angka 5 awig-awig Desa Adat
Bugbug : “ Tidak diperkenankan untuk menjual atau memindahtangankan
kekayaan ( warisan) desa tanpa kesepakatan warga desa “ dan terhadap
penyewaan tanah desa adat bugbug sebagaimana sudah berjalan sejak
tahun 1990 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh I Wayan Mas
Suyasa, SH. dalam jabatan Kelihan Desa Adat Bugbug (sesuai uraian
pada angka delapan diatas ), dalam penyewaan tanah-tanah Desa Adat
Bugbug tidak pernah meminta persetujuan krama desa Adat bugbug
dimana dapat dibuktikan seperti perjanjian – perjanajian terhadap tanah
desa sebagaimana Penggugat uraikan pada angka 8 (delapan ) diatas;
Bahwa terhadap apa yang Penggugat persyaratkan sudah terbantahkan
maka, terhadap Akta Perjanjian Sewa menyewa Nomor 38 tanggal 30
Desember 2021 dan Akta pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember
2021 harus ditolak;
Hal. 33 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
14. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 11 ( sebelas ) terlalu
tendensius dan mengada-ada oleh karenanya Tergugat I secara tegas
menyatakan menolak, mengingat penyewaan tanah desa yang dilakukan
oleh Tergugat I kepada tergugat II dan tergugat III, tidak melakukan
Perbuatan Melawan Hukum dan tidak merugikan Krama Desa Adat
Bugbug “ masyarakat adat “ akan tetapi sebaliknya masyarakat sangat
diuntungkan terbukti dengan hasil penyewaan tanah Pelaba Pura Segara
milik Desa Adat Bugbug, segala pembiayaan baik terhadap Pembangunan
Lingkungan, Pembangunan Pura dengan segala upacaranya,
pembangunan Balai banjar - banjar Adat dilingkungan Desa Adat Bugbug
seperti Banjar Adat Puseh, Banjar Adat Dharmalaksana. Banjar Adat
Segaa, Banjar Adat Madya, Banjar Baruna, dan Banjar Adat Dukuh
Tengah, Melaksanakan Upacara manusia yadnya ( potong gigi masal )
gratis, Punia ke Catur Desa ( Desa Adat Bebandem, Ngis, Jasri dan Datah
), Punia untuk Krama Desa Adat yang ada dirantau, dan membangun
pengembangan utsaha Desa ( BUPDA ) seperti ; Pengembangan Usaha
Camping Panggian, Bar & Restaurant Pantai Pasir Putih, Pengembangan
Pasar Desa Adat,Pengembangan Perusahaan Desa Air Bersih, Bantuan
modal pada LPD, yang semuanya itu diambil dari hasil penyewaan tanah
aquo dengan Tergugat II dan tergugat III;
15. Bahwa terhadap dalil Penggugat selebihnya yang tidak Tergugat I
tanggapi, bukan berarti Tergugat I mengakui, akan tetapi semata-mata
karena sudah terbantahkan dalam uraian Tergugat tersebut diatas dan
dalil-dalil tersebut tidak berkwalitas serta tidak mempunyai dasar hukum;
DALAM REKONVENSI:
1. Bahwa dalil-dalil yang telah diajukan dalam eksepsi, jawaban dalam
Konvensi tersebut diatas, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
Rekonvensi ini;
2. Bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi adalah merupakan
Prajuru Desa Adat Bugbug dan menjadi satu kesatuan dengan Penggugat
Rekonvensi / Tergugat Konvensi, berdasarkan Surat Keputusan Majelis
Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 tentang
Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamatan
Karangasem Kabupaten Karangasem provinsi Bali tertanggal 4 Pebruari
2021 dan Surat Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 317/MDA-Prov
Bali/VIII/2022, Perihal : Penegasan tentang Keabsahan Keprajuruan Desa
Adat Bugbug yang bersifat kolektif kolegial, tertanggal 31 Agustus 2022;
Hal. 34 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
3. Bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sebagai Prajuru Desa
Adat bugbug, mempunyai tugas, kewajiban dan Kewenangan serta
larangan sebagaimana tertuang didalam Amar Surat Keputusan Majelis
Desa Adat Provinsi Nomor : 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021, yaitu:
Tugas dan Kewajiban;
a. Menyusun rencana strategi dan program pembangunan Desa Adat;
b. Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Adat;
c. Melaksanakan Program pembangunan Desa Adat sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui kegiatan Parahyangan,
Pawongan dan palemahan;
d. Melaksanakan awig-awig dan/atau Pararem Desa Adat;
e. Menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi dalam wewidangan
Desa Adat;
f. Mengatur penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan dalam
wewidangan Desa Adat sesuai dengan susastra agama dan tradisi
masing-masing;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan huruf c dalam paruman Desa Adat;
Wewenang;
a. Memutuskan rencana strategis yang disusun oleh LPD dan BUPDA;
b. Menetapkan Rencangan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Adat
menjadi Anggaran Pendapatan dan belanja Desa adat setiap tahun;
c. Memanfaatkan padruwen Desa Adat dalam rangka pelaksanaan tugas-
tugas Prajuru;
d. Mengangkat dan memberhentikan pengawas dan pengurus LPD dan
BUPDA setelah mendapat persetujuan Sabha Desa Adat;
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan dalam wewidangan Desa adat;
f. Menerapkan sanksi adat kepada Krama yang sudah diputuskan melalui
Paruman Desa Adat;
g. Mewakili Desa Adat bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik
didalam maupun diluar peradilan atas persetujuan Paruman Desa Adat;
dan
h. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan awig-awig dan/atau
Pararem Desa adat;
Larangan;
a. Melanggar awig-awig;
Hal. 35 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
b. Membuat Keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dengan
merugikan kepentingan umum;
c. Menyalahgunakan tugas, kewajiban, dan wewenang;
d. Melakukan tindakan yang meresahkan Krama di Desa Adat; dan
e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
Bahwa terhadap Tugas, kewajiban, kewenangan dan larangan
sebagaimana tertuang didalam Amar Putusan dari pada keputusan majelis
Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021, yang
seharusnya dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab akan tetapi
tidak dilaksanakan dan/atau diabaikan oleh Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
4. Bahwa Majelis Desa Adat ( MDA ) Provinsi Bali menyampaikan surat
kepada Prajuru / Pengurus Desa Adat Bugbug, Nomor : 317/MDA-
ProvBali/VIII/2022, Perihal : Penegasan tentang keabsahan Keprajuruan
Desa Adat Bugbug, kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem,
Tertanggal 31 Agustus 2022, dimana didalam surat tersebut dijelaskan;
a. Menyatakan bahwa Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug, kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem sebagaimana tercantum dalam
Surat Keputusan Majelis Desa Adat provinsi bali Nomor : 477/SK-
K/MDA-Pbali/II/2021, tertanggal 4 Pebruari 2021, tentang Penetapan
dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Bugbug, kecamatan karangasem,
Kabupaten Karangasem, PROVINSI Bali Masa Bakti Tahun 2020-2025,
sampai saat ini adalah Prajuru/pengurus Desa Adat Bugbug yang sah
diakui oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali;
b. Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug sebagaimana dimaksud huruf a
yaitu;
1. Jero Bandesa Desa Adat : I Nyoman Jelantik.
2. Kelihan Desa Adat : I Nyoman Purwa Ngurah
Arsana, ST.
3. Penyarikan Gede : I wayan Merta, S.Pd.,M.Pd.
4. Patengen Gede : I Wayan Segara, SE.
5. Patajuh Wibaga Parahyangan : I Wayan Artana,S.Pd.M.Pd.
6. Patajuh wibaga Pawongan : I wayan Sutama, S.Pt.MM.
7. Patajuh Wibaga Palemahan : I Ketut Bagus Adi
Saputra,SH.MH.
8. Penyarikan Wayan Wibaga Parahyangan: I Kade Radiana, S.Pd.
Hal. 36 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
9. Penyarikan nengah Wibaga pawongan : I made Wiskara.
10. Penyarikan Nyoman Wibaga palemahan : I wayan Suparta.
11. Patengen wayan Wibaga parahyangan : I Nyoman Padma
Diatmika, S.TP.
12. Patengen nengah Wibaga pawongan : Nengah Lawe Sudibya,
S.Pd.M.Pd.
13. Patengen Nyoman Wibaga Palemahan : I Nyoman dauh, B.Sc.
c. Mengingatkan Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug dalam
melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangah agar senantiasa
berpedoman pada awig-awig Desa Adat dan/atau Pararem Desa Adat
untuk mewujudkan kasukertan Desa Adat;
d. Mengingatkan Prajuru/pengurus Desa adat Bugbug bahwa kaprajuruan
Desa Adat bersifat kolektif kolegial sehingga wajib senantiasa
membangun kekompakan dan saling menghargai kedudukan sebagai
sesame Prajuru/pengurus;
e. Menugaskan Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug untuk
menyelesaikan permasalahan intern Kaprajuruan secara kolektif
kolegial sehingga tidak ada lagi Prajuru/pengurus Desa Adat Bugbug
yang bertindak secara sendiri-sendiri;
f. Meminta kepada semua Krama Desa Adat Bugbug untuk senantiasa
menjaga kasukertan Desa Adat, dan apabila ada permasalahan adat
murni dan/atau hal-hal yang dipandang perlu untuk dilakukan
penyesuaian terhadap awig-awig dan/atau Pararem Desa Adat Bugbug
agar dilakukan sesuai mekanisme hukum adat yang ada dan
dikonsultasikan kepada Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan;
g. Menugaskan Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug untuk
mesosialisasikan penegasan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali ini
kepada Krama Desa Adat Bugbug;
5. Bahwa terhadap surat Majelis Desa Adat ( MDA ) Provinsi Bali
sebagaimana tertera pada angka 4 diatas, oleh Tergugat Rekonvensi
/Penggugat Konvensi tidak dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab, sebaliknya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam
kesendirian ( mengabaikan prinsip kolektif kolegial ) sebagai
Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug melakukan upaya hukum dalam
bentuk menggugat Tergugat I dalam Konvensi;
6. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dalam melakukan
sewa menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug Sertifikat Hak Milik Nomor
Hal. 37 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
4370, Luas 233.500 M2, Surat Ukur tanggal 30-01-2018 Nomor :
1388/BUGBUG/2018, NIB ( Nomor Identifikasi Bidang ) tanah
22.08.01.04.02394, atas nama Pura Segara Desa Adat bugbug, yang
mana dari luas tanah tersebut disewakan seluas 2000 M2 dihadapan
Notaris I KADEK JONI WAHYUDI, SH. dan menurut keterangannya
melakukan perbuatan hukum dalam akta ini selaku Kuasa yang diberikan
berdasarkan Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa, Bermeterai
cukup, tertanggal 30-12-2021, oleh karena itu untuk dan atas nama serta
sah mewakili Desa Adat Bugbug selaku pengempon Pura Segara Desa
Adat Bugbug berkedudukan di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem
dan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi sudah sesuai ketentuan awig-awig Desa
Adat Bugbug dan sesuai dengan kebiasaan yang sudah berjalan
menyewakan tanah-tanah milik Desa Adat Bugbug sebelumnya yang
dilakukan oleh Kelihan Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa, SH.,
sebagaimana Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi uraikan dalam
Konvensi angka 8 ( delapan ) tersebut diatas;
7. Bahwa perbuatan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi
tidak bertentangan dengan persyaratan pada palet 5, pawos 28 angka 5
Awig-awig Desa Adat Bugbug, mengingat makna dan/atau arti dari pada
Palet 5 Pawos 28 angka 5 tidak ada hubungan dengan Perbuatan Hukum
yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/tergugat Konvensi dalam
penyewaan tanah milik Desa Adat Bugbug sebagaimana tertuang didalam
Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor 38 dan Akta Nomor 39 tanggal 30
Desember 2021, mengingat makna dan/atau arti dari pada Palet 5 Pawos
28 angka 5 adalah persyaratan mengenai menjual tanah milik Desa Adat
bugbug dan karenanya terhadap perbuatan hukum sewa menyewa tanah
milik Desa Adat Bugbug sebelumnya dalam kurun waktu tahun 1990
sampai dengan September 2020 seperti;
a. Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 1 Maret 1995, Antara I Wayan
Mas Suyasa, SH. Kelihan Desa Adat Bugbug dengan Mahdi A Asjmy,
Pimpinan Pertamina Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri
V, berkedudukan di Surabaya, Jln veteran Nomor 6-8;
b. Perjanjian Penggunaan Lahan untuk Pemasangan Ruangan STBS
(System Telekomunikasi Bergerak Selular) antara PT.MOBILE
SELULAR INDONESIA dan DESA ADAT BUGBUG – KARANGASEM,
tertanggal 12 Desember 1996;
Hal. 38 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
c. Perjanjian Sewa Menyewa antara Desa Adat Bugbug dengan PT.
Satelit Palapa Indonesia, Nomor : 225 B/PKS/STL/P&OM/VI/01,
tertanggal 20 Juli 2001;
d. Akta perjanjian Sewa menyewa Tanah Nomor 91, tanggal 22 Pebruari
2003 pada Kantor Notaris / PPAT Njoman Sutjining, SH. Tuan I wayan
Mas Suyasa, SH, bertindak berdasarkan surat persetujuan untuk dan
atas nama Desa Adat bugbug yang dibuat dibawah tangan tertanggal
29 Mei 2002, menyewakan tanah kepada Tuan HEINTJE J. SUMANTI;
e. Akta Notaris I Ketut sarjana, SH. Nomor 72, tanggal 31 Juli 2008, I
Wayan Mas Suyasa, SH. dan I wayan merta, S.Km, bertindak dalam
jabatannya masing-masing selaku Kelihan Desa Adat Bugbug dan
wakil Kelihan Desa Adat Bugbug ( Byhaga palemahan ) oleh karena itu
bersama-sama bertindak mewakili Desa Adat Bugbug, untuk
melakukan perbuatan hukum dan telah memperoleh persetujuan dari
Para Stap Pimpinan Prajuru Dulun Desa, Desa Adat bugbug
sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat tanggal 9 Juli 2008;
f. Akta Notaris I Ketut Sarjana, SH. Nomor 66, tanggal 28 Januari 2008, I
wayan Mas Suyasa, SH. I Wayan merta, S.Km. I Nyoman Dauh,
bachelor of Science, melakukan perjanjian sewa menyewa tanah milik
Desa Adat bugbug dan menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak dalam jabatan masing-masing selaku Kelihan Desa Adat
Bugbug, wakil Kelihan Desa Adat Bugbug (Bhaga Palemahan) dan
pejabat Perbekel Desa Bugbug, oleh karena itu bersama-sama
bertindak mewakili Desa Adat bugbug, untuk melakukan perbuatan
hukum sewa menyewa dan telah memperoleh persetujuan dari Para
Stap Pimpinan Prajuru Dulun Desa Adat bugbug;
g. Akta Notaris I Ketut Sarjana, SH. Nomor 72, tanggal 30 Juli 2009, I
wayan Mas Suyasa, SH. I Wayan Merta, S.Km. melakukan perjanjian
sewa menyewa dengan Tuan MARTIN FRIEDRICH, dimana menurut
keterangan mereka bertindak dalam jabatannya masing-masing selaku
kelihan Desa Adat Bugbug dan wakil kelihan Desa Adat Bugbug
(Bhaga Palemahan) oleh karena itu bersama-sama bertindak mewakili
Desa Adat Bugbug, untuk melakukan perbuatan hukum dan telah
memperoleh persetujuan dari Para Stap Pimpinan Prajuru Dulun Desa,
Desa Adat bugbug;
h. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 203, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Hal. 39 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dari Pengempon
Pura Puseh Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama Pura Puseh Desa Adat Bugbug selaku
pemilik dari sebidang tanah Hak Milik seluas 16.010 M2, Sertifikat Hak
Milik Nomor : 3350/Desa Bugbug tertera atas nama PURA PUSEH
DESA ADAT BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
i. Akta perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna bangunan Atas
Tanah Hak Milik Nomor 204, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelian Desa
Adat bugbug yang mendapat kuasa dari Pengempon Pura Puseh
Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, dan oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG,
selaku pemberi Hak Guna Bangunan (“HGB”) diatas tanah milik
Seritifikat Hak Milik Nomor : 3350/Desa Bugbug, Surat Ukur tanggal
30-03-2009, Nomor : 342/Bugbug/2009, Luas 16.010 M2 (enam belas
ribu sepuluh meter persegi), terletak di Desa Bugbug atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG disewakan kepada KUK BONG YI
sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
j. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor 185, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan Surat
pernyataan dari Pengempon Pura Puseh Desa Adat Bugbug, oleh
karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura Puseh Desa Adat
Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik seluas 117.600
M2 (seratus tujuh belas ribu enam ratus meter persegi), Sertifikat Hak
Milik Nomor : 2536/Desa Bugbug atas nama PURA PUSEH BUGBUG,
disewakan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang mewakili
PT.BALI BIAS PUTIH;
k. Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas
Tanah Hak Milik Nomor : 186, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dari Pengempon Pura Puseh
Hal. 40 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, oleh karena itu bertindak
untuk dan atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku
pemberi Hak Guna bangunan (“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak
Milik Nomor : 2536/Desa Bugbug, Gambar Situasi tanggal 09-01-1992,
Nomor : 7/1992, Luas 117.600 M2 (seratus tujuh belas ribu enam ratus
meter persegi), TERLETAK DI Desa Bugbug atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG kepada KUK BONG YI sebagai Pihak
yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
l. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 195, Tanggal 22 Pebruari 2010
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
kelihan Desa Adat bugbug yang mendapat Kuasa dan surat
Pernyataan dari Pengempon Pura Puseh Desa Adat Bugbug, oleh
karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA PUISEH DESA ADAT
BUGBUG selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik seluas 4.600
M2 (empat ribu enam ratus meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor :
2533/Desa Bugbug atas nama PURA PUSEH BUGBUG disewakan
kepada KUK BONG YI sebagai Pihak yang mewakili PT.BALI BIAS
PUTIH;
m. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna bangunan atas
Tanah Hak Milik Nomor 195, tanggal 22 pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG , selaku pemberi Hak Guna bangunan
(‘HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor 2533/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 09-01-1992 Nomor : 4/1992, Luas
4600 M2 ( empat ribu enam ratus meter persegi), terletak di Desa
Bugbug yang diberikan kepada KUK BONG YI sebagai Pihak yang
mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
n. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor : 188, tanggal 22 Pebruari
2010, yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH.,I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keteranganya dalam hal ini bertindak selaku
kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan dari pengempon Pura Puseh Desa Adat Bugbug
tertangga;l 24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama
Hal. 41 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Pura Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak
milik seluas 42.450 M2 (empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh
meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor : 2534/Desa Bugbug atas
nama PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI
sebagai pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
o. Akta perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 189, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dari pengempon Pura Puseh
Desa Adat Bugbug tertanggal 24-05-2009, oleh karena itu bertindak
untuk dan atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku
pemberi Hak Guna bangunan (“HGB”) ndiatas tanah milik Sertfikat
Nomor : 2534/Desa Bugbug, gamnbar Situasi tanggal 09-01-1992,
Nomor 5/1992, Luas 42.450 M2 ( empat puluh dua ribu empat ratus
lima puluh meter persegi), terletak di Desa Bugbug atas nama PURA
PUSEH BUGBUG yang diberikan kepada KUK BONG YI sebagai
Pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
p. Akta Perjanajian Sewa menyewa Nomor 192, tanggal 22 Pebruari
2010, yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa,SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 38.450 M2 ( tida puluh delapan ribu empat ratus lima puluh
meter persegi), Sertifikat hak Milik Nomor : 2532/Desa Bugbug atas
nama PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KIUK BONG YI
sebagai Pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
q. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas
Tanah Milik, Akta Nomor 192, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa Surat pernyataan tertanggal 24-
05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak Guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 2532/desa
Hal. 42 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bugbug, gambar Situasi tanggal 09-01-1992, Nomor 3/1992, Luas
38.450 M2 (tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh meter
persegi), terletak di Desa Bugbug atas nama PURA PUSEH
BUGBUG, yang diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang
mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
r. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 200, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari Pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 32.340 M2 (tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh mjeter
persegi), Serifikat Hak Milik Nomor : 3347/Desa Bugbug atas nama
PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG, disewakan kepada KUK
BONG YI sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
s. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 201, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat hak Milik Nomor : 3347/Desa
Bugbug, Surat Ukur tanggal 30-03-2009, Nomor 344/DBugbug/2009,
Luas 32.340 M2 ( tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh meter
persegi), terletak di Desa bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH
DESA ADAT BUGBUG diberikan kepada KUK BONG YI sebagai
Pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
t. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 197, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa,SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 1.850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi),
Hal. 43 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Sertifikat Hak Milik Nomor : 2531/Desa Bugbug, tertera atas nama
PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
u. Akta perjanjian Pendahuluan Permberian hak Guna Bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 198, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara,SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertfikat Hak Milik Nomor 2531/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 09-01-1992, Nomor 2/1992, Luas
1.850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di
Desa Bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH BUGBUG, diberikan
kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang mewakili PT.BALI BIAS
PUTIH;
v. Akta Perjanjian Sewa menyewa Nomor : 209, tanggal 22 Pebruari
2010, yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, olehkarena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak milik
seluas 16.150 M2 (enam belas ribu seratus lima puluh meter persegi),
sertifuikat Hak Milik Nomor : 2301/desa Bugbug, tertera atas nama
DWE PURA DESA BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI
sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
w. Akta perjanjian pendahuluan pemberian hak guna bangunan atas
tanah milik, Akta nomor 210, tanggal 22 pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara,SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterngannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik sertifikat hak milik nomor : 2301/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 31-10-1990 Nomor 1754/1990, Luas
16.150 M2 ( enam belas ribu seratus lima puluh meter persegi) terletak
Hal. 44 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
di desa Bugbug, tercatat atas nama DWE PURA DESA BUGBUG
diberikan kepada KUK BONG YI sebagai Pihak yang mewakili PT.
BALI BIAS PUTIH;
x. Akta perjanjian Sewa Menyewa Nomor 182, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat kuasa dan surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari Pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah milik
seluas 32.500 M2 ( tiga puluh dua ribu lima ratus meter persegi),
Sertifikat hak Milik Nomor 2287/Desa Bugbug, tertera atas nama
PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
y. Akta perjanjian pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan atas
Hak Milik, Akta Nomor 183, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida bagus Mantara,SH.,I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PPURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi hak guna bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik sertifikat hak milik Nomor : 2287/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 26-07-1990, Nomor : 1050/1990,
Luas 32.500 M2, terletak di Desa Bugbug, tercatat atas nama PURA
PUSEH BUGBUG diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak
yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
z. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor 206, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida bagus mantara, SH., I wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
Pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari pengempon Pura Puseh Desa
Adat bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak
milik seluas 5.700 M2 ( lima ribu tujuh ratus meter persegi), sertifikat
Hak Milik Nomor 3349/Desa Bugbug, tertera atas nama PURA PUSEH
DESA ADAT BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG YI sebagai
pihak yang mewakili PT.BALI BIAS PUTIH;
Hal. 45 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
aa. Akta perjanjian pendahuluan pemberian Hak Guna bangunan atas
Tanah Milik, Akta Nomor 207, tanggal 22 pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH., I Wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat Pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi Hak Guna Bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 3349/Desa
Bugbug, Surat Ukur tanggal 30-03-2009, Nomor : 346/Bugbug/2009,
Luas 5.700 M2 ( lima ribu tujuh ratus meter persegi ), terkletak di Desa
Bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH DESA ADAT BUGBUG
diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang mewakili PT.BALI
BIAS PUTIH;
bb. Akta perjanjian Sewa menyewa Nomor 179, tanggal 22 Pebruari 2010,
yang dibuat oleh Notaris Ida Bagus mantara, SH., I Wayan Mas
Suyasa, SH. menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Kelihan Desa Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat
pernyataan tertanggal 24-05-2009 dari Pengempon Pura Puseh Desa
Adat Bugbug, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pura
Puseh Desa Adat Bugbug selaku pemilik dari sebidang tanah hak
milik seluas 81.750 M2 ( delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh
meter persegi), Sertifikat hak Milik Nomor : 2298/Desa Bugbug, tertera
atas nama PURA PUSEH BUGBUG, disewakan kepada KUK BONG
YI sebagai pihak yang mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
cc. Akta Perjanjian pendahuluan Pemberian hak Huna Bangunan Atas
Hak Milik, Akta Nomor 180, tanggal 22 Pebruari 2010, yang dibuat
oleh Notaris Ida Bagus Mantara, SH. I wayan Mas Suyasa, SH.
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug yang mendapat Kuasa dan Surat pernyataan tertanggal
24-05-2009, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PURA
PUSEH DESA ADAT BUGBUG selaku pemberi Hak Guna Bangunan
(“HGB”) diatas tanah milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 2298/Desa
Bugbug, Gambar Situasi tanggal 31-10-1990, Nomor : 1756/1990,
Luas 81.750 M2 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh meter
persegi), terletak di Desa Bugbug, tercatat atas nama PURA PUSEH
BUGBUG diberikan kepada KUK BONG YI sebagai pihak yang
mewakili PT. BALI BIAS PUTIH;
Hal. 46 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dd. Akta Notaris Ferry Aditya Haryadi, SH.M.Kn., Nomor 02, tanggal 27
November 2010, I wayan Mas Suyasa, SH. menurut keterangannya
dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku kelihan Desa Adat
Bugbug, bertindak mewakili untuk dan atas nama Desa Adat Bugbug
berdasarkan berita acara rapat gabungan antara Prajuru dan Paruman
Nayaka Desa Adat bugbug tertanggal 11-04-2010, menyewakan tanah
Desa kepada I kadek Bagiana, SH.;
ee. Perjanjian Sewa menyewa tanah antara PT. TELEKOMUNIKASI
SELULAR dengan PERANGKAT DESA TENGANAN DAN
PERANGKAT DESA BUGBUG, Nomor:
PKS.084/LG.05/FB.32/V/2011, I Wayan Mas Suyasa, SH., bertindak
dalam kapasitasnya selaku Kelihan Desa Adat Bugbug;
ff. Perjanjian Sewa menyewa Nomor : 011/Performa – Bugbug
Candidasa Road/IV/2012, antara PT. PERFORMA
TELECOMMUNACATION dan DESA ADAT BHUGBUG, DESA
BUGBUG KECAMATAN KARANGASEM, KABUPATEN
KARANGASEM, I Wayan Mas Suyasa, SH, Jabatan Kelihan Desa
Adat Bugbug dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Bugbug,
dalam perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari jero
Bandesa Adat Bugbug yang turut menandatangani dan menjadi saksi
dalam perjanjian ini;
gg. Akta Perjanjian Sewa menyewa pada Notaris I Ketut Sarjana, SH.
Nomor 38, tanggal 27 Pebruari 2014, I Wayan Mas Suyasa, SH. dalam
hal ini bertindak selaku Kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas
nama Warga pengemong Laba Pura Desa Bugbug, menyewakan
kepada Tuan Martin Friedrich;
hh. Akta Perjanjian Sewa Menyewa pada Notaris I Ketut Sarjana. SH.
Nomor 11, tanggal 7 Juli 2015, I Wayan MaS Suyasa, SH., menurut
keterangan dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku Kelihan Desa
Adat Bugbug, oleh karenanya mewakili Warga Desa Adat Bugbug
menyewakan tanah desa adat bugbug kepada Tuan SUMARTO,
Bachelor of Science;
8. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi melaksanakan sewa
menyewa tanah sebagaimana dimaksud angka 6 ( enam ) diatas telah
sesuai dengan Awig-awig Desa Adat Bugbug dan tugas-tugas sebagai
kelihan Desa Adat bugbug dan sebagaimana terlihat dalam komperasi
Akta Notaris I Kadek Joni Wahyudi;
Hal. 47 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
---------Akta Perjanjian Sewa menyewa No 38 : pada jam 11.00 wita
(sebelas nol-nol waktu Indonesia Tengah ), hari ini Kamis, tanggal 30-12-
2021 ( tiga puluh desember dua ribu dua puluh satu). ----------------------------
Menghadap kepada saya I Kadek Joni Wahyudi, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di kabupaten karangasem dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang akan disebutkan pada
bagian akhir akta ini; ------------------------------------------------------------------------
Akta Perjanjian Sewa menyewa No 38 : pada jam 11.00 wita (sebelas nol-
nol waktu Indonesia Tengah ), hari ini Kamis, tanggal 30-12-2021 ( tiga
puluh desember dua ribu dua puluh satu); -------------------------------------------
Menghadap kepada saya I Kadek Joni Wahyudi, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di kabupaten karangasem dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang akan disebutkan pada
bagian akhir akta ini; ------------------------------------------------------------------------
I. Tuan I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, sarjana tehnik ditulis
juga I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST. lahir di Karangasem, pada
tanggal 06-11-1966 ( Enam Nopember seribu sembilan ratus enam
puluh enam ), warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di
Jalan Kertanegara 102, banjar/Lingkungan Anyar-anyar,
Desa/kelurahan Ubung Kaja, kecamatan Denpasar Utara, Kota
Denpasar. --------------------------------------------------------------------------------
NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) 51710406611660005. ---------------
Pada saat ini berada di kabupaten Karangasem. -----------------------------
Menurut keterangannya melakukan perbuatan hukum dalam akta ini
selaku Kuasa yang diberikan berdasarkan surat BERITA ACARA
PARUMAN PRAJURU DULUN DESA, bermeterai cukup, tertanggal
30-12-2021 ( tiga puluh Desember dua ribu dua puluh satu), oleh
karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Desa Adat Bugbug,
Kecamatan Karangasem, kabupaten Karangasem selaku Pengempon
PURA SEGARA DESA ADAT BUGBUG berkedudukan di Desa
Bugbug, kecamatan Karangasem. ------------------------------------------------
- Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------
---------------------------------- Pihak Pertama ----------------------------------
II. 1. – Tuan DANIEL KRISO, Lahir di Jicin, pada tanggal, pada tanggal
02-09-1983 ( dua September seribu sembilan ratus delapan puluh tiga
), warga Negara Republik Ceko-----------------------------------------------------
Hal. 48 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
2. - Tuan DAVID KVASNICKA, Lahir di Praha 7, pada tanggal 13-
04-1977 (tiga belas April seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh),
Warga Negara Ceko. -------------------------------------------------------------
Nomor Paspor : 44676021. ------------------------------------------------------
Keduanya saat sekarang berada di Kabupaten Karangasem.-------------
Menurut keterangan mereka melakukan perbuatan hukum dalam akta
ini bersama-sama untuk dan atas nama bersama. ---------------------------
- Selanjutnya disebut ; --------------------------------------------------------------
----------------------------------- Pihak Pertama ---------------------------------
- Pihak pertama telah menyatakan persetujuannya untuk
menyewakan kepada Pihak kedua dan Pihak kedua telah
menyatakan persetujuannya untuk menyewa dari Pihak pertama
yaitu ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah seluas 20000 M2 ( dua puluh ribu meter persegi )
yang merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 233.500 M2 (
dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus meter persegi) dalam
Sertifikat Hak Milik tersebut diatas. --------------------------------------------
- Beserta segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan
diatasnya yang karena jenis/sifat dan ketentuannya menurut hukum
dianggap sebagai benda tetap.- ------------------------------------------------
Selanjutnya disebut Objek perjanjian. ----------------------------------------
- Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan diatas, selanjutnya
Para penghadap masing-masing dalam kedudukannya tersebut
diatas menerangkan dan menyatakan telah sama setuju dan
semupakat membuat perjanaaajian sewa menyewa diantara
mereka untuk dapat dijadikan bukti oleh para pihak dikemudian hari
dengan syarat-syarat dan ketentuan; -----------------------------------------
9. Bahwa apa yang diuraikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi
diatas maka, terhadap perjanjian sewa menyewa berdasarkan akta Notaris
No. 38 dan Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021 adalah
sah dan mengikat;
10. Bahwa oleh karena perbuatan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I
Konvensi dalam hal menyewakan tanah sengketa sudah sesuai dengan
mekanisme prosedur hukum adalah sah, sehingga dengan digugatnya
Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dalam perkara aquo secara
jelas perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah
melanggar hak-hak dari Penggugat Rekonvensi, dimana Penggugat
Hal. 49 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
rekonvensi sebagai kelihan Desa Adat Bugbug yang diangkat secara sah
dan karena terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan nama baik
tercemar, kesakralan jaabatan ternodai, mengakibatkan masyarakat desa
adat terpecah belah yang menghilngkan keseimbangan serta kegaduan
dan juga gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak
berdasarkan hukum yang dapat merugikan penggugat rekonvensi sebagai
kelihan desa adat bugbug, baik kerugian materiil maupun kerugiaan
inmateriil yang mana terhadap perbuatan tersebut adalah merupakan
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 1365
KUHPerdata;
11. Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
telah terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sudah
sepatutnya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, membayar
kerugian yang timbul akibat perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat
rekonvensi yaitu:
a. Kerugian Immateriil;
- Melakukan upacara “ Guru Piduka “ bertempat di Pura Puseh, Pura
Desa, Pura dalem dan Pura Gumang, guna mengambalikan
keseimbangan dengan memohon pengampunan;
- Meminta maaf kepada Prajuru Desa Adat Bugbug secara langsung
dalam forum rapat Prajuru Desa Adat Bugbug;
- Meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat Desa Adat Bugbug,
melalui Banjar-banjar Adat dilingkungan Desa Adat Bugbug dan
melalui Ikatan Warga Bugbug Purantara ( IWB Denpasar, IWB
Singaraja, IWB Pancasari, IWB Klungkung dan IWB Jakarta );
- Meminta maaf kepada Prajuru Desa Adat Bugbug melalui media
cetak dan electronic secara berturut-turut 3 ( tiga ) kali;
b. Kerugian materiil;
- Membayar sejumlah uang sebesar nilai sewa tanah desa adat sesuai
perjanjian sewa menyewa yang tertuang didalam Akta Sewa
Menyewa No.38. dan biaya pengurusan Perkara, yang nilai
keseluruhan sebesar Rp. 50.050.000.000,00. ( lima puluh miliar lima
puluh juta rupiah ) teridir dari;
- Nilai sewa menyewa : Rp. 50.000.000.000,00;
- Biaya pengurusan Perkara : Rp. 50.000.000,00;
c. Menghukum tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian baik
materiil maupun inmateriil sebagaimana tersebut diatas;
Hal. 50 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Berdasarkan semua uraian tersebut diatas, Tergugat I Konvensi / Penggugat
Rekonvensi, mohon kepada Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura
yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengambil keputusan yang
amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk
Verklaard );
DALAM KONVENSI:
1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Sewa menyewa No.38 Tahun 2021
yang dibuat oleh Penggugat rekonvensi/ tergugat Konvensi dihadapan
Notaris & PPAT I Kadek Joni Wahyudi di Amlapura adalah sah dan
mengikat Para Pihak;
3. Menyatakan Hukum Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021
yang dibuat oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dihadapan
Notaris I Kade Joni Wahyudi di Amlapura adalah sah dan mengikat para
Pihak;
4. Menyatakan Hukum tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar
gantirugi kepada penggutan rekonvensi / tergugat 1 konvensi berupa
mengembalikan nama baik Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi
berupa:
a. kerugiaan immatriil:
- Melakukan upacara “ Guru Piduka “ bertempat di Pura Puseh, Pura
Desa, Pura dalem dan Pura Gumang, guna mengambalikan
keseimbangan dengan memohon pengampunan;
- Meminta maaf kepada Prajuru Desa Adat Bugbug secara langsung
dalam forum rapat Prajuru Desa Adat Bugbug;
- Meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat Desa Adat Bugbug,
melalui Banjar-banjar Adat dilingkungan Desa Adat Bugbug dan
melalui Ikatan Warga Bugbug Purantara ( IWB Denpasar, IWB
Singaraja, IWB Pancasari, IWB Klungkung dan IWB Jakarta );
Hal. 51 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Meminta maaf kepada Prajuru Desa Adat Bugbug melalui media
cetak dan electronic secara berturut-turut 3 ( tiga ) kali;
b. kerugian materiil:
- Membayar sejumlah uang sebesar nilai sewa tanah desa adat sesuai
perjanjian sewa menyewa yang tertuag didalam Akta Sewa Menyewa
No.38. dan biaya pengurusan Perkara, yang keseluruhan sebesar
Rp. 50.50.000.000,00. ( lima puluh miliar lima puluh juta rupiah )
terdiri dari;
- Nilai Sewa menyewa : Rp. 50.000.000.000,00;
- Biaya pengurusan perkara : Rp. 50.000.000,00;
2. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Rekonvensi / penggugat Konvensi untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Pengadilan Negeri Amlapura cq. Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan
yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (Ex aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II,
Tergugat III, dan Turut Tergugat II memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1. DALAM EKSEPSI
A. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) SEBAGAI PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO
(EKSEPSI DOMINII)
1. Bahwa sebagaimana didalilkan pada posita gugatan poin 1 (satu) dan
poin 2 (dua) menyatakan Penggugat mengajukan gugatan dalam
kedudukannya sebagai seorang Jero Bendesa Adat di Desa Adat
Bugbug adalah dalil yang keliru dan sangat tidak berdasarkan hukum.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kekeliruan di dalam formalitas
surat kuasa dan gugatan Penggugat. Di dalam Surat Kuasa
Penggugat terdapat cacat formil karena surat kuasa Penggugat
dengan nomor 01/PDT.G/PMH/2023/AMP-BUGBUG tidak
menjelaskan kedudukan Penggugat dalam gugatan a quo, namun
demikian di dalam gugatan yang telah didaftarkan perkaranya dengan
nomor register perkara No. 255/Pdt.G/2023/PN. Amp kemudian
menyatakan dirinya sebagai Jero Bendesa Adat Desa Bugbug sebagai
Legal Standing, sehingga dalil gugatan terkait dengan Legal Standing
Hal. 52 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Penggugat tidak konsisten dengan isi surat kuasa nomor
01/PDT.G/PMH/2023/AMP-BUGBUG. Selain itu di dalam gugatan
Kembali Penggugat memberikan ketidakjelasan terkait Legal Standing
yaitu dengan mendalilkan diri sebagai Jero Bendesa Adat Desa
Bugbug sekaligus seorang Krama Desa Adat Bugbug sebagaimana
disebutkan dalam posita gugatan pada poin 7 (tujuh), sehingga
kedudukan Penggugat di dalam gugatan pada perkara a quo tidak
memiliki kepastian hukum dan mengakibatkan gugatan mengandung
cacat formil mengenai kedudukan Penggugat sendiri;
2. Bahwa adapun dipergunakannya Jabatan Penggugat sebagai Jero
Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug dan juga status sebagai krama
Desa Adat Bugbug untuk mengajukan gugatan a quo, tidak serta
merta atau tidak secara mutatis mutandis dapat memberikan akibat
hukum bagi Penggugat untuk bertindak atas nama Desa Adat Bugbug
in casu Jero Bendesa Adat Desa Bugbug di dalam maupun diluar
Pengadilan. Hal ini dikarenakan berdasarkan pada Pasal 31 huruf g
Peraturan Daerah Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat diatur
jelas bahwa yang berhak untuk melakukan perbuatan hukum guna
mewakili Desa Adat di dalam maupun diluar pengadilan adalah Prajuru
Desa Adat atas persetujuan paruman desa adat. Adapun bunyi
ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pasal 31
Wewenang Prajuru Desa Adat meliputi:
a. memutuskan rencana strategis yang disusun oleh LPD dan
BUPDA;
b. menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Adat
menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat setiap
tahun;
c. memanfaatkan Padruwen Desa Adat dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas Prajuru;
d. mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus LPD
dan BUPDA setelah mendapat persetujuan Sabha Desa Adat;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan dalam Wewidangan Desa Adat;
f. menerapkan sanksi adat kepada Krama yang sudah diputuskan
melalui Paruman Desa Adat;
Hal. 53 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
g. mewakili Desa Adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan
hukum baik di dalam maupun di luar peradilan atas persetujuan
Paruman Desa Adat; dan
h. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan Awig-Awig
dan/atau Pararem Desa Adat.
3. Bahwa apabila merujuk pada dalil posita gugatan pada poin 1 (satu)
s/d poin 3 (tiga) tidak satupun dalil yang menyatakan tindakan
Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan pada paruman Desa
Adat. Bahkan dapat dikatakan tindakan Penggugat mengajukan
gugatan dalam perkara a quo dilakukan atas dasar inisiatif pribadi
yang tentu saja tindakan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan
hukum. Bahkan dalil mengenai Legal Standing Penggugat lebih
menitikberatkan pada kedudukannya selaku Jabatan Jero Bendesa
Adat di Desa Adat Bugbug dan juga kedudukannya sebagai seorang
krama tanpa adanya persetujuan paruman. Dengan demikian dalil
Penggugat pada posita gugatan poin 3 (tiga) yang pada intinya
menyatakan “memiliki legal standing dalam hal ini untuk mewakili
Masyarakat Adat Desa Bugbug dalam melakukan Upaya hukum terkait
dengan barang tetap milik Masyarakat Hukum Adat...” adalah keliru
dan sudah sepatutnya dikesampingkan;
4. Bahwa apabila merujuk pada ketentuan Pasal 31 huruf g Jo. Pasal 41
ayat (2) Jo. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Bali No. 4 Tahun 2019
tentang Desa Adat, maka telah jelas dan benerang juga terbantahkan
dalil posita gugatan Penggugat pada poin 3 (tiga) yang pada intinya
menyatakan “memiliki legal standing dalam hal ini untuk mewakili
masyarakat Adat Desa Bugbug dalam melakukan upaya hukum...”.
Oleh karena tidak adanya paruman desa yang dijadikan dasar Legal
standing bagi Penggugat mengajukan gugatan untuk mewakili
Masyarakat adat. Dengan demikian beralasan apabila Yang Mulia
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo
untuk menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang
sah (legal standing) untuk mengajukan gugatan perwakilan
Masyarakat Desa Adat Bugbug;
5. Bahwa berdasarkan pada dalil eksepsi pada poin 12 (dua belas) dan
poin 13 (tiga belas) di atas, maka terhadap kedudukan Penggugat
yang tidak sah secara secara hukum untuk mewakili Masyarakat Desa
Adat Bugbug di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri Amlapura
Hal. 54 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
serta tidak adanya kepastian hukum mengenai kedudukan Penggugat,
maka dapat disimpulkan Penggugat tidak memiliki persona standi in
judicto di depan Pengadilan atas perkara a quo oleh karenanya
gugatan Penggugat mengandung cacat formil dikarenakan diajukan
oleh seseorang yang secara hukum tidak memiliki kedudukan hukum
dan Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat II memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
B. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL);
6. Bahwa gugatan Penggugat tidak terang (onduidelijk), tidak jelas dan
tidak tegas, oleh karena adanya beberapa formulasi pada dalil-dalil
posita gugatan Penggugat kabur sehingga tidak memenuhi syarat
formil sebagai suatu gugatan. Adapun beberapa dalil-dalil Penggugat
yang dapat dikategorikan sebagai tidak jelas dan tidak terang adalah
sebagai berikut:
a. Tidak Jelasnya Objek Sengketa;
1. Bahwa Objek Sengketa dalam perkara a quo tidak jelas, kabur
dan karena Penggugat tidak konsisten menentukan Objek
Sengketa. Adapun tidak kosistennya dalil Pengugat yaitu
dalam posita gugatan pada poin 4 (empat) menyebutkan yang
menjadi Objek Sengketa yaitu “sebidang tanah hak milik
seluas 233.500 M2 yang terletak di Desa Bugbug, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali
sebagaimana terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor
4370/Desa Bugbug yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IX
...”. Namun pada poin 6 (enam) posita gugatan kemudian
Penggugat tidak konsisten dengan mendalilkan permasalahan
dalam perkara a quo yaitu proses sewa menyewa sebidang
tanah seluas 20.000 M2 yang merupakan bagian dari Objek
Sengketa seluas 233.500 M2
;
2. Bahwa dengan Penggugat menyatakan Objek Sengketa
adalah sebidang tanah hak milik seluas 233.500 M2 (dua ratus
tiga puluh tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di
Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem, Provinsi Bali sebagaimana terdaftar berdasarkan
Sertifikat Hak Milik Nomor 4370/Desa Bugbug, maka sudah
Hal. 55 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sepatutnya permasalahan yang muncul dalam perkara a quo
adalah menyangkut pada seluruh tanah hak milik seluas
233.500 M2 sebagaimana terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak
Milik Nomor 4370/Desa Bugbug. Akan tetapi dalam perkara a
quo Penggugat justru mempermasalahkan objek baru yaitu
berupa sebidang tanah dengan luasan 20.000 M2 (dua puluh
ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari Objek
Sengketa, sehingga Objek Sengketa dalam gugatan
Penggugat menjadi kabur karena tidak ada kepastian hukum
terhadap bidang tanah yang menjadi Objek Sengketa dan
gugatan a quo menjadi cacat formil;
b. Tidak Jelasnya Batas-Batas Sebidang Tanah Seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi) Sebagian Dari Objek Sengketa;
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur oleh karena
di dalam dalilnya pada poin 6 (enam) posita gugatan pada
intinya menerangkan bahwa adanya sewa atas sebagian dari
Objek Sengketa yaitu seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter
persegi). Bahwa kemudian dalam dalil tersebut bagian dari
Objek Sengketa disebutkan tanpa merinci jelas batas-batas
maupun letak pasti dari sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua
puluh ribu meter persegi) yang letaknya ada di dalam Objek
Sengketa seluas 233.500 M2
(dua ratus tiga puluh tiga lima
ratus meter persegi);
2. Bahwa dengan tidak disebutkan batas-batas dan letak pasti
yang disebutkan sebagai bagian dari Objek Sengketa seluas
20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi) oleh Penggugat
pada poin 6 (enam) posita gugatan, sehingga sudah
sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan mengandung cacat
formil;
c. Gugatan Penggugat Kabur Karena Sewa Menyewa Yang
Dipermasalahkan Tidak Jelas;
1. Bahwa pada poin 7 (tujuh) posita gugatan menjelaskan
mengenai dugaan permasalahan dalam perkara a quo yaitu
“Bahwa Penggugat sebagai Bendesa Adat Desa Adat Bugbug
dan juga sebagai krama yang merupakan bagian dari
pemegang hak komunal atas objek sengketa belum pernah
memberikan persetujuan dan/ataupun menuju perbuatan
Hal. 56 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
hukum sewa menyewa atas objek sengketa. Sedangkan jelas
sesuai prinsip-prinsip Masyarakat hukum adat di Bali dan
menurut bunyi awig-awig Desa Adat Bugbug, bahwa segala
perbuatan hukum terhadap objek sengketa sebagai padruen
Desa Wajib mendapat persetujuan Krama Desa Secara
Komunal”;
2. Bahwa kemudian Penggugat dalam posita gugatan pada poin
4 (empat) mendalilkan Objek Sengketa merupakan tanah
seluas 233.500 M2
(dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus
meter persegi), namun dalam posita gugatan pada poin 6
(enam), poin 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) Pengggugat
mempermasalahkan sewa menyewa tanah seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi) dan juga Akta Sewa Menyewa
No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39. Selain itu dalam
gugatannya Penggugat juga tidak konsisten menyebutkan
tanah yang di sewa oleh Tergugat II, Tergugat III dan Turut
Tergugat II seperti pada poin 7 (tujuh) posita gugatan
menyebutkan “sebagian dari Objek Sengketa seluas 20.000
M2
” namun pada poin 8 (delapan) selanjutnya Penggugat
mendalilkan adanya dugaan “bahwa sebagian dari Objek
Sengketa di kuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, hal mana
dalam Akta Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No.
39 luasan tanah yang disewakan hanya seluas 20.000 M2 (dua
puluh ribu meter persegi) bukan sebagian dari Objek
Sengketa, sehingga disini gugatan Penggugat menjadi tidak
jelas, dan kabur terhadap luasan bidang tanah yang
dipermasalahkan, apakah sebagian dari Objek Sengketa atau
seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang
termasuk bagian dari Objek Sengketa?;
3. Bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum terkait tanah
yang dijadikan Objek Sengketa oleh Penggugat maka,
beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan
gugatan Penggugat mengandung cacat formil;
7. Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, maka terbukti dan
tidak terbantahkan terhadap gugatan Penggugat tidak terang, tidak
jelas, kabur dan tidak kosisten serta tidak memiliki kepastian hukum
baik terhadap subjek hukum maupun terhadap objek hukumnya,
Hal. 57 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan
gugatan ini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
C. GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO
KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM);
8. Bahwa Penggugat mendalilkan diri selaku Jero Bendesa Adat Desa
Bugbug sekaligus Krama di dalam perkara a quo mempermasalahkan
sewa menyewa yang diduga oleh Penggugat dilakukan tanpa
persetujuan Masyarakat Desa Adat Bugbug secara komunal
sebagaimana disebutkan pada poin 7 (tujuh) posita gugatan yang
pada intinya menyatakan “Bahwa Penggugat sebagai Bendesa Adat
Desa Adat Bugbug dan juga sebagai krama yang merupakan bagian
dari pemegang hak komunal atas objek sengketa belum pernah
memberikan persetujuan dan/ataupun menuju perbuatan hukum sewa
menyewa atas objek sengketa. Sedangkan jelas sesuai prinsip-prinsip
Masyarakat hukum adat di Bali dan menurut bunyi awig-awig Desa
Adat Bugbug, bahwa segala perbuatan hukum terhadap objek
sengketa sebagai padruen Desa Wajib mendapat persetujuan Krama
Desa Secara Komunal;”
9. Bahwa jelas dalam dalil tersebut diakui oleh Penggugat, bahwa
permasalahan yang terjadi di dalam perkara a quo yaitu menyangkut
“perbuatan hukum sewa menyewa atas Objek sengketa”. Adapun
sewa menyewa di atas Objek Sengketa tidak saja terjadi pada
sebidang tanah seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi) yang
merupakan bagian dari Objek Sengketa seluas 233.500 M2 (dua ratus
tiga puluh tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa
Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi
Bali sebagaimana terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor
4370/Desa Bugbug;
10. Bahwa kemudian Penggugat hanya menarik Tergugat I, Tergugat II
dan Tergugat III serta Turut Tergugat II menjadi pihak di dalam
gugatan a quo karena adanya dugaan perbuatan hukum berupa
sewa menyewa atas sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh
ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari Objek Sengketa.
Bahwa dengan dimasukannya tanah seluas 233.500 M2 (dua ratus
tiga puluh tiga lima ratus meter persegi) sebagai objek sengketa di
dalam perkara a quo tentu saja membawa konsekuensi hukum yang
Hal. 58 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
logis terhadap bidang tanah dan pihak-pihak yang bermasalah dalam
perkara a quo. Hal ini dikarenakan beberapa bidang tanah di dalam
Objek Sengketa telah disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug
sebelumnya kepada Van Hemert warga Negara Belanda pada
tanggal 28 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 28 Januari 2038
sesuai Akta Notaris I Ketut Sarjana, SH. Nomor 66 tertanggal 28
Januari 2008 untuk tanah seluas 6000 M2 (enam ribu meter persegi);
11. Bahwa dengan Penggugat mempermasalahkan sewa menyewa yang
diduga dilakukan tanpa persetujuan secara komunal dari Masyarakat
Desa Adat Bugbug terhadap bidang tanah yang merupakan bagian
Objek Sengketa, maka sudah sepatutnya Penggugat juga ikut
menarik I Wayan Mas Suyasa, SH (sebagai kelian Desa Adat Bugbug
sebelumnya), I Wayan Merta S.Km (Wakil Kelian Desa Adat Bugbug
Bhaga Palemahan) dan I Nyoman Dauh (Perbekel Desa Adat
Bugbug) yang terbukti telah melakukan perbuatan hukum sewa
menyewa atas tanah seluas 6000 M2 (enam ribu meter persegi)
sebagian dari objek sengketa kepada Van Hemert tanpa persetujuan
dari Masyarakat melalui Paruman Desa Adat;
12. Bahwa berdasarkan pada dalil posita gugatan pada poin 4 (empat),
sudah sepatutnya tidak dimasukannya I Wayan Mas Suyasa, SH
(sebagai kelian Desa Adat Bugbug sebelumnya), I Wayan Merta
S.Km (Wakil Kelian Desa Adat Bugbug Bhaga Palemahan) dan I
Nyoman Dauh (Perbekel Desa Adat Bugbug) dan juga penyewa
tanah seluas 6000 M2
(enam ribu meter persegi) sebagian dari objek
sengketa yaitu Van Hemert ke dalam perkara a quo, membuktikan
bila gugatan Penggugat mengandung cacat formil dalam bentuk
Plurum Litis Consortium dan beralasan apabila Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk
menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang pihak
dan sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Pertimbangan ini didasarkan pada Yurisprudensi Putusan MARI
nomor 437 K/Sip/1973 Tanggal 9 Desember 1975 yang dalam
putusannya menyatakan:
“Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai
oleh Tergugat I/Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan
saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap
Hal. 59 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Tergugat I Pembanding bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I
Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima”;
2. DALAM POKOK PERKARA
13. Bahwa segala dalil-dalil yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi di
atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan pokok perkara;
14. Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II menolak dengan
tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatan kecuali
yang diakui kebenarannya;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN
GUGATAN SEHINGGA PENGGUGAT TIDAK BERWENANG MEWAKILI
MASYARAKAT ADAT BUGBUG BAIK DI DALAM MAUPUN DILUAR
PENGADILAN;
15. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil
posita gugatan Penggugat pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 3
(tiga) yang menyatakan Penggugat mempunyai legal standing dalam
perkara a quo, oleh Karena jelas dalil tersebut keliru dan sangat tidak
berdasarkan hukum. Oleh karena terdapat perbedaan nomor surat kuasa.
Adapun kekeliruan tersebut nyata dan tidak terbantahkan karena
Penggugat keliru mencantumkan nomor surat kuasa yang dijadikan dasar
dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
16. Bahwa di dalam persidangan Kuasa Hukum Penggugat menunjukkan
surat kuasa dengan nomor register No. 01/PDT.G/PMH/2023/AMP-
BUGBUG sebagai dasar bagi Kuasa hukum untuk mewakili Penggugat di
persidangan. Namun dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo,
kuasa hukum mencantumkan surat kuasa di dalam gugatan berdasarkan
pada surat kuasa No. 01/LP-BALI/PID.B/2023/BALI tanggal 6 Oktober
2023, hal mana surat kuasa No. 01/LP-BALI/PID.B/2023/BALI tanggal 6
Oktober 2023 tidak pernah Penggugat upload ke dalam system e-court
dan juga tidak pernah diajukan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim
dalam perkara a quo pada awal persidangan;
17. Bahwa adanya perbedaan antara nomor surat kuasa yang diajukan di
persidangan dengan nomor surat kuasa yang ada di dalam gugatan,
sudah sepatutnya memberikan akibat hukum terhadap gugatan yang
diajukan oleh Penggugat menjadi tidak sah dan mengandung cacat formil
karena diajukan berdasarkan kuasa yang berbeda. Selain itu dikarenakan
Hal. 60 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
di dalam Surat Kuasa Penggugat dengan nomor
01/PDT.G/PMH/2023/AMP-BUGBUG tidak menjelaskan kedudukan
Penggugat dalam gugatan a quo, namun demikian di dalam gugatan
yang telah didaftarkan perkaranya dengan nomor register perkara No.
255/Pdt.G/2023/PN. Amp kemudian Penggugat menyatakan dirinya
sebagai Jero Bendesa Adat Desa Bugbug sebagai Legal Standing,
sehingga dalil gugatan Penggugat tidak konsisten dengan isi surat kuasa
nomor 01/PDT.G/PMH/2023/AMP-BUGBUG. Bahkan Penggugat dalam
Jabatannya selaku Jero Bendesa Adat di Desa Bugbug tidak memiliki
kewenangan melekat secara hukum untuk secara mutatis mutandis
mengajukan gugatan mewakili krama Desa Adat Bugbug di luar maupun
di dalam Pengadilan Negeri Amlapura;
18. Bahwa secara hukum kewenangan Penggugat di dalam perkara a quo,
hanya sebatas pada urusan keagamaan di Desa Adat Bugbug (aci-aci)
dan tidak dapat mempergunakan kewenangannya sebagai dasar
mewakili Masyarakat Desa Adat Bugbug dalam mengajukan gugatan
(abuse of power). Secara hukum untuk dapat prajuru mewakili
Masyarakat Desa Adat di dalam maupun diluar pengadilan diperlukan
suatu kesepakatan rapat (paruman) yang dihadiri oleh Prajuru Desa Adat
dan perwakilan masyarakat (vide Pasal 31 huruf g Jo. Pasal 41 ayat (2)
Perda Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat) untuk dapat menujuk
sesorang sebagai perwakilan Desa Adat di persidangan. Adapun bunyi
ketentuannya sebagai berikut:
Pasal 31
Wewenang Prajuru Desa Adat meliputi:
a. memutuskan rencana strategis yang disusun oleh LPD dan BUPDA;
b. menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Adat menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat setiap
tahun;
c. memanfaatkan Padruwen Desa Adat dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas Prajuru;
d. mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus LPD dan
BUPDA setelah mendapat persetujuan Sabha Desa Adat;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan dalam Wewidangan Desa Adat;
f. menerapkan sanksi adat kepada Krama yang sudah diputuskan
melalui Paruman Desa Adat;
Hal. 61 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
g. mewakili Desa Adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan
hukum baik di dalam maupun di luar peradilan atas persetujuan
Paruman Desa Adat; dan
h. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan Awig-Awig dan/atau
Pararem Desa Adat;
19. Bahwa adapun pemberian kewenangan kepada Prajuru Desa Adat agar
dapat mewakili Masyarakat Desa Adat melalui hasil paruman
sebagaimana di diatur dalam Pasal 31 huruf g dan Pasal 41 ayat (2)
Perda Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan sudah sepatutnya
ketentuan tersebut di ikuti oleh Penggugat In Casu Jero Bendesa Adat
Bugbug, sehingga tidak tepat apabila Penggugat melakukan tindakan
sepihak mengatasnamakan perwakilan masyarakat dengan cara
melanggar ketentuan peraturan perundang-undang yang ada;
20. Bahwa oleh karena terbukti berdasarkan pengakuan dari Penggugat
sebagaimana tertuang dalam dalil poin 2 (dua) posita gugatan pada baris
ke dua yaitu tidak adanya paruman penujukkan Penggugat untuk
mewakili Masyarakat Desa Adat Bugbug, maka adanya perbuatan hukum
Penggugat di dalam maupun diluar pengadilan yang hanya didasarkan
atas penujukkan langsung tentu saja bertentangan dengan Pasal 31
huruf g dan Pasal 41 ayat (2) Perda Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa
Adat dan menjadi beralasan jika dalil gugatan Penggugat pada poin 3
(tiga) posita gugatan untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dipertimbangkan karena Penggugat tidak memiliki Legal Standing dan
sudah sepatutnya segala tindakan hukum Penggugat di Pengadilan
Negeri Amlapura menjadi tidak sah dan beralasan Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo
menyatakan Penggugat tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan
gugatan dalam perkara a quo;
BAHWA SEWA MENYEWA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I,
TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI
KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
21. Bahwa memang benar dalil posita gugatan Penggugat pada poin 4
(empat) yang menyatakan tanah seluas 233.500 M2
(dua ratus tiga puluh
tiga ribu lima ratus meter persegi) adalah milik Desa Adat Bugbug
sebagaimana terdaftar kepemilikannya di dalam Sertifikat Hak milik No.
4370/Desa Bugbug atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug;
Hal. 62 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
22. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada poin 5 (lima) posita
gugatan merupakan dalil yang mengada-ada, oleh karena tindakan
Tergugat I menyewakan sebagian tanah Objek Sengketa seluas 20.000
M2
(dua puluh ribu meter persegi) kepada Tergugat II dan Tergugat III
telah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu berdasarkan Berita Acara
Paruman Prajuru Dulun Desa terkait tentang Persetujuan Sewa Menyewa
Tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem,
Kabupaten Karangasem tertanggal 30 Desember 2021 (untuk selanjutnya
disebut sebagai Paruman Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug). Bahkan
hasil paruman tersebut di pertegas kembali pada halaman 1 (satu) Akta
Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 tertanggal
30 Desember 2021 dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat I sebagai
dasar Tergugat I menyewakan sebagian Objek Sengketa seluas 20.000
M2
(dua puluh ribu meter persegi) kepada Tergugat II dan Tergugat III,
Adapun bunyi klausul tersebut yaitu:
“menurut keterangannya melakukan perbuatan hukum dalam akta ini
selaku kuasa yang diberikan berdasarkan surat BERITA ACARA
PARUMAN PRAJURU DULUN DESA, bermateria cukup, tertanggal 30-
12-2021 (tiga puluh desember dua ribu dua puluh satu), oleh karena itu
dan atas nama serta sah mewakili Desa Adat Bugbug, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem selaku pengempon PURA
SEGARA DESA ADAT BUGUBUG berkedudukan di Desa Bugbug,
Kecamatan Karangasem”;
Bahwa tindakan sewa menyewa yang dilakukan Tergugat I tentu saja
telah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3)
huruf d Perda Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yaitu:
Pasal 41
(1) Paruman Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf a merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi
Desa Adat untuk:
a. menetapkan Awig-Awig;
b. mengesahkan Bandesa/Kelihan dan/atau Prajuru terpilih; dan
c. mengesahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat;
(2) Paruman Desa Adat diselenggarakan oleh Prajuru Desa Adat dan
dihadiri oleh Krama Desa Adat serta perwakilan kelembagaan Desa
Adat;
Hal. 63 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
(3) Hal-hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan sebagai
pelaksanaan Tri Hita Karana yang meliputi:
a. penataan Desa Adat;
b. perencanaan pembangunan Desa Adat;
c. penyelenggaraan kerjasama Desa Adat;
d. pengelolaan Padruwen Desa Adat;
e. pengambilan keputusan terhadap rencana investasi di Desa
Adat;
f. pembentukan dan pengelolaan LPD;
g. pembentukan dan pengelolaan BUPDA;
h. penambahan dan pelepasan Padruwen Desa Adat baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak;
i. pembangunan sarana dan prasarana adat-istiadat, keagamaan,
tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal;
j. pengembangan pendidikan dalam bentuk Pasraman;
k. pelestarian dan pemberdayaan hak asal-usul, nilai adat, nilai
agama, nilai tradisi, nilai seni dan budaya, serta kearifan lokal;
dan hal-hal lain manut dresta;
(4) Paruman Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun atau dapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan (padgata kala);
(5) Dalam hal Prajuru Desa Adat tidak menyelenggarakan Paruman
Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Paruman Desa
Adat dapat diselenggarakan atas prakarsa anggota tertua atau
termuda Sabha Desa Adat;
(6) Keputusan Paruman Desa Adat mengikat secara hukum bagi
seluruh Krama Desa Adat;
23. Bahwa Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa tertanggal 30
Desember 2021 merupakan surat hasil pembahasan dan Keputusan
Paruman Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug yang mana di dalamnya telah
menyepakati beberapa hal, salah satunya yaitu menyewakan tanah Pura
Segara Desa Adat Bugbug sebagaimana dituangkan pada halaman 2
(dua) Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa yang pada intinya yaitu:
Hal. 64 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
1. Menyetujui sewa menyewa tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug
seluas 20.000 M2 yang merupakan sebagian dari tanah seluas
233.500 M2
;
2. Menyetujui memberikan kuasa khusus (subtitusi) kepada Kelihan Desa
Adat Bugbug untuk dan atas nama Desa Adat bugbug selaku
pengempon PURA SEGARA DESA ADAT BUGBUG mengurus sewa
menyewa tanah PURA SEGARA DESA ADAT Bugbug seluas 20.000
M2 yang merupakan bagian dari tanah 233.500 M2
;
24. Bahwa dengan terbukti adanya persetujuan Paruman Prajuru Dulun Desa
Adat Bugbug kepada Tergugat I untuk melakukan perbuatan hukum sewa
menyewa sebagian dari Objek Sengketa yaitu seluas 20.000 M2
(dua
puluh ribu meter persegi) dan juga terbantahkannya dalil Penggugat yang
menyatakan belum pernah memberikan persetujuan melakukan
perbuatan hukum atau menujuk perwakilan untuk melakukan sewa
menyewa atas objek sengketa, maka secara hukum Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 secara hukum sah
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dengan demikian
menjadi tidak terbukti dan tidak beralasan dalil gugatan Penggugat pada
poin 7 (tujuh) posita gugatan dan sudah sepatutnya dalil tersebut
dikesampingan atau setidak-tidaknya tidak dipertimbangkan;
PENUJUKKAN TURUT TERGUGAT III OLEH TURUT TERGUGAT II DI
DALAM SEWA MENYEWA SEBAGAIMANA TERTUANG DI DALAM AKTA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA NO. 38 DAN AKTA PERNYATAAN NO. 39
BERTUJUAN UNTUK MEMBANGUN TEMPAT USAHA BUKAN
MENGGARAP TANAH;
25. Bahwa tidak benar dan keliru dalil posita gugatan Penggugat pada poin 8
(delapan) yang menyatakan bahwa sebagian dari Objek Sengketa di
kuasai oleh dan Tergugat II, oleh karena Tergugat II menguasai sebagian
dari Objek Sengketa akan tetapi hanya seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu
meter persegi) sebagaimana disepakati dalam Akta Perjanjian Sewa
Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 tertanggal 30 Desember
2021 dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat I;
26. Bahwa selain itu tidak benar pula dalil posita gugatan pada poin 8
(delapan) yang pada intinya mendalilkan bahwa Turut Tergugat II telah
menujuk Turut Tergugat III untuk menggarap sebagian Objek Sengketa
yang telah disewakan, oleh karena berdasarkan kesepakatan di dalam
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 tertanggal 30 Desember 2021
Hal. 65 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
pada halaman ke 2 (dua) disebutkan bahwa hanya sebidang tanah
seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang dapat
dipergunakan oleh Turut Tergugat II dan bukan sebagian dari Objek
Sengketa. Adapun pernyataan Penggugat yang keliru adalah sebagai
berikut:
“Turut Tergugat II telah menunjuk Turut Tergugat III yang merupakan
Perusahaan dalam negeri yang telah mendapat pengesahan oleh Turut
Tergugat VII sebagai badan hukum, sebagaimana juga telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor: 854295508908000 yang dikeluarkan
oleh Turut Tergugat VIII, yang dalam hal ini berkedudukan sebagai
kontraktor untuk menggarap sebagian Objek Sengketa yang telah
disewakan...”;
27. Bahwa selain Penggugat keliru dengan luasan hak sewa yang diperoleh
Turut Tergugat II, adapun Penggugat kembali mengulang kekeliruan
dengan mendalilkan penujukkan Turut Tergugat III sebagai kontraktor
untuk menggarap Objek Sengketa. Kekeliruan dalil tersebut sangatlah
beralasan dikarenakan penujukkan Turut Tergugat III sebagai kontraktor
yaitu menyesuaikan dan mengikuti kesepakatan Tergugat I dan Tergugat
II serta Tergugat III sebagaimana tertuang pada Akta Perjanjian Sewa
Menyewa No. 38 tertanggal 30 Desember 2021 pada Pasal 5 ayat (1)
yaitu untuk membangun tempat usaha di atas tanah 20.000 M2
(dua
puluh ribu meter persegi) bukan menggarap Objek Sengketa seluas 233.
500 M2 (dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus meter persegi)
sebagaimana didalilkan oleh Penggugat pada dalil posita gugatan poin 8
(delapan). Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Objek Perjanjian dengan akta ini dapat dipergunakan untuk membangun
tempat usaha Pihak Kedua termasuk penyediaan akomodasi dan
penyediaan makanan, minum, vila, bungalow, hotel, spa (sante par
aqua), restorant, bar, beach club dan/atau usaha lainnya beserta fasilitas
pendukung usaha yang dikehendaki oleh Pihak Kedua yang tidak
bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku ...”;
28. Bahwa dengan adanya kesepakatan di dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 tersebut, maka tidak beralasan
dan merupakan dalil yang sangat mengada-ada apabila Tergugat II
meminta Turut Tergugat III melakukan penggarapan Objek Sengketa.
Justru telah tepat Tergugat II dan Tergugat III memberikan kedudukan
Hal. 66 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Turut Tergugat III sebagai pihak yang membangun tempat usaha di atas
tanah seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi) karena bidang
usaha Turut Tergugat III selaku kontraktor dan adanya fakta tersebut juga
sudah barang tentu membantah dalil Penggugat adanya perubahan
bentang alam berupa Cut and Fill karena tidak adanya perbuatan hukum
berupa “menggarap”. Bahkan dalil Penggugat tersebut Kembali lagi
terbantahkan dengan adanya hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan No. B/1823/X/Res.1.24/2022/Ditreskrimsus Kepolisian
Daerah Bali tertanggal 16 Oktober 2023 terkait Pembangunan Resort di
Desa/Kel. Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem
Lokasi Pembangunan Villa milik PT. Detiga Neano Resort Bali (Turut
Tergugat II) yang berlokasi di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan
Karangasem, kabupaten Karangasem, yang mana berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut pada Direktorat Reserse Kriminal Khsusus
Kepolisian Daerah Bali disimpulkan Penyelidik belum menemukan
adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang bertentangan dengan
Undang-Undang Lingkungan Hidup karena semua dokumen/data
menujukkan telah terpenuhinya syarat sesuai dengan peraturan yang
berlaku, sehingga telah Kembali terbantahkan dalil Penggugat pada
posita gugatan poin 8 (delapan);
BAHWA PERBUATAN SEWA MENYEWA TANAH SELUAS 20.000 M2 (DUA
PULUH RIBU METER PERSEGI) SEBAGAIMANA TERTUANG DI DALAM
AKTA SEWA MENYEWA NO. 38 DAN AKTA PERNYATAAN NO. 39 BUKAN
MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
29. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil
gugatan Penggugat pada posita poin 9 (Sembilan) s/d poin 12 (dua
belas) oleh karena dalil tersebut terkesan mengada-ada dan tidak
berdasarkan hukum. Adapun telah jelas dan terbantahkan terhadap dalil
Penggugat yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum berupa
mengalihkan Objek Sengketa. Bahwa berdasarkan pada Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 tidak terdapat
perbuatan hukum berupa mengalihkan Objek Sengketa kepada pihak
lainnya. Adapun perbuatan hukum yang disepakati dalam Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 antara Tergugat I
dan Tergugat II serta Tergugat III yaitu perbuatan hukum sewa menyewa
tanah seluas 20.000 M2
(dua puluh meter persegi) selama 25 (dua puluh
lima) tahun dan bukan pengalihan Objek Sengketa, bahkan hingga saat
Hal. 67 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
ini kepemilikan tanah masih tetap atas nama Pura Segara Desa Adat
Bugbug berdasarkan Sertifikat Hak milik No. 4370/Desa Bugbug;
30. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil posita
gugatan Penggugat pada poin 9 (Sembilan) dikarenakan dalil tersebut
terlalu tendensius dan subjektif. Adapun perbuatan hukum sewa
menyewa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III
sebagaimana tertuang di dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38
dan Akta Pernyataan No. 39 adalah bukan suatu bentuk perbuatan
melawan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, adapun alasan unsur-unsur
tersebut terpenuhi yaitu:
A. Perbuatan melawan hukum;
1. Bahwa perbuatan hukum sewa menyewa sebagian dari tanah
Objek Sengketa seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi)
yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III
diduga melanggar palet 5, pawos 28 angka 5 awig-awig Desa Adat
Bugbug sebagaimana disebutkan pada poin 5 (lima) posita
gugatan Penggugat telah terbantahkan dengan adanya ijin dari
Krama Desa Adat melalui perwakilan-perwakilannya dalam
susunan prajuru desa adat maupun perwakilan lembaga desa adat
di Desa Adat Bugbug. Hal ini dapat dilihat dalam hasil Paruman
Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug yang dijadikan dasar Tergugat I
menyewakan tanah seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter
persegi) yang merupakan bagian dari Objek Sengketa
sebagaimana disebutkan dalam kepala akta pada bagian
penjabaran identitas para pihak di Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39. Adapun bunyi penjabaran
dasar Tergugat I melakukan perbuatan hukum menyewakan tanah
seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi) sebagian dari
Objek Sengketa adalah sebagai berikut:
“menurut keterangannya melakukan perbuatan hukum dalam akta
ini selaku kuasa yang diberikan berdasarkan surat BERITA
ACARA PARUMAN PRAJURU DULUN DESA, bermateria cukup,
tertanggal 30-12-2021 (tiga puluh desember dua ribu dua puluh
satu), oleh karena itu dan atas nama serta sah mewakili Desa Adat
Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem selaku
Hal. 68 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
pengempon PURA SEGARA DESA ADAT BUGUBUG
berkedudukan di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem”;
2. Bahwa oleh karena terbukti dan nyata secara hukum Tergugat I
telah diberikan kewenangan untuk menyewakan tanah seluas
20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sebagian dari Objek
Sengketa berdasarkan pada Paruman Prajuru Dulun Desa Adat
Bugbug, maka perbuatan hukum Tergugat I untuk mewakili Krama
Desa Adat Bugbug melakukan sewa menyewa tanah seluas
20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sebagian dari Objek
Sengketa adalah sah secara hukum, dan oleh karena itu sudah
sepatutnya Yang Mulia Majeslis Hakim yang memeriksa, memutus
dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil petitum gugatan
Penggugat pada poin 2 (dua);
3. Bahwa dengan sahnya perbuatan hukum Tergugat I mewakili
Masyarakat Adat Bugbug, maka segala perbuatan hukum sewa
menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang
tercatat ke dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta
Pernyataan No. 39 yang didasarkan Paruman Prajuru Dulun Desa
Adat Bugbug adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan adanya
ketidakabsahan dari aspek lahiriah, formal dan materiil dari
pembuatan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta
Pernyataan No. 39, maka tidak beralasan Yang Mulia Majelis
Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 tidak memiliki
kekuatan hukum dan batal demi hukum sebagaimana didalilkan
pada poin 9 (Sembilan) poin 10 (sepuluh) posita gugatan
Penggugat;
5. Bahwa oleh karena sah dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat para pihak Akta Perjanjian Sewa Menyewa No 38 dan
Akta Pernyataan No. 39, maka terhadap permintaan pembatalan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No.
39 sebagaimana dimohonkan pada petitum gugatan pada poin No.
3 (tiga) dan poin 4 (empat) sudah sepatutnya ditolak;
B. Kerugian;
Hal. 69 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
1. Bahwa akibat adanya perbuatan hukum Tergugat I menyewakan
tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sebagian
dari Objek Sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III
sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.
38 dan Akta Pernyataan No. 39 adalah tidak memunculkan
kerugian baik materiil maupun imateriil oleh karena sewa menyewa
tersebut sangat menguntungkan bagi Masyarakat Desa Adat
Bugbug karena:
a. Masyarakat Desa Adat Bugbug mendapatkan pemasukan dari
menyewakan tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter
persegi) sebagian dari Objek Sengketa kepada Tergugat II dan
Tergugat III selama jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
yaitu sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
dengan perhitungan harga sewa Objek Perjanjian Rp
10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per 100 M2 (seratus meter
persegi);
b. Bahwa Berdasarkan pada Akta Pernyataan No. 39, Masyarakat
Desa Adat Bugbug mendapatkan hak prioritas sebanyak 75%
(tujuh puluh lima persen) dari total pekerja yang akan
diperkerjakan untuk dapat menempatkan warga Desa Adat
Bugbug bekerja di lahan lokasi yang akan di bangun tempat
usaha Tergugat II dan Tergugat III;
c. Bahwa Berdasarkan pada Akta Pernyataan No. 39, maka
Tergugat II dan Tergugat III melalui Turut Tergugat II bersedia
untuk memberikan pelatihan dan membiayai pelatihan kerja
maupun kursus Bahasa inggris atau bahas asing lainnya sesuai
dengan kebutuhan dibidang pariwisata kepada warga/krama
Desa Adat Bugbug;
d. Bahwa hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
No. B/1823/X/Res.1.24/2022/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah
Bali tertanggal 16 Oktober 2023 terkait Pembangunan Resort di
Desa/Kel. Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem Lokasi Pembangunan Villa milik PT. Detiga Neano
Resort Bali (Turut Tergugat II) yang berlokasi di Bukit Gumang,
Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, kabupaten
Karangasem, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut pada Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Kepolisian
Hal. 70 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Daerah Bali disimpulkan Penyelidik belum menemukan adanya
perbuatan melawan hukum (PMH) yang bertentangan dengan
Undang-Undang Lingkungan Hidup karena semua
dokumen/data menujukkan telah terpenuhinya syarat sesuai
dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada kerusakan
lingkungan yang merugikan Masyarakat Desa Adat Bugbug
sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatan karenanya
dalil yang menyatakan adanya kerugian bagi Masyarakat Desa
Adat Bugbug dalam Pembangunan Resort di Desa/Kel. Bugbug,
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Lokasi
Pembangunan Villa milik PT. Detiga Neano Resort Bali (Turut
Tergugat II) yang berlokasi di Bukit Gumang, Desa Bugbug,
Kecamatan Karangasem, kabupaten Karangasem tidak terbukti;
2. Bahwa berdasarkan pada kesepakatan antara Tergugat I dan
Tergugat II serta Tergugat III di dalam Akta Perjanjian Sewa
Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39, terbukti dan tidak
terbantahkan perbuatan hukum Tergugat II dan Tergugat III
menyewa tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi)
sebagian dari Objek Sengketa membawa banyak keuntungan bagi
Masyarakat Desa Adat Bugbug baik itu keuntungan dalam bentuk
materiil, dalam bentuk pendapatan Desa, lapangan pekerjaan
maupun pelatihan pekerja. Oleh karena itu dengan adanya
perbuatan hukum sewa menyewa sebagaimana tertuang dalam
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No.
39 terhadap tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi)
sebagian dari Objek Sengketa, maka beralasan apabila
Masyarakat Desa Adat Bugbug mendapatkan keuntungan atas
adanya perbuatan hukum tersebut dan sudah sepatutnya Yang
Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo untuk menolak petitum gugatan Penggugat pada
poin 6 (enam);
C. Kesalahan;
1. Bahwa di dalam unsur kesalahan lebih menojolkan pada
Tindakan/perbuatan seseorang yang dinilai melanggar kaidah
hukum yang berlaku di masyarakat. Sejak tahun 1919, pengertian
dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap
Hal. 71 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan
kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat
dan terhadap benda orang lain2. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya
didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah
hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas
kepatutan atau asas kesusilaan;
2. Bahwa sewa menyewa tanah seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu
meter persegi) sebagian dari Objek Sengketa telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis dan tidak tertulis
yaitu sesuai dengan palet 5, pawos 28 angka 5 awig-awig Desa
Adat Bugbug Jo. Pasal 31 huruf g dan Pasal 41 ayat (2) Perda Bali
No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yaitu dilakukan berdasarkan
pada Keputusan Paruman Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug,
sehingga segala bentuk perbuatan hukum yang tertuang dalam
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No.
39 terkait dengan sewa menyewa tanah seluas 20.000 M2
(dua
puluh ribu meter persegi) sebagian dari Objek Sengketa adalah
sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala
akibat hukumnya;
3. Bahwa selain perbuatan hukum sewa menyewa yang telah sesuai
dengan ketentuan hukum tertulis maupun tidak tertulis, adapun
Pembangunan Resort di Desa/Kel. Bugbug, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem Lokasi Pembangunan Villa
milik PT. Detiga Neano Resort Bali (Turut Tergugat II) yang
berlokasi di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan
Karangasem, kabupaten Karangasem tidak menimbulkan
pelanggaran hukum sebagaimana di sebutkan dalam hasil
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No.
B/1823/X/Res.1.24/2022/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali
tertanggal 16 Oktober 2023, sehinggga Kembali membantah dalil
Penggugat yang menyatakan adanya proses cut and fill pada
lahan seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi);
D. Hubungan Kausal Antara Perbuatan Melawan Hukum Dengan
Kerugian;
1. Bahwa oleh karena adanya keuntungan yang diperoleh
Masyarakat Desa Adat Bugbug berupa keuntungan dalam bentuk
Hal. 72 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
materiil, seperti pendapatan Desa, terbukanya lapangan pekerjaan
maupun pelatihan pekerja sebagaimana timbul dari perbuatan
hukum sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II serta
Tergugat III yang sah berdasarkan Paruman Prajuru Dulun Desa
Adat Bugbug sebagaimana tertuang di dalam Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 dan juga tidak
adanya perbuatan melawan hukum maupun kesalahan dalam
sewa menyewa maupun Pembangunan di atas tanah 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi), maka menjadi terbantahkan dan
tidak terbukti adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan
hukum dengan kerugian;
31. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan
hukum sebagaimana didalilkan Penggugat dalam perkara a quo, maka
sudah sepatutnya gugatan penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat
mutlak untuk dapat dikatakan sebagai pemenuhan tiap-tiap syarat
(conditio sine qua non) timbulnya akibat dalam dugaan perbuatan
melawan hukum dan Terugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat II
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo untuk menolak seluruh dalil-dalil Penggugat
dalam perkara a quo;
32. Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II menolak dengan
tegas dalil posita gugatan pada poin 13 (tiga belas) dan poin 14 (empat
belas) dikarenakan adanya permohonan provisi untuk memerintahkan
tindakan penghentian segala bentuk aktifitas kegiatan dan/atau
Pembangunan di atas Objek Sengketa sangatlah mengada-ada dan
beresiko melanggar hukum karena akan merugikan banyak pihak. Hal ini
dikarenakan di atas Objek Sengketa seluas 233. 500 M2 (dua ratus tiga
puluh tiga ribu lima ratus meter persegi) terdapat beberapa bangunan
bersifat komersil maupun privat yang melakukan kegiatan maupun
aktivitas di atas Objek Sengketa, namun pemilik maupun pihak yang
menguasai bangunan-bangunan tersebut tidak dimasukan sebagai pihak
di dalam gugatan a quo. Selain itu peromohonan provisi tersebut juga
akan berdampak pada Pembangunan di atas tanah seluas 20.000 M2
(dua puluh ribu meter persegi) yang disewa oleh Tergugat II, Tergugat III
dan Turut Tergugat II oleh karena permohonan provisi tersebut
berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan
Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II serta dapat merugikan
Hal. 73 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Pemerintah Kabupaten Karangasem, Pemerintah Daerah Provinsi Bali
(Turut Tergugat III) dan juga Negara Republik Indonesia yang telah
memberikan dan mengeluarkan perijinan seperti persetujuan penanaman
modal dan ijin-ijin terkait lainnya. Jadi dengan banyaknya pihak-pihak
yang akan dirugikan baik di dalam maupun di luar gugatan jika
dikabulkannya permohonan provisi untuk memerintahkan tindakan
penghentian segala bentuk aktifitas kegiatan dan/atau Pembangunan di
atas Objek Sengketa, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk
menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat;
3. DALAM REKONVENSI
33. Bahwa dalam Gugatan Rekonvensi ini kedudukan Tergugat II dalam
Konvensi kemudian berubah menjadi Penggugat I dan selanjutnya
mohon disebut sebagai “Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam
Konvensi (Penggugat I dR/ Tergugat II dK)” dan kedudukan Tergugat III
dalam Konvensi kemudian berubah menjadi Penggugat II dan selanjutnya
mohon disebut sebagai “Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat III
dalam Konvensi (Penggugat II dR/ Tergugat III dK) untuk selanjutnya
secara bersama-sama kedudukan Penggugat I dR/Tergugat II dK dan
Penggugat II dR/Tergugat III dK disebut Para Penggugat dR/ Tergugat II
dan Tergugat III dK serta kedudukan Penggugat dalam Konvensi
kemudian berubah menjadi Tergugat II dalam Rekonvensi dan
selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat II dalam
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (Tergugat II dR/ Penggugat dK)”,
serta kedudukan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut
Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI,
Turut Tergugat VII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X dalam
Konvensi tidak berubah, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
dR, Turut Tergugat I dR, Turut Tergugat II dR, Turut Tergugat III dR,
Turut Tergugat IV dR, Turut Tergugat V dR, Turut Tergugat VI dR, Turut
Tergugat VII dR, Turut Tergugat IX dR dan Turut Tergugat X dR;
34. Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi agar dianggap
dipergunakan kembali dalam Rekovensi dan segala dalil Para Penggugat
dR/Tergugat II dan Tergugat III dK yang telah terurai dalam bagian
eksepsi dan bagian pokok perkara mohon dianggap sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi;
Hal. 74 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
35. Bahwa pada tahun 2021 Para Penggugat dR/ Tergugat II dan Tergugat III
dK dan Tergugat I dR bersepakat untuk melakukan perbuatan sewa
menyewa tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi)
sebagian dari tanah seluas 233.500 M2
(dua ratus tiga puluh tiga ribu lima
ratus meter persegi) sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak milik No.
4370/Desa Bugbug atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug
yang tercantum dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38. untuk
selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa dalam Rekonvensi (Objek
Sengketa dR);
36. Bahwa sewa menyewa antara Para Penggugat dR/ Tergugat II dan
Tergugat III dK dan Tergugat I dR tersebut dituangkan ke dalam Akta
Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 tertanggal 30 Desember 2021 dan
dipertegas berdasarkan Akta Pernyataan No. 39 tertanggal 30 Desember
2021 untuk dapat dibangun tempat usaha oleh Turut Tergugat II dR, hal
mana kedua akta tersebut dibuat dihadapan Turut Tergugat I dR yang
merupakan Notaris di Kabupaten Karangasem. Adapun dasar hukum
Tergugat I dR mewakili Masyarakat Desa Adat Bugbug untuk
menyewakan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dR/Tergugat II
dan Tergugat III dK yang merupakan tanah pelaba Pura Segara Desa
Adat Bugbug yaitu berdasarkan Berita Acara Paruman Prajuru Dulun
Desa terkait tentang Persetujuan Sewa Menyewa Tanah Pura Segara
Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem
tertanggal 30 Desember 2021 (untuk selanjutnya disebut sebagai
Paruman Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug);
37. Bahwa oleh karena Tergugat I dR telah mendapatkan persetujuan
berdasarkan Paruman Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug, maka segala
tindakan hukum untuk dan atas nama serta mewakili Masyarakat Desa
Adat Bugbug yang dilakukan Tergugat I dR dalam menyewakan Objek
Sengketa kepada Para Penggugat dR/Tergugat II dan Tergugat III dK
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Prajuru Desa
Adat Bugbug dan juga Masyarakat Desa Adat Bugbug, hal tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (6) Perda Bali No. 4
Tahun 2019 tentang Desa Adat yaitu:
Pasal 41
Hal. 75 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
(1) Paruman Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
huruf a merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi Desa
Adat untuk:
a. menetapkan Awig-Awig;
b. mengesahkan Bandesa/Kelihan dan/atau Prajuru terpilih; dan
c. mengesahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat;
(2) Paruman Desa Adat diselenggarakan oleh Prajuru Desa Adat dan
dihadiri oleh Krama Desa Adat serta perwakilan kelembagaan Desa
Adat;
(3) Hal-hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan sebagai
pelaksanaan Tri Hita Karana yang meliputi:
a. penataan Desa Adat;
b. perencanaan pembangunan Desa Adat;
c. penyelenggaraan kerjasama Desa Adat;
d. pengelolaan Padruwen Desa Adat;
e. pengambilan keputusan terhadap rencana investasi di Desa Adat;
f. pembentukan dan pengelolaan LPD;
g. pembentukan dan pengelolaan BUPDA;
h. penambahan dan pelepasan Padruwen Desa Adat baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak;
i. pembangunan sarana dan prasarana adat-istiadat, keagamaan,
tradisi, seni dan budaya, serta kearifan local;
j. pengembangan pendidikan dalam bentuk Pasraman;
k. pelestarian dan pemberdayaan hak asal-usul, nilai adat, nilai
agama, nilai tradisi, nilai seni dan budaya, serta kearifan lokal; dan
hal-hal lain manut dresta;
(4) Paruman Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun atau dapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan (padgata kala);
(5) Dalam hal Prajuru Desa Adat tidak menyelenggarakan Paruman
Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Paruman Desa
Adat dapat diselenggarakan atas prakarsa anggota tertua atau
termuda Sabha Desa Adat;
(6) Keputusan Paruman Desa Adat mengikat secara hukum bagi seluruh
Krama Desa Adat;
Hal. 76 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
38. Bahwa oleh karena Tergugat I dR telah memiliki legal standing untuk
dapat menyewakan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dR
/Tergugat II dan Tergugat III dK agar Objek Sengketa dipergunakan
membangun tempat usaha oleh Turut Tergugat II dR sebagaimana
tertuang dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta
Pernyataan No. 39, maka secara hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 adalah sah secara hukum dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat baik bagi Para Penggugat
dR/Tergugat II dan Tergugat III dK dan juga Prajuru Desa Adat Bugbug
serta Masyarakat Desa Adat Bugbug;
39. Bahwa dengan sah dan mengikatnya Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.
38 dan Akta Pernyataan No. 39 bagi Para Penggugat dR/Tergugat II dan
Tergugat III dK dan juga Prajuru Desa Adat Bugbug serta Masyarakat
Desa Adat Bugbug, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338
KUHPerdata segala ketentuan di dalam kesepakatan sebagaimana
tertuang dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan Akta
Pernyataan No. 39 menjadi Undang-Undang dan juga hukum bagi para
pihak yang membuatnya termasuk dan tidak terbatas juga kepada
Tergugat II dR/Penggugat dK;
40. Bahwa dengan diajukannya gugatan di dalam perkara a quo oleh
Tergugat II dR/Penggugat dK maka telah terjadi perbuatan melawan
hukum yang mana telah merugikan bisnis Para Penggugat dR/Tergugat II
dan Tergugat III dK. Hal ini lah menjadi dasar bagi Para Penggugat
dR/Tergugat II dan Tergugat III dK mengajukan gugatan rekonvensi
dalam perkara a quo dengan dalil-dalil perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Tergugat II dR/Penggugat dK adalah sebagai berikut:
BAHWA TELAH DISEPAKATI SEWA MENYEWA OBJEK SENGKETA dR
SELAMA 25 (DUA PULUH LIMA) TAHUN TERHITUNG SEJAK TAHUN
2022;
41. Bahwa Tergugat I dR perwakilan Masyarakat Desa Adat Bugbug
berdasarkan Paruman Prajuru Dulun Desa Bugbug dan Para Penggugat
dR/Tergugat II dan Tergugat III dK telah sepakat dan mengikatkan diri
untuk melakukan perbuatan hukum sewa menyewa atas Objek Sengketa
dR yang saat ini berada dibawah penguasaan Turut Tergugat II dR.
Adapun Perbuatan hukum tersebut telah dituangkan ke dalam Akta
Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan dipertegas dengan tambahan Akta
Pernyataan No. 39 yang sama-sama dibuatkan aktanya tersebut pada
Hal. 77 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tanggal 30 Desember 2021 oleh Turut Tergugat I dR Notaris di
Kabupaten Karangasem sehingga secara hukum sah dan mengikat serta
menjadi undang-undang bagi para pihak;
42. Bahwa para pihak dalam perjanjian tersebut berdasarkan pada Pasal 1
dan Pasal 2 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 telah menyepakati
sewa menyewa atas Objek Sengketa dR dilakukan selama jangka waktu
25 (dua puluh lima) terhitung sejak 30 Desember 2022 s/d 31 Desember
2047 dengan nilai sewa yaitu total sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh
miliar rupiah) dengan perhitungan harga sewa Objek Perjanjian Rp
10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per 100 M2 (seratus meter persegi);
43. Bahwa sebelum berakhirnya masa sewa tersebut pada Pasal 1 Akta
Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 kemudian Tergugat II dR/Penggugat
dK yang merupakan seorang Jero Bendesa Desa Adat Bugbug
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register
perkara No. 255/pdt.g/2023/PN. Amp untuk membatalkan Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 yang sah secara
hukum dan mengikat para pihak dan sudah sepatutnya Tergugat II
dR/Penggugat dK terikat dan tunduk dengan hasil Paruman Prajuru
Dulun Desa Adat Bugbug serta isi dari Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No. 38 sebagai hasil realisasi dari Paruman Prajuru Dulun Desa Adat
Bugbug serta salah satu itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian
sewa menyewa;
44. Bahwa dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Tergugat II
dR/Penggugat dK maka tindakan tersebut telah melanggar hasil
Paruman Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug serta Pasal 1 dan Pasal 2
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 dan oleh karenanya perbuatan
Tergugat II dR/Penggugat dK termasuk ke dalam Perbuatan Melawan
Hukum yang telah merugikan Para Penggugat dR/Tergugat II dan
Tergugat III dK baik secara materiil maupun secara imateriil karena
banyak penyewa bangunan yang mengurungkan niat menyewa
bangunan milik Para Penggugat dR/Tergugat II dan Tergugat III dK.
Adapun kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Adapun kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat dR/Tergugat II
dan Tergugat III dK berupa nilai sewa selama 25 (dua puluh lima tahun)
dan juga biaya-biaya yang timbul dari Pembangunan-pembangunan
Hal. 78 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
diatas Objek Sengketa yaitu dengan total sebesar Rp 100.000.000.000
(serratus miliar rupiah);
Kerugian Immateriil
Adapun kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat dR/Tergugat II
dan Tergugat III dK berupa biaya-biaya jasa hukum yang timbul karena
adanya gugatan a quo yaitu sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh
Penggugat dR/Tergugat II dan Tergugat III dK yaitu sebesar Rp
100.250.000.000 (serratus miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
45. Bahwa untuk menjamin putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, dan
oleh karena gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti Otentik,
maka Penggugat dR/Tergugat II dan Tergugat III dK mohon kepada
Mejelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo agar putusan dalam gugatan Rekonvensi ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (Uijvorbaar Bij Voorradd) walaupun ada
bantahan/ Verzet, Banding ataupun Kasasi, baik yang diajukan oleh
Tergugat II dR/Penggugat dK dan pihak lainnya;
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas Para Penggugat dR/
Tergugat II dan Tergugat III dK mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
Pimpinan Sidang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo
berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I. DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut
Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II. DALAM REKONVENSI
1. Menerima gugatan Rekonvensi Para Penggugat dR/Tergugat II dan
Tergugat III dK untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 38 tertanggal 30
Desember 2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I dR adalah sah
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Para pihak;
Hal. 79 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
3. Menyatakan hukum Akta Pernyataan No. 39 tertanggal 30 Desember 2021
yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I dR adalah sah dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat Para pihak;
4. Menyatakan Tergugat II dR/Penggugat dK telah melakukan perbuatan
melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat II dR/Penggugat dK untuk membayar kerugian
materiil dan immaterial yang diderita oleh Para Penggugat dR/Tergugat II
dan Tergugat III dK sebesar Rp 100.250.000.000 (seratus miliar dua ratus
lima puluh juta rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam gugatan Rekonvensi ini dapat dijalankan
terlebih dahulu (Uijvorbaar Bij Voorradd) walaupun ada bantahan/ Verzet,
Banding ataupun Kasasi, baik yang diajukan oleh Tergugat II
dR/Penggugat dK, dan pihak lainnya;
7. Menghukum Para Turut Tergugat dR untuk tunduk dan patuh atas putusan
ini;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat II dR/Penggugat dK untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan
mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut
Tergugat I memberikan jawaban sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Turut Tergugat I menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat,
kecuali yang diakui kebenarannya menurut hukum yang sah dan sebelum
menjawab gugatan Penggugat, Pihak Turut Tergugat I hendak terlebih
dahulu mengajukan Eksepsi terhadap gugatan Penggugat:
1. Bahwa dalil Gugatan Penggugat Kabur/Obscuur Libel. Adapun alasannya
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Gugatan Penggugat menyatakan Penggugat sebagai
Jro Bendesa Adatyang ditunjuk oleh Krama Desa Adat Bugbug untuk
melakukan upaya hukum terkait Padruen Desa yang dialihkan tanpa
persetujuan masyarakat Desa Adat Bugbug. Akan tetapi dalam
gugatan Penggugat tidak menyebutkan/mencantumkan Pihak-pihak
Identitas masyarakat mana saja yang memberikan persetujuan
Penggugat selaku Bendesa Adat dalam melakukan upaya hukum
Hal. 80 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
gugatan di Pengadilan. Bahwa dalam gugatan Penggugat tidak
menguraikan secara jelas mengenai tugas, Fungsi dan wewenang
sebagai Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug. Apakah Penggugat
sebagai Bendesa Adat diberikan kuasa/ditunjuk secara keseluruhan
oleh masyarakat Desa Adat Bugbug atau tidak atau hanya sebagian
Kecil dari masyarakat Desa Adat? Bahwa tugas, fungsi dan
kewenangan Penggugat, dalam Desa adat Bugbug tidak jelas
diuraikan baik sesuai dengan Perda Desa Adat atau sesuai dengan
awig-awig/ hukum Desa Adat Bugbug dalam mewakili menggugat di
Pengadilan Negeri Amlapura atas Akta Perjanjian Sewa-menyewa
Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta Pernyataan
Nomor: 39 tanggal 30 Desember 2021. Oleh karenannya legal
standing Penggugat tidaklah jelas/kabur dalam gugatan perkara
Aquo;
b. Bahwa dalam gugatan Penggugat menerangkan kalau Para Tergugat
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Akan tetapi dalam
gugatan tersebut tidak dijelaskan dengan jelas tindakan atau
perbuatan apa yang dilakukan oleh masing-masing Pihak Tergugat ?.
Perbuatan melawan hukum apa sesungguhnya dilakukan sangat
tidak jelas, apakah melanggar Norma hukum ? Norma kesusilaan
atau kesopanan apa ?
c. Bahwa dalam posita gugatan Penggugat No.10 menyatakan bahwa
Akta Perjanjian Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember
2021 dan Akta Pernyataan Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021
adalah Batal Demi Hukum. Akan tetapi dalam dalil-dalil posita
gugatan Penggugat tidak menguraikan alasan-alasan/ dasar-dasar
yang menyebabkan perjanjian tersebut Batal demi hukum. Apakah
perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subyektif suatu Perjanjian
misalnya; syarat kesepakatan Para Pihak dalam perjanjian atau
kecakapan para pihak dalam mebuat suatu perjannjian. Bahwa
apabila syarat subyektif tidak terpenuhi, maka barulah perjanjian
tersebut batal demi hukum atau null and void. Sehingga dengan
demikian dalil gugatan Penggugat Kabur/Obscurr Libel;
d. Bahwa dalam Petitum Gugatan Penggugat No. 3 & 4 meminta
menyatakan Batal Akta Perjanjian Sewa-menyewa Nomor : 38
Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta Pernyataan Nomor : 39
tanggal 30 Desember 2021. Akan tetapi dalam posita gugatan
Hal. 81 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Penggugat tidak menguraikan hal-hal yang menjadi dasar/alasan
kalau Akta No. 38 dan No. 39 dapat Dibatalkan. Apakah Akta-Akta
tersebut diatas telah melanggar syarat-syarat Obyektif suatu
Perjanjian. Dalam posita tidak menguaraikan alasan Perjanjian
diBatalkan, akan tetapi tiba-tiba dalam Petitum Gugatan
mencantumkan permohonan untuk membatalakan Akta N0. 38 dan
N0.39 tersebutt. Bahwa dalam Posita dan Petitum Gugatan
Penggugat tidak saling bersesuaian sehingga menyembabakan
gugatan menjadi tidak jelas/kabur/Obscurr libel;
2. Bahwa Menurut Darwan Prinst, SH dalam bukunya “ Strategi Menyusun
dan Menangani Gugatan Perdata, Cetakan Ketiga, Penerbit PT. Citra
Aditya Bakti, Tahun 2002, Hal.173, Bahwa gugatan Penggugat secara
yuridis formal kabur (Obscuurlibel), maka gugatan yang tidak jelas/kabur
harus ditolak dan atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan
tidak dapat diterima (Niet onvan klijk verklaard);
3. Bahwa posita gugatan dan petitum Penggugat masing-masing berdiri
sendiri dan masing-masing juga mengandung multy interpretasi,
sehingga secara substansial mengandung berbagai macam pemahaman
dan beragam penafsiran. Hal ini sangat bertentangan dengan Teori
Substantieringstheorie yang menyatakan : “ Bahwa cara pembuatan surat
gugatan haruslah dirinci secara detail mulai dari adanya hubungan
hukum sebagai dasar gugatan (rechts gronden, legal groundens), sejarah
gugatan, kejadian formal dan kejadian materiil “ hal ini tentunya sangat
tidak jelas alias kabur;
Bahwa setelah membaca dan mencermati secara keseluruhan gugatan
Penggugat, ternyata tidak menguraikan dasar hukum dan dasar fakta secara
jelas dan lengkap, sehingga berakibat gugatan tidak jelas/kabur
(obscuurlibel) dan tidak mencerminkan kejadian materiil dalam gugatannya,
sehingga gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa segala sesuatu yang sampaikan dan dikemukakan dalam eksepsi
Turut Tergugat I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok
perkara ini sepanjang ada relevansinya;
2. Bahwa Turut Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan
Penggugat yang menyangkut dan berhubungan dalil-dalil Turut Tergugat
I yang tidak sesuai kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Hal. 82 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
3. Bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II dan III membuat Akta Perjanjian
Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta
Pernyataan Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021 dihadapan Turut
Tergugat I;
4. Bahwa Turut Tergugat I menolak tegas dalil gugatan Penggugat yang
menyatakan bahwa Akta Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30
Desember 2021 dan Akta Pernyataan Nomor : 39 tanggal 30 Desember
2021 adalah Batal Demi hukum atau dibatalkan. Adapun alasanya:
a) Bahwa Turut Tergugat I didalam memproses dan menerbitkan Akta
Perjanjian Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021
dan Akta Pernyataan Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021, telah
dibuat berdasarkan prosedur dan kententuan hukum berlaku;
b) Bahwa sebelum Para Pihak menyetujui dan mendatangani Akta
Perjanjian Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021
dan Akta pernyataan Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021 yang
dibuat antara Terugat I dengan Tergugat II & III Para Pihak terlebih
dahulu menyerahkan dokumen outentik (Kartu Identitas Para Pihak,
Sertifikat Hak milik/ SHM Obyek sengketa ) serta beberapa dokumen
hukum pendukung lainnya (Berita Acara Paruman Prajuru Dulu Desa
Bugbug Perihal Persetujuan menyewakan Obyek sengketa;
c) Bahwa dalam berita acara tersebut berdasarkan Akta Sewa-
menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta
pernyataan Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021 sangat jelas
posisi para pihak (Tergugat I sebagai Pengempon Pura Segara Desa
Adat Bugbug);
d) Bahwa sesuai dengan keterangan Tergugat I dan melihat beberapa
dokumen perjanjian sewa-menyewa terdahulu yang di lakukan Desa
Adat Bugbug, maka Pihak yang selalu mewakili tindakan hukum
atas nama Desa Adat Bugbug misalnya dalam melakukan tindakan
hukum seperti ; jual-beli, sewa-menyewakan atau melakukan
perjanjian atas nama Padruen /asset Desa Adat Bugbug adalah Klian
Desa Adat Bugbug selaku yang membidangi Padruen Desa/
kekayaan Desa adat, termasuk dalam hal membuat kesepakatan
sesuai dengan Akta Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30
Desember 2021 dan Akta pernyataan Nomor : 39 tanggal 30
Desember 2021. Sehingga Tergugat I, menjabat sebagai Klian Desa
Adat Bugbug adalah sah;
Hal. 83 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
e) Bahwa mekanisme peralihan atas kekayaan/Padruen Desa Adat
Bugbug misalnya : menyewakan atau menjual, maka dilakukan
berdasarkan kesepakatan Paruman Prajuru Dulu Desa Bugbug yang
merupakan Reprentasi/perwakilan Krama/warda Desa Adat Bugbug
dalam hal ini diwakili oleh Prajuru Desa Adat Bugbug, hal tersebut
sama halnya dengan perjanjian -perjanjian sewa-menyewa terdahulu
yang dilakukan dan dibuat oleh oleh Prajuru/Pengurus Desa Adat
Bugbug terhadulu sebelum Tergugat I menjabat. Bahwa Peralihan
Padruen desa adat hanya cukup dilakukan berdasarkan Kesepakatan
Paruman Parjuru Desa Adat, adalah merupakan telah terjadi secara
kebiasaan dan turun-temurun dan hal tersebut sudah biasa dilakukan
oleh Pemimpin-peminpin Desa Adat/Klian Desa Adat Bugbug
sebelumnya;
f) Bahwa sepengetahuan Turut Tergugat I selama melakukan proses
administrasi dan menerbitkan Akta Sewa-menyewa Nomor : 38
Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta pernyataan Nomor : 39 tanggal
30 Desember 2021, tidak pernah ada Pihak (termasuk Penggugat)
yang pernah mengajukan keberatan baik secara hukum perdata,
Pidana, atau upaya tindakan hukum lainnya yang ditunjukan kepada
Pihak Turut Tergugat I dan Para Tergugat lainnya;
g) Bahwa Turut Tergugat I menolak gugatan Penggugat yang
menyatakan bahwa akibat Perbuatan Tergugat I, II dan III Pihak Desa
Adat mengalami kerugian baik secara materiil dan Inmetareiil. Bahwa
bagaimana Penggugat menyatakan mengalami kerugian materiil dan
Inmateriil, karena Pihak Tergugat II dan III selaku Pihak Penyewa
telah membayarkan sejumlah uang atas penyewaan Obyek sengketa
dan uang telah diterima oleh Desa Adat Bugbug. Bahwa Tergugat II
dan III selaku Pihak penyewa telah melakukan kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Akta Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30
Desember 2021 kepada Pihak Tergugat I ( selaku perwakilan Desa
Adat Bugbug). Sehingga alasan Penggugat yang menyatakan
mengalami kerugian materiil dan Inmateriil adalah alasan mengada-
ada. Justru sebaliknya akibat adanya gugatan dan tindakan
penghalangan pembangunan yang dilakukan oleh Penggugat adalah
merupakan tindakan yang telah melawan hukum dan mencedrai rasa
keadilan, mencoreng reputasi Pemerintah dan Negara dalam upaya
pemerintah memajukan dan mensejahterahkan kepentingan
Hal. 84 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
masyarakat, pemerintah, bangsa dan Negara. Tindakan Penggugat
yang mencoba untuk menghalangi tidak mematuhi kesepakatan
perjanjian telah memberikan citra tidak baik untuk Indonesia
umumnya dan Bali pada Khususnya dimata dunia Internasional
perihal ketidak nyamanan dan ketidak amanan dalam berinvetasi di
Indonesia khususnya Bali;
h) Bahwa tindakan Permohonan Provisi dari gugatan Penggugat Patut
ditolak, mengingat alasan-alasan propvisi Penggugat tidak beralasan
dan masuk akal serta menimbulkan suatu kerugian besar bagi
Tergugat II dan III dan Tergugat lainnya, baik kerugian Materiil dan
Inmateriil;
i) Bahwa Turut Tergugat I sebelum melakukan proses penerbitan Akta
Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021 atas Obyek
sengketa, telah melakukan pengecekan di Kantor BPN Kab.
Karangasem Badung. Bahwa dari hasil tersebut, tidak ada masalah,
obyek sengketa tidak sedang berstatus sengketa ataupun
dibebankan agunan/jaminan kepada Pihak lain;
5. Bahwa Turut Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat
Perihal yang menyatakan batal demi hukum : Akta Perjanjian Sewa-
menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta pernyataan
Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021. Bahwa Akta-Akta tersebut telah
memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata baik syarat subyektif dan
obyektif, adapun alasanya;
a) Adanya Kesepakatan Para Pihak. Bahwa Akta -akta tersebut diatas
dibuat berdasarkan adanya Kesepakatan sewa-menyewa antara
Tergugat I dengan Tergugat II & III atas sebidang Tanah Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor : 4370/Desa Bugbug/Obyek sengketa. Hal
mana Penggugat selaku Pihak Pengempon Pura Segara Desa Adat
Bugbug yang mewakili Desa Adat dan Tergugat II & III sebagai Pihak
Menyewa. Dalam Berita Acara tertanggal 30 Desember 2021
Paruman Prajuru Ulun Desa Bugbug telah memberikan persetujuan
untuk menyewakan obyek sengketa, hal mana Pihak Tergugat I
selaku Kelian Desa Adat Bugbug telah memperoleh persetujuan dari
Desa Adat untuk menyewakan obyek sengketa. Bahwa kesepakatan
tersebut tanpa Paksaan, Penipuan, atau kehilafan;
b) Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan /Perjanjian.
Bahwa saat Akta Perjanjian Sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 30
Hal. 85 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Desember 2021 dan Akta pernyataan Nomor : 39 tanggal 30
Desember 2021 yakni berupa perjanjian Sewa-menyewa dan dan
akta pernyataan. Bahwa Para Pihaknya sudah cukup umur/Dewasa
dalam membuat dan mendatangani Akta-akta tersebut yakni
Umurnya baik Tergugat I dan Tergugat II & III sebagaimana diatur
dalam peraturan-perundang-undangan, dan Para Pihak tidak dalam
pengampuan ( gila, cacat, sedang pailit oleh pengadilan dll);
c) Adanya Suatu Hal Tertentu. Bahwa dalam akta Perjanjian sewa-
menyewa dan Akta pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I dan
Tergugat II & III telah dengan jelas dan tegas yang “MENJADI
SESUATU HAL TERTENTU “menjadi obyek perjanjian adalah
sebidang tanah yang disewakan adalah seluas 20. 000 M2 (dua
puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :
4370/Desa Bugbug/obyek sengketa;
d) Adanya Suatu Sebab Yang Halal. Bahwa Obyek yang di Perjanjikan
dalam Akta Perjanjian Sewa -menyewa Nomor : 38 Tanggal 30
Desember 2021 dan Akta pernyataan Nomor : 39 tanggal 30
Desember 2021 Perihal sewa-menyewa adalah sebidang Tanah
yang sah hak milik Milik Desa Adat Bugbug, saat diperjanjikan
sebidang tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa , tidak hak
milik orang lain, dan telah pula mendapat persetujuan Krama Desa
adat memalui rapat Paru Prajuru Ulun Desa Bugbug tertanggal 30
Desember 2021. Oleh kerenanya obyek yang diperjanjikan dan diatur
baik dalam Akta tersebut diatas adalah sesuatu yang bersifat halal,
tidak bertentangan baik dengan ketentuan hukum yang berlaku atau
peraturan perudang-undangan, norma kesopanan dan aturan lain
sebagainya;
e) Bahwa KUH Perdata mengatur agar hubungan hukum setiap orang
yang terikat melalui perjanjian memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah perjanjian meliputi
adanya 1) kesepakatan para pihak, 2) kecakapan para pihak, 3)
terdapat hal tertentu (objek perjanjian), dan 4) sebab yang halal
(objek perjanjian bukan suatu yang dilarang). Secara teori syarat
pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif, karena berkaitan
dengan subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat
ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif, karena berkaitan
dengan objek dari perjanjian atau perbuatan hukum yang dilakukan.
Hal. 86 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bhwa jika kita cermati Akta Perjanjian Sewa-menyewa Nomor : 38
Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta pernyataan Nomor: 39 tanggal
30 Desember 2021. Bahwa Akta No. 38 dan No. 39 tersebut ditas
Tidaklah melanggar syarat-syarat subyektif dan Obyektif suatu
Perjanjina sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Bahwa oleh karenannya Akta No. 38 dan No.39 adalah sah berlaku
dan mengikat bagi Para Pihak. Oleh karenanya dalil gugatan
Penggugat patut ditolak atau dikesampingkan;
6. Bahwa Turut Tergugat I telah membuat dan menerbitkan Akta Sewa-
menyewa Nomor : 38 Tanggal 30 Desember 2021 dan Akta pernyataan
Nomor : 39 tanggal 30 Desember 2021, sesuai dengan prosedur dan tata
cara hukum yang berlaku serta tidak ada merugikan Penggugat baik
secara materiil dan Inmateril. Bahwa Penggugat juga tidaklah tepat
apabila menyatakan Akta-akta tersebut diatas TIDAK memiliki kekuatan
hukum atau mengandung Perbuatan melawan Hukum. Bahwa dalil-dalil
gugatan Penggugat yang memohon ganti Rugi materiil dan Inmateriil
tidak beralasan. Bahwa Tergugat I, II dan III tidak ada melakukan sebuah
tindakan yang melawan hukum atau tindakan yang merugikan
Penggugat;
7. Bahwa Bahwa selain dan selebihnya gugatan Penggugat yang tidak
Turut Tergugat I tanggapi secara terperinci, karena tidak memiliki
relevansi dan tidak bersifat subtansial sehingga Tergugat tidak tanggapi
dan tolak dengan tegas;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas Turut Tergugat I mohon
agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang Terhormat yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I. DALAM REKONVENSI:
1. Menerima Eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Penggugattidak jelas/ kabur (Obscuurlibel);
3. Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat setidak-tidaknya menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya atau (NO);
Hal. 87 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam
perkara ini;
Atau: Apabila Majelis Hakim terhormat berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut
Tergugat III memberikan jawaban sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
a. Bahwa Turut Tergugat III, menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang
telah dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya Tertanggal 29
Oktober 2023, kecuali yang diakui Turut Tergugat III secara jelas dan
tegas kebenarannya;
b. GUGATAN PENGGUGAT EROR IN PERSONA DALAM HAL KELIRU
PIHAK YANG DITARIK DALAM GUGATAN
Bahwa terlepas dari benarnya atau tidak dalil-dalil yang disampaikan oleh
Penggugat dalam gugatannya, pada pokoknya dalam permasalahan
perkara a quo Turut Tergugat III merasa tidak sama sekali ada
melakukan tindakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan
atau hubungan hukum dengan Penggugat. Perihal ini senada dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juni 1971
disebutkan bahwa :”..Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang
mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat”. dan
selanjutnya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 639 K/Sip/1975 tanggal
28 Mei 1977 menyatakan bahwa :” bila salah satu pihak dalam suatu
perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatan
harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Bahwa dengan demikian tidak
ada hubungan hukum dan alasan hukum yang cukup bagi Penggugat
untuk menarik Turut Tergugat III dalam gugatan a quo, maka Penggugat
telah keliru menarik Turut Tergugat III dalam Perkara ini (gemis aan
nigheld). Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut diatas terbukti
gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat III telah salah (error in
persona), oleh karenanya sepanjang dalil terhadap Turut Tergugat III,
sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar
menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
c. BAHWA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DALAM DALIL DASAR
HUKUM ATAU OBSCUUR LIBEL
Hal. 88 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bahwa setelah Turut Tergugat III membaca dengan teliti dan mencermati
ternyata Gugatan Penggugat yang menyatakan adanya Perbuatan
Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat III baik
dengan sendiri maupun bersama-sama dan merugikan Penggugat
merupakan hal yang tidak berdasarkan hukum, sebagaimana dalam
gugatan Penggugat tidak secara jelas menguraikan perbuatan melawan
hukum yang dilakukan atau dilanggar oleh Turut Tergugat III
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang disebutkan
“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada
orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
keselahannya untuk menganti kerugian tersebut”. Sehingga dapat Turut
Tergugat III uraikan unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum sebagai
berikut:
a) Adanya Perbuatan;
b) Perbuatan tersebut melawan hukum;
c) Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
d) Adanya kerugian bagi korban;
e) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Yang sebagaimana dalam gugatan Penggugat tidak menguraikan dengan
jelas perbuatan melawan Hukum apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat
III;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Gugatan Penggugat menjadi
tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk), dan sepatutnya apabila
gugatan tersebut dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus
terang dan jelas atau tegas (duedelijk). Dengan demikian gugatan
Pengugat bertentangan dengan syarat formil, sebagaimana ditegaskan
dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.492
K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970, yang menyatakan “Gugatan
Penggugat yang kabur dan tidak sempurna haruslah ditolak atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima”.
Dengan demikian sudah sepatutnya secara hukum Gugatan Penggugat
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa, dengan ini Turut Tergugat III mohon agar yang terurai dalam
Eksepsi tersebut diatas diulang kembali seluruhnya dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara ini;
Hal. 89 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
2. Bahwa pada pokoknya Turut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil
Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
3. Bahwa Turut Tergugat III berusaha untuk mengkualifikasikan dalil- dalil
gugatan Penggugat, secara hukum akan menanggapi gugatan
Penggugat hanya pada hal-hal yang ada relevansinya dengan Turut
Tergugat III saja sedangkan dalil gugatan yang tidak ada relevansinya
dengan hubungan hukum tidak akan Turut Tergugat III tanggapi;
4. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan
7 merupakan posita yang tidak perlu ditanggapi oleh Turut Tergugat III
karena tidak ada relevansinya mengenai fakta dan peristiwa hukum
Terhadap Turut Tergugat III;
5. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat angka 8 secara tegas Turut
Tergugat III menolak dan membantah, selanjutnya ditanggapi sebagai
berikut:
Bahwa apa yang diuraikan Penggugat yang pada pokoknya menguraikan
“......Dengan digarapnya obyek sengketa oleh Turut Tergugat III atas
penunjukkan Turut Tergugat II, telah menyebabkan bentang alam pada
obyek sengketa berubah karena telah dilakukan cut and fill pada Obyek
Sengketa, sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi Krama
Desa Adat Bugbug yang merupakan pemegang hak Komunal atas objek
sengketa..”
Dapat Turut Tergugat III menanggapi demikian, dalil tersebut terlalu
mengada-ngada karena tidak ada kejelasan atas perbuatan pelanggaran
hukum yang dimaksud yang sebagaimana tersirat didalam Unsur-unsur
Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
a. Adanya Perbuatan
Bahwa tidak ada perbuatan dari Perbuatan Turut Tergugat III disini
dapat berupa kesengajaan (dilakukan secara aktif) dan perbuatan
yang merupakan kelalaian (pasif/tidak berniat melakukannya). Adapun
Turut Tergugat III adalah Badan Hukum resmi dan taat pajak dengan
nomor wajib pajak Turut Tergugat III yang telah diuraikan oleh
Penggugat yaitu 854295508908000 dengan salah satu usaha didalam
akta pendirian Perusahaan adalah dibidang pembangunan/ kontruksi
sehingga dasar Turut Tergugat III melakukan pembangunan kontruksi
di obyek sengketa sah menurut hukum, karena Turut Tergugat III
terikat Kontrak Kerjasama dengan Turut Tergugat II, untuk melakukan
pembangunan villa milik Turut Tergugat II dengan demikian perbuatan
Hal. 90 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
kesengajaan tidak terpenuhi dan /atau lalai dalam hal pembangunan
villa milik Turut Tergugat II sudah terang dan jelas berlandasakan
hukum;
b. Melawan Hukum
Bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum jika:
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatuhan.
Bahwa Perbuatan Turut Tergugat III mengerjakan kontruksi di obyek
sengketa didasari oleh Perjanjian Kerja dengan Turut Tergugat II,
sehingga tidaklah berdasar hukum untuk menyatakan Perbuatan
Turut Tergugat III melawan hukum;
Bahwa terkait adanya cut and fill yang berdampak pada kerusakan
Lingkungan ,hal demikian tidak benar adanya bahwa Turut Tergugat
III hanya melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian
kerjasama dengan Turut Tergugat II yang mana proses perijinan
sudah sesuai prosuder hukum yang berlaku diindonesia, baik ijin-ijin
dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten
karangasem melalui surat dengan Nomor : 503/630/DPMTSP/SETDA
tertanggal 25 juli 2023 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
tidak ada persoalan atas pembangunan villa milik Turut Tergugat II
dan di perkuat kembali oleh Surat dari Kepolisian Daerah Bali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal Denpasar 16 Oktober
2023 kepada Turut Tergugat II mengenai Pemberitahuan
perkembangan Hasil Penyelidikan yang sebagaimana pada angka 3
(Tiga) menyatakan bahwa “Berkaitan dengan hal tersebut diatas,
Penyelidik belum menemukan adanya Perbuatan melawan Hukum
(PMH) yang bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan
Hidup karena semua data/dokumen menunjukkan telah terpenuhinya
syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Dengan demikian
unsur melawan hukum Turut Tergugat III tidak terbukti;
c. Kesalahan
Bahwa unsur ini menekankan pada kombinasi antara unsur perbuatan
dan unsur perbuatan melawan hukum, dimana perbuatan (yang
meliputi kesengajaan atau kelalaian) yang memenuhi unsur-unsur
melawan hukum.Unsur kesalahan dipakai untuk menyatakan bahwa
Hal. 91 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
seseorang dinyatakan bertanggung jawab untuk akibat yang
merugikan yang terjadi karena perbuatannya yang salah. Bahwa
Karena perbuatan Turut Tergugat III tidak memenuhi unsur melawan
hukum, maka unsur kesalahanpun ini tidak terbukti;
d. Kerugian
Bahwa pasal 1365 KUHperdata menentukan kewajiban pelaku
perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi;
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Bahwa kerugian yang diderita oleh korban haruslah benar-benar
sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan
akibat perbuatan dari orang lain.Bahwa karena perbuatan Turut
Tergugat III tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur
kesalahan maka kerugian yang didalilkan oleh Penggugat bukan
merupakan pertanggungjawab hukum Turut Tergugat III;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur perbuatan melawan
hukum yang didalilkan dilakukan oleh Turut Tergugat III tidak terbukti.
Karena Turut Tergugat III tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang
menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Oleh Karena tidak memenuhi
unsur perbuatan melawan hukum maka tidak ada dasar untuk
mempertimbangkan dalil-dalil Penggugat terkait permohonan provisi agar
segala aktivitas dan/atau pembangunan Villa milik Turut Tergugat II yang
sedang dikerjakan oleh Turut Tergugat III diberhentikan;
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Turut Tergugat III tidak
terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang
didalilkan oleh Penggugat, sehingga sudah sepatutnya dan berdasarkan
hukum bagi Majelis hakim perkara a quo menolak gugatan Penggugat;
7. Bahwa Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat untuk selain dan
selebihnya tidak perlu Turut Tergugat III tanggapi, disamping tidak ada
relevansinya dengan Turut Tergugat III dan senyatanya gugatan a quo
tidak berdasar;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Maka Turut Tergugat III melalui
kuasa hukumnya, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa
serta mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya
sebagai berikut:
I. DALAM PROVISI
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
II. DALAM EKSEPSI
Hal. 92 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Mengabulkan Eksepsi Turut Terugat III untuk seluruhnya
III.DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban Gugatan dari Turut Tergugat III
untuk seluruhnya;
2. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk
Verklaard);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
Penggugat;
atau
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et
bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut
Tergugat IV memberikan jawaban sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat error in persona (salah sasaran pihak yang digugat)
Bahwa gugatan Penggugat error in persona (salah sasaran pihak yang
digugat) mengikutsertakan Pemerintah Provinsi Bali Cq. Gubernur Bali
sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara a quo, karena dalam perkara a
quo Turut Tergugat IV sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun
dengan objek sengketa atau yang menjadi pokok perkara, karena jelas yang
menjadi objek perkara sebagaimana gugatan Penggugat adalah adanya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan cara
melakukan perbuatan melawan hukum menyewakan kekayaan Desa Adat
berupa Tanah Plaba Pura/Praduen Desa/kekayaan Desa Adat Bugbug
seluas 233.500 m2
, terletak di Desa Bugbug tanpa persetujuan mutlak dari
seluruh masyarakat Adat Desa Adat Bugbug secara komunal, sehingga
Turut Tergugat IV tidak ada relevansinya/tidak ada hubungan hukum
apapun untuk diikutsertakan menjadi pihak dalam perkara a quo;
Bahwa karena tidak ada relevansinya Turut Tergugat IV dalam perkara ini
sehingga tidaklah tepat jika Pemerintah Provinsi Bali didudukkan sebagai
Turut Tergugat IV, maka jelas dan tidak terbantahkan lagi gugatan
Penggugat mengandung cacat formil error in persona (salah sasaran pihak
yang diigugat) maka gugatan Penggugat patut dinyatakan untuk ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Hal. 93 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bahwa gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dengan menempatkan
frase Cq. Pada penempatan subjek Pemerintah Provinsi Bali Cq. Gubernur
Bali, dalam hal ini sangatlah tidak tepat mengenai penempatan maksud
daripada Cq. Apakah Pemerintah Provinsi Bali atau Gubernur Bali, yang
mana dapat Turut Tergugat IV jelaskan:
Isitilah kata Cq. yang merupakan singkatan dari “Casu Quo” merupakan
frase dari bahasa latin yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
berarti yang lebih spesifik lagi yang bersifat hierarkis, namun dalam hal ini
Pemerintah Provinsi dalam hal melakukan segala tindakan hukum diwakili
oleh Gubernur Bali sebagai Pejabat yang bertindak untuk dan atas nama
jabatan, bukan lebih spesifik yang hubungannya bersifat hierarkis, sehingga
karena ketidakjelasan siapa yang digugat maka gugatan Penggugat
mengandung cacat Formil yaitu gugatan Kabur (Obscouur Libel), maka
gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut diatas
telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok
perkara in;
2. Bahwa Turut Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil Permohonan,
kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Turut
Tergugat IV;
3. Bahwa segala hal apa yang tidak dijawab dan/atau tidak ditanggapi oleh
Turut Tergugat IV, hal tersebut bukan berarti diakui kebenarannya, akan
tetapi semata-mata karena Turut Tergugat IV menganggap dalil-dalil dalam
gugatan Penggugat tersebut tidak benar dan/atau tidak terbukti sama sekali
dan/atau sama sekali tidak ada relevansinya dengan Turut Tergugat IV;
4. Bahwa terhadap dalil Penggugat pada posita angka 1 (satu) yang
menyatakan “sebagaimana hal ini dapat dilihat pada Surat Keputusan Turut
Tergugat V, yang mana Turut Tergugat V ini dibentuk oleh Turut Tergugat
IV sebagai pengejawantahan pengakuan dan perlindungan Pemerintah
kepada masyarakat Hukum Adat di Bali” adalah dalil yang salah dan Turut
Tergugat IV menolak dengan tegas sebagaimana dasar dan alasan-alasan
yang diuraikan dibawah ini:
a. Bahwa Turut Tergugat V (Majelis Desa Adat Provinsi Bali (MDA)
bukanlah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, namun dibentuk oleh
Hal. 94 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Desa Adat, hal mana sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yaitu:
Pasal 72
(1) MDA dibentuk oleh Desa Adat
(2) ...
(3) MDA terdiri atas:
a. MDA tingkat Provinsi;
b. MDA tingkat Kabupaten/Kota; dan
c. MDA tingkat Kecamatan.
(4) ...
Kemudian terkait dengan pembentukan MDA sebagaimana ketentuan
Pasal 72 ayat (3) dan lebih lanjut diatur dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
yang menentukan:
Pasal 74
(1) MDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3),
berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, Ibu Kota Kabupaten/Kota atau
Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.
(2) MDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui
paruman sesuai dengan tingkatannya.
(3) ...
b. Bahwa kemudian didukung pula dengan fakta pembentukan Turut
Tergugat V yang dilakukan oleh Desa Adat seluruh Provinsi Bali diwakili
oleh 1 (satu) Desa Adat pada masing-masing Kabupaten/Kota di Bali
yang dilakukan melalui Paruman Agung Desa Adat se-Bali dan
dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu,
Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali pada Anggara
Pon, Langkir, 6 Agustus 2019 yang berdasarkan Keputusan Paruman
Agung Desa Adat se-Bali yang telah pula pada saat itu di deklarasikan
(Pakupada) Pembentukan Majelis Desa Adat di Bali;
Maka berdasarkan semua dasar hukum, alasan dan fakta yang telah terurai
tersebut diatas, dalil Penggugat pada posita angka (1) yang telah diuraikan
diatas adalah dalil yang tidak benar dan mengada-mengada, sehingga
sudah sepantasnya gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima;
5. Bahwa karena selain dan selebihnya pada posita Penggugat tidak ada
relevansinya dan tidak ada hubungannya dengan Turut Tergugat IV maka
Hal. 95 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Turut Tergugat IV tidak akan memberikan tanggapan/jawaban apapun atas
gugatan Penggugat;
6. Namun dalam hal ini sebagai Pemerintah selaku pengayom masyarakat
yang berdasarkan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik maka
Turut Tergugat IV dalam hal ini tetap berharap agar antara Penggugat dan
Para Tergugat dapat berdamai, menyelesaikan permasalahan secara
kekeluargaan, transparan, berlandaskan hukum positif Indonesia dan
hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat sampai dengan
menemukan Solusi yang terbaik demi kepentingan bersama dan kenyaman
masyarakat Desa Adat Bugbug;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Turut Tergugat IV mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat IV.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut
Tergugat V memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
I. Eksepsi Mengenai Kewenangan Absolut;
1.1. Bahwa pokok perkara yang sejatinya dideskripsikan secara detail di
dalam gugatan milik Penggugat adalah murni berkenaan dengan
wicara adat. Hal ini didasarkan pada objek sengketa yang secara
tegas disebutkan berstatus sebagai padruen desa adat oleh
Penggugat dalam posita gugatannya dan turut memperhatikan pula
ketentuan Pasal 1 angka 19 jo Pasal 55 ayat (3) huruf b Peraturan
Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2029 tentang Desa Adat di Bali
(selanjutnya disebut Perda 4/2019). Namun dalam gugatan ini
Penggugat tampak megabaikan fakta yang ada dengan dalih
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, berdasarkan atas
fakta-fakta hukum dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Hal. 96 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
1.1.1. Bahwa yang menjadi pokok gugatan dalam perkara a quo
adalah berkaitan dengan tindakan pengalihan padruen desa
adat oleh Terugat I tanpa persetujuan Masyarakat Adat Desa
Adat Bugbug yang kemudian berkonsekuensi pada kerugian
materiil dan imateriil yang diderita oleh Penggugat dan
masyarakat adat Desa Adat Bugbug;
1.1.2. Bahwa di dalam uraian posita gugatan Penggugat, tidak
terdapat satu pun uraian yang menerangkan bahwa Penggugat
pernah menempuh penyelesaian sengketa yang dialaminya
bersama Tergugat I melalui mekanisme penyelesaian
musyawarah mufakat, mekanisme pamutus, dan bersifat
berjenjang, yaitu dimulai dari tingkat banjar adat dan berakhir
pada tangkat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Fakta ini
cukup untuk membuktikan bahwa Penggugat telah
mengabaikan mekanisme penyelesaian wicara adat yang
seyogynya harus mengutamakan mekanisme yang berlaku
dalam hukum adat Bali;
1.1.3. Bahwa memperhatikan poin 1.1.1. dan 1.1.2. di atas, dikaitkan
kemudian dengan ketentuan rangkaian pasal dalam Perda
4/2019, seperti: Pasal 24 huruf l dan m, Pasal 30 huruf e, Pasal
34 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (2) huruf c, Pasal
76 ayat (2) huruf e, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 78 ayat (2)
huruf a, Pasal 79 ayat ayat (1), maka kewenangan penyelesaian
wicara adat ada pada tingkat banjar adat, desa adat, Majelis
Desa Adat (MDA) tingkat Kecamatan, Majelis Desa Adat (MDA)
tingkat Kabupaten, dan Majelis Desa Adat (MDA) tingkat
Provinsi. Beranjak dari penjabaran pasal-pasal sebagaimana
dimaksud, maka tidak ada satu ketentuan pasal pun yang
menunjuk bahwa penyelesaian wicara adat menjadi komptensi
absolut dari pengadilan negeri (in cassu Pengadilan Negeri
Amlapura);
1.1.4. Bahwa memperhatikan pula pendapat dari Pengadilan Negeri
Bangli dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor
33/Pdt.G/2020/PN Bli, di dalam pertimbangan hukumnya
dijabarkan uraian sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim
berkesimpulan oleh karena status dari obyek sengketa adalah
Hal. 97 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
berstatus tanah pekarangan desa / PKD maka sudah dengan
jelas diatur didalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, bahwa tugas dan
wewenang penyelesaian sengketa terhadap tanah Desa Adat
dilakukan oleh Kerta Desa, dimana apabila tidak dapat
diselesaikan kemudian dilanjutkan ke Majelis Desa Adat sesuai
dengan tingkatannya”. (Hal. 69 dari 71 Putusan Perdata
Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Bli);
Berdasarkan pendapat dari Pengadilan Negeri Bangli sebagaimana
dimaksud di atas, maka Pengadilan Negeri Bangli terbukti telah
menyatakan secara tegas bahwa wicara adat yang ada kaitannya
dengan obyek sengketa PKD bukan merupakan kewenangan absolut
dari Pengadilan Negeri;
Bahwa dengan mempertimbangan fakta-fakta, alasan-alasan dan dasar-
dasar hukum yang telah disebutkan dalam poin 1.1. di atas, beralasan
hukum apabila Turut Tergugat V mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk
mengabulkan eksepsi ini dalam putusan sela dan menyatakan Pengadilan
Negeri Amlapura tidak berwenang mengadili gugatan a quo. Mengingat
terbukti bahwa pokok perkara dalam gugatan a quo murni merupakan
wicara adat dan menjadi kewenangan absolut dari banjar adat, desa adat,
dan MDA sesuai dengan tingkatan, serta membebankan biaya perkara ini
kepada Penggugat;
II. Eksepsi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas – Obscuurlibel
2.1. Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para
Penggugat terhadap Para Tergugat adalah kabur dan tidak jelas,
karena Penggugat tidak konsisten dalam menyebutkan kedudukan
hukumnya di dalam gugatan, sehingga menyebabkan gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan, dengan
dasar dan alasan sebagai berikut:
2.1.1. Bahwa di dalam uraian mengenai komparisi, khususnya terkait
kedudukan Penggugat yang tertuang di halaman 2 gugatan a
quo, Penggugat jelas memposisikan dirinya dalam
kedudukannya sebagai pribadi/person. Namun di dalam dalil
posita poin 1 dan poin 2 gugatan a quo, tiba-tiba Penggugat
mendudukan dirinya sebagai Jro Bandesa Adat Desa Adat
Bugbug (artificial person) yang seolah mewakili kepentingan
Hal. 98 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
hukum krama Desa Adat Bugbug, bukan berkedudukan sebagai
pribadi/person sebagaimana dalam Surat Kuasa Khusus Nomor
01 / PDT.G / PMH / 2023 /AMP - Bugbug tanggal 6 Oktober
2023 maupun sebagaimana komparisi Penggugat dalam
gugatan, sehingga hal tersebut jelas mengakibatkan kedudukan
Penggugat menjadi tidak jelas, apakah Penggugat sebagai
pribadi/person atau justru sebagai Jro Bandesa Adat Desa Adat
Bugbug (artificial person) yang seolah mewakili kepentingan
hukum krama Desa Adat Bugbug dalam perkara a quo;
2.1.2. Bahwa fakta mengenai kedudukan Penggugat yang tampil
menggugat sebagai pribadi/person sebagaimana dimakasud
dalam poin 2.1.1, pun bersesuaian dengan Surat Kuasa Khusus
Nomor 01/L.P-BALI/PID.B/2023/Bali, Tanggal 6 Oktober 2023.
Dengan demikian, tidaklah tepat jika di dalam uraian posita
gugatan a quo, Penggugat secara tiba-tiba mendudukan diri
dalam jabatannya sebagai Jro Bandesa Adat Desa Adat
Bugbug;
2.1.3. Bahwa memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud pada
poin 2.1.1 dan poin 2.1.2, maka terbukti bahwa Penggugat
tengah kebingungan dan/atau telah gagal untuk menentukan
kedudukan hukumnya di dalam perkara a quo. Quod non
Penggugat memang sejak awal meposisikan diri sebagai
pribadi/person untuk mengajukan gugatan a quo, tentu dapat
dipastikan Penggugat tidak memiliki hak secara personal atas
padruen desa yang tengah didudukan sebagai obyek perkara;
Bahwa dengan mempertimbangan fakta-fakta, alasan-alasan dan
dasar-dasar hukum yang telah kami sebutkan di atas, beralasan
hukum apabila Turut Tergugat V mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk
menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvenkelijkeverklaard);
III. Eksepsi Error In Persona
3.1. Bahwa gugatan Penggugat telah keliru dalam menarik orang sebagai
tergugat (gemis aanhoeda nigheid), sehingga menyebabkan gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan, dengan
dasar dan alasan sebagai berikut:
Hal. 99 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
3.1.1. Bahwa memperhatikan uraian komparisi gugatan, maka
Tergugat I secara tegas ditarik sebagai pribadi/person oleh
pihak Penggugat. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh
di lapangan, bahwa histori tindakan hukum sewa menyewa
terhadap obyek sewa (i.c. obyek sengketa) yang dilakukan oleh
Tergugat I yang berkenaan dengan perjanjian sewa-menyewa
adalah dalam kapasitanya sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug;
3.1.2. Bahwa informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.1 di
atas, kiranya tidak dipertimbangkan sedikit pun oleh Pengugat
dalam konteks penyusunan gugatan a quo. Mengingat di dalam
posita gugatan, Penggugat secara konsisten memposisikan
kedudukan Tergugat I selaku pribadi/person. Padahal patut
diduga kuat bahwa dalam kapasitasnya selaku pribadi/person,
maka Tergugat I tidak memiliki hak sedikit pun untuk melakukan
tindakan hukum tertentu terhadap objek sengketa kepada pihak
lain. Oleh karenanya, tampak adanya kekeliruan secara nyata
yang dilakukan oleh Penggugat yang telah menarik Tergugat I
selaku pribadi/person sebagai pihak dalam perkara a quo;
3.1.3. Bahwa argumentasi sebagaimana termuat dalam poin 3.1.1 dan
poin 3.1.2 bersesuaian dengan beberapa yurisprudensi,
diantaranya:
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Mrb,
Tanggal 18 Desember 2014:
“Demikian juga apabila orang yang ditarik sebagai Tergugat
keliru dan salah, mengakibatkan gugatan mengandung cacat
formil berupa gemis aanhoedarmigheid yaitu salah pihak yang
ditarik sebagai Tergugat”.
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1538 K/Pdt/2010,
Tanggal 26 Januari 2011:
“Bahwa tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan
terhadap Budiyanto, Ruzensyah, dan Bukhari selaku pribadi
jelas salah alamat, pihak yang ditarik dalam gugatan Penggugat
sebagai Tergugat 2 danTergugat 4 dan Tergugat 6 jelas keliru
(gemis aanhoeda nigheid), karena dalam gugatannya sendiri
telah secara tegas mengakui Tergugat 2,Tergugat 4, dan
Tergugat 6 bertindak selaku pejabat, pemohon lelang dan
direktur yang mewakili kepentingan instansi masingmasing”.
Hal. 100 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bahwa bertolak pada hal-hal tersebut di atas, yang telah Turut
Tergugat V kemukakan dalam poin 3.1.1. s/d 3.1.3, maka eksepsi
Turut Tergugat V sangatlah pantas untuk dikabulkan karena beralasan
menurut hukum dan gugatan Penggugat yang telah salah menentukan
pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo harus
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Berdasarkan dalil - dalil yang Turut Tergugat V kemukakan di atas, nampak
jelas bahwa keseluruhan gugatan Penggugat adalah cacat hukum. Berdasarkan
alasan tersebut, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang
memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dapat mengabulkan atau
menerima eksepsi Turut Tergugat V, dan menyatakan bahwa gugatan
Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
(Niet Ontvenkelijkeverklaard);
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pada prinsipnya Turut Tergugat V menolak dalil-dalil gugatan
Penggugat kecuali secara tegas sudah diakui kebenarannya;
2. Bahwa Turut Tergugat V hanya akan menanggapi hal-hal yang terkait
dengan perbuatan Turut Tergugat V seperti yang didalilkan dalam gugatan
Penggugat dan selebihnya tidak ditanggapi karena bukan kewenangan
Turut Tergugat;
3. Bahwa menanggapi posita poin 1 gugatan Penggugat, khususnya prihal
penerbitan Surat Keputusan Pengukuhan Prajuru Desa Adat oleh Turut
Tergugat V. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf a Peraturan
Daerah provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan
turut memperhatikan Keputusan Pesamuhan Agung II MDA Bali Tahun
2021 Nomor 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021,
maka Turut Tergugat V memang berwenang untuk menerbitkan surat
keputusan penetapan dan pengukuhan prajuru desa adat. Namun demikian,
sebelum surat keputusan penetapan dan pengukuhan prajuru desa adat
terdapat mekanisme permohonan dari yang diajukan desa adat (i.c. Desa
Adat Bugbug) yang dilaksanakan secara online dengan menyertakan
beberapa dokumen, antara lain: (1) Berita Acara Musyawarah Mufakat
Ngadegang Bandesa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat; (2) Surat
Rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan; dan (3) Surat
Rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten;
Setelah segenap dokumen tersebut di atas diverifikasi dan divalidasi, maka
selanjutnya Turut Tergugat V akan menerbitkan surat Keputusan. Jika
Hal. 101 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan kekurangan, kejanggalan,
dan/atau laporan pihak ketiga, maka Tergugat V akan menunda surat
Keputusan sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, maka data yang
termuat dalam surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam posita poin 1
gugatan a quo memang diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Turut Tergugat V berpendirian bahwa Turut
Tergugat V tidak ada keterkaitan dengan perkara a quo dan telah terbukti
pula baik posita mapun petitum dalam surat gugatan Penggugat tidak
terdapat perbuatan Turut Tergugat V yang merugikan kepentingan pihak
Penggugat, maka Turut Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini berkenan untuk mengeluarkan Turut Tergugat V
sebagai pihak dari perkara a quo;
4. Bahwa menanggapi posita poin 1 gugatan Penggugat, khususnya prihal
redaksional “... Turut Tergugat V ini dibentuk oleh Turut Tergugat IV ...”,
maka dapat Turut Tergugat V tanggapi bahwa hal tersebut merupakan dalil
yang sangat keliru. Mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di
Bali, Majelis Desa Adat dibentuk oleh desa adat. Berdasarkan pendekatan
historis, Majelis Desa Adat dideklarasikan pada tanggal 6 Agustus 2019
bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga oleh desa adat se-Provinsi Bali.
Dengan demikian, Majelis Desa Adat tidak dibentuk oleh Turut Tergugat IV;
5. Bahwa untuk selebihnya Turut Tergugat V tidak akan tanggapi dan akan
dibuktikan dalam persidangan selanjutnya;
Berdasarkan uraian di atas, Turut Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksan dan memutus perkara ini, agar berkenan memutuskan:
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat V;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Amlapura tidak berwenang untuk mengadili
perkara a quo;
- Mengeluarkan Turut Tergugat V sebagai pihak dalam perkara a quo;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke
verklaard);
DALAM POKOK PERKARA;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara;
Atau: Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Hal. 102 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut
Tergugat VI memberikan jawaban sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa Turut Tergugat VI mencermati Gugatan a quo yang disampaikan
Penggugat pada pokoknya berisikan gugatan perihal perbuatan melawan
hukum sebab Tergugat I menyewakan Objek Sengketa kepada Tergugat
II dan Tergugat III tanpa ijin dari Krama Desa Adat Bugbug secara
komunal;
2. Bahwa Penggugat di dalam Gugatannya sama sekali tidak menguraikan
perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat VI
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat hanya
menjelaskan bahwa Turut Tergugat VI menerbitkan Nomor Induk
Berusaha Nomor 1204220057843 untuk Turut Tergugat II namun juga
tidak menyatakan dalam gugatannya Turut Tergugat VI telah melakukan
perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Nomor Induk Berusaha
1204220057843 untuk Turut Tergugat II, penerbitan Nomor Induk
Berusaha merupakan kewenangan dari Turut Tergugat VI sebagai
badan/pejabat pemerintah yang menyelenggarakan perizinan berusaha;
3. Perlu diketahui pula bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha Nomor
1204220057843 atas nama PT Detiga Neano Resort Bali (Turut Tergugat
II yang merupakan perseroan terbatas milik Tergugat II) merupakan
dasar untuk mengurus sertifikat standar dikarenakan bidang usaha yang
dilaksanakan oleh Turut Tergugat II masuk dalam risiko menengah tinggi.
Adapun PT Detiga Neano Resort Bali sebagai Turut Tergugat II telah
memiliki perizinan berusaha dalam menjalankan kegiatan usaha, yang
tercatat pada Sistem Online Single Submission (OSS) berupa Sertifikat
Standar: 12042200578430002 dengan bidang usaha Vila (KBLI 55193);
4. Dengan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat mengenai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat VI dalam rangka
menerbitkan perizinan berusaha, menyebabkan gugatan a quo adalah
sumir, kabur atau obscuur. Maka patut secara hukum Majelis Hakim
Yang Terhormat menyatakan Gugatan a quo ditolak atau setidak-
tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima secara keseluruhan
(niet ontvankelijk verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
Hal. 103 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
KEWENANGAN TERGUGAT VI TIDAK MEMILIKI RELEVANSI DENGAN
POKOK GUGATAN PENGGUGAT
1. Bahwa Penggugat dalam Gugatannya menyatakan bahwa Turut Tergugat
VI menerbitkan Nomor Induk Berusaha Nomor 1204220057843, yang
dapat dimaknai bahwa hal tersebut merupakan alasan ditariknya Turut
Tergugat VI sebagai pihak dalam perkara ini;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), Turut
Tergugat VI merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan
pelaksanaan kebijakan penanaman modal;
3. Bahwa untuk melanjutkan interpretasi dari Pasal 27 ayat (2) UU
Penanaman Modal, maka kewenangan Turut Tergugat VI dalam hal
perizinan berusaha kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (22)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5 Tahun 2021”) yang
menyatakan:
“Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut
Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.”
4. Dalam rangka menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27
ayat (2) UU Penanaman Modal dan Pasal 1 ayat (22) PP 5 Tahun 2021,
maka salah satu kewenangan Turut Tergugat VI merupakan menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin serta Penunjang
Perizinan Berusaha. Salah satu wewenang dari Turut Tergugat VI
tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) PP 5 Tahun 2021 yang
berbunyi:
“Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;
e. Administrator KEK; dan
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan
masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I.”,
Hal. 104 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Sehingga berdasarkan uraian di atas, Turut Tergugat VI merupakan
Badan/pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
5. Bahwa Turut Tergugat IV dalam memproses permohonan Perizinan
Berusaha Turut Tergugat II dilakukan melalui Sistem Online Single
Submission (OSS) berupa NIB dan Sertifikat Standar telah sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021;
6. Bahwa dalam pemprosesan penerbitan NIB Turut Tergugat II dilakukan
melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara otomatis dimana
apabila Turut Tergugat II telah melengkapi pemenuhan dokumen yang
dipersyaratkan, maka NIB Turut Tergugat II langsung terbit tanpa perlu
persetujuan dari Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat II dapat
melanjutkan permohonan penerbitan Sertifikat Standar;
7. Atas permohonan Turut Tergugat II maka Turut Tergugat VI menerbitkan
Nomor Induk Berusaha Nomor 1204220057843 dan Sertifikat Standar
atas Nama Turut Tergugat II dengan bidang usaha Real Estate Yang
dimiliki Sendiri atau disewa dengan KBLI 68111 dan Villa dengan KBLI
55193 dengan lokasi proyek Banjar Dinas Bugbug Samuh,
Desa/Kelurahan Bugbug Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem, Provinsi Bali;
8. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah
gagal dalam membuktikan relevansi ditariknya Turut Tergugat VI dalam
pemeriksaan perkara a quo sebab penerbitan Nomor Induk Berusaha
sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya memang
merupakan kewenangan Turut Tergugat VI selaku pejabat yang
berwenang untuk menerbitkan Perizinan Berusaha;
Berdasarkan segala uraian dalam eksepsi dan pokok perkara di atas,
selanjutnya Turut Tergugat VI mohon kepada Majelis Hakim yang menangani
perkara a quo untuk berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa
perdata in litis sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
a. Menerima Eksepsi Turut Tergugat VI untuk seluruhnya;
b. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
a. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima;
Hal. 105 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
b. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo
mempunyai pertimbangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut
Tergugat VIII memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh PENGGUGAT pada pokoknya
didasarkan pada perbuatan Tergugat I (I Nyoman Purwa Ngurah Arsana)
yang melakukan hubungan hukum sewa menyewa dengan Tergugat II
(Daniel Kriso) dan Tergugat III (David Kvasnicka) atas sebagian bidang
tanah milik Desa Adat Bugbug seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa
Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali yang
merupakan bagian dari tanah milik Desa Adat Bugbug sebagaimana
termaktub dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4370/Desa Bugbug;
2. Bahwa menurut PENGGUGAT, dalam melakukan perbuatan hukum salah
satunya sewa menyewa atas tanah milik adat berdasarkan ketentuan Palet
5, Pawos 28, Angka 5 Awig-awig Desa Adat Bugbug haruslah mendapatkan
persetujuan seluruh krama desa secara komunal. Dalam perkara a quo,
PENGGUGAT selaku Bandesa Adat Desa Adat Bugbug dan juga sebagai
krama belum pernah memberikan persetujuan ataupun menunjuk pihak lain
untuk melakukan perbuatan hukum sewa menyewa tersebut;
3. Bahwa tanah a quo saat ini berada dibawah penguasaan TERGUGAT I dan
TERGUGAT II melalui badan hukum PT Detiga Neano Resort Bali (TURUT
TERGUGAT II) dan PT Starindo Bali Mandiri (TURUT TERGUGAT III),
dimana atas kedua perusahaan tersebut telah diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak oleh TURUT TERGUGAT VIII;
4. Bahwa penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak atas PT Detiga Neano Resort
Bali (TURUT TERGUGAT II) dan PT Starindo Bali Mandiri (TURUT
TERGUGAT III) tidak ada kaitannya sama sekali dengan perbuatan
melawan hukum berupa perbuatan sewa menyewa yang dilakukan oleh
TERGUGAT I (I Nyoman Purwa Ngurah Arsana) dengan TERGUGAT II
(Daniel Kriso) dan TERGUGAT III (David Kvasnicka) yang menurut
PENGGUGAT dilakukan tanpa adanya persetujuan komunal;
5. Bahwa TURUT TERGUGAT VIII menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
PENGGUGAT yang mengikutkan Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak
TURUT TERGUGAT VIII kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas
Hal. 106 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
oleh TURUT TERGUGAT VIII, selanjutnya terhadap dalil-dalil yang
dinyatakan oleh PENGGUGAT tersebut, TURUT TERGUGAT VIII berikan
tanggapan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
A. EKSEPSI ERROR IN PERSONA
PENGGUGAT TELAH KELIRU MENARIK TURUT TERGUGAT VIII
DALAM PERKARA A QUO, KARENA TIDAK TERDAPAT
PERSELISIHAN HUKUM ATAU HUBUNGAN HUKUM ANTARA OBJEK
GUGATAN A QUO DENGAN TURUT TERGUGAT VIII
1. Bahwa causa prima yang menjadi dasar dalam pengajuan gugatan a
quo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
TERGUGAT I yang melakukan hubungan hukum sewa menyewa
dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III atas sebagian bidang
tanah milik Desa Adat Bugbug seluas 20.000 m2 yang terletak di
Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem,
Bali yang merupakan bagian dari tanah milik Desa Adat Bugbug
sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4370/Desa
Bugbug tanpa persetujuan seluruh krama desa secara komunal;
2. Bahwa posita dalam gugatan a quo hanya menguraikan terkait
dengan peristiwa atau hubungan hukum antara PENGGUGAT
dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. Bahwa PENGGUGAT merupakan Jro Bendesa Adat di desa adat
Bugbug, dimana PENGGUGAT merupakan pimpinan adat desa
adat Bugbug. PENGGUGAT selaku Bandesa Adat Desa Adat
Bugbug dan juga sebagai krama belum pernah memberikan
persetujuan ataupun menunjuk pihak lain untuk melakukan
perbuatan hukum sewa menyewa atas sebagian bidang tanah
milik Desa Adat Bugbug seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa
Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan palet 5, pawos 28 angka ke-5 awig-
awig desa adat Bugbug, setiap perbuatan hukum atas objek
sengketa sebagai padruen desa wajib mendapat persetujuan
seluruh krama desa secara komunal;
c. Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam
melakukan hubungan hukum sewa menyewa atas sebagian
bidang tanah milik Desa Adat Bugbug seluas 20.000 m2 yang
Hal. 107 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem, Bali yang merupakan bagian dari tanah milik Desa
Adat Bugbug sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik
Nomor 4370/Desa Bugbug dilakukan tanpa adanya persetujuan
seluruh krama desa secara komunal;
3. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata
Indonesia menyampaikan bahwa Posita atau fundamental petendi
berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan (Grondslag Van De Lis).
Posita berisi tentang keadaan atau peristiwa dan penjelasan yang
berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan
gugatan. Sudikno Mertokusumo membaginya atas 2 (dua) yaitu
Substantierings Theorie dan Individualiserings Theorie;
4. Menurut teori Substantierings Theorie suatu gugatan tidak cukup
hanya menyebutkan dasar hukum yang menjadi tuntutan, tetapi
harus disebutkan pula kejadian-kejadian nyata yang mendahului
peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan itu dan menjadi sebab
timbulnya peristiwa hukum tersebut (Feitelijke Gronden). Sedangkan
dalam Individualiserings Theorie bahwa suatu gugatan harus
menyebutkan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang
menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan
(Rechts Gronden);
5. Jika dilihat dari uraian posita PENGGUGAT dalam gugatan a quo,
terlihat jelas posita a quo tidak dapat menjelaskan terkait dengan
peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menyebabkan
timbulnya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TURUT
TERGUGAT VIII. PENGGUGAT sama sekali tidak menjabarkan
dasar fakta (fetelijke grond) dan dasar hukum (rechts grond)
sehubungan dengan keterkaitan antara PENGGUGAT dan TURUT
TERGUGAT VIII. Yang diuraikan dalam posita a quo hanya terbatas
pada peristiwa hukum dan hubungan hukum antara PENGGUGAT
dan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang timbul
dari perbuatan hukum sewa menyewa yang dilakukan oleh
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III berdasarkan Akta
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021 dan
Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021, dimana atas
perbuatan hukum tersebut tidak mendapatkan persetujuan seluruh
krama desa secara komunal;
Hal. 108 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
6. Bahwa Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30
Desember 2021 dan Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30
Desember 2021, yang merupakan dasar dari perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III kepada PENGGUGAT tidak memiliki hubungan
hukum baik lagsung maupun tidak langsung, baik secara materiil
maupun formil dengan TURUT TERGUGAT VIII;
7. Bahwa terkait dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT I
dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang dibuat tanpa
persetujuan dari PENGGUGAT dan dituangkan dalam bentuk Akta
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021 dan
Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021, Kitab
Undang-undang Hukum Acara Perdata mengatur sebagai berikut:
Pasal 1338 ayat 1
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pasal 1340 ayat 1
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”
8. Dalam perbuatan suatu perjanjian terdapat asas-asas yang dijadikan
sebagai landasan dalam pelaksanannya. Salah satu asas yang paling
fundamental adalah asas pacta sunt servanda dimana perjanjian
mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember
2021 dan Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021
dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 1330 dan 1340 KUHPerdata serta keberlakuan asas pacta sunt
servanda TURUT TERGUGAT VIII tidak terikat pada perjanjian-
perjanjian tersebut;
10. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4 K/Sip/1958, tanggal
13 Desember 1958 menyatakan:
‘’Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan
adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.“
11. Merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 serta
ketentuan Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata di atas, PENGGUGAT
telah keliru menarik TURUT TERGUGAT VIII sebagai pihak dalam
perkara a quo, karena antara PENGGUGAT dengan TURUT
Hal. 109 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
TERGUGAT VIII sama sekali tidak ada perselisihan hukum. Selain
itu, TURUT TERGUGAT VIII juga tidak ada kaitannya dengan
peristiwa hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III khususnya terkait dengan
perbuatan hukum sewa menyewa yang menurut PENGGUGAT
dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III
yang dilakukan tanpa adanya persetujuan seluruh krama desa secara
komunal. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh
PENGGUGAT secara jelas merupakan gugatan yang salah
pihak/error in persona;
12. Selanjutnya, hal ini semakin dikuatkan dengan petitum yang diminta
PENGGUGAT pada halaman 11 gugatan a quo, dimana tidak ada
satupun petitum yang ditujukan kepada TURUT TERGUGAT VIII
sebagaimana kami kutip sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah
melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan batal Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38
tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut
Tergugat I;
4. Menyatakan batal Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30
Desember 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk
mengembalikan objek sengeta ke keadaan semula;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara
tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan imateriil:
a. Kerugian materiil sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar
rupiah);
b. Kerugian imateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) kepada krama desa adat Bugbug.
7. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat X
untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara
tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini.
13. Bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan di atas sejalan pula dengan
pendapat M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul
Hal. 110 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika pada halaman 113
menyatakan:
“Seperti yang dijelaskan terdahulu, kekeliruan pihak mengakibatkan
gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat
yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifikasi (salah orang
yang bertindak sebagai Penggugat). Dapat juga berbentuk, salah
pihak yang ditarik sebagai Tergugat (gemis aanhoedarmigheid) atau
mungkin juga plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan).
Bentuk kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, sama-
sama mempunyai akibat hukum:
Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu
gugatan diskualifikasi mengandung cacat formil;
Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima
(Niet Ontvankelijke Verklaard)”.
14. Bahwa dengan demikian telah jelas kalau gugatan PENGGUGAT
terkait dengan perbuatan hukum sewa menyewa yang dilakukan oleh
TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan
gugatan yang salah alamat (error in persona). Oleh karena itu
TURUT TERGUGAT VIII haruslah dikeluarkan sebagai pihak dari
perkara a quo dikarenakan tidak adanya hubungan dan perselisihan
hukum antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT VIII sesuai
dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4
K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958;
15. Berdasarkan uraian diatas, TURUT TERGUGAT VIII mohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat
mengeluarkan TURUT TERGUGAT VIII dari perkara a quo atau
menolak Gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
B. BAHWA QUAD-NON PENGGUGAT MEMPERMASALAHKAN NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK YANG DITERBITKAN OLEH TURUT
TERGUGAT VIII, PENGADILAN NEGERI AMLAPURA TIDAK
BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A
QUO KARENA MERUPAKAN KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN
PAJAK;
1. Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo pada angka 8 halaman 7
dan 8 mengutip penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak atas PT Detiga
Hal. 111 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Neano Resort Bali (Turut Tergugat II) dan PT Starindo Bali Mandiri
(Turut Tergugat III) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
tanpa menguraikan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara gugatan
perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat dengan
Turut Tergugat VIII, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Bahwa saat ini ternyata sebagian dari objek sengketa telah dikuasai
oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui badan hukum yaitu Turut
Tergugat II yang merupakan badan hukum penanaman modal asing,
sebagaimana pendiriannya telah disahkan oleh Turut Tergugat VII,
dengan Nomor Induk Berusaha: 1204220057843 dikeluarkan oleh
Turut Tergugat VI, Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor:
639111129905000 dikeluarkan oleh Turut Tergugat VIII; ternyata di
atas objek sengketa, Turut Tergugat II telah membuat Proyek Resort
Mewah dan pula ditemukan bahwasannya Turut Tergugat II telah
menunjuk Turut Tergugat III yang merupakan Perusahaan Dalam
Negeri yang telah mendapat pengesahan oleh Turut Tergugat VII
sebagai badan hukum, sebagaimana juga telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak Nomor: 854295508908000 yang dikeluarkan oleh
Turut Tergugat VIII, yang dalam hal ini berkedudukan sebagai
kontraktor untuk menggarap sebagian dari Objek Sengketa yang
telah disewakan tanpa persetujuan komunal.”
2. Bahwa terkait dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak
termasuk dalam objek gugatan pada Pengadilan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur sebagai
berikut:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan
Pasal 26; atau
Hal. 112 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan
yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata
cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
3. Bahwa objek gugatan sebagaimana dimaksud di atas juga termasuk
kategori “sengketa pajak” yang menjadi kewenangan absolut
Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU
Pengadilan Pajak). Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak mengatur
sebagai berikut:
“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan
pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak di
atas, unsur-unsur sengketa pajak terdiri atas:
- sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan;
- antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang
berwenang;
- sebagai akibat dikeluarkannya keputusan;
- yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan
pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Bahwa Kewenangan Absolut Pengadilan Pajak untuk mengadili objek
gugatan berupa sengketa pajak lebih lanjut secara tegas diatur dalam
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 UU Pengadilan Pajak:
“Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak
yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.”
b. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak:
“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) ....
Hal. 113 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan
memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau
keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
c. Pasal 33 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:
“Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan
terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.”
d. Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:
“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.”
5. Bahwa terkait dengan kewenangan Pengadilan Pajak untuk
memeriksa dan memutus seluruh keputusan yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Selanjutnya
disebut SEMA 1 Tahun 2022) menerapkan sistem kamar di
Mahkamah Agung dimana salah satunya bertujuan untuk menjaga
kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Dimana
Mahkamah Agung membagi pelaksanaan teknis yudisial dan non
teknis yudisial pada masing-masing kamar;
6. SEMA 1 Tahun 2022 pada huruf E bagian Rumusan Hukum Tata
Usaha Negara pada angka 3 yang menyatakan:
“Keputusan dan/atau Tindakan Faktual di bidang perpajakan,
kepabeanan dan/atau cukai oleh Direktorat Jenderal Pajak atau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan kewenangan absolut
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”
7. Bahwa Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus yang berada di
lingkungan peradilan tata usaha negara yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
tertentu, dalam hal ini sengketa pajak. Hal ini sebagaimana diatur
Hal. 114 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut;
“Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” adalah pengadilan
anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan
tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan
pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum,
serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata
usaha negara.”
8. Bahwa adanya ketentuan “lex spesialis” ini diakui secara tegas
keberlakuannya dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan Setelah Upaya Administrasi (selanjutnya
disebut PERMA Nomor 6 Tahun 2018) yang menyatakan:
“Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan
sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara
yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
9. Bahwa mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Pajak untuk
memeriksa dan mengadili sengketa pajak, telah terdapat beberapa
putusan pengadilan, antara lain:
a. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:
169/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2021 Jo, Putusan
Pegadilan Tinggi Medan Nomor 154/Pdt/2022/PT MDN tanggal 2
Juni 2022, dengan ringkasan sebagai berikut:
Obyek gugatan a quo adalah tindakan penagihan pajak yang
dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat berupa pemblokiran,
penyitaan dan pemindahbukuan ke kas negara atas harta
kekayaan Penggugat yang tersimpan pada bank selaku
Penanggung Pajak Yayasan Tunas Andalan Nusa terkait dengan
utang Pajak yang masih harus dibayar atas nama Yayasan Tunas
Andalan Nusa. Adapun pertimbangan majelis hakim adalah
sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bermula timbulnya perkara ini sehubungan
adanya hutang pajak dari Yayasan Tunas Andalan Nusa terhitung
sejak tahun 2010 sampai dengan 2014 yang tidak disetor ke kas
negara oleh pihak Yayasan Tunas Andalan Nusa sejumlah Rp.
Hal. 115 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
8.843.775.719 (delapan milyar delapan ratus empat puluh tiga juta
tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut maka Majelis Hakim dengan menghubungkan pada
ketentuan pasal 1 angka 5 dari Undang-Undang Nomor 14 tahun
2002 tentang Pengadilan pajak, ketentuan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,
dengan demikian Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat I
dan II beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian
Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus
perkara tersebut;
b. Putusan Pengadilan Negeri Langsa 6/Pdt.G/2021/PN.Lgs tanggal
11 November 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Nomor 123/Pdt/2021/PT.BNA tanggal 2 Februari 2022 yang dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan:
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan-pertimbangan hukum
tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim substansi/pokok
permasalahan gugatan a quo merupakan sengketa
perpajakan/sengketa pajak dalam lingkup gugatan Penanggung
Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa dan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, hal mana didukung pula oleh tuntutan
Penggugat dalam petitum ketiga gugatan a quo, dimana
Penggugat menuntut supaya *Menyatakan Berita acara
Pelaksanaan Sita Nomor: BA-00003/SITA/WPJ.30/KP.0104/2021
tanggal 27 April 2021 batal dan tidak berkekuatan hukum", yang
menurut Majelis Hakim terhadap tuntutan tersebut hanya dapat
dituntut dimuka pengadilan pajak”.
c. Putusan Perkara nomor 118/Pdt/G/2021/PN.PLG tanggal 2
Desember 2021, dengan ringkasan sebagai berikut:
Obyek gugatan a quo adalah tindakan penagihan pajak berupa
pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat I (Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Dan
Kepulauan Bangka Belitung Cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Palembang Ilir Timur). Adapun pertimbangan majelis hakim adalah
sebagai berikut:
Hal. 116 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Oleh karenanya tindakan Tergugat I terhadap pemblokiran
rekening Penggugat pada Tergugat II berkaitan dengan upaya
paksa dalam hal penagihan pajak yang belum dipenuhi oleh
Penggugat sebagai Penanggung Pajak, dengan demikian tindakan
yang dilakukan Tergugat I tersebut merupakan tindakan penagihan
pajak dalam rangka melaksanakan penyitaan terhadap harta
kekayaan Penanggung Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 37
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Pasal 23
ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 1 angka 5, 7,
Pasal 2, Pasal 31 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Tergugat I tersebut
merupakan tindakan penagihan pajak dalam rangka
melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung
Pajak, maka sesuai ketentuan di atas, hal tersebut merupakan
Kewenangan Badan Peradilan Pajak.
d. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 161 PK/TUN/2017 Jo.
52 K/TUN/2017 tanggal 14 Februari 2017 yang dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapat
dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Samarinda telah salah menerapkan hukum,
dengan pertimbangan bahwa dalam pembuktian menyangkut
kewenangan absolut pengadilan, karena tidak mempertimbangkan
kewenangan Peradilan Pajak dalam hal sengketa gugatan yang
berwenang memeriksa gugatan terkait keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang
KUP; atau Penerbitan SKP atau SK Keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.”
Hal. 117 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
e. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 161
PK/TUN/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan:
“Bahwa putusan Judex Juris sudah benar dan tidak terdapat
kekhilafan atau kekeliruan nyata, karena Keputusan Tata Usaha
Negara objek sengketa terkait dengan kewajiban pajak yang
diputuskan dalam Surat Keputusan Pajak terhadap Pemohon
Peninjauan Kembali, sehingga hakikat sengketa a quo merupakan
sengketa pajak bukan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (2) jis Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 31 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak.”
f. Putusan Pengadilan Nomor 560 K/TUN/2016 tanggal 13 Januari
2017 yang Amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari
Pemohon Kasasi/Penggugat dan dalam pertimbangan hukumnya
menyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh
berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
merupakan obyek sengketa di Pengadilan Pajak, Pengadilan Tata
Usaha Negara tidak berwenang secara Absolut;
Bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus yang
menjadi spesialisasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang
mempunyai wewenang untuk Memeriksa, Memutus dan
Menyelesaikan Sengketa Pajak sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 2 Undang Undang Nomor 14 tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan-alasan kasasi dalam memori kasasi ini mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang
suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam
pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada
tingkat kasasi berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada
kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang
Hal. 118 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa dengan demikian cukup alasan untuk menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.”
10. Berdasarkan uraian di atas, telah sangat jelas bahwa jika yang
dipermasalahkan oleh Penggugat adalah penerbitan Nomor Pokok
Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam dalil Penggugat pada
angka 8 halaman 7 dan 8 gugatan a quo, maka objek gugatan a quo
merupakan sengketa pajak yang merupakan kewenangan absolut
Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Turut Tergugat VIII mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak
gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
- Quad Non Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura beranggapan
berwenang memeriksa dan mengadili sengketa dalam perkara a quo,
TURUT TERGUGAT VIII akan memberikan Jawaban TURUT TERGUGAT
VIII dalam pokok perkara;
- Bahwa alasan-alasan dan dasar-dasar yang telah TURUT TERGUGAT
VIII yang diuraikan pada bagian Eksepsi di atas, juga merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban pada bagian
Pokok Perkara dari TURUT TERGUGAT VIII;
- Bahwa TURUT TERGUGAT VIII menolak seluruh dalil-dalil yang
dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya kecuali yang secara
tegas diakui oleh TURUT TERGUGAT VIII;
- Adapun alasan-alasan dan dasar-dasar dari Jawaban pada bagian Pokok
Perkara dari TURUT TERGUGAT VIII adalah sebagai berikut:
PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAS NAMA PT DETIGA
NEANO RESORT BALI DAN PT STARINDO BALI MANDIRI DITERBITKAN
SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN
ATAS PERMOHONAN DARI WAJIB PAJAK
1. Bahwa penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama PT Detiga
Neano Resort Bali dan PT Starindo Bali Mandiri yang dilakukan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tabanan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
Hal. 119 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
2. Bahwa yang menjadi dasar hukum dan kewenangan dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tabanan dalam melakukan penerbitan NPWP adalah sebagai
berikut:
a. UU KUP;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan
Data Dan Pemindahan Wajib Pajak (“PER 02/2018”)
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak,
Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PER
04/2020”)
3. Ketentuan yang diatur dalam UU KUP, antara lain:
a. Pasal 2 ayat 1 UU KUP menyatakan:
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak”.
b. Pasal 32 ayat 1 UU KUP menyatakan sebagai berikut:
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili
dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi
untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya,
pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
atau
Hal. 120 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan oleh wali atau pengampunya.
4. Ketentuan yang diatur dalam PER 04/2020, antara lain:
a. Pasal 2 ayat 1
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP”.
b. Pasal 2 ayat 2
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi;
b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
c. Wajib Pajak Badan; dan
d. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
c. Pasal 2 ayat 7
“Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan”.
d. Pasal 9
(1) Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara
elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang
disyaratkan.
(4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen
persyaratan sebagai berikut:
1. untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit
(profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit
(non profit oriented), yaitu:
1) fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan
perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri;
atau
b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi
bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan
perusahaan asing;
Hal. 121 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
2) dokumen yang menunjukan identitas diri seluruh
Pengurus Badan, meliputi:
a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu
NPWP; dan
b) bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara
Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
5. Ketentuan yang diatur dalam PER 02/2018, antara lain:
a. Pasal 4
“Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), wajib mengajukan
permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak”.
b. Pasal 6
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) meliputi:
f. untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu:
1. fotokopi
a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya,
bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk
usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus
Badan
a) bagi WNI
1. fotokopi KTP dan
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib
Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha
yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut
dilakukan
Hal. 122 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
6. Bahwa PT Starindo Bali Mandiri dan PT Detiga Neano Resort mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan diri di KPP tempat kedudukan/tempat
Badan dalam hal ini KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama
Tabanan;
7. Bahwa PT Starindo Bali Mandiri merupakan suatu perusahaan yang
bergerak di bidang Konstruksi dan berkedudukan di Jalan Raya Kaba-
kaba, BR. Carik Padang, Nyambu, Kediri, Kabupaten Tabanan Bali;
8. Bahwa PT Starindo Bali Mandiri pada tanggal 25 Juli 2018 melalui I Putu
Susanta selaku Pengurus PT Starindo Bali Mandiri mengajukan
permohonan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Pendaftaran Wajib Pajak untuk diterbitkan NPWP atas nama PT. Starindo
Bali Mandiri;
9. Permohonan tersebut diisi dan ditandatangani oleh I Putu Susanta
(Direktur PT Starindo Bali Mandiri) serta diajukan secara langsung ke
Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Tabanan, disertai dokumen
kelengkapan yaitu:
a. Surat Pernyataan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
ditandatangani oleh salah satu pengurus dalam hal ini I Putu Susanta
(Direktur);
b. Fotocopy KTP pengurus dalam hal ini I Putu Susanta (Direktur);
c. Fotocopy NPWP pengurus dalam hal ini I Putu Susanta (Direktur);
d. Fotocopy Akta pendirian PT Starindo Bali Mandiri No. 4 tanggal 21
Juni 2018 yang aktanya dibuat dihadapan Yulia Susanty, S.H., Notaris
di Kabupaten Tabanan.
10. Atas Permohonan tersebut, KPP Pratama Tabanan menindaklanjuti
dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-
6294KT/WPJ.17/KP.0803/2018 Tanggal 25 Juli 2018 dan NPWP
85.429.550.8-908.000 dengan alamat Jalan Raya Kaba-Kaba, BR Carik
Padang, Nyambu, Kediri, Kabupaten Tabanan Bali;
11. Demikian pula dengan PT Detiga Neano Resort Bali yang merupakan
suatu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi dan
real estate dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Daniel
Kriso yang merupakan Direktur PT Detiga Neano Resort Bali pada
tanggal 31 Maret 2022 mengajukan permohonan penerbitan NPWP
secara online ke KPP Pratama Badung Selatan yang dilengkapi dengan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
Hal. 123 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
a. Akta Nomor 08 Tanggal 23 Maret 2022 tentang Pendirian Badan
Hukum PT Detiga Neano Resort Bali yang aktanya dibuat oleh I Kadek
Joni Wahyudi S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Karangasem;
b. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0021194.AH.01.01.TAHUN 2022 Tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Detiga
Neano Resort Bali;
c. Fotocopy paspor atas nama Daniel Kriso (Direktur PT Detiga Neano
Resort Bali;
12. Atas Permohonan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan
menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor :
S-1720KT/WPJ.17/KP.0503/2022 Tanggal 31 Maret 2022 dan NPWP
63.911.112.9-905.000 yang beralamat di Sunset Road No. 28, Seminyak,
Kuta, Badung Bali;
13. Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa penerbitan NPWP
85.429.550.8-908.000 dan NPWP 63.911.112.9-905.000 oleh KPP
Pratama Tabanan dan KPP Pratama Badung Selatan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan seluruh argumentasi hukum di atas, telah jelas dan tak
terbantahkan bahwa tidak terdapat perselisihan hukum antara TURUT
TERGUGAT VIII dengan PENGGUGAT serta terbukti penerbitan Nomor Pokok
Wajib Pajak atas Wajib Pajak PT Detiga Neano Resort Bali dan PT Starindo Bali
Mandiri telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karenanya seluruh dalil PENGGUGAT terbukti tidak benar dan
tidak beralasan, sehingga sangat beralasan bagi TURUT TERGUGAT VIII
memohon Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima eksepsi TURUT TERGUGAT VIII untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Amlapura tidak berwenang mengadili
gugatan a quo.
3. Menyatakan gugatan PENGGUGAT error in persona.
4. Menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke
Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Hal. 124 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul
dalam perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut
Tergugat IX memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Turut Tergugat IX mencatatkan penerbitan Sertipikat Hak Milik No.
4370/Desa Bugbug seluas 233.500 m2 atas nama Pelaba Pura Segara
Desa Adat Bugbug;
2. Bahwa dalam penerbitan tersebut Turut Tergugat IX dalam kapasitasnya
sebagai lembaga administratif dalam memproses pensertipikatan
berdasarkan dokumen yang dibuat oleh pemohon secara formal berkasnya
telah memenuhi persyaratan;
3. Bahwa Turut Tergugat IX menghormati proses hukum yang ditempuh oleh
para pihak dan berharap majelis dapat memberikan Putusan yang adil;
4. Menghukum pihak penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini;
Demikian jawaban Turut Tergugat IX, selanjutnya mohon kepada Ketua
Majelis Hakim agar gugatan penggugat ditolak, apabila Ketua/Majelis Hakim
Pengadilan Negeri berpendapat lain, Turut Tergugat IX mohon Putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan replik dan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,
Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VIII, serta
Turut Tergugat IX telah pula mengajukan duplik sebagaimana tercantum dalam
berita acara;
Menimbang bahwa oleh karena dalam jawabannya Turut Tergugat V
dan Turut Tergugat VIII ada mengajukan eksepsi mengenai kewenangan
mengadili (kompetensi absolut), maka Majelis Hakim telah menjatuhkan
Putusan Sela pada tanggal 22 Mei 2024 dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1. Menolak eksepsi Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VIII;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Amlapura berwenang mengadili perkara ini;
3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Hal. 125 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Menimbang pada hari persidangan berikutnya yang telah ditetapkan,
Turut Tergugat VII menghadap Kuasanya dan menyatakan bersedia untuk
melakukan persidangan secara elektronik;
Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Bukti P-1: Fotokopi Surat Nomor: 317/MDA-Prov/VIII/2022, tanggal 31
Agustus 2022, Perihal: Penegasan tentang Keabsahan Kaprajuruan Desa
Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
2. Bukti P-2: Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Krama Desa Adat Bugbug
Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Terkait Padruen Desa berupa
Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 4370/Desa Bugbug, tanggal 10 Oktiber
2023, dengan lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. Bukti P-3: Fotokopi Awig-awig lan Pararem Desa Adat Bugbug, Kabupaten
Karangasem;
4. Bukti P-4: Fotokopi Terjemahan Awig-awig Desa Adat Bugbug
Karangasem oleh Unit Lontar Universitas Udayana;
5. Bukti P-5: Fotokopi Notulen Paruman Krama Desa Adat Bugbug, tanggal
29 Juli 2022;
6. Bukti P-6: Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 4370/Desa Bugbug, atas nama
pemegang hak Pura Segara Desa Adat Bugbug, berkedudukan di Desa
Bugbug, Kecamatan Manggis, Surat Ukur: Tgl. 30-01-2018 No.
1388/Bugbug/2018 Luas 233.500 m2
, penerbitan sertipikat di Amlapura
tanggal 7-2-2018;
7. Bukti P-7: Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30
Desember 2021 (dibuat di Notaris Kabupaten Karangasem atas nama I
Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn.);
8. Bukti P-8: Printout (hasil cetak) Putusan Nomor 64/Pid.B/2023/PN Amp
tanggal 21 Maret 2024;
9. Bukti P-9: Printout (hasil cetak) Putusan Nomor 66/Pid.B/2023/PN Amp
tanggal 21 Maret 2024;
10. Bukti P-10: Fotokopi Pernyataan Pencabutan Persetujuan, atas nama Ni
Luh Rina, dkk., dengan lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
11. Bukti P-11: Fotokopi Surat Pernyataan Dukungan Krama Masyarakat
Nomor: 47/DAB/III/2023;
12. Bukti P-12: Printout foto (Foto-foto Demo Masyarakat Adat (Krama)
Bugbug untuk Penolakan Pembangunan di atas Objek Sengketa);
Hal. 126 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
13. Bukti P-13: Printout foto (Foto-foto Kerusakan yang Mendasari Kenapa
Masyarakat Adat (Krama) Menolak Sewa-Menyewa Objek Sengketa);
14. Bukti P-14: Fotokopi Berita Acara Rapat/Paruman Nomor: 0I-
VI/KBA/CLKG/2024, tanggal 28 Juni 2024, dengan lampiran fotokopi Surat
Pernyataan;
15. Bukti P-15: Fotokopi Surat Pernyataan Kelian Banjar Adat Garia, Desa
Adat Bugbug, tanggal 21 Mei 2024, dengan lampiran fotokopi Pernyataan
Krama Banjar Adat Garia Desa Adat Bugbug beserta Daftar Nama
Krama/Warga Banjar Adat Garia;
16. Bukti P-16: Asli Surat Penegasan Sikap Krama Banjar Adat Madya,
tanggal 28 Juni 2024, dengan lampiran fotokopi Daftar Nama
Krama/Warga;
17. Bukti P-17: Printout (hasil cetak) screenshot (tangkapan layar) Percakapan
Grup WhatsApp;
18. Bukti P-18: Printout (hasil cetak) Posting Media Sosial;
19. Bukti P-19: Printout (hasil cetak) Posting Media Sosial;
20. Bukti P-20: Printout (hasil cetak) Posting Media Sosial;
21. Bukti P-21: Printout (hasil cetak) Penetapan Nomor:
26/Pen.Pdt.G/2016/PN.Amp, tanggal 6 April 2016;
22. Bukti P-22: Fotokopi Salinan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 42
Tanggal 17-02-2023 (dibuat di Notaris Kabupaten Karangasem atas nama
I Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn.);
23. Bukti P-23: Printout (hasil cetak) screenshot (tangkapan layar) Percakapan
Grup WhatsApp;
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup, yang mana
bukti P-3 dan P-5 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, bukti P-2, P-10 dan
P-14 sesuai dengan aslinya dengan lampiran fotokopi dari fotokopi, bukti P-1, P-
6, P-7, P-11 dan P-22 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya,
bukti P-4 berupa fotokopi dari fotokopi dengan cap basah, bukti P-15 berupa
fotokopi dari fotokopi dengan lampiran sesuai dengan aslinya, bukti P-8, P-9, P-
12, P-13, P-17 s.d. P-21, dan P-23 berupa printout (hasil cetak), serta bukti P-16
berupa asli dengan lampiran sesuai dengan aslinya;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat
telah pula mengajukan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi I Nyoman Bagus Suarjana;
- Bahwa Saksi pak Nyoman Bagus Suarjana;
Hal. 127 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi pernah sebagai Prajuru Desa Adat atau Dinas;
- Bahwa saat ini Saksi sudah tidak sebagai Prajuru Adat atau Dinas;
- Bahwa di Desa Bugbug karena itu dikenal dengan desa tua itu sesuai
dengan awig yang tertinggi adalah Bendesa Adat. Di bawah Bendesa
ada namanya KDA/Kelian Desa Adat. Kelian Desa Adat ini sebagai
pangenter Bendesa Adat. Pangenter cuma dalam penugasan sesuai
awig bahwa Bendesa itu merincikan tentang upacara yaitu tentang
parayangan;
- Bahwa Pangenter itu membantu;
- Bahwa kalau di dinas ada namanya Perbekel;
- Bahwa Perbekel paling atas, itu menyangkut tentang pemerintahan di
dinas;
- Bahwa terkait apakah boleh dikatakan Perbekel ini kedudukan secara
horizontal sama dengan dengan Bendesa Adat, Jro Bendesa, kalau di
pemerintahan di dinas itu dipegang oleh Perbekel. Sedangkan di adat itu
secara operasional itu dipegang oleh KDA. Artinya sama-sama
menjalankan pemerintahan itu memang sama, cuma di dalam adat KDA
ngerincikan bagian dari pawongan dan palemahan;
- Bahwa mereka sejajar cuma di dalam adat ini KDA ini ngerincikan bagian
dari pawongan dan palemahan;
- Bahwa di bawah Perbekel ada Sekdes ada Kasi Pemerintahan dan lain
sebagianya ada staf-staf Perbekel dibantu juga juga KBD/Kelian Banjar
Dinas;
- Bahwa terkait apakah secara spesifik kemudian ada pembagian tugas?
Misalnya Jro Bendesa wewenangnya ini atau secara umum Jro Bendesa
punya wewenang ini kemudian diperbantukan oleh Kelian Desa Adat
menyangkut palemahan, pawongan, parayangan?. Ada, cuma
melaksanakan tugas ini semua harus diketahui Bendesa;
- Bahwa secara keadatan di Bugbug itu selain KDA/Kelian Desa Adat, ada
namanya Prajuru, ada namanya Nayaka, ada namanya Kasinoman
kemudian ada namanya Kelian yang setiap apa namanya itu Saksi
kurang ingat ini kemudian ada namanya krama Ngarep, ada namanya
Pecalang kemudian sekarang ini ada namanya Patus dan lain
sebagainya;
- Bahwa Nayaka itu utusan Banjar Adat;
Hal. 128 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Nayaka itu utusan Banjar Adat yang duduk di lembaga desa.
Dapat Saksi terangkan bahwa setiap Banjar Adat yang di Bugbug terdiri
dari 12 (dua belas) Banjar Adat yang memiliki utusan;
- Bahwa kalau di masing-masing di Banjar Adat itu diambil 3 (tiga) orang;
- Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa selain utusan tiap-tiap Banjar ada
juga Nayaka yang diangkat oleh KDA itu sendiri, jadi jumlah anggota
Nayaka keseluruhan Banjar Adat kurang lebih 50 (lima puluh) orang;
- Bahwa yang memilih 3 (tiga) orang sebagai wakil Banjar ke desa itu
adalah krama Banjar;
- Bahwa terkait ada Nayaka yang dipilih secara pribadi oleh Kelian Desa
Adat yang 50 (lima puluh), itu termasuk keseluruhan itu 55 (lima puluh
lima) orang;
- Bahwa terkait dari 32 (tiga puluh dua) menjadi 55 (lima puluh lima)
digabung kemudian tambahannya itu dipilih oleh Kelian Desa Adat yang
diambil juga dari masing-masing Banjar atau sesuai dengan kepentingan
Kelian Desa Adat, Saksi kurang tahu itu berdasarkan kepentingan atau
lain sebagainya, yang jelas artinya kalau misalnya bapak mengatakan
tadi KDA yang memilih Nayaka masing-masing Banjar Adat itu berarti
jumlahnya melebihi 55 (lima puluh lima). Jadi kenyataan sekarang 55
(lima puluh lima), yang dipilih jumlahnya 36 (tiga puluh enam), sehinga 55
(lima puluh lima) dikurangi 36 (tiga puluh enam), jadi jumlah
pengurangannya itu yang ditentukan oleh KDA;
- Bahwa kurang tahu secara substansi atas dasar apa Kelian Desa Adat
memilih itu, apakah kemudian dipandang tidak cukup untuk
menghadirkan 36 (tiga puluh enam) orang dari masing-masing Banjar
yang ada 12 (dua belas) Banjar itu;
- Bahwa terkait dari sisa 55 (lima puluh lima) itu yang diambil 3 (tiga) orang
masing-masing Banjar, kelebihan itu kemungkinan diacak karena kalau
dari masing-masing Banjar Adat itu berarti melebihi dari 55 (lima puluh
lima) itu;
- Bahwa Kesinoman itu tugasnya spesial untuk upacara dan melayani
upacara;
- Bahwa terkait apakah secara spesifik di Desa Bugbug antara dua Prajuru
ini punya tugas dan wewenang masing-masing, secara spesifik Bendesa
merincikan masalah upacara parayangan, secara spesifik juga kalau
KDA merincikan masalah pawongan palemahan, tetapi dalam merincikan
ini harus diketahui oleh Bendesa;
Hal. 129 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Jro Bendesa memiliki wewenang menyangkut parayangan saja,
yang menyangkut karya dewa yadnya dan lain-lain kewenangan dari Jro
Bendesa Adat, secara spesifik juga Kelian Desa Adat wewenang
pawongan dan palemahan tapi kemudian harus persetujuan dari Jro
Bendesa;
- Bahwa semua tindak tanduk dari KDA harus persetujuan Jro Bendesa,
juga Prajuru dan krama;
- Bahwa terkait ada tidak di Desa Bugbug sebuah organisasi yang mampu
mengakomodir itu semua berdasarkan kesepakatan kolektif kolegial
krama Desa Adat Bugbug, itu ada namanya Prajuru Dulun Desa, terdiri
dari sebuah wadah yang merangkum atau merangkul Nayaka itu sendiri,
Prajuru itu sendiri, krama Ngarep itu sendiri, termasuk Pecalang dan lain
sebagainya yang dirangkum dalam satu organisasi tertinggi namanya
Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa Kelian Desa Adat termasuk ada di dalam Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa kalau Prajuru Dulun Desa secara otomatis Jro Bendesa yang
tertinggi di sana;
- Bahwa boleh dikatakan KDA dan semua utusan-utusan Banjar, entah
kemudian Pecalang, Kesinoman, Kelian Adat, dan lain-lain mereka berdiri
dalam satu kesatuan organisasi yang disebut Parjuru Dulun Desa yang
dimana kedudukannya lebih rendah dibandingkan Prajuru Jro Bendesa;
- Bahwa apapun yang diputuskan, yang direncanakan oleh Dulun Desa
atau Prajuru masing-masing, misalkan Kelian Desa Adat memiliki
rencana kerja, termasuk RAB Desa, APBB Desa Adat dan seterusnya,
semua itu harus dirapatkan dalam rapat Prajuru Dulun Desa, jadi sebuah
program datangnya dari manapun juga seperti Nayaka, seperti
perwakilan-perwakilan yang lain kalau memang sudah ada program
karena sesuai dengan alur semua merincikan itu kemudian diparumkan
ke dalam Prajuru Dulun Desa, jadi di awal itu masing-masing dimana
Nayaka punya paruman, Prajuru punya paruman hasilnya kemudian
dibawa ke paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa di dalam rapat Prajuru Dulun Desa ini dihadirkan juga Jro
Bendesa Desa;
- Bahwa terkait dari kapan ada pembentukan dari Kelian Desa Adat, kalau
masalah itu secara pasti Saksi kurang tahu, kalau tidak salah tahun 90-
an (sembilan puluhan);
Hal. 130 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa artinya sebelum ada Kelian Desa Adat yang dibentuk tahun 1990,
sebelumnya yang memegang otoritas semua tindakan palemahan,
pawongan dan parayangan adalah Jro Bendesa. Kemudian setelah itu
baru dibentuk Kelian Desa Adat;
- Bahwa Saksi sebenarnya tidak tahu persis tujuannya dibentuk Kelian
Desa Adat, cuma karena sesuai dengan awig itu membantu karena
sebagai pengenter dari Jro Bendesa, membantu tugas-tugas Jro
Bendesa;
- Bahwa pangenter itu maksudnya dalam artian membantu tugas-tugas Jro
Bendesa menyangkut palemahan sama pawongan;
- Bahwa Kelian Desa Adat yang terdahulu sebelum yang sekarang I
Nyoman Mas Suyasa;
- Bahwa dalam pemilihan Kelian Desa Adat, kalau pengesahan itu
masyarakat karena pemilhan dari masyarakat;
- Bahwa dalam hal ini Majelis Desa Adat itu fungsinya mengetahui saja di
dalam kedudukan Kelian Desa Adat yang sekarang;
- Bahwa Tergugat I yang sekarang sebagai Kelian Desa Adat dimulai
tanggal 13 September 2020 karena Saksi ikut di sana istilahnya mejaya
jaya di bale agung karena itu kebetulan Saksi sebagai Nayaka juga ikut
dilantik di bale agung;
- Bahwa terkait siapa yang membuat laporan keuangan dari tata kelola
keuangan yang dipertanggungjawabkan oleh Kelian Desa Adat, yang
membuat sebenarnya yang merincikan itu masing-masing dari lembaga
itu sendiri, artinya dari Nayaka kemudian jika ada program dari desa itu
kita digodok dulu dalam Paruman Nayaka, paruman Prajuru dan
paruman sebagainya dalam masalah RAB dan sebagainya digodok di
sana, kemudian dibawa ke paruman Prajuru Dulun Desa kemudian di
sana disahkan atau dikurangi atau ditambahkan di paruman Dulun Desa;
- Bahwa Desa Bugbug punya dana desa;
- Bahwa kalau yang mengelola dana desa ini, artinya secara langsung itu
karena dia berhubungan dengan pembangunan dan sebagainya yaitu
KDA;
- Bahwa yang bertanggung jawab melaporkan ini itu Kelian Desa Adat
lewat organisasi-organisasi yang dibentuk seperti BPK di sana dan lain
sebagainya;
- Bahwa BPK itu maksudnya Badan Pemeriksa Keuangan;
- Bahwa di Desa Bugbug ada BPK adat;
Hal. 131 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait apakah saat itu dibuat laporan-aporan keuangan secara
spesifik dilaporkan kepada krama adat, Saksi mohon maaf karena waktu
itu kami belum menjabat sebagai Prajuru, Saksi tidak tahu persis yang
jelas waktu itu ada laporan di masing-masing Banjar, jadi tidak tahu
persis yang membuatnya karena Saksi sebelumnya menjadi Prajuru;
- Bahwa untuk saat ini laporan tahun 2023 dilaporkan kepada krama lewat
Banjar masing-masing dan tanggung jawab keuangan dibuat oleh Kelian
Desa Adat, kalau 2022 ada cuma hanya laporan keuangan yang ada;
- Bahwa untuk laporan keuangan 2022 belum ada berjalan setelah sampai
saat ini;
- Bahwa tidak tahu berapa aset dari Desa Adat saat ini;
- Bahwa otoritas, tugas, tanggung jawab dan pekerjaan dari Badan
Pemeriksa Keuangan yaitu memeriksa keuangan di saat nanti salah
satunya program atau apa dan sesuai dengan laporan keuangan yang
setiap tahunnya itu dia memeriksa;
- Bahwa BPK itu tersendiri;
- Bahwa terkait apakah BPK ini duduk ke samping sejajar dengan Prajuru
Dulun Desa, sejarah RAB-nya Saksi belum paham levelnya ini antara
BPK dengan Prajuru Adat Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu persis siapa yang memilih BPK itu dan ada
berapa orang tim BPK Desa;
- Bahwa tidak tahu dan tidak kenal saat ini siapa yang bertindak sebagai
BPK;
- Bahwa dari tahun 2022 sampai saat ini belum ada laporan keuangan dari
Kelian Desa Adat. Kurang tahu penyebabnya;
- Bahwa berkenaan dengan perkara saat ini, perkara perdata tentang
Jungawit. Perkara perdata Jungawit tentang sewa menyewa;
- Bahwa tidak kenal dengan investor;
- Bahwa pernah mendengar dari desa bahwa ada masalah sewa
menyewa;
- Bahwa yang memperkenalkan Saksi tidak tahu persis, hanya di dalam
paruman di Prajuru yang kebetulan Saksi sedang menjadi Prajuru itu
pernah disampaikan oleh KDA di dalam paruman. Itu tanggal
parumannya tidak tahu persis, yang jelas di saat Saksi menjabat setelah
dilantik itu pernah diadakan paruman di wantilan di Banjar Bugbug itu
awalnya membahas masalah mau ngenteg linggih Gumang, pertama
setelah Saksi dilantik KDA mengundang Saksi mengadakan paruman itu
Hal. 132 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
memaparkan program 100 hari KDA. Setelah itu ada paruman lagi yang
membahas tentang ngenteg linggih di Gumang;
- Bahwa disampaikan Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa pada waktu paruman genteg linggih yang menjadi topik paruman
waktu itu, satu masalah ngenteg linggih kedua tentang masalah
pembangunan jalan di Gumang, kemudian ada paruman lagi baru terkait
masalah pembuatan jalan di Gumang, di sana baru disampaikan rencana
akan ada investor yang mengontrak;
- Bahwa baru tahap awal sosialisasi bahwa ada rencana dari investor
untuk mengontrak. Tidak berkaitan dengan hal-hal lain;
- Bahwa ngenteg linggih itu terealisasi dan menggunakan dana desa;
- Bahwa sampai saat ini untuk krama belum ada terkait selesai ngenteg
linggih ada laporan keuangan yang dibuat Desa Adat;
- Bahwa ngenteg linggih itu kalau tidak salah tanggal 9 Oktober 2021;
- Bahwa secara khusus kepada krama belum ada laporan keuangan yang
disampaikan, padahal itu mempergunakan dana desa;
- Bahwa di desa ada Bendahara Desa;
- Bahwa terkait seharusnya atau pernah tidak Bendahara membuat
laporan keuangan ini kemudian ditandatangani oleh KDA, kalau masalah
membuat itu Saksi tidak tahu persis, yang jelas Saksi di masyarakat
belum ada laporannya;
- Bahwa terkait rencana investor ingin mengontrak dan apa tanggapan
Prajuru Dulun Desa saat itu, tahap awal baru hanya rencana jadi waktu
itu paruman Prajuru sepakat mengontrakkan cuma waktu itu belum deal
masalah harga, dan hal itu disampaikan dalam paruman Prajuru Dulun
Desa;
- Bahwa terkait apakah kemudian KDA dapat melakukan tindakan itu,
sesuai mekanismenya sebenarnya tidak karena belum mencapai korum,
sebenarnya tidak, tapi pada waktu itu Saksi belum tahu persis karena
yang rapat itu kalau kita lihat dari jumlah Prajuru Dulun Desa semua yang
berjumlah 390 (tiga ratus sembilan puluh) itu dari daftar hadir yang Saksi
lihat waktu itu sepertinya belum korum;
- Bahwa sepengetahuan Saksi saat itu belum 50 + 1 (lima puluh plus satu);
- Bahwa terkait apakah pernah di dalam rapat Prajuru Dulun Desa secara
spesifik secara khusus seluruh Prajuru Dulun Desa yang seharusnya
berjumlah 390 (tiga ratus sembilan puluh) orang itu secara formal
diundang oleh KDA dengan surat untuk membicarakan kontrak
Hal. 133 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
mengontrak ini termasuk dengan harganya, investor dari mana,
pembayaran seperti apa, lama kontrak berapa, setahu Saksi dan seingat
Saksi secara spesifik tidak ada;
- Bahwa kurang tahu Saksi bagaimana sebenarnya mekanisme bisa terjadi
kontrak mengontrak;
- Bahwa terkait berapa lama kontrak itu, waktu itu direncanakan 20 (dua
puluh) tahun. Saat penyampaian di dalam forum. Sepertinya waktu rapat
yang tidak dihadiri seluruh Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa nilai kontrak waktu itu disampaikan di forum di awal rencana dari
3.000.000 (tiga juta), menjadi 7.000.000 (tujuh juta), akhirnya menjadi
10.000.000 (sepuluh juta);
- Bahwa terkiat bagaimana ini dibahas di dalam rapat atau apa, di dalam
rapat disampaikan bahwa investor meminta 3.000.000 (tiga juta), tapi
pembahasan di dalam forum tidak menyepakati kalau bisa dinaikkan
kemudian pembicaraan diskusi selanjutnya menjadi 7.000.000 (tujuh
juta), kemudian bahasa KDA memperjuangkan dari 7.000.000 (tujuh
juta), menjadi 10.000.000 (sepuluh juta) dan disetujui oleh investor;
- Bahwa investor tidak pernah bertemu dengan masyarakat luas secara
umum krama Desa Bugbug tua dengan Prajuru Dulun Desa untuk
berbicara menyampaikan tujuan investasinya, SDM lokalnya;
- Bahwa Kelian Desa Adat melakukan tindakan itu berhubungan langsung
dengan investor;
- Bahwa saat rapat Prajuru Dulun Desa itu, Saksi pernah duduk di Prajuru
Dulun Desa dalam kepemimpinan Tergugat sekarang;
- Bahwa Saksi sebagai Prajuru itu utusan Banjar;
- Bahwa terkait apakah konsekuensi secara pribadi jika saudara sebagai
Prajuru Dulun Desa dipilih oleh krama Banjar Saksi ketika Saksi
pertentangan kontradiktif terhadap kebijakan Kelian Desa Adat,
konsekuensi seperti saat ini Saksi diberhentikan oleh krama, jadi krama
Saksi khususnya Samuh tidak menyepakati dengan adanya
pengontrakan ini, nah sehingga apa yang disampaikan oleh krama Saksi
ini kemudian tidak mendapat tanggapan, kontrak ini berjalan terus
sehingga Saksi mulai terhitung tahun 2022 kami diberhentikan menjadi
Nayaka oleh krama Samuh;
- Bahwa betul Saksi diberhentikan oleh krama Banjar Saksi sendiri yang
memilih Saksi sebelumnya, karena Saksi dianggap sudah tidak
Hal. 134 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
bermanfaat berguna sebagai utusan. Dalam artian penyampaian aspirasi
dalam masyarakat ke desa, kemudian dari desa ke masyarakat;
- Bahwa mungkin saja Saksi dianggap kurang komunikatif contoh apakah
menyangkut perkara ini juga krama Banjar Saksi menjadi tidak percaya
sehingga Saksi diberhentikan oleh krama Banjar Saksi;
- Bahwa nilai sewa menyewa dari sekian sampai sekian terakhir
10.000.000 (sepuluh juta) per meter persegi, waktu itu disetujui oleh
Prajuru Desa;
- Bahwa terkait apakah saat itu semua Prajuru Dulun Desa yang hadir 390
(tiga ratus sembilan puluh) atau setengahnya atau seperempatnya,
pengamatan Saksi, Saksi tidak tahu persis karena pada waktu itu daftar
hadir kadang-kadang Saksi itu bisa kadang-kadang Saksi bisa di atas
bisa di bawah jadi tidak tahu jumlahnya, karena Saksi tidak menghitung
satu persatu;
- Bahwa yang hadir waktu itu banyak, tapi membandingkan kalau jumlah
dari 390 (tiga ratus sembilan puluh) itu hadir, itu lumayan banyaknya,
kalau waktu itu kemungkinan tidak semuanya hadir kemungkinan karena
Saksi sebagai Nayaka Saksi jika sebagai Kelian Banjar kadang-kadang
Saksi hadir kadang Kelian Banjar Saksi tidak hadir;
- Bahwa terkait apakah semua permasalahan desa dibicarakan di dalam
Prajuru Dulun Desa, maksud bapak (Kuasa Penggugat) dengan
permasalahan apa;
- Bahwa semua yang berkenaan dengan palemahan, pawongan dan
parayangan dibicarakan di Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa tidak semua rencana-rencana itu harus mendapat persetujuan
dari krama Banjar Desa Adat Bugbug karena apapun rencana dan
program itu kalau menurut Saksi mohon maaf itu mekanismenya dari
masyarakat dulu baru kemudian dibawa ke utusan atau Prajuru setelah
itu baru digodok, nah kadang-kadang ini sudah menjadi keputusan di
Prajuru langsung;
- Bahwa terkait apakah Saksi mengetahui di dalam awig Desa Adat
Bugbug segala sesuatu yang bersifat besar harus mendapat persetujuan
dari krama Desa Adat, Saksi menjawab maksudnya sudah ada yang
berlangsung atau yang tercantum;
- Bahwa tidak ada di dalam awig-awig Desa Adat itu menyatakan bahwa
segala sesuatu yang bersifat besar harus mendapat persetujuan dari
krama desa;
Hal. 135 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa nilai kontrak dari sewa menyewa secara keseluruhan dengan
investor ini dari total semua 50 (lima puluh) miliar;
- Bahwa Saksi kurang tahu di Notaris mana diperjanjikan akta itu;
- Bahwa Saksi kurang tahu mekanisme pembayaran dari 50 (lima puluh)
miliar itu dan Saksi kurang tahu juga apakah sudah dibayar penuh itu;
- Bahwa tidak tahu terkait bagaimana kemudian MDA/Majelis Desa Adat
untuk membantu menyelesaikan masalah ini, apakah Saksi pernah
diundang antara yang pro dan kontra untuk duduk mediasi
menyelesaikan masalah ini atau apa yang sebenarnya terjadi;
- Bahwa tugas Nayaka itu merencanakan, merincikan, membahas
anggaran di dalam program itu sendiri;
- Bahwa terkait dengan perencanaan anggaran artinya direncanakan juga
terkait dengan uang yang akan masuk di Desa Adat, Saksi kurang paham
maksudnya uang dari mana;
- Bahwa terkait apakah itu direncanakan di awal misalnya desa
mempunyai aset akan direncanakan agar pemasukan melalui sewa atau
penjualan, itu di dalam penyampaian itu sendiri, dikatakan bahwa akan
sewa segini dan sebesar sekian;
- Bahwa terkait apakah hal itu perlu direncanakan, Saksi menjawab
maksudnya perlu dibahas dulu di dalam paruman Nayaka atau
bagaimana;
- Bahwa terkait apakah perlu direncanakan misalnya Desa Adat Bugbug
akan menyewakan adat, apa urgensi penyewaan, peran pengabdiannya,
apakah itu dibahas terlebih dahulu kemudian output-nya menjadi
rencana, seharusnya dibahas dalam paruman Nayaka, paruman Prajuru
dan lain sebagainya, masing-masing paruman;
- Bahwa sesuai dengan penjelasan itu merincikan dan merencanakan dan
memprogram itu mestinya dari masing-masing, kalau misalnya lembaga
ini memiliki rencana sendiri, dibahas di lembaga itu dulu kemudian
dibawa ke forum, kadang-kadang juga di paruman juga langsung
mempunyai rencana tapi harus diberikan juga digodok di masing-masing
lembaga;
- Bahwa setelah diputuskan dalam forum itu, sangat perlu disampaikan ke
masyarakat hasil keputusan forum tadi;
- Bahwa terkait apakah setiap undangan paruman atau rapat itu harus
spesifik disebutkan mengenai undangan tersebut apa yang dibahas dan
bagaimana bentuk keputusannya, Saksi rasa kalau itu menyangkut
Hal. 136 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
masalah urgent, masalah aset Saksi rasa itu dibuat spesifik tersendiri,
artinya tidak mendompleng dalam pembahasan yang lain;
- Bahwa terkait hasil keputusan dari rapat pembahasan ngenteg linggih
apakah dituangkan dalam berita acara, Saksi waktu itu menandatangani
daftar hadir, jadi yang membuat berita acara mungkin sekretaris, tapi
apakah dalam bentuk berita acara dan apa itu Saksi tidak tahu;
- Bahwa dibacakan apa yang diputuskan itu kemudian itu dituangkan
dalam berita acara;
- Bahwa terkait adakah mengenai upacara ngenteg linggih tapi kemudian
pembahasannya ada rencana penyewaan tanah kemudian diputuskan
dalam berita acara itu kesepakatan untuk menyewakan tanah, itu hanya
di dalam perumahan yang hanya sebatas kesepakatan paruman;
- Bahwa terkait apakah isinya hanya ngenteg linggih, memang sih
pembahasannya dan dibacakannya juga seperti itu tapi masuk dan
tujuanya Saksi belum tahu karena waktu itu Saksi sendiri tidak dapat
melihat berita acara itu sendiri;
- Bahwa kalau penyampain kepada krama nah itu sesuai dengan tugasnya
yaitu Kelian Banjar Adat yang menyampaikan;
- Bahwa terkait apakah ada perintah untuk langsung menyampaikan, itu
Saksi kurang tau karena rendahnya Kelian Banjar Adat menyampaikan
hal-hal seperti itu;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat TII.III.TTII-3;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat berita acara tanggal 30 Desember
2012 seperti tadi yang ditunjukkan;
- Bahwa terkait masalah berita acara tentang ngenteg linggih yang jelas
Saksi tidak fisik dari berita acara itu sendiri;
- Bahwa terkait di tanggal berapa Saksi ikut dalam rapat paruman itu, atau
di bulan berapa dan tahun apa, mohon maaf Saksi lupa, tidak ingat;
- Bahwa berita acara tersebut Saksi tidak pernah melihat;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat TII.III.TTII-5 dan TII.III.TTII-
12;
- Bahwa Saksi tidak pernah membahas hasil paruman Nayaka terkait
adanaya draft untuk sewa menyewa;
- Bahwa terkait apakah perencanaan itu, ketika rencana sudah selesai
direncanakan dibawa ke Prajuru Dulun Desa yang seperti saudara
sampaikan tadi, bahwa rencana-rencana ini harus disiarkan di
masyarakat;
Hal. 137 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait dengan tadi berita acara rapat yang saudara tidak melihat
berarti artinya tidak pernah sadar siarkan ke masyarakat, hanya berita
acara tertanggal 30 Desember 2021 tersebut, karena Saksi selaku
Nayaka dalam hal memaparkan dan menjelaskan yang menjadi harus
kita jelaskan itu tidak ada permintaan atau permohonan rapat secara
mekanismenya, KDA memberikan surat tugas kepada Kelian Banjar,
kemudian Kelian Banjar merapatkan dan kami ikut di sana menjelaskan,
tapi karena tidak ada rapat atau paruman di krama Saksi otomatis tidak,
karena kapasitas Saksi hanya memberikan menjelaskan tambahan
kepada krama;
- Bahwa seingat Saksi mendapat surat undangan langsung ke Nayaka,
Saksi menerima surat kadang juga menerima surat. Bahwa mekanisme
yang benar bersurat;
- Bahwa tidak pernah di tahun 2021 Saksi diundang untuk paruman
membahas terkait draft kontrak sewa menyewa atau draft akta Notaris;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat P-17;
- Bahwa Saksi masuk di grup chat Prajuru Dulun Desa, tapi Saksi tidak
pernah melihat itu. Bahwa itu harus dibahas formal;
- Bahwa mekanisme yang benar sesuai dengan Saksi harus dibahas
formal;
- Bahwa menurut pemahaman Saksi yang dikontrakkan oleh Tergugat
adalah lahan, tanah, seluas 2 (dua) hektar;
- Bahwa kalau tanah dan bangunan itu milik desa dan untuk SHM-nya atas
nama desa;
- Bahwa yang memiliki hak terkait tanah itu krama;
- Bahwa krama itu masyarakat desa;
- Bahwa benar semua krama yang khusus ada di Bugbug memiliki hak
karena itu tanah desa;
- Bahwa Saksi menjadi Prajuru Nayaka sejak 13 september 2020;
- Bahwa dalam waktu sekian tahun ada diganti untuk jabatan sebagai
Prajuru, masa baktinya 5 (lima) tahun;
- Bahwa Saksi diberhentikan karena Saksi diberhentikan oleh krama,
bahwa tidak bertugas dengan optimal tidak berfungsi lah;
- Bahwa krama memberhentikan lewat paruman krama Banjar;
- Bahwa Saksi diberhentikan langsung di saat di paruman itu dinonaktifkan
sebagai Nayaka. Kemudian dibuat berita acaranya dan ditandatangani
Hal. 138 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
oleh semua orang. Bahwa ada suratnya yang dibuat, kalau bapak Kelian
Banjar yang pegang dan sempat Saksi membaca;
- Bahwa isi dari surat itu pada intinya memberhentikan kami sebagai
Nayaka dan pemberhentian alasannya tidak berfungsi secara optimal;
- Bahwa Saksi sebelum diberhentikan tidak sempat melakukan pembelaan
diri terkait dengan tidak maksimal. Bahwa Saksi hanya menerima;
- Bahwa ya Saksi diberhentikan;
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar kapan pembayaran di awal pada
saat itu;
- Bahwa terkait dengan proses pembangunan itu Saksi tidak tahu;
- Bahwa proses pembangunannya Saksi memang masih aktif di Prajuru,
tetapi Saksi tidak mengikuti. Bahwa berarti pada saat itu Saksi masih aktif
tetapi Saksi tidak tahu;
- Bahwa tidak tahu karena desas-desus di situ bahwa masyarakat Samuh
itu sudah menolak, cuma Saksi dinonaktifkan saat itu secara efektifnya
belum, cuma Saksi secara de facto-nya itu belum diberlakukan, jadi Saksi
tidak mengikuti lagi;
- Bahwa Saksi lupa pembangunannya tahun berapa mungkin sekitar tahun
2023 dan saat itu Saksi sudah berhenti berarti;
- Bahwa Saksi diberhentikan pada tahun 2022;
- Bahwa pembangunan itu dilaksanakan sekitar tahun 2023 mungkin,
Saksi tidak ingat;
- Bahwa luas tanah desa yang Saksi ketahui 2 (dua) hektar waktu
pembahasan waktu itu;
- Bahwa Saksi pada waktu itu sudah tidak menjabat pada tahun 2022,
sudah tidak diberikan pekerjaan, dan sudah tidak berfungsi sebagai
Nayaka;
- Bahwa struktur kepengurusan, ada Kelian Desa, ada Nayaka, ada
Pasinoman, itu memang diatur secara awig;
- Bahwa ya awig disebutkan;
- Bahwa ada di awig disebutkan Bendesa, dan di paos berapa disebutkan
Saksi lupa;
- Bahwa ya 10.000.000 (sepuluh juta) yang diperjualkan oleh Kelian Desa
Adat, seinget Saksia itu dari penjelasan Kelian Desa itu bahwa yang
sudah disepakati itu 7.000.000 (tujuh juta), tapi akan diperjuangkan lagi
itu penjelasan dari Kelian Desa. Pada waktu itu finalnya investornya
Hal. 139 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
setuju dengan 10.000.000 (sepuluh juta). Bahwa kalau seinget Saksi
pada waktu itu saja jawabannya;
- Bahwa masalah harga itu di waktu awal, waktu akan pembahasan harga
itu dari 3.000.000 (tiga juta), menjadi 7.000.000 (tujuh juta), itu beda.
Kemudian kesepakatan 10.000.000 (sepuluh juta) ada paruman lagi.
Cuma pembahsan masalah upacara dan pembahasan disisipkan di sana;
- Bahwa kesepakatan 10.000.000 (sepuluh juta) itu disampaikan oleh
Kelian Desa. Bahwa waktu itu Kelian Desanya Pak Nyoman Purwa;
- Bahwa paruman-paruman Dulun Desa siapa yang memimpin KDA, tapi
harus mengundang juga Bendesa;
- Bahwa KDA itu Kelian Desa Adat;
- Bahwa terkait kesepakatan menyewa tanah yang khusus ini 10.000.000
(sepuluh juta) sudah disepakati. Itu dibuat berita acara yang dibacakan
berita acara setiap paruman dicatatkan. Saksi menjawab mohon maaf di
sana setiap kehadiran Saksi menandatangani daftar hadir, jadi apakah
daftar hadir itu akan menjadi penyertaan di dalam berita acara itu atau
tidak, Saksi tidak tahu;
- Bahwa yang jelas setiap hasil paruman dibacakan, entah apakah itu
berita acara atau kesimpulan dan lain sebagainya. Bahwa dibacakan
secara lisan. Bahwa tidak tahu apakah setelah secara lisan dibuat secara
tertulis;
- Bahwa pada pembacaan itu tidak disebutkan atas disetujui oleh
paruman, dan tidak disebutkan atas sewa;
- Bahwa terkait bagaimana bisa dikatakan disetujui dengan harga sewa
10.000.000 (sepuluh juta) itu tetapi tidak dibacakan, karena waktu itu
ketika ditanyakan kembali oleh KDA di dalam paruman itu sendiri. Itu
paruman sudah menyatakan setuju;
- Bahwa terkait termasuk Saksi juga setuju karena Saksi hadir waktu itu,
Saksi tidak menjawab. Tapi yang jelas volume forum itu tidak tahu;
- Bahwa terkait apakah Saksi tahu sekarang karena tadi disebutkan tanah
itu sudah disewakan. Apakah tahu atau pernah dengar, apakah memang
tanah desa itu disewakan dengan harga 10.000.000 (sepuluh juta) per
are, Saksi menjawab tahu mekanismenya atau tahu apanya;
- Bahwa Saksi juga tahu tanah itu memang disewakan dengan harga
10.000.000 (sepuluh juta) per are. Bahwa ya memang benar segitu, dan
tidak kurang tidak lebih;
Hal. 140 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa soal tadi Saksi setelah diberhentikan jadi Nayaka, sekarang tidak
ada pengganti;
- Bahwa Banjar Samuh ini tidak memilih lagi sebagai Nayaka;
- Bahwa terkait apakah setiap ada hasil paruman Saksi menyampaikan ke
masyarakat di sana, bahwa seperti yang Saksi jelaskan tadi bahwa
penyampaian dari kami itu sepanjang tidak ada paruman atas tugas KDA
dari Banjar Adat, Saksi tidak menyampaikan, kan tidak mungkin Saksi
menyampaikan dari mulut ke mulut pada masyarakat;
- Bahwa Saksi tidak mempunyai kewajiban secara langsung untuk
menyampaikan seluruh masyarakat hasil rapat hadir di Dulun Desa;
- Bahwa karena tidak ada paruman khusus untuk menugaskan Kelian
Banjar itu untuk menyampaikan hasil paruman. Saksi tidak punya
wewenang. Bahwa KDA memerintahkan kepada Kelian Banjar sebagai
bawahannya. Memerintahkan Kelian Banjar bukan Nayaka;
- Bahwa Saksi tahu tanah itu sudah dikontrakkan dikuasai oleh orang;
- Bahwa pada saat ngadegang Kelian Desa, Saksi ikut juga mejaya-jaya
saat itu;
- Bahwa terkait siapa yang mengesahkan atau bagaimana bentuknya,
yang jelas waktu itu ada Prande, ada Jero Mangku pada saat mejaya-
jaya itu, kalau pengesahan secara kedinasan formal itu tidak ada;
- Bahwa yang waktu itu Kelian Desa Adat yang terpilih Pak Nyoman
Purwa;
- Bahwa waktu mejaya-jaya itu tidak ada masyarakat yang keberatan;
- Bahwa Kelian Desa tahun 90-an (sembilan puluhan) dimulai;
- Bahwa sebelum tahun 90-an (sembilan puluhan) saat itu hanya ada Jro
Bendesa, kurang lebih seperti itu;
- Bahwa munculnya Kelian Desa itu tahun 90-an (sembilan puluhan) Saksi
tidak mengatakan tahun 1999;
- Bahwa terkait apakah Saksi ingat dengan I Nyoman Gede, Saksi
menjawab tolong yang lengkap;
- Bahwa tahun 90-an (sembilan puluhan) tidak pernah menemukan
sebelum itu ada Kelian Desa;
- Bahwa Nayaka jumlahnya 55 (lima puluh lima), dan kalau setahu Saksi
seperti itu;
- Bahwa terkait apakah ada yang di luar Banjar itu ada di Nayaka, apakah
ada perwakilan dari warga Bugbug Singaraja, Denpasar, Klungkung dan
Pancasari, itu makanya jumlahnya 36 (tiga puluh enam) plus;
Hal. 141 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ada Nayaka dari utusan Singaraja, Pancasari ada, Klungkung
ada, Denpasar ada;
- Bahwa terkait berapa atas tunjukan Kelian Desa Nayaka itu, jadi masing-
masing Banjar itu 3 (tiga puluh enam) tambah IWB (himpunan warga
Bugbug) Kungkung, Pancasari, Singaraja, Badung, mungkin 55 (lima
puluh lima) itu;
- Bahwa mohon maaf karena tadi lupa menyampaikan bahwa IWB
Klungkung ada Nayaka juga;
- Bahwa yang jelas Saksi sudah menyampaikan 55 (lima puluh lima)
jumlahnya;
- Bahwa jumlahnya 51 (lima puluh satu), 36 + 4 berarti 40 (tiga enam
tambah empat berarti empat puluh) tambah lagi 11 (sebelas) berarti
berarti 51 (lima puluh satu);
- Bahwa sewa menyewa selain Jungawit, Saksi pernah mendengar tetapi
tidak mengetahui secara persis karena tidak ada kapasitas sebagai
Prajuru supaya mengetahui secara pasti;
- Bahwa Saksi sebagai krama tidak mengetahui tapi hanya mendengar;
- Bahwa tanah yang di Jungawit itu tanah bersertifikat seluas 3.470 (tiga
ribu empat ratus tujuh puluh) ada sebelumnya disewakan oleh desa;
- Bahwa yang menyewa waktu itu kalau tidak salah Mister Martin;
- Bahwa terkait apakah ada mendengar persetujuan krama atau
musyawarah atau rapat-rapat desa di Dulun Desa ada, kembali lagi
karena Saksi secara tidak langsung tidak menjadi Prajuru waktu itu, tapi
Saksi mendengar bahwa waktu itu setiap ada seperti kasus
pengontrakan itu disampaikan di Bale Agung kadang-kadang
menyampaikannya langsung ke krama dan setahu Saksi masyarakat
tidak pernah mempermasalahkan adanya pengontrakan itu;
- Bahwa kalau permasalahan sewa menyewa terus terang Saksi tidak
tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu di Jungawit itu ada berapa orang yang menjadi
penyewa tanah desa kalau sesuai dengan awig;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TI-37 Akta Notaris;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TI-38 Akta Notaris;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TI-11;
- Bahwa terkait apakah pernah Saksi melihat atau menyaksikan ikut
terlibat dalam pemeriksaan berita acara pengesahan, Saksi menjawab
mohon maaf pengesahan dalam hal apa. Bahwa pengesahan Kelian
Hal. 142 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Desa tidak pernah. Bahwa melihat undangan serah terima tidak pernah
juga;
- Bahwa kalau mengacu kepada awig yang dipergunakan sebenarnya itu
Jro Bendesa karena kami desa tua;
- Bahwa terkait Nayaka yang diangkat KDA siapa yang mengesahkan,
kalau SK pengangkatan, pokoknya surat keputusan diberikan oleh KDA;
- Bahwa surat pengangkatan Saksi sebagi Nayaka di-ttd oleh Kelian Desa
Adat;
- Bahwa waktu proses mejaya-jaya itu Penggugat dalam hal ini Bendesa
hadir;
- Bahwa sebelum Tergugat I menjadi Kelian Desa Adat tidak pernah di
kepemimpinan Kelian Desa Adat terdahulu Jro Bendesa melakukan
tindakan hukum terhadap pihak ketiga;
- Bahwa villa yang sebelumnya itu menjadi satu kawasan dengan yang
sekarang, beda sertifikat mereka;
- Bahwa terkait siapa yang mengangkat dan memberhentikan Jro
Bendesa, sepengetahuan Saksi sebagai saksi dalam hal ini bukan ada
yang mengangkat itu sesuai awig sesuai dengan seserodan atau ririgan
istilahnya keturunan itu berdasarkan di awig;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat ini TI-114;
- Bahwa terkait sudah berapa Desa Adat Bugbug ini menyewakan tanah
Desa Adat, pernah mendengar pertama Bias Putih, Virgin Beach,
kemudian sebelumnya disebutkan Mester Martin dan yang di Jungawit
itu. Saksi kurang tahu sewa menyewa itu dibuat Notaris atau dimana.
Bahwa Saksi tidak tahu yang mewakili untuk menyewakan tanah itu
apakah Kelian Adat atau Kelian Desa atau Bendesa atau misalnya
seperti Nayaka, dan Saksi tidak pernah mendengar juga;
- Bahwa Saksi tahu Desa Adat pernah beberapa kali menyewakan tanah
tapi Saksi tidak tahu siapa yang mewakili, dan dimana juga transaksinya
Saksi juga tidak tahu;
- Bahwa terkait sewa menyewa GST apakah sudah dibayar sewa
menyewa itu, Saksi menjawab mohon maaf bapak-bapak Tergugat
konteks Bias Putih ini Saksi hanya sebatas mendengarkan apa yang
pernah desa Saksi mengontrak tentang Bias Putih ini, secara detail Saksi
tidak tahu dan ini pun di luar konteks dari pada Saksi bersaksi, karena
Saksi bersaksi tentang Jungawit; (Kuasa Penggugat menyatakan
keberatan atas pertanyaan ini)
Hal. 143 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait apakah benar saat ini yang mewakili dalam gugatan adalah
Jro Bendesa, bahwa yang mengatasnamakan krama ya Jro Bendesa tapi
yang menggugat sebenarnya krama;
- Bahwa terkait Jro Bendesa ini mewakili krama melalui paruman Dulun
Desa atau melalui paruman sendiri atau bagaimana, Saksi menjawab
artinya Jro Bendesa akan bertindak mengatasnamakan krama di
paruman apakah itu maksudnya. Bahwa terkait apakah melalui itu atau
hanya penujukan saja, tidak melalui paruman. Bahwa ya tidak melalui
paruman;
- Bahwa setahu Saksi secara spontanitas saja bahwa krama menunjuk
karena di dalam awig ini Jro Bendesa ini sebagai pimpinan tertinggi di
desa itu mengatasnamakan krama. Bahwa tidak ada forum. Bahwa
artinya krama sendiri yang memberikan kuasa kepada Jro Bendesa
bukan kami didatangi ke rumah-rumah;
- Bahwa semua krama yang menunjuk secara langsung saat ini Jro
Bendesa untuk mewakili;
- Bahwa setahu Saksi sesuai Pemilu jumlah masyarakatnya sekitar 9
(sembilan) ribuan;
- Bahwa terkait saat ini kira-kira ada segitu tidak, jadi yang memberikan
kuasa itu ada suratnya, ada berita acaranya dan ada tanda tanganya.
Bahwa tidak ada atas inisiatif siapakah itu, ini hanya spontanitas saja;
- Bahwa terkait tentang pembahasan sewa menyewa ini, kalau berapa kali
parumannya Saksi tidak tahu persis;
- Bahwa terkait ada paruman tentang itu, yang jelas di saat kami mengikuti
ada pembahasan itu tetapi sebatas di Prajuru saja, ya Prajuru Dulun
Desa;
- Bahwa terkait ada tidak paruman yang kemudian membatalkan atau
menolak bahwa sewa menyewa ini tidak boleh terjadi, Saksi waktu itu
tidak tahu karena namanya hati tidak tahu, namanya orang tidak tahu nah
waktu kalau kita harus mengetahui dengan persis harus melalui voting
dan sebagainya kan begitu nah kalau sudah melalui voting baru
mengetahui si A, si B, si C setuju kan begitu, nah ini secara ini saja
bagaimana setuju jawabnya setuju entah siapa yang ngomong sudah tok
begitu saja;
- Bahwa setuju itu terkait pertanyaan bapak (Kuasa Tergugat II, Tergugat
III dan Turut Tergugat II) tadi, terkait sewa menyewa;
Hal. 144 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak ada paruman Dulun Desa yang kemudian membatalkan
terkait sewa menyewa tersebut;
- Bahwa kalau palemahan itu mengurus bidang seperti aset, seperti
pokoknya di luar dari pada upacara dan kemanusiaan yaitulah
palemahan;
- Bahwa palemahan itu mengurus di bidang aset desa termasuk harta
Desa Adat, kalau dikatakan palemahan seperti itu. Bahwa itu tugas KDA
sesuai dengan awig Ngenter desa;
- Bahwa pawongan seperti masalah kemanusiaan tentang organisasi
muda mudi apa lah itu;
- Bahwa di bidang parayangan itu diurus oleh Jro Bendesa Adat;
- Bahwa di tahun 1990 sampai 2000, yang menjadi KDA Nyoman Mas
Suyasa. Dia menjabat sebagai Kelian Desa Adat 30 (tiga puluh) tahun;
- Bahwa Saksitinggal di Desa Bugbug, memang Saks lahir Desa Bugbug
cuma tahun 1982 sampai tahun 2000 Saksi tinggal di Lombok;
- Bahwa dari tahun 2000 sampai tahun 2024 Saksi tinggal Bugbug sampai
dengan sekarang;
- Bahwa Saksi selain sebagai Nayaka, tidak pernah menjadi Prajuru yang
lain;
- Bahwa benar ada Prajuru Dulun Desa membahas tentang sewa
menyewa tanah yang menjadi obyek sengketa;
- Bahwa poin-poin yang disepakati dalam forum tersebut yaitu masalah
harga, masalah kurun waktu ya itu saja;
- Bahwa secara poin pokok dari paruman tersebut menyetujui untuk
disewakan obyek sengketa;
- Bahwa nilai angkanya itu disepakati diserahkan kepada KDA itu sendiri
untuk melakukan negosiasi;
- Bahwa terkait KDA diberikan mandat tugas oleh forum tersebut untuk
melakukan negosiasi pengurusan terhadap sewa menyewa tersebut,
Saksi menjawab apakah artinya di sana itu diberikan mandat secara
tertulis begitu menurut bapak (Kuasa Turut Tergugat I);
- Bahwa terkait apakah termasuk di dalamnya mengurus terhadap sewa
menyewa terhadap obyek sengketa diserahkan kepada KDA, kalau
secara tertulis menyerahkan mandat kepada KDA itu, waktu itu memang
tidak ada, tapi secara lisan bahwa KDA bermaksud menjembatani hal itu.
Bahwa waktu itu tidak ada yang istilahnya statement bahwa dari paruman
Hal. 145 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
itu memberikan mandat kepada KDA, cuma KDA sendiri merencanakan
untuk mengurus masalah harga dan lain sebagainya;
- Bahwa Saksi tidak begitu pasti mengetahui Desa Adat Bugbug berapa
punya aset (berapa titik bidang). Bahwa bisa disebutkan seperti Jungawit,
kawasan Gumang, Bukit Gungan;
- Bahwa dari aset-aset Desa Adat yang sudah tahu, ada disewakan
sebelum yang menjadi obyek sengketa disewakan, ada seperti tadi
disebutkan Bias Putih, dan di bawahnya Jungawit itu, dan tidak ada lagi;
- Bahwa yang Saksi tahu ada 2 (dua) lokasi aset Desa Adat yang
disewakan kepada pihak lain;
- Bahwa yang menyewakan aset-aset itu pemerintahan lama. Bahwa
pemerintahan lama itu dimaksud Nyoman Mas Suyasa dan pada waktu
itu kapasitasnya menyewakan sebagai KDA dan kemudian juga ada
Prajuru waktu itu;
- Bahwa jadi yang Saksi tahu ada aset desa ada 2 (dua) yang diwakili oleh
Mas Suyasa yang berkapasitas sebagai Kelian Desa Adat;
- Bahwa tidak ada tanah Desa Adat yang disewakan yang dijual belikan itu
diwakili oleh Bendesa Adat;
- Bahwa selama ini yang secara administrasi sepengetahuan Saksi yang
mewakili 2 (dua) kontrak tadi yaitu Kelian Desa Adat bukan Jro Bendesa;
- Bahwa terkait penandatangan daftar hadir yang menyetujui bahwa obyek
sengketa itu disewakan, Saksi menandatanganni daftar hadir waktu itu;
- Bahwa waktu kesepakatan harga 10.000.000 (sepuluh juta) Saksi ada;
- Bahwa terkait berita acara yang menyatakan menyetujui untuk obyek
sengketa disewakan ada tidak, itu kurang tahu;
- Bahwa biasanya Saksi mengabsen daftar hadir itu atas nama Nyoman
Bagus Suarjana;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-4. Bahwa di daftar hadir ini tidak
ada nama Saksi;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-5. Bahwa Nyoman Purwa Arsana
kapasitas sebagai KDA;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-6. Bahwa Nyoman Purwa Arsana
kapasitas sebagai KDA;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-7;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-8. Bahwa dalam TTI-8 ada
penyewaan tanah di sini tertera nama Nyoman Mas Suyasa sebagai
Hal. 146 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
KDA. Bahwa di sini sama kedudukannya Nyoman Mas Suyasa dengan
Nyoman Purwa Arsana sebagai KDA;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-9. Bahwa di sini Nyoman Mas
Suyasa sebagai KDA. Bahwa sama kedudukannya dengan Nyoman
Purwa Arsana;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-10. Bahwa di sini Nyoman Mas
Suyasa sebagai KDA. Bahwa sama kedudukannya dengan Nyoman
Purwa Arsana;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat TTI-11. Bahwa di sini Nyoman Mas
Suyasa sebagai KDA. Bahwa sama kedudukannya dengan Nyoman
Purwa Arsana;
- Bahwa benar ada sewa tanah dari pada Desa Adat itu tertera atas nama
Mas Suyasa selaku Kelian Desa Adat;
- Bahwa pada saat menyewakan tanah sesuai dengan perjanjian-
perjanjian yang kami dapat itu adalah Mas Suyasa selaku KDA;
- Bahwa kedudukannya Mas Suyasa selaku KDA sama kedudukannya
dengan Nyoman Purwa Arsana sebagai KDA;
- Bahwa terkait perjanjian-perjanjian Mas Suyasa yang tadi dibuat, kalau
forum secara langsung tidak ada tapi penyampaian di Balai Agung ada.
Bahwa secara forum itu tidak ada;
- Bahwa persetujuan apa;
- Bahwa terkait apakah 9.000 (sembilan ribu) ini pernah diminta
persetujuan oleh Mas Suyasa untuk mengontrakan tanah-tanah aset
tersebut, kalau itu sampaikan langsung saat di forum di Bale Agung.
Bahwa disampaikan secara lisan dan tidak ada disampaikan secara
tertulis;
- Bahwa terkait apakah perjanjian-perjanjian tersebut yang kurang lebih
ada 5 (lima) perjanjian yang kita perlihatkan tadi itu, kalau forum Dulun
Desa ada.
- Bahwa ada yang untuk ke 6 (enam) perjanjian tersebut;
- Bahwa apakah maksudnya kontrak;
- Bahwa kontrak tanah Desa Adat kepada pihak lain kemudian dilakukan
oleh Kelian Desa Adat tidak ada tanpa melalui forum Dulun Desa;
- Bahwa semua kontrak terkait aset Desa Adat itu harus melalui forum
sepengetahuan Saksi;
- Bahwa terkait tanah obyek sengketa dikontrakkan tahun 2021, kalau di
masyarakat Saksi di Samuh itu hampir semuanya yang menolak;
Hal. 147 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait siapa yang memanggil sengketa tersebut ketika ada
masalah Desa Adat di internal dan bagaimana proses penyelesaian
mereka, kita kan menganut paras-paros, atas dasar itu kemudian ada
Kerta Desa;
- Bahwa masalah ini Saksi rasa belum ada dibawa ke Kerta Desa;
- Bahwa belum ada penyelesaian secara internal di Desa Adat mengenai
masalah ini;
- Bahwa luas obyek yang disewakan itu kurang lebih adalah 2 (dua)
hektar;
- Bahwa obyek sengketa ada di Samuh itu total luas daripada obyek tanah
tersebut 2 (dua) hektar;
- Bahwa kalau di dalam paruman itu disebut 2 (dua) hektar;
- Bahwa 2 (dua) hektar yang disewakan;
- Bahwa Saksi kurang tahu aset semuanya di lingkungan itu berapa;
- Bahwa Saksi tidak tahu batas-batas tanah yang disewakan itu;
- Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan obyek sengketa ini ke dalam
forum Dulun Desa tersebut;
- Bahwa pasca sengketa ini Saksi tidak pernah datang ke obyek sengketa;
- Bahwa Saksi tahu lokasi obyek sengketa;
- Bahwa sekarang ini di obyek sengketa ada bangunan-bangunan, yang
membangun investor;
- Bahwa Saksi belum tahu persis selain ada bangunan invenstor ada
bangunan milik lain;
- Bahwa obyek sengketa ada bersebelahan dengan Pura Segara;
- Bahwa kalau Pura Segara itu ada di bawahnya;
- Bahwa arah mata angin itu ada di sebelah barat;
- Bahwa terkait apakah lokasinya wilayah tanah Pura Segara itu
merupakan bagian yang disewakan juga, kurang tahu karena tidak tahu
batas-batasnya yang persis, berapa luasnya, mana batasnya Saksi
kurang tahu;
- Bahwa kalau di Bendesa itu di dalam yang Saksi pernah lihat itu di SK
MDA itu di atasnya KDA;
- Bahwa terkait Saksi diberhentikan karena tidak mampu membawa
aspirasi dari pada Banjar Adat Saksi, Saksi diberhentikan tahun berapa
oleh masyarakat Saksi tahun 2022;
Hal. 148 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah para pihak dalam hal ini Tergugat II
investor selaku penyewa itu sudah melakukan pembayaran atau
melakukan kewajibannya kepada Desa Adat;
- Bahwa pada saat sewa-menyewa ini kemudian awal terjadinya
pembangunan ada keberatan, penghalangan tidak dari masyarakat Desa
Adat tersebut;
- Bahwa terkait sudah berapa persen baru masyarakat menghalangi, Saksi
tidak terlalu tahu pasti dengan persentase, yang jelas sudah berdiri
bangunan pondasi sudah, kemudian masyarakat protes dengan
terjadinya yang 16 (enam belas) orang itu;
- Bahwa protesnya itu sudah dari awal;
- Bahwa sebelumnya belum masuk dalam Prajuru, baru dari 2020;
- Bahwa dari 2020 sampai 2025 baru satu ini saja tanah-tanah desa
disewakan kepada investor;
- Bahwa terkait apakah sudah ada melakukan penyewaan terkait 2020 ke
bawah apakah ada penyewaan kepada ke investor, seperti tadi sudah
Saksi jawab;
- Bahwa terkait apakah mekanisme Prajuru 2020 sampai 2025 sama
dengan keputusan keputusan lain ketika menyewakan ke investor,
mohon maaf karena dulu Saksi tidak menjadi Prajuru, Saksi kurang tahu;
- Bahwa betul obyek sengketa itu adalah milik Desa Adat;
- Bahwa masalah ini tidak pernah diselesaikan di Desa Adat sebelum
digugat di Pengadilan;
- Bahwa Saksi pernah datang ke Majelis Adat Provinsi Bali, dalam rangka
meminta untuk MDA menengahi persengketaan kami di Desa Adat;
- Bahwa pertanyaan tadi yang Saksi jawab itu mengatakan apakah pernah
ke Bugbug, yang Saksi menjawab seperti tadi;
- Bahwa kurang ingat berapa kali MDA datang tapi kalau Saksi sekali saja;
- Bahwa pernah datang ke sana minta diselesaikan secara adat di MDA;
- Bahwa pernah mendengar masyarakat lain ikut ke MDA tapi Saksi tidak
melihat langsung;
- Bahwa tadi jawab Saksi juga ikut ke sana mendengar sih pernah, tapi
tidak melihat langsung;
- Bahwa ketika masyarakat melakukan protes, pembangunan tersebut
tetap berlanjut;
Hal. 149 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait apa tanggapan Desa Adat terhadap protes yang dilakukan
masyarakat sehingga pembangunan terus berlanjut, kalau sudah
melanjutkan berarti tidak ada tanggapan;
- Bahwa kalau menurut Saksi kalau ada tanggapan dari desa minimal
apapun dari protes masyarakat itu menjadi sebuah hal yang
diperhitungkan atau bagaimana. Itu kalau seandainya itu dilanjutkan
artinya tanggapan protes masyarakat itu tidak ada. Dari masyarakat
trauma dengan kejadian kemarin hingga sakarang mungkin pihak-pihak
berwajib yang menyelesaikan;
- Bahwa kalau membaca secara utuh awig-awig tidak pernah;
- Bahwa 1 (satu) desa 1 (satu awig;
- Bahwa dalam awig ada diatur mengenai suatu perbuatan seperti sewa
menyewa itu;
- Bahwa terkait pengaturan itu seperti apa, sepengetahuan Saksi itu
diselesaikan dulu di tingkat yang terbawah kemudian kalau misalnya
tidak bila kita punya Kerta Desa selaku pengadilan desa, nanti kalau
memang Kerta Desa tidak bisa menyelesaikan baru ke tingkat atas begitu
mekanismenya;
- Bahwa mengenai awal mula sewa menyewa bisa dilaksanakan
persyaratannya dan sejenisnya, kalau menohok kepada kasus itu tidak
ada;
- Bahwa terkait pihak atau investor menyewa harus memenuhi persyaratan
tidak ada diatur di awig, artinya secara gamblang saja tentang
penyewaan aset desa dan lain sebagainya, kalau tentang investor kalau
menohok kepada kasus itu tidak ada;
- Bahwa aset desa itu sama dengan paduen desa;
- Bahwa terkait paduen desa itu apakah ada dimuat dalam suatu data
tertentu, Saksi tidak mengetahui apakah ada inventarisnya. Bahwa di
Banjar Saksi memang tidak ada;
- Bahwa obyek ini kan paduen desa datanya masuk ke desa ini karena
Banjar Adat ada di bawah desa;
- Bahwa sesuai dengan awig sebenarnya ada Paruman Nayaka yang
harus dilakukan setiap tahun, jadi setiap tahun apapun kegiatan program
desa dan sebagainya itu dibahas di sana;
- Bahwa terkait apakah perbuatan seperti sewa menyewa ini termasuk
dalam ranah atau kategori bagian dari perencanaan anggaran, karena
Hal. 150 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
merupakan pemasukan nantinya jadi termasuk juga, karena itu termasuk
pendapat yang semestinya dibahas;
- Bahwa berkaitan dengan permasalahan ini ada tidak dibahas dalam
Paruman Nayaka, selama Saksi menjadi Nayaka tidak ada pernah
melakukan Paruman Nayaka seperti itu;
- Bahwa tidak ada paruman Nayaka sifatnya berjenjang;
- Bahwa tidak pernah ke obyek sengketa;
- Bahwa sama sekali tidak pernah selama sengketa. Sebelum ada
bangunan pernah, sering Saksi main-main di sana;
- Bahwa sekitar tempat yang disewakan sekarang ada bangunan berupa
villa dan statusnya milik desa juga;
- Bahwa itu ada investor yang menyewa tempat itu untuk dibangun villa.
Bahwa investor sewa tanah dan investor yang membangun;
- Bahwa Saksi kurang tahu berapa lama jangka waktu sewanya karena
belum menjadi Prajuru saat itu;
- Bahwa tidak tahu persis kapan mulai itu disewakan sampai ada
bangunan;
- Bahwa di sekitar obyek sengketa ada villa dan ada rumah penduduk;
- Bahwa villa dan rumah penduduk yang ada di situ masuk dalam satu
sertifikat dengan bangunan villa;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah satu dalam bidang sertifikat, yang jelas
ada beberapa penduduk menempati daerah itu dan itu termasuk
menenpati tanah paduen desa, pastinya Saksi kurang tahu termasuk ke
dalam satu sertifikat;
- Bahwa benar di dekat tempat itu ada bangunan villa dan perumahan
penduduk;
- Bahwa mengenai persentase berapa atau jumlah krama desa yang wajib
menyetujui dari pada pengalihan tanah paduen desa itu, memang di awig
tidak dijelaskan secara persentase, tetapi dijelaskan bahwa itu
berdasarkan kesepakatan paruman krama;
- Bahwa terkait apakah jumlah krama itu diwajibkan kelurahan semuanya
tanpa terkecuali atau ada mekanisme yang bisa ditempuh bila ada jumlah
tertentu yang tidak setuju sedangkan yang setuju lebih banyak, kalau di
awig tidak dijelaskan seperti itu yang jelas di sana bahwa itu harus
berdasarkan putusan paruman krama;
- Bahwa mengenai jumlahnya tidak tahu;
- Bahwa maksudnya tanah yang disewakan pelaba Pura Segara;
Hal. 151 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kurang tahu apakah tanah sengketa ini termasuk pelaba pura;
- Bahwa kalau di awig-awig itu tanah yang disewakan yang Saksi tahu
tanah desa;
- Bahwa tidak tahu spesifikasinya seperti tanah pura kahyangan atau apa;
- Bahwa sebelum ada pembangunan resort ini yang dibangun oleh
Tergugat II dan Tergugat III, tanah sengketa yang disewakan itu dulu 1
(satu) sebagai gembala sapi dan ke-2 (kedua) dulu sebagai tempat
evakuasi dalam artian jika ada bencana seperti gelombang pasang dan
sebagainya;
- Bahwa terkait apakah masyarakat Desa Bugbug mengalami kerugian
dari tidak dapat digunakannya lagi manfaat-manfaat seperti yang Saksi
tadi jelaskan, secara sosial sangat krusial itu Saksi bisa mengatakan itu
bahwa entah itu keuntungan atau tidak maunya Saksi sekarang turut ke
bawah sampai ke rumah-rumah penduduk begitu entah itu yang
menyebabkan Saksi tidak tahu;
- Bahwa yang mengontrakkan villa tersebut di sebelah obyek sengketa
sekarang pada saat I Nyoman Mas Suyasa menjabat Kelian Desa Adat;
- Bahwa selain itu ada Bias Putih yang disewakan atau dikontrakkan saat
Nyoman Mas Suyasa menjabat;
- Bahwa saat I Nyoman Mas Suyasa menjabat sebagai Kelian Desa Adat,
tidak ada kerusuhan di dalam Desa Adat seperti sekarang. Bahwa
sebabnya karena secara otomatis kekisruhan itu tidak ada ya mungkin
krama masyarakat itu menyepakati dalam artian tidak ada keberatan dari
masyarakat sehingga tidak ada kekisruhan. Bahwa ya artinya transparan
semua;
- Bahwa terkait apa penyebab kekisruhan ini, selama yang Saksi tahu
yang Saksi dengar bahwa krama masyarakat tidak menyetujui dan tidak
menyepakati adanya bangunan itu yang secara lembaganya tidak
menyepakati kontrak mengontrak lokasi ini;
- Bahwa terkait ada monyet turun apakah ini efek kekisruhan niskala, Saksi
secara niskala tidak berani mengatakan tapi yang jelas secara realitas
secara nyata sekarang ini seperti itulah, monyet-monyet turun ke rumah-
rumah penduduk, cuma Saksi tidak berani bilang apakah itu
penyebabnya;
- Bahwa terkait total yang ikut mejaya-jaya paruman Prajuru Dulun Desa
itu berapa orang, itu kalau jumlah Prajuru yang harus ikut waktu itu 390-
Hal. 152 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
an (tiga ratus sembilan puluhan) cuma yang hadir itu mungkin sekitar
40% atau 50%, Saksi tidak tahu persis;
- Bahwa tidak pernah Saksi sebagai Nayaka di tahun 2021 mendapatkan
undangan untuk membahas rencana piolik-piolik desa berupa
penyewaan aset;
- Bahwa tidak pernah rapat menyepakati dibuatkan berita acara di Nayaka
itu memutuskan perencanaan ini, seperti yang Saksi sampaikan paruman
Nayaka itu tidak pernah ada;
- Bahwa kalau masalah diundang atau tidak Jro Bendesa di paruman desa
dalam membahas terkait dengan maksud dan tujuan untuk menjual atau
menyewakan aset desa, Saksi kurang tahu, tetapi Saksi tidak pernah
lihat Jro Bendesa hadir dalam paruman;
- Bahwa tidak pernah Jro Bendesa itu dijabat atau diberhentikan oleh
lembaga lain selama Saksi tinggal di Bugbug;
- Bahwa Jro Bendesa terakhir itu karena meninggal;
- Bahwa setelah melihat hasil pembangunan, yang Saksi lihat di
lingkungan itu, Saksi dengar kemarin ada longsor sampai mengenai Pura
Segara yang ada di sana karena dampaknya dalam artian di selatan
bukit, jujur memang ada longsor di sana, dan kemudian pada waktu
hujan ada batu jatuh dan langsung mengenai Pura Segara;
- Bahwa dibandingkan dengan villa sebelumnya dibangun, sepertinya ada
kerusakan. Bahwa yang Saksi ketahui seperti itu tanah longsor dan batu
jatuh;
- Bahwa tugasnya Nayaka merincikan, merencanakan;
- Bahwa terkait apakah Nayaka sama dengan Saba Desa, mungkin di
tempat lain itu mungkin sama. Bahwa ya dia melakukan pengawasan,
selain itu melakukan kontrol;
- Bahwa terkait apa yang dilakukan oleh Nayaka ketika Bendesa Adat atau
KDA salah melaksanakan tugasnya, kalau sesuai dengan awig di sana
juga sebagai bersama-sama kita sebagai kontrol, cuma karena Saksi itu
mempunyai ketua dalam artian Ketua Nayaka ada dan tidak pernah
melakukan paruman Nayaka selama Saksi jadi Nayaka semestinya di
dalam paruman itu lah dibahas masalah itu dikontrol;
- Bahwa untuk sewa menyewa ini dari Nayaka tidak pernah melakukan
controlling terhadap masalah ini;
- Bahwa tidak pernah diselesaikan melalui Kerta Desa. Bahwa sama
dengan dengan lembaga peradilan adat, dan belum pernah diproses;
Hal. 153 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa yang menjadi Kelian Desa Adat bapak Nyoman Purwa Arsana
masih sampai sekarang. Bahwa kalau sepengetahuan kasat mata Saksi
dia orangnya sehat;
- Bahwa obyek yang disewakan oleh Desa Adat dalam hal ini KDA, tidak
ada tersangkut masalah hukum tidak (dijaminkan disewakan pihak lain);
- Bahwa kalau terhadap obyek itu tidak ada tersangkut sengketa dengan
pihak lain, gugatan dan jaminan tidak ada cuma keberatan dari krama
saja;
2. Saksi I Kadek Agus Ariawan;
- Bahwa Saksi paham dihadirkan di persidangan hari ini;
- Bahwa Saksi menjelaskan tentang masalah gugatan perdata dari Jro
Bendesa bernama I Nyoman Jelantik terhadap Kelian Desa Adat Bugbug
I Nyoman Purwa Ngurah Arsana S.T. terkait masalah pengontrakan
tanah di Jung Ngawit;
- Bahwa Saksi saat ini oleh krama Saksi dianggap sebagai Kelian Banjar
Adat Celuk Kangin;
- Bahwa terkait mulai kapan Saksi menjabat sebagai Kelian Banjar, Saksi
dipilih oleh krama kemudian dilantik bersama-sama sejak September
2020 hingga periode 2025. Bahwa ya selama 5 (lima) tahun;
- Bahwa saat ini saksi masih menjabat sebagai Kelian Banjar Adat Celuk
Kangin;
- Bahwa struktur organisasi atau lembaga desa adat yakni yang paling
tinggi di lembaga itu nomor 1 (satu) Jro Bendesa, kemudian kesanggre
dibantu oleh Kelian Desa Adat, kemudian di bawahnya itu ada Ketua
Nayaka, kemudian Kelian Desa Adat sendiri disanggre oleh Wakil Kelian
Desa Bage Palemahan, Bage Pawongan dan Bage Parayangan dan lain-
lain, begitu juga dengan Ketua Nayaka memiliki bawahan atau istilahnya
Wakil Nayaka Pajang Palemahan, Parayangan maupun Pawongan,
kemudian di bawahnya itu juga ada prajuru-prajuru, kedudukan Kelian
Desa Adat dimana terbagi oleh ketiga tadi itu Pawongan. Pawongan
interupsi secara personal, kemudian Parayangan tentang adat dan
keagamaan atau yang bersifat ke Tuhan, yang kemudian Palemahan itu
menangani masalah kewilayahan, baik itu wilayah satu kesatuan ruang
lingkup Desa Adat dan juga di dalam struktur organisasi itu. Mohon maaf
Saksi tidak hapal secara detail personal-personal itu secara general.
Namun juga ada Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga ada Kerta Desa.
Secara general itu yang bisa Saksi jelaskan seperti itu. Kemudian
Hal. 154 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
masing-masing wilayah Banjar Adat di Desa Bugbug itu diakui adalah 12
(dua belas) banjar, dimana masing-masing banjar tersebut dipimpin oleh
Kelian Banjar yang dipilih langsung oleh krama-nya masing-masing,
kemudian itu yang bisa Saksi jelaskan;
- Bahwa sesuai dengan awig desa adat kami Pawos 15 artinya pasal 15 di
sana Jro Bendesa “keadegang manut turunan”. Turunan di sini artinya
sesuai dengan generasi pendahulunya dalam lingkup pertalian darah
atau keluarga, kalau misalnya pendahulunya pernah menjabat Jro
Bendesa, otomatis ketika Jro Bendesa sudah tidak ada maka kita akan
menunjuk kembali atau memilih Jro Bendesa, maka siapapun turunannya
dia yang berhak menjadi Jro Bendesa Desa Adat Bugbug;
- Bahwa jabatan Jro Bendesa secara turun-temurun manut turunan,
turunan dalam artinya memiliki ikatan darah yang dekat;
- Bahwa tidak bisa Jro Bendesa ini dipilih dari sembarang warga lainnya;
- Bahwa bisa begitu karena dari awig sudah begitu, awig artinya begini,
secara tidak tertulis karena desa adat Saksi adalah desa adat tua, secara
tidak tertulis itu sudah menjadi kepercayaan dari turun-temurun, sehingga
jika itu dibuktikan dengan data yang ada, mana aturan yang ada
menyatakan seperti itu, tidak ada alasan yang dapat Saksi jelaskan
karena itu adalah pegangan dari turun-temurun, generasi ke generasi
yang sampai kepada kami, sehingga tertuang dalam awig Jro Bendesa
keadegang manut turunan atau pinisepuh seperti itu;
- Bahwa Kelian Desa Adat itu dipilih berdasarkan periode ya 5 (lima) tahun
masa jabatan, jadi tidak berdasarkan turunan, siapapun warga Desa
Bugbug jika memang qualified dalam bahasa Indonesia cocok ataupun
pantas menjadi Kelian Desa maka dia akan diusulkan oleh Nayaka
ataupun diusulkan oleh krama banjar itu sendiri ataupun krama ngarep itu
sendiri, demikian pemilihan pemilihan dari Kelian Desa Adat;
- Bahwa Kelian Desa Adat dipilih oleh krama desa adat secara periodik
setiap 5 (lima) tahun;
- Bahwa mengesahkan apakah ini maksudnya Kelian Desa Adat;
- Bahwa kemudian administrasinya dilantik oleh Jro Bendesa, kemudian
setelah perkembangan masa sekarang ini adanya MDA Majelis Desa
Adat yang juga yang menguatkan secara administrasi;
- Bahwa setelah Kelian Desa Adat terpilih itu dilantik oleh Jro Bendesa;
- Bahwa seremonial ada karena saat itu Saksi hadir juga di Bale Agung,
tempat pelantikan beliau, Jro Bendesa melantik Kelian Desa
Hal. 155 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa penglingsir bukan sekedar penglingsir saja tetapi dia lebih
mengacu kepada Pangenter Desa, kalau hanya sekedar penglingsir itu
pengertian Saksi hanya sekedar orang tua, tapi tidak memiliki hak apa-
apa, tetapi Jro Bendesa lebih dari penglingsir, ia memiliki power yang
diatur dalam Pawos 15 awig Desa Adat Bugbug kaenter oleh Jro
Bendesa kesanggra atau dibantu oleh Kelian Desa Adat;
- Bahwa kemarin pada saat Saksi dilantik di Bale Agung, MDA pada saat
itu tidak bisa hadir karena ada suatu hal yang menyatakan bahwa proses
pemilihan ini masih perlu dipertanyakan, sehingga MDA pada saat itu
tidak hadir pada saat pelantikannya ya, kemudian setelah proses
berlangsung itu kira-kira kurang lebih 6 (enam) bulan karena tidak ada
persoalan lain ataupun protes-protes dari krama, akhirnya Jro Bendesa
melakukan sebatas pengakuan terhadap apa yang sudah dilantik oleh
Jro Bendesa;
- Bahwa setelah dilantik dan terpilihnya KDA ini ada sejenis surat
pengakuan dari MDA. Bahwa Saksi pernah melihat suratnya. Bahwa di
dalam surat itu MDA di dalam pengukuhan namanya Jro Bendesa ada di
urutan pertama;
- Bahwa kalau bahasanya setahu Saksi begini, susunan pengurus Desa
Adat Bugbug;
- Bahwa Jro Bendesa ditaruh di nomor urut satu di bawahnya Kelian Desa,
kemudian dan seterusnya dan seterusnya;
- Bahwa susunan kepengurusan Jro Bendesa paling atas;
- Bahwa Jro Bendesa tidak pernah ditiadakan jabatannya, yang pernah
menghapus;
- Bahwa dengan tuntutan reformasi baru diperlukan pangenter setelah
dibentuknya KDA;
- Bahwa tetap artinya mengacu Desa Adat Bugbug kepada Jro Bendesa;
- Bahwa Saksi dipilih oleh krama banjar sebagai Kelian Banjar Celuk
Kangin;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa termasuk di dalamnya;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa ketika dia disebut Prajuru Dulun Desa itu
adalah gabungan prajuru bentukan dari Kelian Desa, kemudian ada Jro
Bendesa, kemudian di sana juga ada anggota Nayaka, kemudian wakil-
wakil atau kelian-kelian banjar, kemudian pimpinan krama ngarep yaitu
ketuanya, kemudian kelian pemaksan juga dimasukkan ke sana sebagai
Prajuru Dulun Desa;
Hal. 156 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa rapat Prajuru Dulun Desa biasanya itu diadakan bila akan
melakukan suatu aci yang bersifat rutinitas besar dan juga ada masalah-
masalah prinsip sensitif yang mana harus melibatkan krama dan juga
dalam hal perencanaan ke depan bagaimana arah Desa Bugbug, terus
bagaimana dengan laporan keuangan nah itu Prajuru Dulun Desa waji
hukumnya untuk diadakan paruman dan dibahas di sana;
- Bahwa yang Saksi tahu masalahnya ini adalah penyewaan tanah yang
berlokasi di Jungawit, yang mana krama belum mendapat informasi yang
jelas dan detail berapa misalnya pada siapa dan berapa artinya detail.
Kemudian apakah krama masing-masing banjar memang benar-benar
mengiyakan dalam artian setuju yang menjadi persoalan
- Bahwa yang dipermasalahkan tanah milik Desa Adat Bugbug. Bahwa
lokasinya ada di Jungawit, Jungawit itu di kawasan Candidasa masih
satu kesatuan kawasan Pura Bukit Gumang. Bahwa luas keseluruhan
Saksi kurang tahu;
- Bahwa untuk rapat awal Saksi tidak terlibat. Bahwa tidak ada undangan
untuk Saksi maksud Saksi;
- Bahwa undangannya itu biasanya bersurat secara resmi itu ada
tembusan juga ke Jro Bendesa kalau misalnya itu tanda tangannya
Kelian Desa dan Jro Penyarikan Gede;
- Bahwa bukan hanya tembusan;
- Bahwa yang jelas surat undangan itu belum pernah Saksi terima untuk
dalam hal membahas ini;
- Bahwa terkait pembahasan awal, Saksi juga tahu melalui grup WhatsApp
Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa di WhatsApp group itu Saksi sebagai anggota grup di sana Saksi
dapat informasi bahwa tanah di Jungawit telah dikontrakkan selama 25
(dua puluh lima) tahun dengan nilai kontrak 10.000.000 (sepuluh juta) per
are, per tahun, seluas 2 (dua) hektar, itu saja yang Saksi tahu di
WhatsApp, kemudian pembahasan perpanjangan kontrak yang tanggal
30 Desember di sana disampaikan bahwa anggota grup Prajuru Dulun
Desa harap menghadiri undangan rapat, namun Saksi karena WhatsApp
grup itu sifatnya tidak menjamin semua informasi sampai ke tangan yang
bersangkutan sebab karena kesibukan tertentu kadang kala setelah lewat
harinya baru mengetahui dan kemudian surat secara resmi yang secara
menjadi kebiasaan adat untuk mengundang rapat itu harusnya ada di
Hal. 157 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tangan Saksi tapi pada tanggal 30 Desember tersebut Saksi tidak
mendapatkan surat tersebut surat undangan yang Saksi maksud;
- Bahwa bisa dikatakan bahwa undangan itu berupa WA group saja;
- Bahwa Saksi tidak hadir karena Saksi tidak sempat membaca karena
sudah lewat baru Saksi baca;
- Bahwa setahu Saksi tidak ada undangan namun undangan-undangan
sebelumnya itu undangan-undangan rapat yang membahas pelaporan
habis upacara ngenteg linggih di Bukit Gumang;
- Bahwa ada pertemuan itu membahas tentang laporan karena sudah
menyelesaikan upacara ngenteg linggih dan kemudian ada juga selingan
di sana disisipkan bahwa tanah di Jungawit telah dikontrakkan dengan
harga yang telah Saksi sebutkan tadi;
- Bahwa di sana disampaikan bahwa sewa-menyewa dengan deal dengan
harga yang telah ditentukan;
- Bahwa waktu itu disampaikan 10.000.000 (sepuluh juta) per are selama
25 (dua puluh lima) tahun, yang luasnya 2 (dua) hektar;
- Bahwa tidak ada secara khusus KDA ini mengundang mengadakan
rapat;
- Bahwa tidak ada agenda khusus untuk deal-deal seperti itu sehingga
KDA merupakan perpanjangan desa adat bertindak dalam mewakili untuk
memutus atas sewa-menyewa itu;
- Bahwa Kelian Banjar Adat ada 12 (dua belas);
- Bahwa disuruh ada, tetapi bagaimana Saksi harus menyampaikan kalau
misalnya Saksi tidak dapat materi dengan Notaris isi perjanjian tersebut
bagaimana seharusnya menyampaikan ke masyarakat ke krama Saksi
ketika misalnya Saksi disuruh tidak ada materi;
- Bahwa tidak pernah melihat aktanya;
- Bahwa saat itu hanya disampaikan kalau sudah deal dengan harga
sekian;
- Bahwa betul Mas Suyasa juga pernah menjabat sebagai Kelian Desa
Adat;
- Bahwa yang mengangkat dan mengesahkan Kelian Desa Adat terdahulu
Mas Suyasa tetap Jro Bendesa karena waktu itu MDA belum terbentuk;
- Bahwa Jro Bendesa kesangre oleh Kelian Desa Adat, kemudian Kelian
Desa Adat bersama-sama Nayaka merincikan trolit-trolit paduen desa
dengan sepengetahuan Jro Bendesa;
Hal. 158 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa yang duduk sebagai Prajuru Dulun Desa kalau misalnya banjar
dipilih oleh krama sebagai Nayaka karena setiap banjar itu memilih
perwakilan Nayaka-nya 3 (tiga) orang untuk duduk di lembaga Nayaka;
- Bahwa Nayaka itu dipilih oleh krama banjar masing-masing yang dipilih
sebagai utusan banjar;
- Bahwa terkait apakah Nayaka ini duduk dalam satu kesatuan sebagai
perangkat Prajuru Dulun Desa, ketika dia mengadakan paruman duduk
dalam satu kesatuan namun ketika dalam kelembagaan dia terpisah
antara Nayaka, prajuru, dan lembaga lainnya terpisah;
- Bahwa Nayaka itu duduk secara horizontal ke samping kedudukannya
sama tinggi dengan Prajuru Dulun Desa, karena komunal ketika dia di
dalam paruman Prajuru Dulun Desa dia duduk memiliki kekuatan
bersama;
- Bahwa terkait apakah Nayaka ini terlepas kedudukannya dalam Prajuru
Dulun Desa, kedudukannya bisa dibilang juga berdiri sendiri dan juga
merupakan satu kesatuan. Bahwa ketika rapat mereka duduk
berseberangan;
- Bahwa Nayaka tidak mempunyai kuasa kontrol terhadap Prajuru Dulun
Desa karena dia sifatnya nyanggre;
- Bahwa terkait apakah Saksi sebagai Kelian Banjar Adat berkedudukan di
Prajuru Dulun Desa, termasuk di dalamnya;
- Bahwa saat ini Saksi masih menjabat di kelian adat banjar;
- Bahwa terkait apakah saat ini Saksi juga sebagai Prajuru Dulun Desa,
semestinya ya otomatis karena Saksi masih menjabat;
- Bahwa saat ini Saksi juga sebagai Prajuru Dulun Desa, karena Saki
masih menjabat;
- Bahwa Prajuru-prajuru yang dibentuk oleh Kelian Desa Adat ini secara
pribadi dipilih oleh Kelian Desa Adat, jelas karena itu hak prerogatif
Kelian Desa Adat untuk memilih prajuru dan Kelian Banjar tidak ada ikut
campur untuk menyarankan atau menyodorkan untuk dijadikan prajuru
tidak ada, itu kewenangan Kelian Desa, kewenangan banjar itu mengirim
utusannya Nayaka 3 (tiga) orang Nayaka dan Kelian Banjar itu sendiri;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa dan prajuru akan berdiri dalam satu lembaga
sebagai Prajuru Dulun Desa yang dipilih oleh Kelian Desa Adat;
- Bahwa saat Saksi mewakili banjar sebagai Kelian Banjar Adat, Saksi
berdiri sama tinggi dengan Prajuru Dulun Desa yang lain;
Hal. 159 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa otoritas antara Jro Bendesa dengan Kelian Desa Adat, otoritas
kedudukannya yaitu satu Jro Bendesa sebagai pangenter desa kemudian
otoritas sebagai penyanggre desa, penyanggrenya Jro Bendesa itu
Kelian Desa;
- Bahwa secara kelembagaan menyangkut kemudian tata kelola,
keuangan, rencana kerja dan lain-lain yang dirancang Kelian Desa Adat
harus mendapatkan persetujuan dari Prajuru Dulun Desa, dan terkait
apakah harus mendapatkan persetujuan dari Jro Bendesa, ada di
dalamnya;
- Bahwa saat ini Saksi tidak pernah melihat Jro Bendesa hadir ketika
dalam hal pembahasan;
- Bahwa saat Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat, Jro Bendesa yang
sekarang masih menjabat di bawah periode di bawah tahun 2020;
- Bahwa terkait apakah Bendesa Adat yang sekarang dalam parum-
parum yang diadakan oleh desa khususnya Prajuru Dulun Desa, Jro
Bendesa hadir, Saksi menjawab yang bapak (Kuasa Penggugat) maksud
hadirnya dalam pembahasan general atau dalam pembahasan ini.
Bahwa secara umum secara general sepengetahuan Saksi dulu hadir;
- Bahwa saat Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat dalam rapat-rapat
khususnya rapat prajuru, Jro Bendesa selalu hadir;
- Bahwa kalau pertanyaannya aci itu sebenarnya diusulkan berdasarkan
kelian kitab kalender desa itu, kemudian di sana katakanlah masalah
prinsip atau pengontrakan tanah misalnya;
- Bahwa terkait apakah ini dirancang dilakukan oleh Kelian Desa Adat atau
Prajuru Dulun Desa, itu dari Nayaka;
- Bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan tata kelola desa itu
diusulkan oleh Nayaka kemudian dibawa ke rapat Prajuru Dulun Desa,
jadi masing-masing disampaikan kepada wakilnya yaitu Nayaka
kemudian Nayaka mengadakan paruman Nayaka sehingga hasilnya
kemudian hasil rapatnya baru dibawa ke Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa saat Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat dilantik oleh Jro
Bendesa menyangkut aset desa dan tata kelola keuangan dan lain-lain
yang membuat laporan adalah bersama-sama Nayaka bersama Kelian
Desa Adat dan juga prajuru-prajuru yang terlibat di dalamnya membuat
laporan kemudian laporan tersebut dibawa ke Prajuru Dulun Desa.
Bahwa itu dilaporkan kepada Prajuru Dulun Desa;
Hal. 160 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Dulun Desa itu merupakan lembaga tertinggi dan Kelian Desa
Adat ada di dalamnya;
- Bahwa bilamana kemudian Prajuru Dulun Desa tidak mengamini suatu
program kerja misalnya laporan keuangan berarti itu tidak berlaku;
- Bahwa terhadap tindakan Kelian Desa Adat saat ini, laporan keuangan
ada cuma nyampai ke masing-masing banjar itu tidak Saksi dapatkan,
untuk Saksi pribadi Saksi tidak dapat, yang mestinya dulu saat Jro Mas
Suyasa ini bukan Saksi menyebut secara subjektif itu setiap kali jika ada
laporan keuangan wakil-wakil banjar itu menempel di banjar tentang
berapa uang yang masih ada di desa berapa kerugiannya berapa
anggaran dan sebagainya;
- Bahwa terkait dalam masa kepemimpinan Kelian Desa Adat Mas Suyasa
bahwa tata kelola keuangan akuntabel dan transparan, Saksi bisa bilang
begitu karena sesuai dengan mekanisme dan gejolak masyarakat
tersebut juga saat ini tetapi terlepas dari plus minus selalu ada, tetapi itu
kembali secara general transparan;
- Bahwa ketika Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat, Saksi tidak
menjabat selaku Kelian Banjar namun Saksi tahu ada aset desa yang
dikontrakkan;
- Bahwa saat itu saat kepemimpinan Mas Suyasa tidak ada gejolak desa
seperti sekarang. Bahwa itu berarti tidak ada gejolak tidak ada protes
berarti komponen krama desa adat salah satu bagian dari masyarakat ia
berarti menyetujui itu kalau misalnya ada protes berarti ada sesuatu yang
salah;
- Bahwa pada saat itu tidak ada protes;
- Bahwa BPK itu masuk ke dalam Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa tugas dari BPK itu manakala penyampaian nota keuangan dari
Nayaka atau prajuru yang terlibat dalam kepanitiaan pemakaian
anggaran tersebut ataupun anggaran ataupun anggaran yang telah
dirancangkan dalam RAPBD desa, itu Badan Pemeriksa Keuangan
memeriksa keuangan tersebut, apakah sudah valid atau tidak ketika itu
sudah valid kemudian dibawa lagi ke paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa Tergugat I sejak tahun 2020 sampai hari ini menjadi Kelian Desa
Adat tapi masa jabatannya sampai tahun 2025;
- Bahwa sejak dari 2020 sampai sekarang berjalan, kadang laporan
keuangan itu dibuat tidak intens artinya masih tersendat, pada triwulan
tahun berikutnya harusnya sudah ada laporan keuangan;
Hal. 161 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saat ini atau 1 (satu) tahun ke belakang masa kepemimpinan
Tergugat I saat ini, yang Saksi dengar ada laporan keuangan desa tetapi
tidak sampai ke tangan Saksi tidak;
- Bahwa secara wajar dalam rasio kewajaran Saksi sebagai Kelian Banjar
Adat, harus dapat laporan;
- Bahwa pada saat kepemimpinan Mas Suyasa, semua dapat laporan
karena Prajuru Dulun Desa yang hadir rapat mendapat kopian atau kalau
tidak mendapat kopian ada pengumuman di bale banjar hasil laporan
tersebut. Bahwa laporan tersebut Saksi tempel di banjar untuk krama
agar mereka tahu;
- Bahwa terkait saat kemudian terjadi permasalahan keterlambatan atau
tidak adanya laporan keuangan oleh Kelian Desa Adat saat ini, apa
keterlibatan Badan Pemeriksaan Keuangan Desa, semestinya itu
bersama-sama Nayaka menanyakan hal tersebut;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah kemudian mereka melakukan tindakan;
- Bahwa yang memilih badan pemeriksaan keuangan ini adalah Kelian
Desa. Bahwa ya Kelian Desa yang sekarang ini;
- Bahwa Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Saksi kurang tahu tapi
anggotanya Saksi tahu, anggotanya itu adalah Putu Sumantra dan ada 2
(dua) keponakan yang duduk di sana, itu keponakan dari Kelian Desa
sekarang. Bahwa ya keponakan Kelian Desa yang sekarang ini;
- Bahwa menyangkut kontrak mengontrak terhadap tanah perkara saat ini,
mekanisme yang Saksi tahu seharusnya merujuk kepada bunyi awig
terutama Pawos 28 ayat 5, “tan kelugre ngadol utawi ngesahang padruen
desa yening tan kasungkamin kerama”, yang kalau diterjemahkan ke
bahasa Indonesia “Tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan menjual
ataupun mengeluarkan hak milik tanah milik desa atau pemilik desa
tanpa disetujui oleh krama desa atau warga desa”;
- Bahwa terhadap kontrak-mengontrak ini tidak harus mendapatkan
seluruh krama, minimal kalau mereka ada beda pendapat itu minimal
seperti yang pada umumnya itu melebihi dari 50% (lima puluh persen);
- Bahwa itu belum pernah dimintakan persetujuannya di krama tiba-tiba
sudah deal barang jadi artinya sudah dikontrakkan tanah tersebut;
- Bahwa menurut Saksi Prajuru Dulun Desa kedudukannya lebih rendah
dibandingkan krama desa adat secara umum, karena menyangkut hak
milik menyangkut peduen desa karena semua krama Desa Bugbug
memiliki hak atas tanah tersebut aset tersebut, nah ketika mereka
Hal. 162 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
memiliki sebagai empunya mereka harus meminta izin dulu ke empunya
baru yang lain menyusul;
- Bahwa terkait jika kontradiktif terhadap kebijakan terhadap rencana kerja
atau tujuan dari Kelian Desa Adat, konsekuensinya itu batal, jadi segera
keputusan yang tidak disungkemin oleh krama dan dipaksakan itu batal;
- Bahwa terkait jika kemudian tidak setuju secara pribadi Kelian Desa Adat
ini paling tinggi kedudukannya di dalam Prajuru Dulun Desa,
konsekuensinya Saksi bisa diberhentikan menjadi Prajuru Dulun Desa
oleh Kelian Desa Adat, itu sudah umum biasa terjadi karena bertolak
belakang dan itu bisa terjadi, karena Saksi membawa aspirasi krama
yang kemudian bertolak belakang dengan apa yang diputuskan oleh
misalnya pimpinan prajuru, itu konsekuensi Saksi istilahnya bisa
dikesampingkan. Bahwa bisa Saksi saja tidak disukai Saksi bisa
diberhentikan, itu merupakan suatu resiko. Bahwa terkait apa pernah ada
kejadian yang begitu, Saksi alami;
- Bahwa Saksi pernah dipanggil ke Kerta Desa dengan tuduhan bahwa
karena Saksi 1 (satu) selalu berpatokan kepada Jro Bendesa, 2 (dua)
selalu menunjukkan surat-surat dari Bendesa itu salah satunya kemudian
Saksi diputuskan di dalam paruman Kerta Desa Saksi dinonaktifkan,
kemudian krama Saksi menolak bahwa tidak ada yang berhak
memutuskan Kelian Banjar-nya, dimana Kerta Desa tidak memiliki
otoritas untuk memberhentikan Kelian Banjar mereka karena memilih
yang Kelian Banjar itu adalah krama itu sendiri maka krama itu sendirilah
yang berhak dan memiliki kewenangan mengangkat dan
memberhentikan. Kerta Desa itu hanya sebagai mediator kalau misalnya
Saksi ada salah maka Kerta Desa akan menyampaikan hasil dari
persidangan tersebut kepada krama Saksi dengan berkata misalnya
beginilah kesalahan-kesalahan Kelian Banjar krama dan bertanya
apakah saudara masih menginginkan. Kembali kepada krama yang
menginginkan;
- Bahwa Kerta Desa itu dibentuk oleh Kelian Desa dan Kelian Desa Adat
merangkap menjadi Ketua Kerta Desa;
- Bahwa Kerta Desa ini kita dapat sampaikan sebagai yudikatif atau
peradilan desa. Bahwa berarti Kerta Desa ini punya wewenang;
- Bahwa anggota dari Kerta Desa ini kalau tidak salah kurang lebih 10
(sepuluh) orang anggotanya dan dipilih langsung sendiri;
Hal. 163 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terhadap kekisruhan desa ini tidak pernah dilakukan upaya dalam
menyelesaikan masalah ini menggunakan lembaga Kerta Desa itu;
- Bahwa kurang tahu kalau misalnya dengan istilah hanya lembaga
bayangan;
- Bahwa terkait apakah Kerta Desa ini termasuk ke dalam Prajuru Dulun
Desa, termasuk mereka di dalamnya;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa ketuanya Jro Bendesa karena harus
dibedakan Prajuru Dulun Desa dengan Prajuru, Prajuru ini dipilih oleh
Kelian Desa sedangkan Prajuru Dulun Desa adalah gabungan dari
prajuru, kelian-kelian banjar, kemudian Nayaka-nayaka yang duduk
bersama menjadi satu;
- Bahwa betul Prajuru-prajuru dipilih secara selektif oleh Kelian Desa Adat
sesuai kepentingannya;
- Bahwa seluruh prajuru yang dipilih oleh Kelian Desa Adat apakah masuk
sebagai Prajuru Dulun Desa. Bahwa ya semuanya;
- Bahwa benar ketua dari Prajuru Dulun Desa adalah Jro Bendesa;
- Bahwa apapun kemudian rencana kerja dari seluruh masyarakat desa
termasuk Kelian Desa Adat harus disampaikan di rapat Prajuru Dulun
Desa mendapat persetujuan Prajuru Dulun Desa yang artinya bahwa itu
harus mendapat persetujuan dari Jro Bendesa;
- Bahwa terkait objek sengketa perkara pernah dibahas di forum mana
saja lembaga desa ini, setahu Saksi staf pimpinan, Ketua Paruman
Nayaka, kemudian Ketua Marga Pawongan, Ketua Baga Palemahan dan
selebihnya Saksi tidak tahu karena Saksi tidak pernah terlibat;
- Bahwa di paruman Prajuru Dulun Desa tidak tahu juga pernah dibahas
tentang penggodokan awal karena Saksi tidak tahu;
- Bahwa terkait apa yang Saksi ketahui tentang Prajuru Dulun Desa
mengenai perkara ini, disampaikan setelah menjadi barang jadi artinya
sudah dikontrakkan tanahnya kemudian disampaikan;
- Bahwa terkait kontrak mengontrak ini sudah terjadi kemudian akta sudah
ada baru disampaikan di rapat Prajuru Dulun Desa, itu yang Saksi alami;
- Bahwa nilai kontrak seperti Saksi sebutkan tadi 50 (lima puluh) miliar,
seluas 2 (dua) hektar 10.000.000 (sepuluh juta) per are, selama 25 (dua
puluh lima) tahun;
- Bahwa Saksi tidak tahu di dalam kontrak mengontrak itu siapa yang
terbentuk masuk di dalam akta mewakili desa;
- Bahwa terkait termin pembayarannya, Saksi tidak pernah melihat itu;
Hal. 164 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi mendengar pernah kontrak ini sudah pernah dibayar tapi
jumlahnya kurang tahu. Bahwa Saksi dengar bahwa telah dibayarkan DP.
Bahwa DP dalam jumlah Saksi kurang tahu;
- Bahwa Saksi kurang tahu uang pembayaran biaya kontrak itu sekarang
ada dimana. Bahwa juga kurang tahu apakah pernah dilaporkan di dalam
keuangan LPJ Desa oleh Kelian Desa Adat. Bahwa juga tidak tahu
apakah uang ini ada di LPD Desa Bugbug;
- Bahwa pengetahuan Saksi cuma itu bahwa telah ditandatangani kontrak
senilai 50 (lima puluh) miliar, seluas 2 (dua) hektar selama 25 (dua puluh
lima) tahun, itu saja;
- Bahwa mengutus anggota Nayaka sebanyak 3 (tiga) orang dari banjar
Saksi;
- Bahwa tugas 3 (tiga) orang ini sebagai Nayaka membawa aspirasi krama
banjar dan membawa masukan-masukan dari krama yang dibawa ke
Paruman Dulun Desa;
- Bahwa Nayakandi awig-awig tugas mereka adalah menyerap aspirasi
krama, kemudian dari aspirasi tersebut mereka juga merencanakan
mereka juga perencanaan dan juga membahas. Bahwa kedua-duanya,
perencanaan tentang pendapatan dan belanja;
- Bahwa jelas output dari hasil perencanaan itu kemudian harus
disampaikan ke masyarakat, ke banjar Saksi;
- Bahwa terkait dengan sewa-menyewa ini, tidak ada perencanaan terlebih
dahulu melalui Nayaka melalui paruman Nayaka sesuai dengan awig-
awig;
- Bahwa kalau dari krama tidak terkait apakah urgent untuk menyewakan
aset desa itu;
- Bahwa pada waktu tanah ini sebelum disewakan, sepengetahuan Saksi
sebelum disewakan Desa Adat Bugbug saldonya kurang lebih 14 (empat
belas) miliar;
- Bahwa untuk saat ini tidak tahu saldo uang Desa Adat Bugbug itu
sekarang berapa;
- Bahwa kurang tahu dari 14 (empat belas) miliar itu apakah ada
tambahan, pengurangan atau bagaimana;
- Bahwa tidak pernah mengadakan paruman banjar yang dimana ke-3
(ketiga) utusan Nayaka Saksi menyampaikan adanya rencana untuk
menyewakan tanah atau berapa harga sewa;
Hal. 165 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi pernah melihat surat P-14 karena Saksi yang
menadatangani. Bahwa betul ini yang hadir adalah krama Saksi dan
sesuai dengan daftar hadir yaitu 47 (empat puluh tujuh) orang;
- Bahwa jumlah krama Saksi yang aktif kurang lebih 70 (tujuh puluh) orang
tapi kalau keseluruhan 90 (sembilan puluh) orang tapi untuk yang di
rantauan tidak tergolong aktif;
- Bahwa terkait kalau yang ini kenapa ada tanda tangan jumlahnya yang
tandatangan 60 (enam puluh) orang, mohon maaf ini dalam paruman
yang lain;
- Bahwa Saksi pernah melihat P-17 berupa sreenshot di grup WA;
- Bahwa anggota grup WhatsApp Prajuru Dulun Desa itu lebih dari 100
(seratus);
- Bahwa pada waktu Saksi dilantik sebagai Kelian Banjar, jumlah daripada
Prajuru Dulun Desa yang dilantik itu sekitar 290 (dua ratus sembilan
puluh) orang. Bahwa ya tidak semua masuk di grup ini;
- Bahwa setahu Saksi di Prajuru Dulun Desa, Madi Susanto di tim hukum;
- Bahwa belum dilaksanakan terkait tim hukum ini menyampaikan kalau
hendak menyewakan tanah desa tersebut, untuk Saksi sendiri belum
karena bahan untuk menyampaikan secara general belum;
- Bahwa atas nama Sirnum sebagai Ketua Nayaka;
- Bahwa kalau tidak dalam WA tersebut, bagaimana kalau misalnya jika
kita sosialisasi terus kemudian krama tidak mengamini apa solusi kita itu
seolah-olah ada kekawatiran keputusan tersebut tidak jadi;
- Bahwa percakapannya betul di tanggal 26 Desember;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti TTII.III.TTII-3;
- Bahwa Saksi tidak pernah lihat TTII.III.TTII-5;
- Bahwa Saksi tidak pernah lihat TTII.III.TTII-12;
- Bahwa Saksi yakin krama tidak pernah mengetahui ketiga dokumen
tersebut, karena Saksi sendiri tidak pernah mengetahui apalagi krama
Saksi;
- Bahwa tidak pernah ada paruman untuk membahas hal tersebut;
- Bahwa tidak ada laporan atau penyampaian dari Nayaka Saksi selaku
yang berwenang untuk perencanaan terkait ketiga dokumen tersebut;
- Bahwa tidak ada undangan rapat terkait pembahasan di tanggal 26
Desember;
- Bahwa pernah ada penyampaian nasihat dari tim hukum dari Prajuru
Dulun Desa itu sendiri untuk menyampaikan ke krama;
Hal. 166 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa supaya kontrak tersebut cepat dan tidak keburu kehilangan
penjual jadi tidak perlu lagi disampaikan di krama;
- Bahwa tidak tahu berita acara rapat paruman pada tanggal 30 Desember
2021 yang dilakukan jam 09.00 pagi dan seterusnya jam 10.00 pagi,
kemudian dilakukan sewa-menyewa yang berselang hanya 1 (satu) jam;
- Bahwa yang disewakan itu tanah yang berlokasi di Jungawit. Bahwa
tanah itu milik Desa Adat;
- Bahwa pada saat tanah itu disewakan, Saksi tidak pernah dilibatkan
dalam paruman tersebut. Bahwa Saksi tidak tahu paruman itu yang
menghadiri itu siapa saja;
- Bahwa pada saat itu Saksi tidak tahu tetapi Saksi dengar ada paruman di
grup WhatsApp;
- Bahwa kalau Saksi diundang secara resmi bersurat secara prosedur bikin
surat undangan secara resmi atas nama Kelian Adat, selaku Kelian
Banjar Saksi pastinya hadir;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada saat proses pembangunan itu berawal;
- Bahwa yang Saksi jelaskan tadi Saksi tahu dari grup WA tersebut ada
pedoman tapi itu bukan pembahasan khusus itu laporan ngenteg linggih
kemudian diselingi dengan itu;
- Bahwa Saksi mengetahui uang hasil pajak tersebut yang harusnya full
diterima oleh desa itu dibagi-bagi 10% (sepuluh persen) di internal
prajuru karena itu merupakan hibah;
- Bahwa tidak pernah sampai ke krama dan langsung dibagi;
- Bahwa Saksi juga kurang tahu dasarnya pembagian uang itu;
- Bahwa krama tidak tahu kalau uang itu dibagi kemudian akhirnya tahu
karena ada ini;
- Bahwa itu kurang jelas 10% (sepuluh persen) itu dipisahkan kemudian
dibagi, kurang tahu Saksi. Bahwa Saksi pernah mendengar hal tersebut;
- Bahwa karena Saksi belum paham karena katanya ini insentif untuk
prajuru sehingga itu diambil dari hibah pajak tersebut maaf Saksi kurang
tahu apa istilahnya itu yang jelas Saksi terima itu;
- Bahwa yang disampaikan itu adalah berupa insentif juga;
- Bahwa pernah disampaikan terkait hibah pajak dan yang menyampaikan
Sirnu, Ketua Nayaka. Bahwa Ketua Nayaka ini menyampaikan bahwa
ada hibah pajak atas pajak sewa tersebut;
Hal. 167 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait Saksi ada membenarkan pernah ada rapat Dulun Desa
membahas soal untuk ngenteg linggih itu diselipkan juga tentang sewa-
menyewa tanah, maksudnya diselipkan tentang hasil;
- Bahwa waktu itu duluan WA di grup karena pada saat masalah ngenteg
linggih itu yang Saksi hadiri saat itu laporan pertanggungjawaban
ngenteg linggih;
- Bahwa diselipkan tentang penyewaan tanah isinya apa itu membahas
laporan pertanggungjawaban ngenteg linggih di Gumang, kemudian
ditambahkan dengan informasi bahwa tanah di Jungawit telah
dikontrakan dengan nilai 10.000.000 (sepuluh juta) per are. Bahwa yang
menyampaikan tersebut Ketua Nayaka;
- Bahwa Saksi kurang tahu yang memimpin rapat waktu itu artinya waktu
itu Saksi tidak ingat;
- Bahwa karena waktu itu Saksi tidak memiliki bahan tidak ada material
awal tentang proses kontrak mengontrak itu, ya Saksi tidak menyanggah
apa-apa;
- Bahwa tidak ada keputusan spesifik terkait sewa menyewa itu;
- Bahwa terkait apakah ada dibuat semacam hasil rapat dikatakan berita
acara atau hasil rapat yang mungkin disampaikan oleh Ketua Nayaka
atau orang lain bahwa rapat hari ini adalah hasilnya ini ini, Saksi tidak
ada mendapatkan hal itu;
- Bahwa penyampaian ke mana. Bahwa ya seperti selipan tambahan
tentang kontrak Jungawit;
- Bahwa terkait Jungawit sudah dikontrakkan dengan harga 10.000.000
(sepuluh juta) selama 25 (dua pulu lima) tahun seluas 2 (dua) hektar, itu
disampaikan oleh Ketua Nayaka. Bahwa ya itu semua disampaikan;
- Bahwa Saksi tidak ingat tanggapan peserta lain bagaimana;
- Bahwa Saksi kurang ingat berapa kali Dulun Desa ini mengadakan rapat
sepanjang saksi dari 2020 sampai 2025 sebagai Kelian Banjar Adat;
- Bahwa ada rapat rutinnya, tergantung keperluan;
- Bahwa terkait tidak ada rapat rutin seperti 6 bulan, secara spesifik tidak
Saksi ketahui itu. Bahwa ya kalau ada rapat baru diundang;
- Bahwa tugas dari Jro Bendesa sebagai pengantar desa dan juga sebagai
mangalaning yadnya, “make saning sukerte sekala maupun niskala”;
- Bahwa tugas Kelian Desa Adat make mangalaning yadnya
pembangunan palemahan dan pawongan;
Hal. 168 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tugasnya yaitu Jro Bendesa sebagai pengantar desa, dia adalah
sebagai orang yang memimpin, me-manage, mengorganisir dan
mengontrol desa tersebut kemudian ia memiliki perpanjangan tangan
Kelian Desa Adat di bidang pembangunan. Bahwa ya di bidang
pembangunan;
- Bahwa Jro Bendesa kalau di awig ya itu pangantar desa yang sudah
Saksi jelaskan yaitu orang-orang yang memimpin me-manage,
mengorganisir desa dan juga tugas spesifik make manggalaning yadnya
pada prosesi upacara;
- Bahwa kalau Kelian sebagai penyangga Jro Bendesa maka
manggalaning wewangunan;
- Bahwa punya tugas pengelolaan kekayaan desa itu adalah bersama-
sama Nayaka dan juga Kelian Desa Adat dengan sepengetahuan Jro
Bendesa;
- Bahwa Mas Suyasa sebagai Kelian sebelum 2020. Bahwa Saksi tidak
sebagai prajuru;
- Bahwa selain tanah yang di Jungawit, setahu Saksi ada tanah-tanah milik
desa adat disewakan pada masa kepimpinan Mas Suyasa. Bahwa kalau
luasnya dan berapa tempat tidak tahu;
- Bahwa itu yang menyewakan tidak Kelian Desa Adat, yang menyewakan
itu komponen Prajuru Dulun Desa itu;
- Bahwa yang jelas dengan masing-masing lembaga Nayaka tersebut
disampaikan;
- Bahwa tidak tahu terkait tanah yang disewakan oleh Mas Suyasa itu
adalah ini dengan suratnya disewakan;
- Bahwa tidak pernah kasih melihat dan diperlihatkan terkait tanah yang
ada di Jungawit kan disewakan;
- Bahwa pembangunan secara fisik ada di Desa Adat Bugbug. Bahwa
yang melakukan pembangunan ya Tim Kelian Desa. Bahwa Saksi tidak
tahu dananya dari diambil dari mana;
- Bahwa terkait banyak tidak pembangunan di sana, kalau banyak tidak
bisa Saksi sebutkan semuanya Saksi lihat ada karena jumlah banyak itu
relatif;
- Bahwa per banjar ada, ada 12 (dua belas) banjar;
- Bahwa setahu Saksi sih kurang lebih itu 3 (tiga) banjar yang diperbaiki
tetapi dananya Saksi tidak tahu;
Hal. 169 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait pimpinan tertinggi, kalau dari susunan organisasi adalah
Jro Bendesa tapi kalau dalam pengambilan keputusan paruman Prajuru
Dulun Desa;
- Bahwa tidak ada pengangkatan dan pemberhentian kecuali Jro Bendesa
itu meninggal. Bahwa tidak ada yang memberhentikan, itu yang Saksi
tahu;
- Bahwa siapa yang diberhentikan. Bahwa Saksi tidak tahu tentang yang
diberhentikan Jro Bendesa dan tidak pernah melihat;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti TI-112;
- Bahwa yang melantik Kelian Desa itu Jro Bendesa. Bahwa proses
pelantikan membacakan lisan pada bulan September 2020;
- Bahwa ya terkait dengan pasal 28 tidak boleh menjual;
- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak pernah tanah desa yang dijual oleh
Kelian Desa;
- Bahwa dalam prosesnya Kelian Desa bersama Nayaka yang membuat
pertanggungjawaban akhir tahun;
- Bahwa di dalam pertanggungjawaban secara teknis, kedua-duanya yang
membuat pertanggungjawaban;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah selama ini tahun anggaran yang tidak
dipertangungjawabkan oleh Kelian Desa. Bahwa karena Saksi sudah
tidak mengikuti rapat lagi, semenjak adanya keputusan Jro Bendesa,
semenjak adanya keputusan Jro Bendesa melalui paruman krama
tanggal 29 Juli 2022, Saksi tidak lagi aktif mengikuti rapat-rapat karena
Kelian Desa dengan bunyi keputusan tersebut sudah dibekukan, jadi buat
apa Saksi hadir kalau sudah dibekukan;
- Bahwa ada surat diberhentikan oleh Kelian Desa, tapi itu pemberhentian
tersebut ditolak oleh krama Saksi;
- Bahwa ada sebagai prajuru;
- Bahwa kalau kalimat pembekuan secara bahasa Indonesia tidak ada
diatur dalam awig-awig;
- Bahwa pembekuan itu dilakukan melalui Paruman Krama Desa;
- Bahwa setelah dibekukan, tidak ada yang menjabat sebagai Kelian Desa
saat ini;
- Bahwa terkait dengan objek aset desa adat, lokasi secara persis atau
pasti tanah tersebut, secara titik peta blok tidak tahu tetapi hanya tahu di
daerah kawasan Jungawit yang masih yang merupakan satu kesatuan
dari kawasan Bukit Gumang;
Hal. 170 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa dalam kawasan bukit Gumang itu ada Pura Segara;
- Bahwa kalau ditanya secara spesifik letak objek yang disewakan, Saksi
kurang tahu letak persisnya;
- Bahwa sekali lagi Saksi sebutkan luas yang disewakan 2 (dua) hektar;
- Bahwa selain yang disewakan yang saat ini, dari pemerintah desa tahun
sebelumnya Saksi dengar ada yang disewakan juga;
- Bahwa yang Saksi dengar ada Villa Martin;
- Bahwa Saksi kurang tahu pasti namanya villa Martin atau pemiliknya
bernama Martin, yang jelas ada yaitu Villa Martin. Bahwa kurang tahu
dari kapan itu disewa. Bahwa sebelum KDA saat ini;
- Bahwa terkait apakah melalui mekanisme yang Saksi sampaikan, Saksi
asik mencari dolar di kapal pesiar, Saksi tidak pernah ada di rumah saat
itu Saksi kurang tahu. Bahwa Saksi tidak tahu mekanismenya;
- Bahwa Saksi merujuk kepada keputusan krama yang disampaikan oleh
Jro Bendesa hasilnya seperti itu, Kelian Desa Bugbug saat ini tidak ada;
- Bahwa pengukuhan dari MDA tidak ada;
- Bahwa terkait atas jasa paruman disahkan pada tanggal 29 Juli 2020 jadi
tidak diperkuat dengan pengukuhan sebagai mana Jro Bendesa
sebagaimana penetapan MDA, belum Saksi dapatkan itu,
- Bahwa Saksi sudah menghadap Majelis Desa Adat, namun Majelis Desa
Adat tidak serta merta artinya tidak larut terlalu dalam karena kita sebagai
komponen independen mengakui keputusan paruman tersebut;
- Bahwa Saksi kurang mengetahui karena legalitas pandangan Saksi
seperti itu Saksi sudah dianggap sudah diberhentikan tapi kenyataannya
tetapi secara fakta Saksi masih memegang krama Saksi dan krama Saksi
mengakui Saksi kalau ada instuksi berpatokan kepada Saksi;
- Bahwa yang mengurus Pawongan dan Pelemahan desa adat Saksi
kurang tahu;
Bahwa tahu permasalahan dalam gugatan ini tentang sewa tanah di
Jungawit;
- Bahwa luasnya sesuai yang dikontrakkan itu 2 (dua) hektar;
- Bahwa terkait menandatangani tidak tentang Tergugat yang menuju
sidang, kalau Saksi sebagai posisi krama Saksi menandatangani yang
memilih hak tentang hal tersebut;
- Bahwa itu tidak berbentuk surat tapi berbentuk tanda tangan. Bahwa
berbentuk per lembar, bukan berbentuk buku;
Hal. 171 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa rapat Dulun Desa yang terdiri dari Prajuru Dulun Desa, terdiri dari
prajuru bentukan Kelian Desa kemudian Jro Bendesa kemudian Nayaka.
Kelian-Kelian Banjar, pimpinan krama Pangarep, pimpinan krama
Pemaksan;
- Bahwa terkait hal-hal yang harus dipenuhi dalam rapat tersebut, harus
dipenuhi untuk mendapatkan hasil peserta itu harus minimal 50% (lima
puluh persen) lebih. Bahwa dasarnya adalah karena satu mekanisme
pengambilan keputusan itu harus lebih dari 50% (lima puluh persen).
Bahwa berdasarkan kebiasaan adat yang berlaku di desa Saksi;
- Bahwa selalu lebih dari 50% (lima puluh persen), karena itu merupakan
satu kesatuan dari obyek tersebut sehinga tidak boleh kurang dari 50%
(lima puluh persen);
- Bahwa itu forum baik di Prajuru Dulun Desa maupun di masyarakat;
- Bahwa itu berlaku umum memang dalam awi-awig tidak ada preferensi
angka tetapi berdasarkan kebiasaan yang berlaku di mana saja
pengambilan keputusan itu hanya boleh dilakukan oleh segelintir orang;
- Bahwa Saksi sendiri menolak sewa menyewa tanah Desa Adat Bugbug
di Jungawit;
- Bahwa Saksi memberikan kuasa atau mandat untuk mengajukan
gugatan ini, ada memberikan kuasa dengan tanda tangan tersebut;
- Bahwa benar Jro Bendesa secara hukum tertinggi posisinya;
- Bahwa forum tertinggi itu adalah paruman Prajuru Dulun Desa dan
paruman krama;
- Bahwa ketika mengambil keputusan baik itu perencanaan dan
penyewaan aset maupun harta benda desa adat itu diputuskan di
paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa tidak tahu apakah melakukan forum rapat Dulun Desa untuk
mengajukan gugatan terhadap perkara ini;
- Bahwa saat diajukan gugatan ini Saksi masih sebagai prajuru;
- Bahwa terkait Bendesa saat ini mengajukan pembatalan perjanjian
apakah melakukan rapat Prajuru Dulun Desa, itu jeroan desa tidak perlu
mengadakan paruman;
- Bahwa terkait kenapa justru mendesak tidak mengadakan forum, karena
itu sudah merampas hak krama tanpa sepengetahuan mereka itu artinya
sudah tidak perlu;
- Bahwa itu implementasi krama tanpa melakukan forum koordinasi
dengan prajuru lain bisa sendiri-sendiri untuk mengambil keputusan.
Hal. 172 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bahwa dasarnya segala manajemen dan kepemimpinan desa adat ini
sudah diberikan kepada untuk kewenangan jurusan untuk mengatur
dirinya. Bahwa itu tidak diatur secara tertulis;
- Bahwa Bendesa tidak membuat keputusan tertinggi tanpa melibatkan
prajuru yang lain;
- Bahwa tidak ada dalam mengambil keputusan untuk pembatalan
perjanjian desa dengan rapat forum krama;
- Bahwa hanya krama yang mengajukan karena merasa haknya lepas;
- Bahwa krama yang tercatat sesuai dengan jumlah itu 8.000 (delapan
ribu) orang tapi spesifiknya tidak tahu tapi dibedakan antara warga dan
krama karena warga belum tentu krama;
- Bahwa ada yang menolak ada yang tidak menolak, sebagian besar
menolak;
- Bahwa Saksi katakan tadi Saksi tahu dari grup WhatAapp bahwa kontrak
itu nilainya itu harganya 50 (lima puluh) miliar dengan tenggat waktu 25
(dua puluh lima) tahun;
- Bahwa grup WA itu tidak merupakan forum tertinggi untuk mengambil
keputusan. Bahwa grup WA itu sebagai koordinasi;
- Bahwa ketika ada penolakan dan penerimaan sebuah keputusan, itu
tidak bisa dijadikan dasar;
- Bahwa tidak ada upaya untuk menyelesaikan secara internal di desa;
- Bahwa karena disampaikan tadi terkait ada pernyataan bahwa
pembagian nominal 10% (sepuluh persen) itu;
- Bahwa Saksi menerima Saksi nggak tahu uangnya dari mana namun
ketika uang tersebut Saksi simpan untuk tidak Saksi nikmati;
- Bahwa Saksi belum tahu akan ada penyewaan aset-aset desa. Bahwa
hari itu seketika sudah jadi;
- Bahwa tidak selalu hadir setiap ada rapat forum Dulun Desa. Bahwa
Saksi tidak selalu hadir rapat;
- Bahwa posisi objek sengketa seperti yang Saksi sampaikan tadi ada di
Jungawit. Bahwa Saksi tidak pernah ke sana;
- Bahwa ketika ada peristiwa masyarakat memprotes terjadi proses
perusakan di daerah sana. Saksi tidak datang ke sana;
- Bahwa Saksi tahu objek sengketa tetapi secara persis tidak tahu tapi
kawasan tersebut Saksi tahu. Bahwa ada bangunan;
- Bahwa posisi objek sengketa itu patokannya patung di ujung itu;
- Bahwa pernah Saksi sembahyang ke Pura Segara itu;
Hal. 173 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sebelah Pura Segara itu, bangunan ada tapi itu yang dimaksud
Villa Martin itu Saksi kurang tahu;
- Bahwa persisnya Saksi kurang tahu Mas Suyasa menjabat selama
berapa tahun, kurang lebih 10 (tahun) tahun ada mungkin;
- Bahwa Saksi ada berpindah tempat ketika Saksi masih ke sekolah dan
kerja;
- Bahwa tidak tahu secara persis terhadap aset-aset yang disewakan oleh
Kelian Desa terdahulu itu dipublikasikan tidak;
- Bahwa Saksi berbarengan menjabat di jabatan desa adat sekarang;
- Bahwa ada perbedaan-perbedaan pilihan terkait pemilihan Kelian Desa
Adat ini;
- Bahwa surat kuasa tidak ada, tentang pengajuan ke sini tidak ada;
- Bahwa yang Saksi tahu baru satu itu yang dijumpai melakukan
penyewaan tanah desa;
- Bahwa Saksi tahu mekanisme penyewaan tanah itu dari awig seperti
Pawos 28 ayat 5;
- Bahwa ada tugas dan wewenang Kerta Desa dalam awig tapi dalam awig
itu belum disebutkan sebagai Kerta Desa itu Kelian Desa Adat yang
menunjuk dalam lembaga itu dalam awig secara spesifik tidak ada;
- Bahwa tidak pernah terkait apakah pro kontra antara objek sengketa itu
menerima, memeriksa atau menerima laporan dari krama yang
berkontrak;
- Bahwa selama ini Kerta Desa belum pernah menerima atau memeriksa
atau menyelesaikan sengketa tanah yang menjadi laporan dari pihak
yang bertikai;
- Bahwa kalau secara jumlah Saksi tidak tahu keseluruhan tanah di sana
itu berapa luasnya;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanah seluas 2 (dua) hektar itu apakah sertifikat
tersendiri atau menyeluruh dengan tanah lainnya. Bahwa mengenai
batas-batasnya juga tidak tahu;
- Bahwa setahu Saksi villa Martin itu dikontrak oleh pemodal asing
bernama tuan Martin tapi luas tidak melebihi dari 10 (sepuluh) are.
Bahwa tidak tahu jangka waktunya;
- Bahwa maksudnya dari 290 (dua ratus sembilan puluh) orang kurang
lebih 2/3 (dua per tiga) yang memang diangkat oleh pilihan desa adat
untuk kepentingan dia yang memang menurut selera dia;
Hal. 174 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak pernah tahu bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar
1 (satu) miliar lebih untuk hibah pembangunan;
- Bahwa bantuan dari pemerintah terkait gapura di bukit Gumang tidak
pernah tahu;
- Bahwa terkait Jro Bendesa kalau meninggal tadi diberhentikan tapi masih
hidup tidak pernah;
- Bahwa tidak ada di awig-awig desa kalimat larangan seperti Jro Bendesa
atau krama desa tidak boleh membela haknya menggunakan upaya
hukum;
- Bahwa kalau Kerta Desa bagian dari prajuru ya dapat bagian dari 10%
(sepuluh persen);
- Bahwa pernah Tergugat atas nama Purwa Arsana menyatakan Prajuru
Dulun Desa untuk rapat di tanggal 26;
- Bahwa di percakapan tersebut tim hukumnya tidak mungkin kita belum
menguasai tiba-tiba kita akan menghadapi investor. Itu disampaikan di
krama masing-masing banjar untuk digali kemudian hasil dari
penyampaian dari di bawah lagi;
- Bahwa tim hukum yang Saksi tahu itu ada 2 (dua), I Nengah Susanto
kemudian I Gede Ngurah itu yang Saksi tahu, jika ada tim hukum lain di
luar pengetahuan Saksi;
3. Saksi I Made Arya;
- Bahwa sekarang Saksi tidak lagi sebagai prajuru desa;
- Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai prajuru desa;
- Bahwa Saksi dipilih sebagai Nayaka dari krama banjar adat, struktur
kedudukan dari prajuru Nayaka itu bersamaan KDA nyanggre Jro
Bendesa;
- Bahwa Saksi Banjar Celuk;
- Bahwa kalau secara otomatis selaku Nayaka duduk dalam prajuru desa;
- Bahwa berdasarkan TKW Jro Bendesa kedudukannya lebih tinggi dari
Kelian Desa Adat. Bahwa itu dijelaskan di awig;
- Bahwa maaf karena Saksi baru kedudukan 2 (dua) periode jadi Saksi
tidak tahu Kelian Desa Adat ini ada dari kapan;
- Bahwa Saksi dari dulu sampai sekarang tinggal di Desa Bugbug;
- Bahwa pada saat SMA Saksi pernah dengar ada namanya Kelian Desa
Adat;
- Bahwa maaf Saksi tidak tahu siapa yang menjadi pimpinan tertinggi dari
Desa Adat Bugbug;
Hal. 175 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kalau Prajuru Dulun Desa itu dari Kelian Desa terus dengan
lembaga-lembaganya ada Nayaka ada Kerta Desa ada PPK;
- Bahwa di desa ada pecalang;
- Bahwa sepengetahuan Saksi setiap rapat pecalang bisa diikutkan;
- Bahwa terkait pecalang sekalipun adalah Prajuru Dulun Desa, bisa ke
sana arahnya;
- Bahwa terkait siapa pimpinan tertinggi dari Prajuru Dulun Desa, sesuai
yang tertinggi itu Jro Bendesa;
- Bahwa terkait siapa yang membentuk Prajuru Dulun Desa, termasuk
pemilihan dari KDA dari masyarakat itu secara otomatis sesuai dengan
awig tergabung dari Nayaka atau serba desa atau PPK itu dijadikan satu
sebagai Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa terkait apakah setiap rapat Prajuru Dulun Desa saat Tergugat I
sebagai Kelian Desa Adat apakah Jro Bendesa selalu hadir atau
dihadirkan dalam rapat, pada saat Saksi masih jadi ikut dalam Nayaka,
beberapa pernah ikut di awal-awal kepengurusan Saksi ikut;
- Bahwa sebenarnya kedudukan Nayaka itu tergabung dalam Prajuru
Dulun Desa. Bahwa terlepas dari Prajuru Dulun Desa dia juga
merupakan lembaga yang berdiri sendiri;
- Bahwa maaf dari itu Saksi kurang tahu apakah Nayaka ini bisa
mengoreksi tindakan-tindakan pekerjaan dari Kelian Desa Adat;
- Bahwa segala keputusan yang berkepentingan dengan desa itu
seharusnya sepengetahuan dari Jro Bendesa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi sendiri itu belum ada terkait apakah di
dalam hal ini menyangkut semua hal tata kelola desa dilaporkan oleh
Kelian Desa Adat kepada Jro Bendesa yang merupakan atasannya;
- Bahwa Tergugat I sebagai kelian di desa adat menjabat di tahun 2020;
- Bahwa maaf Saksi kurang tahu apakah dari tahun 2020 sampai sekarang
laporan keuangan yang berkenaan dengan tata kelola desa dilaporkan;
- Bahwa sepanjang Saksi ikuti itu belum ada dari 2020 sampai 2021
secara intens laporan;
- Bahwa sebenarnya yang tertinggi itu krama desa sendiri;
- Bahwa kalau sebelumnya setiap tahun itu adalah laporan keuangan
pertanggungjawaban dari prajuru desa biasa disampaikan melalui Kelian
Banjar Adat atau di banjar masing-masing;
Hal. 176 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak pernah ada terkait saat terdahulu artinya dilaporkan secara
intens terus-menerus. Bahwa yang Saksi akan sampaikan tadi itu Kelian
Desa Adat terdahulu;
- Bahwa Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat melaporkan segala hal
termasuk keuangan dan lain-lain secara intens terus-menerus;
- Bahwa Kelian Desa ada sekarang tidak ada melaporkan hal itu, biasanya
disampaikan ke Kelian Banjar Adat lalu ke krama ada buktinya
penempelan di tiap-tiap banjar;
- Bahwa Saksi atau masyarakat secara umum tidak mengetahui berapa
sejatinya aset desa yang setiap bulan setiap tahun dari nilai kontrak dan
lain-lain;
- Bahwa Saksi sebabnya Saksi tidak tahu karena tidak ada laporan secara
jelas;
- Bahwa Saksi tidak tahu duduk sebagai Prajuru Nayaka;
- Bahwa Saksi sebagai Nayaka pada saat Kelian Desa yang sekarang
menjabat, Saksi termasuk di dalamnya;
- Bahwa Saksi tidak sebagai Nayaka ketika Tergugat I menjabat;
- Bahwa Tergugat I yang sekarang ini, Saksi pernah menjabat sebagai
Nayaka. Bahwa Saksi menjabat dari 2020 sampai 2021;
- Bahwa Saksi tidak sama dari periode 2020 sampai periode sekarang;
- Bahwa maaf Saksi tidak diberhentikan tapi ditarik oleh krama Saksi
sendiri. Bahwa Saksi ditarik dasarnya tidak sesuai dengan apalagi
dengan adanya setelah pengukuhan prajuru desa dari Jro Bendesa
menarik tiap-tiap anggotanya;
- Bahwa karena krama Saksi tidak menyetujui krama;
- Bahwa karena Saksi utusan banjar secara keseluruhan menyatakan
menolak terhadap sewa menyewa ini, salah satunya karena itu kemudian
Saksi ditarik;
- Bahwa krama banjar Saksi mengakui kepengurusan dari Jro Bendesa
adat;
- Bahwa terkait apakah seluruh krama banjar Saksi tidak setuju terhadap
kontrak mengontrak, kalau seluruhnya ya 99% (sebilan puluh sebilan
persen);
- Bahwa kalau Nayaka bersama dengan KDA membantu Jro Bendesa
dalam hal tata kelola desa adat;
Hal. 177 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa salah satu tugas dari Nayaka itu perencanaan dan merincikan
pendapatan dulu desa dan pembuatan pararem-pararem yang sudah
ada;
- Bahwa bisa jadi dikatakan Nayaka itu legislatif dari desa. Bahwa di
samping dia adalah eksekutif dia seperti itu bisa jadi Kelian Desa Adat;
- Bahwa Nayaka ada 12 (dua belas) banjar masing-masing 3 (tiga)
ditambah dengan utusan-utusan UPB di sebanyak 16 (enam belas)
ditambah utusan dari KDA sendiri kurang lebih 55 (lima puluh lima);
- Bahwa terkait Nayaka menyatakan tidak setuju mengenai kebijakan desa
pilihan desa adat bisa dianulir, bisa jadi karena Nayaka itu perwakilan
dari krama itu sendiri;
- Bahwa BPK itu Badan Pemeriksa Keuangan desa;
- Bahwa salah satunya BPK ini memiliki otoritas untuk melakukan
controlling;
- Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan ini juga sebagai kontrol dari
keuangan desa;
- Bahwa mengelola keuangan desa ada ranahnya di Kelian Desa Adat.
Bahwa pertanggungjawabannya dilaporkan kepada Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa kalau atasan Prajuru Dulun Desa dari krama itu sendiri;
- Bahwa laporan ditujukan utama kepada krama itu sendiri berdasarkan
tata kelola atau keuangan yang digunakan oleh Prajuru Dulun Desa itu
sendiri;
- Bahwa laporan keuangan itu dibuat oleh BPK;
- Bahwa BPK kan memeriksa keuangan langsung mengontrol;
- Bahwa di bawah Kelian Desa Adat ada bendahara desa;. Bahwa uang ini
dipegang oleh bendahara sendiri;
- Bahwa maaf Saksi klarifikasi bendahara sendiri yang membuat laporan
dicek sama BPK;
- Bahwa maaf kalau awalnya rencana itu dimulai dari siapa Saksi tidak
tahu;
- Bahwa terkait melakukan kegiatan desa Pitra Yadnya, Panca Yadnya,
Nayaka salah satunya terlibat;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Jro Bendesa fokus pada Parayangan
sedangkan antrian desa di Pawongan dan Pelemahan;
- Bahwa di Palemahan dan Pawongan terutama di pembangunan
diserahkan kepada masyarakat itu sendiri terfokus pada tata Parayangan
Hal. 178 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
misalnya ada aci-aci atau uraian atau bisa disebut Parayangan itu
ranahnya Jro Bendesa;
- Bahwa kalau kemarin tidak Jro Bendesa yang mengeksekusi setahu
Saksi. Bahwa eksekusinya kemarin dilakukan oleh Kelian Desa Adat.
Bahwa itu ada ngenteg linggih dan dananya dari desa adat sendiri;
- Bahwa Saksi kurang tahu berapa pengeluaran total dari kegiatan upacara
adat itu;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah ada sumbangan dari Pemerintah
Kabupaten Karangasem;
- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak secara menyeluruh akan dibuatkan
laporan keuangan ketika selesai upacaranya;
- Bahwa tidak ada laporan keuangan;
- Bahwa sejak pembentukan ada aci ada panitia, panitia sendiri yang
nantinya melaporkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan;
- Bahwa panitia-panitia ini melapor ke Prajuru Dulun Desa sebagai laporan
akhir pertanggungjawaban;
- Bahwa termasuk yang ada di panitia prajuru desa ada di prajuru desa di
dalamnya ada pilihan desa yang mengetahui ada panitia;
- Bahwa yang membentuk panitia itu Kelian Desa Adat sendiri;
- Bahwa ada beberapa hal yang memang harus dirapatkan di Prajuru
DuUlun Desa. Bahwa alasannya sesuai dengan ketentuan yang ada
apapun yang akan ada nanti kegiatannya awalnya dari Prajuru DuUlun
Desa seperti itu yang Saksi tahu;
- Bahwa mengenai BPK anggotanya ini dipilih dari Kelian Desa Adat
sendiri;
- Bahwa maaf Saksi kurang tahu jumlahnya berapa BPK;
- Bahwa maaf Saksi juga kurang tahu apakah ada salah satu anggota
keluarga dari Kelian Desa Adat dari Badan Pemeriksa Keuangan;
- Bahwa kalau saat rapat sebenarnya ada disampaikan ada investor yang
ingin mengontrak tanah yang ada di desa otomatis prajuru desa ada yang
tahu;
- Bahwa saat rapat secara spesifik tidak membicarakan ini;
- Bahwa menyangkut sewa-menyewa dengan investor Ceko ini, tidak ada
dibicarakan secara khusus di dalam Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi setiap rapat ini cuma hanya disampaikan
ada investor yang akan mengontrak lahan desa;
Hal. 179 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ya Saksi menyampaikan tadi menyangkut seluruh hal yang
penting secara menyeluruh itu harus mendapat keputusan dari prajuru
dalam desa;
- Bahwa sesuai dengan yang Saksi ketahui memang keputusan ada di
Prajuru Dulun Desa, itu kembali lagi menyerap dari aspirasi masyarakat
sendiri;
- Bahwa Kelian Desa Adat adalah tidak pimpinan tertinggi Prajuru Dulun
Desa;
- Bahwa pimpinan tertinggi dari Prajuru Dulun Desa menurut Saksi Jro
Bendesa;
- Bahwa ada konsekuensi yang Saksi tanggung saat mana Saksi
bertentangan atau tidak menyetujui rencana program dari pilihan desa
adat, menurut Saksi kemarin ada pembicaraan mengenai kontrak-kontrak
di Jungawit ini hal itu sebagian besar prajuru dalam desa mengatakan
setuju Saksi tidak diam saja walaupun karena segala keputusan itu
sesuai dengan harus melalui penyampaian dari masyarakat;
- Bahwa di prajuru desa tidak untuk menyatakan persetujuan
pengontrakan sengketa ini menurut Saksi;
- Bahwa Saksi ditarik oleh krama banjar Saksi karena ada oposisi satu
pihak kepada djaroben desa satu pihak kepada Kelian Desa Adat;
- Bahwa Saksi kurang tahu di Prajuru Dulun Desa juga terpecah, karena
Saksi tidak lagi termasuk di dalamnya;
- Bahwa terkait permasalahan-permasalahan yang timbul di desa, belum
ada semacam lembaga mediator untuk membantu menyelesaikan;
- Bahwa Saksi tahu Kerta Desa;
- Bahwa Kerta Desa menyelesaikan segala permasalahan baik dari
masyarakat atau perkenalan dari yang ada di Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Kerta Desa ini dibentuk oleh Kelian Desa Adat. Bahwa anggota-
anggotanya dipilih oleh siapa, maaf itu Saksi kurang tahu;
- Bahwa terhadap sengketa permasalahan ini tidak ada tindakan dari Kerta
Desa;
- Bahwa Saksi pernah minta bantuan bersurat atau datang ke Majelis Desa
Adat;
- Bahwa sepengetahuan Saksi ada lembaga lain yang mewakili untuk
melakukan tindakan itu kepada MDA untuk turun menyelesaikan masalah
ini. Bahwa maaf itu Saksi tidak tahu apakah dengan bersurat secara
resmi;
Hal. 180 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa maksudnya sepengetahuan saksi apakah dengan permohonan itu
kemudian MDA turun untuk mediasi masalah ini;
- Bahwa pengetahuan Saksi seharusnya sebelum ada kegiatan yang
bernama dengan desa pertama memang disampaikan di prajuru desa;
- Bahwa tidak ada disampaikan ke banjar-banjar melalui Kelian Banjar
Adat bahwa rencana dari Kelian Desa Adat atau prajuru desa untuk
mengontrakkan tanah ini;
- Bahwa Saksi kurang tahu siapa yang mendatangkan investor ini;
- Bahwa Saksi juga tidak tahu berapa nilai kontraknya;
- Bahwa apakah investor telah membayar deposit, itu juga Saksi kurang;
- Bahwa Saksi tidak tahu teknik pembayaran;
- Bahwa sepengetahuan Saksi aset desa saat ini 14 (empat belas) miliar;
- Bahwa uang 14 (empat belas) miliar ini disimpan sepengetahuan Saksi
ada dua, BRI sama BPD. Bahwa rekening itu atas nama desa adat;
- Bahwa benar yang tetap pengelolaan yang ada di menara desa;
- Bahwa terkait bendahara ini ada hubungan keluarga dengan Kelian Desa
Adat, bisa pengetahuan Saksi tidak;
- Bahwa Saksi tidak mengingat terkait 10% (sepuluh persen) bagi-bagi
uang itu. Bahwa Saksi tidak mendapatkan;
- Bahwa kalau mengenai uang itu katanya insentif. Bahwa insentif dari
desa sendiri. Bahwa yang menyampaikan itu teman sendiri sesama
anggota Nayaka;
- Bahwa menyangkut kemudian kepada uang 10% (sepuluh persen)
kemudian ini akan dibagi-bagi, Saksi tidak tahu apakah itu terjadi pada
saat rapat Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa terkait berapa dapat, kalau pasnya Saksi kurang tahu sekitar 4
(empat) jutaan;
- Bahwa tidak tahu apakah baginya perorangan atau kita semua;
- Bahwa apakah semua Nayaka datang, itu juga Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi juga tidak tahu Prajuru Dulun Desa semua datang;
- Bahwa Saksi tahunya dari mana kalau itu uang insentif, kemarin dari
teman Saksi sendiri;
- Bahwa awalnya Saksi tidak takut kemudian kalau Saksi tidak bertanya
insentif ini uang apa;
- Bahwa walaupun Saksi mengambil tapi Saksi tidak memakai. Bahwa
uang ini sekarang ada di salah satu koperasi;
- Bahwa Saksi tahunya itu saja;
Hal. 181 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kalau dari Saksi yang memberikan insentif itu dari Desa Adat;
- Bahwa Saksi sebagai Nayaka setiap tahun dapat, tapi dengan skala
kecil;
- Bahwa skala kecil sekitaran di bawah 100 (seratus);
- Bahwa kalau dari atasnya Saksi kurang tahu tapi setiap tahunnya dapat
dari prajuru desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu masalah itu terjadi tidak tahu investor bayar
berapa deposit pembayaran;
- Bahwa untuk periode ini tidak ada terkait apakah ada tugas perencanaan
menjadi output-nya anggaran dinamika tersebut;
- Bahwa di periode sebelumnya ada output-nya berupa rancangan dan itu
dibuat setiap tahun;
- Bahwa ya rancangan ini perencanaan ini jadi acuan untuk menentukan
pendapatan dan belanja desa adat sebelumnya seperti itu;
- Bahwa tidak ada rapat dari Paruman Nayaka itu sendiri untuk membahas
perancangan yang disampaikan tadi;
- Bahwa terkait sewa-menyewa tidak ada pembahasan di rumpun Nayaka
itu yang fungsinya sebagai perencanaan yang sudah Saksi sampaikan
untuk membahas perencanaan terkait pendapatan dari sewa penyewa
kontrak tanah;
- Bahwa seingat Saksi 2 (dua) kali pernah mengadakan rapat atas
undangan dari Ketua Nayaka di periode 2020 sampai 2025. Bahwa
pertama membahas tentang LPD kedua perkembangan LPD selanjutnya;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat grup WhatsApp ini (P-17);
- Bahwa Prajuru Dulun Desa sebelumnya ikut dalam grup WhatsApp yang
dibuat Prajuru Dulun Desa. Bahwa dibuat setelah pembekuan dari
Prajuru Dulun Desa itu sendiri. Bahwa kalau tanggal berapa pembekuan
Saksi kurang tahu. Bahwa itu tahun 2021;
- Bahwa pembekuan di tahun 2022;
- Bahwa di tahun 2021 Saksi pernah ikut grup WhatApp ini;
- Bahwa maaf Saksi kurang memperhatikan terkait di grup WhatsApp ada
pembahasan terkait dengan menyewakan tanah;
- Bahwa Saksi jarang buka grup WhatsApp-nya;
- Bahwa Saksi juga kurang tahu anggotanya ada berapa orang;
- Bahwa sepengetahuan Saksi ada rapat pembahasan yang akan
mengontrak tanah desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanah desa di mana dan berapa luasnya;
Hal. 182 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait harga sewa, yang Saksi tahu cuma ada investor yang akan
mengontrak tanah desa;
- Bahwa waktu itu Kelian Desa-nya Nyoman Purwa Arsana;
- Bahwa tanggapan peserta rapat waktu itu sebagian setuju;
- Bahwa terkait lebih banyak yang setuju, Saksi diam saja;
- Bahwa artinya Saksi diam karena tidak memberikan pendapat waktu;
- Bahwa yang Saksi itu baru penyampaian;
- Bahwa tidak tahu keluar tidak hasil rapatnya waktu itu;
- Bahwa terkait biasanya pimpinan desa yang menyampaikan kesimpulan
rapat begini-begini ada disampaikan, tidak maaf itu juga Saksi kurang
tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah ada penyewaan tanah desa adat
selama Saksi menjadi pengurus Nayaka;
- Bahwa tahu ada sengketa antara pendeta adat dengan Kelian Desa Adat
Bugbug soal sewa tanah;
- Bahwa secara logis Saksi menunjuk kuasa;
- Bahwa secara nomatif Saksi sudah dengan;
- Bahwa kalau secara besar tidak ada terkait apakah pernah sangkepan
krama tentang keputusan sewa tanah ini tidak disetujui;
- Bahwa Nayaka itu perwakilan dari tiap-tiap krama banjar adat;
- Bahwa walaupun perwakilan krama masih punya hak untuk kuasanya
yang tadi dia wakili;
- Bahwa di dalam penunjukkan Kelian Desa ini menurut pemahaman Saksi
adalah ini tidak sah. Bahwa alasan tidak sah karena sesuai itu melalui
proses pemilihan;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat pengesahan;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti TI-9;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti TI-10;
- Bahwa waktu pelantikan Saksi ikut;
- Bahwa Saksi saat pelantikan di Bale Agung;
- Bahwa serah terima jabatan tidak dengar walaupun menggunakan
speaker tapi Saksi di belakang tapi Saksi melihat kehadiran Kelian Desa
lama;
- Bahwa Saksi kurang melihat waktu menyerahkan sesuatu dari Kelian
Desa lama ke Kelian Desa baru;
- Bahwa mengenai sewa menyewa tanah, kalau lokasi yang sekarang
Saksi tahu;
Hal. 183 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kalau sebelumnya tahu Desa Bugbug pernah menyewakan tanah
tersebut ke investor;
- Bahwa kalau ada di Bias Putih;
- Bahwa tentang kontrak desa, tidak tahu sebatas tahu ada kontrakan
tanah;
- Bahwa tidak ada kepemilikan tanah pribadi;
- Bahwa uang hasil menyewa itu salah satunya ada hubungannya dengan
pembangunan;
- Bahwa biaya pakekimasan itu Saksi kurang tahu uang dari mana;
- Bahwa Saksi kurang tahu masalah dari mana uang yang digunakan
untuk potong gigi massal;
- Bahwa permasalahan dari gugatan ini tentang permasalahan
ketidaksetujuannya krama dengan penyewaan tanah;
- Bahwa objek sengketanya tanah desa di Jungawit. Bahwa kalau luas
Saksi tidak tahu. Bahwa lokasinya Saksi tahu di Banjar Samuh;
- Bahwa Saksi sendiri tidak warga Banjar Samuh;
- Bahwa Saksi kalau surat tidak ada memberikan surat pernyataan atau
semacam surat kepada Penggugat untuk maju ke persidangan;
- Bahwa terhadap masalah sewa menyewa Saksi menolak. Bahwa dari
awal menolak;
- Bahwa alasan menolak, kalau Saksi sendiri itu termasuk ke kawasan
Pelaba Pura dan di sana ada pura. Bahwa kalau dari kami sama
alasannya;
- Bahwa KDA adalah tugasnya bagian mengurus bidang Pawongan,
Palemahan itu bagian dari mengurus aset-aset desa adat;
- Bahwa forum tertinggi dari pada desa adat itu Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa keputusan yang menyangkut desa adat diputuskan di forum desa;
- Bahwa ada yang dibahas dan ada yang tidak dalam rapat forum Prajuru
Dulun Desa;
- Bahwa sudah ada pembahasan pada saatnya saat perjanjian sewa-
menyewa terhadap tanah sengketa, yang menjadi Kelian Desa Adat
Nyoman Purwa Arsana;
- Bahwa saat itu Nyoman Purwa Arsana menurut Saksi tidak berstatus
sebagai Kelian Desa Adat karena kita sudah menunjukkan mengakui
sebagai Kelian Desa Adat;
- Bahwa itu sudah dibekukan, yang membekukan krama sendiri;
Hal. 184 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kalau tanggal 29 Juli dibekukan. Bahwa itu ada keputusan
pembekuan;
- Bahwa terkait pembekuan, secara administrasi Saksi kurang jelas karena
itu bukan bagian Saksi;
- Bahwa dasar Saksi berani bilang itu pembekuan dari krama adat, cari
kesempatan pada saat kita kumpul di Bale Agung;
- Bahwa yang menginisiasikan pertemuan tersebut krama sendiri;
- Bahwa yang mempimpin Jro Bendesa;
- Bahwa Bendesa berani mengambil tindakan di luar forum Prajuru Dulun
Desa karena sesuai sesuai dengan awig;
- Bahwa di awig nomor berapa yang sesuai, pastinya Saksi tidak tahu;
- Bahwa di poin berapa, secara spesifik Saksi kurang tahu;
- Bahwa itu atas inisiasi krama sendiri;
- Bahwa krama sendiri yang menginisiatif adanya pembekuan itu kemudian
dipimpin oleh Bendesa;
- Bahwa itu menurut Saksi;
- Bahwa tidak ada dasarnya terutama awig-awig desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengeksekusi pembangunan
tersebut;
- Bahwa menurut kami yang mengisi posisi Kelian Desa Adat tidak ada;
- Bahwa setahun tidak ada;
- Bahwa menurut kami tidak ada Kelian Desa Adat sampai saat ini, karena
sudah dibekukan;
- Bahwa terhadap tindakan-tindakan administrasi yang ada administrasi
adat yang ada di Desa Adat Bugbug, itu Saksi kurang tahu siapa yang
mewakili;
- Bahwa Kelian Desa Adat yang melaksanakan sekarang program dari
pada Desa Bugbug di bidang pangan;
- Bahwa seperti tadi kami tidak ada;
- Bahwa sesuai awig;
- Bahwa Saksi tidak tahu sekarang siapa orangnya;
- Bahwa Saksi sebagai wakil tinggal di Bugbug;
- Bahwa Saksi tinggal di Banjar Celuk Kauh;
- Bahwa yang Saksi tahu penglingsir desa adat di sana itu Jro Bendesa;
- Bahwa ya Jro Bendesa beda dengan Kelian Desa Adat;
- Bahwa di tahun 2021 tidak hadir untuk laporan pertanggungjawaban
tentang upacara ngenteg linggih;
Hal. 185 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saat itu ada laporan pertanggungjawaban tentang ngenteg
linggih. Bahwa Saksi tidak hadir. Bahwa saat itu masih berstatus sebagai
prajuru;
- Bahwa yang disebabkan tidak seperti itu di awal pada saat ada rencana
ngenteg linggih itu disampaikan;
- Bahwa seperti yang Saksi katakan itu baru ada yang mengontrak;
- Bahwa baru ada yang mengontrak;
- Bahwa pada saat itu kalau Jro Bendesa Nyoman Jelantik. Bahwa Kelian
Desa Adat-nya I Nyoman Purwa Arsana;
- Bahwa kalau sebelumnya Kelian Desa Adat ada tiap tahun;
- Bahwa terkait kapan terakhir menerima laporan masyarakat maupun
Nayaka desa tentang Desa Adat Bugbug, maaf itu sudah lama Saksi
tidak tahu;
- Bahwa di tahun 2022 Saksi sudah tidak menerima laporan
pertanggungjawaban;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada laporan tidak;
- Bahwa laporan pertanggungjawaban itu secara administratif, yang
menandatangani dan melaporkan sepengetahuan Saksi KDA dan BPK;
- Bahwa itu dalam Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa yang melaporkan kalau tahun sebelumnya KDA;
- Bahwa Saksi lupa selama menjabat sebagai Nayaka Desa berapa kali
mengikuti paruman rapat Prajuru Dulu Desa;
- Bahwa terkait selain KDA apakah ada Bendesa yang menandatangani
laporan pertanggungjawaban, kalau seperti itu Saksi kurang tahu;
- Bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Kerta Desa;
- Bahwa tidak tahu apakah masalah sewa menyewa ini yang objeknya ini
tanah desa;
- Bahwa kalau masalah desa ini Saksi sudah tidak masih anggota Nayaka;
- Bahwa Saksi tidak pernah dengar laporan;
- Bahwa Saksi tidak menyatakan kepada provinsi;
- Bahwa maaf apakah Saksi pernah mengatakan ke Majelis Provinsi
sepertinya tidak;
- Bahwa kalau Saksi tidak ikut mengajukan ke Majelis Provinsi;
- Bahwa yang Saksi dengar ada dari desa ke Majelis Provinsi. Bahwa
kalau spesifiknya Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak mendengar dari prajuru ada bahwa proses bicara itu
melalui Kerta Desa lalu MDA sebagai tingkatan;
Hal. 186 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sebelum melakukan penyewaan atas tanah objek sengketa Saksi
masih berkedudukan sebagai Nayaka;
- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak dilakukan penyampaian kepada setiap
krama desa pada setiap banjar-banjar adat di Desa Bugbug mengenai
perencanaan penyewaan tanah sengketa;
- Bahwa krama desa tidak ada diberitahu olehn banjar adat-nya karena
sepengetahuan Saksi ada tanah desa yang dikontrak;
- Bahwa krama desa-nya tahu dari omongan krama desa;
- Bahwa secara spesifik tidak pernah diadakan rapat paruman untuk
penyampaian hal tersebut;
- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai adanya surat pernyataan atau daftar
nama yang memuat tanda tangan krama desa yang menyetujui adanya
penyewaan tanah sengketa;
- Bahwa tidak tahu mengenai daftar nama krama desa yang menolak
penyewaan;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanah objek sengketa yang disewakan ini
sertifikatnya atas nama siapa;
- Bahwa tanahnya itu sebelum disewakan itu dimanfaatkan untuk apa, itu
tidak ada pembahasan apapun sepengetahuan Saksi seperti itu;
- Bahwa sebelum dibangun resort itu tanah objek sengketa lahan biasa
seperti lahan seperti umumnya;
- Bahwa mengenai status tanah itu sepengetahuan Saksi itu tanah pura;
- Bahwa sepengetahuan Saksi karena tanah itu masih milik desa ada
beberapa dipakai untuk perumahan;
- Bahwa setelah adanya resort itu masyarakat Desa Adat Bugbug
mendapatkan lebih banyak kerugian karena di sana ada pura;
- Bahwa terkait kerugian seperti apa, karena di sana ada salah satunya
pura dan menurut Saksi dari kesucian pura sudah tidak ada lagi;
- Bahwa kalau kemudian dari segi materiil, itu kurang tahu;
- Bahwa letak pura itu salah satunya masuk ke dalam lahan objek
sengketa;
- Bahwa kalau sertifikat Saksi kurang tahu;
- Bahwa di atas objek sengketa itu sepengetahuan Saksi ada rumah
penduduk, ada villa;
- Bahwa pada tahun 2021 kalau menurut kami I Nyoman Purwa Arsana
tidak KDA;
- Bahwa pembekuan tahun 2022 yang Saksi ketahui;
Hal. 187 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pembekuan Kelian Desa Adat I Nyoman Purwa Arsana yang
dipimpin Bendesa Adat itu di tahun 2022, itu sepengetahuan Saksi;
- Bahwa yang terdahulu pada saat itu Saksi kurang tahu berapa orang
prajuru desa yang Saksi ketahui pada waktu Saksi dilantik sebagai
Nayaka. Bahwa kalau estimasi seputar tahun ini sekitar 355 (tiga ratus
lima puluh lima);
- Bahwa selain 55 (lima puluh lima) orang yang di Nayaka, sisanya 300
(tiga ratus) ini diambil dari masing-masing krama;
- Bahwa masing-masing krama ini dipilih sepengetahuan Saksi dari Kelian
Desa;
- Bahwa 300 (tiga ratus) orang itu dari Kelian Desa Adat 55 (lima puluh
lima) orang ditunjuk dari krama masing-masing banjar dan Kelian Desa
Adat menunjuk 3 (tiga) orang juga di Nayaka;
4. Saksi I Wayan Rame;
- Bahwa Saksi kenal dengan I Nyoman Jelantik, Nyoman Purwa Arsana;
- Bahwa Saksi bagian dari Krama Desa Adat Bugbug;
- Bahwa saat ini Saksi ada menjabat sebagai Kelian Banjar;
- Bahwa Kelian Banjar Celuk Kauh;
- Bahwa sebagai Kelian Banjar Celuk Kauh secara otomatis bagian dari
pada Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa setiap ada undangan dari Prajuru Dulun Desa itu hanya panggilan
verbal;
- Bahwa paruman itu undangannya secara surat;
- Bahwa setiap ada paruman desa undangan untuk paruman tersebut
dilakukan melalui surat resmi, biasanya yang menandatangani Kelian
Desa Adat dan Penyarikan Gede;
- Bahwa Saksi tidak pernah diundang secara resmi melalui surat untuk
membahas terkait adanya rencana sewa-menyewa;
- Bahwa 3 (tiga) orang yang menjadi utusan Nayaka. Bahwa Made Arya,
Made Karya, dan Gembel;
- Bahwa Made Arya tidak pernah menyampaikan atau memberikan
informasi terkait adanya rencana Prajuru Dulun Desa yang akan
berencana untuk menyewakan tanah desa;
- Bahwa Made Arya selaku Nayaka tidak ada menyampaikan dalam rapat
atau forum terkait rencana pembangunan, rencana pendapatan, rencana
belanja;
Hal. 188 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa krama Banjar Celuk tidak mengetahui adanya sewa-menyewa di
salah satu aset desa adat;
- Bahwa terkait sewa menyewa yang ada di Jungawit, Saksi tahu posisi
dari pada tanah desa adat itu;
- Bahwa tidak tahu atas nama siapa sertifikatnya;
- Bahwa krama banjar tidak ada mengadakan paruman menyetujui adanya
sewa-menyewa tanah di desa adat tersebut;
- Bahwa sikap krama desa adat Saksi terhadap adanya sewa-menyewa itu
menolak;
- Bahwa komposisi antara yang menolak dan setuju di krama banjar adat
Saksi persentasinya tidak bisa Saksi perkirakan. Bahwa yang lebih
banyak yang menolak;
- Bahwa Saksi selaku Kelian Banjar Adat Celuk Kauh yang dulu masuk
dalam grup WhatsApp Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa pada Desember 2021 tidak ikut cuman ada grupnya cuman tidak
mengikuti;
- Bahwa kurang tahu Saksi apakah semua Prajuru Dulun Desa itu ikut di
grup tersebut;
- Bahwa di paruman itu tidak pernah pembahasan adanya rencana sewa-
menyewa;
- Bahwa Saksi pernah diundang paruman Prajuru Dulun Desa untuk
membahas terkait upacara ngenteg linggih;
- Bahwa kurang tahu apakah waktu paruman tersebut ada diselipkan
adanya rencana sewa-menyewa;
- Bahwa pada waktu itu seingat Saksi ada;
- Bahwa yang disebutkan itu sudah ada perjanjian;
- Bahwa sudah ada perjanjian;
- Bahwa itu di tanggal 30 Desember;
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 itu tidak ada berita acara Saksi
ikut;
- Bahwa ya sebelumnya terjadi setelah pengadegan;
- Bahwa Saksi lupa itu kira-kira di bulan apa;
- Bahwa Saksi tidak pernah ikut paruman di mana setelah paruman,
paruman mulai jam 09.00 selesai jam 10.00 kemudian jam 11.00 ke
Notaris;
- Bahwa Saksi pernah menjadi kelian banjar 1 (satu) periode;
- Bahwa sebelumnya tidak pernah menjabat;
Hal. 189 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa masalah rapat itu tidak mengenai sewa-menyewa cuman untuk
menyelesaikan SPJ-nya ngenteg linggih itu, setelah itu diselipkan lah;
- Bahwa dalam pembahasan itu belum disampaikan masalah harga
ditetapkan berapa;
- Bahwa setelah disepakati Saksi tidak setuju terhadap rencana
penyewaan itu;
- Bahwa tidak setuju secara pribadi Saksi tidak sampaikan juga sebagai
jabatan selaku Kelian Adat krama Banjar Adat;
- Bahwa tidak ada mengajak untuk membentuk rapat krama;
- Bahwa Saksi sendiri tidak menyampaikan;
- Bahwa dalam rapat seperti perkembangan ngenteg linggih, setelah itu
disampaikan Kelian Desa yang memimpin pada saat itu;
- Bahwa setelah itu tidak ada disampaikan kepada masing-masing Kelian
Banjar untuk penyampaikan hal ini ke banjar-nya masing-masing;
- Bahwa akhirnya Saksi mengetahui bahwa itu sudah terjadi penyewaan
karena dari penyampaian staf pimpinan;
- Bahwa setelah itu terjadi, tetap melakukan penolakan karena krama
menolak untuk menyewakan;
- Bahwa karena itu hasil dari Ida sesuunan hasil dari ngenteg linggih dan
saat Saksi hadir dan waktu itu ada disampaikan mohon disetujui;
- Bahwa pada saat itu Saksi tidak menyetujui karena apa karena ada
waktu itu bertanya apakah mengenai kesucian pura atau tidak;
- Bahwa Saksi pernah dengar ada salah satu Kelian Banjar Adat yang
diberhentikan selaku prajuru desa oleh Kelian Desa;
- Bahwa tidak pernah bertanya apa alasan diberhentikan;
- Bahwa prajuru tidak ada diberhentikan, PLT-nya ada diberhentikan;
- Bahwa Saksi mengatakan tadi menolak rencana dari pada KDA,
dasarnya karena itu ada kawasan suci, dulu pihak yang mengunggah di
FB bahwa itu kawasan suci tidak boleh dikelola pak Ketut Polar namanya
karena daerahnya luas bukit Gumang itu;
- Bahwa kurang tahu Villa Martin itu masuk kawasan suci tidak;
- Bahwa tidak tahu Saksi terkait masalah sewa-menyewa itu;
- Bahwa sekarang tidak pernah Saksi ke tanah sengketa itu;
- Bahwa ke proyek itu tidak pernah;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa yang disewakan oleh KDA;
- Bahwa kalau masalah ada yaitu masalah tanah pelaba pura;
Hal. 190 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tanah itu lokasinya di Jungawit. Bahwa Saksi pernah ke sana,
sebelum dibangun pernah setelah dibangun tidak pernah;
- Bahwa terkait dengan sewa-menyewa tersebut, Saksi belum pernah ikut
dalam paruman yang membahas itu;
- Bahwa Saksi tahu sewa itu dari Kelian Desa Adat pas rapat tapi 1 (satu)
kali saja;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada uang hibah pajak;
- Bahwa insentif Kelian Banjar ada;
- Bahwa jumlah insentifnya 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh).
Bahwa yang memberikan Saksi ini, ada staf pimpinan di Kelian Desa;
- Bahwa staf pimpinan itu kedudukan di administrasi;
- Bahwa tidak tahu staf apa misalnya Palemahan kah atau kelian adat kah,
Cuma itu saja;
- Bahwa mengenai Saksi tidak setuju terkait penyewaan tersebut, Saksi
belum sampaikan dalam forum;
- Bahwa tidak pernah Saksi sebagai Kelian Banjar, di banjar membuat
paruman di banjar untuk tidak setuju terkait penyewaan itu;
- Bahwa waktu sewa-menyewa itu sebagai kelian adat I Nyoman Purwa;
- Bahwa sekarang Kelian Adat dia I Nyoman Purwa dan masih sampai
sekarang;
- Bahwa soal Saksi tahu ada putusan rapat setuju dalam tengang waktu 1
(satu) jam sudah disewakan, bukan disetujukan disampaikan dalam rapat
itu;
- Bahwa terkait bagaimana tanggapan dari peserta rapat, ada waktu itu
dibahas masalah banjar ada, itu penyampaian yang kedua apakah tidak
ada permasalahan lagi di masyarakat kalau sebelum direncanakan harus
disepakatkan dulu karena pimpinan tertinggi adalah masyarakat;
- Bahwa karena itu secara otomatis Kelian Banjar Adat langsung dicopot
sebagai prajuru;
- Bahwa wakil krama sebagai wakil krama;
- Bahwa Bapak Purwa Arsana menjabat sebagai Kelian Desa Adat dari
tahun 2020 sampai sekarang masih tapi kalau sahnya belum;
- Bahwa terkait Kelian Desa Adat mengurus bagian Palemahan aset,
banyak masalah itu;
- Bahwa dalam bidang Pawongan ya Pawongan;
- Bahwa kalau Bendesa Adat mengurus dalam bidang Parayangan;
Hal. 191 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa juga karena dia terpilih, Parayangan otomatis dia harus
mengetahui Palemahan dan Pawongan itu;
- Bahwa terkait bentuk menolaknya seperti apa, secara fisik ada secara
tertulis juga ada karena apa seluruh forum masyarakat Bugbug banyak
yang menandatangani secara tulisan;
- Bahwa Saksi pernah melihat surat pernyataan bersama ini (P-2);
- Bahwa krama banjar adat Saksi banyak yang menandatangan di sini.
Bahwa KTP-nya ada terlampir;
- Bahwa Saksi bagian yang menolak terhadap ini tidak terhadap
penyewaan tanah sengketa. Bahwa dari sejak awal ada masalah;
- Bahwa tidak ada memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan, kuasa
tidak cuma tanda tangan saja. Bahwa ya tanda tangan pernyataan
penolakan;
5. Saksi I Gede Putra Arnawa;
- Bahwa Saksi merupakan Kerta Desa Adat Bugbug;
- Bahwa terkait bagaimana bentuk struktur kelembagaan di Desa Adat
Bugbug ada beberapa lembaga untuk satu pengambilan keputusan di
Desa Adat Bugbug, Saksi akan menjawab sepengetahuan Saksi, jadi
dalam pembagian Desa Adat pesisir di Bugbug ada beberapa lembaga
yaitu lembaga Paruman Desa, Paruman Nayaka, ada namanya
Upadesa, ada namanya Prajuru, ada namanya Keliang Desa, ada
namanya Jro Bendesa dan lain-lainnya;
- Bahwa selama Saksi sebagai Kerta Desa Adat Bugbug, pernah menjabat
di salah satu lembaga adat di Desa Bugbug yang Saksi sampaikan tadi,
Saksi pernah selaku Ketua Paruman Nayaka;
- Bahwa Paruman Nayaka anggotanya terdiri dari perwakilan yang terpilih
dari banjar-banjar, lembaga Paruman Nayaka ini kalau tidak salah Saksi
ingat itu tugasnya satu adalah merincikan fiolik from and prabia dalam
bahasa indonesia kalau tidak salah artinya budgeting, kedua membuat
Perarem bersama dengan Keliang Desa;
- Bahwa budgeting termasuk dalam pendapatan dan belanja Desa Adat,
dimana pendapatan ini digali lagi potensi-potensi Desa Adat dan
pengeluaran untuk pos operasional Desa Adat, di sana Saksi susun di
dalam awig-awig itu merincikan fiolik from and prabia yang artinya di
dalam Paruman Nayaka itulah di identifikasi penerimaan Desa Adat dan
juga program-program yang disampaikan, rencana program disampaikan
Hal. 192 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
oleh Prajuru jadi kita menyesuaikan, menyeimbangkan kesana antara
program dengan keadaan keuangan Desa;
- Bahwa segala bentuk rencana budgeting di kemudian hari untuk
anggaran pendapatan di Desa Adat itu wajib Paruman Nayaka ini terlebih
dahulu dibuat perencanaannya, karena secara kelembagaan memang
Paruman ini memang diberikan tugas sesuai dengan awig-awig;
- Bahwa setahu Saksi kalau yang namanya menjual aset yang Saksi
pahami, dilarang sesuai dengan awig-awig kecuali kalau masyarakatnya
menyetujui, jadi bukan ranah memberikan persetujuan itu sama sekali
bukan menjadi ranah persetujuan Paruman Nayaka;
- Bahwa apabila misalnya Desa Adat mau sewakan tanah desa seluas ini
untuk cover biaya upacara ini, rencana ini wajib terlebih dahulu dibahas
dalam Paruman Nayaka, karena itu bagian dari fiolik from and prabia;
- Bahwa tentu kalau rencana sesuatu yang sifatnya rutin karena Saksi
ditunjuk sebagai mewakili Banjar Saksi langsung mengemukakan
pendapat Saksi di sana, tetapi kalau ada hal-hal yang sifatnya baru
sesuatu yang mungkin itu menyangkut hak dari krama, Saksi tentu akan
berkoordinasi balik lagi ke Banjar untuk meminta mewacanakan apa yang
menjadi rencana itu untuk masyarakat ke Banjar;
- Bahwa setelah rencana itu ada, Saksi sampaikan lagi ke krama yang
krama Banjar Desa Adat tersebut, untuk selanjutnya tidak selalu
dilanjutkan, kalau hal-hal yang krusial yang mungkin menyangkut hak
krama, kita tetap mewakili hak krama, tetapi tugas untuk dirincikan;
- Bahwa anggota Paruman Nayaka itu sesuai dengan awig-awig dari
Banjar. Banjar di Bugbug ada 9 (sembilan) Banjar di awig-awig, ada
yang baru mungkin masuk Banjar Bukit Asah, setiap banjar itu diwakili 2
(dua) atau 3 (tiga) orang Saksi lupa, pastinya lebih dari 1 (satu) orang;
- Bahwa komponen dari Paruman Nayaka itu, Nayaka yang dari Banjar-
banjar 1 (satu), 2 (dua) atau 3 (tiga) orang, ada juga yang ditunjuk oleh
Keliang Desa, ada juga dari perwakilan dari Krama Bugbug yang
rantauan;
- Bahwa pendeknya sebenarnya anggota Paruman Nayaka ini adalah
perwakilan dari Banjar itu sendiri untuk membuat perencanaan;
- Bahwa betul rencana-rencana dari Paruman Nayaka itu dapat diartikan
itu seolah-olah bahwa memang itu datang dari krama itu sendiri karena
itu dibawa oleh utusan yang mereka pilih;
Hal. 193 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa setahu Saksi semua kelembagaan di Desa itu harus tunduk
terhadap awig-awig aturan Desa Adat, nah di sana ada ketentuan Paos
28 (dua puluh delapan) yang tidak mengijinkan untuk mengadol/menjual
druen desa atau ngesahang, kecuali ada persetujuan dari krama desa,
nah jadi kalau ada hal-hal yang menyangkut hal yang sangat krusial
seperti itu apalagi diatur tersendiri Saksi pasti akan berkoordinasi dengan
masyarakat yang Saksi wakili masing-masing Nayaka itu, Saksi akan
datang ke banjar untuk mewacanakan itu mengenai rencana itu dulu,
kalau memang itu bisa diterima, Saksi pikir akan ada tindak lanjut tetapi
kalau tidak, Saksi akan hentikan;
- Bahwa kalau kembali lagi mengacu pada awig-awig, yang namanya
Prajuru Dulun Desa, Prajuru utawi Dulun Desa adalah itu mereka yang
memang yang dipilih oleh masyarakat, yang dipilih kan Kelian Desa-nya
pimpinan mangalaning pembangunan Tri Hita Karana itu yang dipilih
oleh masyarakat, mereka akan menunjuk Prajuru yang membantu
mereka sesuai dengan kegunaannya, biasanya Prajuru Dulun Desa itu
sebatas yang Saksi tahu itu hanya untuk merencanakan pembangunan
Tri Hita Karana jadi sebatas itu yang Saksi ketahui ya;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa ini ketika hendak melakukan perbuatan atau
tindakan berupa terkait kerjasama dengan kerjasama dengan pihak
ketiga, terkait penjualan, sewa menyewa dan lain sebagainya, sama
sekali tidak bisa memutuskan sendiri tanpa diketahui oleh Kerta Desa
Adat Bugbug, setahu Saksi sesuai dengan pengawas bidang awig-awig
itu, mereka hanya bertugas merencanakan pembangunan, membuat
sebuah rencana, tentu rencana itu akan dipercaya oleh yang manifestasi
dari masyarakat Krama yaitu misalnya contoh yaitu untuk rencana ini A
misalnya yang dianggap penting untuk dalam rangka membangun Tri
Hita Karana itu akan dibahas oleh Paruman-paruman ya, kalau terkait
dengan bugdeting Paruman Nayaka, jadi mereka tidak bisa memutuskan
atas nama Paruman itu sendiri hanya tugas mereka yang Saksi ketahui
sesuai dengan awig-awig mereka hanya merencanakan, membuat
rencana, rencana itu akan kembali menjadi final apabila disetujui oleh
lembaga-lembaga yang memang merupakan partisipasi dari krama desa;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Paruman Nayaka dipilih di Banjar
itu mewakili Banjar Puseh berakhirnya Saksi tahun 2020, jadi tahun 2015
dipilih sampai tahun 2020, tapi Saksi tidak menuntaskan tahun 2020
Saksi mengundurkan diri di tahun pertengahan akhir;
Hal. 194 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa dari rentang Saksi menjabat sebagai Ketua Paruman Nayaka ada
upaya peralihan hak atas tanah padue desa atau tanah-tanah desa,
tetapi Saksi tidak pernah menyepakati kalau sudah menyangkut padue
desa, tapi upaya itu pernah ada upaya;
- Bahwa upaya itu tidak dari Paruman Nayaka;
- Bahwa selama Saksi sebagai Ketua Paruman Nayaka, pernah ada
membahas terkait dengan rencana untuk menyewakan atau mengalihkan
menguasai desa di rentang 2015 sampai 2020 tersebut, tapi terus terang
Saksi tolak;
- Bahwa artinya ada penolakan;
- Bahwa pada rentang 2015 ke 2020 tersebut Saksi tidak pernah
menyetujui yang namanya pengalihan paduen desa, jadi Saksi tidak ada
masalah;
- Bahwa kira-kira tahun 2016 pernah ada gugatan, tetapi terkait peristiwa
sebelum Saksi menjabat, sebelum Saksi diberi tugas;
- Bahwa yang Saksi ketahui permasalahan sampai maju gugatan ke
pengadilan, ada sekelompok masyarakat krama yang
mempermasalahkan atau menggugat tentang tanah access road, yang
Saksi tahu access road untuk menuju areal wisata Pasir Putih;
- Bahwa setahu Saksi digugat karena Saksi tinggal di Jakarta, Saksi balik
tahun 2015 jadi peristiwanya itu sebelum Saksi terpilih, yang Saksi
dengar itu ada tanah yang dijual yaitu access road, entah siapa yang
menjual Saksi kurang tahu, bagaimana mekanismenya sehingga kenapa
tanah itu bisa dijual, pernah ada masalah Saksi dengar;
- Bahwa ketika salah satu Prajuru Desa punya rencana untuk
menyewakan atau menjual aset Desa Adat, kemudian disampaikan ke
Paruman Prajuru Desa tanpa mengetahui Paruman Nayaka terlebih
dahulu, kalau mereka menyampaikan opini atau rencana mereka boleh-
boleh saja, tetapi dalam memastikan bahwa itu akan bisa dijalankan
setelah memang berasal dari pihak-pihak terkait melalui lembaga lain,
tidak bisa sendiri;
- Bahwa Paruman Nayaka hanya sebatas fiolik from and prabia jadi terkait
dengan rencana itu, kalau rencana apalagi yang namanya menyewakan
tanah dan sebagainya tentu itu sudah di luar konteks budgeting, tapi
Saksi punya tugas sebagai itu bahwa Saksi di semua perangkat desa itu
disuruh tunduk pada awig-awig, jadi Saksi tahu Paos 28 (dua puluh
delapan) sudah dilanggar pasti Saksi akan tolak ada yang merencanakan
Hal. 195 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
untuk ngadol paduen desa sebelum itu memang benar-benar disetujui
oleh masyarakat, Paruman Nayaka tidak berwenang seperti itu;
- Bahwa memang harus dimulai dari krama sendiri di Paruman tiap-tiap
Banjar begitu, betul mungkin itu memang lebih tepat mungkin ada
sosialisasi ke Banjar terutama rencana itu, karena itu ranahnya krama
bukan Paruman Nayaka;
- Bahwa Saksi tahu terkait dengan paduen desa berupa tanah atas nama
Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug yang terletak di Jungawit, kalau
batas-batas persisnya tidak tahu, tetapi Saksi tahu lokasinya;
- Bahwa terkait dengan permasalahan tanah adat tersebut yang
disewakan, sebatas yang Saksi tahu bahwa daerah itu adalah bagian dari
Pura Gumang, jadi itu bagi Saksi pribadi itu merupakan bagian dari
kawasan suci, tapi karena dalam prosesnya Saksi dengar lalu Saksi juga
mencari tahu bagaimana sebenarnya proses tanah itu, di situ ada
beberapa peraturan daerah, tetapi di dalam di Desa Adat itu sendiri
menganggap sebagai kawasan suci, karena itu ada tetapi itu diatur lebih
jauh dan Saksi mau mencari tahu itu masuk kawasan suci itu, terus Saksi
cari lagi masalah itu dari masalah tata ruang, sepadan jurang, sepadan
pantai, nah itulah mungkin yang menjadi dasar masyarakat menolak itu
disewakan;
- Bahwa isu tentang kawasan suci ini sebetulnya telah di-push sejak dari
tahun 2015, 2016, Saksi pernah membaca itu, waktu Saksi pertama kali
datang waktu pulang kampung, ada masyarakat itu datang meminta
dibantu untuk bisa diijinkan pembangunan villa di tanah yang tadi sudah
disewa katanya, terus terang Saksi kalau sudah menyangkut masyarakat
yang begitu Saksi di luar kewenangan, Saksi selalu patuh terhadap awig-
awig artinya kami ingin melestarikan adat, kalau itu memang tidak bisa
bagaimanapun ya tidak bisa;
- Bahwa Saksi tidak semua pernah melihat bukti surat berupa chat-chat
(P-18), tapi sebagian besar Saksi pernah lihat, Saksi pernah lihat dan
membuka facebook ini;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat P-19;
- Bahwa kalau bukti surat P-20 Saksi pernah lihat, tidak selalu menyimak;
- Bahwa penolakan-penolakan terkait dengan kawasan suci memang
terjadi dari tahun 2015;
- Bahwa yang membuat artikel-artikel tersebut di media sosial, salah satu
di sana yang pertama tadi yang berdiri di sana Saksi kenal, dan setahu
Hal. 196 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Saksi itu merupakan bagian Penasihat Hukum atau Tim Hukum dari
Desa Adat;
- Bahwa terkait sampai saat ini masih dilakukan hal yang sama padahal di
tahun 2015, 2016 hal itu sudah timbul protes, yang Saksi dengar banyak
yang tidak konsisten sesuai dengan kepentingan, di saat ini orang
berbicara begini sesuai dengan kepentingannya saat itu, lain situasi bisa
berbalik 180◦ (seratus delapan puluh derajat) yang Saksi lihat beberapa
pendapat masyarakat seperti itu;
- Bahwa terkait dengan sewa menyewa yang ada di bungalow, Saksi pada
saat itu tidak menjabat;
- Bahwa pada saat terjadinya sewa menyewa tersebut Saksi mendengar
saja, Saksi hanya mendengar saja dan Saksi tidak terlibat pada saat itu;
- Bahwa Saksi dengar-dengar tanah atau peduen desa yang disewakan
tersebut awalnya luasnya 1 (satu) hektar kemudian meluas lagi jadi 2
(dua) hektar itu saja yang Saksi tahu;
- Bahwa terkait dengan sewa menyewa tersebut, proses itu tidak sesuai
dengan awig-awig;
- Bahwa menurut pemahaman Saksi sebagian besar dari penduduk
Bugbug itu menolak sewa menyewa tersebut karena itu termasuk
kawasan suci itu tidak bisa ditawar-tawar;
- Bahwa Saksi mendengar dan melihat animo masyarakat itu sangat
keberatan dengan adanya pembangunan villa resort di kawasan Pura
Suci Gumang yang disucikan oleh masyarakat Bugbug;
- Bahwa Saksi Ketua Paruman Nayaka tetapi Saksi tidak menyelesaikan
tugas sampai tuntas dan berhenti di tengah jalan karena Saksi melihat
situasi kondisi di desa itu sudah tidak kondusif;
- Bahwa sebelum berakhir masa tugas Saksi, Saksi mengundurkan diri;
- Bahwa Saksi menjabat hampir 4 tahun lebih;
- Bahwa struktur teratas kemudian di bawah dan seterusnya, itu dibahas
setahu Saksi di Palet kedua awig-awig ya, itu menyangkut Prajuru dan
utawi Dulun Desa yang tertinggi adalah Jro Bendesa, itu di setit dalam
Paos awig-awig itu sebagai pengenter Desa Adat, terus kesanggre oleh
Keliang Desa, terus juga kesanggre dalam fungsinya sebagai pemimpin
di ritual itu, kesanggre oleh Paruman Desa Ngarep;
- Bahwa Kesanggra artinya dibantu kalau pemahaman Saksi nyanggra
artinya membantu, artinya ini yang punya tugas Saksi sanggre jadi
apapun dalam melaksanakan tugas Tri Hita Karna melayani, nah 1 (satu)
Hal. 197 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Jro Bendesa itu memang ada dituang dalam awig-awig sebagai
ngenterang Desa dimana disanggre atau dibantu oleh Keliang Desa
dalam hal pembangunan Tri Hita Karana, untuk melakukan prosesi
parayangan yang diangap suci oleh masyarakat itu dilaksanakan sendiri
oleh Jro Bendesa disanggre oleh Paruman Krama Ngarep, Krama
Ngarep itu mereka yang menempati atau mengelola tanah ayahan Desa
mereka lah merupakan tulang punggung pertama menyangkut Aci-Aci
ritual itu, nah untuk yang disini ini kalau yang Kelian Desa ini untuk melid,
memimpin pembangunan yang berdasarkan Tri Hita Karana, nah ini
dibantu oleh Prajuru-Prajurunya lagi di bawahnya sesuai dengan
kewigunan-nya, juga ada juru bicara yaitu Upadesa juga di dalamnya ini
ada spot dari para kelian banjar;
- Bahwa Dulun Desa artinya leader-nya, pemimpinnya;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa dengan Nayaka menjadi bagian dari Prajuru
Dulun Desa ini semua dari Santi;
- Bahwa kalau Saksi lihat dari struktur di awig-awig yang palet kedua itu
yang disebut masuk dalam koridor Prajuru utawi Dulun Desa itu, maupun
Nayaka juga di dalamnya, Jro Bendesa juga ada di dalamnya, Keliang
Desa juga ada di dalamnya, berikut juga yang ditunjuk oleh Kelian Desa
dalam rangka membantu Kelian Desa juga ada di situ;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa lembaga tertinggi yang terdiri dari kumpulan
lembaga lembaga lain, betul sesuai dengan struktur yang Saksi liat di
awig-awig;
- Bahwa saat menjabat itu Saksi membantu Keliang Desa Adat dalam hal
membantu budgeting, kemudian menyusun rencana, kemudian program
desa, kemudian termasuk ada target, kemudian pengeluaran dan
pemasukan;
- Bahwa ada 3 hal tugas dari Nayaka, yang 1 ( satu ) melaksanakan
Pararem, 2. (dua) untuk budgeting dan ke 3. (tiga) ikut serta bersama
Keliang Desa membuat putusan penting tentang aturan Desa, jadi di
sana poin ketiga ini, kalau ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai menurut
kami, Saksi pasti akan ikut memberikan suara di sana;
- Bahwa ini Paruman, mungkin bukan menentang dalam artian kita
memang hadir di sana untuk memberikan masukan menurut arti rencana
dan ide itu, dipandang dari berbagai sisi, jadi sifatnya Paruman itu
bukannya berupa informasi dan mengungkap pemahaman, kalau
misalnya sudah sepakat itulah keputusan penting, jadi tidak ada liding ini
Hal. 198 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
yang memiliki kekuasaan seperti struktur Paruman di negara, jadi mereka
punya Paruman, kembali lagi semua keputusan itu dibuat oleh Paruman
bukan orang-perorang (person);
- Bahwa kalau lembaga ini jangan dibandingkan mana yang lebih tinggi
mana dan rendah tetapi lembaga dalam struktur adat itu punya peran
masing-masing yang satu sama lain saling melengkapi, jadi kalau
misalnya rencana dari Keliang Desa itu ditolak oleh misalnya karena
tanda kutip melanggar awig-awig tentu Saksi akan menolak;
- Bahwa Saksi menjabat saat Keliang Desa Adat I Wayan Mas Suyasa,
KDA yang duluan;
- Bahwa setahu Saksi yang menjadi kebiasaan praktis di Desa Adat itu,
kalau ada rencana itu kan datang dari Prajuru artinya mereka yang
memang diberikan tugas melaksanakan pembangunan atau membantu
Kelian Desa, kami nyanggre Kelian Desa, jadi kalau hal yang
menyangkut budgeting pasti suara kami yang akan didengar untuk
memberikan informasi keuangan, spot terhadap rencana itu jadi seperti
itu model komunikasinya, setiap Prajuru membuat rencana atau
rancangan setelah itu kami bahas di Paruman Nayaka dari sisi
budgeting-nya mungkin ada koreksi koreksi di sana ini programnya terlalu
banyak karena kita selaku Pajuru menjaga keseimbangan di Tri Hita
Karana;
- Bahwa yang harus menyetujui paling terakhir kemudian acara itu bisa
dieksekusi, jadi biasanya dalam Paruman Prajuru Dulun Desa mereka
ekspos itu, terus bagaimana dari segi budgeting-nya kalau misalnya
mereka sepakat setuju itulah yang menjadi pararem (kesepakatan untuk
dilaksanakan) jadi Paruman itu yang memutuskan bukan lidingnya boleh
memaksakan, tidak, Paruman itu kalau sudah sepakat ini yang akan
dijalankan, dengan rencana ini, dengan biaya ini sudah itu yang akan
menjadi keputusan dilaksanakan oleh semua pihak;
- Bahwa selama Saksi ada di situ Saksi memang menentang adanya sewa
menyewa karena itu yang Saksi tahu di awig-awig, kecuali kalau itu
disetujui oleh Desa Adat, tentu kalau ada pemaksaan Saksi akan datang
ke masyarakat yang Saksi wakili di setiap Banjar untuk berunding dulu
mengenai rencana itu, kalau sudah menyangkut ini biasanya menyangkut
melepas duen Desa Adat itu Saksi langsung tidak mau merespon malah
pernah kejadian itu artinya biar terang begitu ada orang yang mau
menyewakan tanah di pinggir pantai sampai lereng bukit tetap saja Saksi
Hal. 199 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tidak setuju karena melanggar awig-awig Saksi tidak ada korelasi di
sana;
- Bahwa rencana kerja itu harus disampaikan dalam Paruman;
- Bahwa harus direalisasikan masing-masing ke krama Banjar, ada
namanya Paruman, kalau sudah menyangkut hak masyarakat banyak
harus Parumannya bukan lagi Paruman kotak-kotak, harus Paruman
Desa, mekanismenya bisa saja diatur dalam awig-awig itu, tetapi intinya
kalau sudah masuk paduen desa itu sudah harus melibatkan masyarakat,
persetujuan krama, entah nantinya akan seperti apa mekanismanya,
tetapi itu intinya kewenangan Kerta Desa;
- Bahwa bedakan Aci dengan menyewakan duen desa, kalau Aci itu suatu
yang sudah bergulir begitu-begitu saja, jadi ini gampang sekali dipahami
kalau sudah berjalan, Aci ritualnya selalu begitu-begitu saja, jadi itu
sudah disetujui dan tinggal disesuaikan saja, tetapi kalau sudah
menyangkut peduen desa ini sudah dilarang kecuali disungkemin
masyarakatnya biar bisa disewakan. Biar bisa disewakan asal dapat
persetujuan;
- Bahwa Saksi hanya sampaikan begini, mekanisma itu tidak mungkin
diatur di awig-awig, tetapi yang Saksi tahu bahwa yang punya
kewenangan hak untuk menyetujui namanya mengesahang Upadesa itu
adalah masyarakat krama Desa Adat Bugbug, entah mekanismenya
nanti diatur melalui perbanjar dibuat berita acara persetujuan, intinya itu
sudah mewakili persetuan krama Desa Adat Bugbug;
- Bahwa kalau Saksi melihat langsung atau mendengar langsung tidak,
tetapi Saksi tahu perbincangan di masyarakat katanya itu sudah
sosialisasi, tetapi konflik masih berlanjut di masyarakat belum ada
sampai mengerucut belum ada;
- Bahwa terkait sosialiasasi seperti apa, ada pertemuan rapat, di rapat
mungkin entah rapat apa tetapi pernah ada sosialisasi Saksi dengar,
katanya tidak ada yang hadir, artinya sehingga tidak mewakili masyarakat
yang hadir hanya seberapa, tidak mematuhi forum masyarakat itu
maksudnya, Saksi pernah dengar itu tetapi tidak tahu langsung, tetapi
yang Saksi dengar adalah justru pertentangan masyarakat sebagian
besar terang-terangan menolak, itu yang Saksi tahu;
- Bahwa Saksi tahu posisi obyek sengketa yang sekarang tetapi tidak rinci;
Hal. 200 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa di atas itu ada villa yang disewakan villa Martin, Saksi tahu tetapi
prosesnya bagaimana itu terjadi Saksi tidak tahu karena saat itu Saksi
ada di Jakarta;
- Bahwa secara signifikan di Nayaka juga menyetujui intinya yang sama
dengan Prajuru Dulun Desa, beda dong pasti karena lembaganya
berbeda, kami Paruman Nayaka itu hanya boleh ilustrasinya Saksi
beberkan tetapi tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan,
kami hanya budgeting saja Pararem, ikut serta bersama pimpinan yang
kami ladeni membuat aturan putusan-putusan penting hanya 3 (tiga) hal
itu saja;
- Bahwa Saksi memiliki tugas yaitu 1 (satu) adalah budgeting
merencanakan berapa pendapatan, berapa yang akan dikeluarkan untuk
pembangunan dalam tahun ini terjadi, yang ke-2 (dua) ikut membuat
aturan Perarem itu, eksekutornya ada di Prajuru;
- Bahwa menyangkut setuju dan tidak setuju Prajuru ada di Dulun Desa;
- Bahwa boleh di desa itu boleh menyatakan pendapat asal ada dasar dan
didukung oleh apa yang mereka tahu sesuai pakem namanya pakem itu
tidak semua tertulis namanya dresta (kebiasaan adat) itu, tidak
semuanya ditulis di awig-awig selama itu bisa diterima, mereka kalau
sudah sepakat itulah yang menjadi keputusan Paruman untuk
dilaksanakan;
- Bahwa tidak begitu mekanismenya misalnya masalah sewa menyewa ini
baru akan disosialisasikan pada masyarakat, justru minta persetujuan ke
masyarakat dulu dengan sosialisasi, dalam benak Saksi karena itu
kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat Prajuru Dulun Desa tidak
memiliki kewenangan batas-batas yang Saksi baca di awig-awig;
- Bahwa rencana-rencana yang dibahas di Dulun Desa disosialisasikan
kepada masyarakat luas, masyarakat Krama Banjar, masyarakat desa,
jika mereka sudah setuju dibawa naik itu akan menjadi sebuah
persetujuan;
- Bahwa yang Saksi pernah ketahui atau pernah dengar menyangkut
sewa-menyewa obyek perkara yang sekarang, carut-marut kalau Saksi
lihat di dalam, karena menurut sebagian besar yang menentang,
kelembagaan itu sudah morat-marit, makanya mereka marah apalagi
menyangkut paduen desa tentu mereka akan sangat marah, mereka tahu
sosialisasi sangat penting bagi masyarakat adat, kalau itu tidak ada
apalagi menyangkut kawasan suci setahu Saksi seperti itu;
Hal. 201 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa mekanismenya selama ini tidak berjalan, kalau sudah berjalan
tentu tidak ada hiruk pikuk seperti ini sampai masyarakat berdemo
berjilid-jilid;
- Bahwa tidak semuanya krama Banjar tahu tentang hal ini dan yang jelas
sebagian besar menolak yang Saksi tahu seperti itu;
- Bahwa terkait dengan Jungawit setahu Saksi menjadi hambatan bagi
masyarakat, 1 (satu) mekanismenya menurut mereka tidak berjalan
sesuai dengan ketentuan awig-awig, ke-2 (kedua) itu mereka
menganggap itu adalah kawasan suci apalagi dengan adanya villa
sebagian masyarakat yang sederhana itu memandang sudah pasti akan
mengganggu kesucian yang ada di wilayah mereka, jadi itu 2 (dua)
alasan yang dipakai menolak sebagian besar itu. Keduanya itu menjadi
alasan penolakan;
- Bahwa Jro Bendesa harus terlibat, tahu, setuju atau tidak setuju terhadap
proses sewa-menyewa, karena Jro Bendesa itulah pimpinan yang sesuai
dan dialamatkan dengan awig-awig untuk ngenteran desa, masak
mereka yang ngenteran desa tidak tahu tindakan desa, itu kan jadi aneh
saja, Jro Bendesa harus tahu;
- Bahwa apakah Jro Bendesa yang sekarang sebagai Penggugat terlibat
diajak diskusi tentang masalah itu, Saksi tidak tahu persisnya seperti apa
tetapi buktinya sekarang ada gugatan itu, gugatan itu tidak menyetujui
tentang hal itu, bukan pribadi tetapi juga mendengar masukan dari
masyarakat itu sendiri, yang Saksi dengar masyarakat itu sendiri datang
ke Jro Bendesa untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap hal
seperti itu, dan Saksi rasa juga kalau Jro Bendesa kalau mereka tunduk
dengan awig-awig juga tidak akan mau melakukan hal seperti itu, artinya
mengeksekusi sesuatu yang belum pada porsi sesuai mekanismenya
dan belum dilakukan kepada mereka yang berhak, yang berhak itu krama
desa bukan Kelian Desa;
- Bahwa terkait Jro Bendesa tidak tahu menahu mengenai masalah ini,
kalau tidak tahu menahu mungkin tidak, dia tahu tetapi mungkin tidak
secara pribadi, setahu Saksi dari kegiatan-kegiatan dan mungkin juga
dapat masukan karena Jro Bendesa kan sepertinya simbol saja, artinya
mereka ini pimpinan yang tentu tidak bisa melakukan, bukan pimpinan
seperti di negara kita, bukan lembaga kekuasaan artinya mereka akan
selalu berjalan sesuai apa maunya masyarakat;
Hal. 202 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tentang kedudukan Jro Bendesa terhadap hal yang lain, jika ada
orang yang menikah biasanya selesai secara adat dan dinas, Saksi
kurang paham apakah di dalam pengesahan itu memakai tanda tangan
Jro Bendesa atau Keliang Desa Adat karena baru di sini, tetapi biasanya
selalu ada unsur adat ada, unsur dinas ada yang Saksi tahu
pengesahannya, tetapi detainya Saksi kurang tahu;
- Bahwa setahu Saksi di dalam awig-awig itu ada definisi oleh krama desa,
Kerta Desa artinya jenek yang tinggal dan punya rumah yang tinggal di
desa di Bugbug, struktur dari Krama Desa ada 4, Krama ngarep, Krama
sesabu, Krama buluangkep dan Krama Pura ntara;
- Bahwa yang pertama kedua sudah berkeluarga, yang baluangkep ini
yang janda-janda yang anaknya sudah kelih atau dewasa, nah
baluangkep ini berati sudah besar atau kelih;
- Bahwa disebutkan Nayaka sebagai utusan dari Banjar-banjar, Banjar-
banjar itu semuanya wilayahnya di Bugbug, di Bugbug tidak termasuk
dalam hukum awig-awig;
- Bahwa Nayaka itu sudah ada utusannya, ada dalam satu Nayaka itu, di
Pasal 1 itu disebutkan Kerta Desa Adat Bugbug yang merantau, misalnya
paling banyak di Singaraja dan ada dari Pancasari ikut jadi Nayaka;
- Bahwa anggota dari Banjar-banjar Nayaka ini kalau menurut Saksi tidak
ikut masuk menjadi Kerta Desa yang ikut membuat putusan-putusan;
- Bahwa Nayaka wakil dari krama desa yang di luar Desa Adat Bugbug
disebut mereka Kerta Desa Bugbug Pura ntara, tidak punya hak dan
kewajiban yang sama, dia hanya hadir di dalam suatu kelembagaan yang
namanya Nayaka, mereka punya wakilnya di situ, lembaga-lembaga lain
tidak ada;
- Bahwa karena definisi Krama itu beda, harus Jenek di perumahan di
Desa Adat Bugbug, seperti adik Saksi yang tinggal di Jakarta tidak kena
ayah-ayahan di Bugbug, begitu kembali tinggal di Bugbug mereka harus
melakukannya;
- Bahwa yang Saksi pahami tugas Nayaka tentu mengacu ke awig-awig,
awig-awig itu ada 3 (tiga) yaitu 1 (satu) adalah ngericikang fiolik from and
prabia dalam rangka nyanggre Kelian Desa dalam rangka pembagunan
Tri Hita Karana, yang ke-2 (kedua) membuat Pararem, ikut bersama
Keliang Desa membuat Pararem, Pararem itu aturan-aturan
kelembagaan, terus yang ke-3 (ketiga) ikut serta dalam membuat
putusan-putusan penting dalam rangka melaksanakan program
Hal. 203 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
pembangunan, termasuk Nayaka yang Jenek yang disebut dalam
paruman itu dan termasuk Nayaka yang tidak tinggal di situ;
- Bahwa tentang adanya sengketa sehingga sampai ada perkara soal
sewa tanah ini, lebih tepatnya ketidaksetujuan krama desa;
- Bahwa di dalam melakukan gugatan ini, setahu Saksi masyarakat melalui
kelompok dan perwakilannya datang ke Jro Bendesa menyampaikan
permasalahan yang mereka anggap masalah;
- Bahwa jelas Saksi jawab Paruman ada 2 (dua), Paruman sesuai dengan
awig-awig atau pada khusus ini ada kadang kala pada pertemuan
sembahyang atau mereka itu menyampaikan hal-hal yang menyangkut,
contoh ada gema santi tim 9 (sembilan) yang ditunjuk oleh Paruman
masyarakat, misalnya mereka lagi bentrok antara setuju dan tidak setuju
mereka menghindari bentrokan, mereka berkumpul di suatu tempat dan
mereka menyampaikan keberatan mereka terhadap permasalahan
mereka pembangunan yang ada di Jungawit;
- Bahwa terkait Jro Bedesa ini mengatasnamakan pada masyarakat untuk
mengajukan gugatan ini memberikan kuasa atau secara tertulis, Saksi
kurang tahu persis;
- Bahwa Saksi selaku warga Krama Bugbug tidak pernah memberikan
kuasa tapi Saksi mendengar;
- Bahwa Saksi kurang begitu tahu apakah ada semacam Paruman karena
terlalu banyak yang Saksi harus setujui mungkin Saksi lupa mungkin
kalau ditunjukkan apakah pernah Saksi menyetujui mungkin Saksi bisa
ingat;
- Bahwa setahu Saksi yang berjalan Paruman Prajuru Desa itu pasti hadir
di sana yaitu Jro Bendesa ada di sana, kemudian Keliang Desa ada di
sana, Paruman Nayaka ada di sana, Kerta Desa juga ada di sana, Kelian
Banjar juga ada di sana dan Prajuru-Prajuru Desa adat;
- Bahwa Paruman Dulun Desa itu dilakukan memang ada regular,
sewaktu-waktu ada dibutuhkan mereka bisa, bahwa artinya ada jadwal
tertentu agar hal-hal yang sifatnya urgensi dibahas di sini;
- Bahwa biasanya rencana itu datang dari Prajuru Desa, bukan lembaga
Nayaka;
- Bahwa kalau menyangkut pembangunan Tri Hita Karana yang tertinggi
sudah Prajuru Desa tetapi bukan dibahas itu;
- Bahwa ada Paruman lain lagi yang tertinggi, Paruman Krama Desa
walaupun tidak diskerain yang selalu disebut dalam Pararem itu Paruman
Hal. 204 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tertinggi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat yang memiliki
hak komunal masyarakat itu;
- Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa untuk sewa tanah di Jungawit ini
pernah diparumkan di Paruman Dulun Desa. Yang Saksi mendengar ada
sosialisasi tentang rencana menyewakan tanah Jungawit;
- Bahwa kalau waktu Saksi duduk di Nayaka, selalu apa yang menjadi
putusan Paruman kalau sudah forum pasti menggunakan berita acara;
- Bahwa Paruman Prajuru Desa ini hanya boleh membahas dan membuat
keputusan hanya sebatas ruang lingkup tugasnya dia membangun Tri
Hita Karana kalau itu memang mereka punya kewenangan;
- Bahwa apapun yang diputuskan oleh Paruman Dulun Desa berdasarkan
sudah dibuat oleh Paruman itu kadang-kadang apakah memerlukan
masyarakat atau tidak, Saksi kira 2 (dua) ya, kalau ada hal yang
menyangkut ruang lingkup tugas dan kewenangan Prajuru Desa tidak
perlu lagi minta persetujuan di luar itu, tetapi kalau ada menyangkut
rencana yang notabene adalah haknya ada dimasyarakat, itu tidak bisa
diputuskan sendiri;
- Bahwa terkait ada tidak lembaga yang mempunyai kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa, harusnya ada, namanya Kerta Desa yang
merujuk ke awig-awig;
- Bahwa Desa Adat Bugbug ada Kerta Desa;
- Bahwa terkait persoalan ada Krama setuju dan tidak setuju sengketa ini
pernah tidak dibawa ke Kerta Desa, masyarakat sudah tidak setuju dan
tidak percaya dengan Kerta Desa, setahu Saksi masyarakat yang
menolak-menolak ini mereka tidak merasa menyelesaikan masalah di
Kerta Desa;
- Bahwa terkait Jro Bendesa pernah tidak membawa persoalan ini ke Kerta
Desa, Jro Bendesa itu kan mengikuti irama masyarakat, kalau
masyarakatnya sudah tidak percaya akan membawa persoalnya ini ke
Kerta Desa, Saksi akan menjelaskan, orang-orang Kerta Desa itu kadang
kala sebagian ada di Prajuru, jadi membuat kebijakan rencana dia,
menyetujui tindakan dia;
- Bahwa yang tidak dipercaya orang-orangnya, kalau lembaganya sangat
menghormati Kerta Desa sebagai sebuah lembaga, tetapi orang-
orangnya di sini seolah-olah mencari persoalan itu kesannya mereka
tidak percaya;
Hal. 205 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Jro Bendesa membawa kasus itu
ke Kerta Desa;
- Bahwa tentang sewa menyewa peduen desa dari 2015 sampai dengan
2020, Saksi pernah tahu bahwa Desa Adat Bugbug pernah menyewakan
tanah peduen desa;
- Bahwa terkait apakah tanah ini atau tanah lain yang disewakan, Saksi
tidak tahu di Bugbug, tetapi begitu masuk ke Bugbug Saksi melihat oo itu
ada, contoh Pasir Putih disewakan;
- Bahwa ada sewa yang berjalan, ada yang baru dibayar DP-nya;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah sewa menyewanya dilakukan dibawah
tangan atau notaris;
- Bahwa terkait siapa yang menyewakan tanah itu, kalau sampai terjadi
sewa menyewa asumsi Saksi positif saja, mungkin sudah disetujui
barang kali, Saksi kurang tahu bagaimana prosesnya, tetapi Saksi tahu di
sini sudah berjalan prosesnya, bagaimana mekanismenya Saksi tidak
tahu;
- Bahwa yang biasanya memimpin rapat-rapat di Desa katakanlah di
Paruman Dulun Desa, ada Jro Bendesa, ada Jro Keliang Desa. Dua-
duanya hadir. Kalau tidak hadir kedua-duanya, rapat pembahasan itu
jalan, cuma dalam rangka membuat keputusan tidak bisa tanpa mereka;
- Bahwa terkait siapa yang biasanya mewakili masyarakat Bugbug
berinteraksi dengan masyarakat luar, Keliang Desa itu yang berbicara;
- Bahwa secara administrasi yang mengetahui dan tanda tangan adalah
Keliang Desa;
- Bahwa terkait bantuan-bantuan Desa Adat, itu dikelola satu kesatuan Jro
Bendesa dan Keliang Desa itu sama-sama pimpinan Desa Adat, jadi
bantuan itu ya masuk dia yang mengelola dan bertanggung jawab;
- Bahwa setahu Saksi, artinya Saksi berpendapat bahwa pelaksana
Keliang Desa yang sekarang itu arogan memaksakan apa maunya
kadang kala sesuatu yang sudah arfiah yang tidak tunduk dengan awig-
awig itu kesannya tidak menjadi barometer yang sangat penting, jadi
kalau mereka mengetengahkan itu pada masyarakat komunal
masyarakat adat itu kita sudah tidak bisa menerima;
- Bahwa Dulun Desa itu isinya orang-orangnya Kelian Desa, masyarakat
sudah tidak percaya karena mereka yang memilih, bahkan mereka
pernah digugat pada tangagal 29 Juni, bahkan proses ngadegang Kelian
Des melanggar awig-awig artinya masyarakat tidak mengakui malah
Hal. 206 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Kelian Desa yang ada, mereka malah membekukan tanggal 29 Juni,
karena berdasarkan awig-awig untuk menjadi Kelian Desa itu kalau
mereka tunduk dengan awig-awig 1 (satu) melalui pemilihan untuk yang
baru ini tidak dilaksanakan;
- Bahwa Saksi kenal sekali bapak Purwa Arsana, dia menganggap dirinya
sebagai Keliang Desa menurut kami, kalau Saksi tidak mengakui;
- Bahwa di dalam penandatanganan surat-surat ditandatangani oleh Purwa
Arsana;
- Bahwa Saksi menjadi Kelian Nayaka tahun 2015 sampai tahun 2020.
Saksi lupa tanggalnya, yang Saksi ingat tahun 2015 sampai tahun 2020;
- Bahwa terkait apakah Saksi ingat pada tanggal 7 Juli 2015 ada
penyewaan tanah, persisnya dimana, penyewaan tanah yang mana;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat TI-43 tentang sewa
menyewa;
- Bahwa terkait Saksi menjelaskan bahwa Keliang Desa Adat arogan dan
apa bentuk perbuatan Nayaka yang Saksi sudah adakan menanggulangi,
Saksi hanya rasa-rasa ya, jadi arogan itu rasa contoh dalam menyikapi
persoalan krama bagi Saksi itu di adat itu mereka dipilih sebagai anggap
lah mereka sebagai Kelian Adat harusnya selalu mengetengahkan
pendekatan yang sifatnya humanis artinya kalau sampai misalnya main
lapor penjarakan orang atau main lapor bongkar rumah orang, ini
menurut Saksi tindakan yang tidak tepat dilaksanakan sebagai seorang
pimpinan, karena mereka hadir untuk kita, kalau kita lihat tujuan dari
orang berdesa adat untuk mendapat kebahagian dari Tri Hita Karana
bagaimana mungkin kita mendapat kebahagian di masyarakat kalau
pimpinan seperti itu nah itu menurut Saksi arogan, harusnya tidak seperti
itu mengetengahkan kekuasaan seolah-olah seperti halnya di
pemerintahan, menurut Saksi seharunya Keliang Desa Adat harusnya
selalu ngomong dan selalu mencari solusi yang terbaik untuk
kepentingan masyarakat karena mereka dipilih untuk mewujudkan itu, itu
menurut Saksi;
- Bahwa yang Saksi dengar itu kasus tanah yang di Jungawit itu awalnya 1
(satu) hektar, 2 (dua) hektar, itu saja;
- Bahwa malah sekarang Saksi dengar ada yang baru terakhir tambah 1
hektar lagi, jadi totalnya jadi melebar dari 1 (satu), tiba-tiba 2 (dua) dan
sekarang ada 3 (tiga) terakhir malah dan untuk yang terakhir masyarakat
malah tidak ada yang tahu Wallahu’alam;
Hal. 207 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa yang Saksi tahu luasnya awalnya 1 (satu), terus 2 (dua) 3 (tiga),
bukan yang 27 (dua puluh tujuh) hektar;
- Bahwa terkait di sekitar tanah yang disewakan, lokasinya tahu persis
lokasinya karena Saksi pernah merencanakan membuka wisata terbuka
makanya Saksi tahu persis tempatnya, tetapi mana batas-batasnya Saksi
kurang tahu yang disewakan;
- Bahwa di sekitaran tanah di Jungawit atau di sekitar tanah yang
disewakan ini ada bangunan di sana Saksi lihat. Saksi tidak tahu
disewakan pada tahun berapa, pada saat Saksi datang dari Jakarta
sudah ada. Setahu Saksi bangunannya dalam bentuk villa 1 rumah untuk
tamu. Menurut Saksi rumah untuk tamu Martin namanya;
- Bahwa kalau Saksi merujuk ke awig-awig Prajuru Dulun Desa itu adalah
tugasnya merencanakan dan pelaksana pembangunan yang
berdasarkan dengan Tri Hita Karana;
- Bahwa selain yang ditentukan oleh awig-awig kalau ruang lingkupnya
menyangkut tentang pembangunan Tri Hita Karana mereka punya tugas
dan kewenangan untuk memimpin, merencanakan dan melaksanakan Tri
Hita Karana;
- Bahwa mereka tidak menyetujui adanya sewa menyewa terhadap lahan
yang menurut mereka itu ada di kawasan suci yang sangat mereka
sucikan, jelas kalau itu dilakukan percuma dong ada pembangunan Tri
Hita Karana di masyarakat pembangunan Tri Hita Karana tujuanya
membuat mereka bahagia itu ya, tapi kalau disentuh menyangkut hal
yang fundamental terkait masalah kawasan suci jelas itu bertentangan
dengan awig-awig;
- Bahwa walapun itu sudah ranahnya di Prajuru Dulun Desa, Prajuru Dulun
Desa tidak punya kewenangan tanpa memiliki persetujuan dari
masyarakat. Dasar hukumnya ada di awig-awig definisi fungsi dan tugas
Prajuru Desa sudah diskritip di sana tidak ada dia untuk ngesahang dan
ngadol malah itu dilarang Paos 28 ayat 5;
- Bahwa benar Paos 28 ayat 5;
- Bahwa Saksi masih ingat bunyi Paos 28 ayat 5, Tan Kelugre Ngadol
utawi Ngesahang paduen Desa kecuali persetujuan krama. Artinya hak
untuk menjual kalau belum disetujui atau tidak oleh krama, kalau krama
tidak setuju ya tidak boleh;
- Bahwa Saksi sempat tinggal di Jakarta;
Hal. 208 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi tinggal di Jakarta dari usia 18 tahun di Bandung, setelah itu
di Jakarta sampai tahun 2013 dan di tahun 2013 baru balik ke Bali
- Bahwa terkait masyarakat Bugbug memiliki awig, masyarakat Desa Adat
Bugbug harusnya tunduk dan patuh terhadap awig-awig;
- Bahwa mereka yang tinggal di luar Desa Adat Bugbug tidak termasuk
harus taat dan tuduk dengan awig-awig, karena awig-awig itu sebatas
yang didefinisikan di awig-awig hanya berlaku di situ saja, tidak sampai
keluar;
- Bahwa itu yang Saksi bilang masih ada kontradiktif terhadap masyarakat
Bugbug yang tinggal di luar, karena di satu paos Saksi melihat
masyarakat sebagai Kerta Desa jenek pumahan Desa Adat Bugbug
ayah-ayahan dan lain, tapi yang di luar ada definisi Nayaka yang mawiwit
saking krama desa. Nah hal ini sesuatu yang perlu disempurnakan
menurut Saksi;
- Bahwa yang di luar Desa Adat Bugbug ada perwakilan Nayaka;
- Bahwa terkait yang di luar Desa Adat Bugbug itu wewidangan-nya,
setahu Saksi dalam praktisnya tidak terlalu diwajibkan;
- Bahwa selama tinggal di luar Desa Adat Bugbug, ada keputusan Desa
Adat Saksi tidak dilibatkan;
- Bahwa Saksi ingin koreksi ya, Jro Bendesa satmakan ngenterang Desa
Adat dia itu adalah pimpinan tertinggi, tapi saksetnya di bawah mungkin
karena dalam struktur Desa Adat itu masalah spiritual, masalah
parahyangan dan sebagainya itu ditangani langsung oleh Jro Bendesa;
- Bahwa detail Saksi lupa apakah Jro Bendesa di bidang parahyangan itu
tersurat tidak tugasnya, tetapi untuk memimpin ritual ditangani langsung
oleh Jro Bendesa, tetapi untuk bangunan dan Tri Hita didelegasikan pada
Keliang Desa;
- Bahwa terkait yang Saksi sampaikan ada delegasi kewenangan Jro
Bendesa di bidang ritual, kemudian Keliang Desa Adat di bidang
pembangunan Tri Hita Karana, boleh Saksi koreksi itu bukan pendapat
Saksi, kewenangan seluruhnya Jro Bendesa merupakan pimpinan
tertinggi yang memiliki kewenangan tertinggi dan untuk Tri Hita Karana
dia tidak melimpahkan kewenanganya 100% (seratus persen) dan dia
tidak memiliki kewenangan tidak seperti itu, tetapi dia yang memiliki
kewenangan yang dibawahnya itu mendapat kewenanggan mewarisi
kewenangan Jro Bendesa melakukan kegiatan atas dasar kewenangan
beliau;
Hal. 209 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kewenangan Jro Bendesa diatur di awig-awig;
- Bahwa kewenangan KDA dalam konteks pembangunan ada di dalam
tugas Keliang Desa di awig-awig. Kewenangannya melekat sebagaimana
diatur di dalam awig-awig;
- Bahwa tugas Kerta Desa diatur di awig-awig;
- Bahwa tugas Kerta Desa Saksi tidak tahu pasti tetapi apa, setahu Saksi
Kerta Desa itu lembaga wewicara untuk di Desa Adat;
- Bahwa wewicara yang dimaksud lembaga yang seperti Pengadilan tapi
Saksi tidak tahu persis ya, yang Saksi pahami, dialah yang
menyelesaikan sengketa kalau ada sengketa adat dengan menunjuk
aturan lain yang ada;
- Bahwa Kerta Desa bukan menyelesaikan tapi membuat terang suatu
masalah, kalau ada masalah dia yang mencari di awig-awig dan sebagai
pemutus ini salah atau benar;
- Bahwa terkait kata pawewicaran, menurut pemahaman Saksi Kerta Desa
itu adalah bertugas menyelesaikan sengketa di Desa Adat;
- Bahwa mengenai tanah yang menjadi konflik adalah tanah yang ada di
Jungawit, setahu Saksi tidak pernah dibawa ke Kerta Desa karena yang
Saksi pamahi masyarakat tidak percaya dengan lembaga itu dan tadi
Saksi sudah jawab. Ppermasalahan ini tidak pernah dibawa ke Kerta
Desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu yang menyewakan peduen desa disewakan di
Pasir Putih, dan Saksi tidak dilibatkan dalam penyewaan tanah tersebut
karena saat itu Saksi di luar yaitu Krama Pura ntara bukan krama yang
Jenek yang menetap di Desa;
- Bahwa Saksi tidak sampaikan di awal bahwa forum Dulun Desa ini
adalah merupakan forum tertinggi dalam Desa Adat. Menurut Saksi
Paruman Kerta Desa itu tertinggi karena melibatkan seluruh masyarakat;
- Bahwa Saksi lihat tanggal 29 Juli sudah identik dengan Paruman Kerta
Desa;
- Bahwa Saksi bukan Nayaka pada 29 Juli itu;
- Bahwa Saksi kurang tahu persis jumlah Kerta Desa Adat, sejumlah 3000-
an (tiga ribuan) KK Desa Adat
- Bahwa selama Saksi di Paruman Nayaka Saksi tidak pernah mengalami
Paruman Krama Desa;
Hal. 210 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sampai tahun 2020 Saksi belum pernah melihat terjadi Paruman
Krama Desa yang melibatkan mengumpulkan krama secara
menyeluruh, tetapi tahun 2023 Saksi melihat ada;
- Bahwa dalam awig bukan tan kewenangang tapi tan kalugre;
- Bahwa bunyi awig-awig-nya bukan hanya tan ngadol atau tidak dijual, tan
kalugre ngadol utawi ngesahang, ngadol itu berbasis transaksional
sedangkan ngesahang memisahkan itu masalah legalitasnya;
- Bahwa terhadap sengketa hari ini, tanah peduen Desa Adat yang Saksi
tahu disewakan, bukan dijual;
- Bahwa tindakan yang sifatnya keluar dilakukan oleh Prajuru bukan
tindakan hukum;
- Bahwa terkait ada penandatanganan dokumen apapun, yang tanda
tangan tergantung apakah itu sesuatu yang sudah disetujui baru dia
bertindak. Yang bertindak itu Keliang Desa dan sepengetahuan Jro
Bendesa begitu sepengetahuan Saksi;
- Bahwa terkait ada tindakan admistratif, ketika ada persetujuan dilakukan
oleh Prajuru dalam hal ini Kelian Desa apabila ada persetujuan;
- Bahwa benar ketika ada forum Dulun Desa atau Prajuru Dulun Desa
adalah kumpulan dari berbagai macam lembaga yang ada di sana;
- Bahwa ketika ada keputusan di lembaga di sana, Keliang Desa yang
mengeksekusi melaksanakan, sebatas ruang lingkup tugasnya;
- Bahwa terkait di kawasan suci apakah tidak boleh ada bangunan apapun
yang berdiri di sana, kalau di awig-awig itu Saksi tidak tahu pasti, tapi
kalau Saksi baca di Perda itu, ada bangunan yang diperbolehkan dan
ada yang tidak diperbolehkan, yang tidak boleh di sana misalnya
bangunan permanen, itu masalah lingkungan hidup itu nyampur semua,
tapi Saksi terus terang tidak terlalu tetapi Saksi baca semua terkait
masalah lingkungan atau persyaratan, Perda pun yang Saksi baca itu,
tapi intinya Saksi keberatan secara pribadi, tidak tahu masyarakat yang
lain di sana ada pembangunan yang dilarang, tidak boleh ada bangunan
permanen, tapi ternyata ada bangunan permanen, terus Saksi lihat juga
mereka sendiri itu punya sendiri website yang menyatakan bahwa tempat
pembangunan itu adalah sempadan jurang, sempadan pantai tapi entah
apa yang terjadi sehinga ada bangunan itu;
- Bahwa Saksi pikir bangunan pendukung ada, ada yang boleh atau tidak,
yang tidak boleh itu bangunan permanen yang keberatan masyarakat
sekarang itu adanya bangunan permanen di sana;
Hal. 211 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait cara yang digunakan kalau mau melaksanakan rapat atau
sosialisasi, kalau kita berbicara pakem Desa Adat, WA itu kan baru-baru
ini, biasanya dengan surat;
- Bahwa terkait dengan Saksi dengar ada sosialisasi yang dihadiri oleh
sedikit saja masyarakat terkait dengan sewa menyewa, Saksi tidak hadir
karena tidak ada undangan buat apa hadir;
- Bahwa jabatan Saksi sebelumnya Ketua Paruman Nayaka;
- Bahwa kalau untuk menyewakan tanah desa harus persetujuan krama
desa;
- Bahwa untuk persetujuan itu tidak ada istilah suara terbanyak;
- Bahwa biasanya kalau ada yang tidak setuju mungkin akan dijelaskan
lagi untuk yang tidak setuju untuk dilakukan pendekatan. Krama Bugbug
yang tinggal di luar tidak terhitung, hanya krama yang ada di sini saja;
- Bahwa villa Martin tidak termasuk tanah yang menjadi obyek sengketa,
bangunan yang baru saja yang Saksi tahu;
- Bahwa selain bangunan baru Neano, ada Pura Segara di sana, ada
situs-situs juga di sana;
- Bahwa perumahan penduduk dan Pura tidak termasuk bagian obyek
yang di sengketakan;
- Bahwa untuk batas-batasnya Saksi tidak tahu persis;
- Bahwa terkait dengan proses sewa menyewa dari obyek yang
disengketakan saat ini, apakah pernah dibawa ke ranah Nayaka atau
tidak, Saksi sudah tidak menjabat di Nayaka, tetapi Saksi pernah
mendengar dari beberapa anggota Paruman Nayaka, mereka merasa
tidak pernah membahas apapun terkait dengan penyewaan ini, sampai
disebutkan pertemuan ini, Saksi tahu pertemuan ini selebihnya tidak
tahu;
- Bahwa terkait sewa menyewa ini tidak pernah dibahas, tetapi secara
Paruman Nayaka kalau Saksi tanya-tanya ke Kelian ada pembahasan ini,
tidak jawabnya tidak ada;
- Bahwa mengenai keterkaitan sewa menyewa bukan ranah Nayaka, kalau
masalah sewa menyewa itu sudah masyarakat yang punya kewenangan
itu bukan tugas Nayaka, tugas Nayaka, Nayaka hanya bertugas
Budgeting, membuat Pararem dan membantu Keliang Desa untuk
membuat hal penting terkait fungsi dan tugasnya;
- Bahwa terkait sekarang kan sudah ada bangunan, sudah pasti ada
kerugian yang dialami saat ini;
Hal. 212 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait kerugian yang diderita, yang nyata ini mungkin tujuan kita
bermasyarakat tetapi fakta itu adanya potensi longsor di bawah ada Pura
dan lain-lainnya, yang paling utama mengganggu kawasan suci itu tidak
akan bisa diukur;
- Bahwa terkait sewa menyewa ini pasti ada uang yang masuk dan apakah
itu juga termasuk dalam fungsi budgeting yang diakomodir oleh Nayaka,
mereka harus tahu, sekarang karena mereka yang punya tugas fiolik
from and prabia mendata penerimaan Desa Adat, tapi tidak tahu karena
bukan Nayaka lagi;
- Bahwa ada dibuat bentuk penerimaan, itu tugas Saksi merinci apa dari
mana pendapatannya misalnya dari pariwisata dapat berapa kita tahu
semua, dari tanah ini mungkin semua kita yang mendata itu, itu tugasnya
Nayaka sehingga kita tahu desa itu punya uang berapa dan berapa kita
pakai untuk pembangunan dan sebagainya;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pencatatan terkait penyewaan dari
obyek sengketa sekarang, setahu Saksi juga tidak ada membahas hal itu
dari anggota Nayaka;
- Bahwa obyek sengketa hanya hotel itu saja;
- Bahwa obyek sengketa itu Saksi dengar 1 (satu) sertifikat dengan yang
ada Pura-nya. Luas keseluruhan tidak tahu;
- Bahwa untuk luas yang disewakan, dulu 1 (satu) hektar, terus berubah
jadi 2 (dua) hektar, dan malah sekarang Saksi dengar jadi 3 (tiga) hektar;
- Bahwa mengenai sewa tanah obyek sengketa itu, persisnya tanggal dan
bulanya Saksi tidak tahu, tahun 2022 apa tahun 2023 Saksi tidak tahu;
- Bahwa setelah selesai Saksi sebagai Nayaka, Saksi tidak ada memiliki
jabatan tertentu di Desa Adat, Saksi hanya sebagai krama biasa;
- Bahwa tahun 2021 tidak pernah Saksi dimintakan persetujuan atas
penyewaan obyek tanah sengketa;
- Bahwa Saksi mendengar obyek tanah sengketa itu disewakan kepada
Tergugat II dan Tergugat III di awal-awal ribut itu sekitar tahun 2022
persisnya Saksi kurang tahu;
- Bahwa Saksi tahu sampai saat ini jabatan Penggugat I Nyoman Jelantik
sebagai Jro Bendesa dan itu tidak ada slipping waktu. Menjabat atau
ditunjuknya sejak wafatnya kakaknya;
- Bahwa terkait sejak kapan Tergugat I menjabat sebagai Kelian Desa
Adat Bugbug, Saksi tahunya mereka ngaku itu setelah tahun 2020,
mengganti suksesornya Jro Mas Suyasa, tiba-tiba jadi Keliang Desa;
Hal. 213 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui mengenai akta sewa-
menyewa atas tanah obyek sengketa;
- Bahwa kalau tidak salah pihak yang mewakili Desa Adat Bugbug sebagai
penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut, salah satunya itu
tadi yang mengaku sebagai Keliang Desa yaitu I Nyoman Purwa Ngurah
Arsana;
- Bahwa Saksi tidak tahu persis yang menyewakan tanah;
- Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana pengelolaan uang sewa atas tanah
sengketa itu di Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Pura Gumang itu adalah Pura yang disucikan oleh masyarakat
Bugbug;
- Bahwa Pura Gumang itu berbeda dengan Pura Segara, Pura Segara itu
ada di kawasan Pura Gumang;
- Bahwa apakah Pura Gumang itu ada di atas tanah yang disewakan, itu
menjadi bagian kesatuan dari bukit Gumang tapi ada apanya di sana
pasti masyarakat selalu ingin tahu ke depanya seperti apa mereka akan
selalu telisik;
- Bahwa terkait kerugian apa yang dialami masyarakat Desa Adat Bugbug
secara komunal atas dibangunnya resort tersebut, lebih banyak ke
masalah immateriil, mungkin masalah pikiran terganggu dengan
pembangunan itu;
- Bahwa terkait pengambilan keputusan sewa-menyewa itu semestinya
dilakukan rapat secara menyeluruh, mekanismenya seperti apa Saksi
tidak tahu, tetapi bahwa itu wajib disungkemi oleh masyarat;
- Bahwa terkait apakah cukup dalam perwakilan masing-masing Banjar
melalui Kelian Banjar atau Kerta Desa harus hadir dalam suatu rapat
Paruman, epemahaman Saksi itu ditulis dalam awig-awig kecuali
kesungkemin oleh krama desa, pemahaman Saksi Kerta Desa itu ya
seluruh masyarakat;
- Bahwa terkait orangnya harus hadir atau apa boleh diwakili oleh Kelian
Banjarnya, mekanismenya tergantung kesepakatan yang penting
persetujuan krama;
- Bahwa terkait pengambilan keputusan apakah ada kesepakatan
mengenai mekanisme, Saksi tdak pernah mendengar dan Saksi yakin itu
tidak ada, kalau ada tidak ribut seperti sekarang;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa, Prajuru Desa Bugbug tidak berwenang
dalam pengambilan keputusan untuk sewa menyewa;
Hal. 214 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sebelum adanya gugatan perkara ini, saat pembangunan resort
itu baru dimulai ada Kerta Desa yang keberatan dan menyampaikannya
kepada Paruman, Sebelum adanya gugatan perkara ini, saat
pembangunan resort itu baru dimulai apakah ada Kerta Desa yang
keberatan dan menyampaikannya kepada Paruman, sampai demo;
- Bahwa terkait adakah dari pihak-pihak itu yang meminta untuk
diselesaikan persoalannya kepada Kerta Desa baik itu pihak setuju atau
tidak setuju, karena itu seperti yang Saksi sampaikan tadi tidak ada
proses komunikasi segilik, yang ada itu memaksakan kehendak, ributlah
masyarakatnya, demo, saling dongsok, alat besar dan lain sebagainya;
- Bahwa terkait dari Kerta Desa Adat Bugbug adakah secara proaktif
mengajak pihak-pihak yang bersengketa, orang-orang ini sudah tidak
dipercaya;
- Bahwa terkait Kerta Desa adakah meminta bantuan majelis Desa Adat
untuk membantu, Majelis Desa Adat tidak bisa menyelesaikan masalah
sepengetahuan Saksi;
- Bahwa tidak pernah orang asing atau warga negara asing dibawa ke
Kerta Desa untuk didapatkan wacara, Kerta Desa itu hanya mewacara
masyarakat hukum adat;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa pernah ada sengketa mengenai akta otentik
di Paruman Kerta Desa. Sewaktu Saksi masih menjabat, tidak pernah;
- Bahwa Kerta Desa itu juga bagian yang dibekukan pada tanggal 29 Juli
2022;
- Bahwa setahu Saksi seluruh komponen Desa Adat hadir di sana pada
tanggal 29 Juli 2022 dan Saksi hadir;
- Bahwa ketika Saksi sebagai Ketua Nayaka tidak pernah terjadi
ketidakpercayaan seperti Saksi tadi sampaikan kepada Paruman Nayaka
atau Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa Saksi tahu ada penyewaan di areal Bias Putih yang disewakan
tadi;
- Bahwa setahu Saksi ada tim yang mengurus sewa menyewa tersebut;
- Bahwa ada tim Buberasi. Kalau tidak salah dengar ada banyak, ada Tim
9 itu ada anggota masyarakat di situ, ada lagi tim 3 (tiga) isinya itu
Keliang Desa saat itu, ada juga Bage Pawongan saat itu, kalau tidak
salah ada juga yang hadir di sini terus ada 1 (satu) lagi Saksi lupa;
- Bahwa ada Prajuru sekarang yang waktu itu juga ada di tim Buberasi
tersebut;
Hal. 215 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Keliang Desa sekarang tidak ada;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat TI-9;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat TI-10;
- Bahwa terhadap permasalahan pro dan kontra penyewaan tanah ini,
Saksi termasuk yang menolak sewa-menyewa;
- Bahwa Saksi lupa terkait pernah membuat surat pernyataan penolakan;
- Bahwa terhadap sewa menyewa ini Saksi pihak yang menolak;
- Bahwa Saksi merupakan Kerta Desa Adat Bugbug;
6. Saksi I Wayan Suparta;
- Bahwa Saksi saksi merupakan krama Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Saksi pernah tahun 2020 sampai dengan 2025 menjabat sebagai
Prajuru Desa Adat Bugbug;
- Bahwa pada saat Saksi dilantik sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug,
kurang lebih 200-an (dua ratusan) lebih Prajuru Desa Adat Bugbug yang
dilantik bersama Saksi;
- Bahwa pada waktu Saksi dilantik sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug
berbarengan dengan anggota Nayaka Desa Adat Bugbug;
- Bahwa jumlah dari Prajuru Desa Adat Bugbug dan anggota Nayaka Desa
Adat Bugbug saat dilantik kurang lebih sekitar 300-an (tiga ratusan);
- Bahwa dilantik dalam waktu bersamaan;
- Bahwa Saksi dilantik 13 Oktober 2020;
- Bahwa kalau Saksi belum pernah menerima SK untuk pelantikan itu;
- Bahwa keputusan pengangkatan ada dari MDA;
- Bahwa terkait siapa yang memilih Saksi, waktu itu Saksi ditelepon oleh I
Ketut Agus Adi Saputra untuk membantuk dia;
- Bahwa I Ketut Agus Adi Saputra itu wakil Keliang Desa bagian
palemahan;
- Bahwa pada waktu Saksi dihubungi oleh I Ketut Agus Adi Saputra, dia
dilantik berbarengan dengan Saksi;
- Bahwa terkait apa kewenangan I Ketut Agus Adi Saputra menghubungi
Saksi kalau dilantik bersamaan, karena bapak I Ketut Agus Adi Saputra
menyuruh Saksi untuk membantu dia dalam hal menuntaskan
penyertifikatan tanah di Desa Adat Bugbug;
- Bahwa terlait siapa sebenarnya yang berwenang melantik Saksi selaku
Prajuru Desa Adat Bugbug, waktu itu hadir Jro Bendesa;
- Bahwa yang spesifik mengangkat Saksi tidak I Ketut Agus Adi Saputra
ini;
Hal. 216 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pejabat lain lagi;
- Bahwa Keliang Desa Adat;
- Bahwa setelah Saksi menjabat sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug, yang
Saksi lakukan sebagai palemahan adalah menyertifikatkan tanah-tanah
desa yang ada di Desa Adat Bugbug;
- Bahwa tanah-tanah yang Saksi sertifikatkan di Desa Adat Bugbug semua
atas nama Desa Adat Bugbug, tidak lagi atas nama Pelaba Pura;
- Bahwa terkait dengan tanah peduen Desa Adat Bugbug atas nama
Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug yang dijadikan sengketa saat ini
yang berlokasi di Jungawit, lokasinya Saksi tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu sebenarnya masalah kontrak mengontrak kepada
pihak ketiga atas nama (warga negara asing) Daniel Kriso dan David
Kvasnicka;
- Bahwa ada 3 (tiga) jenis grup WA yang dimiliki oleh Prajuru Desa, yang
pertama adalah Prajuru Dulun Desa, yang kedua adalah Prajuru era
baru, dan yang ketiga adalah staf pimpinan Prajuru;
- Bahwa Saksi pernah melihat bukti surat P-17 dan Saksi ikut di grup ini;
- Bahwa karena terlalu banyak isi grup WA tidak semua Saksi sempat lihat
karena banyak sekali WA yang masuk makanya tidak semua Saksi lihat;
- Bahwa terkait apakah saksi pernah melihat tulisan seperti yang di-print,
karena terlalu banyak isi grup WA tidak semua Saksi sempat lihat karena
banyak sekali WA yang masuk makanya tidak semua Saksi lihat, dan ada
grup WA ini;
- Bahwa ada 2 (dua) grup lagi lainya, Prajuru era baru dan staf pimpinan
Prajuru;
- Bahwa grup Prajuru era baru dan grup staf pimpinan Prajuru sama, cuma
adminnya yang berbeda;
- Bahwa yang paling Saksi konsen dari ketiga grup WA ini yakni Prajuru
era baru, dan yang dibahas pada saat Saksi masih menjadi prajuru
adalah pembangunan-pembangunan seperti itu;
- Bahwa pernah disampaikan di WA tersebut mengenai sewa-menyewa
tanah tetapi Saksi tidak begitu secara detail membaca WA tersebut;
- Bahwa tidak ada tindak lanjut Paruman mengenai khusus untuk
membahas rencana tersebut karena waktu itu ada rapat-rapat mau
pembangunan Bukit Asah, pada saat itu diselipkanlah kontrak-
mengontrak itu, tapi belum diputuskan sesuatu di sana;
Hal. 217 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pada waktu rapat Paruman membahas ngenteg linggih, karena
rapat itu berkelanjutan jadi pernah Saksi mengikuti tapi Saksi juga pernah
tidak ikut;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat P-3;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat P-5;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat P-12;
- Bahwa Saksi ikut grup ini;
- Bahwa Saksi selaku Prajuru Desa Adat Bugbug yang lantik KDA tidak
pernah melihat bukti P-3, P-5, dan P-12 yang ditunjukkan tadi;
- Bahwa terkait dengan berita acara rapat membahas sewa menyewa
untuk obyek sengketa Jungawit yang menjadi obyek sengketa sekarang,
Saksi secara spesifik tidak pernah ikut membahas untuk menyewakan
tanah;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat sejam kemudian langsung
menuju Notaris;
- Bahwa Saksi tidak pernah tahu pada klausul sewa menyewa disebutkan
mengenai terkait pajak final, pajak sewa dari sewa menyewa tersebut
akan dibayarkan oleh penyewa dan penyewa membayar penuh sewa
menyewa di Jungawit tersebut tanpa dipotong pajak;
- Bahwa Saksi pernah bagi-bagi uang dari pajak 10% (sepuluh persen);
- Bahwa pada waktu itu dari pihak KDA memberitahukan Prajuru bahwa
uang yang mau dikasih oleh Prajuru itu adalah uang dari pajak karena
investor yang akan melihat pajaknya tersebut;
- Bahwa karena investor yang akan membayar pajak, uang yang harusnya
masuk penuh kemudian dipotong;
- Bahwa Saksi mendapat uang bagian 5.500.000 (lima juta lima ratus).
Selain Saksi, semua Prajuru yang terdaftar mendapat. Dalam Prajuru
dapat dia. Jumlahnya tidak sama, bervariasi. Ada yang 4.500.000 (empat
juta lima ratus), Saksi sendiri 5.500.000 (lima juta lima ratus) dan yang
lebih tinggi lagi Saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
- Bahwa Saksi tidak dengar secara global berapa uang yang dibagi
tersebut;
- Bahwa Saksi disuruh mengambil uang 5.500.000 (lima juta lima ratus) di
sekretariat;
- Bahwa pada saat itu Sekretaris Parahyangan yang menyuruh mengambil
uang 5.500.000 (lima juta lima ratus). Saksi tidak bertanya apa dasar
uang ini dibagi;
Hal. 218 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa mereka menyampaikan dasar mereka itu dibagi karena investor
yang membayar pajak;
- Bahwa Saksi kurang paham terkait kalau investor yang membayar pajak
kan harusnya milik desa semua, bukan untuk dibagi karena tidak
dipotong pajak;
- Bahwa pada saat itu tidak disampaikan bahwa kenapa harus dibagi,
hanya disampaikan ini dari dana pajak yang dipotong itu saja;
- Bahwa pembagian uang pajak ini sudah belum disampaikan ke
masyarakat;
- Bahwa pernah disampaikan di staf dinas Prajuru terkait membagi uang
pajak ini. Terkait apa yang disepakati, cuma mengiyakan saja;
- Bahwa Saksi lupa berapa orang yang ikut Paruman pada waktu itu;
- Bahwa karena jumlah staf dinas Prajuru jumlahnya terbatas. Kalau staf di
MDA 13 (tiga belas) termasuk Jro Bendesanya
- Bahwa Jro Bendesa tidak hadir pada waktu pembahasan mengenai
kesepakatan untuk membagi-bagi uang itu;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah Paruman Nayaka sudah memberikan
persetujuan perencanaan membagi uang tersebut;
- Bahwa belum pernah selama Saksi mengikuti belum pernah disampaikan
ke masyarakat baik oleh Kelian-Kelian Banjar atau langsung oleh Prajuru
atau Keliang Desa atau Banjar-banjar, bahwa ada rencana untuk
menyewakan tanah atau mengontrakkan tanah paduen desa Adat yang
menjadi obyek sengketa saat ini di Jungawit itu;
- Bahwa yang Saksi tahu terkait sewa-menyewa ini pada saat itu
disampaikan bahwa kontraknya 1 are itu adalah 10.000.000 (sepuluh
juta)/are/tahun terus yang lagi satu bahwa yang kerja itu 75% (tujuh puluh
lima persen) orang Bugbug. Saksi tahu pada saat yang disampaikan itu;
- Bahwa Saksi dengar pernah kalau selesai kontrak ini para Prajuru akan
dibelikan motor N-Max misalnya seperti itu;
- Bahwa Saksi selesai di Prajuru tahun 2022;
- Bahwa terkait motor N-Maxnya Saksi tahu dari teman-teman yang
menanyakan ke Saksi;
- Bahwa Saksi dilantik tahun 2022;
- Bahwa pada saat Saksi dilantik Saksi diberikan surat pengesahan, yang
Saksi tahu adalah SK MDA;
Hal. 219 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pada saat Saksi baru dilantik itu, diberikan surat harus menunggu
dulu. Secara spesifik Saksi kurang tahu berapa lama menunggu, Saksi
baru tahu bulan Juni;
- Bahwa menurut pemahaman Saksi pengambilan surat itu, lama harusnya
menjadi Prajuru 5 (lima) tahun;
- Bahwa yang memberhentikan Saksi di tahun 2022 KDA-nya sendiri I
Nyoman Purwa Arsana;
- Bahwa permasalahan pemberhentian dari KDA, pada saat itu ada
paruman yang diselenggarakan oleh Jro Bendesa, besoknya dipanggillah
staf pimpinan ini menuju rumahnya I Nyoman Purwa Arsana untuk
menyikapi hal Paruman tersebut, jadi Paruman tersebut akan
melaporkan yang menyegel sekretariat serta yang menyelengarakan
paruman;
- Bahwa Saksi tidak ikut di paruman yang diselenggarakan Jro Bendesa;
- Bahwa alasan Saksi dikeluarkan karena Jro Bendesa dilaporkan terkait
mengadakan paruman, dan saat rapat di rumahnya I Nyoman Purwa
Arsana itu hanya menyebut 2 (dua) item itu nah karena Saksi tidak
merasa melaporkan Jro Bendesa, nah itu lah Saksi menarik laporan
Saksi di Polres seperti itu;
- Bahwa Saksi diberhentikan oleh KDA bukan mengundurkan diri;
- Bahwa Jro Bendesa dilaporkan terkait saat itu diadakan paruman karena
Saksi tidak merasa seperti itu maka Saksi memberikan keterangan di
Polres;
- Bahwa Saksi diberhentikan oleh KDA karena menjadi saksi;
- Bahwa tidak pernah diberikan surat pengangkatan yang dikeluarkan oleh
MDA, cuma terlihat nama Saksi terpampang sebagai sekretaris
palemahan itu saja. SK itu belum pernah Saksi terima;
- Bahwa terkait yang menyampaikan Saksi menerima SK, karena pernah
diperlihatkan SK pimpinan, ini staf pimpinan yang diberikan SK oleh MDA
itu saja;
- Bahwa Saksi pernah melihat SK itu dan itu memang benar itu nama
Saksi;
- Bahwa yang menunjukkan SK pada saat itu kesekretariatan, pegawai
kesekretariatan di Desa Adat, dan SK Saksi selama ini ada di desa;
- Bahwa pada saat Saksi dikeluarkan tidak sempat menanyakan kapasitas
Saksi sekarang ke MDA yang mengeluarkan SK tersebut, dan sampai
detik ini belum pernah;
Hal. 220 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pada saat terjadinya sewa menyewa tersebut Saksi masih
menjabat;
- Bahwa pada saat pembahasan sewa menyewa tersebut Saksi pernah
diundang oleh tim yang melakukan sewa menyewa tersebut tetapi tidak
hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Saksi diundang
setelah ngenteg linggih di Pura Gumang tahun 2021 dan diundang lewat
surat;
- Bahwa Saksi lupa pada saat undangan tersebut hanya sebatas sekali
saja atau undangan kedua dan ketiga;
- Bahwa yang Saksi ingat undangan yang pertama saja;
- Bahwa Saksi tahu terjadinya sewa menyewa tersebut setelah ngenteg
linggih di Pura Gumang tahun 2021. Saksi tahu dari KDA itu sendiri dan
disampaikan di rapat staf pimpinan;
- Bahwa pada saat itu baru ada rencana bahwa tanah yang ada di
Jungawit itu mau dikontrakkan ke investor;
- Bahwa pada saat diputuskan akan disewakan, Saksi tahu sebagai
Prajuru dari rapat yang diberitahu oleh Kelian saat itu. Saksi ikut rapat;
- Bahwa terkait Saksi katakan tadi udangannya baru sekali tidak ada
undangan kedua karena undangan kedua itu rapatnya tidak spesifik
untuk membahas kontak mengontrak ini;
- Bahwa undangan yang kedua terkait rapat aci-aci atau upacara adat di
Bugbug;
- Bahwa aci-aci adalah musaba di Gumang;
- Bahwa terkait undangan tersebut rapat aci-aci ini Saksi hadir dan yang
dibahas sesuai dengan undangan yang disampaikan pada saat rapat
tersebut;
- Bahwa setelah disampaikan apa yang menjadi pokok hasil rapat tersebut,
disampaikan bahwa tanah tersebut akan disewa. Bahwa akan
disewakan;
- Bahwa pada saat disewakan Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi sebagai Prajuru harusnya tahu sewa menyewa tersebut
karena Saksi salah satu staf pimpinan. Selama ini Saksi tidak tahu;
- Bahwa terkait setelah Saksi tahu dan disampaikan adanya sewa-
menyewa terhadap obyek sengketa itu, waktu itu kan belum disampaikan
ke krama desa tetapi sudah ada terlihat menolak hal tersebut. Bahwa
sudah ada riak-riak penolakan dari krama desa;
Hal. 221 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa bentuk daripada penolakan krama adalah omongan-omongan
bahwa tidak menerima kontrak-mengontrak tersebut;
- Bahwa setelah dikontrakan baru ada tindakan-tindakan orasi, demo atau
berkelompok kepada pemerintah;
- Bahwa Saksi tahu ada rencana penyewaan tahun 2021;
- Bahwa Saksi diberhentikan tahun 2022;
- Bahwa saa itu Saksi masih aktif;
- Bahwa pada saat rencana penyewaan itu, sudah ada penolakan;
- Bahwa setelah krama desa mengetahui adanya pembangunan atau
pembangunan itu lanjut, pernah melakukan orasi di kantor Bupati;
- Bahwa maksud dan tujuan penolakan ke kantor Bupati untuk stop proyek
tersebut, tapi tidak diterima pada saat itu;
- Bahwa demo ke sana sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa selain ke kantor Bupati, pernah ke kantor DPRD;
- Bahwa di DPRD diterima dan yang menerima pada saat itu setelah Saksi
lihat di video I Komang Mustika Jaya, salah satu anggota DPRD dari
Bugbug, tapi tanggapannya Saksi kurang tahu cuma lihat di video;
- Bahwa saat Saksi diberhentikan krama desa masih melakukan
penolakan;
- Bahwa Saksi pernah mendengar ada pembekuan KDA;
- Bahwa Saksi belum mengetahui secara detail kenapa KDA dibekukan
karena Saksi hanya Prajuru;
- Bahwa ketika KDA yang menjadi atasan Saksi di sana dibekukan,
disampaikan dibekukannya oleh Prajuru lain oleh KDA;
- Bahwa Saksi memang mengetahui ada pembekuan;
- Bahwa Saksi pernah lihat adanya pembekuan itu dan yang membekukan
krama masyarakat Bugbug;
- Bahwa setelah pembekuan KDA itu, ketika ada kebutuhan masyarakat
secara administrasi, setahu Saksi tidak ada yang tanda tangan,
contohnya perkawinan hanya mengurus di Kantor Desa/Perbekel saja;
- Bahwa KDA sebelum yang sekarang I Wayan Mas Suyasa;
- Bahwa saat I Wayan Mas Suyasa menjabat sebagai KDA, Saksi belum
begitu mengetahui apakah pernah ada sewa menyewa lahan atau tempat
karena Saksi tinggal di Denpasar;
- Bahwa Saksi tahu Villa Martin;
- Bahwa Saksi hanya tahu villa Martin saja, masalah sewa menyewa tidak
tahu;
Hal. 222 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Prajuru itu duduk di Prajuru Dulun Desa juga;
- Bahwa Saksi Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa Saksi bukan utusan Banjar;
- Bahwa Saksi dipilih oleh Keliang Desa Adat;
- Bahwa Saksi dipilih dan diberhentikan secara sepihak oleh Keliang Desa
Adat;
- Bahwa pada saat Saksi sebagai Prajuru Dulun Desa, hanya beberapa
rapat yang Saksi ikuti tergantung kesibukan Saksi;
- Bahwa tidak semua rapat Saksi ikuti;
- Bahwa terkait apakah menyangkut sewa menyewa ini kemudian pernah
dibahas atau Saksi pernah ikuti rapat, kalau rapat secara spesifik sih
untuk membahas kotrak-mengontrak tidak pernah, cuma seperti yang
Saksi sampaikan tadi bahwa rapat tersebut membahas aci-aci bukan
membahas kontrak seperti itu;
- Bahwa terkait sewa menyewa ini tidak pernah dibahas pada saat Saksi
ikut rapat, pernah disampaikan pada saat rapat itu saja;
- Bahwa tidak pernah membahas secara spesifik untuk membahas hal itu
saja;
- Bahwa nilai kontraknya setahu Saksi 1 (satu) are itu 10.000.000 (sepuluh
juta) dan dikontrak 25 (dua puluh lima) tahun;
- Bahwa Saksi menerima 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu). Saksi
tidak tahu nominal pembagian atas dasar dari mana angkanya itu didapat
karena pembagian seperti itu Saksi terima sesuai lis yang Saksi terima.
Bahwa itu sesuai dengan jabatan masing-masing;
- Bahwa yang Saksi ketahui menerima pembagian dari uang ini adalah
rekan Saksi waktu itu I Nyoman Dauh, tapi nominalnya secara spesifik
Saksi kurang tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu nominalnya didapat dari mana, 10% (sepuluh
persen) itu didapat dari 10 (sepuluh) miliar atau dari mana. Saksi cuma
menerima saja;
- Bahwa terkait tidak bertanya uang apa, dari mana dan untuk apa, waktu
itu disampaikan uang pajak itu karena investornya yang membayar pajak
ke pemerintah;
- Bahwa uang itu sepengetahuan Saksi uang dari pajak yang seharusnya
dipakai untuk membayar pajak tapi karena investornya yang membayar
pajak sehingga uang ini dianggap uang lebih;
- Bahwa Saksi kurang tahu berapa nilai kontrak semua selama 25 tahun;
Hal. 223 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi kurang tahu yang 10 (sepuluh) miliar itu uang pembayaran
atau uang deposit, dan Saksi kurang tahu saat ini uang itu ada dimana;
- Bahwa Saksi juga kurang tahu bagaimana cara Keliang Desa Adat untuk
melaporkan data keuangan mengelola keuangan Desa sebagai
pertanggungjawaban karena Saksi fokus kepada palemahan saja;
- Bahwa terkait apakah Saksi sebagai krama Banjar, Kerta Desa atau
orang lain di Banjar tidak pernah tahu atau tidak pernah dapat laporan
keuangan desa, kalau disampaikan di Banjar-banjar belum pernah. Cuma
laporan pertanggungjawabannya setiap tahun yang Saksi ketahui;
- Bahwa yang membuat laporan Keliang Desa Adat untuk dilaporkan ke
krama desa;
- Bahwa terkait bagaimana Keliang Desa Adat Mas Suyasa terdahulu
laporan-laporan keuangannya, Saksi tidak mengikuti dan Saksi tidak tahu
mengenai pelaporan-pelaporan tersebut;
- Bahwa di Desa Bugbug ada Bendahara Desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Bendahara Desa yang sekarang Pak
Segara;
- Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan Tergugat Keliang Desa Adat
sekarang;
- Bahwa di Desa Bugbug ada Badan Pemeriksa Keuangan Desa;
- Bahwa yang bertindak sebagai BPK, ketuanya yang disebut Pak
Sumantra nama panggilannya Pak Mantra dan tidak ada hubungan
keluarga dengan Keliang Desa Adat sekarang;
- Bahwa terkait saat kasus ini bergulir, pernah orasi dan kemudian
mendatangi MDA atau bahkan ke Pemda, permasalahan ini tidak ada
pelaporan ke Kerta Desa;
- Bahwa Kerta Desa ada;
- Bahwa yang memilih anggota Kerta Desa adalah Keliang Desa Adat
selaku Ketua Kerta Desa;
- Bahwa yang Saksi tahu Kerta Desa sekretarisnya ada Jro Suteja;
- Bahwa Jro Suteja ada hubungan keluarga dengan Keliang Desa Adat;
- Bahwa Saksi kurang tahu kenapa permasalahan ini jauh melebar sampai
MDA sementara tidak pernah diselesaikan secara musyawarah di Desa
Adat;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah berkenaan dengan kasus yang bergulir
saat ini di Prajuru Dulun Desa terjadi perpecahan karena tujuannya kita
hanya ngayah;
Hal. 224 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa masalah sewa menyewa ini Saksi tidak setuju, dan Saksi kurang
tahu apakah karena alasan ini kemudian Saksi diberhentikan sebagai
Prajuru Dulun Desa oleh KDA;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan yang lebih spesifik, seperti yang
Saksi sampaikan tadi bahwa Jro Bendesa dilaporkan terus Saksi datang
ke Polres sebagai saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa korelasinya Saksi sebagai saksi terhadap
laporan Jro Bendesa terhadap hubungannya dengan MDA;
- Bahwa menyangkut keuangan Desa, Saksi sama sekali tidak tahu
sebagai Kerta Desa;
- Bahwa aci seperti kemarin ada Usaba Desa, ada laporan
pertanggungjawaban keuangan, dan misalnya membuat proyek yang
dibuat oleh desa dialokasikan dari dana desa, ada laporan keuangannya;
- Bahwa menyangkut sewa menyewa ini apakah kemudian masuk di
dalam neraca desa sebagai kas dan hasil desa dan omset desa, Saksi
kurang tahu masalah seperti itu, intinya pelaporan itu pasti dibuat oleh
bendahara pada akhir tahun dan Saksi kurang tahu apakah setiap bulan
atau tidak;
- Bahwa yang paling tinggi sepengetahuan Saksi dalam struktural adat
dalam Desa Adat Bugbug adalah Jro Bendesa;
- Bahwa kalau ada tata kelola keuangan yang menyangkut kekayaan aset
dan omset desa laporannya dipertanggungjawabkan ke masyarakat.
Keliang Desa Adat yang menyampaikan ke krama desa dan yang
membuat laporan Bendahara Desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu saat perkara itu bergulir apakah laporan itu masih
dikerjakan;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang dari sewa menyewa ini ada di
dalam LPD;
- Bahwa LPD-nya saat ini tidak jalan;
- Bahwa adanya Prajuru era baru itu grup WA;
- Bahwa pada waktu grup WA Pajuru era baru, waktu itu Kelian Desanya I
Nyoman Purwa Ngurah Arsana;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa masih grup WA itu sampai sekarang karena
Saksi sudah selesai;
- Bahwa terkait undangan rapat, yang mengundang waktu itu Keliang Desa
Adat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana;
Hal. 225 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ssi dari undangan itu, Saksi hanya melihat tanggal dan jam hadir
untuk acara membahas aci yang akan datang;
- Bahwa rapat berkelanjutan maksudnya membahas aci ngenteg linggih itu
yang berkelanjutan dia;
- Bahwa pernah tadi ada menyebutkan tentang sewa tanah;
- Bahwa tanah yang akan disewakan yang ada di Jungawit;
- Bahwa dibicarakan luas yang akan di kontrakkan 2 (dua) hektar dan
harganya juga dibicarakan. Itu saja sih yang dibicarakan;
- Bahwa terkait ada tidak hasil keputusan rapat itu, karena membahas aci-
aci jadi hasilnya tentang aci-aci;
- Bahwa waktu membicarakan tentang tanah, Saksi tidak berkomentar dan
tidak berpendapat;
- Bahwa tanah yang disewakan itu milik Desa Adat;
- Bahwa terkait apakah tanah itu hanya sertifikatnya yang luasnya 2 (dua)
hektar atau berapa luasnya, waktu itu Saksi urus sertifikat yang ada
disamping Pura Pasucian;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah luasnya memang 2 (dua) hektar tetapi
lokasinya tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu selain tanah itu ada tidak tanah lain yang
disewakan;
- Bahwa di lokasi sekarang yang di bawahnya ada bangunan. Bangunan
tempat tinggal villa dan Saksi tidak tahu tanah villa itu milik siapa;
- Bahwa Saksi tidak tahu itu tanah siapa yang dibangun dan siapa yang
membangun villa itu;
- Bahwa Saksi tidak ada menerangkan ada sosialisasi masalah sewa
tanah, Saksi hanya bilang ada rapat-rapat saja;
- Bahwa pada saat Saksi hadir rapat itu dilakukan di sekretariat Desa Adat
Bugbug yang dihadiri oleh oleh staf pimpinan. Bahwa Ketua Nayaka saja
yang hadir yaitu Pak Sirnu;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang Nayaka;
- Bahwa Saksi lupa tanggapan Ketua Nayaka Sirnu yang hadir waktu itu;
- Bahwa Saksi tidak tahu selain menyewakan tanah yang 2 (dua) hektar,
ada tidak tanah Desa Adat yang lain disewakan;
- Bahwa sampai sekarang Saksi tidak dapat surat pemberhentian;
- Bahwa dasar Saksi mengatakan kalau sudah diberhentikan karena KDA
sendiri yang langsung berbicara kepada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu SK MDA sudah diubah atau tidak;
Hal. 226 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi diberhentikan tidak lewat telepon tapi KDA langsung
berbicara kepada Saksi, dan Saksi tidak tahu apakah ada aturan seperti
itu di dalam peraturan Prajuru atau awig-awig karena Saksi diberhentikan
langsung di hadapan Saksi dengan menggunakan bahasa bali “suud cai
dadi Prajuru” di hadapan Perangkat Desa Adat Bugbug;
- Bahwa sekarang ini Kelian Desanya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan
masih ada sampai saat ini;
- Bahwa pada waktu pemeriksaan setempat, setahu Saksi ada bangunan
yang sebelah utaranya;
- Bahwa Saksi tidak tahu selama Saksi menjabat sebagai sekretaris ada
tidak terkait dengan obyek tanah desa yang disewakan di daerah sana
yang berisi tentang luas tanah tersebut dan lain-lain;
- Bahwa Saksi tidak pernah lihat sertifikatnya;
- Bahwa Saksi tidak tahu obyek dan bangunan sebelahnya itu menjadi
satu kesatuan dengan wilayah bukit Gumang atau terpisah sertifikatnya;
- Bahwa Saksi sebagai sekretaris palemahan tugasnya mensertifikatkan
tanah milik Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah obyek sengketa itu satu kesatuan
sertifikatnya dengan villa dan rumah penduduk;
- Bahwa Saksi tadi menerangkan kalau Saksi adalah sekretaris Bage
Pelemahan dan pada saat itu tugas Saksi disuruh menyertifikatkan
tanah-tanah yang belum bersertifikat oleh ketua Saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanah obyek sengketa itu siapa yang
mensertifikatkan;
- Bahwa Saksi kurang tahu saat Saksi menjadi sekretaris sudah
bersertifikat;
- Bahwa selain mensertifikatkan, tidak ada tugas lain, Saksi hanya
membantu dalam hal penyertifikatan saja;
- Bahwa terkait apakah ada tugas lain tidak seperti membuat inventaris
obyek-obyek peduen Desa Adat, itu pernah pada saat baru menjabat
diantar ke obyek-obyek paduen Desa Adat, itu saja. Makanya Saksi tahu
obyek-obyek peduen Desa Adat yang ada di Upadesa;
- Bahwa obyek-obyek yang ada di Upadesa, tanah sawah;
- Bahwa Saksi tidak tahu yang dikontrakkan oleh Desa Adat ada tidak;
- Bahwa selama Saksi menjabat yang Saksi tahu yang disewakan yang ini
saja satu, tidak ada yang lain;
- Bahwa Saksi tidak tahu sertifkat tanah obyek sengketa ini;
Hal. 227 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi bisa dilaporkan mengetahui batas-batas tanah yang di
sengketa karena Saksi pernah mengantar dari Dinas Kehutanan Provinsi
Bali untuk patok-patok hutan lindung itu;
- Bahwa Saksi bisa tahu batas-batas sengketa ini karena pernah Saksi
mengantar dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali untuk mengecek patok-
patok yang ada di seputaran Pura Gumang;
- Bahwa secara administratif yang mewakili menandatangani yang
berkaitan dengan baga selain palemahan selain sekretaris adalah
bendaharanya juga;
- Bahwa I Ketut Adi Saputra ketua palemahan;
- Bahwa di atas I Ketut Adi Saputra selaku ketua palemahan adalah
Keliang Desa Adat dan Jro Bendesa;
- Bahwa posisi baga palemahan di bawah baga parahyangan, dan baga
parahyangan di bawahnya Jro Bendesa;
- Bahwa ada baga pawongan;
- Bahwa yang membawahi Baga parahyangan dan baga pawongan adalah
Jro Bendesa dan Keliang Desa Adat;
- Bahwa terkait misalnya kalau ada urusan atau ada masalah dengan aset
tersebut, atau soal palemahan ataupun pawongan, berkoordinasi
ketuanya dulu. Ketuanya dengan siapa berkoordinasi Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu obyek sengketa berapa luasnya;
- Bahwa Saksi tidak tahu di atas obyek tersebut ada banyak pihak lain
tidak;
- Bahwa Saksi tinggal di Bugbug, Banjar Baruna;
- Bahwa obyek sengketa di Banjar Samuh;
- Bahwa yang menjadi obyek sengketa ada villa, namanya Villa Neano;
- Bahwa selain villa tersebut, Saksi kurang tahu ada villa lain tidak;
- Bahwa Saksi tahu batas-batasnya dari pengalaman Saksi waktu
menunjukkan batas-batas hutan lindung dengan Dinas Kehutanan
Provinsi Bali;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah obyek sengketa ini bagian dari batas-
baats hutan lindung yang Saksi tunjukkan;
- Bahwa Saksi dari bagian palemahan tidak pernah terlibat dalam
penandatangan berita acara pembahasan penyewaan bagian
palemahan;
Hal. 228 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sebelum disewakan Saksi tidak pernah tahu berapa harga yang
disewakan sebelumnya karena pada saat itu disampaikan tanah
10.000.000 (sepuluh juta) per are, per tahun;
- Bahwa Saksi tidak tahu sebelumnya ada tawaran lain tidak;
- Bahwa pada saat sewa menyewa terjadi di kantor Notaris, Saksi tidak
terlibat;
- Bahwa sewa-menyewa Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu bangunan villa yang Saksi sampaikan tadi, itu
sudah mengurus ijin apa tidak;
- Bahwa di areal tersebut ada bangunan Pura Segara;
- Bahwa di bawahnya Pura Segara ada bangunan villa. Saksi kurang tahu
villa milik siapa;
- Bahwa Saksi tidak tahu villa itu berapa meter berdiri dari bangunan Pura
Segara karena Saksi tidak pernah mengukur;
- Bahwa terkait mana yang lebih dekat villa yang ada di bawah atau villa
yang ada di atas yang bersengketa, lebih dekat yang di atas karena
langsung ke temboknya Pura Segara;
- Bahwa lebih dekat villa yang di atas dengan Pura Segara;
- Bahwa terkait mana yang terlebih dahulu, villa yang di atas atau yang di
bawah, villa yang di bawah;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah daerah yang dimaksud villa tersebut
termasuk kawasan suci atau tidak;
- Bahwa Saksi tidak pernah membaca Perda 4 Tahun 2019;
- Bahwa Saksi tidak tahu sifat keputusan Prajuru Adat yang bersifat kolektif
kolegial;
- Bahwa Saksi lupa apakah di dalam Prajuru pernah dibahas penolakan-
penolakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau oknum
masyarakat;
- Bahwa terkait Saksi menerima pembagian uang 5.500.000 (lima juta lima
ratus) dan uang itu adalah uang pajak, yang menyerahkan itu kepada
Saksi nama lengkapnya Saksi kurang tahu tapi biasa dipanggil Krining
dan jabatannya pariyangan;
- Bahwa pariyangan tidak semacam Bendahara Desa;
- Bahwa terkait investor menyerahkan uang pajak, Saksi tidak tahu total
uang yang dibagikan;
- Bahwa Prajuru semua yang menerima pembagian pajak itu, Saksi tidak
tahu berapa orang jumlahnya;
Hal. 229 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait siapa yang menyampaikan ke saudara bahwa uang itu
uang pajak, dari KDA itu sendiri bahwa pajaknya dibayar investor;
- Bahwa Prajuru Dulun Desa Adat itu pada tahun 2021 sejumlah 200-an
(dua ratusan) lebih, sampai 300-an (tiga ratusan);
- Bahwa Saksi tidak tahu terkait pembahasan rencana sewa-menyewa
tanah sengketa itu berapa orang Prajuru Dulun Desa yang hadir;
- Bahwa Saksi tidak tahu dalam awig-awig pararem Desa Adat Bugbug
ada tidak diatur mengenai jumlah kehadiran Prajuru Dulun Desa yang
jumlah minimalnya untuk dapat mengambil keputusan atas suatu
pembahasan dalam rapat Paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu dasarnya apa mengenai ditunjuknya I Nyoman
Purwa Arsana mewakili Desa Adat Bugbug untuk menyewakan tanah
sengketa;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada aturan baik itu awig-awig ataupun
pararem yang mengatur mengenai persentase jumlah Kerta Desa yang
wajib menyetujui rencana tersebut untuk dapat dilaksanakan;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa persentase krama desa yang setuju,
berapa persentase krama desa yang tidak setuju atas penyewaan tanah
obyek sengketa;
- Bahwa Saksi pernah melihat bukti surat P-50 dan nama Saksi ada juga;
- Bahwa Saksi pernah melihat bukti surat P-51;
- Bahwa yang tertera namanya di daftar tersebut itu yang disebut Prajuru
Dulun Inti;
- Bahwa yang namanya tertera itu yang namanya Prajuru Inti, tapi
namanya staf pimpinan dan jumlahnya hanya segitu;
- Bahwa pembahasan di awal semua ini jumlahnya hanya sebatas itu,
tetapi kadang-kadang ada juga yang hadir;
- Bahwa I Nyoman Jelantik tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan-
pembahasan itu;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah BPK ini juga mendapatkan pembagian
hasil dari potong-potong uang pajak itu;
- Bahwa Saksi kurang tahu apakah Ketua Nayaka ini mendapatkan uang
bagi-bagi juga;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menentukan cara pembagiannya itu
terkait Saksi mendapat 5.500.000 (lima juta lima ratus) dan selain Saksi
ada juga yang lain mendapat nilai yang berbeda;
Hal. 230 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi lupa terkait hadir tidak pada saat Paruman Dulun Desa
pada saat penyewaan tanah;
- Bahwa Saksi mendapatkan 5.500.000 (lima juta lima ratus) itu masih
Saksi simpan di koperasi;
- Bahwa Saksi ada keinginan untuk mengembalikan ke desa tapi belum;
7. Saksi I Wayan Darmaja;
- Bahwa Saksi merupakan bagian dari Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Adat Bugbug saat ini;
- Bahwa Saksi bertempat tinggal di Banjar Adat Madya;
- Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Prajuru Desa sebagai Kelian
Banjar;
- Bahwa Saksi sebagai Kelian Banjar sejak tahun 2015 dan saat ini Saksi
masih menjabat;
- Bahwa di Banjar Adat Saksi ada perwakilan yang disebut lembaga
Nayaka dan ada 3 (tiga) orang utusan;
- Bahwa tugas dari 3 (tiga) orang ini pada Paruman Nayaka mewakili
Krama Banjar Adat dalam hal baik itu Pawongan, Parahyangan,
Palemahan, dan tugas mereka di sana menyampaikan aspirasi krama
Desa Adat Madya. Aspirasi dalam bentuk segala aktivitas Desa Adat;
- Bahwa Saksi tidak tahu perihal adanya paduen desa berupa tanah
sertifikat hak milik atau atas nama pelaba Pura Segara Desa Adat
Bugbug yang disewakan kepada investor orang asing dari Ceko, dan
utusan Saksi tidak pernah membahas dalam Paruman Banjar terkait
penyewaan;
- Bahwa Saksi tidak pernah diundang rapat ikut terkait rencana untuk
menyewakan;
- Bahwa terkait apa saja diundang sebagai Kelian Adat selama rentang
waktu 2020 sampai dengan 2024, tentang upacara-upacara;
- Bahwa pada saat pembahasan tentang upacara-upacara pernah
diselipkan terkait maksud tujuan menyewakan tanah obyek bahwa desa
akan mengontrakkan tanah 2 (dua) hektar seharga 50 (lima puluh) miliar;
- Bahwa di Banjar Saksi tidak disampaikan kepada krama Banjar tentang
rencana tersebut dan tidak disampaikan karena tidak jelas karena
sekedar isu atau rencana. Ini sekedar isu atau rencana;
- Bahwa waktu itu tidak disepakati untuk disewakan;
- Bahwa mengenai obyek sengketa yang berupa tanah Pelaba Pura
Segara Desa Adat Bugbug, Saksi tahu lokasinya di Jungawit;
Hal. 231 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Jungawit ada di Banjar Adat Samuh;
- Bahwa luasnya Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat draf kontrak atau perjanjian terkait
sewa-menyewa paduen desa terkait Pelaba Pura Segara Desa Adat
Bugbug;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti Paruman Prajuru Dulun Desa
dimana Paruman tersebut dimulai jam 9 pagi berakhir jam 10 pagi terus
jam 11 ada penandatanganan di notaris;
- Bahwa Saksi tidak tahu terkait adanya pembayaran sewa yang tidak
dipotong pajak;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pembagian yang katanya
hibah pajak tapi pernah ditawarkan. Yang menawarkan Purwa Ngurah
Arsana dan yang ditawarkan saat itu kepada Saksi 5 (lima) miliar;
- Bahwa 5 (lima) miliar itu diselipkan pada saat Paruman tapi lupa
Paruman apa;
- Bahwa terkait 5 (lima) miliar ini katanya pajak sewa untuk dibagikan ke
Prajuru;
- Bahwa tidak tahu jatah untuk Saksi berapa;
- Bahwa yang ditawarkan Saksi dengar 4.450.000 (empat juta empat ratus
lima puluh ribu) dan tidak Saksi ambil karena itu tidak jelas. Tidak jelas
karena disebut pajak sewa jadi tidak semestinya Saksi dapat;
- Bahwa selama Saksi menjabat dari tahun 2015 sampai 2024 tidak
pernah mendapatkan piolih atau pendapatan dari Desa Adat sebesar
yang ditawarkan itu;
- Bahwa 30.000/bulan (tiga puluh ribu per bulan) pendapatan insentif
Kelian Banjar;
- Bahwa Saksi menolak uang itu karena asalnya uangnya itu tidak jelas;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah asal uang yang ditawarkan Saksi itu
pernah dibahas dan disepakati dalam Paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa krama Banjar tidak tahu terkait uang yang dibagi-bagi ini dan tidak
pernah disampaikan pada krama Banjar;
- Bahwa Saksi menjadi Prajuru Kelian Banjar, periode pertama tahun 2015
sampai dengan 2020, periode kedua tahun 2020 sampai dengan 2025;
- Bahwa Saksi sudah 2 (dua) kali menjadi Prajuru Kelian Banjar;
- Bahwa dari tahun 2015 ke tahun 2020, dari 2020 ke tahun 2025, Saksi
masih menjabat;
- Bahwa
Hal. 232 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pada saat Saksi sebagai pejabat terkait sewa menyewa Saksi
tidak pernah diundang untuk menghadiri Paruman atas sewa menyewa
tersebut;
- Bahwa undangan untuk terkait penyewaan tanah tidak ada;
- Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan sewa-menyewa ini;
- Bahwa 3 (tiga) utusan dari Banjar Saksi sebagai Nayaka, duduk sebagai
Dulun Desa juga;
- Bahwa pecalang sebagai Dulun Desa juga;
- Bahwa Saksi selaku Kelian Adat Banjar duduk sebagai Dulun Desa saat
ini;
- Bahwa terkait apakah sampai saat ini Saksi masih selaku Kelian Banjar
Adat, Saksi di PLT pada beberapa waktu yang lalu;
- Bahwa maksud PLT itu kedudukan Saksi sebagai Kelian Banjar
diberhentikan diganti dengan orang lain;
- Bahwa setiap Kelian Banjar Adat itu otomatis duduk sebagai Prajuru
Dulun Desa;
- Bahwa maksud PLT itu artinya Saksi diganti. Diganti oleh I Nyoman
Purwa Ngurah Arsana, keputusan Paruman Kerta Desa pada waktu itu;
- Bahwa Saksi sebagai Keliang Desa Adat Banjar itu dipilih oleh Krama
Banjar Adat Madya;
- Bahwa btetul saat ini Saksi memiliki 2 (dua) posisi, 1 (satu) sebagai
Prajuru Dulun Desa dan yang 1-nya (satunya) sebagai Kelian Adat
Banjat;
- Bahwa krama Banjar Adat Saksi masih menganggap Saksi sebagai
Kelian Adat Banjar;
- Bahwa posisi Saksi di Dulun Desa divakumkan;
- Bahwa dasarnya Saksi diberhentikan karena mengganti struktur
organisasi di Banjar Adat Madya;
- Bahwa ada hal-hal yang seperti itu (pasti ada kesalahan atau suatu hal
yang tidak harmonis dengan Keliang Desa Adat) yang mengakibatkan
Saksi diberhentikan, karena Saksi mengganti struktur organisasi di
Banjar Adat Madya, ada salah satu krama yang melapor ke Kerta Desa;
- Bahwa Saksi mengganti struktur Pengayom;
- Bahwa Pengayom maksudnya di dalam internal Banjar Madya Saksi;
- Bahwa tidak tahu hak apa punya Keliang Desa Adat memberhentikan
Saksi;
Hal. 233 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa selama ini Saksi tidak selalu intens ikut dalam rapat Dulun Desa,
tapi selalu kalau saat sebelum Saksi diberhentikan;
- Bahwa kalau ada ke warang-warang misalnya berita atau informasi yang
hendak disampaikan oleh Keliang Desa Adat ke bawah ke Banjar itu
selalu melalui Saksi untuk Saksi teruskan ke Banjar, dan selalu begitu
melalui rapat;
- Bahwa apapun kebijakan yang disampaikan di rapat Dulun Desa, jika
kemudian sudah ada program dan putusan itu disampaikan ke Saksi
untuk dihibahkan turunannya ke bawah ke Banjar Saksi;
- Bahwa terhadap sewa menyewa ini tidak pernah dibicarakan di rapat
Dulun Desa, dan secara khusus tidak pernah dibicarakan;
- Bahwa Saksi sebagai Kelian Adat Banjar dan Dulun Desa, saat itu tidak
tahu ada sewa menyewa saat ini. Saksi tidak menyampaikan hal ini
terhadap rencana Keliang Desa Adat untuk menyewakan ini kepada
krama Banjar Saksi;
- Bahwa sepanjang sepengetahuan Saksi, krama Adat Banjar Saksi saat
ini tidak mengetahui tentang sewa menyewa ini;
- Bahwa saat ini krama Adat Banjar Saksi mengetahui tentang sewa
menyewa ini dari informasi di masyarakat;
- Bahwa Saksi detail tidak tahu masalah sewa menyewa ini;
- Bahwa pernah disampaikan nilai kontrak sewa yang disewa oleh
Tergugat 2 (dua) hektar 50 (lima puluh) miliar, untuk berapa tahun Saksi
kurang tahu;
- Bahwa Saksi pernah mendengar tentang bagi-bagi insentif;
- Bahwa besarannya insentif untuk Saksi katanya 4.550.000 (empat juta
lima ratus limapuluh ribu);
- Bahwa Saksi pejabat Dulun Desa Saksi dapat insentif dari pemerintah,
dapat berupa BKK (Bantuan Khusus Kabupaten) setiap tahun;
- Bahwa Saksi berhenti sebagai Dulun Desa oleh KDA pada tanggal 5 Mei
2023;
- Bahwa 2023 Saksi tidak dapat insentif dari BKK itu;
- Bahwa Desa Dinas biasanya yang memberikan BKK itu saat Saksi
sebagai pejabat Dulun Desa;
- Bahwa dari Desa Dinas disalurkan kepada Kelian Banjar Adat, dan Saksi
langsung menerima dari itu;
- Bahwa Saksi pernah mendengar tentang bagi-bagi insentif ini yang
besarannya 10% (sepuluh persen);
Hal. 234 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa waktu itu disampaikan insentif yang dibagi-bagi 5 (lima) miliar;
- Bahwa yang disampaikan bahwa 5 (lima) miliar itu pajak yang mestinya
dibayar Desa Adat terus dibayarkan oleh investor;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah karena uang ini dibayarkan 5 (lima) miliar
kemudian uang ini dianggap uang lebih;
- Bahwa selain Saksi siapa lagi yang menerima insentif ini tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak ambil uang itu dan Saksi tidak ambil dimana uang itu;
- Bahwa terkait apakah Saksi tidak mendengar tentang bagi-bagi ini, ada
yang menyampaikan di jalan 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu),
di samping itu ada seorang mangku mohon maaf saat ini sudah
almarhum dapat 1.150.000 (satu juta seratu lima puluh ribu);
- Bahwa seorang mangku ini tidak duduk sebagai Dulun Desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah semua Prajuru Dulun Desa ini dapat
pembagian insentif ini;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa dasarnya kenapa mangku bisa dapat uang
ini;
- Bahwa menyangkut perkara yang sudah ini, di desa Saksi ada Kerta
Desa. Fungsi dan tugasnya mengayomi masyarakat, jika ada
perselisihan mengambil jalan terbaik;
- Bahwa pemecatan Saksi pernah dibicarakan di dalam Kerta Desa dan
pernah dipanggil oleh Kerta Desa sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa Kerta Desa ini ada ketua, sekretaris, bendahara, anggota. Saksi
lupa ketuanya siapa;
- Bahwa Saksi lupa apakah Ketua Kerta Desa ada hubungan kekeluargaan
dengan Keliang Desa Adat;
- Bahwa saat Saksi diadili di Kerta Desa menyangkut pemecatan Saksi
dan siapa yang memimpin rapatnya, Saksi tidak hadiri;
- Bahwa Saksi dipanggil 2 (dua) kali;
- Bahwa Saksi tahu dipecat karena diberi surat oleh Kelian Desa Adat
yang telah dibekukan;
- Bahwa terkait maksudnya yang dibekukan, pada Paruman Kerta Desa
tanggal 29 Juli 2022 itu sudah ada keputusan untuk pembekuan Keliang
Desa Adat Bugbug beserta turunannya;
- Bahwa yang membekukan adalah Paruman Kerta Desa;
- Bahwa jika kemudian dibekukan Paruman Kerta Desa saat ini, Saksi
tidak memiliki Keliang Desa Adat;
Hal. 235 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa menyangkut surat menyurat kedinasan sementara sudah
dibekukan lalu yang mewakili menandatangani surat yang dimaksud ada
yang ke Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan juga saudara Ngurah
Jelantik (Jro Bendesa);
- Bahwa tanda tangan Jro Bendesa kalau mengurus surat untuk
kepentingan dinas, Saksi bawa ke Perbekel atau misalnya ke BPN atas
tandatangan dari Jro Bendesa bisa diterima oleh Perbekel;
- Bahwa kedudukan legal standing dari Jro Bendesa mewakili Kelian Desa
Adat berkasnya bisa diterima secara kedinasan;
- Bahwa alasan pemecatan yang dimaksud dalam surat pemberhentian itu
alasannya karena Saksi tidak menjalankan apa yang di agendakan oleh
Kelian Desa;
- Bahwa Keliang Desa Adat tidak selalu hadir setiap rapat di Prajuru Dulun
Desa;
- Bahwa Keliang Desa Adat tinggal di Denpasar;
- Bahwa tidak tahu bagaimana Keliang Desa Adat menjalalankan roda
pemerintahan sehari-hari;
- Bahwa tidak tahu berapa rutin melaksanakan rapat desa di dalam Prajuru
Dulun Desa atau rapat-rapat lain yang dihadiri Keliang Desa Adat;
- Bahwa Saksi dipecat berarti saat ini Saksi masih sebagai Kelian Adat
Banjar;
- Bahwa karena Saksi dipecat oleh Keliang Desa Adat, ada Keliang Desa
Adat menunjuk seseorang untuk menggantikan jabatan Saksi;
- Bahwa ada dualisme kepemimpinan di Banjar Saksi dan masyarakat adat
terpecah. Bahwa Saksi masih diakui oleh krama Banjar;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Kelian Adat yang baru ini adalah orang
kepercayaan dari Keliang Desa Adat;
- Bahwa terhadap permasalahan sewa menyewa ini tidak pernah dibawa
ke dalam Kerta Desa untuk dibicarakan dipecahkan masalahnya;
- Bahwa Keliang Desa Adat juga bertindak sebagai Kerta Desa ada di
dalam struktur organisasi ini;
- Bahwa dalam tindakan-tindakan yang diambil oleh Kerta Desa untuk
menyelesaikan masalah desa kemudian Keliang Desa Adat juga ada di
dalamnya;
- Bahwa tidak tahu apakah Keliang Desa Adat bertindak selaku ketua dari
Kerta Desa ini;
Hal. 236 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi di sini, sengketa yang Saksi
ketahui terkait dengan kontrak tanah;
- Bahwa tidak tahu siapa yang bersengketa;
- Bahwa tahu kontrak tanahnya Saksi dengar informasi di masyarakat;
- Bahwa luas tanah yang disengketakan 2 (dua) hektar;
- Bahwa kontrak sebesar 50 (lima puluh) miliar yang menjelaskan waktu itu
I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Beliau menjelaskan sebagai Paruman,
dijelaskan pada saat pembahasan terkait aci dan diselipkan bahwa akan
ada menyewa tanah 50 (lima puluh) miliar;
- Bahwa Saksi sekali hadir pada saat Paruman membicarakan soal
upacara diselipkan tentang sewa menyewa, dan lupa waktu itu dihadiri
oleh siapa;
- Bahwa tanggapan peserta Paruman waktu itu, karena itu bersifat
menyelipkan tidak ada reaksi;
- Bahwa tidak tahu kapan Saksi tahu tanah itu disewakan;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanah itu disewakan;
- Bahwa lupa tanggal dan tahun berapa pembekuan Keliang Desa Adat;
- Bahwa tidak tahu mana duluan pembekuan daripada rapat Paruman
Prajuru terkait dengan penyewaan tanah;
- Bahwa sampai saat ini Keliang Desa Adat Bugbug tidak ada;
- Bahwa yang benar itu Kelain Desa itu dibekukan pada tanggal 29 Juli
2022;
- Bahwa Saksi tidak pernah ajukan keberatan ke tingkat Kecamatan,
Kabupaten terkait putusan Kerta Desa itu, tetapi Saksi tidak menerima
putusan itu;
- Bahwa Saksi tidak setuju terhadap sewa menyewa ini;
- Bahwa lupa ada memberikan surat pernyataan pada Penggugat I
Nyoman Jelantik itu mengajukan gugatan;
- Bahwa lupa surat pernyataan pencabutan untuk penyewaan ada juga;
- Bahwa Saksi pernah lihat bukti surat P-2 tentang surat pernyatan
bersama krama Bugbug Karangasem;
- Bahwa Saksi pernah lihat bukti surat P-5 tentang notulen paruman;
- Bahwa Saksi pernah lihat bukti surat P-15 tentang surat pernyataan;
- Bahwa lupa apakah pernah menandatangani surat-surat tersebut;
- Bahwa tidak ingat apakah warga tidak ada menyampaikan surat tersebut
kepada Saksi terkait surat misalnya penolakan terhadap sewa menyewa;
- Bahwa Saksi pernah melihat surat tersebut dan isinya lupa;
Hal. 237 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa lupa yang membuat surat tersebut siapa dan bukan Saksi yang
membuat surat tersebut;
- Bahwa di Desa Adat Bugbug yang membidangi bagian bidang
pariyangan upacara keagamaan itu Jro Bendesa ;
- Bahwa di bidang pawongan Keliang Desa Adat yang membidangi;
- Bahwa di bidang palemahan Keliang Desa Adat yang membidangi;
- Bahwa peduen Desa Adat Bugbug bagian dari palemahan yang
mengurus itu Jro Bendesa kasanggra oleh Keliang Desa;
- Bahwa bidang palemahan dibidangi oleh Keliang Desa Adat
sepengetahuan Jro Bendesa;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Kelian sampai sekarang hampir 9
(sembilan) tahun, tidak tahu berapa peduen Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Saksi tahu ada namanya Pasir Putih, tidak tahu disewakan atau
dijual;
- Bahwa ada aset desa adat ada yang disewakan;
- Bahwa lokasi tanah yang disewakan itu di Jungawit;
- Bahwa lupa selain yang di Jungawit ada yang disewakan;
- Bahwa kalau masyarakat Desa Adat Bugbug yang memiliki masalah
adat, berkaitan dengan adat atau wicara di adat itu dibahas dengan
prosedurnya di Kerta Desa;
- Bahwa tidak tahu ada masyarakat, warga atau Prajuru lain yang terkena
kasus atau masalah diadili di Kerta Desa;
- Bahwa Saksi bagian dari Dulun Desa di Desa Adat Bugbug, ada banyak
Paruman yang Saksi tahu;
- Bahwa ada namanya rapat Dulun Desa;
- Bahwa rapat Dulun Desa biasanya berkaitan dengan persoalan desa;
- Bahwa soal menyewakan atau mengalihkan peduen desa, semestinya
juga melalui rapat Dulun Desa;
- Bahwa rapat Dulun Desa ini secara kelembagaan ini gabungan dari
seluruh lembaga-lembaga lain, artinya Pecalang, Nayaka, Kelian Adat
seperti Saksi Kesinoman atau ada unsur lain juga;
- Bahwa lupa berapa kali rapat di Dulun Desa yang Saksi hadiri. Lupa ada
1 (satu) kali, lebih dari 5 (lima) kali;
- Bahwa tidak tahu soal masyarakat yang menolak adanya penyewaan
obyek sengketa atau terhadap obyek yang ada di Jungawit, itu dilakukan
forum rapat Dulun Desa atau tidak;
Hal. 238 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak tahu Bendesa Adat hari ini mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Amlapura untuk membatalkan sewa menyewa
terhadap obyek sengketa di Jungawit itu melalui rapat Dulun Desa atau
tidak;
- Bahwa Saksi tidak aktif dalam rapat-rapat di Dulun Desa, tidak tahu
apakah karena Saksi diberhentikan;
- Bahwa Saksi memperoleh dana bantuan BKK yang memberikan Desa
Dinas;
- Bahwa tidak tahu kalau menjalankan tugas di Desa Adat, kalau ada
anggaran dari Desa Adat siapa yang menerima. Saksi tidak pernah
menerima;
- Bahwa Saksi tidak ingat dimana melihat bukti P-2, P-5, dan P-12;
- Bahwa lupa di dalam dokumen Saksi pernah bubuhkan tanda tangan
atau tidak;
- Bahwa lupa kapan rapat Dulun Desa itu dilaksanakan;
- Bahwa rapat Dulun Desa itu harus dilaksanakan terkait hal atau
kepentingan aci-aci dan juga rapat khusus yang sangat penting;
- Bahwa rapat sangat penting itu hal-hal mengenai Desa Adat, termasuk
proses sewa menyewa termasuk hal yang penting dalam Desa Adat;
- Bahwa tidak tahu apakah terkait dengan ini juga dilaksanakan rapat
Dulun Desa menjadi bagian penting dari Desa Adat;
- Bahwa Nayaka itu masing-masing banjar ada 3 (tiga);
- Bahwa kegiatan Nayaka mewakili krama Banjar masing-masing di desa,
untuk baga Prahyangan, Pawongan, dan Palemahan;
- Bahwa mengenai aktivitas penyewaan dan sejenisnya itu dibahas dalam
rapat Prajuru Dulun Desa, dan di Nayaka juga membahas itu;
- Bahwa tidak tahu proses sewa menyewa terkait yang disengketakan
sekarang ini apakah melalui lembaga Nayaka itu;
- Bahwa Saksi pernah datang ke obyek sengketa;
- Bahwa tidak tahu batas-batas tanah yang disengketakan saat ini;
- Bahwa luas tanah yang disengketakan saat ini yang pasti tidak, namun
pada waktu rapat diselipkan luasnya 2 (dua) hektar;
- Bahwa tidak tahu 2 (dua) hektar itu obyek yang disengketakan atau
termasuk villa yang lain yang ada di sana;
- Bahwa 2 (dua) hektar yang Saksi ketahui yang disengketakan saja, jadi
Saksi tahu yang 2 (dua) hektar itu yang disengketakan saja;
- Bahwa sekarang sedang dibangun di tanah obyek sengketa itu;
Hal. 239 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa dekat obyek sengketa ada Pura, itu Pura Segara;
- Bahwa tidak tahu apakah Pura Segara juga termasuk dalam luas 2 (dua)
hektar itu;
- Bahwa terkait pemberhentian Saksi sebagai Kelian, itu diputuskan oleh
lembaga Kerta Desa yang telah dibekukan;
- Bahwa terkait pemberhentian itu tidak menjadi kewenangan atau ranah
dari Kerta Desa;
- Bahwa tidak tahu kenapa Kerta Desa yang melakukan pengambilan
keputusan untuk pemberhentian Saksi;
- Bahwa yang Saksi tahu itu Banjar Adat Madya yang jelas menolak sewa
menyewa itu setelah diketahui;
- Bahwa terkait untuk meminta tanda tangan ini mereka datang atau
dimintakan oleh Prajuru Desa untuk tanda tangan ke rumahnya, itu
masing-masing karena kesadaran mereka;
- Bahwa lupa mereka datang atau dimintakan oleh Prajuru Desa datang ke
rumahnya untuk tanda tangan;
- Bahwa Saksi lupa tanda tangannya dimana dan ikut tanda tangannya;
- Bahwa kalau menyewakan tanah paduen desa, itu melibatkan Paruman
Prajuru Dulun Desa yang diketahui dan diadili oleh Jro Bendesa setelah
itu disampaikan ke krama desa melalui Banjar-banjar, nanti dibahas di
masing-masing Banjar, nanti dikembalikan lagi ke Paruman Prajuru
Dulun Desa. Betul itu mekanismenya;
- Bahwa mekanismenya itu tidak dilaksanakan terhadap sewa menyewa
tanah obyek sengketa ini yaitu tanah Pura Segara;
- Bahwa Jro Bendesa adalah pimpinan desa, ia memiliki kewenangan
untuk memberikan persetujuan;
- Bahwa Saksi tidak tahu kaitannya dengan perkara ini, Pura Segara ini,
apakah Jro Bendesa Adat juga mengetahui penyewaan ini;
- Bahwa pada tahun 2021 jumlah Prajuru Dulun Desa Adat di Desa Adat
Bugbug kurang dari 300 (tiga ratus) orang;
- Bahwa mengenai rapat Paruman Dulun Desa yang membahas
persetujuan sewa menyewa tanah ini, Saksi tidak tahu berapa orang
Prajuru yang hadir dalam rapat tersebut;
- Bahwa tidak tahu apakah ada aturan baik itu awig-awig ataupun pararem
yang menentukan jumlah minimal Prajuru Dulun Desa yang wajib hadir
dalam rapat Paruman untuk membahas sewa menyewa atas tanah
peduen desa;
Hal. 240 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa benar dalam rapat aci itu diselipkan masalah sewa menyewa
tanah;
- Bahwa Saksi hadir dalam rapat aci di sana dan diselipkan tentang
pembahasan sewa menyewa tersebut;
- Bahwa aci itu tugasnya Jro Bendesa;
- Bahwa lupa saat pembahasan aci-nya, Jro Bendesa ada tidak di sana;
- Bahwa lupa pada saat itu Saksi tidak melihat Jro Bendesa ada tidak di
sana;
8. Saksi I Gede Antara;
- Bahwa Saksi adalah krama Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Saksi bertempat tinggal untuk adat, Banjar Adat Geria, tapi untuk
dinasnya, Dinas Samuh;
- Bahwa ya Saksi Banjar Adat Geria;
- Bahwa Saksi sekarang sebagai krama, dulu sempat menjadi Kelian
Banjar Adat Geria;
- Bahwa tentu Saksi sebagai Kelian Banjar Adat ikut juga melakukan
kegiatan dengan paruman yang tentunya nanti hasil dari paruman itu
Saksi sebagai Kelian Banjar Adat meyobyahkan apa yang menjadi
paruman itu kepada krama Saksi Banjar Adat Geria;
- Bahwa paruman yang Saksi maksud tergantung ini, paruman itu
terkadang apa namanya terkadang membicarakan terkait masalah
yadnya, ya kalau di adat istiadat Saksi yadnya, ada masalah pujawali,
dan juga kegiatan masalah gotong-royong, dan kemanusiaan itu juga
bagian dari sebagai Kelian Banjar Adat;
- Bahwa Saksi menjadi Kelian Banjar Adat kalau tidak salah ya itu dari
tahun 2015 sampai tahun 2020, 5 (lima) tahun kalau tidak salah karena
lamanya;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Kelian Adat oleh krama Banjar Adat;
- Bahwa cara pemilihannya secara demokrasi dan semua warga yang
hadir untuk memilih, kebetulan kami dapat suara di angka 85% (delapan
puluh lima persen);
- Bahwa paruman di Banjar Adat Geria dan pemilihan juga langsung pada
hari itu;
- Bahwa ya pada saat paruman itu diadakan pemilihan;
- Bahwa terkait berapa jenis paruman yang ada di desa, jadi kalau itu
dipertanyakan Saksi lupa karena terlalu banyak;
Hal. 241 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait masalah apa yang Saksi katakan tadi yang ada hubungan
dengan yadnya;
- Bahwa kalau itu yang dipertanyakan ada paruman Prajuru, ada paruman
Nayaka, bagian dari paruman gabungan lah namanya antara Nayaka,
Prajuru, Kelian Desa, Jro Bendesa itu yang kami maksud;
- Bahwa gabungan itu salah satu di antara apa yang menjadi kesepakatan
di masing-masing kelompok;
- Bahwa paruman tersebut disebut Paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa ya Paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa yang berwenang atau berhak untuk ikut serta dalam paruman
Prajuru Dulun Desa tersebut, ya itu tentu Jro Bendesa, ketua Nayaka,
dan juga staf pimpinan yaitu staf pimpinan Prajuru itu saja yang Saksi
ketahui sementara ini;
- Bahwa biasanya pada paruman Prajuru Dulun Desa ini Saksi sebagai
Kelian Adat dilibatkan;
- Bahwa terkait dengan undangan atau untuk mengadakan paruman
Prajuru Dulun Desa ini kebiasaannya berupa surat;
- Bahwa secara umum Saksi ketahui dalam surat tersebut ya tentu
disebutkan contoh misalnya akan ada undangan dalam hal pembahasan
yadnya atau yang lainnya;
- Bahwa ya disebutkan topik pembahasan;
- Bahwa kalau Nayaka itu tugasnya adalah sebagai pengelola peduen
desa itu, ya seperti itulah, pengelola, ngerincikang atau nureksain peduen
desa seperti itu yang tertuang di dalam awig-awig Desa Adat Bugbug;
- Bahwa jadi kalau Saksi mohon maaf karena Saksi tidak mengerti secara
detail jujur kalau Nayaka itu bagian dari pada utusan Krama Banjar Adat;
- Bahwa yang memilih Nayaka ini Krama Banjar Adat;
- Bahwa masalah tanggung jawab Krama Banjar Adat yang tadi bapak
(Kuasa Penggugat) tanyakan itu kalau di desa adat itu namanya saja
dalam awig-awig disebutkan paras paros segilik selunglung sabayantaka
jadi itu terkadang kan bagian dari pada abdi sosial nah ini sulit untuk
Saksi sebutkan;
- Bahwa utusan yang Nayaka ini juga ikut dalam paruman Banjar, dia
diundang;
- Bahwa ya diundang dalam paruman Banjar;
- Bahwa sepanjang Saksi menjabat menjadi Kelian Banjar Adat yang
disampaikan itu ada paruman terkadang itu bisa 3 (tiga) bulan sekali,
Hal. 242 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
terkadang itu setiap 5 (lima) bulan sekali, kadang 1 (satu) tahun sekali itu
disampaikan;
- Bahwa hasil-hasil paruman Nayaka yang diikuti oleh utusan Saksi itu
disampaikan kepada Banjar Adat;
- Bahwa itu melalui pertemuan Banjar Adat;
- Bahwa itu melalui paruman, sangkepan namanya;
- Bahwa kalau sepemahaman aksi itu ngerincikang itu adalah
merencanakan;
- Bahwa merencanakan berarti aspek perencanaannya itu ada di utusan
ini;
- Bahwa ada perencanaan hendak membuat anggaran atau budgeting
terkait dengan upacara adat, Nayaka Saksi dilibatkan dalam
perencanaan tersebut;
- Bahwa kalau masa jabatan Saksi dulu karena tidak ada itu bagian
daripada Nayaka ke yang lainnya tidak ada pernah mengontrakkan atau
menjual peduen desa jadi itu kami tidak pernah;
- Bahwa rentang 2015 sampai 2020 selama Saksi menjabat sebagai
Kelian Banjar Adat sama sekali tidak ada penyewaan, penjualan duen
desa;
- Bahwa paruman Prajuru ini, itu bagian dari pada tugas-tugas yang
ditugaskan oleh Krama Banjar Adat itu sendiri;
- Bahwa perbedaannya adalah kalau paruman Prajuru ini hanya beberapa
dari orang-orang yang diutus dalam masing-masing Banjar Adat, kalau
Prajuru Dulun Desa ini bagian dari pada gabungan;
- Bahwa ya itu merupakan gabungan;
- Bahwa selama Saksi menjabat 2015 sampai 2020, sangkepan Prajuru
Dulun Desa ini pernah dilaksanakan tanpa kehadiran Jro Bendesa;
- Bahwa nah mungkin, mungkin ini mungkin, mungkin beliau tidak hadir
karena ada halangan sakit mungkin;
- Bahwa lupa Saksi ketidakhadiran Jro Bendesa ini pada waktu itu yang
dibahas oleh paruman Prajuru itu apa, paruman Prajuru Dulun Desa ini;
- Bahwa Saksi tahu tanah peduen desa berupa tanah hak milik No.
4370/Desa Bugbug atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug
yang berlokasi di Banjar Samuh tepatnya di Jungawit;
- Bahwa jadi luasnya sesuai dengan ukuran Saksi gak tahu, tapi areanya
Saksi tahu;
- Bahwa setahu Saksi sih betul peduen desa;
Hal. 243 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Saksi saat ini hanya sebagai krama;
- Bahwa hanya dengar saja bahwa tanah tersebut disewakan di tahun
2021;
- Bahwa Saksi tahunya ketika sudah ada bangunan di atas tanah. Bahwa
ya ketika ada bangunan baru Saksi tahu;
- Bahwa Saksi mendengar itu di simpang jalan lah, orang-orang itu pada
ngomong ooo Pak Gede ini ada tanah dikontrakkan, ya seperti itulah;
- Bahwa terkait apa pernah diadakan paruman terkait menyewakan objek
itu, paruman-nya di Banjar Saksi, di Banjar Samuh itu nah menurut
informasi ada undangan dari Kelian Banjar Adat Geria mengundang
krama itu untuk membicarakan terkait masalah kontrak sewa itu saja;
- Bahwa ya undangan;
- Bahwa Saksi dapatkan di lapangan;
- Bahwa Saksi tidak pernah ikut paruman di tempat Saksi;
- Bahwa Saksi tidak dapat undangan;
- Bahwa paruman Banjar biasanya diundang lewat Saye namanya;
- Bahwa terkait rencana penyewaan itu Saksi tidak pernah dapat
undangan;
- Bahwa Saksi pernah melihat bukti surat P-15. Bahwa Saksi pernah tanda
tangan di sini;
- Bahwa betul Krama Banjar Adat Saksi itu menyampaikan bahwa tidak
pernah disampaikan kepada mereka terkait dengan sewa-menyewa oleh
Kelian Banjar yang sekarang;
- Bahwa pada prinsipnya Krama Banjar Saksi termasuk yang bertanda
tangan di sana tidak tahu tentang sewa menyewa itu;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah dari desa adat sendiri pernah
nyobyahang baik melalui paruman Banjar Adat atau paruman-paruman
lain kepada Krama Banjar bahwa ada obyek paduen desa yang
disewakan kepada investor asing;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi tidak pernah dengar nyobyahang
prajuru adat Saksi;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, seingat Saksi tidak pernah mendengar dari
prajuru langsung;
- Bahwa kalau semasa Saksi menjadi Kelian Banjar Adat yang ada
hubungannya dengan pimpinan di masing-masing Banjar Adat itu dipilih
oleh krama;
Hal. 244 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kalau Prajuru itu bagian dari pada abdi sosial di bagian adat itu,
namun ketika masyarakat adat memilih masing-masing Banjar Adat itu
ada namanya Kelian Banjar Adat, ada namanya Nayaka, Nayaka itu ada
tugasnya masing-masing, namanya bage Palemahan, Payangan,
Pawongan, begitu;
- Bahwa siapa yang memilih yang masuk sebagai Prajuru desa, kalau
masalah itu jujur Saksi tidak tahu, kurang tahu;
- Bahwa kalau jumlahnya sih itu setiap Banjar Adat Saksi itu kurang lebih
itu ada 6 (enam) orang, ada Kelian Banjar, ada wakil Kelian Banjar, ada
namanya Nayaka, ada namanya pecalang, petugas Banjar nah itu
dikalikan 12 (dua belas) Banjar, jadi jumlahnya mohon maaf belum Saksi
ketahui, kurang lebih kira-kira 250 (dua ratus lima puluh);
- Bahwa Saksi menjabat 2015 sampai 2020 sebagai Prajuru Dulun Desa
Desa Adat Bugbug, selama masa tersebut ada dibuatkan juga rancangan
anggaran pendapatan dan belanja desa adat, penganggaran oleh Prajuru
Dulun Desa;
- Bahwa itu rancangannya maksud Saksi begini, ada namanya kalau tidak
salah itu apa namanya budgeting itu, itu digunakan untuk kebutuhan
desa baik itu di Pawongan, baik Parayangan, baik juga di Palemahan, itu
nanti masing-masing lembaga ini akan mengelola sesuai berapa yang
dibutuhkan lembaga itu, begitu;
- Bahwa terkait apakah rancangan yang dibuat tersebut disampaikan
kepada krama, itu hanya apa yang menjadi keputusan dalam paruman
Prajuru Dulun Desa itu Saksi mengadakan pesangkepan di Banjar Adat
Saksi itu Saksi sobyahkan;
- Bahwa biasanya tidak dimintakan ke Krama Banjar Saksi, tapi rancangan
itu sebagai awal;
- Bahwa Saksi bukan Kelian Desa Adat tapi Kelian Banjar Adat;
- Bahwa ya Kelian Banjar, masa pengabdian 2015-2020 kurang lebihnya
dan saat ini Saksi sebagai krama;
- Bahwa di Desa Bugbug krama itu banyak kurang lebih di angka kalau
tidak salah sampai dirantau itu di angka ya 15.000-an (lima belas ribuan)
lah;
- Bahwa kalau Krama Ngarep itu bagian dari pada kegiatan menangani
kegiatan upakara aci-aci itu Krama Ngarep, kurang lebih itu seingat
Saksi;
- Bahwa selain Krama Ngarep, Krama Tamiu juga Krama Adat;
Hal. 245 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kalau Krama Ngarep itu seperti Saksi sampaikan tadi ini mohon
maaf ya kalau ini ada pertanyaan sedikit agak sulit Saksi jawab mohon
maaf kalau Krama Ngarep itu di Desa Adat kurang lebih ada 120 (seratus
dua puluh) kalau Krama Adat-nya itu kurang lebih di angka 15.000 (lima
belas ribu);
- Bahwa Krama Ngarep itu bagian dari tugas untuk melakukan kegiatan
pujawali aci begitu;
- Bahwa kalau Krama Tamiu itu sifatnya adalah administrasi saja.
Contohnya kalau misalnya dia tinggal di Bugbug itu sudah lama
terkadang dia punya keluarga atau anak kawin misalnya ini dia pasti
harus nyedekang kalau di bahasa Bugbug nyedekang namanya atau
memberitahukan bahwa anaknya akan kawin;
- Bahwa Krama Tamiu tinggalnya di Bugbug dan Samuh bisa;
- Bahwa kalau Krama Adat itu yang Saksi sampaikan tadi adalah untuk
melakukan membantu terkait masalah apa yang menjadi kegiatan di
Desa Bugbug tersebut;
- Bahwa sesuai dengan pengalaman Saksi di Desa Adat itu kalau misalnya
memilih Kelian Banjar Adat lewat pesangkepan, paruman Krama Banjar
Adat secara langsung oleh Krama, dan juga begitu juga dengan Kelian
Desa nah ini ada mekanisme pertama dibentuk panitia di Desa Adat itu
sendiri lewat Prajuru Desa ada panitianya setelah itu keputusan di panitia
ini memilih calon dan Kelian Banjar Adat itu sendiri menyampaikan atau
meyobyahkan kepada krama-nya untuk memilih calon begitu;
- Bahwa terkait bagaimana sistem pemilihannya, kalau di Banjar Adat itu
sendiri itu ditunjuk oleh krama sebagai calon nanti baru dipilih kembali
oleh krama begitu, kalau Kelian Desa-nya ini sesuai dengan pemahaman
Saksi ya itu dibentuk panitia dulu seperti apa yang Saksi sampaikan tadi,
setelah pembentukan panitia menyebarkan selembaran surat apa
nantinya dibuatkan berita acara siapa calonnya setelah itu baru ada
pemilihan;
- Bahwa boleh orang luar yang di luar dari Bugbug tidak boleh
mencalonkan untuk menjadi lembaga aparatur desa, itu harus Krama
Adat itu sendiri sesuai dengan awig-awig;
- Bahwa ya harus Krama Adat saja;
- Bahwa Krama Adat itu seperti Saksi sampaikan tadi ya sudah barang
tentu akan ikut juga berkontribusi kepada Desa Adatnya sendiri dan juga
membantu juga terkait masalah apa yang ada di desa;
Hal. 246 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa Krama Adat itu tinggalnya dimana saja bisa, baik itu di Denpasar,
di Singaraja, itu bisa saja;
- Bahwa terkait dengan sewa-menyewa tanah di Jungawit, masalah tahu,
tidak tapi mendengarkan;
- Bahwa Saksi hanya mendengarkan tapi tidak tahu;
- Bahwa tidak tahu terkait dengan pernyataan yang pernah dibuat di Banjar
Geria bahwa penjaminnya itu adalah dari krama atau Krama Banjar
terkait dengan penyewaan itu;
- Bahwa terkait dengan pernyataan penolakan itu, Saksi lupa apakah ikut
tandatangan dalam pernyataan tersebut;
- Bahwa ketika Saksi melihat sekarang ada bangunan di TKP lalu Saksi
melihat situasi itu kelihatannya runyam, runyam sekali. Bahwa
runyamnya adalah satu bagian dari pada keluarga juga bermasalah
ketidakharmonisanlah begitu. Bahwa ya betul ada perubahan keluarga;
- Bahwa terkait Jro Bendesa itu dipilih atau bagaimana, sepengetahuan
Saksi itu Jro Bendesa apa namanya sesuai dengan keturunan beliau itu;
- Bahwa ya berdasarkan keturunan, sama dengan jro mangku itu biasanya
di keturunan cuman kadang-kadang mungkin dari keluarga lain dipilih
yang mengabdikan ke niskala namanya;
- Bahwa terkait dengan sewa menyewa sekarang kan Jro Bendesa
mewakili terkait kepentingan adat;
- Bahwa terkait dengan sewa menyewa yang sekarang terjadi,
sebenarnya beliau harus hadir, karena sesuai dengan hukum adat Saksi
lewat awig-awig Paos 28 No. 2005 itu karena itu Jro Bendesa merupakan
Pengenter Desa Adat itu sendiri ya tentu beliau harus hadir, apakah nanti
bagaimana hasil dari pada paruman di sana bukan berarti beliau juga
memutuskan sendiri oh berarti ini putus putusan ini bisa disewakan
bukan itu bagian dari pada kepemilikan adat dan empunya adalah
masyarakat itu sendiri menurut awig-awig;
- Bahwa seperti yang Saksi katakan tadi Saksi menjadi Kelian Banjar Adat
dari 2015 sampai 2020;
- Bahwa segala dalam jabatan waktu dulu menjadi Kelian Banjar Adat itu
pasti diikut di Prajuru Desal
- Bahwa waktu Saksi sempat duduk di Prajuru tahun 2015 tidak pernah
desa menyewakan;
- Bahwa Saksi tidak pernah lihat bukti surat TI-43;
Hal. 247 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa betul Saksi menerangkan tadi bahwa tahun 2015 tidak mungkin
adanya sewa-menyewa;
- Bahwa kalau terkait dengan hubungannya dengan sewa-menyewa tanah
itu kalau tentang itu Saksi tidak terlibat, kalau hubungan dengan Saksi
pasti ada;
- Bahwa kalau mendengar sih pernah pernah mendengar bahwa ada
proses penyewaan-penyewaan tanah di luar tahun 2015, proses-proses
tentang sewa menyewa tanah desa yang dilakukan oleh Prajuru sebelum
tahun 2020;
- Bahwa mendengar pernah mungkin 5 (lima) tanah desa atau 2 (dua) atau
3 (tiga);
- Bahwa terkait berapa kali Saksi mendengar terhadap tanah itu mungkin
ada 5 (lima) kali telah disewakan atau berapa kali, karena Saksi waktu
itu karena Saksi masih remaja gak fokus ke sana cuman mendengarkan
aja;
- Bahwa tahun 2008 Saksi sudah menikah;
- Bahwa Saksi kawin tahun 1998;
- Bahwa ya tahun 2008 itu berarti udah bukan remaja lagi, karena lama itu
bisa kadang-kadang lupa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang ada hubungannya dengan Prajuru itu
yang Saksi maksud ya karena di Bugbug itu ada yang namanya Prajuru
Kurantara yang tinggal di luar Bugbug;
- Bahwa semuanya yang ada di luar pun masuk dia ikut sebagai Prajuru,
menurut Saksi sih pandangan Saksi seperti itu;
- Bahwa krama yang tinggal di Bugbug atau pun yang tinggal Klungkung
sepanjang dia masih nyungkemin untuk ngaturang bakti di Bugbug itu
bagian dari krama Desa Bugbug, menurut Saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu Kelian Desa Adat yang sekarang kapan dia
dilantik;
- Bahwa Saksi tidak tahu proses pelantikannya, karena cuman ikut dalam
hal kepanitiaan karena Saksi dalam rangka pembentukan kepanitian
Saksi sempat di demo-demo, Saksi tidak terima sekali ngapain Saksi di
demo-demo karena Saksi melakukan kegiatan sosial di demo-demo
khawatir lho Saksi, ya begitu;
- Bahwa terkait artinya di demo itu apa, mungkin bapak (Kuasa Tergugat I)
silahkan bapak (Kuasa Tergugat I) juga bisa menjelaskan;
Hal. 248 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa menurut Saksi Kelian Desa yang sekarang ini tidak sah, menurut
Saksi pribadi Saksi;
- Bahwa Saksi tidak pernah lihat bukti surat P-10;
- Bahwa betul Saksi sampaikan tadi sebagai krama Desa Adat Bugbug;
- Bahwa betul Saksi dari lahir sampai sekarang tinggal Bugbug dan tidak
pernah berpindah-pindah;
- Bahwa Saksi tinggal di wilayah Banjar Samuh;
- Bahwa Bajar Samuh itu adalah bagian dari Desa Bugbug;
- Bahwa krama itu tinggal di Desa Adat Bugbug dan juga yang tinggal di
luar Desa Adat Bugbug;
- Bahwa maksudnya yang masih bakti dengan pelinggih-pelinggih ring
Bugbug;
- Bahwa mipil itu Saksi tidak mengerti mohon maaf;
- Bahwa yang masih tercatat sebagai krama Desa Adat Bugbug;
- Bahwa di Desa Adat Bugbug itu ada Jro Bendesa dan ada Kelian Desa
Adat, benar seperti itu;
- Bahwa kalau Jro Bendesa itu sepemahaman Saksi sesuai awig tugasnya
general, mengatur bagaimana itu tentang pujawali aci, yang
memprogramkan tentang apa, itu menurut Saksi;
- Bahwa ya mengatur di bidang pujawali aci secara general;
- Bahwa bidang Parayangan itu bisa upakara, bisa termasuk aci juga;
- Bahwa dalam Desa Adat ada konsep ada Parayangan ada bidang
Palemahan, ada Pawongan itu ada di Bugbug;
- Bahwa bidang Parayangan tadi Saksi sebutkan itu adalah Jro Bendesa
dalam bidang aci, pujawali;
- Bahwa bidang Pawongan siapa yang mengurus, itu ada lembaga lagi
yang mengatur itu;
- Bahwa ya ada Bendesa, ada Kelian Desa Adat;
- Bahwa betul yang bidang Parayangan yang aci tadi Bendesa;
- Bahwa jadi seperti Saksi contohkan tadi, itu secara general Jro Bendesa
itu memberikan tugas kepada bawahannya contoh seperti ini Jro
Bendesa ngenggrang desa kesanggra antuk Kelian Desa dan di
bawahnya itu juga ada Bage Pawongan juga ada, Palemahan juga ada
itu;
- Bahwa yang ditugaskan untuk mengurus bidang Pawongan ya pimpinan
Bage Pawongan;
- Bahwa Kelian Desa Adat itu sifatnya membantu;
Hal. 249 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa bidang Palemahan kan juga membantu Jro Bendesa;
- Bahwa pernah sih membaca awig-awig Desa Adat, ada beberapa yang
Saksi tekuni;
- Bahwa terkait yang Saksi tekuni disebutkan tugas Bendesa Adat dan
tugas dari pada Kelian Desa Adat, jadi itu mohon maaf Saksi belum
sampai ke sana;
- Bahwa bukannya tidak tahu fungsi dan tugas dari Kelian Desa Adat dan
juga Bendesa Adat, beberapa yang Saksi tahu;
- Bahwa Saksi cukup lama dari 2015 sampai 2020 menjadi Kelian Banjar
Adat Geria, Saksi sering rapat di Desa Adat;
- Bahwa rapat tahunan juga ada, rapat bulanan juga ada;
- Bahwa biasanya rapat tahunaan membahas tentang macam-macam;
- Bahwa sepengetahuan Saksi ada membahas soal aset Desa Adat;
- Bahwa beberapa saja Saksi tahu Desa Adat di Bugbug;
- Bahwa tanah-tanah yang ada di Desa Adat Bugbug itu sepengetahuan
Saksi ada yang disewakan kepada pihak lain;
- Bahwa yang Saksi tahu yang disewakan itu di Bias Putih. Bahwa yang
Saksi maksud Pasir Putih;
- Bahwa tanah yang di Pasir Putih tidak semua milik Desa Adat Bugbug
karena ada milik pribadi ada juga milik Desa Adat;
- Bahwa yang di Desa Adat Bugbug itu disewakan. Bahwa yang
menyewakan itu kurang tahu Saksi, mohon maaf;
- Bahwa kurang tahu kapan tanah itu disewakan oleh Desa Adat. Bahwa
disewakan kepada pihak investor;
- Bahwa Saksi tidak paham dalam hal misalnya sewa menyewa atau
pengalihan tanah Desa Adat atau pengelolaan tanah Desa Adat itu diurus
oleh siapa;
- Bahwa Saksi karena tidak terlibat hal sewa menyewa bagaimana itu tata
caranya, bagaimana itu kondisi dulu Saksi gak tahu tetapi sesuai dengan
pemahaman Saksi lewat awig-awig itu di Paos 28 No. 5 apapun itu
program dari Prajuru terkait masalah sewa menyewa itu harus
masyarakat mengetahui atau menyetujui atau tidak;
- Bahwa jelas tadi Saksi sampaikan bahwa masyarakat harus tahu;
- Bahwa seperti yang Saksi katakan tadi waktu itu Saksi tidak hirau terkait
Pasir Putih. Bahwa Saksi tahu tanah itu disewakan tapi Saksi tidak begitu
hirau. Bahwa Saksi tidak menghiraukan tapi Saksi tahu;
- Bahwa setelah bangunan itu Saksi baru tahu tanah yang di Jungawit;
Hal. 250 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait Saksi mendengar di Pasir Putih, dilibatkan dan dimintai
persetujuan tidak, waktu itu kan Saksi sudah sampaikan Saksi tidak
rungu. Bahwa Saksi tidak menghiraukan;
- Bahwa paruman Prajuru Dulun Desa ya adalah paruman seluruh Desa
Adat, melalui surat undangan, masalah hadir atau tidak Saksi tidak tahu;
- Bahwa Dulun Desa itu adalah lembaga tertinggi di dalam rapat Desa
Adat Bugbug;
- Bahwa menurut Saksi itu, merupakan rapat paling tertinggi untuk
membuat suatu keputusan di dalam ruang lingkup Prajuru itu tetapi yang
ada hubungannya dengan aset desa, itu tidak bisa;
- Bahwa terkait soal menyewakan aset ada lagi forum lain, mohon maaf
kalau hal itu Saksi tidak bisa jawab;
- Bahwa terkait masyarakat-masyarakat di luar wilayah Desa Adat Bugbug
yang masih berstatus krama Desa Adat Bugbug dalam pengambilan
keputusan itu bagaimana, sekali lagi terkait apa yang bapak (Kuasa Turut
Tergugat I) sampaikan kepada Saksi, yang jelas tekait apa yang
diprogramkan oleh Prajuru waktu Saksi;
- Bahwa kalau masalah perwakilan menurut sepengetahuan Saksi tidak
ada tetapi kalau itu yang ada hubungannya dengan kegiatan sosial;
- Bahwa Nayaka itu semua bertempat tinggal di Bugbug saja;
- Bahwa sekali lagi pertanyaan bapak (Kuasa Turut Tergugat I) itu Saksi
akui jelimet ya, jelimet sekali;
- Bahwa terkait Nayaka ada tinggal di luar Desa Adat Bugbug atau tidak,
sepengetahuan Saksi ya itu ada perwakilan namanya purwantara dan
tinggal di luar Desa Adat Bugbug, jadi sepengetahuan Saksi selaku
Kelian Banjar Adat Geria, Nayaka itu ada di masing-masing Banjar Adat,
itu sepengetahuan Saksi;
- Bahwa terkait di luar ada perwakilan, Saksi tidak memahami masalah itu;
- Bahwa yang Saksi maksud yang Saksi katakan tadi itu prajuru-nya entah
itu Nayaka-nya, silahkan nanti kalau ada kesaksian dari krama
Purwantara silahkan itu dipanggil dengan apa yang bapak (Kuasa Turut
Tergugat I) pertanyakan tadi Saksi tidak memahami sepenuhnya;
- Bahwa Saksi aktif di Desa Adat tergantung undangan dari Kelian Banjar
Adat;
- Bahwa sebelum Kelian Desa Adat yang sekarang yaitu I Nyoman Purwa
Arsana yang menjadi sebagai Kelian Desa Adat adalah I Wayan Mas
Suyasa;
Hal. 251 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa masalah berapa tahun menjabat Mas Suyasa, Saksi lupa;
- Bahwa penyewaan terhadap tanah Pasir Putih jamannya Mas Suyasa
kalau gak salah;
- Bahwa ya penyewaan tanah Desa Adat Pasir Putih itu di jaman Kelian
Desa Adat Mas Suyasa, bukan di jamannya Pak Purwa Arsana;
- Bahwa yang di Pasir Putih itu di jamannya Mas Suyasa selaku Kelian
Desa Adat;
- Bahwa kalau semasa Saksi sih tidak ada disebutkan sabuh desa;
- Bahwa waktu jaman Saksi ada Kerta Desa;
- Bahwa tugasnya kalau Kerta Desa itu sepengetahuan Saksi sekali lagi ya
itu kalau misalnya ada wicara;
- Bahwa Wicara itu maksudnya permasalahan;
- Bahwa tugas dari pada Kerta Desa itu adalah memanggil kepada yang
bersengketa bagaimana duduk bersama-sama mencari solusi
perdamaian dalam persoalan di Desa Adat, menurut Saksi begitu;
- Bahwa menurut Saksi di Desa Adat, ada lembaga namanya Kerta Desa;
- Bahwa betul tugas Kerta Desa adalah menyelesaikan permasalahan atau
wicara di Desa Adat;
- Bahwa betul kalau ada masalah para pihak dipanggil, didudukkan
kemudian diajak bermusyawarah, dan betul untuk kemudian diselesaikan
dicarikan solusi;
- Bahwa Saksi pernah membawa masalah adat dan diselesaikan di Kerta
Desa, bagaimana masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik
begitu, pernah;
- Bahwa Saksi pernah ada pengalaman ketika ada masalah di Desa Adat
dibawa ke Kerta Desa untuk kemudian diselesaikan atau dicarikan solusi
di Kerta Desa. Bahwa ya Saksi mengalami langsung dan seingat Saksi
masalah pembangunan bertingkat itu saja;
- Bahwa selain masalah pembangunan, tidak pernah ada tidak masalah
pemukulan;
- Bahwa kalau masalah tanah, masalah perkawinan ada di Desa Adat
diselesaikan di Kerta Desa;
- Bahwa kurang tahu masalah pro dan kontra soal penyewaan tanah di
Jungawit itu pernah dibicarakan tidak di Kerta Desa sebagai lembaga
penyelesaian di Desa Adat. Bahwa Saksi tidak pernah dengar;
Hal. 252 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sepengetahuan Saksi masalah yang ini tidak pernah diselesaikan
di Kerta Desa, Saksi tidak tahu, mohon maaf ya bukan tidak pernah tapi
tidak tahu;
- Bahwa ya terkait penyewaan objek sengketa yang ada di Jungawit Saksi
sampaikan ada pro dan kontra;
- Bahwa posisi Saksi tidak ada pro ke sana ke sini, yang jelas Saksi tidak
menyetujui dengan apa yang terjadi di kawasan Jungawit itu;
- Bahwa kalau masalah sewa menyewa Saksi tidak menyetujui;
- Bahwa terhadap penyewaan tanah yang di Jungawit, tidak
ketidaksetujuan Saksi sampaikan di Kerta Desa, dan Kerta Desa
memanggil para pihaknya dan diselesaikan di Kerta Desa;
- Bahwa Saksi tidak tahu dari pihak-pihak yang lain yang tidak setuju;
- Bahwa pernah itu sempat rapat besar yang melibatkan krama Banjar
Adat dikumpulkan di suatu tempat di Natar Bale Agung. Bahwa itu
masalah pembekuan tentang kegiatan Kelian Desa itu. Bahwa kalau tidak
salah itu tanggal 29 Juli antara 2021 atau 2022, antara itu. Bahwa ya
antara tahun 2021 atau 2022;
- Bahwa lupa itu sebelum tanah ini disewakan atau sesudah tanah ini
disewakan;
- Bahwa betul dalam rapat umum besar melibatkan seluruh krama Desa
Adat. Bahwa yakin Saksi seperti itu;
- Bahwa banyak krama Desa Adat hadir, banyaknya dari Natar Bale Agung
sampai ke selatan itu. Bahwa bukan semua hadir yang jelas banyak;
- Bahwa tidak ada waktu itu selain rapat Bale Agung yang kemudian
membahas tentang penyewaan-penyewaan di Desa Adat Bugbug.
Bahwa tidak ada, ini baru sekali yang Saksi ketahui;
- Bahwa kurang tahu soal tanah-tanah salah satu di Pasir Putih itu pernah
dirapatkan dengan rapat seluruh Desa Bugbug tidak. Bahwa Saksi tidak
pernah terlibat. Bahwa terlibat dalam penyewaan Pasir Putih;
- Bahwa bukan tidak pernah dihadirkan tapi Saksi tidak tahu, bagaimana
Saksi bisa bilang tidak dilibatkan atau diundang atau yang jelas Saksi
tidak tahu;
- Bahwa penyewaan tanah di Pasir Putih, Saksi tidak pernah dilibatkan
dengan masyarakat banyak untuk diminta persetujuan;
- Bahwa Saksi datang ke persidangan ini terkait sengketa perdata, terkait
tanah sewa menyewa yang ada di Jungawit;
Hal. 253 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa lupa Saksi apakah pernah memberikan surat kuasa kepada
Penggugat untuk melakukan gugatan ke pengadilan;
- Bahwa Saksi tinggal di Banjar Dinas Samuh, Desa Adat Bugbug;
- Bahwa sebelum bangunan objek sengketa ini dibangun, di lokasi itu
hanya pondok-pondok sapi saja;
- Bahwa tidak ada tempat lainnya;
- Bahwa yang jelas di tanah itu tidak ada villa atau yang lainnya, hanya
pondok-pondok tempat sapi saja, kalau berbicara terkait lokasi itu;
- Bahwa objek sengketa kalau luasnya seperti Saksi sampaikan tadi Saksi
tidak tahu tapi tempatnya Saksi tahu;
- Bahwa objek sengketa kalau batasannya itu pinggir laut, jadi itu di atas
pinggir laut itu yang disengketakan;
- Bahwa kalau lautnya sebelah selatan, utara;
- Bahwa utaranya itu bangunan. Bahwa bangunan ada 1 (satu) villa di
sana. Bahwa kalau gak salah villa Samuh, Samuh Hill;
- Bahwa sebelah selatan laut;
- Bahwa sebelah timur pasir hitam, laut juga;
- Bahwa utara kalau tidak salah namanya Samuh Hill;
- Bahwa villa itu berdiri di atas tanah Desa Adat;
- Bahwa terkait masalah sewa menyewa yang dulu sekali lagi Saksi tidak
begitu perduli masalah itu;
- Bahwa jadi begini ketidaksetujuan Saksi oleh karena itulah seperti ini
kejadiannya. Bahwa maksudnya ini ada laporan dari masyarakat
termasuk Saksi dihadirkan sebagai saksi nah beginilah jadinya jika tidak
ada persetujuan secara umum, beginilah jadinya, jadi ibu-ibu, bapak-
bapak mengetahui situasi begitu, mudah-mudahan itu dipahami ya;
- Bahwa terkait ketika tidak setuju dari demo atau mungkin menyuarakan
ketidaksetujuannya itu lewat apa, kan sudah lewat paruman itu yang
diadakan di Natar Bale Agung;
- Bahwa kurang tahu dari Kerta Desa apa tidak memanggil pihak yang
tidak setuju untuk menyelesaikan masalah ini;
- Bahwa disobyahkan artinya disomiahkan itu disampaikan;
- Bahwa disampaikan itu sama halnya dengan disiarkan;
- Bahwa kurang tahu mengenai sewa menyewa setelah selesai sewa
menyewanya apakah itu ada disobyahkan juga ke parum adat;
- Bahwa untuk sekarang Jro Bendesa-nya, mohon maaf Yang Mulia kalau
bahasa kita dalam sidang ini Saksi katakan Pak I Nyoman Jelantik tapi
Hal. 254 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
kalau tradisi Saksi seperti kebiasaan kami di Bugbug itu adalah Jro
Nyoman Jelantik;
- Bahwa terkait sebelumnya itu adalah berarti orang tuanya jadi Jro
Bendesa juga sehingga turun ke Jro Nyoman Jelantik, kalau itu yang
dipertanyakan Saksi lupa;
- Bahwa terkait bedanya antara Jro Bendesa dengan Bendesa Adat, kalau
pemahaman Saksi kalau itu sebagai bagian dari tradisi kami untuk
memanggil orang Saksi tidak paham apakah itu ada bedanya Jro
Bendesa apa itu Bendesa yang jelas sebagai leluhur kami yang
memberikan sebutan Jro Bendesa itu saja sih Jro Bendesa jadi tidak
mengerti Saksi itu masalah Jro Bendesa atau Bendesa, mohon maaf;
- Bahwa tidak itu yang disengketakan dan yang tidak kami setujui itu
permasalahan persoalan tanah kan tapi dulu ada beberapa pondok-
pondok sapi, itu kan di Samuh dulu;
- Bahwa yang disengketakan sekarang berupa tembok-tembok;
- Bahwa yang membangun tembok-tembok itu, kalau Saksi sih tidak tahu
siapa yang membangun yang jelas investor, investor namanya tidak tahu
Saksi;
- Bahwa di sebelah tembok-tembok itu ada villa, sudah ada sebelumnya
sudah dibangun;
- Bahwa villa yang tadi Saksi sebutkan itu Samuh Hill kalau tidak salah;
- Bahwa mohon maaf kalau untuk singkatan SHM Saksi tidak paham, ya
jadi kalau masalah tanah itu kepemilikan Desa Adat kalau singkatan-
singkatan itu mohon maaf Yang Mulia Saksi tidak paham;
- Bahwa tidak tahu itu menjadi satu sertifikat yang sama atau tidak antara
villa itu dengan objek sekarang yang disengketakan;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang penyewaan Pasir Putih;
- Bahwa penyewaan Pasir Putih itu disewakan saat kepemimpinannya I
Wayan Mas Suyasa;
- Bahwa mengenai penyewaan Pasir Putih, sepengetahuan Saksi dulu itu,
Saksi hanya seperti tadi Saksi sampaikan tidak hirau tapi waktu itu tidak
ada masalah. Bahwa sampai sekarang tidak ada masalah;
- Bahwa ya untuk yang sekarang tadi Saksi menyampaikan tidak ada di
pihak pro atau kontra tapi tidak setuju;
- Bahwa alasan Saksi tidak setuju, 1 (satu) itu merupakan kawasan suci
yang kami yakini setelah itu ada juga akan berdampak besar kepada
Hal. 255 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
fenomena alam yang longsor itu, buktinya kan sudah ada yang longsor di
sana;
- Bahwa mungkin ada dampak negatif yang disebabkan dari adanya
pembangunan itu;
- Bahwa ada dampak negatif yang terjadi, batu tebing-tebing itu
berjatuhan;
- Bahwa Saksi tidak tahu untuk penyewaan objek yang disengketakan
sekarang apakah juga dilakukan perencanaan, mohon maaf Yang Mulia;
- Bahwa Saksi tidak mengikuti mengenai ada atau tidaknya perencanaan;
- Bahwa kalau yang disengketakan itu jelas termuat di dalam awig-awig
kami sebagai aset desa;
- Bahwa itu dimuat di awig-awig atau catatan tersendiri, jadi mohon maaf
yang dipertanyakan itu dari dulu Saksi tidak pahami;
- Bahwa jadi sekali lagi bu Yang Mulia mohon maaf apa yang Yang Mulia
tanyakan itu Saksi belum paham 100% (seratus persen) tetapi apa yang
Saksi pahami di Paos 28 nomor 5 itu, itu bunyinya adalah “Tan kalurgra
ngadol diastun ngesahang peduen desa yen ten kesukumin Krama Desa”
artinya semua persoalan yang menyangkut sewa menyewa atau menjual
itu harus ada persetujuan semua krama, menurut Saksi pribadi;
- Bahwa mohon maaf Saksi tidak paham apakah seluruhnya tanpa
terkecuali atau diperkenankan berapa persen yang setuju, berapa persen
yang tidak setuju;
- Bahwa kurang tahu dari seluruh Banjar Adat yang ada di Desa Adat
Bugbug, berapa Banjar Adat yang tidak setuju atas penyewaan tanah
sengketa, berapa yang setuju;
- Bahwa Saksi sebagai Kelian Banjar Adat kurang lebih sampai 2020;
- Bahwa terkait apakah pernah Kelian Desa Adat Bugbug sebelumnya
yaitu Pak Mas Suyasa melakukan sewa menyewa atau perbuatan lainnya
terhadap tanah Desa Adat, yang Saksi ketahui itu hanyalah Pasir Putih,
menurut informasi karena kembali lagi Saksi katakan Saksi tidak hirau
karena Saksi bekerja untuk keluarga;
- Bahwa apakah terkait penyewaan tanah Pasir Putih itu pernah diadakan
suatu rapat Prajuru Dulun Desa atau rapat lainnya untuk mendapat
persetujuan, kembali lagi Saksi katakan mohon maaf Saksi tidak hirau itu;
- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak pernah diinformasikan oleh Kelian
Banjar Adat di tahun 2021 mengenai rencana penyewaan tanah
sengketa;
Hal. 256 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa dengan krama Banjar yang lain mereka tidak diberitahu;
- Bahwa tepatnya Saksi mengetahui bahwa tanah itu disewakan kepada
investor ketika ada bangunan di sana, nah masalah tahunnya lupa Saksi.
Bahwa ya ketika baru dibangun;
- Bahwa selain ada pondok sapi, tanah yang Saksi katakan sebagai
kawasan suci itu dimanfaatkan oleh masyarakat setempat
sepengetahuan Saksi untuk bercocok tanam, menanam jagung di musim
hujan, atau kacang, ya begitu. Bahwa itu saja;
- Bahwa di bawahnya tanah sengketa ada Pura Segara;
- Bahwa dari segi aturan terkait jika ada bangunan pura di bawah di
atasnya ada tanah boleh tidak membangun bangunan di sana, jadi itu
Saksi mohon maaf Saksi belum pahami boleh atau tidaknya, mohon
maaf;
- Bahwa kerugiannya adalah kawasannya kultur alamnya sudah berubah,
jadi itu kerugiannya sangat besar menurut Saksi sebagai masyarakat.
Bahwa ya itu terkait lingkungan;
- Bahwa terkait kerugian apa yang telah dialami oleh masyarakat Desa
Adat, jadi kurang tahu Saksi itu mohon maaf;
- Bahwa mengenai harga sewa-menyewa tanah sengketa, sementara tidak
tahu Saksi berapa jumlahnya;
- Bahwa mengenai uang pembayaran sewa itu diterima oleh siapa, dikelola
oleh siapa, jujur Saksi katakan Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi pernah lihat awig-awig ini (bukti surat P-3);
- Bahwa betul Paos 23 dan 24 di awig-awig ini ada di awig-awig;
- Bahwa waktu Saksi menjabat, dasar aturan adat di Desa Adat Bugbug itu
digunakan awig-awig yang tadi ditunjukkan;
- Bahwa mohon maaf kurang paham Palet 4 Paos 23 awig-awig itu
disebutkan “paruman utawi sangkepan di desa luwire, a.
Paruman desa kawentenan 1,2 (satu, dua) kan, sangkepan Prajuru utawi
Dulun Desa kawentenang manut wiguna”, berarti di sana ada paruman
desa, selain paruman Prajuru Dulun Desa;
- Bahwa betul Paos 24, “sajeroning paruman desa Jero Bendesa miwah
Kelian Desa Adat patut nyiarang indik pemargin ngeterang desa
pamekas ngaweningin indik unjuk ngelungsurin pakerama n saha are-
arean miwah sulur genah druen desa”, Paos 24, 1. “sajeroning paruman
desa Jero Bendesa miwah Kelian desa Adat patut nyiarang indik
pemargin ngenter ang desa pamekas ngeninin indik a. Unjuk
Hal. 257 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
ngelungsurin saha ayah-ayah miwah sulur atra brana druen desa,
rencana Ulun desa ngeninin indik utasaha desa pamukur”;
- Bahwa di awig-awig ada Kerta Desa;
- Bahwa setahu Saksi itu itu Kelian Banjar juga dilibatkan sebagai anggota
Kerta Desa;
- Bahwa jadi Jro Bendesa, mohon maaf Saksi tidak paham;
- Bahwa ada tim yang ngurus kontrak Pasir Putih tersebut. Bahwa nama
tim tersebut kalau tidak salah tim Bugrasi sama tim 9 (sembilan) kurang
lebih lah seperti itu;
- Bahwa mohon maaf jadi karena sudah lama Saksi tidak begitu apakah
ada kenal dari tim yang ikut dalam tim Bugrasi tersebut;
- Bahwa Saksi tahu Prajuru yang sekarang. Bahwa ada terlibat dalam tim
tersebut. Bahwa ya berarti di sana ada tim khusus yang dibentuk;
- Bahwa tim khusus ini pasti ada itu turun ke masyarakat, ke pemilik tanah,
ke Desa Adat;
- Bahwa kembali lagi Saksi tidak hirau apakah menyampaikan ke
masyarakat juga untuk menyewakan tanahnya;
- Bahwa yang dimaksud paruman desa itu apa. Bahwa Saksi tidak paham;
- Bahwa yang dimaksud sengketa tanah itu yang mana;
- Bahwa Saksi tidak tahu Desa Adat menerima uangnya tidak, mohon
maaf;
- Bahwa Saksi ada pengalaman menjadi anggota Kerta Desa;
- Bahwa ada masalah di Kerta Desa;
- Bahwa bukannya tidak ada tindak lanjut tapi yang mengatur di sana kalau
tidak salah ini, itu bisa kalau persoalan itu tidak bisa diselesaikan lewat
lembaga Kerta Desa itu bisa ke Angaurat, Angaurat itu silahkan bapak
(Kuasa Turut Tergugat I) yang menjelaskan;
- Bahwa apabila masalah di Desa Adat tidak bisa diselesaikan di Kerta
Desa maka dilanjutkan ke Angaurat;
- Bahwa terkait Angaurat itu maksudnya apa, nah jadi itu mohon maaf
Saksi tidak paham sekali dan Saksi bukan orang hukum;
- Bahwa kurang tahu juga Saksi apa Angaurat itu sama dengan
pemerintah, mohon maaf;
- Bahwa Saksi yang dimaksud dengan Angaurat itu Saksi tidak paham;
- Bahwa terkait ketika masalah di Desa Adat, untuk sepengetahuan Saksi
hanya di lembaga Kerta Desa, di sana aja selesainya;
Hal. 258 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak pernah memutus kasus perceraian di Desa Adat. Bahwa
mau pisah tidak pernah;
- Bahwa hanya 1 (satu) kali saja ada masalah di Kerta Desa. Bahwa itu
tidak ada berujung ke Angaurat, cukup selesai di sana saja;
- Bahwa selama Saksi menjabat 2015 sampai 2020 sepengetahuan Saksi
tidak pernah Kerta Desa ini mewicarakan orang asing, turis, investor atau
warga negara asing;
- Bahwa setahu Saksi yang dulu-dulu tidak pernah ada orang asing yang
diwicara di Kerta Desa;
- Bahwa Kerta Desa tidak pernah membatalkan akta Notaris, tidak tahu
mohon maaf. Bahwa tidak tahu dan juga tidak pernah;
- Bahwa di tahun 2016 pernah ada gugatan terhadap peduen desa Bale
Agung Desa Adat Bugbug seluas 6,6 (enam koma enam) are;
- Bahwa Tergugatnya I Wayan Mas Suyasa, I Wayan Merta, I Gede
Ngurah, Saksi tahu itu. Bahwa yang digugat masalah tanah yang untuk
jalan dan itu tanah duen desa. Bahwa ya duen desa;
- Bahwa untuk masalah jual beli itu Saksi tidak tahu itu pernah ada
sengketa;
- Bahwa kurang tahu Saksi sudahkah gugatan itu dicabut, ada
penyelesaian mungkin di Desa Adat;
- Bahwa Saksi pernah mendengar Kelian Banjar sempat diberhentikan;
- Bahwa kurang tahu Saksi yang memberhentikan itu siapa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak pernah pemberhentian seorang
prajuru baik itu Kelian Adat lewat paruman, tidak bisa karena Kelian itu
dipilih oleh krama dan selamanya masih mengakui keberadaan beliau ya
tetep saja masih difungsikan;
- Bahwa terkait masalah Kelian yang dipecat ataupun telah dibekukan,
apakah masih mengerjakan tugas Kelian Banjar, itu kurang tahu Saksi
mohon maaf;
Menimbang terhadap keterangan Saksi-saksi tersebut, para pihak
menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil jawabannya,
telah pula mengajukan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H.;
- Bahwa berbicara tentang desa adat ini sebenarnya istilah-istilah yang
merupakan versi dari kesatu dan juga ada istilah adat merupakan
Hal. 259 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
terjemahan dari adat kemudia pada sebelum ada istilah desa adat
sebenarnya desa ini belum diberikan nama sehingga disebut dengan
Pretisna yang kemudian menjadi desa horizontal dan kemudian untuk
bisa membedakan dengan Desa Dinas yang ada di Bali kemudian
diberikan nama Desa Adat untuk kemudian membedakan mana yang
merupakan perintah Desa Adat dan mana yang merupakan denda Desa
Adat dimana desa adat ini istilahnya adalah merupakan istilah yang dulu
disebut dengan Adat yang kemudian diterjemahkan dengan persekutuan
hukum oleh karena itu yang dimaksud dengan Desa Adat ini adalah
persekutuan hukum adat masyarakat yang ada di Bali dalam Provinsi Bali
kemudian memiliki kedudukan asal-usul yang asli diikat oleh khayangan
tiga atau khayangan desa kemudian mempunyai wilayah, mempunyai
harta kekayaan baik yang materiil maupun non materiil, mempunyai
pengurus sendiri oleh karena itulah sifat daripada Desa Adat disebut
dengan istilah otonom karena Desa Adat memiliki kewenangan dalm
rangka untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan Desa Adat tidak
dibentuk dari atas tetapi adalah tumbuh dan berkembang dari
masyarakatanya sendiri ulang ya kemudian dikenal dengan istilah
otonom;
- Bahwa bentuk pengakuan negara atas desa adat sebelum adanya Perda
yang pertama berkaitan dengan Fungsi dan Peranan desa adat sebagai
satuan perangkat hukum adat yang ada di Provinsi Bali bisa diperhatikan
dari ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yaitu di pasal 16 E ayat (2) nah disana pengakuan
negara dan juga penghormatan negara terhadap persekutuan hukum
adat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan
negara dan kepentingan nasional dan juga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, dan di tahun 1986 kemudian terbitlah
Perda 06 Tahun 86 yang dengn tegas mengeluarkan pengaturan dan
penghormatan kepada yang disebut dengan desa adat yaitu masyarakat
hukum adat yang dulu disebut dengan persekutuan hukum adat nah
kemudian juga terakhir itu dalam Perda 4 Tahun 2019, nah kemudian
dalam undang-undang, itu di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
tentang provinsi Bali sehingga dengan demikian desa adat di bali itu
pengakuannya menjadi lebih kuat karena tidak hanya di dalam perda tapi
juga dalam bentuk undang-undang;
Hal. 260 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa persekutuan masyarakat adat kalau dulu kan namanya adat
kemudian secara teknis ilmiah itu sering diberikan istilah persekutuan
hukum adat nah di Bali dikenal dengan istilah Desa Adat yang kemudian
di tahun 2001 pernah juga menjadi istilah desa pakraman dan kemudian
di tahun 2019 kemarin lagi menggunakan istilah desa adat, sehingga
Adat Rechmentstraft yang dulu disebut dengan persekutuan hukum adat
itu sama dengan desa adat di Bali;
- Bahwa dalam penelitian Ahli di tahun 2009 itu setiap desa adat memiliki
harta kekayaan yang kemudian kalau dalam istilah awignya itu dikenal
dengan istilah druwe desa, nah druwe desa ini sangat bervariasi antara
desa adat yang satu dengan desa adat yang lain, ada beberapa jenis
druwe desa yang dimiliki oleh desa adat, yang pertama bisa dalam
bentuk pelabuh pura, kemudian bisa dalam bentuk setra, kemudian
dalam bentuk tanah kasar, kemudian bisa dalam bentuk tanah lapang,
disamping itu juga ada dalam bentuk kelebutan toya dan juga ada dalam
bentuk tanah pekarangan desa dan juga tanha ayahan desa nah inilah
yang disebut dengan druwe desa yang dulu dalam konsep bezit and recht
itu disebut dengan tanah ulayat;
- Bahwa tanah pelaba pura kalau dalam pembidangan tadi itu salah satu
druwe desa tanah pelaba pura sehingga tanah-tanah pelaba pura ini itu
merupakan bagian daripada tanah druwe desa yang dulu dikenal dengan
tanah ulayat;
- Bahwa prinsip-prinsip kepemilikan atau penguasaan terhadap tanah-
tanah ulayat ini oleh masyarakat hukum adat dengan munculnya beziking
recht sebagai hasil penelitian itu dirasakan bahwa ada hubungan yang
erat antara masyarakat hukum adat dengan tanah sehingga kemudian
antara tanah dengan masyarakat hukum adat muncul ada yang disebut
dengan hak ulayat dimana dalam hak ulayat itu ada dasarnya adalah
konsep hormonal religius dimana didalam konsep hormonal religius itu
mengandung arti bahwa tanah-tanah yang ada di Indonesia dan juga
yang dikuasai oleh desa adat itu pada awalnya itu dipercayai adalah
merupakan karunia dari kekuatan dari kekuatan gaib yang kemudian di
dalam Undang-Undang Pokok Agraria itu disebut sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa, nah karena sebagai karuia Tuhan Yang Maha Esa maka
bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga negara Indonesia itu dalam
konteks hak ulayat bisa dikuasai oleh seluruh masyarakat dalam konteks
menggunakan, memanfaatkan maupun hasil dalam lingkup ulayatnya,
Hal. 261 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sehingga dengan demikian pemanfaatan ini sesuai dengan aturan-aturan
yang ada, nah di Bali Hukum Adat itu dikenal dengan sebutan awig-awig,
sehingga desa adat itu pasti pemanfaatan dan penggunaan daripada
tanah-tanah ulayat yang disebut dengan druwe desa secara pasti diatur
di dalam awig-awig desa adat baik yang tertulis maupun tidak tertulis;
- Bahwa prinsip atau asas-asas sebagia dasar pembentukan awig-awig,
disini perlu Ahli sampaikan bahwa hukum adat atau di Bali disebut
dengan awig-awig itu adalah refleksi daripada hukumnya pancasila,
namun demikian pada masa penulisan yang dimulai tahun 1969 itu justru
kalau diperhatikan daripada aturan awig-awig secara pasti itu ada
Pancasila, kemudian ada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 45, kemudian ada falasafah Tri Hita Karana dan juga
ada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama dalam
Perda, kenapa demikian karena Desa Adat itu adalah bagian daripada
Negara Indonesia sehingga Ahli telah menyumbangkan konsep yang Ahli
akan jadikan teori konsistensi dalam konteks bagaimana hukum adat dan
hukum negara dalam konteks legal sistem itu justru mampu berjalan
bersama dalam rangka dia mencapai tujuan hukum itu sendiri baik itu
dalam konteks kepastian, keadilan, dan kemanfaatan karena Indonesia
terutama khususnya di Bali itu keberlakuan Hukum Adat sampai saat ini
tu masih hidup ya sehingga tidak salah ketika ada di Bali disebut dengan
Living Law, kenapa masih hidup karena lembaga-lembaga yang disebut
dengan Desa Adat masih ada;
- Bahwa mengenai dalam awig-awig juga terkandung prinsip-prinsip adat
ada beberapa corak ya dan juga sifat dalam hukum adat sebenarnya itu
terimplementasi tapi kan sering tidak dipelajari, corak-corak daripada
hukum adat salah satunya corak magis religius, kemudian corak
komunal, kemudian corak frontal, kemudian sifat-sifat dari hukum adat ini
pun tampaknya itu sebenarnya biasa dilakukan kelihatannya tidak
diperhatikan bahwa akan dilakukan itu sebenarnya dalah merupakan
refleksi daripada budgeting sifatnya ya ada yang mengikuti yang disebut
dengan dinamis, kemudian supel, kemudian juga konkret begitu ya,
konkret karena kalau berbicara tentang hukum adat dia sebenarnya
adalah sangat detail memperhatikan segala perbuatan hukum, nah
kemudian dinamis itu hukum adat itu dia selalu mengikuti perkembangan-
perkembangan dari pemikiran masyarakatnya yang berbeda dengan
hukum negara, kalau hukum negara harus dibuat baru berlaku, lalu
Hal. 262 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dalam hukum adat itu tidak melalui pembuatan atau undang-undang
tetapi melalui penilaian secara riil, ketika perbuatan-perbuatan tertentu
dianggap tidak cocok lagi secara pasti tidak akan diikuti tetapi kemudian
diganti dengan perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat dianggap
patut, nah dinamis dia selalu bisa mengadaptasi dengan kondisi-kondisi
kekinian, nah sehingga sebenarnya hukum adat, tidak pernah dia lapuk
atau usang dan bahkan hukum adat itu lebih lengkap dibandingkan
dengan hukum BW, di dalam hukum BW tidak mengenal namanya peras
sentana sementara dalam hukum adat mengenal oleh karena itu ketika
berbicara hukum adat diharapkan tidak membedakan mana ada perdata,
ada pidana, karena seluruhnya akan dilaksanakan oleh prajuru, sehingga
prajuru ini tidak ada prajuru pidana, perdata dan dia adalah merupakan
prajuru adat sebagai satu kesatuan sehingga dengan demikian dia
disebut dengan kesatuan masyarakat hukum adat;
- Bahwa dalam tanah ulayat ini adalah sangat berkaitan dengan hak-hak
yang sekarang disebut dengan hak-hak komunal, tanah ulayat adalah
tanah yang ditunjukkan kepada hak ulayat, ulayat ini mengandung arti
bahwa penguasaan dan pemanfaatan ini dilakukan secara bersama-
sama oleh masyarakat umum, sehingga dengan demikian apa yang
disebut dengan tanah druwen desa, tanah ulayat itu meruapakan tanah-
tanah dari milik bersama daripada masyarakat hukum adat yang disebut
dengan desa adat nah hubungannya dengan prajuru, prajuru disini dia
mempunyai tugas untuk memimpin dan mengatur peruntukan dari tanah-
tanah yang dikuasai yang disebut dengan druwen desa itu sendiri nah
sudah barang tentu dalam konteks peruntukan dan pengaturan ini,
prajuru ini hanya melakukan tugasnya dari amanat yang diberikan oleh
krama desa yaitu melalui paruman oleh karena itulah yang penting juga
Ahli sampaikan disini paruman itu adalah merupakan lembaga dalam
rangka untuk mengambil keputusan yang tertinggi dalam sebuah
keputusan hukum apakah itu ditingkat desa maupun di tingkat lain
sehingga apapun yang akan dilakukan oleh prajuru itu tidak lain adalah
merupakan amanah yang diberikan oleh krama desa melalui paruman
sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi;
- Bahwa dalam konteks hak ulayat ini sebenarnya ada larangan-larangan
yang perlu Ahli sampaikan bahwa individu atau masyarakat hukum adat
yang pertama dilarang untuk mengalihkan dari ulayat satu desa ke
wilayah lain atau desa lain, selain itu disebut dengan istilah grond-
Hal. 263 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
vervreerndings verbood artinya dilarang mengasingkan tanah-tanah
ulayat dari satu wilayah ke wilayah lain, tetapi ketika ada orang lain ingin
memanfaatkan atau menggunakan tanah ulayat itu harus seizin
masyarakat hukum adat melalui kepala adat sehingga orang lain bisa
mempunyai kewenangan dalam konteks mempergunakan dan
memanfaatkan ketika sudah ada ijin dan sudah memberikan yang disebut
dengan rekognisi, sehingga dengan demikian salah satu cara yang bisa
dilakukan ketika sudah ada ijin dari masyaraka hukum adat, sebenarnya
tanah-tanah ulayat itu dilarang untuk disewakan/dipergunakan kepada
orang asing, nah orang asing ini perspektifnya interpretasinya adalah
orang dari luar desa, tapi setelah ada Undang-undang Pokok Agraria ini
jels bahwa kepemilikan atas hak itu justru hanya diperuntukkan bagi
warga negara Indonesia, sehingga tanah-tanah Indonesia itu dilarang
untuk diasingkan hak miliknya kepada warga negara asing, sehingga
dengan demikian ini jelas bahwa orang asing yang ada di Indonesia tidak
boleh memiliki hak milik dan ini pun sebenarnya secara konseptual itu
sudah dituangkan sebagai hak bangsa dan hak menguasai negara nah
ini sebenarnya berasal dari konsep hak ulayat sebenarnya karena dulu
hak menguasa itu ada di desa adat tetapi ketika konsep pengguna magis
religius ini ditarik dalam Undang-undang pokok Agraria kemudian
menjadilah dia bangsa dan hak menguasai negara, oleh karena itulah
ketika sudah terbit Undang-undang Pokok Agraria tanah-tanah yang
dikuasai oleh masyarakat hukum ada juga harus tunduk kepada Undang-
undang Pokok Agraria sebagai hukum negara, sehingga inilah teori yang
Ahli kembangkan dalam konteks bagaimana tanah-tanah adat atau
tanah-tanah yang dikuasai hukum adat dan tanah-tanah dalam konteks
hukum negara itu bisa bekerja bersama yang disebut dengan hukum
eksistensi ini yang selalu Ahli validasi berkaitan dengan bagaimana
sebenarnya berjalannya hukum adat dan berjalannya hukum negara
secara bersama agar masyarakat memperoleh manfaat kalau di dalam
Undang-Undang Dasar 45 itu di Pasal 33 adalah sebesar-besarnya
kemakmuran begitu nah oleh karena itulah disetiap desa adat yang
memiliki tanah-tanah adat sebenarnya pengelolaannya diorientasikan
untuk kesejahteraan atau kemakmuran warga masyarakat;
- Bahwa mengenai bentuk ijin masyarakat hukum adat untuk memberikan
pihak lain menghasili atau menggunakan tanah inilah yang Ahli sebut
melalui teori konsistensi karena tanah-tanah ulayat sampai saat ini masih
Hal. 264 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
diakui dan dihormati oleh negara dalam konteks tanah-tanah ini ingin
dikelola dalam konteks hukum negara maka hukum negara wajib
memperhatikan hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat dan asas
kemudian konsep tunai terang masih berlaku dan bahkan kemarin ya
kebetulan di tahun 2018 Ahli pernah menjadi salah satu tim dalam rangka
penyusunan rancangan undang-undang hak ulayat masyarakat hukum
adat nah disanapun sebenarnya dirancang diberikan norma bagaimana
masyarakat hukum adat kalau di Bali dikenal dengan istilah desa adat itu
mampu untuk mengkonservasi apa yang menjadi druen desanya di satu
sisi tetapi kalau masih mampu memanfaatkan secara ekonomi sehingga
larangan-larangan ini masih ada tetapi ketika ini ingin dialihkan itu
diberikan syarat yang ketat karena penyusunan ini, itu mengikuti hukum
adat yang berlaku sehingga rancangan undang-undang itu lebih
difungsikan sebagai social control bukan sebagai social engineering
sehingga asas-asas inilah yang perlu ditempuh lebih awal sebelum
kemudian dihadapkan kepada hukum negara sehingga hukum adat adan
hukum negara dapat bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan hukum
itu sendiri apakah itu dalam konteks kepastian, apakah itu dalam konteks
keadilan maupun dalam konteks kemanfaatan nah upaya-upaya yang
perlu dilakukan agar asas-asas ini bisa borkorisistensi karena tanah-
tanah druen desa itu adalah merupakan hak komunal daripada
masyarakat hukum adat maka perlu menempuh yang disebut dengan
paruman desa karena inilah paruman desa itulah sebagai musyawarah
yang tertinggi dalam rangka untuk memberikan kebijakan-kebijakan
bagaimana prajuru nantinya akan melakukan tindakan-tindakan hukum
berkaitan dengan para outsider terutama Bali sekarang kan didukung
dengan berbagai investasi ya oleh karena itu bagaimana mengkonservasi
eksistensi tanah-tanah adat druwen desa adat, ketika dia berhadapan
dengan investasi dan saat ini juga kebetulan Ahli membimbing disertasi
yang justru meneliti tentang penguatan desa adat dalam pengelolaan
tanah-tanah adat di Bali, nah dalam kaitan ini itu justru dalam konteks
investasi perjanjian sering di beberapa tempat penelitian terabaikan asas-
asas yang disebut dengan Tlan yang dalam arti bahwa itu dilakukan
dihadapan paruman ditempuh melalui paruman, sehingga sengketa-
sengketa sering muncul di Kubutambahan kemarin itu menunjukkan
bahwa ketika prinsip-prinsip ada di dalam hukum adat diabaikan justru
akan memunculkan sengketa oleh karena itulah misalnya kedepan teori
Hal. 265 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
kosistensi ini dipergunakan dalam rangka untuk bagaimana agar hukum
adat dan hukum negara ini bisa berjalan bersama begitu sehingga
sebelum dilakukan kontrak kerjasama melalui pengalihan hak itu
ditempuh melalui keputusan dalam paruman;
- Bahwa konsep terang ini perlu dikaitkan dengan perbuatan-perbuatan
konkret, kalau untuk konteks dalam jual beli untuk peralihan itu dalam
konteks hukum negara itu kan dilakukan dihadapan pejabat yang
berwenang itu sudah mengarah ke hukum negara, dan itupun tanah itu
tidak terikat sebagai tanah ulayat ya itu tanah private ya, tetapi ketika itu
tanah private tanah komunal itu justru terang ini harus ditempuh melalui
mekanisme yang memang diatur didalam awig-awig dan Ahli meyakini
bahwa setiap desa itu mempunyai awig-awig dimana hukum tertingginya
itu ada di paruman oleh karena itulah kesepakatan-kesepakatan itu
hanya di representasikan melalui paruman dari hasil paruman inilah jika
ingin dibawa ke pihak luar itu membawa hasil paruman tidak membawa
misi individu inilah yang disebut dengan komunal oleh karena itulah
makanya prajuru dalam konteks ini dia hanya melakukan apa yang
menjadi tugas yang disuratkan dalam awig diputuskan melalui paruman
sehingga tidak lebih sebenarnya bahwa prajuru adalah sebagai
pelaksana amanat dari krama desa begitu;
- Bahwa mengenai paruman membuat kesepakatan lain selain harus
dilakukan secara mutlak dalam artin bulat dalam paruman ini sering
diinterpretasikan secara keliru antara voting dengan musyawarah karena
prinsip atau asas yang ada dalam hukum adat adalah asas musyawarah
nah dalam kondisi-kondisi tertentu kan sering kelihatannya upamanya
pemilihan klian begitu ya ini sering kelihatannya itu masing-masing orang
mempunyai hak untuk menyuarakan suaranya itu bukan berarti voting
kan nah bisanya sebelum dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum itu
dibuat macam kesepakatan nah kesepakatan inilah yang kemudian di
desain dalam konteks musyawarah apa yang akan menjadi tatibnya itu
yang di musyawarahkan sehingga hasil daripada musyawarah ini
kemudian dilaksanakan sehingga di dalam hukum adat itu sebenarnya
tidak ada istilah yang dalam konteks hukum negara ada voting tetapi
justru dalam pelaksanaannya itu mirib, mirib dalam arti setelah ada hasil
musyawarah begitu dia kan ini sering diberikan tafsir yang keliru begitu ya
bahwa sudah berubah atau tidak karena sebelum perbuatan yang secara
riil dilakukan itu secara pasti ada hasil-hasil musyawarah yang diperoleh
Hal. 266 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
melalui paruman;
- Bahwa mengenai prajuru ini berwenang untuk mengambil keputusan
menyewakan atau mengalihkan dari hak ulayat ke hak sewa kepada
piahk ketiga tanpa melibatkan masyarakat adat, nah ini keterlibatannya
harus ditafsirkan bahwa karena prajuru ini kan mewakili, mewakili krama
desanya ketika mereka berhadap dengan para outsider siapapun itu ya,
nah sebelum mereka berhadap dengan para outsider yang akan
dilakukan dalam konteks dalam konteks adat membawa misi, misi yang
dibawa itu adalah misi dari hasil paruman bukan isinya secara individual
inipun harus bisa dibedakan kapan prajuru mewakili dirinya kapan dia
mewakili krama desanya, karena sebagai prajuru dia sendiri kan tidak
dalam konteks melakukan tugas-tugas tidak selalu dia sebagai prajuru
tetapi juga dia juga selaku individu nah pada saat dia mengemban
amanat hasil paruman pada saat itulah dia sebagai prajuru desa;
- Bahwa apabila ternyata yang membuat paruman itu antar prajuru sendiri,
membuat kesepakatan juga untuk menyewakan tanpa sepengetahuan
hak komunal itu sendiri apakah hal seperti itu diperbolehkan, di desa adat
biasanya ada beberapa jenis paruman, ada paruman di banjar, di banjar
sendiri ada terkadang ada paruman prajuru, kemudian ada paruman
banjar, di desa juga ada paruman prajuru dan ada paruman desa begitu
ya nah ini mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda kalau paruman
prajuru sebenarnya adalah untuk mendesain rencana besar yang akan
dilakukan tapi ketika ingin dieksekusi itu wajib hukumnya untuk ditempuh
melalui paruman karena dalam konteks eksekusi prajuru kan hanya
mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan apa yang
dititahkan diamanatkan melalui paruman begitu, nah konsekuensinya kan
jelas bahwa ini berarti tidak memiliki kekuatan mengikat karena itu adalah
paruman prajuru yang diikat adalah prajuru itu sendiri belum mengikat
krama desa sehingga agar mengikat krama desa itu harus disampaikan
melalui proses paruman desa inilah yang oleh John Rawls disebut
dengan justice as fairness;
- Bahwa mengenai keadaan ketika paruman prajuru desa diadakan untuk
mengalihkan hak komunal di masyarakat adat kepada pihak ketiga tanpa
melalui paruman desa apakah hal ini diperkenankan yang dalam hal ini
masyarakat tidak mengetahui karena tidak diadakan paruman desa
apakah hal itu dapat dianggap sebagai perbuatan hukum yang sah ketika
menandatangani peralihan dari hak ulayat itu ke hak sewa, ini kembali ke
Hal. 267 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
masing-masing desa adat itu dia memiliki awig, inilah yang Ahli sebut
bahwa ciri daripada adat itu adalah berinisiasi jadi oleh karena itu dalm
rangka untuk mengukur apakah perbuatan-perbuatan itu adalah sesuai
atau tidak itu sebenarnya sudah jelas yang ada di dalam awig dalam
konteks berhadapan dengan pihak luar itu tidak cukup hanya melaluin
paruman prajuru, paruman apapun itu nayaka, karena paruman-paruman
ini itu sifatnya hanya ngericik artinya adalah merencanakan ini dalam
rangka untuk efisiensi waktu, prajuru memang tugasnya adalah ngericik
ya merencanakan tapi rencananya sudah disepakati prajuru ini wajib
untuk disampaikan melalui paruman desa karena prajuru itulah yang
mengeksekusi keputusan dari paruman desa bukan mengeksekusi
keputusannya sendiri sehinga disini hakikatnya adalah berbeda kalau
paruman prajuru yang terikat prajuru saja sehingga belum mengikat
masyarakat desa karena ketika itu disebut sebagai keputusan desa itu
wajib melalui paruman desa kalau ditingkat banjar, hanya ditingkat banjar
dia nah inilah yang tidak salah ketika di banjar kan ditegaskan bahwa
paruman itu adalah lembaga musyawarah tertinggi itulah hukum adat
yang tertinggi oleh karena itu jika dikaitkan dengan apa yang di oleh Ter
Haar teori beslissingenleer tentunya itu bahwa apa yang diputuskan dalm
pruman itulah yang disebut dengan hukum adat begitu itu tidak salah Ter
Haar menyebut bahwa hukum adat itu adalah keputusan dari paruman;
- Bahwa mengenai peran masyarakat dapat dikesampingkan ketika ada
70% setuju, 30% tidak setuju, dan yang 30% ini apakah dapat
dikesampingkan, inilah yang sebenarnya selalu dimusyawarahkan
dengan cara-cara untuk sosialisasi karena kemungkinan saja yang tidak
setuju kan belum paham tentang apa sebenarnya tujuan dan manfaat itu
makanya yang disebut dengan paruman desa yang pertama itu kan
biasanya adalah didahului dengan adanya istilahnya undangan nah kalau
krama desa menganggap bahwa rapat itu adalah rapat yang terpenting
mereka pasti hadir begitu ya karena disanapun memang tidak pernah ada
tidak qorum tidak pernah ada seperti itu karena sebagian besar karena
ketika itu adalah paruman desa dan ini tujuannya dalam rangka untuk
dalam konteks pengelolaan dan sudah mendapat sosialisasi Ahli yakin
bahwa mereka akan hadir dan walaupun tidak seluruhnya hadir karena
yang tidak hadir pasti ada kegiatan-kegiatan lain dengan itikad baik dia,
hadir juga dengan itikad baik, tidak hadir pun juga dengan itikad yang
baik juga begitu ya sehingga belum pernah Ahli melihat persentase
Hal. 268 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
bahwa kita itu terlalu persentase dengan musyawarah itu kan
musyawarah yang hadir kecuali memang kalau krama desanya ada 200
yang hadir hanya 25 Ahli yakin itu pasti ditunda karena kondisi-kondisi
yang tidak seimbang karena kalau dalam konteks hukum adat yang
diperlukan adalah keseimbangan ya dalam arti bahwa kepatutan itu kalau
dengan kondisi ini belum patut, paruman itu pasti tidak terjadi;
- Bahwa perbuatan hukum salah satu prajuru dapat dianggap sebagai
mewakili masyarakat adat, namun apakah perbuatan hukum itu sah
mewakili masyarakat adat, Ini dalam konteks hukum perjanjian itu kan
ada 4 syarat sahnya perjanjian itu yang pertama adalah cakap kemudian
ada sepakat kemudian hal tertentu dan objeknya jelas begitu ya nah
prajuru dalam rangka mewakili krama desanya inikan wajib didasarkan
pada amanat yang diundipkan oleh krama desa melalui paruman artinya
kesepakatan yang dibawa itu adalah kesepakatan dari krama desa ketika
ini tidak ada berarti yang diberikan hanya kesepakatan prajuru tidak
menjadi kesepakatan daripada krama desa yang diwakili oleh prajuru
oleh karena itu kan syarat subjektif berarti kan tidak terpenuhi karena
syarat subjektif tidak terpenuhi kan dapat dibatalkan kan ada konsekuensi
ketika nah inilah Ahli sebut bahwa teori konsistensi itu justru dapat
dimanfaatkan ketika ada hukum adat yang berhadapan dengan hukum
negara, bukan berarti bahwa hukum negara kan tidak boleh
mengenyampingkan hukum adat dan hukum adat juga tidak boleh
melanggar hukum negara karena masing-masing kan punya tempatnya
dia tetapi ketika dia berhadap-hadapan masing-masing harus
menghormati kesepakatan yang dimaksud itu seperti apa beda dengan
ketika dia mewakili individunya itu kalau dia mewakili individunya dia tidak
perlu melalui paruman oleh karena itulah Ahli tegaskan bahwa prajuru itu
harus secara tegas bisa dilihat kapan dia selaku individu dan kapan
prajuru mewakili krama desanya dalam perbuatan-perbuatan hukumnya;
- Bahwa kalau di prajuru sendiri tidak sepakat lalu apa yang nanti akan di
sampaikan ke krama kan begitu timbul pertanyaan besar sebenarnya
karena justru hasil kesepakatan inilah yang akan dibawa ke krama
sehingga krama kemudian apakah jujur atau tidak dalam konteks
musyawarah sehingga menjadi keputusan yang tertinggi;
- Bahwa hasil musyawarah tidak ada, prinsip musyawarah tapi keputusan
kan bisa saja terjadi tapi kan pesoalannya apakah keputusan itu
didasarkan pada musyawarah atau tidak kan persoalannya disana gitu
Hal. 269 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sehingga disini standar yang digunakan itu kembali kepada awig jangan
sampai kan justru awig-awig selalu ditafsirkan berdasarkan kepada
kepentingan bukan kepada kebutuhan dia karena ketika awig itu
ditafsirkan sesuai dengan kebutuhan itu Ahli yakin bahwa musyawarah
yang nanti adalah sesuai dengan yang oleh John Rawls disebut dengan
justice as fairness hukum adat yang melandasi pada musyawarah atau
tidak tercederai oleh karena itulah makanya standar-standar yang dalam
hukum adat awig itu perlu diperhatikan dengan baik ya oleh karena itulah
ketika ada kesepakatan ini justru itu yang perlu di lobi-lobi dalam arti
bahwa dengan menjustifikasi memberikan semacam argumentasi
sehingga itulah yang disebut dengan mebligbagan kalau di Bali
mebligbagan atau diskusi sehingga di dalam hukum adat hanya
perdebatannya sangat terbuka yang mana yang mempunyai asas
manfaat lebih besar yang mana tidak, dasar manfaat itu terkadang perlu
disadari oh ini membawa keuntungan lebih besar berarti yang kemarin
tidak setuju menjadi setuju oleh karena itukan perlu diidentifikasi kenapa
setuju dan kenapa tidak bukan dalam konteks bahwa setuju karena
senang tidak setuju karena tidak senang nah itulah prinsip-prinsip dalam
musyawarah ini selalu dijaga kemudian selalu diupayakan dalam rangka
untuk meyelesaikan persoalan-persoalan di desa adat begitu;
- Bahwa ketika ada pihak yang belum menyetujui di internal prajuru
pengurus desa itu sendiri yang belum menuju jalan kedepan keputusan
tersebut belum dapat dieksekusi itu kan hanya paruman prajuru karena
paruman prajuru inilah yang akan dibawa ke paruman desa ingin
dieksekusi kembali oleh prajuru tugas daripada prajuru itu adalah
melaksanakan awig ya, awig itu kan keputusan jangan sampai hanya
yang di surat saja awig itu adalah aturan-aturan yang dibuat di desa baik
untuk kondisi-kondisi tertentu maupun yang sudah disurat karena sering
kita terjebak bahwa ketika belum di surat tidak disebut awig begitu ya
berarti banyak desa adat yang tidak punya awig, karena seluruh desa
adat memiliki awig yang tersurat;
- Bahwa mengenai kata ngesah disini apakah bisa diartikan memindahkan
hak atas pelaba pura tersebut baik dari hak ulayat ke sewa, hak milik
atau memindahkan ke HGB itu sebenarnya dilarang ini terjemahan
kamus begitu ya dilarang kalau ngadol ya menjual apalagi mengilangang
atau ngesahang atau menghilang hak-hak yang dulu menjadi ulayat jadi
hak orang lain itu umpamanya ngadol kan sudah jelas ngadol itu menjual
Hal. 270 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tetapi secara umum menjual ini bisa menjual, atau menjual hak untuk
sementara tadi kan ada keika disepakati apapun yang bisa dilakukan
ketika belum mendapatkan kesepakatan dari krama desa, nah
kesepakatan krama desa ini kan salah satunya adalah dari paruman
sehingga bentuk kesepakata inilah yang akan dibawa dalam konteks
hukum negara sehingga pada saat itu prajuru adalah mewakili krama
menyepakati apa yang dibawa oleh krama dalam konteks perjanjian
sehingga inilah yang Ahli sebut dengan hukum eksistensi tidak ada yang
bertentangan dia tapi bagaimana hukum adat mendukung hukum negara,
hukum negara menghormati dia hukum adat begitu;
- Bahwa karena ada pengalihan dari hak komunal ke hak individu, individu
ketika sudah dialihkan apakah itu dalam bentuk HGB apakah itu dalam
bentuk sewa inikan dari hak komunal ke hak individu dia karena ketika
sudah dilakukan hak sewa ini hak komunal ini sementara selama
memang masa kontraknya;
- Bahwa tipologi desa adat di Bali itu masih 3 ya, itu desa adat Bali mula,
desa adat Bali aga, adan desa adat Bali, itu yang masih kebetulan tahun
ini kami di tim Warmadewa ya mendapatkan hibah dari pemerintah
provinsi untuk melakukan kajian tata kelola desa adat dengan mengikuti
tipologi desa adat nah dalam kajian pustaka itu masih kita menggunakan
3 tipologi ini tapi dalam kenyataannya itu ada perbedaan dalam konteks
standar, berkaitan dengan tipologi desa adat ini di masing-masing
kabupaten itu ditemukan adanya 3 tipologi adakalanya desa adat tidak
menyebut Bali Aga tapi desa adat tua kemungkinan di Buleleng, di
Negara juga ditemukan bahwa ada bendesa yang tidak tahu ini tipologi ini
desa Ahli diberikan istilah desa tua itu aja sehingga standar-standar ini
perlu dilakukan perbaikan daripada itu berarti dalam hasil penelitian tahun
ini ya kami menemukan 4 tipologi jadinya, ada Bali Aga atau Bali Mula,
ada Desa adat tua, kemudian Bali apanaga, dan desa adat baru atau
desa adat anyar nah kalau di Karangasem yang disebut Bali Aga adalah
Tenganan Pagerinsingan nah kalau desa-desa lain itu sering
dikualifikasikan sebagai Desa Adat Tua karena susunan prajurunya dan
juga desa apanaga yang justru sudah dipengaruhi oleh sistem Majapahit
nah untuk desa-desa adat yang baru atau anyar ini lebih kepada
perubahan bahwa desa urban jadi di yang ni adalah di Negara itu di
Sumberklampok karena urban penyebabnya;
Hal. 271 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sementara yang ditemukan itu yang pertama itu adalah yang
sangat kentara itu adalah struktur kepengurusan yang kedua adalah
tradisi-tradisi diaman Bali Aga itu belum terpengaruh sistem Majapahit
terutama ketika dilihat daripada struktur Parahyangan yang ada disana
salah satu contohnya yang ada di Tenganan Pageringsingan itu adalah
Bali Mula ya sehingga struktur kepengurusannya sangat berbeda
kemudian kaitannya dengan Parahyangan juga berbeda disana juga ada
khayangan tiga bukan berarti tidak ada pura, nah itu sementara klasifikasi
perbedaan-perbedaan kalau tradisi kan jelas karena identitas adat itu
berbeda jadi masing-masing desa itu ada perbedaannya, tapi di desa
apanaga secara umum adalah sama baik dari struktur pemerintahnnya
kemudian struktur khayangan desanya itu hampir sama dia hanya saja
ada sedikit-sedikit perbedaan itu ciri daripada adat;
- Bahwa di Tenganan Pageringsingan tidak ada prajuru desa tapi Paduluan
dia disana, ada yang namanya yang wayahan, tengahan tebenan,
sehingga ada jero roras, kalau di desa tua ada namanya klian pengepat
itu yang berbeda nah ini tidak ada ditempat lain ya, nah kemudian ada
istilah desa dan klian desa ini juga salah satu pembeda bahwa itub adala
desa tua begitu ya tapi di awignya dia menjadi satu kesatuan kapan dia
menjadi satu kesatuan fungsinya, kapan dia kewenangannya masing-
masing itu semuanya sudah kalau desa itu kalau sudah punya awig
tersurat pasti sudar disurati dalam awig saja, bukan membuat awig tapi
hanya menyuratkan, artinya hanya menyurat apa yang dianggap adat
oleh masyarakat yang bersangkutan;
- Bahwa antara bendesa dan klian desa dalam struktur tipologi desa adat
masuk dalam Bali tua, kalau bali baru kan hanya disebut dengan
Bendesa mengikuti Perda dia, kalau yang tua ini justru ini dulu ada baru
ada perda sehingga justru desa adat menyesuaikan dengan perda
sehingga ciri tuanya gak ada, kalau tidak ada istilahnya kerta desa sabha
desa gak ada tapi kemudian adanya Perda 4 Tahun 2019 diadakan,
terkadang perda ini bisa merusak ciri daripada desa adat, sekarang
tergantung desa itu bagaimana menguatkan dirinya, karena visinya
menguatkan setelah Ahli lihat ada aspek-aspek yang melemahkan
kondisi desa adat, prajuru harus sama, dengan tidak ada SK tidak dapat
bantuan, Ahli tegaskan bahwa bantuan itu adalah hak desa adat yang
diberikan oleh pemerintah, karena fungsi desa adat untuk melestarikan
kebudayaan yang justru pembiayaannya luar biasa dan tidak bisa
Hal. 272 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dihitung dari segi rupiah, dengan otonomi yang masih ada desa adat
sampai masih eksis walaupun tidak ada bantuan-bantuan, karena
bantuan ini mulai ada tahun 2001 sebenarnya sebelum itu mereka sudah
mampu untuk melakukan kegiatan-kegiatan;
- Bahwa terkadang di suatu desa itu ada menggunakan istilah klian desa,
di desa adat lain menggunakan istilah bendesa berarti antar desa adat
satu dan yang lain kedudukannya sama tapi ada kalaya satu desa itu
menggunakan keduanya ada istilah bendesa dan ada istilah klian desa
bendesa itu adalah orang-orang, banda itu kan mengikat apa yang diikat
pemikiran dari krama desa untuk menjaga desa itu agar tetap damai,
sehingga misi dariapad yang menggunakn istilah bendesa itu sebenarnya
adalah sangat berat karena dia harus menjaga marwah daripada
pemerintahannya agar masyarakatnya itu justru damai, tertib dan bahkan
memiliki tugas dalam rangka pemberdayaan sedangkan klian berasal dari
kata kelih yang artinya dia yang dituakan sehingga istilah klian ini ada di
banjar, klian banjar tetapi karena ada di desa berbeda ada yang
menyebut di desa itu kelihan, nah ketika di satu desa ada istilah klian
desa ada bendesa ini masing-masing kan punya peran dan kewenangan
dan itu secara pasti diatur di dalam awig sehingga dalam kontels dia
melakukan kewenangannya itu justru tuganya itu melaksanakan awig ya
nah juga kemudian melaksanakan apa yang menjadi amanat dari krama
desa yang sudah disepakati melalui paruman itu dari segi istilahnya, oleh
karena itu jika ada satu desa ada dua istilah ini itu menjadi satu kesatuan
kita tidak melihat struktur atas bawah karena mempunyai tugas masing-
masing dan saling berkoordinasi, biasanya bendesa dianggap
pengelingsir yang setiap saat dimintakan pendapat, dalam struktur
pemerintahan ada memakai istilah peturunan ini masing-masing ada juga
pilihan itu, kalau pasek ini jadi sekertaris itu sudah terbagi sedemikian
rupa dan itu diatur di dalam awig yang merupakan terjemahan daripada
penguder adat, oleh karena itulah dalam konteks desa adat ini itu tidak
bisa kita menggeneralisasi begitu tentang hukum adat tapi konsep
asanya itu yang di emong yang diimplementasi yang bersifat konkret
yang dalam arti sesuai dengan case desa, oleh karena itu kenapa ada
amanat dari Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa di 48
tahun 2009 itu hakim konstitusi wajib menggali dan memahami hukum
yang hidup perlu di 1470 juga dan amanat-amanat seperti itu oleh karena
itulah dalam konteks mengali dan mengikuti dalam rangka tujuan hukum
Hal. 273 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
pasti akan tercapai, memastikan apa yang memang dipastikan oleh
masyarakat hukum adat kemudian juga karena sudah berfungsi sebagai
sosial kontrol dia bisa bermanfaat dalam menyelesaikan masalah;
- Bahwa bendesa itu adalah orang tua, klian desa itu adalah anak pertama,
kemudian anak kedua adalah prajuru-prajuru yang lain itu tidak bisa
dianalogikan kan berbeda;
- Bahwa dalam desa adat tidak pernah ada matahari kembar dia walaupun
ada istilah klian ada istilah bendesa ini masing-masing mempunyai tugas
masing-masing, tetapi dalam kondisi tertentu dia menyatu, umpamanya
dalam putusan apa keduanya ada disana dalam rangka untuk
mengarahkan krama desanya coba nanti diperhatikan awignya tidak ada
matahari kembar terkadang pembagiannya di berbagai bidang upacara
agama ini yang punya tugas untuk pawongan ini yang miliki tugas kan
begitu saja sehingga tidak ada matahari kembar dalam konteks struktur
pemerintahan yang ada di desa adat begitu biasanya kan justru jika ada
tafsir karena ada kepentingan itulah menyebabkan konsep-konsep
matahari kembar itu;
- Bahwa dalam Desa Adat Tenganan disana ada bendesa adat ada klian
desa adat bersinergi bersama-sama dalam tindakan hukum dalam
tindakan apapun karena masing-masing punya kewenagan dan ketika
dia berhadapan dengan pihak luar dia sudah mengklasifikasi standar-
standar kewenangannya kapan untuk orang luar kapan dia gini, lalu siapa
yang duluan punya kewenangan, oleh karenanya Ahli katakan struktur
organisasi di desa tidak ada overleving dia karena masing-msing itu
mempunyai tugas tetapi dalam konteks melakukan eksekusi katakan
program-program yang akan dilakukan oleh desa itu pasti paruman desa
dulu;
- Bahwa segala sesuatu yang akan diputuskan harus melalui paruman,
karena paruman itulah lembaga musyawarah tertinggi tingkat banjar atau
tingkat desa hukum tertingginya ada disana, sehingga dalam teori Ter
Haar beslissingenleer hukum adat itu adalah keputusan;
- Bahwa mengenai bendesa adat bisa disebut dengan prajuru adat,
sekarang kan tergantung daripada awig jelas memang bendesa dengan
pembantunya itulah yang disebut dengan prajuru, nah prajuru adat ini
ada macam-macam dia ini tergantung di masing-masing desa adat dia,
ada petajuh, ada petengen ada penyarikan ada istilahnya juru arah, ada
pesinoman ini sangat tergantung daripada kondisi yang ada di desa adat
Hal. 274 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
masing-masing, kalau di desa adat Gegel katakan begitu ada Bendesa,
ada petajuh, kemudian ada petengen, kemudian ada penyarikan
kemudian ada klian pengempat kemudian ada nayaka;
- Bahwa mengenai perbedaan awig-awig pada pararem kemudian ada
dresta dalam hal itu awig kalau dari istilahnya ya itu dari a artinya tidak
wig artinya pusat tapi awig itu adalah peraturan-peraturan yang berlaku di
desa adat yang diarahkan agar desa adat itu tidak rusak oleh karena
itulaha agar tidak rusak desa adat ini perlu diatur berkaitan dengan
hubungan dalam konteks tri hita karana sebagai hubungan dengan
parahyangannya, dengan pawongan dengan palemahan, sebenarnya
awig-awig itu adalah hukum yang mengatur hubungan bagi manusianya
disana tidak ahanya diatur tentang pemerintahan, tidak hanya aspek
perdatanya tidak hanya pidana, itu lengkap yang disebut dengan awig,
kemudian pararem itu sebenarnya adalah putusan berkaitan dengan satu
masalah tertentu, ini sebenarnya pararem itu pakraman yang ditemukan
oleh Kusno beliau juga adalah ahli hukum adat ini dalam rangka apabila
dalam awig belum dibutuhkan oleh masyarakat dan disepakati dalam
paruman itulah yang disebut dengan pararem, nah pararem ini kemudian
sebagai dasar untuk penyuratan awig nah sedangkan untuk dresta di Bali
ada yang disebut dengan catur dresta ini yang dasar dari awig katakan
umpamanya Kuna dresta berdasrkan pada nilai-nilai secara turun
temurun, kemudian ada sastra, sastra tu berdasarkan apa keilmuan
apakah dalam ilmu agama memudian purana-purana, kemudian ada loka
dresta itu yang berlaku di daerah atau desa, ini yang khusus berlaku di
masing-masing desa kepatutan-kepatutan yang berlaku di masing-
masing desa;
- Bahwa di Tenganan itu sudah ada bendesa dia dulun desa dengan
beberapa tingkatan, kalau di desa Gelgel itu ada Bendesa kemudian di
Tutut itu Bedesa;
- Bahwa mengenai dulun desa apakah kedudukannya sama dengan klian
desa adat, nah itulah krena dia istilahnya Desa Bali Aga dia tidak bisa
disamakan dia karena sangat berbeda dia, itulah tipologi Ahli tidak bisa
menyamakan itu karena memang sangat berbeda tapi kalau umpamanya
ada di Culik ini kan kemudian dia Bali Aga itu sendiri dia, kalau
tipologinya berbeda kita tidak bisa samakan yang disebut dengan konkret
dia kalau sesama tipologi baru kita bisa;
- Bahwa kalau dalam konteks kebijakan desa itu keduanya harus seiring
Hal. 275 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sejalan, baik bendesa dan klain desa itu punya tugas untuk nabdabin
desanya kalau itu tujuannya baik kan dia itu harus bersinergi dia bahwa
apa yang dilakukan oleh klian desa itu dia mesadok, melaporkan apa
yang akan dilakukan sehingga ini biasanya dalam kondisi-kondisi tertentu
dia bersama-sama untuk memutus sebuah kebijakan yang akan
dilakukan di tingkat desa, prajuru itu sebenarnya sebagai pengikat
pemikiran krama desanya, juga sebagai role model karena dia
dikeluarkan mempunyai kelebihan-kelebihan begitu sebenarnya baik dri
aspek pengetahuan dan lain sebagainya biasanya yang dipilih adalah
orang-orang yang memang menjadi role model di desanya;
- Bahwa dalam hukum itu mereka harus saling berkoordinasi karena kan
sama-sama prajuru dia;
- Bahwa kalau ini sudah berjalan bersama dan ini kan tidak hanya bendesa
dan prajuru tapi kemudian yang menjadi salah satu hal yang prinsip
adalah putusan daripada paruman melalui dua pimpinan ini, para prajuru
inilah yang paruman itu kemudian yang memutus kan krama kemudian
yang akan menjalankann kembali adalah prajuru apa yang menjadi
putusan pada paruman desa itu sendiri;
- Bahwa mengenai krama desa lebih tinggi kedudukannya dibanding jero
bendesa dan klian desa adat kalau kita perhatikan sebenarnya dalam
konteks di desa adat yang namanya adalah krama dia tidak ada
klasifikasi karena yang namanya krama dia adalah sama baik
kedudukannya haknya sama dia ya, inilah dia adalah cerminan dari apa
dari sila pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab oleh karena itulah
hukum adat itu disebut dengan refleksi dari Pancsila, hukumnya
Pancasila adalah hukum adat, musyawarah ada disana, keadilan ada
disana, ketuhanan ada disana, sehingga yang namanya krama adalah
wangsupada dia walaupun kastanya apa ya dia sadar sebagai krama
desa yang tunduk pada putusan paruman ya tidak ada klasifikasi dan
klian tidak dalam konteks lebih tinggi daripada krama tidak tetapi dia
punya kewenangan yang berbeda dari krama karena tugas daripada
prajuru kan mengamanatkan menjalankan awig-awig kemudian juga
menjalankan putusan dari paruman untuk apa atas utusan daripada
krama desanya itu yang sebenarnya tugas-tugas yang cukup berat;
- Bahwa di paruman bukan di kramanya, di paruman krama desa yang
disebut dengan paruman desa, nah itu kan kalau untuk desa, kalau di
banjar namanya paruman banjar yang memimpin kan suatu prajuru
Hal. 276 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
begitu;
- Bahwa belum menjadi keputusan kalau belum disetujui kan tidak ada
hasil paruman yang dalam konteks pelaksanaan karena apapun yang
dilakukan adalah hasil paruman atau melaksanakan apa yang sudah ada
dalam awig-awig;
- Bahwa rencana-rencana yang sudah diputuskan dalam paruman prajuru
ini kan harus katakanlah rapat pengesahan paruman karena sebelum ini
disahkan dalam paruman ini belum bisa mengikat belum bisa dieksekusi
bukan dalam konteks hirarki dia karena Ahli juga belum pernah
menemukan bahwa paruman ini hirarkinya begini tidak karena dalam
eksekusi ini paruman desa dia, ini kan baru merencanakan ngericikang
itu katakan umpamanya kalau sekarang kan sabha ngericik awig-awig
gitu ini tidak diputuskan di paruman belum dia menjadi keputusan yang
dimaksud dengan awig walaupun itu dirancang, dia kan tugasnya
merancang, merencanakan rencana-rencana ini bisa dieksekusi ketika
sudah melalui paruman, paruman itulah yang disebut dengan lembaga
musyawarah tertinggi, hukumnya yang tertinggi di desa adat itu paruman
sehingga kalau dilihat dari hirarki sebenarnya Bendesa tidak lebih tinggi
dari masyarakat karena dia justru melaksanakan apa yang menjadi
amanat melalui paruman jangan melihat hirarki disana tidak ada hirarki
disana, disana kewenangan kalau bicara kewenangan, tugas ada disana;
- Bahwa dalam konteks hukum negara ini justru hukum adat yang sudah
mengadopsi dresta, karna kalau kita lihat bagaiman tertutupnya hukum
adat itukan pertama dari kebiasaan yang diatur menjadi adat, adat ini
mengikat diputuskan sehingga menjadi hukum adat dia, dalam konteks
mengklasifikasi ini ketika kehilangan arah ini harus dari apa dari sastra
dresta, nah kemudian kuna dresta yang kemudian yang sudah atau
masih memiliki nilai kebenaran ya, sehingga Ahli selalu nyatakan bahwa
tradisi dengan tradisi sangat berbeda dengan tradisi karena kebenaran,
kemudian itu disesuaikan dengan kondisi wilayah tempat yang terakhir
adalah dengan kondisi desanya sendiri karena ini kan dengan merefleksi
kuna dresta dengan merefleksi sastra dresta inilah kemudian disesuaikan
pelaksanaannya oleh desa masing-masing dia sehingga dalam konteks
perkembangan investasi hukum adat tidak pernah menolak dia, tetapi
jangan sampai tercabut dari akar budaya, Pak Mantra kan Gubernur Bali
dulu kan selalu mewanti-wanti bahwa Bali tidak menolak moderenisasi
tapi bagaimana Bali mampu memanfaatkan moderenisasi sehingga tidak
Hal. 277 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
rusak dia, oleh karena itulah awig ini yang justru memberikan standar
bagiamana ketika ada kekayaan-kekayaan desa adat itu ingin di katakan
dialihkan untuk sementara atau untuk permanen ini perlu ada proses dan
prosedur tertentu begitu ya inilah yang justru standar-standar ini yang
mengukur apakah pebuatan hukum negara itu memenuhi syarat atau
tidak sehingga dengan model koestitensi kita tidak sulit mengukur apakah
perbuatan itu sah atau tidak sah ya, sehingga tidak memenuhi syarat ini
berarti kan dapat dibatalkan, batal demi hukum, hal inilah yang justru
dapat mengukur baik perbuatan-perbuatan riil yang ada di dalam desa
adat itu sendiri;
- Bahwa klian desa adat itu bisa berhenti biasanya karena permohonan
yang bersangkutan, kemudian yang kedua karena masa waktunya sudah
habis atau melakukan kesalahan begitu dia bisa diberhentikan melalui
paruman desa, itu diatur, dan itu mengacu pada awig;
- Bahwa banjar yang ada di wilayah desa itu acuannya adalah awig-awig
desa sehingga klian banjar itu kan representasi daripada bagian daripada
desa itu sendiri dan ketika banjar itu akan menyurat awig tidak boleh
bertentangan dia dengan awig-awig desa agar tidak metinjakan
istilahnya, dan untuk pemberhentian maupun pembekuan terkait dengan
klian banjar itu dari paruman krama;
- Bahwa Prajuru yang sudah diberhentikan lewat mekanisme paruman
desa yang bersangkuan tidak lagi bertindak sebagai pelindung adat dia
bertindak atas nama individu;
- Bahwa seorang bendesa kan tidak hanya melakukan tindakan sebagai
prajuru dia seperti itu juga melakukan tindakan-tindakan atas nama
private oleh karena itulah disini kan perlu dipilah kapan dia bertindak atas
nama desa dan kapan dia bertindak atas nama dirinya sendiri;
- Bahwa kembali ke Pasal 1320 karena disini kan syarat subjektifnya
disamping ada kesepakatan ada juga kecakapan, dan Ahli
mengedepankan konsep kecakapan ini tidak haya dilihat dari aspek usia
tapi juga dari aspek kewenangan ketika seseorang tidak lagi mempunyai
kewenangan dalam hal mewakili desanya itu kan berarti syarat subjektif
tidak terpenuhi, ada implikasinya, implikasinya itu adalah pembatalan,
pembatalan melalui proses pengadilan;
- Bahwa secara umum ya kalau parahyangan biasanya berkaitan dengan
pemeliharaan yang bersifat magis religius kalau di Bali kan ada berbagai
upacara nah berbagai upacara ini di satu sisi memang perspektifnya
Hal. 278 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
adalah magis religius dia nah tapi tidak hanya disana tapi ada
pengarahan warga krama desa kemudian juga ada di wilayah itu
sehingga ketika berbicara tentang Tri Hita Karana kan kita tidak bisa pilah
secara tegas dia berbeda tetapi merupakan satu kesatuan nah dalam
konteks dia ngenter upacaranya ini adalah kewenangan siapa bendesa
hubungannya, kemudian dalam konteks mengarahkan tenaga atau
krama, klian dia kan sehingga masing-masing punya porsi dan ini tidak
ada matahari kembar Ahli tidak pernah melihat di desa itu matahari
kembar walaupun ada istilah yang berbeda beda dan inilah ciri adat
perbedaan itulah yang menunjukkan bahwa perbedaan itu adalah hal
yang semestinya berbeda dengan hukum negara yang mempunyai misi
unifikasi menyamakan itulah bedanya hukum adat dengan hukum negara
nah di awig-awig jelas dia akan terpilah kewenangannya, tugasnya tapi
perlu Ahli tegaskan bahwa mmahami awig tidak hanya dari satu pasal
hrus dari keseluruhan pasal-pasal karena ketika dalam konteks prajuru itu
dimana dia sama atau duduk bersama dia pasti ada diatur disana karena
awig itu justru ingin mendudukkan permasalahan pada kondisi yang
konkret begitu ini kalau Kusno menyebut dengan konkret dia, konkret
artinya nyata sesuai dengan kondisi sehingga Kusno menyebut dengan
istilah Desa, Kala, Patra. Desa, Kala, Patra adalah temuan daripada
Kusno sebenarnya dan bahkan pengaruh dalam hubungan mereka tetapi
kemudian di desa itu kan justru ada penyakcak, pemutus, pengelik
macam-macam;
- Bahwa kalau berhadapan dengan outsider ya termasuk pihak-pihak luar;
- Bahwa tugas keluar itu bisa diwakili oleh siapapun tetapi jangan
kemudian menampikkan yang dibawa keluar adalah hasil paruman nah
ketika dia membawa hasil paruman siapapun yang mewakili bisa dalam
konteks prajuru, apakah itu petengennya, kan ini disebut dengan prajuru
makanya prajuru adat siapa dia apakah penyarikan, atau apa, tetapi
ketika yang dibawa itu adalah keputusan prajuru ini yang tidak
merupakan mewakili desa dia dan ketika dia berhadapan dengan para
outsider dia harus mewakili desa atas dasar apa yang sudah disepakati
melalui paruman;
- Bahwa apa yang sebenarnya ada di surat apa yang ditulis di dalam
konteks jdesanya tidak kemudian mengarang ya walaupun dia disana
tugasnya sebagai prajuru kalau dia tidak membawa misi daripada
paruman itu belum bisa ditulis begitu dia inilah yang disebut dengan
Hal. 279 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tlan/klan ya, tlan/klan dia membawa apa yang menjadi misi dariapada
desanya, tidak dalam konteks prajuru individunya kesana ketika apalagi
ini berhadapan dengan para outsider karena dia mewakili desa bukan
mewakili pribadinya;
- Bahwa justru berbalik klian desa karena dia bertindak tidak pada saat
paruman desa kemudian menyatakan itu kan berarti dia ada keterangan
yang tidak patut disana itu kan sangat melanggar dia karena disana
harus ada itikad baik ya dalam konteks dia membawa harta kekayaan
desa untuk diserahkan hak walupun sifatnya sementara kepada pihak
lain inilah Ahli sebut bahwa hukum adat dan hukum negara itu bisa
berkosistensi sehingga justru nantinya pasal 1320 itu betul-betul bisa
diimplementasikan dengan baik, sehingga dari segi kewenangan ada
karena siapa yang memberikan kewenangan paruman sehingga telah
disepakati kan begitu dalam paruman jika ini justru dilanggar berarti
syarat itu tidak terpenuhi walaupun ada kalimat apapun itu tidak akan
mempengaruhi daripada apa yang secara konkret dilakukan di dalam
masyarakat hukum adat;
- Bahwa mengenai adanya putusan paruman yang dibuat secara tertulis
dengan ada berita acara dengan keputusan yang berisi kesimpulan a, b,
c, d apakah itu bisa disebut dengan mengikat masyarakat ini bukan
persoalan tertulis dan tidaknya Ahli katakan bukan dari model
administrasinya dalam konteks perkembangan saat ini justru bale banjar,
desa adat wajib menggunakan notulensi yang disebut dengan ilikite
berkaitan dengan hasil-hasil paruman yang biasanya kan di surat
penyarikan atau sekertaris jadi pada saat dia bertugas mencatat jadi hasil
daripada paruman, hasil paruman inilah pada tanggal ini, ini yang justru
menjadikan bendesa atau prajuru punya kewenangan dalam rangka
untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan melalui paruman yang
sudah di ilikitekan begitu, makanya Ahli sebut konsistensi bahwa tidak
cuntaka tidak tahu ketika hasil-hasil paruman kan di surat, justru hasil-
hasil paruman inilah yang nantinya ketika melakukan penyuratan awig ini
justru menjadi bahan, semacam bukti;
- Bahwa Hukum adat sebenarnya sifatnya adalah terbuka itu sehingga
ketika ada kelompok-kelompok masyarkat yang tidak setuju ini kan bisa
menyampaikan melalui apakah melalui prajuru banjarnya karena Ahli
yakin bahwa di banjar di desa itu ada beberapa jenis paruman ya, ada
yang rutin ada yang isidental, inilah yang sebenarnya memberikan ruang-
Hal. 280 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
ruang bahwa musyawarah itu akan selalu ada begitu karena ini kan yang
mengtakan tidak setuju kan harus diberikan ruang inilah pentingnya
musyawarah dalam banjar desa ini dalam rangka untuk mengakomodir
pihak-pihak yang memang tidak setuju dengan kejelasannya disana juga
tugas dan wewenang prajuru juga memberikan keyakinan juga bahwa
program-program yang akan dilakukan tujuannya apa, kalau umpamanya
tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Ahli yakin tidak akan pernah
ditolak di desa begitu, Ahli yakin itu;
- Bahwa kalau jika masyarakat tetap keberatan penyelesaian di tingkat
desa itu paruman melalui paruman yang isidental ataukah luar biasa
karena disamping ada yang rutin biasanya kalau di desa gelgel itu setiap
bulan, setiap bulan itu kan 35 hari dia ketika ada kondisi-kondisi begitu
boleh ada rapat-rapat diluar itu dalam konteks untuk bisa memberikan
ruang-ruang perbedaan-perbedaan ini sehingga menjadi satu sehingga
inilah Ahli sebut klian dan bendesa, bendesa ini kan mengikat agar
menyatu pemikirannya kemudian klian ini karena dianggap tua maka
mempunyai kemampun pengetahuan yang lebih mampu mengayomi
sehingga tidak hanya yang terlihat itu hanya klian tetapi kita mau
memahami makna dari istilah itu luar biasa makanya Ahli sebut klain
desa, bendesa itu tanggung jawabnya luar biasa karena mereka yang
harus menyatukan pikiran yang beragam, kemudian memimpin
pemikiran-pemikiran yang seragam agar menyatu dalam konteks
memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti sekarang kan harus bisa
berpikir bagaimana desa itu memanfaatkan sumber daya yang ada
maksimal untuk kesejateraan masyarakat;
- Bahwa yang terpenting ketika itu persoalan-persoalan adat di desa itu
yang memiliki kewenangan adalah desanya sendiri walaupun sekarang
ada yang disebut dengan MDA, dia dalam konteks menyelesaiakan
masalah yang ada di desa, dia hanya memfasilitasi saja, bagaimanapun
Ahli baca awig begitu apapun persoalan yang ada di desa diselesaikan di
tingkat desa biarlah yang memiliki limit itu dalah putusan paruman bukan
putusan MDA dia hanya memediasi sebenarnya tapi kan sering
disalahtafsirkan bahwa ketika ini tidak selesai dibawa ke MDA lanjutan,
MDA ini bahkan dinyatakan kemarin Ahli sudah sampaikan bahwa ketika
dinyatakan bahwa putusan MDA final dan mengikat itu sesat fikir itu
pandangan Ahli dia itu bukan lembaga peradilan dan tidak memiliki
kewenangan dalam konteks itu dia tidak punya hak, ini yang dipakai
Hal. 281 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
adalah putusan desa dan putusan lembaga resmi kalau itu adalah hukum
negara itu adalah lembaga yudikatif sengketa ini pun begitu bahwa tidak
tabu sebenarnya ketika di adat tidak selesai ya di lembaga-lembaga
negara, di mediasi selesai itu bagus juga tapi dalam konteks final dan
mengikat itu yang Ahli pikir;
- Bahwa baik di desa ataupun di MDA adalah yang berkepentingan yanng
menganggap ruang-ruang di desa sudah tertutup ini sebenarnya bahwa
lemabaga yang membuka menu itu, karena ada menu kita bisa
menggunakan menu itu dalam rangka ini tidak leih daripada mediasi dan
bahkan Ahli sempat pertanyakan apakah lembaga yang bertugas itu
punya sertifikasi atau belum, kalau mereka yan diberikan tugas
memediasi kan pasti sudah tersertifikasi ini juga perlu dipersiapkan SDM-
nya jangan sampai kewenangan ada tapi tidak tersertifikasi sehingga
tidak profesional karena ini kan sebagian besar belum tersertifikasi;
- Bahwa kalau Ahli lihat MDA hanya memfasilitasi agar mereka
meneruskan sendiri sebenarnya ada pilihan sehingga ketika prinsip-
prinsip mediasi tidak diterima ini tidak bisa diselesaikan Ahli yakin tidak
bisa diselesaikan oleh MDA dan pasti ke lembaga peradilan ujung-
ujungnya ketika disini sama-sama tidak menerima terus siapa lagi pasti
lembaga peradilan;
- Bahwa di desa dalam kontek ini sebenarnya di desa punya kewenangan
dalam rangka untuk memberikan keputusan tapi dalam konteks mediasi
bolehlah melalui MDA tapi tanpa itu langsung juga tidak masalah begitu,
artinya tahapan itu tidak diperlukan bisa langsug;
- Bahwa kalau dalam aspek perdata begitu, kalau kita lihat dari perjanjian
itu kan ada syarat-syarat ini, ketika tidak dilaksanaka paruman berarti
syarat-syarat ini tidak terpenuhi dia, nah sementara tidak ada gugatan
dalam pembatalan ini tetap berlaku kan begitu ada impliksi-implikasinya,
Pasal 1320 syarat subjektif tidak terpenuhi ketika ini tidak diadakan
pengajuan pembatalan berarti ini masih tetap berlaku itu implikaisnya;
- Bahwa ketika prajuru berhadapan dengan outsider ya ini berkaitan ini
dengan hal-hal yang bersifat strategis apalagi berkaitan dengan harta
kekayaan desa dia wajib untuk menggunakan atas namanya itu ketika
sudah ada hasil paruman;
- Bahwa hak sewa itu termasuk peralihan hak karena ketika sudah ada
perjanjian sewa dan itu sudah berlaku berarti hak penguasaan daripada
desa adat itu tidak penuh lagi karena hak dalam konteks menggunakan
Hal. 282 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
memanfaatkan itu sudah disewakan kepada pihak penyewa selama
jangka waktu sewanya itu sehingga tetap dimiliki oleh desa sehingga
ketika berbicara tenang penguasaan dan kepemilikan ketika sudah ada
sewa dikuasai oleh si penyewa sedangkan pemiliknya masih desa adat,
walaupun diserahkan kepada orang lain kepemilikannya tidak hilang,
tidak hapus, karena pemegang hak;
- Bahwa kalau jero banjar ketika dia berhadapan dengan pihak luar dapat
mewakili krama banjar, dapat itu dengan catatan proses dan prosedur
dilalui, sehingga nantinya ketika katakanlah mengajukan gugatan kan
tidak seluruh krama desa atau banjar ke sini tapi melalui prajuru tau
kuasa yang ditunjuk tapi ini kan proses dan prosedurnya dilalui;
- Bahwa mengenai masalah gugatan apakah cukup dengan penyampaian
lisan atau tertulis hal ini tergantung karena persoalan banjar atau di desa
itu kan tidak selalu tertulis kalau mmang dibutuhkan bukti tertulis ya bisa
dimintakan kan itu berkaitan dengan perbuatan hukum dilakukan atau
tidak itu tergantung pada keperluan karena untuk keputusan-keputusan
itu bersifat tidak tertulis, hukum adat sendiri adalah hukum dari bangsa
Indonesia asli yang tidk tertulis yang disana sini mengandung hukum
agama;
- Bahwa dalam hal hukum adat yang terpenting itu adalah perbuatan
hukum konkretnya apakah pada saat dia itu adalah betul mewakili krama
desanya atau tidak kan begitu karena ketika ini dipermasalahkan orang
lain justru menganggap ketika dia mewakili sebagai prajuru dia seolah-
olah adalah mewakili kramanya;
- Bahwa sekarang tergantung dari apakah yakin atau tidak ketika tidak
yakin berarti perlu sehingga yang berhadapan itu nanti kemudian
meyakini apa yang disampaikan itu adalah betul nanti akan disampaikan
ini tergantung pada asas kepercayaan kalau orang sudah percaya
biasanya ini dilupakan padahal ada implikasinya dia kedepan masih ada
implikasinya oleh karena itu ketika berhadapan dengan hukum negara ini
perlu di adminstrasi dia, sehingga inilah ketika berbicara tentang
konsistensi bagaimana kondisi-kondisi yang menjadi paruman ini justru
bisa diyakini oleh yang diajak untuk melakukan perbuatan-perbuatan
hukum sehingga disana justru diperlukan artinya catatan atau itu yang
dibuat oleh penyarikan atau sekertaris;
Hal. 283 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kalau sudah berhubungan dengan hukum negara sebaiknya
memang dilengkapi dengan bukti formal tapi sepanjang memang itu tidak
dipermasalahkan itu belum menjadi masalah dia;
- Bahwa apabila dalam suatu keputusan katakanlah keputusan paruman
desa yang sudah diambil secara hasil paruman persentase krama 90%
setuju dan krama 10% tdak setuju, ada perbedaan ketika diterima itulah
menjadi hasil musyawarah tapi ketika perbedaan ini masih ada dan
dipaksakan diambil itu akan jadi masalah;
- Bahwa kembali ke suatu desa, tingkat desa artinya bahwa seluruh
persoalan, persoalan ini kan harus diselesaikan dengan musyawarah
atau paruman tergantung pada tingkatannya kalau di banjar ya
diselesaikan di banjar kalau di desa ya diselesaikan di desa kembali
kepada musyawarah karena apapun bentuk sengketanya itu prajuru
berwenang ngelepasin;
- Bahwa Perda justru mengamanatkan kepada awig karena masing-
maisng desa itu punya awig-awig tersediri dia jadi apakah itu ngajegang
apakah itu pemberhentian itu seacara pasti itu sudah ada, wajib
mengikuti apa yang sudah ada dalam awig baik yang sudah disurat
maupun yang belum apakah itu ada dalam pararem karena itulah di
perda sebenarnya di tegaskan bahwa paruman itu adalah lembaga
tertinggi dalam konteks musyawarah karena itulah karena menjadi
lembaga tertinggi berarti itu diserahkan kepada desa, itulah Ahli sebut
perda itu hanya berfungsi sebagai social control buan sebagai social
engineering apalagi yang meunifikasi itu yang sangat keliru;
- Bahwa yang pertama perlu Ahli sampaikan bahwa desa adat itu
mempunyai otonom dan otoktor itu nah kemudian ngadegang pemilihan
apapun tapi justru diserahkan kepada awig-awig, ngadeang juga jika
sudah dianggap patut apabila sudah ada hasil paruman yang kemudia
ada upacara di pura desa kalau sekarang yang disebut mejaya-jaya dan
ini justru ketika ini diperlukan oleh negara, negara itu mengadministrasi
kewajiban negara melalui MDA itu, administrasi sehingga saat ini kan
muncul SK pengukuhan kan justru itu menimbulkan persoalan karena
dianggap ketika tidak ada SK itu surat dulu yang sudah di patut di desa
adat itu justru belum sah ini yang justru menjadi salah satu penyebab
kenapa yang kemarin di Serangan ada, kemarin juga di Liligundi disuruh,
di Selulung juga sampai sekarang ada, selesai artinya kan begitu
sehingga Ahli berpendapat bahwa namanya otonom dia selalu
Hal. 284 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
diserahkan kepada hukum adatnya, hukum negara hanya bertindak
sebagai social control nah dalam hal ini dia hanya mengadministrasi
bahwa siapa yang diangkat sebagai prajuru apa nanti dikeluarkan SK dan
lain sebagainya tidak dalam konteks istilah pengukuhan yang justru saat
ini itu masih banyak membingungkan kalau belum dikeluarkan SK belum
sah ini juga Sumertha juga begitu karena kemarin kami lakukan penelitian
dalam konteks kajian tata kelola desa adat sehingga Ahli tegaskan bahwa
beberapa tulisan Ahli juga di media itu sudah jelas dalam konteks
ngadegang disini adalah proporsinya adalah adat melalui awig-awignya
sehingga pengadministrasian ini adalah tidak ada kaitannya dengan sah
dan tidaknya termasuk juga berkaitan dengan ketika pemberhentian,
pemberhentian itu sangat bergantung pada awig-awig, karena disana
jelas kenapa berhenti karena permohonan rage-rage gitu istilahnya
kemudian karena masa bakti, diberhentikan karena kesalahan kan begitu
kan itu;
- Bahwa dilaporkan dan kewajiban mencatat, bukan berarti belum dicatat
berarti tidak sah, ini penting Ahli tegaskan baik pada saat ngadegang
maupun pemberhentian karena inilah konsekuensi hukum adat bahwa
disampaikan kan paling tidak dialihkan yang menyampaikan kan;
- Bahwa setelah ada keputusan krama diinformasikan, tugas ini kan tugas
MDA dia untuk memantau apa yang ada di desa yang tugas mencatatkan
itu hanya di desa, nanti ini diinformasikan siapa nanti jadi prajuru ini nanti
diinformasikan ketika nanti diperlukan, nanti diinformasikan karena lalu
ada catatan, dan yang memberikan kewenangan adalah Paruman;
- Bahwa pencatatan ini hanya administrasi, tidak berbicara sah atau tidak
sah;
- Bahwa mengenai bantuan dari pemerintah kalau diterima oleh klian adat
yang berdasarkan paruman desa sudah di berhentikan dari pihak lain
secara administrarif belum dicatatkan ini sebenarnya suatu hal yang
mengacaukan sebenarnya, kenapa demikian sering ya bantuan-bantuan
itu justru tidak dijadikan hak daripada desa adat ini desa adat bukan
prajuru, dan tidak dijadikan kewajiban oleh pemerintah daerah karena
desa minta bantuan dana desa kewajiban pemerintah itu dalam konteks
ikut memberikan pembiayaan ketika desa adat memiliki tugas-tugas yang
sedemikian berat jadi Ahli sampaikan dalam konteks pembinaan
kebudayaan Bali dan melestarikan apa yang menjadi miliknya desa adat
dan Bali, sehingga Bali ini bisa eksis seperti saat ini dalam konteks
Hal. 285 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
pariwisata kan desa adat ini karena desa adat itulah yang satu-satunya
badan yang sampai saat ini masih konsen dalam rangka untuk
melakukan pembinaan dan melestarikan kebudayaan Bali begitu ya nah
oleh karena itu ya mungkin dijadikan salah satu syarat oleh MDA bahwa
ketika ini belum ada SK bantuan kan ini yang Ahli justru bukan
menguatkan dia malah melemahkan desa adat ketika berbicara tenang
ide pembentukan perda itu kan penguatan desa adat ya, desa adat yang
harus dikuatkan dengan cara mereka harus paham tentang kondisi-
kondisi yang ada di desa adat masing-masing kan punya perbedaan dia
dan kemarin kami minta program-program kerja apa yang sudah
dilakukan dalam konteks pembinaan dari MDA ke desa adat ini belum
Ahli dapat jawabannya oleh karena itu yang paling menentukan dalam
konteks konsep otonom dan kemudian otroktonya desa adat itu adalah
apa yang sudah disepakati dan kemudian apalagi sudah disurat dalam
awig;
- Bahwa harus dibedakan inilah salah satu corak daripada hukum adat kan
konkret sehingga setiap kasus punya perspektif yang berbeda kalau tadi
kan dicoba di analogikan karena jelas dia sah dan tidaknya tidak dalam
konteks pencatatan tapi justru dalam konteks apakah sudah dilakukan
menurut hukum agama atau belum nah pencatatan ini kan hanya
administrasi, administrasi tujuan apa hukum negara sekarang dalam
konteks implikasi-implikasi selanjutnya pertama akta lahir, kemudian
tunjangansuami atau istri, atau perbuatan-perbuatan hukum lain jadi
peralihan hak itu kalau menyatakan suami atau istri kan tidak, kan begitu
inilah perbedaannya nah sekarang ketika berbicara tentang ngadegang
desa pemberian bendesa ini itu sebenarnya tidak bisa disamakan
peristiwa atau perbuatan hukum perkawinan itu walaupun disana
sebenarnya ada aspek hukum agama dan ada aspek hukum negara nah
disini yang pertama jelas bahwa hukum negara kan ada mengakui dan
menghormati bahwa persoalan sah dan tidaknya itu adalah diserahkan
kepada awig itu jelas baik di awig itu bagaimana mekanisme maupun di
perda itu kan fungsinya sebagai social control, ini sekarang artinya ketika
belum di catat belum berarti bahwa ini tidak sah bukan berarti tidak sah
kalau itu sudah di lalui melalui mekanisme begitu dan pencatatan, nah
pencatatan ini adalah merupakan proses administrasi berikutnya,
memang itu diperlukan;
- Bahwa kalau hanya kliannya saja yang diberhentikan itu berarti untuk
Hal. 286 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
urusan-urusan mewakili desa kan ada prajuru lain yang masih ada, yang
bisa mewakili sebenarnya prajuru yang masih ada;
- Bahwa kalau seluruh prajuru diberhentikan pasti kan harus dilalui dengan
pemilihan yang baru, dan selama belum ada pemilihan baru diwakili oleh
prajuru yang lain namun jika yang lain juga dibekukan berarti belum ada
yang mewakili kalau begitu kalau semuanya dibekukan;
- Bahwa jika ada pengalihan menyewakan tanah sebelum itu katakanlah
pernah tergugat dilakukan penyewaan duen desa apakah juga keputusan
ini juga bisa berlaku dengan parjuru yang baru tergantung ketika
perbuatan-perbuatan hukum sudah dianggap patut begitu ya dalam arti
memenuhi syarat 1320, dia tetap mengikat dia kepada desa begitu sesuai
dengan kontrak yang ada di dalam perjanjiannya;
- Bahwa mengikat apabila perjanjian yang dilakukan itu adalah memenuhi
syarat-syarat 1320;
- Bahwa namanya paruman desa ini dalam konteks sifat dari hukum adat
itu kan ada sistem perwakiln, nah paruman desa itu diselenggarakan oleh
prajuru desa bersama dengan krama desa, kemudian ada kalanya
paruman desa itu diselenggarakan oleh prajuru dihadiri oleh perwakilan
dari masing-masing banjar adat seperti itu ini teragantung hukum adat
awig-awig yang ada di masing-masing desa nah apakah yang dimaksud
dengan paruman desa itu adalah dihadiri oleh krama desa atau dari
perwakilan itu, itu sangat tergantung daripada awig-awignya;
- Bahwa mengenai desa tua itu menganut sistem perwakilan atau tidak ini
bukan pesoalan itu desa tua atau tidak begitu ya ini dalam konteks
akademik ya itu adasifat-sifat hukum adat yang seperti perwakiln dalam
sistem pemerintahan ini artinya bahwa ketika prajuru yang di amanatkan
melalui paruman ya dalam mewakili warganya itu maksudnya dalam
konteks paruman begitu ya itu dilakukan oleh krama desa kalau itu
adalah paruman desa atau oleh krama banjar ketika itu adalah paruman
banjar nah ini kan sangat tergntung apakah di desa itu, itu mengatur hal
yang khusus yang lain yang jelas bahwa apapun yang dialakukan itu
adalah harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan di dalam
awig, apakah dia mengenal apakah dia tidak kan, kita tidak bisa
menyamakan kita harus uji apa awig saat ini kan 90% desa adat kan
sudah ada awig yang bersurat sehingga dan memudahkan bagi generasi
muda dan orang lain yang mau mengetahui awig yang ad di msing-
masing desa adat berbeda dengan dulu sebelum di surat kalau tidak
Hal. 287 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
ketemu dengan prajurunya yang tahu tentang awignya darimana kita bisa
baca;
- Bahwa Nayaka atau nama yang lain itu paruman prajuru itu kan dia kan
hanya sifatnya ngerincik atau merencanakan saja dan untuk eksekusinya
itu apa yang sudah dirincik sudah disepakati di nayaka itu disampaikan di
paruman apakah paruman masing-masing banjar apakah itu nanti kalau
desa itu terdiri dari banjar-banjar itu biasanya disampaikan ke masing-
masing banjar;
- Bahwa perwakilan dalam konteks merencanakan tapi dia tidak dalam
konteks memberikan keputusan nah keputusan tetap ada pada banjar
atau desa karena inilah hasil-hasil daripada paruman itu disampaikan
nanti, konteksnya kan mewakili dia tidak merubah hasil paruman yang
membuat paruman adalah krama yang dipimpin oleh prajuru begitu;
- Bahwa dalam keputusan yang diambil oleh prajuru atau kepala desa
sebelumnya perbuatan hukum terkait penyewaan tanah dimana atau apa
paruman prajuru yang dilakukan oleh perwakilan nayaka dikeluarkan
dalam bentuk paruman itu dipakai dasar untuk melakukan perbuatan
hukum itu belum bisa dianggap sebagai hasil kesepakatan desa melalui
paruman itu kan hanya menjadi kesepakatan paruman nayaka sehingga
yang terikat adalah nayaka dan prajuru itu sendiri belum mengikat krama
desa oleh karena itulah dalam awig Ahli yakin itu pasti melalui paruman
desa jangan sampai kan nanti disalah mengartikan bahwa dalam kondisi-
kondisi tertentu bahwa sebagai prajuru nayaka itu boleh mengambil
keputusan, mengambil keputusan itu dalam konteks lingkup nayaka saja
tapi ketika ingin dieksekusi apa yang dirincik dalam paruman desa;
- Bahwa mengenai tentang pembekuan klian desa adat dan prajuru, dalam
satu desa yang mana paruman dalam satu desa itu apakah boleh tidak
dilakukan bukan oleh prajuru atau diselenggarakan oleh prajuru,
sekarang dikembalikan kepada awig ini prajuru itu tugasnya itu kan
adalah memimpin, sehingga paruman-paruman yang ada itu pasti ada
prajuru dia ketika bukan tidak ada prajuru terus ini kan bukan berarti
paruman desa atau paruman banjar karena disana pasti ada prajuru dan
ada krama dia untuk melakukan musyawarah berkaitan dengan apa yang
menjadi masalahnya begitu;
- Bahwa apakah prajuru itu boleh atau tidak mengambil sikap untuk
melaksanakan paruman desa tanpa melalui musyawarah internal prajuru
yang bersifat politik-politik itu disesuaikan dengan hukum adatnya
Hal. 288 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
konkret, boleh dan tidaknya itu standarnya adalah di awig disana kan ada
berbagai macam paruman dia dengan berbagai persoalan yang ada
ketika ini tidak ada berarti keluar daripada standar aa yang sudah
ditetapka dalam awig baik tersurat maupun tidak tersurat dia sehingga
say meyakini bahwa paruman-paruman itu secara pasti mengikuti aturan-
aturan yang sudah ada yang disebut dengan awig;
- Bahwa Perda mengamanatkan bahwa paruman desa dihadiri oleh prajuru
dan krama nah kemudian ini kan normal ini dalam kondisi-kondisi normal
tapi dalam kondisi-kondisi tidak normal ini justru harus dilihat awignya
secara rii karena disana kan ada berbagai macam paruman, sehingga
paruman apa yang diadakan, bagaimaman prosesnya, siapa yang hadir
itu justru standarnya ada di awig, kalau ini kan yang normal, kalau yang
normal pasti paruman desa pasti diakukan oleh prajuru bersama dengan
krama desa;
- Bahwa kalau tidak diatur tentang pembekuan di awig berarti itu tidak
boleh tapi Ahli membaca seluruh awig itu ada, ada kewenangan daripada
krama ketika katakanlah oknum prajurunya menyimpang itu boleh
diberhentikan dimanapun ada itu, termasuk juga krama desanya
melakuakn kesalahan bisa dia dikenai sanksi itu kan sanksi sebenarnya;
- Bahwa desa adat di Bali itu turut pertama pada hukum adat yang berlaku
disana, yang kedua adalah hukum negara;
- Bahwa di Bali itu ada Perda sebagai hukum negara kemudian ada
Undang-undang Provinsi kalau yang terakhir ya Perda Nomor 4 Tahun
2019 kalau yang pertama itu Perda Nomor 6 Tahun 1986 kemudian ada 3
Tahun 2001 dan 3 Tahun 2003, ini untuk menghindari adanya hukum
adat awig-awig itu bertentangan dengan hukum negara itu dilakukan
artina pemeriksaan aklau dulu di tingkat kabupaten ini sebenarnya tim di
kabupaten memeriksa pasal-pasal yang ada di awig-awig itu tidak
bertentangan dengan hukum negara;
- Bahwa secara prinsip awig-awig tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan baik itu perda maupun undang-undang
karena di Murda Cita itu kan selalu disampaikan bahwa dasar yang
dipupuh daripada awig itu adalah dari Pancasila sampai aturan-aturan
negara baik dalam Undang-undang;
- Bahwa Negara kan sudah ditegaskan bahwa mengakui, menghormati
hukum adat awig awig, masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional;
- Bahwa Sekarang sangat tergantung bahwa dalam konteks penyelesaian
Hal. 289 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
masalah memang negara kan menyelesaikan sesuai dengan sifat otonom
dan otoktor yang pada pokoknya desa adat jadi penyelesaian oleh desa
adat;
- Bahwa artinya negara menghormati penyelesaian ayang ada di desa adat
dengan konsep yang ada di Pasal 18 B ayat (2) dan kemudian aturan-
aturan yang lain yang sifatnya menghormati dan mengakui kan termasuk
juga apa yang ada di hukum adatnya kan;
- Bahwa jangan ditafsirkan bahwa ketika negara mengakui dan
menghormati ini pilihan bagi masyarakat hukum adat dan bahkan
diharapkan desa adat, atau krama desa adat ketika memiliki sengketa-
sengketa yang berkaitan dengan hubungannya dengan desa adatnya itu
akan diselesaikan di tingkat desa, bukan berarti bahwa tertutup
kemungkinan untuk diselesaikan di tingkat hukum negara karena inilah
yang Ahli sebut koestitensi;
- Bahwa karena pilihan penyelesaian di desa adat bisa melalui bisa tidak,
tapi dalam etik dan moral itu persoalan-persoalan yang ada di desa adat
itu paling tidak pasti dimintakan itu dulu penyelesaian disana tapi ketika
dianggap tidak memberikan rasa keadilan nah inilah pilihan-pilihan lain
pasti akan dilakukan sehingga tidak jarang bahwa persoalan-persoalan
yang bernuansa adat bukan perkara adat itu justru kemudian
diselesiakan melalui lembaga peradilan, nah ini justru kan
mempercayakan bahwa masalahnya secara pasti akan nanti bisa selesai
dan pasti lewat lembaga peradilan;
- Bahwa ketentuan lembaga desa adat itu diatur dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 khusus untuk penyelesaian wicara atau masalah
tentang desa adat ini melalui lembaga kalau sekarang dikenal dengan
Sabha Desa tapi sebenarnya kalau kita konsisten menyatakan bahwa
hukum adat itu tidak membeda-bedakan bidang hukum seperti hukum
negara ada pidana, perdata;
- Bahwa Lembaga baru yang ada di desa-desa adat tertentu namanya
Kertha Desa;
- Bahwa tipologi desa adat adalah sangat berbeda, kalau ini diukur di
Tenganan tidak mungkin akan bisa berlaku dan ini Ahli sudah buktikan
dari hasil penelitian bahwa di tahun 2019 prajuru mengikuti Perda
menyusahkan, di tahun 2022 kembali, ini menunjukkan bahwa fungsi dari
Perda yang harusnya Social Control kemudian digunakan sebagai social
engineering itu salah sebagian itu adalah keliru begitu ya, sehingga
Hal. 290 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
persoalan-persoalan yang ada sekarang di desa adat salah satu
penyebabnya adalah norma-norma yang justru menyeragamkan yang
dilakukan oleh Perda perlu dipahami dengan baik sehingga kami dari
akademik selalu menulis ya inilah salah satu upaya yang bisa kami
lakukan dalam rangka apa membangun desa adat jangan sampai justru
upaya atau pemikiran penguatan desa adat justru sebaliknya desanya
semakin lemah dengan catatan-catatan syarat, makanya dimanapun Ahli
sampaikan bahwa, lembaga di desa adat itu adalah hak desa adat dan
kewajiban pemerintah;
- Bahwa salah satu awig desa adat ada berbunyi begini “sane wenang
maosin minakadi mutusang wicara ring desa inggih punika prajuru/dulun
desa sinanggeh kertha desa” itu poin pertama, yang kedua “trate sang
mawicara tan wenten metu ring pamutus kertha desa kengin nunasang
wicara inucap ring sang mauratna” menurut pemahaman ahli perihal dua
rumusan awig tersebut apa maksudnya pertama sengketa wicara itu dah
diselesaikan yang awalnya lembaga kertha desa itu yang di dalamnya
adalah prajuru tetapi kemudian dalam Perda 4 itulah kemudian mengolah
bahwa di adat itu ada peradilan padahal itu sangat keliru menganggap
bahwa di desa itu ada peradilan tapi semuanya itu diselesaikan melalui
paruman tapi kemudian ada kertha desa itu kan prajuru ada di dalamnya
nah apabila persolan ini tidak bisa selesai, bisa diselesaikan oleh
pemerintah atau lembaga negara begitu dia, bentuknya macam-macam
dia, bisa di MDA bisa di pemerintah daerah dibawa dia bisa di peradilan
itu yang perlu dipahami dengan baik artinya ada yang sane wenang maos
itu yang berwenang, siapa yang berwenang kan begitu pertanyaanya;
- Bahwa mengenai klian desa adat pemimpin desa adat yang
mengatasnamakan desa adat membikin sebuah pengalihan itu yang
sifatnya penyewaan atau yang lain sebagainya di tahun 2001 kemudian
oknum klian desa adat atau bendesa sebagai pengelingsir tetua di desa
tersebut dibekukan tanggal 22 Juli tahun 2022 produk yang dibuat
kesepakatan dengan outsider ini diluar apakah otomatis dia tidak berlaku
karena sudah dibekukan, atau masih dia terikat desa ada tersebut Ahli
sudah sampaikan bahwa itu akan tetap berlaku walaupun yang
melakukan penandatanganan itu sudah tidak jadi, katakan Ahli bahwa
ketika produk hukum itu di proses sesuai dengan aturan yang ada kalau
itu perjanjian syarat 1320 terpenuhi dia baru dia mengikat kalau dia
hanya mewakili paruman prajuru masyarakat belum terikat dia itu yang
Hal. 291 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Ahli sampaikan sehingga kalau ini memang sudah sah kemudian menjadi
hasil paruman desa mengikat dia karena tidak berlaku surut, perjanjian
yang dibuat sebelum klian itu diberhentikan atau dibekukan atau apapun
itu karena dia tidak mempengaruhi produk yang dilakukan sebelumnya
dengan catatan;
- Bahwa mengenai salah satu paos di desa yang isinya kurang lebih begini
“suardamaning klian desa adat luwih” itu pertama, “wangya panggarang
warga desane sajeroning nupadi daging petitis lan pemipupuh
ngemandakang, ngemalehang dresta agama mahawinan prasida
ngewakilin krama desa matemuan baos ring sapa sira di? menurut Ahli
itu yang pertama Ahli sampaikan bahwa klian itu adalah mempunyai
kewajiban dalam rangka menyatukan pemikiran krama desa itu sendiri
dalam rangka untuk melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan petitis
yang ada di dalam awig-awig sehingga mereka juga dianggap sebagai
satu kesatuan, sehingga ketika dia berhadapan dengan pihak luar dia
bisa dianggap mewakili krama desanya itu arti daripada cara bebas;
- Bahwa sebagai klian ya dia bisa mewakili krama desanya, dan mengenai
ada yang menerapkan di dalam paos yang berbeda itu suardamaning
bendesa, itu pertama “ngemargiang tur ngitenin pemargi awig-awig” yang
kedua “maka manggaraa aci-aci desa” terlalu panjang karena itu kan
bahasanya sangat berbeda yang pertama ini kalau a,b,c Ahli kan tidak
bisa, karena Ahli baca, karena sudah Ahli baca tidak masalah
“ngemargiang tur ngitenin pemargi awig-awig” Itu kan kewajiban untuk
melaksanakan dan mengawasi isi awig-awig nah bendesa inilah yang
mempunyai kewajiban apakah benar pelaksanaan daripada awig-awig
yang diselengarakan oleh klian desa, prajuru dan krama kan begitu
sebenarnya, “manggaraning aci-aci desa manut dresta” Dia sebagai
penanggung jawab dalam rangka melaksanakan upacara keagamaan,
“nuntun saha nyaksihin tata cara miwah sangaskaraning kahuripan manut
sane militang suluh pakeluargan” Dia menuntun dari krama desa dalam
rangka dia menjalani kehidupan baik dalam desa maupun di keluarganya;
- Bahwa kalau namanya prajuru atau dulun desa bisa dia karena dia kan
menjadi satu kesatuan, tergantung daripada kalimat yang digunakan
disitu karena dikaitkan dengan standar yang ada dalam awig, makanya
jangan mencoba menafsirkan dengan cara-cara luar daripada standar-
standar yang sudah ditetapkan dalam awig-awig yang bersangkutan
karena ini sebenarnya tidak beda ketika kita membaca satu undang-
Hal. 292 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
undang kita tidak bisa hanya membaca konsideran atau pasal tertentu,
tapi dari konsideran itu kita baca sehingga nanti kita akan paham kemana
sebenarnya arah awig-awig yang sudah tersurat, karena awig-awig itu
selalu berkaitan dengan kesejahteraan kemudian upacara keagamaan,
kemudian juga dalam rangka untuk pelestarian lingkungan kemudian
bagaimana mereka bisa menyatukan militan pemikiran dari krama
sehingga sesuai dengan apa yang diharapkan apa yang menjadi tujuan
daripada desa adat itu sendiri, menjadi bendesa dan klian itu tidak
gampang sebenarnya, tanggung jawabnya besar tidak gampang,
sehingga inilah pemaparan besar berkaitan dengan catatan kan dia betul-
betul ada istilahnya saja-saja atau beneh-beneh dan ngayah, kalau ini
tidak terjadi justru sulit bagi prajuru dalam rangka untuk melaksankan
tugas-tugas yang berat ini, ini kan diuji nanti dalam konteks apa prilaku
dia apakah saje dia, pakah beneh dia;
- Bahwa ini bukan mengenai benar atau salah namun dalam konteks
hukum adat itu dikenal dengan istilah patut dan tidak patut begitu ya oleh
karena itu pertama tadi kan ada paruman prajuru kalau paruman prajuru
ini dipakai dasar untuk melakukan tindakan-tindakan hukum berkaitan
dengan outsider itu bukan tidak boleh, kurang dia kurang syarat subjektif,
karena belum melalui paruman, paruman desa bukan paruman prajuru
karena dalam konteks kecakapan atau kewenangan dari masyarakat
desa tidak ada, kemudian kesepakatan belum juga menjadi
kesepaktakan krama desa tetapi itu adalah menjadi kesepakatan prajuru
syarat-syarat inilah belum terpenuhi dia, nah ketika belum terpenuhi
syarat subjektifnya nah dapat dibatalkan begitu dia implikasinya tetapi
ketika belum dibatalkan masih berlaku dia kan begitu perspektif
hukumnya seperti itu bukan persoalan seperti tadi tapi yang patut dalam
hukum adat itu diukur dari kita lihat dari hukum negara syarat sahnya
perjanjian 1320 ya tapi dalam konteks koestitensi ini tentu memberikan
peran penting karena tadi Ahli sampaikan bahwa kebetulan tahun ini Ahli
membimbing disertasi dengan judul penguatan desa adat dalam
pengelolaan tanah druwen desa justru ditemukan disini bahwa ada yang
memang melalui paruman ada yang tidak, yang tidak seperti apa
konsekuensinya itulah implikasi dari aspek teori dan keilmuwan begitu ya;
- Bahwa Desa Adat terdiri dari beberapa banjar kemudian ada krama desa
tugas dari krama desa adalah melakukan pengawasan secara langsung
terhadap pa yang menjadi paduwen desa adat nah oleh karena itu ketika
Hal. 293 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
disinyalir ada penyimpangan-penyimpangan krama desa itu punya hak
dia dalam rangka untuk melakukan klarifikasi dalam rangka
menyampaikan apa yang harus mereka sampaikan nah bisa melalui
banjar, desa itu terdiri dari beberapa banjar bisa melalui banjar kalau di
Bali karena dia sudah terbentuk dari banjar-banjar melalui satu banjar
saja boleh dia melakukan upaya-upaya tertentu karena desa itu adalah
terdiri dari beberapa banjar karena disini ketika kita berbicara desa
kemudian berbicara tentang aset itu bukan asetnya prajuru tapi asetnya
desa yang di dalamnya ada krama desa ini memang pemimpinannya
harus ada pengurus sendiri kemudian ada warganya, kemudian ada
wilayahnya, ada awignya itu yang disebut dengan desa otonom oleh
karena itu ini kan harus dipilah yang konkret yang mana yang mana
paruman desa yang mana berkaitan dengan paruman-paruman banjar
dalam konteks dia mengawasi pun individu pun boleh mengawasi itu bisa
melalui banjar karena tidak mungkin dia melakukan melalui paruman
desa etika dia melihat ada penyimpangan-penyimpangan, melaporkan
individu pun bisa dia melakukan pelaporan;
- Bahwa kalau tidak diatur di awig-awig itu artinya prosesnya tidak bisa
dilakukan karena seluruh perbuatan-perbuatan hukum yang krama desa
dan prajuru pasti terstandar dia justru ini yang tidak bisa dilihat oleh
sebagian besar masyarakat bahwa standar-standar itu sebenarnya sudah
ada walaupun tidak dituliskan secara lengkap dan pasti tapi dalam
konteks norma-norma kepatutan dan itu secara pasti ada dan bahkan itu
bisa terimplementasi dalam prilaku yang riil dan dilakukan secara
berulang dan kemudian Ahli sampaikan bahwa 90% dari desa adat yang
ada di Bali nah sekarang kan kalau yang sudah jalan itu ada 1493
kemudian dalam hukum adat itu ada 1500 tapi yang telah diakui itu tetap
1493 ini 90% sudah mempunyai awig tersurat sehingga dengan
membaca awig yang tersurat itu ini kita bisa menemukan standar yang
bisa dipakai dasar untuk melakukan perbuatan dan tindakan hukum,
ketika ada hukum yang bertetangan dengan awig itulah fungsi daripada
krama dalam rangka untuk melakukan pengawasan secara langsung;
- Bahwa Desa adat disebut subjek hukum dalam pemerintahan ini dalam
Perda 4 tahun 2019 tapi kemudian di Permen ATR 26 tahun 2017 tapi
justru subjek hukum dalam kepemilikan hak atas tanah tapi kemudian di
Permen ATR yang terbaru 14 tahun 2024 justru dia sebagai subjek hak
pengelola, subjeknya ini harus dilihat per case dia;
Hal. 294 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa yang mewakili ketika Desa adat berhadapan dengan para outsider
yang ada diluar daripada desa adat adalah tugas prajuru;
- Bahwa yang menjadi subjek hukum mewakili atas nama desa adat ketika
prajuru melakukan suau tindakan hukum dalam hal ini menyewakan,
mengalihkan, sebuah objek yang milik desa adat, ketika dalam proses
pengalihan objek desa adat ini dianggap cacat hukum oleh pihak lain
dan digugat maka yang pertama menjadi subyek adalah yang menjadi
objek itu perjanjiannya, sehingga objek gugatan adalah perjanjian itu
sendiri, tapi kemudian kan bisa saja bendesa yang atau klian desa yang
dulu kalau dia sudah tidak menjadi klian dia digugat sebagai pribadi
makanya disini kapan dia mewakili kapan dia sebagai pribadi kan bisa
dipilah lah begitu;
- Bahwa ketika desa adat menjalin sebuah hubungan dengan pihak
outsider yang tadi disampaikan atas nama desa adat A diwakili oleh si
Budi misalnya ketika desa adat A sebagai subjek hukum diwakili oleh si
Budi kemudian dalam perjalanan si Budi itu diberhentikan atau dianggap
sudah tidak memiliki kewenangan atau sudah tidak sebagai prajuru maka
yang di gugat si Budi bertanggung jawab atas pribadinya atau dia si A
dengan si Budi, hal ini tergantung terhadap perbuatan hukumnya,
perbuatan yang dulu kan dia sebagai prajuru begitu ya sehingga
perbuatan hukumnya itulah yang menjadi objek gugatan tapi ketika
gugatannya terhadap individunya, individunya yang di gugat, sehingga
disinilah kita perlu memilah pada saat ini perbuatan hukum apa dilakukan
oleh siapa pada saat itu, sehingga nanti kita bisa memilah bahwa apakah
yang menggugat itu seagai prajuru atau dia sebagai individu tetapi ketika
ini yang digugat adalah perbuatan-perbuatan hukumnya yang dulu yang
dilakukan dia sebagai prajuru nah dia prajuru pada saat itu individu pada
saat ini gitu dia;
- Bahwa bukan harus-harus ini kan tergantung terhadap penggugat apakah
dia mau menarik siapa disana adalah kebebasan daripada penggugat itu
sendiri termasuk juga pada tergugat yang ada disini apakah mau
disertakan itu sangat tergantung daripada penggugat sendiri kita tidak
bisa melakukan pembatasan untuk itu karena nanti penilaiannya itu
tergantung pada majelis hakim;
- Bahwa kalau sebelum dibekukan itu prajuru mengikat kelembagaan
sebelum di batalkan karena ini merupakan milik desa adat dan ketika
dibatalakan berarti terikat dengan subjek hukum milik desa adat;
Hal. 295 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa subjek hukum yang terikat dengan perjanjian tersebut adalah
desa adat dengan para outsider tapi mungkin sebenarnya yang paling
penting disini bukan desa adatnya tetapi adalah kepada objeknya;
- Bahwa Jro Bendesa adat dan Bendesa adat adalah sama hanya
penyebutan saja biasanya yang isi jero itu adalah penghormatan kepada
tetua atau yang dituakan sebagai pemimpin sama dengan parjuru kan
perbekel, jero mekel itu ada bahasa penghormatan dari masyarakat
bahwa dia adalah tokoh;
- Bahwa dalam desa adat itu bentuk-bentuk persetujuan daripada desa
adat itu dilakukan oleh paruman sehinga ketika ini dinotulensikan cukup
dengan membuat notulen bahwa pada hari apa tanggal berapa,siapa
yang menghadiri kapan mengirim, dan apa hasil putusannya;
- Bahwa Prajuru dulun desa itu merupakan sebenarnya kolektifitas
daripada pengurus desa dimana disana di dalamnya ada bendesa
kemudian ada penyarikan, dan lain-lainnya itu dan ini sebenarnya untuk
kewajiban-kewajibannya, mengenai kewajiban ya itu sudah diatur di
dalam awig-awig apa yang sebenarnya mereka wajib lakukan yang
disebut dengan kalau tadi kan istilahnya suardarmaning daripada prajuru
seperti apa tetapi kemudian ada hak-hak yang diperoleh juga yang
disebut dengan pituas artiya ini kan sangat tergantung daripada desa,
tidak membayar iuran ketika membayar iuran untuk membangun untuk
odalan begitu itu prajuru tidak tetapi ada kalanya ketika desa adat itu
punya kekayaan lebih dari hasil LPD atau apa bisa juga diberikan itu
namanya juga pituas ini tergantung daripada paruman juga bahwa
pengurus dalam hal ini banjar akan dapat apa setiap berapa kalau di
desa Ahli itu setiap 6 bulan itu ada pembagian dan itu terbuka apakah
dalam bentuk daging atau dalam bentuk uang itu sangat tergantung dia,
itu yang dimaksud dengan pituas itulah haknya tidak dapat gaji;
- Bahwa Kertha Desa dan Sabha Desa itu berbeda, beda kertha desa ini
dalam konteks perspektif perda itu diberikan tugas untuk menyelesaiakan
wicara/sengketa, tetapi di dalamnya adalah prajuru juga begitu
sebenarnya. Oleh karena itulah jika dalam konteks kehidupan hukum
adat ini keliru, dalam konteks adat kelembagaan yang disebut kertha dan
sabha, kenapa disebut keliru karena justru meniru pola pikir Montesquieu
dengan trias politikanya dalam hukum adat tidak ada karena semua
persoalan diselesaikan melalui paruman oleh prajuru dan krama, tidak
ada pidana perdata tidak ada, inilah pemikiran pemikiran yang keliru
Hal. 296 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sehingga diakomodir dalam perda yang menyebabkan justru selalu
bermasalah di desa;
- Bahwa di Desa itu ada yang bertugas, melakukan tugas- tugas tanpa
menyulitkan wicara tetapi ini kan dipimpin juga oleh kalau pimpinannya
klian desa bisa juga bendesa tetap;
- Bahwa tidak ada salahnya jika Desa menerapkan adanya sekepan desa
seperti itu dengan catatan bahwa tidak merubah paradigma, seolah olah
itu adalah peradilan desa. Ini yang salah kan perubahan paradigma
seolah-olah dia sebagai hakim ini yang keliru sehingga ketika dia
dihadapkan oleh perkara desa dia bisa memutuskan semuanya
persoalan apalagi kemudian ada di MDA sifatnya final dan mengikat ini
yang keliru tidak masalah karena tugas-tugas ini sudah dilakukan
sebenarnya oleh prajuru desa adat ketika memang ada yang disebut
dengan wicara walaupun memang tidak ada lembaga yang namanya
kertha desa tetap ada penyelesaian walaupun tidak ada sabha
penyuratan awig juga tetap;
- Bahwa dalam hal ini jika ada sertifikat tertera hak milik pura desa adat,
apakah tanah yang di sertifikat itu termasuk yang keramba pura dan
tegak pura sangat tergantung, karena ada kalanya saat penyertifikatan
dulu tegak pura dibiarkan tidak tersertifikasi dia. Sementara yang masuk
sertifikasi yang ada diluar dalam bentuk sawah dan kebun sementara ini
dibiarkan karena dianggap aman, tujuan dari apakah prona apakah PTSL
ini dengan program ini adalah seluruh bidang tanah disertifikasi dalam
rangka menjamin kepastian nanti berapa batasnya itu sebenarnya inilah
yang memang Ahli sempat juga melakukan ikut serta dalam rangka
penyuluhan ini yang Ahli tegaskan dan bahkan beberapa kali diundang
sebagai narasumber oleh BPN Provinsi dalam rangka untuk model
pengadministrasian yang palin tepat yang ideal seperti apa nah ini kan
sebenarnya pura ini kan siap tahun 86 dengan putusan mungkin dalam
negeri dia sudah disebut sebagai subjek hak yang bisa mendapat hak
milik atas tanah sehingga tanah-tanah desa yang saat itu ada justru
disertipikatkan atas nama pura desa agar tanah-tanah yang sulit untuk
disertifikasi atas nama desa itu justru mendapat sertipikatnya;
- Bahwa belum tentu hak milik pura milik desa termasuk tegak puranya,
tergantung dari pada gambar di sertifikat;
- Bahwa laba pura itu lebih banyak dalam bentuk sawah atau tegalan dan
dalam hak ulayat kan dilarang difungsikan tetapi ada kebolehan dengan
Hal. 297 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
catatan bahwa melalui itu proses paruman masih boleh dia. Ada
larangan-larangan itu larangan ngadol, ngesahang itu dalam konteks
konservasi agar tidak dialihkan secara permanen, dalam konteks
perkembangan saat ini seperti di Ubud justru ini Ahli wanti-wanti juga
terjadi masif, bahwa dulu tanah-tanah yang dulu fungsinya persawahan
justru terbangun ini dalam konteks tri hita karana Bali akan kehilangan
jati dirinya. Maka dari itu sodara itu harus hadir disini dalam konteks
untuk melakukan pengaturan pembatasan berkaitan dengan seberapa
besar atau jauh bangunan-bangunan itu bisa dibangun diatas tanah-
tanah yang sekarang. Dengan KSPN dengan OSS ini masif terjadi, apalgi
di Pemda itu belum memiliki RDTR. Ketika pemerintah daerah belum
memiliki RDTR, OSS bisa disebut kalarau. OSS mencaplok semua aset
untuk bisa dibangun karena belum ada rencana detail taqwa, oleh karena
itulah ketika mengamankan dalam kontek berapa persen terbangun
sesuai dengan rencana Tata ruan ini RDTR harus segara dibentuk
sehingga OSS tidak menjadi kalarau artinya ketika memang tidak ada
bisa keluar ijinnya;
- Bahwa Tri Mandala secara sempit itu ada Utama, Madya, dan Nista.
Utama untuk tempat persembahyangan, Madya tempat-tempat sebelum
ke Utama untuk menyiapkan diri, Nista tempat parkir ada toilet, sehingga
konsep Tri Hita Karana Ulu dan Teben itu sangat keliatan disana dalam
konteks dia adalah Tri Mandala secara sempit. Secara luas itu ada dalam
bentuk sawah Tri Mandala itu ada di sebut Nista karena dalam konteks
ekonomi;
- Bahwa tanah Pelaba Pura itu seacar luas dapat termasuk dalam lingkup
Nista Mandala pura;
- Bahwa dari segi aturan memang diperkenankan jika suatu tanah
disertifikatkan atas nama pura meskipun diatas tanah tersebut tidak ada
tegak puranya secara riil, itulah yang disebut dengan laba pura dalam
kontek ada diluar areal Tri Mandala dalam arti sempit;
- Bahwa untuk nama disertifikat itu apakah tetap bisa diatas namakan
pura, makanya pada tahun 1986 sudah ditunjuk sebagai subyek hak yang
bisa memiliki atas tanahnya. Sehingga disertifikat namanya langsung
pura, apakah desa, apakah tidak desa, karena seluruh pura itu dimiliki
oleh desa;
- Bahwa fungsi daripada tanah laba pura adalah yang pertama difungsikan
sebagai laba pura ini untuk bisa memelihara kesinambungan keberadaan
Hal. 298 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dari pada pura itu sendiri, karena disadari sebenarnya sangat besar
biayanya tidak 6 bulan sekali tidak setahun karya, tiap-tiap hari itu
sehingga dengan laba-laba pura yang ada itu diharapkan bahwa beban
beban dari krama desa itu bisa lebih ringan sebenarnya tapi kan tidak
semua pura ada labanya karena ada komitmen dari krama dia dengan
konsep yadnya itu tidak merasakan dia sebagai beban tapi sebagai
kewajiban jadi enjoy saja;
- Bahwa apabila suatu tanah atau laba pura di sewakan kemudian
dibangun bangunan seperti hotel, resort, restoran, dan sebagainya
secara religius itu dapat mempengaruhi fungsi dari laba pura itu sendiri,
ini makanya alih fungsi yang dulu difungsikan sebagai sawah atau
pertanian kemudian difungsingkan sebagai bangunan, ini jelas bahwa
secara magis religius kan justru ada perubahan dari pengguna religius
menjadi individual sekuler pada masa sewa. Karena hanya dimanfaatkan
oleh investor itu sendiri, sekarang justru uang sewa ini tetap di
manfaatkan tergantung daripada desa adatnya sendiri. Oleh karena itu
dalam kontek bangunan ini acuanya adalah rencana tata ruang, perijinan,
dia tidak dalam kontek awig awig;
- Bahwa biasanya pertanggung jawaban atas pengelolaan dana sewa atas
suatu tanah milik desa adat khususnya tanah laba pura itu, sehubungan
dengan pemenuhan fungsi religius dari tanah laba pura harus dilakukan
secara terang dalam kontek paruman sehingga melalui paruman itu akan
diapakan kemudian dari hasil itu diapakan jelas itu. Karena yang pertama
sebenarnya kan tidak untuk dihabiskan dalam kontek membangun fisik
karena kalau kita berbicara tentang pembangunan pura tidak cukup
bangunan fisik tetapi juga yang memakan biaya yang besar adalah biaya
inmateriilnya yang harus dilakukan selama mereka hidup oleh karna
itulah pengelola-pengelola yang dilakukan ini kami justru berharap bahwa
ini tidak serta merta ini terus Ahli mati ada dananya ketika dapat uang
sewa semua dipakai membangun tetapi kemudian ketika akan
pemeliharaan dan untuk upacara kemudian kerama merasakan sesuatu
nah ini lah diperlukan upaya-upaya yang justru perlu membuka pemikiran
kontek perkembangan saat ini sehingga uang-uang sewa yang di peroleh
dari itu tidak hanya membangun fisik tetapi justru bisa dimanfaatkan
untuk memaintence bangunan-bangunan fisik yang ada. Kalau dari hasil
berbagai persoalan itu ditemukan sehingga dari hasil penelitian
disarankan bahwa yang pertama itu ketika laba laba pura disewakan
Hal. 299 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
perlu ada standar-standar baku yang diberikan untuk apa saja boleh.
Sehingga fungsi-fungsi itu masih tetap lestari dalam konteks apa bali kan
syarat dengan falsafah Tri Hita Karananya tetapi dalam implementasinya
rapuh ini realita, oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab bersama
tetapi kemudian selalu desa adat, sehingga desa adat itu perlu dikuatkan;
- Bahwa yang menjadi paruman itu kan setuju dan tidak setuju itu
sebenarnya tapi dalam kontek mewakili tergantung daripada paruman di
prajuru siapa yang akan mewakili sehingga tidak lagi paruman desa;
- Bahwa penunjukan orang yang mewakili itu tidak mesti secara tertulis di
Berita Acara Paruman, cukup melalui paruman parjuru siapa yang akan
bertindak kesana;
- Bahwa terkait dengan paruman desa adat untuk pengambilan keputusan
pengalihan hak penguasaan atas nama misalkan sewa menyewa dari
pada desa dan awig-awig, paruman ini memang ada paruman desa yang
bisa diwakilin oleh banjarnya yang ditunjuk atau tidak. Ini tergantung
dengan awig-awignya;
- Bahwa kalau biasanya di awig itu disebut dengan paruman desa,
sekarang paruman desa ini yang dimaksudkan oleh desa tersebut seperti
apa, dia sendiri yang paling paham begitu yang paling paham yang
disebut paruman desa tersebut tapi dalam konteks bahwa untuk secara
langsung masyarakat bisa mengetahui apa yang dilakukan nanti oleh
prajuru desa kalau tidak dilakukan secara serentak oleh krama desa itu
paling tidak dilakukan di masing-masing banjar sehingga dibanjar itulah
yang disobyahkan sehingga dari hasil publikasi atau siar dari prajuru
banjar itu kemudian disetujui atau dibuat semacam musyawarah apakah
ini ada rencana ini oke atau tidak;
- Bahwa jika misalkan ada rencana penyewaan tanah desa adat biasanya
dalam parab paruman otomastis sosialiasi dulu sehingga nanti yang
disepakati hasil dari pada sosialisasi;
- Bahwa sifat musyawarah mufakat dalam pelaksaanan paruman desa
adat itu sifatnya mutlak;
- Bahwa terkait dengan jika terjadi penyelewangan atas tanah paduwen
desa berupa barang misalnya menyewakan tanpa mekanisme yang
benar kemudian jika krama desa adat sebagai pemegang hak komunal
apakah berhak ia mengajukan gugatan atau dia menujuk orang yang
disampaikan jelas tadi apakah dia bisa langsung mengajukan gugatan
tanpa parum untuk mempertahankan hak komunalnya apakah dia bisa
Hal. 300 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
langsung menggunakan itu dengan hanya menujuk pihak yang akan maju
kedepan dan inilah sistem banjar maupun sistem desa, itu paling tidak
banjar yang akan mewakili itu akan melalui musyawarah dibanjar,
sehingga ketika dia maju itu betul-betul merupakan representasi dari
banjar, sebagai krama desa ya boleh-boleh saja;
- Bahwa tadi Ahli sampaikan bahwa seluruh krama desa punya
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap apa yang dimiliki
desa, ini kalau dia maju atas nama private atau atas nama apa itu yang
penting, atas nama krama desa atau atas nama banjar kan beda dia;
- Bahwa atas nama krama walaupun 1 atau 2 orang bisa selaku krama
desa ini yang penting;
- Bahwa dalam konteks terang, itu seluruh perbuatan-perbuatan hukum
yang akan dilakukan kan dibahas dalam paruman mau dimanfaatkan
untuk apa, itulah menjadi suadarma daripada prajuru dan ini sengaja
dalam rangka untuk menghindari adanya konflik dikemudian hari
sebenarnya konflik biasanya didasarkan pada apa penyimpangan-
penyimpangan yang dirasakan oleh krama desa oleh karena itulah untuk
mencegah konflik ini maka seluruhnya dibuat terbuka dan bahkan sistem
pemerintahan yang ada di banjar, di desa sebernarnya adalah menganut
sistem terbuka karna tiap apalagi ada sangkepan tiap bulan seluruhnya
disampaikan, itulah keterbukaan salah satu dari pada konflik yang juga
komunal tadi sempat-sempat daripada hukum adat sehingga Ahli
sampaikan bahwa sebenarnya sifat seorang sudah terimplementasi tapi
sering kita tidak menyadari bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan
itu reperentasi dari apa;
- Bahwa Ahli sampaikan bahwa perda itu sifatnya adalah memiliki kasih
sehingga justru tidak bisa diterapkan diseluruh desa adat dengan
tipologinya yang berbeda. Kemarin di Desa Adat Gelgel justru tidak ingin
ada ini tapi apa yang terjadi tidak dapat dana justru kan menjadi syarat
ketika ada kertha desa ini justru menambah ...(3.55.17) dan bahkan
tugasnya tetap tugas prajuru sehingga dalam pemikiran dalam konteks
keilmuan sangat keliru untuk meunifikasi norma yang ada dalam hukum
adat karna salah satu lisensi daripada hukum adat adalah perbedaan,
inilah yang kemarin sebelum ketuk palu Ahli sudah sampaikan bahwa
50% dari norma yang ada dalam diperda adalah copy paste dari undang-
undang desa, oleh karena itulah ini desa adat menyikapi bahwa apakah
cocok atau tidak, dan ini kan perlu dilakukan evaluasi oleh MDA jangan
Hal. 301 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sampai arogan. Arogansi-arogansi itulah yang justru tidak menguatkan
desa adat tetapi justru akan melemahkan desa adat karna Ahli sudah
melakukan berbagai kajian kondisi-kondisi yang sifatnya meunifikasi
justru melemahkan desa adat apalagi ini adalah Trias Politika yang justru
tidak cocok dengan kehidupan desa adat di Bali berbeda dengan hukum
adat yang ada di luar Bali. Bali ini mempunyai keunikan yang luar biasa
dan Ahli bertaruh satu-satunya masyarakat hukum adat yang bertahan
hanya di Bali;
- Bahwa sepanjang belum ada perubahan kan ini hukum adat yang sudah
disurat, makanya standar-standar itulah yang digunankan tapi jangan
sampai menggunakan hanya 1 pasal, karena seluruh pasal-pasal dalam
awig itu menjadi satu kesatuan;
- Bahwa boleh siapapun prajuru desa mewakili krama desa kan karena
norma ini kedudukan normanya kan bahwa klian desa adat adalah
sebagai kalau tidak salah di paos berapa itu dalam mewakili desa adat,
karena perbedaan kan begitu norma itu tetap berlaku sepanjang belum
diubah;
Menimbang bahwa Tergugat I untuk membuktikan dalil jawabannya
telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TI-1: Fotokopi Awig-awig Desa Adat Bugbug, Kabupaten
Karangasem, Bali;
2. Bukti TI-2: Fotokopi Surat Nomor: 223/15.16/BS.00.00/2023, tanggal 27
November 2023, Hal: Terjemahan;
3. Bukti TI-3: Fotokopi Berita Acara Rapat Nomor: 01/BAR-PAN/DAB/IX/2020
tentang Pemilihan Calon Kelihan Desa Adat Desa Adat Bugbug Periode
2020-2025, tanggal 10 September 2020;
4. Bukti TI-4: Fotokopi Berita Acara Rapat Nomor: 01/BAR-
K.NGAREP/DAB/IX/2020 tentang Pemilihan Calon Kelihan Desa Adat
Desa Adat Bugbug Periode 2020-2025, tanggal 25 September 2020;
5. Bukti TI-5: Fotokopi Keputusan Krama Desa Ngarep Desa Adat Bugbug
Nomor: 02/Kep-K.NGAREP/DAB/IX/2020 tentang Penetapan Calon
Kelihan Desa Adat Desa Adat Bugbug Periode 2020-2025, tanggal 25
September 2020;
6. Bukti TI-6: Fotokopi Berita Acara Rapat Nomor: 04/BAR-PAN/DAB/IX/2020
tentang Pemilihan Calon Kelihan Desa Adat Desa Adat Bugbug Periode
2020-2025, tanggal 27 September 2020;
Hal. 302 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
7. Bukti TI-7: Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Kelihan Desa, Desa Adat
Bugbug Nomor: 07/KEP-PAN/DAB/X/2020 tentang Penetapan Calon
Kelihan Desa Adat Desa Adat Bugbug Periode 2020-2025, tanggal 5
Oktober 2020;
8. Bukti TI-8: Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Kelihan Desa, Desa Adat
Bugbug Nomor: 08/KEP-PAN/DAB/X/2020 tentang Penetapan Kelihan
Desa Adat Desa Adat Bugbug Periode 2020-2025, tanggal 5 Oktober
2020;
9. Bukti TI-9: Fotokopi Berita Acara Rapat Nomor: 09/BAR/DAB/X/2020
tentang Pengesahan Kelihan Desa Adat Desa Adat Bugbug Periode 2020-
2025, tanggal 13 Oktober 2020;
10. Bukti TI-10: Fotokopi Berita Acara Serah Terima Jabatan Kelihan Desa
Adat Desa Adat Bugbug Periode 2020-2025, tanggal 13 Oktober 2020;
11. Bukti TI-11: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 182,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
12. Bukti TI-12: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 185,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
13. Bukti TI-13: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 188,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
14. Bukti TI-14: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 191,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
15. Bukti TI-15: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 194,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
16. Bukti TI-16: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 197,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
Hal. 303 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
17. Bukti TI-17: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 200,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
18. Bukti TI-18: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 203,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
19. Bukti TI-19: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 206,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
20. Bukti TI-20: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 209,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
21. Bukti TI-21: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 180, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
22. Bukti TI-22: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 183, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
23. Bukti TI-23: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 186, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
24. Bukti TI-24: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 189, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
25. Bukti TI-25: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 192, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
Hal. 304 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
26. Bukti TI-26: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 195, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
27. Bukti TI-27: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 198, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
28. Bukti TI-28: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 201, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
29. Bukti TI-29: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 204, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
30. Bukti TI-30: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 207, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
31. Bukti TI-31: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak
Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor: 210, Tanggal 22 Pebruari 2010,
Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, S.H.);
32. Bukti TI-32: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 179,
Tanggal 22 Pebruari 2010, Nama: Pura Puseh Desa Adat Bugbug (dibuat
di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara,
S.H.);
33. Bukti TI-33: Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Milik Desa
Adat Bugbug Kecamatan Karangasem - Denpasar - Bali, tanggal 1 Maret
1995;
34. Bukti TI-34: Fotokopi Perjanjian Penggunaan Lahan untuk Pemasangan
Ruangan STBS (System Telekomunikasi Bergerak Seluler) antara PT
Mobile Seluler Indonesia dan Desa Adat Bugbug - Karangasem, tanggal
12 Desember 1996;
Hal. 305 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
35. Bukti TI-35: Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa antara Desa Adat Bugbug
dan Desa Adat Tenganan dengan PT Satelit Palapa Indonesia No.
225A/PKS/STL/P&OM/VI/01, tanggal 20 Juli 2001;
36. Bukti TI-36: Fotokopi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor: 91,
Tanggal 22 Pebruari 2003 (dibuat di Kantor Notaris/PPAT Njoman
Sutjining, S.H.);
37. Bukti TI-37: Fotokopi Salinan Akta Sewa - Menyewa Nomor: 72, Tanggal
31 Juli 2008 (dibuat di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah I
Ketut Sarjana, S.H.);
38. Bukti TI-38: Fotokopi Salinan Akta Sewa - Menyewa Nomor: 66, Tanggal
28 Januari 2008 (dibuat di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah I Ketut Sarjana, S.H.);
39. Bukti TI-39: Fotokopi Salinan Akta Sewa - Menyewa (Perubahan) Nomor:
72, Tanggal 30 Juni 2009 (dibuat di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat
Akta Tanah I Ketut Sarjana, S.H.);
40. Bukti TI-40: Fotokopi Salinan Akta Addendum Perjanjian Sewa Menyewa I.
I Wayan Mas Suyasa, SH. qq Desa Adat Bugbug, II. PT. XL Axiata, Tbk.
(d/h PT. Excelcomindo Pratama, Tbk.), Nomor 02, Tanggal 27 November
2020 (dibuat di Notaris Ferry Aditya Haryadi, S.H., M.Kn.);
41. Bukti TI-41: Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah untuk
Pemasangan dan Penempatan Perangkat Sistem Telekomunikasi Seluler
dan Perangkat Penghubung antara PT. Telekomunikasi Selular dengan
Perangkat Desa Tenganan dan Perangkat Desa Bugbug, Nomor:
PKS.084/LG.05/FB.32/V/2011, tanggal 16 Mei 2011;
42. Bukti TI-42: Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 011/Performa –
Bugbug Candidasa Road/IV/2012 (Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
antara PT Performa Telecommunication dan Desa Adat Bugbug, Desa
Bugbug Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali),
tanggal 15 April 2012;
43. Bukti TI-43: Fotokopi Salinan Akta Sewa Menyewa Nomor: 11, Tanggal 7
Juli 2015 (dibuat di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah I Ketut
Sarjana, S.H.);
44. Bukti TI-44: Fotokopi Salinan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor:
38, Tanggal 27 Pebruari 2014 (dibuat di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah I Ketut Sarjana, S.H.);
45. Bukti TI-45: Fotokopi Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa,
Persetujuan Sewa Menyewa Tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug,
Hal. 306 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, tanggal 30 Desember
2021;
46. Bukti TI-46: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38
Tanggal 30 Desember 2021 (dibuat di I Kadek Joni Wahyudi, SH.MKn.,
Notaris Kabupaten Karangasem);
47. Bukti TI-47: Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 39 Tanggal 30
Desember 2021 (dibuat di I Kadek Joni Wahyudi, SH.MKn., Notaris
Kabupaten Karangasem);
48. Bukti TI-48: Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 4370/Desa Bugbug atas
nama pemegang hak Pura Segara Desa Adat Bugbug, berkedudukan di
Desa Bugbug, Kecamatan Manggis, Surat Ukur: Tgl. 30-01-2018, No.
1388/Bugbug/2018, Luas: 233.500 m2
, penerbitan sertipikat di Amlapura
tanggal 7-2-2018;
49. Bukti TI-49: Fotokopi Surat Nomor: 07/Rek/MDA-Kec.Krasem/X/2020
tanggal 10 Oktober 2020, Perihal: Rekomendasi Penerbitan SK
Pengukuhan Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem;
50. Bukti TI-50: Fotokopi Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali
Nomor: 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan
Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem Kabupaten
Karangasem Provinsi Bali Masa Bakti Tahun 2020 - 2025, tanggal 4
Februari 2021;
51. Bukti TI-51: Fotokopi Surat Nomor: 317/MDA-Prov Bali/VIII/2022 tanggal
31 Agustus 2022, Perihal: Penegasan tentang Keabsahan Kaprajuruan
Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
52. Bukti TI-52: Printout (hasil cetak) foto;
53. Bukti TI-53: Printout (hasil cetak) foto;
54. Bukti TI-54: Printout (hasil cetak) foto;
55. Bukti TI-55: Printout (hasil cetak) foto;
56. Bukti TI-56: Printout (hasil cetak) foto;
57. Bukti TI-57: Printout (hasil cetak) foto;
58. Bukti TI-58: Printout (hasil cetak) foto;
59. Bukti TI-59: Printout (hasil cetak) foto;
60. Bukti TI-60: Printout (hasil cetak) foto;
61. Bukti TI-61: Fotokopi Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa No.:
031/XL-LM/I/2021, 2542 – Candidasa, tanggal 20 Januari 2021 (antara I
Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan PT. XL Axiata, Tbk (dahulu bernama
PT Excelcomindo Pratama, Tbk));
Hal. 307 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
62. Bukti TI-62: Fotokopi Surat Nomor: 5/DAB/I/2024 tanggal 9 Januari 2024,
Prihal: Pembahasan Rancangan APBDA Program Kegiatan Desa Adat,
dan Pembahasan Saran Hakim Mediasi;
63. Bukti TI-63: Fotokopi Berita Acara Rapat, Awal Tahun tentang
Pembahasan RAPBDA dan Sosialisasi Kontrak Tanah Padruwen Desa
Adat, Nomor: 005/BA/DAB/I/2024, tanggal 14 Januari 2024;
64. Bukti TI-64: Fotokopi Daftar Hadir Rapat (Hari/Tanggal: Minggu, 14 Januari
2024, Acara: Pembahasan RAPBDA Tahun 2024, Membahas Saran
Hakim Mediator, dan lain-lain);
65. Bukti TI-65: Fotokopi Berita Acara Rapat Paruman Nayaka Tanggal 05
Nopember 2023 tentang Penyikapan Paruman Nayaka terhadap Gugatan
yang Dilakukan oleh I Nyoman Jelantik dan Laporan yang Dilayangkan
oleh I Ketut Wiranata, SE terhadap I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST.
selaku Kelihan Desa Adat Bugbug dan terhadap Investor, Neano Resort,
Rekanan Kerja Perusahaan serta Beberapa Lembaga Pemerintah;
66. Bukti TI-66: Printout (hasil cetak) foto;
67. Bukti TI-67: Printout (hasil cetak) foto;
68. Bukti TI-68: Printout (hasil cetak) foto;
69. Bukti TI-69: Printout (hasil cetak) dengan cap basah Surat Nomor:
561/DAB/XI/2020 tanggal 29 Nopember 2020, Prihal: Rapat Sosialisasi
Program Desa Adat;
70. Bukti TI-70: Fotokopi Berita Acara Rapat, Awal Tahun tentang Evaluasi
dan Paparan Program Desa Adat Nomor: 561/BA/DAB/XII/2020, tanggal 3
Desember 2020;
71. Bukti TI-71: Fotokopi Berita Acara Rapat, Awal Tahun tentang Evaluasi
dan Paparan Program Desa Adat Nomor: 561/BA/DAB/XII/2020, tanggal 5
Desember 2020;
72. Bukti TI-72: Printout (hasil cetak) foto;
73. Bukti TI-73: Printout (hasil cetak) foto;
74. Bukti TI-74: Printout (hasil cetak) foto;
75. Bukti TI-75: Printout (hasil cetak) foto;
76. Bukti TI-76: Printout (hasil cetak) foto;
77. Bukti TI-77: Printout (hasil cetak) foto;
78. Bukti TI-78: Printout (hasil cetak) foto;
79. Bukti TI-79: Printout (hasil cetak) foto;
80. Bukti TI-80: Printout (hasil cetak) foto;
81. Bukti TI-81: Printout (hasil cetak) foto;
Hal. 308 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
82. Bukti TI-82: Printout (hasil cetak) foto;
83. Bukti TI-83: Printout (hasil cetak) foto;
84. Bukti TI-84: Printout (hasil cetak) foto;
85. Bukti TI-85: Printout (hasil cetak) foto;
86. Bukti TI-86: Printout (hasil cetak) foto;
87. Bukti TI-87: Printout (hasil cetak) foto;
88. Bukti TI-88: Printout (hasil cetak) foto;
89. Bukti TI-89: Printout (hasil cetak) foto;
90. Bukti TI-90: Printout (hasil cetak) foto;
91. Bukti TI-91: Printout (hasil cetak) foto;
92. Bukti TI-92: Printout (hasil cetak) foto;
93. Bukti TI-93: Printout (hasil cetak) foto;
94. Bukti TI-94: Printout (hasil cetak) foto;
95. Bukti TI-95: Printout (hasil cetak) foto;
96. Bukti TI-96: Printout (hasil cetak) foto;
97. Bukti TI-97: Printout (hasil cetak) foto;
98. Bukti TI-98: Printout (hasil cetak) media sosial;
99. Bukti TI-99: Printout (hasil cetak) foto;
100. Bukti TI-100: Fotokopi Surat No: 01/IWBPCSR/2024, Prihal: Surat
Pernyataan, tanggal 23 Mei 2024;
101. Bukti TI-101: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 12 Mei 2024 (Pengurus
IWB Singaraja);
102. Bukti TI-102: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 21 Mei 2024 (Pengurus
IWB Denpasar);
103. Bukti TI-103: Fotokopi Surat Pernyataan Nomor: 11/IWB.KLK/V/2024,
tanggal 11 Mei 2024 (IWB Klungkung);
104. Bukti TI-104: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 21 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Adat Bancingah);
105. Bukti TI-105: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 10 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Adat Baruna);
106. Bukti TI-106: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 21 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Adat Darmalaksana);
107. Bukti TI-107: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 22 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Adat Segaa Desa Adat Bugbug);
108. Bukti TI-108: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 21 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Adat Puseh);
Hal. 309 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
109. Bukti TI-109: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 21 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Adat Garia);
110. Bukti TI-110: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 21 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Adat Madia);
111. Bukti TI-111: Fotokopi Surat Pernyataan, tanggal 23 Mei 2024 (Pengurus
Banjar Celuk Kangin);
112. Bukti TI-112: Fotokopi Keputusan Kelihan Desa Adat Bugbug Nomor:
18/KEP./KDA/XII/2000 tentang Pemberhentian Prajuru/Dulun Desa Masa
Bakti Tahun 1995-2000 dan Pengangkatan Prajuru/Dulun Desa, Desa
Adat Bugbug Masa Bakti Tahun 2000-2005, tanggal 10 Desember 2000;
113. Bukti TI-113: Fotokopi Keputusan Kelihan Desa Adat Bugbug Nomor:
14/KEP./KDA/XII/2005 tentang Pemberhentian Prajuru/Dulun Desa, Desa
Adat Bugbug Masa Bakti Tahun 2000-2005 dan Pengangkatan
Prajuru/Dulun Desa, Desa Adat Bugbug Masa Bakti Tahun 2005-2010,
tanggal 15 Desember 2005;
114. Bukti TI-114: Fotokopi Keputusan Kelihan Desa Adat Bugbug Nomor:
2/KEP./KDA/I/2011 tentang Pemberhentian Prajuru/Dulun Desa, Desa
Adat Bugbug Masa Bakti Tahun 2005-2010 dan Pengangkatan
Prajuru/Dulun Desa, Desa Adat Bugbug Masa Bakti Tahun 2011-2015,
tanggal 3 Januari 2011;
115. Bukti TI-115: Fotokopi Keputusan Kelihan Desa Adat Bugbug Nomor:
2/KEP./KDA/I/2016 tentang Pemberhentian Prajuru/Dulun Desa, Desa
Adat Bugbug Masa Bakti Tahun 2010-2015 dan Pengangkatan
Prajuru/Dulun Desa, Desa Adat Bugbug Masa Bakti Tahun 2015-2020,
tanggal 14 Januari 2016;
116. Bukti TI-116: Fotokopi Keputusan Kelihan Desa Adat Bugbug Nomor:
18/KEP.KDA/DAB/X/2020 tentang Pemberhentian Prajuru Dulun Desa,
Desa Adat Bugbug Masa Bhakti Tahun 2015 - 2020 dan Pengangkatan
Prajuru Dulun Desa, Desa Adat Bugbug, Desa Adat Bugbug Masa Bhakti
Tahun 2020 - 2025, tanggal 13 Oktober 2020;
117. Bukti TI-117: Printout (hasil cetak) foto;
118. Bukti TI-118: Printout (hasil cetak) foto;
119. Bukti TI-119: Fotokopi Surat Nomor: 81/DAB/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024,
Perihal: Permohonan Terjemahan Awig-awig Desa Adat Bugbug;
120. Bukti TI-120: Printout (hasil cetak) Surat Keterangan Nomor
0423/15.16/KP.08.06/2024 tanggal 19 Juni 2024;
Hal. 310 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
121. Bukti TI-121: Fotokopi Awig-Awig Desa Adat Bugbug, Kabupaten
Karangasem, Bali;
122. Bukti TI-122: Fotokopi Surat Nomor: 503/630/DPMPTSP/SETDA, tanggal
25 Juli 2023, Hal: Penanganan Permasalahan Desa Adat Bugbug;
123. Bukti TI-123: Fotokopi akta Nomor: 19, Pelepasan Hak Atas Tanah,
tanggal 15 Juli 2008;
124. Bukti TI-124: Fotokopi Salinan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 42
Tanggal 17-02-2023 (dibuat di Notaris Kabupaten Karangasem atas nama
I Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn.);
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan telah
dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti TI-50, TI-62, TI-70 dan T-71
berupa fotokopi dari printout (hasil cetak) dengan cap basah, bukti TI-52 s.d. TI-
60, TI-66 s.d. TI-68, TI-72 s.d. TI-99, TI-117 dan TI-118 berupa printout (hasil
cetak), bukti TI-63 berupa fotokopi dari printout (hasil cetak) dengan tanda
tangan asli dan tanda tangan fotokopi, bukti TI-69 berupa printout (hasil cetak)
dengan cap basah, bukti TI-100 berupa fotokopi dari fotokopi dengan tanda
tangan asli dan cap fotokopi, serta bukti TI-123 berupa fotokopi dari fotokopi
tanpa ditunjukkan aslinya;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya, Tergugat I
telah pula mengajukan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi I Nengah Sirnu;
- Bahwa saksi kenal I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelian Desa
Adat Bugbug dari tahun 13 Oktober 2020;
- Bahwa cara pemilihan Kelian Desa Adat Bugbug dari pengalaman karena
saksi sebagai prajuru sudah 20 (dua puluh) tahun pernah diadakan
pemilihan dan pernah langsung ditunjuk langsung ditetapkan tidak
melalui pemilihan, keduanya itu pernah pada jaman Mas Suyasa, pada
jaman Purwa Ngurah Arsana juga sama dicalonkan melalui ditunjuk tidak
melalui pencoblosan;
- Bahwa setahu saksi ada panitia pengadegan, melalui proses
pencalonannya jelas melalui banjar-banjar adat, setelah ada beberapa
calon, setahu saksi yang paling banyak dari 12 (dua belas) banjar adat
yang ada di Bugbug itu adalah Bapak Purwa, sehingga ditetapkanlah
Bapak Purwa menjadi kelian desa;
- Bahwa karena saksi selaku nayaka sudah 3 (tiga) periode, sesuai
dengan awig-awig itu yang mencalonkan itu adalah dari krama ngarep
Hal. 311 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dan juga dari paruman nayaka, kebetulan saksi selaku ketua dari
paruman nayaka juga mencalonkan Purwa sebagai kelian desa, setelah
itu karena semua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme;
- Bahwa setelah ditetapkan karena ini dikenal dengan prajuru era baru
kelian desa kelian desa terpilih mempunyai inisiatif untuk membuat dan
mengundang, termasuk rekan-rekan di desa yang lain ada beberapa
termasuk catur desa juga diundang untuk mejaya-jaya di depan natar
bale agung, yang pada saat itu juga yang ikut serah terima, ikut berfoto
dengan saksi selaku ketua nayaka seingat saksi itu dipanggung 4
(empat) orang, saksi, Pak Purwa, Pak Mas Suyasa dan Nyoman Jelantik
berfoto bersama saksi pada saat mejaya-jaya serah terima dibacakan
juga SK-nya, termasuk saksi diberikan kesempatan untuk membaca di
panggung itu;
- Bahwa maksudnya serah terima dari pejabat lama ke prajuru yang
baru/kelian desa adat yang baru;
- Bahwa pada waktu proses mejaya-jaya tidak ada masalah, acara
berjalan sukses dan lancar bahkan sembahyang bersama termasuk
mantan kelian desa ikut muspa bersama-sama;
- Bahwa setelah pengukuhan tanggal 13, beberapa hari setelah itu hari
Minggu tanggal 18 rapat perdana, dalam rapat perdana ini semua ide-ide
yang disepakati dituangkan dalam berita acara tersebut, termasuk
bagaimana cara pengelolaan desa saat ini, karena pada saat itu situasi
Covid-19 sehingga kondisi desa pemasukannya sangat minim, dengan
terbentuknya prajuru baru oleh kelian desa, sehingga ada keinginan-
keinginan, satu transparansi masalah keuangan terbuka, pengelolaannya
supaya bagus, yang selanjutnya mengelola aset-aset milik desa,
mengelola usaha-usaha desa, itu semua tujuannya adalah untuk
meningkatkan pemasukan hasil desa dan mensejahterakan masyarakat,
misalnya di sana juga dituangkan untuk meningkatkan SDM, untuk
meningkatkan debit air, banyak itu kalau tidak salah ada 26 (dua puluh
enam) item kesepakatan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober,
yang dihadiri oleh semua gabungan termasuk kerta desa, nayaka,
pecalang, tim hukum, kerta desa semua diundang karena ini rapat
perdana pada saat itu;
- Bahwa prajuru di desa adat itu diangkat dan diberhentikan oleh Kelian
Desa Adat Bugbug melalui SK (Surat Keputusan) yang ditandatangani
oleh kelian desa;
Hal. 312 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa jangka waktu kepengurusan prajuru dan kelian sama 5 (lima)
tahun;
- Bahwa setahu saksi jro bendesa itu setiap 5 (lima) tahun ada
pengangkatan dan pemberhentian prajuru di dalam surat itu ada juga
termasuk jro bendesa ikut di dalam SK itu, pemberhentian dan
pengangkatan kembali, ada yang orangnya sama dan ada yang
orangnya berbeda tergantung penilaian kelian desa itu pengalaman
sebelumnya;
- Bahwa pada waktu kepengurusan Bapak Purwa Arsana sebagai kelian
desa adat, kelian desa yang diangkat adalah Nyoman Jelantik;
- Bahwa sebelum kepengurusan Kelian Desa Adat Bugbug, saksi sudah
menjadi prajuru tahun 2000-an lebih dari 12 (dua belas) tahun;
- Bahwa waktu itu Bapak Mas Suyasa sebagai kelian desa;
- Bahwa saksi pernah dengar atau tahu Desa Adat Bugbug pernah
menyewakan tanah yang dikenal dengan Njung Ngawit;
- Bahwa luas tanah yang disewa 2 hektar;
- Bahwa setahu saksi luas tanahnya itu lebih, sekitar 23 hektar lebih;
- Bahwa yang menyewakan itu sebenarnya keputusan kelian desa, tetapi
itu tradisi dari dulu yang mengambil tugas untuk menandatangani itu
adalah kelian desa;
- Bahwa yang saksi tahu yang paling ujung itu batasnya pantai, yang
lainnya saksi tidak tahu;
- Bahwa proses tanah due desa seluas 2 hektar yang disewakan
mekanismenya di desa awalnya melalui rapat tanggal 18 Oktober itu, kita
sepakat untuk melibatkan penghasilan desa termasuk pengelolaan aset-
aset yang dimiliki oleh desa, salah satunya adalah pengontrakan tanah di
Bukit Asah, Bias Putih, dan kawasan Candidisa, pada saat itu belum ada
investor yang mau melirik, berjalan sampai bulan Oktober di Bugbug
melangsungkan upacara ngenteg linggih, pada saat ngenteg linggih itu
kondisi keuangan di desa yang diterima yang likuid kurang lebih 8,5
(delapan setengah) miliar, karena desa menyetujui akan ada upacara
ngengteg linggih di Gumang tentunya infrastruktur pura harus diperbaiki,
menjelang satu bulan mau ngenteg linggih diinformasikan uangnya habis,
pada saat itulah saksi termasuk orang yang mempunyai keinginan awal
mengusulkan jalan jungawit daripada gumang, karena pada saat Covid
usaba gumang batal dilaksanakan, anak saksi pingsan tengah jalan,
tercetus di pikiran saksi, kalau ini terjadi lagi mati anak saksi, harus ada
Hal. 313 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
akses masuk ke Gumang, itulah penyebab saksi mengusulkan dan
disetujui, pada saat satu bulan mau menyelesaikan itu jalan masih rusak,
menangis saksi di tempat tanah yang dikontrak menghadap ke timur,
bagaimana caranya uang sudah tidak ada, saksi pinjam uang untuk
beton itu kepada namanya komang bos, ketut junada dan adi saputra itu
saksi pinjam uang ada yang kasih 50 (lima puluh), 60 (enam puluh),
sisanya saksi, supaya cepat ngenteg linggih itu lancar, mungkin itu
hikmah dari sesuunan nangis saksi di tempat berdiri sekop pasir, setelah
mengenteg linggih dengan adanya informasi investor melirik itu, prajuru
dulun desa intens rapat membahas persetujuan-persetujuan dan
kebetulan pada saat itu, rapat awal dengan adanya investor masuk kita
senang, pada saat itu disetujui untuk mengontrakkan oleh prajuru dulun
desa disepakati diberikan kewenangan pada kelian desa untuk nego
harga, disampaikan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pada saat
rapat selanjutnya rapat prajuru dulun desa tanggal 26 Desember kalau
tidak salah, pada saat itu disampaikan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) kita bahas apa-apa saja yang perlu dituangkan, salah satunya
saksi sebagai ketua paruman nayaka diskusi juga lebih dari 7 (tujuh)
saksi konsep sendiri tentang perjanjian sewa-menyewa termasuk berapa
persen tenaga kerja dan lain sebagainya, setelah itu disetujui dalam grup
WA, saksi sampaikan ke kelian desa untuk disampaikan lagi kepada
investor hasil diskusi di grup WA, setelah diinformasikan disetujui, karena
kita mendesak program pembangunan lebih banyak memerlukan dana
segera diundang kembali prajuru dulun desa untuk menyampaikan
bahwa draf ini sudah disetujui dan mengundang investor untuk tatap
muka langsung kepada prajuru dulun desa untuk dikenal oleh prajuru
dulun desa dan disepakati pada saat itu langsung ke notaris, jadi
prosesnya masih panjang, sehingga prajuru dulun desa betul-betul teliti
walaupun tidak sempurna tetapi untuk saat ini relevan dijalankan;
- Bahwa pada saat ngonsep bukan prajuru tetapi disampaikan apa materi-
materi itu diadopsi dari prajuru tetapi yang ngonsep satu orang saksi
sendiri, tetapi setelah disodorkan ada yang usul ditambahi, setelah
lengkap saksi suruh sodorkan lagi kepada investor, setelah investor acc
baru akan disampaikan ke rapat tanggal 30 Desember pada saat itu,
terus sambil mendatangkan investor dan notaris;
- Bahwa tradisi di Bugbug itu yang dimaksud dengan prajuru dulun desa
adalah semua gabungan yang ikut ngerembed tugas-tugas pemerintahan
Hal. 314 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
adat yang di komandoi oleh kelian desa adat yang di dalamnya ada unsur
nayaka, kerta desa, kalau sekarang ada tim hukum sebelumnya tidak ada
tim hukum, ada banjar adat, termasuk STT, semua unsur itulah yang
dimaksud prajuru dulun desa;
- Bahwa khusus untuk prajuru desa adat beda dengan prajuru dulun desa,
prajuru dulun desa mencakup nayaka, kalau prajuru desa adat yang
menunjuk dan meng-SK-kan adalah kelian desa, tetapi kalau nayaka
sesuai dengan awig-awig, nayaka yang di Bugbug bukan hanya di
Bugbug saja ada IWB (Ikatan Warga Bugbug) Singaraja, Pancasari,
Denpasar, dan Klungkung, itu ada wakil-wakilnya masing-masing, karena
krama Desa Adat Bugbug tidak hanya tinggal di Bugbug ada yang di
rantauan, itu diadopsi dalam awig itu sebagai pendelegasian tugas
mewakili krama yang ada di Denpasar, Pancasari, begitu juga di Bugbug
ditunjuk masing-masing banjar 3 (tiga) orang sesuai dengan awig, kelian
desa pun menunjuk 2 (dua) orang, yang ditunjuk langsung, diminta untuk
mewakili prajuru desa 2 (dua) orang itu dijadikan satu lembaga nayaka,
lembaga nayaka inilah sebagai perwakilan banjar-banjar yang dipercaya
dianggap mampu menjalankan tugas-tugas keprajuruan;
- Bahwa jro bendesa termasuk prajuru dulun desa karena jika itu diundang
rapat dan lain sebagainya itu prajuru dulun desa;
- Bahwa waktu rapat perencanaan sampai pembicaraan dengan calon
investor, jro bendesa awal-awalnya hadir, setelah itu sampai saat ini tidak
hadir, bahkan saksi pernah duduk-duduk sama beliau di bale agung saksi
sampaikan rencana saksi usulkan sama KDA untuk memperlebar jalan di
desa, beliau bilang bagus itu, saat itu tidak ada masalah;
- Bahwa tanggal 3 sampai 5 Desember kalau tidak salah, kelian desa
berkeinginan untuk mengundang ke-12 (dua belas) banjar itu untuk
diberikan sosialisasi tentang apa yang menjadi kesepakatan tanggal 18
itu termasuk mengoptimalkan tanah-tanah milik desa, ada persoalan di
Asah tanah yang kontraknya masih terbengkalai sampai saat itu
disampaikan, tidak ada protes, tidak ada apa-apa, justru mereka
beranggapan bahwa tujuan kelian desa yang baru mampu mengubah
Desa Adat Bugbug menjadi lebih maju, itu diadakan sosialisasi 3 (tiga)
kali, 4 (empat) banjar - 4 (empat) banjar dari tanggal 3, 4, 5 itu diadakan
sosialisasi banjar-banjar, pada saat itu Samuh tidak hadir, karena Samuh
jaraknya agak jauh, kami lah yang ke sana sosialisasi dengan nayaka
yang ada di sana;
Hal. 315 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sosialisasi tujuannya menyampaikan program dan rencana itu,
termasuk akan menyewakan yang 2 hektar itu, pada saat tanggal 18 itu
belum ada investor, baru sosialisasi program kalau ada tanah yang
dikontrakkan;
- Bahwa respon masyarakat pada saat sosialisasi, mereka hanya
mendengarkan saja, kita sampaikan apa tujuannya, tidak ada yang
keberatan;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-69 dan TI-70;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-71, karena saksi ikut saat
rapat sosialiasi itu dan saksi ikut memberikan pemaparan;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-8 dan TI-9, saksi tahu;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-10, saksi tahu karena saksi
ikut di dalamnya dan saat kejadian itu saksi ada;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-112, TI-113, TI-114, TI-115,
dan TI-116, saksi tahu;
- Bahwa setiap ada rapat, sosialisasi, dibuat berita acara oleh sekretaris/
penyarikan;
- Bahwa yang menandatangani berita acara itu adalah kelian desa;
- Bahwa kalau tidak salah itu ditandatangani akhir Desember tanggal 30
Desember, Januari masih biasa, Februari pun masih biasa, setelah Maret
ada riak-riak yang tidak langsung mengarah ke persoalan tanah ini, yang
intinya ingin menganulir keabsahan kelian desa, sampai Maret-April itu
mulai ada laporan-laporan dari beberapa pihak sampai dengan pemda,
provinsi, DPRD provinsi bahkan pernah juga dipanggil Bupati 2 (dua) kali
pernah semenjak ada kontrak;
- Bahwa kalau pada saat itu yang disampaikan setahu saksi ada masalah
tanah, masalah pura, penyewaan tanah hutan lindung, seperti itu;
- Bahwa ada sekitar satu tahunan lebih sedikit berjalan;
- Bahwa kalau paruman yang khusus mau menggugat itu saksi tidak
pernah dengar, cuma ada keinginan untuk mengganti prajuru di bale
agung itu pernah ada paruman banyak pada saat itu, ada beberapa
seingat saksi itu sampai membekukan rekening tidak sah, itu pernah
dilakukan di natar bale agung yang saksi sangat sucikan bahkan itu
dipakai ajang seperti itu, sehingga apa keputusan itu pernah
disampaikan, setelah itu kapan waktunya saksi tidak tahu pasti
diinformasikan ada gugatan, dengan adanya gugatan ini saksi di nayaka
juga mengadakan rapat menyikapi gugatan ini;
Hal. 316 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa angat disayangkan sekali I Nyoman Jelantik menggugat Ngurah
Purwa Arsana karena Ngurah Purwa Arsana hanya melaksanakan hasil
keputusan prajuru dulun desa, bukan sendiri menggerakkan, tidak ada
mekanisme seperti itu
- Bahwa saksi tahu persis tentang mekanisme di desa adat, sehingga
dalam rapat nayaka ada beberapa item yang disepakati di sana sangat
menyayangkan I Nyoman Jelantik ini menggugat Nyoman Purwa Ngurah
Arsana karena dalam berita acara nayaka itu disepakati Nyoman Purwa
Ngurah Arsana selaku kelian desa melaksanakan hasil keputusan prajuru
dulun desa, bukan Nyoman Purwa Ngurah Arsana sendiri
menggerakkan, siapa yang kasih, tidak ada mekanisme seperti itu;
- Bahwa saksi tahu persis tentang mekanisme di desa adat, sehingga
dalam rapat nayaka ada beberapa item yang disepakati di sana sangat
menyayangkan I Nyoman Jelantik ini menggugat Nyoman Purwa Ngurah
Arsana karena dalam berita acara nayaka itu disepakati Nyoman Purwa
Ngurah Arsana selaku kelian desa melaksanakan hasil keputusan prajuru
dulun desa, bukan Nyoman Purwa Ngurah Arsana sendiri berkeinginan
mengontrakkan, siapa yang kasih, tidak ada mekanisme seperti itu,
Purwa Arsana hanya menjalankan keputusan prajuru. Kalau misalnya
keputusan prajuru yang digugat mungkin masuk akal, tetapi ini kelian
desa hanya melaksanakan tugas saja, jadi prajuru ini memberikan kuasa
untuk menandatangani dan sebagainya karena tidak mungkin 300 (tiga
ratus) orang menandatangani, jadi kelian desa hanya melaksanakan
keputusan prajuru dulun desa, apapun yang diputuskan itu dilaksanakan;
- Bahwa mengenai ada keinginan untuk membekukan prajuru, di dalamnya
itu prajuru itu satu SK MDA, kalau begitu termasuk jro bendesa pun beku;
- Bahwa prajuru yang mejaya-jaya itu sampai saat ini masih ada sepanjang
tidak ada legalitas yang memberhentikan atau dianggap melakukan
kesalahan, atau SK MDA tidak dicabut, masih eksis sampai saat ini, tidak
pernah berhenti, program-program selama sekian tahun terakhir ini tidak
ada yang ribut, kita semua lakukan dari aci terkecil sampai terbesar,
pedewasaan di Bugbug anggap lah dewasa ngaben saat ini masyarakat
Bugbug 100% tunduk dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
desa adat;
- Bahwa mengenai prajuru kelian desa adat tandingan, sempat saksi baca
orang-orangnya ini menggantikan ini, tetapi itu semuanya ilusinasi
Hal. 317 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
menurut saksi, karena tidak ada kebiasaan seperti itu, membuat paruman
masyarakat itu tidak ada, kita ada mekanisme di desa
- Bahwa yang mewakili Desa Adat Bugbug kalau ada hubungannya
dengan masyarakat luar adalah selalu Kelian Desa Adat Bugbug, baik
menandatangani surat-surat ke luar, berbicara, memimpin rapat, pada
saat memberikan sambutan di bale agung saat aci-aci kelian desa,
sekarang yaitu Nyoman Purwa Ngurah Arsana;
- Bahwa dari tanah yang 23 hektar yang saat ini disewakan 2 hektar, ada
lagi tanah yang disewakan dari tanah seluas 23 hektar itu ada Villa
Martin;
- Bahwa setahu saksi tanah yang dikontrakkan oleh Nyoman Purwa
Ngurah Arsana baru tanah yang di Njung Ngawit saja, sebelum itu semua
dikontrakkan pada saat Kelian Desa Adat Bugbug Mas Suyasa termasuk
yang Villa Martin;
- Bahwa ada banyak tanah-tanah yang disewakan sebelumnya;
- Bahwa saksi kurang tahu yang mana saja selain Villa Martin dan yang
disewakan ke Villa Martin luasnya berapa;
- Bahwa secara rinci berapa luasnya saksi kurang tahu, tetapi pada saat
diperpanjang itu justru sama sekali tidak ada sosialisasi, yang
melaksanakan tugas hanya tim yang dibentuk saja, prajuru tidak semua
tahu, hanya staf pimpinan yang dijadikan tim,
- Bahwa setahu saksi semua yang terkait dengan penandatanganan
dokumen-dokumen yang ada di Bugbug itu selalu Kelian Desa Adat
Bugbug;
- Bahwa tidak ada persetujuan jro bendesa, secara pribadi saksi prihatin
dengan Nyoman jelantik selaku jro bendesa dalam rapat pun kadang-
kadang hanya duduk tidak dikasi kesempatan berbicara, karena yang
berbicara dan memimpin hanya Mas Suyasa yang berbicara, paling pada
saat penandatanganan saat kehadiran rapat itu mengetahui jro bendesa;
- Bahwa sebelum kepengurusan Purwa Arsana sebagai kelian, setahu
saksi tanah desa yang sudah disewakan di Bugbug banyak hampir 38
hektar di Bukit Asah;
- Bahwa itu milik desa juga, bahkan saksi juga dengar informasi bahwa
tanah yang ada di seputaran itu ada yang dijual beberapa are;
- Bahwa akta sewa saksi tidak tahu;
Hal. 318 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa waktu itu setahu saksi semua penandatangangan itu sama
mekanismenya seperti sekarang, kelian desa itu yang menandatangani
surat apapaun, tidak pernah jro bendesa;
- Bahwa dulu juga ada prajuru dulun desa pada jaman Mas Suyasa;
- Bahwa saksi salut dengan kepemimpinan sekarang, prajuru sekarang
bernama prajuru era baru, lebih terbuka baik dalam pengelolan aset-aset
desa, dulu saksi sebagai staf pimpinan pada saat perpanjangan take over
yang di Bukit Asah itu prajuru saja tidak ada yang tahu, yang tahu hanya
tim ugrasi, tim ugrasi ini pun ada di dalamnya lagi tim, tidak semua tim
ugrasi ini juga tahu;
- Bahwa di paruman dulun desa setelah jadi itu disampaikan bahwa tanah
ini dikontrakkan, tetapi pembahasan sebelumnya itu sebatas tim yang
dibentuk gabungan dari Perasi dan Bugbug itu tim ugrasi yang
menggodok perjanjiannya itu, saksi juga ada di tim ugrasi tidak banyak
tahu, yang tahu adalah tim 9 (sembilan);
- Bahwa kalau sekarang itu terbuka bahkan isi perjanjian itu terbuka, kalau
dulu tidak dan saksi tidak pernah melihat, mungkin memang tidak pernah
diperlihatkan;
- Bahwa kalau yang saat ini disewakan 2 hektar, saksi pernah melihat akta
sewa menyewanya dan saksi tahu, dibuat di Notaris Joni kalau tidak
salah;
- Bahwa saksi tahu bukti surat TI-46;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat TI-12;
- Bahwa bukti surat TI-46 itu akta tanah yang disewakan yang luasnya 2
hektar;
- Bahwa saksi ikut ke notaris tetapi di luar karena ruangannya tidak cukup;
- Bahwa prajuru dulun desa yang dulu juga ada nayaka waktu itu sampai
kelanjutan yang sekarang, tidak ada yang berubah, yang berubah hanya
mekanisme, cara pengelolaannya yang terbuka dan tertutup,
tambahannya yang sekarang ada yang ditambahkan dalam lembaga
paiketan-paiketan, dulu tidak ada, kita mengadopsi Perda 4 Tahun 2019
juga, arahannya seperti itu;
- Bahwa sesuai dengan aturan, saksi juga selaku pengontrak tanah,
sepanjang perjanjian itu masih berlaku, yang mengontrak yang
menguasai, tetapi yang memiliki tetap pemilik tanah;
- Bahwa saksi pernah ke lokasi, sudah ada bangunan, dari sebelum
kontrak sampai saat ini saksi tahu semenjak pembangunan;
Hal. 319 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saat ini sedang berjalan pembangunannya;
- Bahwa setiap persoalan sebenarnya sudah ada mekanismenya, rembug
di banjar adat dulu kalau tidak bisa langsung disampaikan ke kerta desa
di sana mencari keadilan, kalau kita mau taat terhadap aturan atau
norma-norma yang berlaku, karena di Desa Adat Bugbug yang
diutamakan adalah solusi untuk kebaikan desa dan membangun desa;
- Bahwa prajuru sebagian besar mengharapkan seperti itu, sangat malu,
malu kepada aparat, alangkah baiknya duduk bersama rembug di desa
mencari kedamaian;
- Bahwa tanah yang suda disewakan desa sudah mendapat uang, sudah
ada yang dibauar dan desa sudah menerima pembayaran itu;
- Bahwa setahu saksi prajuru saat ini betul-betul lebih hati-hati dalam
pengelolaan keuangan desa, pasti ada melalui prosedurnya ada kirim ke
desa, ada pengawasan, pencatatan dan sebagainya, setelah satu tahun
berjalan dilaporkan, sebelum dilaporkan diperiksa oleh BPK, setelah itu
sudah fix baru disampaikan ke prajuru, setelah di prajuru lagi disodorkan
ke nayaka, dicek sesuai dengan target atau tidak, itu kita lakukan setiap
tahun dari dulu sampai saat ini laporan itu, termasuk juga uang yang ini
sudah dipertanggungjawabkan, setiap tahun sekali, biasanya
disampaikan kurun waktu Maret sampai Mei;
- Bahwa uang itu sudah dinikmati oleh desa;
- Bahwa I Nyoman Jelantik termasuk prajuru desa adat
- Bahwa dalam proses undangan rapat, mewakili keluar, mewakili di dalam
ini dilakukan oleh kelian desa;
- Bahwa selama ini yang saksi tahu adalah kelian desa adat dalam hal
mewakili kepentingan intern desa maupun ekstern;
- Bahwa apapun itu surat-surat yang dikeluarkan selalu berdasarkan
keputusan hasil rapat itu ditandatangani oleh kelian desa, termasuk aci-
aci apapun itu, tidak pernah yang mengeluarkan surat atau arahan ke
masyarakat itu jro bendesa;
- Bahwa sebelum ngenteg linggih hanya beberapa kali jro bendesa ikut
selanjutnya tidak pernah ikut, pada saat kegiatan aci tahun-tahun
pertama beliau hadir dengan beberapa orang, setelah itu tidak pernah
hadir;
- Bahwa 5 (lima) hari setelah mejaya-jaya ada rapat perdana, pada saat itu
jro bendesa ada hadir;
Hal. 320 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak ada yang disampaikan jro bendesa I Nyoman Jelantik pada
saat itu, tidak ada penolakan tentang program itu;
- Bahwa khusus untuk rapat-rapat jro bendesa semenjak ada persoalan ini
beliau tidak ikut, tetapi pada saat aci beliau sempat ada, akhir-akhir ini
mungkin 1,5 (satu setengah) tahun terakhir tidak pernah ikut di dalam
proses apapun;
- Bahwa sesuai dengan awig-awig tugas jro bendesa terkait dengan aci-aci
niskala, swadharma itu tugas beliau, karena ada klasifikasi yang berbeda
tentang swadharma antara kelian desa dengan jro bendesa;
- Bahwa kalau pada saat aci menurut pemahaman saksi sama, justru
setiap aci kadang-kadang diberikan kesempatan berbicara memberikan
arahan ya kelian desa;
- Bahwa fakta di lapangan peran jro bendesa itu sebenarnya tidak terlalu
banyak, kalau dibilang menentukan tidak, kalau dulu ikut rapat, dalam
konteks perencaan itu tidak;
- Bahwa setahu saksi kelian desa sebagai ketua pemeriksa LPD;
- Bahwa sepanjang LPD berdiri sampai sebelum tahun 2020, I Wayan Mas
Suyasa sebagai ketua pemeriksa LPD;
- Bahwa I Nyoman Jelantik setelah jadi jro bendesa tidak pernah jadi ketua
badan pemeriksa LPD;
- Bahwa sekarang ketua badan pemeriksa LPD adalah Kelian Desa Adat
Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana;
- Bahwa status tanah setahu saksi masih disewa oleh pihak penyewa
karena ada bangunan di sana masih ditempati oleh yang menyewa, yang
di Villa Martin;
- Bahwa perjanjian sewa menyewa yang dibuat atas hasil kerja tim ugrasi
itu, yang saksi tahu itu masih ngambang sampai saat ini belum ada
penyelesaian yang betul-betul, sehingga itulah salah satu dari rapat
tanggal 18 itu disampaikan bahwa tanah itu mestinya bisa dimanfaatkan
bagaimana tindak lanjut prosesnya supaya kembali ke desa, tetapi
sampai saat ini masih ngambang, artinya dimanfaatkan juga tidak, kalau
misalnya merasa menguasai mestinya dia membangun dan sebagainya,
tetapi saksi lihat sampai saat ini tidak ada pembangunan di sana;
- Bahwa perjanjian sewa menyewa terhadap tanah di Bias Putih, Bukit
Asah, yang dikoordinir oleh tim ugrasi sudah di ttd semua pada saat take
over;
Hal. 321 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa yang mengurus isi perjanjian adalah tim 9 (sembilan) itu, saksi
tidak begitu banyak mengetahui tentang itu, saksi selaku staf pimpinan
pada saat itu;
- Bahwa sampai saat ini belum dibayar lunas;
- Bahwa setahu saksi baru dibayar 30%;
- Bahwa terkait dengan tunggakan pembayaran yang sampai saat ini
belum dibayar, reaksi masyarakat sampai saat ini biasa-biasa saja,
cuma prajuru dulun desa ingin mengoptimalkan paduen desa, aset-aset
milik desa agar ini segera ditindaklanjuti kepastian hukumnya, karena
pembayarannya lagi 70% tidak sampai saat ini;
- Bahwa pada saat itu yang mengonsep perjanjian itu adalah tim 9
(sembilan), orangnya pun saksi lupa siapa, salah satunya Komang
Suyasa ada, setahu saksi sebagai tim 9 (sembilan) mungkin I Gede
Ngurah ikut awalnya termasuk pada saat baru pertama sekali dengan tim
ugrasi di SD 2 Bugbug seingat saksi, Pak Ngurah itu duduk di deretan
utara tengah-tengah;
- Bahwa saksi harapkan ada kepastian hukum tentang nilai sewa;
- Bahwa harapan masyarakat harus dikontrakkan kembali, setidaknya bisa
diselesaikan kontrak ini dengan kondisi harga saat ini jangan sampai
dibiarkan berlarut-larut seperti ini;
- Bahwa tidak ada persetujuan krama dituangkan di dalam perjanjian itu,
karena sudah saksi sampaikan tadi, prajuru tidak banyak yang tahu,
saksi selaku tim ugrasi isi perjanjian tidak tahu, tetapi tahu akan
dikontrakkan di Bias Putih, tetapi untuk sosialisasi ke masyarakat saksi
juga staf pimpinan pada saat itu sebagai wakil nayaka, masyarakat juga
tidak mempermasalahkan;
- Bahwa mengenai perjanjian sewa-menyewa itu hanya diketahui staf
pimpinan prajuru itu mungkin pada saat perpanjangnnya Martin setahu
saksi itu;
- Bahwa
- Bahwa terkait menandatangani perjanjian itu kelian desa Purwa Arsana
selalu bertindak atas keputusan prajulu dulun desa, bukan pribadi, dia
diberikan kuasa untuk menandatangani, karena tidak mungkin prajuru
semua tanda tangan, maka jelas dia menerima kuasa dari prajuru selaku
kelian desa adat untuk mewakili penandatanganan;
- Bahwa saksi sebagai krama Desa Adat Bugbug tidak pernah
memberikan kuasa siapapun untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hal. 322 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Negeri Amlapura. Dengan adanya gugatan ini lah saksi sangat
menyayangkan ada seseorang yang mengatasnamakan awig, karena
sesuai dengan awig-awig kalau tidak salah paos 16 pasal 35 itu hanya
yang ditunjuk dari banjar adat masing-masing itu sebagai perwakilan,
pendelegasian, jadi tidak ada saksi memberikan kuasa untuk menggugat;
- Bahwa paruman dulun desa tidak pernah memberikan mandat kepada jro
bendesa untuk mengajukan gugatan;
- Bahwa perbedaan di dalam sewa menyewa antara 2 (dua) periode
kepemimpinan KDA, kalau sekarang lebih terbuka terhadap prajuru
menyampaikan kepada masyarakat, ketimbang dulu sangat jarang sekali
dalam hal-hal yang spesifik itu langsung disampaikan dan dulu juga tidak
ada masyarakat yang komplain, walaupun tidak dikasih tahu ya diam-
diam saja;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah Mas Suyasa setuju atau tidak penyewaan
pada saat ini yang dipermasalahkan;
- Bahwa masa prajuru yang dulu desa menyewakan tanah sepengetahuan
saksi yang di Bukit Asah, ada yang di Villa Martin dan ada tower-tower,
XL itu ada yang 1 are ada yang 2 are;
- Bahwa mekanisme penyewaan wakti itu sama dengan yang saksi
jelaskan tadi, contoh saja misalnya untuk perpanjangan tower dan
sebagainya itu terbatas disampaikan, tidak semua orang tahu, paling
hanya staf pimpinan itu saja;
- Bahwa di masa prajuru tahun 2020 sampai dengan 2025 baru kali in ada
penyewaan;
- Bahwa saksi pertegas bahwa mekanisme pengontrakan saat ini, satu kita
rembug dulu di prajuru dulun desa apapun itu terkait dengan isi perjanjian
dan lain sebagainya, setelah itu kita sampaikan melalui nayaka-nayaka
menyampaikan ke banjar masing-masing, ada mungkin nayaka yang
tidak aktif itu bukan kesalahan di desa, itu persoalan di banjar adat
tersendiri, yang jelas dari prajuru dulun desa ada kesepakatan untuk
menyampaikan sosialsiasi ke banjar-banjar;
- Bahwa terkait dengan perbuatan sewa menyewa itu tidak harus
mendapat persetujuan krama alit seluruhnya,, karena yang harus
mendapatkan persetujuan sesuai awig-awig yang pernah saksi baca itu
adalah apabila melepaskan hak permanen, artinya hak milik itu sudah
lepas ke orang lain itu harus mendapat persetujuan krama, jika hanya
mengontrakkan karena masih melekat itu kan milik, masih milik, untuk
Hal. 323 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
lebih mudah diterima di Bugbug ada sistem ngelaisin carik, yang
ngelaisin itu ngasih uang dan selama itu maka yang ngelaisin itu
mengambil hasilnya, tetapi kepemilikan sawah itu tetap yang memiliki,
sama dengan yang dikontrakkan, tidak mesti harus mendapat
persetujuan krama, kalau menjual itu sesuai awig-awig itu harus, bahkan
ada tanah yang dijual masyarakat tidak tahu apa betul itu dijual, yang
saksi dengar ada tanah yang dijual tetapi masyarakat tidak ada yang
tahu, itu mestinya disampaikan ke masyarakat kalau tanah dijual itu
dilepaskan, kalau dikontrakkan menurut pemahaman saksi belum
melepaskan hak milik itu masih;
- Bahwa saksi percaya, ini keyakinan saksi selaku orang Hindu, dengan
susah payah saksi dari pagi sampai malam di sana nangis tidak ada
uang, mungkin karena ada akses masuk itu yang menyebabkan tamunya
jalan-jalan melihat tempatnya bagus, kalau tidak ada akses mungkin tidak
tahu. Tidak mesti harus ada yang mempromosikan bahwa tanah ini
disewakan dan bisa dibuat resort sehingga investor datang;
- Bahwa posisi sekarang jabatan saksi sebagai ketua paruman nayaka
saba desa;
- Bahwa saksi menjabat sampai saat ini kurang lebih 20 (dua puluh) tahun;
- Bahwa tidak semua isi awig-awig saksi hafal, tetapi ada hal-hal yang
spesifik yang berkaitan dengan tugas saksi tahu;
- Bahwa spesifik untuk tugas saksi sebagai ketua paruman nayaka, tugas
saksi sesuai awig kalau tidak salah paos 16 itu merencanakan
pembangunan, ikut merencanakan pemasukan dan pengeluaran,
menurut pemahaman saksi adalah merencanakan anggaran belanja
desa dan bersama Kelian Desa Adat Bugbug membuat pararem
memutuskan sesuatu di Desa Adat Bugbug, itu kewajiban sesuai dengan
awig awig;
- Bahwa memutuskan yang saksi sampaikan tadi itu memutuskan
membuat pararem, yaitu aturan yang disepakati yang diperlukan dibuat
dalam suatu tatanan pemerintahan desa adat untuk ketertiban desa adat
perlu dibuatkan pararem;
- Bahwa saksi sebagai ketua nayaka itu akhir tahun 2020,
perencanaannya biasanya akhir tahun sebelumnya. Pada saat rapat
tanggal 18 itu tidak membahas anggaran belanja desa, yang dibahas
tentang rencana program ke depan;
Hal. 324 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa program itu pasti menggunakan anggaran oleh karena itulah
disusun bagaimana cara mengoptimalkannya;
- Bahwa yang membuat rencana anggaran itu paruman prajuru dulun desa
bersama nayaka yang ada di dalamnya;
- Bahwa paruman yang ada di Desa Adat Bugbug adalah paruman krama
arep, paruman nayaka, paruman prajuru dulun desa, paruman prajuru
dan banjar adat;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-1 awig-awig;
- Bahwa paos 23 di awig-awig paos indik paruman;
- Bahwa ada hal-hal yang secara spesifik saksi baca, tidak semua saksi
baca dalam awig-awig;
- Bahwa menurut pemahaman saksi paruman prajuru dulun desa dan
paruman prajuru itu berbeda;
- Bahwa mengenai di paos 23 tersebut tidak disebutkan ada paruman
prajuru, ada yang namanya tradisi, ada yang namanya adat;
- Bahwa tidak ada yang diatur dalam paruman nayaka, yang diatur adalah
nayaka itu rapat nyabran 2 (dua) bulan;
- Bahwa tujuannya mengadakan paruman nayaka itu untuk merencanakan
pembangunan, bagaimana mengevaluasi tentang kinerja pemerintahan
adat;
- Bahwa tidak setiap paruman nayaka itu membahas perencanaan dan
pembangunan;
- Bahwa kami nayaka saat ini mengkolaborasikan antara perda dengan
awig supaya nyambung. Yang dimaksud kolaborasi Perda 4 Tahun 2019
itu nayaka memberikan pertimbangan terkait dengan perencanaan
pembangunan, membuat awig-awig itu hanya sebatas memberikan
pertimbangan, tetapi di awig-awig kita mempunyai tugas merencanakan
RAPBDA, membuat awig-awig, nah itulah kita kolaborasikan untuk efisien
waktu itu disepakati paruman nayaka, setiap paruman kita bersama-
sama untuk efisien waktu, tenaga dan pikiran, sehingga setiap ada
pembahasan di prajuru, nayaka langsung memberi masukan, setiap
keinginan nayaka ada alasan dari prajuru, begitu cara kerjanya sekarang,
sehingga tidak berpatokan saja kepada awig tetapi juga mengadopsi apa
yang diharapkan oleh perda;
- Bahwa mengenai kolaborasi antara perda dengan awig-awig itu
dituangkan dalam berita acara, pada saat rapat awal itu disepakati oleh
paruman nayaka, saksi lupa tanggalnya;
Hal. 325 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa rapat paruman nayaka tidak rapat khusus tentang
pengkolaborasian antara awig-awig dengan perda, ada beberapa poin,
sama dengan berita acara, isi berita acara itu tidak hanya khusus satu
pengkolaborasian itu;
- Bahwa paruman nayaka menyepakati adanya pengkolaborasian itu ada
beberapa anggota nayaka yang tidak hadir waktu itu, tetapi kebanyakan
yang hadir, itu pada saat rapat awal tetapi tanggalnya saksi lupa;
- Bahwa pada rapat awal pembahasan itu ada pembahasan program tetapi
belum ada keputusan dari nayaka tentang anggaran;
- Bahwa pertanggungjawaban dana sebelum prajuru baru dilantik itu
laporan dari BPK dana likuid yang bisa dipergunakan adalah dana cash
sekitar 8,5 (delapan setengah) miliar, itu bukan cash rupiah, itu ada di
rekening di LPD ada di rekening bank, itu maksudnya yang bisa
dimanfaatkan, yang tidak bisa dimanfaatkan pada saat itu adalah
mengenai bangkrutnya LPD;
- Bahwa mengenai penggunaan 8,5 (delapan setengah) miliar, saksi bukan
mengatakan untuk pembangunan, menyikapi Covid untuk meningkatkan
aset dan penghasilan pengelolaan desa itulah kita kembangkan untuk
meningkatkan, saksi mendapat informasi setelah berjalan mau ngenteg
linggih, pada saat ngenteg linggih baru ada informasi uangnya habis
pakai pembangunan dan akan persiapan ngenteg linggih, kalau awalnya
masih ada uang, tetapi saksi bilang pada saat mau ngenteg linggih mau
beton jalan itu satu bulan menjelang ngenteg linggih diinformasikan lah
dananya habis, tetapi riilnya saksi tidak tahu, bukan laporan resmi tetapi
informasi yang saksi dengar bahwa uang itu habis;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat P-17 percakapan WA, benar ada
WA grup prajuru dulun desa, dan betul saksi menulis di WA grup pada
bukti P-17 itu;
- Bahwa tanah yang disewakan kepada Tergugat II dan III hanya 2 hektar
yang saksi tahu sampai saat ini;
- Bahwa yang 1 hektar belum ada transaksi apa-apa;
- Bahwa tahun 2023 saksi sudah tahu;
- Bahwa ada akta lain selain akta ini saksi tahu;
- Bahwa selain 2 hektar ada tambahan lagi di tanah yang sama di Njung
Ngawit itu penyewaan tanah berdasarkan keputusan prajuru dulun desa
itu disepakati dan disetujui untuk satu hektar lagi, kalau tidak salah tahun
2023;
Hal. 326 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sebelum ada protes tanah 1 hektar itu sudah disewakan;
- Bahwa saksi tahu tanggal 17 agustus 2022 akses tanah menuju tanah 2
hektar itu telah ditutup oleh masyarakat;
- Bahwa di tahun 2023 ada penyewaan lagi 1 hektar;
- Bahwa saksi lupa dari penyewaan 2 hektar berapa harga disepakati;
- Bahwa saksi lupa dari penyewaan 1 hektar di tahun 2023 berapa harga
disepakati;
- Bahwa uang yang sudah dibayar oleh Tergugat II dan III untuk sewa
menyewa 2 hektar itu sudah disampaikan ke desa ada laporan
pertanggungjawaban, saksi tidak tahu;
- Bahwa uang pajak sewa menyewa yang 2 hektar di tahun 2020 , sampai
saat ini pajak itu tidak ada masalah;
- Bahwa uang dari 10% itu yang dibagi tidak ada, tetapi insentif ada dapat;
- Bahwa insentif ada, cara pembagiannya proporsional;
- Bahwa saksi lupa jumlahnya yang saksi dapat;
- Bahwa paruman desa adat wewenang keputusan tertinggi ada di
paruman prajuru dulun desa yang dikenal di Bugbug;
- Bahwa yang bilang keputusan tertinggi paruman prajuru dulun desa itu
Perda 4 Tahun 2019;
- Bahwa kami mengenal tradisi dan adat, tradisi di Bugbug adalah prajuru
dulun desa, itu yang saksi tahu;
- Bahwa terkait paos 23 awig-awig, sebenarnya tradisi dan adat itu semua
sama tetapi tidak sama, itu mempunyai makna yang hampir sama. Yang
saksi pakai tradisi, bukan mengesampingkan awig-awig, dari awal saksi
sampaikan kolaborasi;
- Bahwa anggaran belanja pada saat itu tidak dibahas di paruman nayaka,
oleh karena itulah yang menyebabkan saksi yang memodali pertama,
tetapi di prajuru dulun desa dibahas anggaran pembuatan jalan;
- Bahwa khusus untuk paruman nayaka rapat itu tidak pernah selalu
kolaborasi antara prajuru dengan nayaka rapat gabungan untuk lebih
efisien;
- Bahwa saksi tidak tahu perbedaan pembagian insentif antara tiap jabatan
di prajuru dulun desa, yang menentukan cara membaginya itu rapat
prajuru;
- Bahwa ide membagikan itu kesepakatan prajuru, kalau yang
mencetuskan ide pertama kali saksi lupa;
Hal. 327 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait pajak apakah sudah dibayarkan sebagai pajak final yang
dilaporkan oleh penyewa, itu tentunya kewajiban, itu sudah pasti kalau
ada masalah belum dibayarkan pasti disampaikan, selama ini tidak ada
masalah;
- Bahwa nama dari Penggugat adalah I Nyoman Jelantik, Tergugatnya I
Nyoman Purwa Ngurah Arsana;
- Bahwa terkait dengan aturan yang ada di desa itu ada yang acuannya
awig-awig dan tradisi, karena yang dimaksud dengan adat itu acuannya
adalah aturan yang tertulis sedangkan tradisi adalah kebiasaan yang
berlangsung cukup lama tetapi tetap diakui di desa yang tidak tertulis;
- Bahwa saksi dihadirkan di sini memberikan keterangan tentang gugatan
terkait dengan sewa menyewa;
- Bahwa yang saksi ketahui tentang sewa menyewa tersebut ada
mekanisme, ada rapat prajuru dulun desa disetujui dibuatkan draf
perjanjian, kita ke notaris, sudah selesai dibayar;
- Bahwa dari 10 (sepuluh) tahun sebelumnya puluhan tahun itu tidak ada
yang namanya proses paruman ke banjar-banjar adat, justru yang saat
ini kita sosialisasi tentang program peningkatan aset-aset desa biar desa
bisa maju menjadi desa wisata, itu sudah sosialisasi ke-12 (dua belas)
banjar, dulu tidak pernah, sekarang baru dilakukan, inilah istimewanya;
- Bahwa cara sosialisasi dengan mendatangkan mereka dengan surat
resmi;
- Bahwa selain 2 hektar tanah yang disewakan ada tanah yang lain itu Villa
Martin;
- Bahwa mengenai Villa Martin itu peruntukannya untuk vila disewakan
pribadi atau bagaimana, urusan pribadi itu disewakan saksi tidak tahu, itu
ranah ranahnya perusahaannya;
- Bahwa untuk yang disewakan oleh Tergugat I sekarang, itu disewakan
untuk pembangunan estate sejenis vila, saksi tahu melihat, rumah saksi
200 meter dari sana sering ke sana;
- Bahwa terkait yang disewakan 2 hektar saksi tidak tahu urusan bahan-
bahan untuk pembangunan itu dibawa dari mana, bukan milik saksi itu,
kalau saksi tidak setiap hari ada di tempat itu, cuma saksi sering lewat di
sana saat pembangunan tahu;
- Bahwa saksi tidak pernah mengatakan ada persetujuan banjar-banjar,
cuma sosialisasi tidak ada persetujuan, tidak perlu persetujuan;
- Bahwa terkait dengan sewa menyewa itu tanah milik Desa Adat Bugbug;
Hal. 328 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa yang memiliki hak terkait tanah desa itu Desa Adat Bugbug
- Bahwa semua yang menjadi warga Desa Adat Bubug itu mempunyai hak,
tetapi tidak semua harus bisa menggunakan seenaknya, ada aturannya;
- Bahwa apabila salah satu warga tidak setuju terkait dengan apa yang
menjadi keinginan dari prajuru, tidak bisa seperti itu, sudah ada
pendelegasian tugas nayaka masing-masing, makanya yang dipilih orang
yang dikira mampu melaksanakan tugas itu, kalau setiap orang kita tanya
kapan desa maju. Masyarakat punya hak yang sama tetapi tetap diikat
oleh aturan-aturan yang telah disepakati atau kebiasaan-kebiasaan yang
ada di Bugbug, tidak seenaknya lalu melarang;
- Bahwa terkait pembekuan pengurus, menurut surat itu paruman krama,
saksi tidak mengenal itu paruman krama di desa itu membekukan dan
sebagainya sebagai perwakilan menandatangani, tetapi sampai saat ini
tidak ada terjadi apa-apa;
- Bahwa sebelumnya tidak pernah ada pembekuan pengurus;
- Bahwa tidak pernah ada pembekuan selama ini. Pengurus desa yang
saksi maksudkan itu prajuru kalau di Bugbug melalui mekanisme dipilih
nayaka dari masing-masing banjar, nayaka ini dan ada istilahnya krama
ngarep untuk mencalonkan siapa yang akan dicalonkan, nah pernah
diadakan pencoblosan dan pernah juga langsung dilantik. Jadi yang
memilih dan mengangkat prajuru adalah kelian desa, kecuali nayaka itu
dipilih oleh banjar, sedangkan pengurus yang bapak maksud prajuru,
petengen istilahnya, penyarikan, itu kelian desa yang menunjuk,
menegesahkan, memilih, memberhentikan setiap 5 (lima) tahun,
termasuk jro bendesa juga dipilih dan diangkat kembali oleh kelian desa,
itu yang terjadi selama ini tidak ada masalah. Prajuru saat ini masih
eksis, semua berjalan;
- Bahwa pembekuan itu tanggalnya persis saksi tidak tahu, tetapi ada.
Yang saksi kenal itu tidak ada paruman krama, yang saksi lihat adalah
kertas yang berisi tulisan seperti itu karena sekilas melihat, tapi memang
ada krama kumpul di natar bale agung yang kita sucikan diadakan
paruman yang tidak pernah terjadi seperti itu;
- Bahwa saksi tidak melihat langsung, saksi tidak ada di sekitar sana;
- Bahwa saksi dengar ada tanah desa yang dijual tetapi secara rinci saksi
tidak tahu sertifikatnya mana luasnya berapa;
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar itu digugat di pengadilan;
- Bahwa tim ugrasi ini kalau saksi tidak aktif ke masyarakat;
Hal. 329 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa bagian dari tim ini banyak, tadi di awal sudah saksi sebutkan, staf
pimpinan itu tidak tahu jumlahnya, tetapi yang jelas di tim ugrasi ada tim
9 (sembilan) lagi;
- Bahwa terkait status tanah mengambang yang saksi sampaikan, setahu
saksi pernah ada upaya hukum terkait tanah tersebut, hasilnya N.O.,
saksi juga tidak mengerti singkatan itu bahasa hukum saksi tidak tahu;
- Bahwa yang mengajukan gugatan itu desa adat, pasti menggunakan
biaya, tidak tahu berapa biayanya;
- Bahwa prajuru sebelum tahun 2020 itu dari dulu mendengar ada
mendapatkan insentif, bahkan saksi juga menerima, tetapi setiap tanda
tangan saksi kembalikan ke desa lagi, termasuk tim ugrasi pada saat itu
dikasih pada saat itu saksi tanda tangan langsung kembalikan ke desa;
- Bahwa yang dimaksud insentif secara proporsional itu tergantung dari
besar kecil tanggung jawab;
- Bahwa penjualan tanah desa yang dilakukan tahun 2008 menurut awig-
awig itu boleh asal mendapat persetujuan krama secara keseluruhan, itu
yang saksi maksud ngesahang itu melepaskan hak paten tidak bisa
dikembalikan, beda dengan mengontrakkan habis masa kontrak kita
masih memiliki;
- bahwa di awig-awig tidak ada dikenal pembekuan, kalau pemberhentian
dan pengangkatan kembali itu ada mekanisme setiap 5 (lima) tahun;
- Bahwa saksi pernah membaca paos 20;
- Bahwa untuk batas-batas tanah sengketanya, yang saksi tahu hanya laut
itu batas selatan;
- Bahwa di batas laut itu ada pura;
- Bahwa dulu awalnya menurut informasi pengelingsir di sana, saksi baru
tahun 1990 di sana, itu pura nelayan dari Puri Bagus dipindahkan
kesana, saksi tahunya dari Pak Karang awalnya dia sendiri yang upacara
sampai ngodalin 3 (tiga) kali di sana;
- Bahwa pembanguna resort itu setelah tanda tangan kontrak itu harus
segera dibangun, kalau tidak salah ke notaris tanggal 30 Desember;
- Bahwa sejak pembangunan resort itu dibangun sampai dengan
sekarang, mengenai dampak yang ditimbulkan kalau tentang kesucian
pura itu perasaan, yang penting sudah ada mandala sudah buat batas itu
sudah terpisah, bagaimana bisa mengukur perasaan, saksi menganggap
itu tidak melanggar kesucian, tergantung perasaan saksi;
Hal. 330 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pernah dikomplin terkait melanggar kesucian pura, itu urusan
mereka, pemahaman saksi berbeda;
- Bahwa dampak terhadap lingkungan pasti ada yang diakibatkan dari
pembangunan itu, tetapi masyarakat bisa mengukur dampak positif dan
dampak negatif;
- Bahwa secara riil yang terjadi dari sejak pembangunan sampai dengan
sekarang tidak ada dampak yang sudah ditimbulkan;
- Bahwa tanah 2 hektar itu khusus untuk resort itu saja;
- Bahwa untuk Villa Martin menjadi satu kesatuan sertifikat, vila yang
dikontrakkan yang dipersoalkan saat ini dengan Villa Martin hanya
dibatasi dengan tembok;
- Bahwa di Desa Adat Bugbug tidak pernah ada dan tidak pernah
dilakukan pembekuan pengurus;
- Bahwa mnengenai mengontrakkan atau menyewakan itu tidak ada paos
atau aturan tertentu di awig-awig secara tersendiri;
- Bahwa saksi kurang tahu kalau areal Pura Segara tersebut apakah
masuk dalam sertifikat tersebut atau bagaimana;
- Bahwa sertifikat itu atas nama pemegang haknya Desa Adat Bugbug;
- Bahwa ada rumah penduduk memang dalam satu sertifikat;
- Bahwa secara spesifik di Desa Bugbug kalau tanah itu biasanya
namanya pelaba pura, bukan berarti pengempon pura itu yang memiliki;
- Bahwa obyek sengketa ini pelaba Pura Segara tetapi bukan berarti yang
ngempon Pura Segara, bahkan yang ngempon Pura Segara tidak di
sana, Pura Segara ada di Bugbug;
- Bahwa sebelum tanah obyek sengketa itu disewakan, tanahnya itu kering
kerontang, pohon pun tidak terlalu banyak, sebelumnya dipergunakan
pengembala sapi saja menaruh sapi milik personal di sana, tidak ada
tanaman yang dihasili di situ;
- Bahwa saksi selaku ketua nayaka semaksimal mungkin hadir dalam
rapat paruman prajuru dulun desa yang final yang memberikan hak
kepada I Nyoman Purwa Ngurah Arsana untuk mewakili Desa Adat
Bugbug menyewakan tanah tersebut;
- Bahwa final pada saat mau penandatanganan kontrak tanggal 30
Desember, karena sebelum tanggal 30 sudah disetujui, disepakatilah
rapat prajuru dulun desa lagi untuk menyampaikan ini yang sudah
disetujui langsung bertatap muka dengan investor dan langsung ke
notaris, rapat finalnya di hari yang sama saat ke notaris;
Hal. 331 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi ikut tanda tangan daftar hadir rapat prajuru dulun desa
tanggal 30 Desember tersebut;
- Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah prajuru dulun desa yang hadir
pada saat itu;
- Bahwa saksi tidak tahy persis berapa total umlah prajuru Desa Adat
Bugbug;
- Bahwa mengenai berapa persen dari total keseluruhan prajuru dulun
desa yang hadir pada rapat tanggal 30 Desember tersebut, kita di desa
itu konsepnya ngayah, tidak memaksa harus hadir dan sebagainya,
pengalaman tradisi sebelumnya pun tidak ada istilah kuorum, yang jelas
dihadiri oleh banyak orang pada saat itu, di awig itu tidak ada aturan
tentang kuorum;
- Bahwa dari prajuru dulun desa yang hadir sudah ada perwakilan dari
masing-masing kelian banjar, masing-masing kelian banjar diundang,
tetapi ada yang tidak hadir, bukan berarti kalau salah satu tidak hadir
paruman itu batal;
- Bahwa dari yang hadir keputusan sudah bulat dan semua sudah setuju;
- Bahwa sosialisasi kepada masyarakat itu setelah rapat tanggal 18 rapat
perdana itu, kira-kira dua minggunya awal bulan Desember tanggal 3
sampai tanggal 5 Desember, termasuk mengoptimalkan tanah-tanah
yang tidak produktif, pada saat itu tidak ada yang protes, sosialisasi itu
sebelum rapat final;
- Bahwa pada sosialisasi tersebut cuma yang disampaikan adalah
kawasan Bukit Asah, kawasan Candidasa, Njung Ngawit adalah kawasan
Candisasa;
- Bahwa draf dari sewa menyewa tersebut saksi ikut drafting;
- Bahwa saksi tidak pernah mengatakan 7 (tujuh) poin yang saksi drafting
untuk sewa menyewa tersebut. Yang tadi saksi sampaikan itu keputusan
rapat tanggal 18 itu ada sekitar 26 (dua puluh) enam poin kesepakatan,
tapi untuk di perjanjian itu saksi ikut menyampaikan tentang persetujuan
prajuru itu 4 (empat) sampai 7 (tujuh) juta tetapi setelah dinego oleh
kelian desa disepakati 10 (sepuluh) juta;
- Bahwa saksi yang ikut membuat draf tersebut, bahkan konsepnya ada di
komputer saksi;
- Bahwa luas pastinya 2 hektar sesuai perjanjian diperuntukkan untuk
bangunan vila;
Hal. 332 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa rerkait dengan insentif yang saksi terima terkait dengan sewa
menyewa 2 hektar itu yang terakhir saksi simpan sendiri, saksi gunakan
untuk belanja;
- Bahwa setelah uang penyewaan itu diterima oleh desa adat, bentuk riil
nyata pembangunan desa adat yang menggunakan uang itu sangat
banyak, uang itu dipakai untuk semua lapisan masyarakat, membangun
banjar, membangun pura, untuk melaspas, kegiatan kesehatan,
memberikan anak-anak jompo, memberikan insentif, sembako sampai ke
Pancasari, Singaraja, Denpasar, termasuk membangun banjar-banjar,
termasuk banjar dari penasihat hukum ikut menikmati, semua itu hasil
dari kontrak, termasuk gapura, banjar yang ada di Banjar Segaa relif itu
dari sana uangnya, jalan di Sanghyang Ambu sekarang besar jalannya,
bahkan membantu krama yang ada di Lombok memberikan untuk
membangun pura, banyak sekali manfaatnya, sehingga banyak yang
mendoakan, hanya segelintir orang yang tidak suka;
- Bahwa krama Desa Adat Bugbug jelas tahu bahwa pembangunan-
pembangunan yang saksi sebutkan tadi itu sumber dananya dari uang
hasil penyewaan tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug seluas 2 hektar
itu, saksi selaku ketua nayaka secara spesifik sampaikan, bahkan di
banjar saksi Banjar Adat Segaa itu yang pertama selesai melaspas;
- Bahwa saat ini detik ini, orang yang sering demo ke sini menolak itu
masih memakai banjar itu;
- Bahwa mengenai laporan pertanggungjawaban atas pembangunan
fasilitas tadi yang didasarkan atas uang penyewaan itu pasti ada,
laporannya pernah disampaikan;
- Bahwa setiap banjar ada perwakilan nayaka, itu sudah disampaikan
kepada masyarakat terkait dengan uang-uang yang masuk dan uang-
uang yang digunakan;
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai ketua nayaka, saksi
menyampaikan di krama saksi, kalau jro bendesa tidak pernah ikut rapat
semenjak ada kontrak ini, kelian desa adat sudah ada perwakilan
nayaka, di paruman prajuru dulun desa ada disampaikan;
2. Saksi I Wayan Merta, S.Pd, M.Pd.;
- Bahwa Penggugat merupakan Jro Bendesa Adat Bugbug dan Tergugat I
merupakan Kelian Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Penggugat menjabat sebagai jro bendesa dan Tergugat I sebagai
kelian desa adat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025;
Hal. 333 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi mengetahui proses pemilihan Kelian Desa Adat Bugbug
karena saksi menjabat sebagai ketua panitia sudah 3 (tiga) kali dari tahun
2010, 2015 dan 2020. Dari tahun 2010 tersebut proses pengadegan
kelian desa adat menggunakan awig-awig pada paos 15 ayat 4 disana
kelian desa adat dipilih melalui paruman krama ngarep dan paruman
nayaka. Di tahun 2010 dan 2015 proses pemilihan berasal dari calon
tunggal. Pada tahun 2020 saksi dibuatkan SK oleh I Wayan Mas Suyasa
sebagai kelian desa terdahulu per tanggal 23 Agustus 2020, sebelumnya
ada rapat pembentukan panitia pada tanggal 19 Agustus 2020, kemudian
panitia bekerja. Pada tanggal 30 Agustus 2020 ada rapat pembentukan
pararem, karena proses pengadegan kelian desa tahun 2020 kita
berkolaborasi antara versi awig-awig dengan versi perda dan hal itu
merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan oleh seluruh desa adat di
Bali. Dikarenakan saat itu mantan kelian desa adat ingin agar prosesnya
cepat maka kami berjibaku menyelesaikan pararem dengan asumsi
bahwa pararem tersebut akan disampaikan kembali kepada nayaka
untuk disampaikan kembali oleh nayaka kepada krama banjar adat.
Selanjutnya proses berjalan, pada tanggal 4-6 September 2020 ada
pemilihan kelian banjar adat dan putusan krama sebagai anggota
nayaka. Sebenarnya ada 12 banjar adat tetapi proses di awig-awig hanya
mengakui 11 banjar adat dan kita saat itu melakukan pengembangan
yang mana dari 12 banjar adat ditetapkan anggota sebanyak masing-
masing 3 orang sebagai anggota nayaka. Dalam proses pengakuan
krama di awig-awig, IWB (ikatan warga bugbug) yang ada di Singaraja,
Pancasari, Denpasar dan Klungkung juga termasuk krama, karena di
Singaraja dan Denpasar jumlah kramanya banyak maka di sana
diberikan porsi secara ex officio sebanyak 5 (lima) orang anggota
nayaka, sedangkan IWB Klungkung dan Pancasari masing-masing 3
(tiga) orang sebagai anggota nayaka. Selanjutnya dari kelian banjar adat
dan nayaka memunculkan calon kelian desa adat. Singkat cerita pada
tanggal 27 September 2020 panitia menyatakan penetapan dari bakal
calon menjadi calon kelian desa adat, juga ikut andil dalam proses
tersebut mantan kelian desa I Wayan Mas Suyasa mengumpulkan
seluruh kelian banjar adat yang sudah terpilih bertempat di SMA
Jagadhita Amlapura dan meminta kepada seluruh kelian banjar adat
untuk memunculkan satu calon. Kemudian proses tersebut diulang lagi
karena berdasarkan awig-awig bakal calon dimunculkan dari nayaka dan
Hal. 334 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
krama ngarep dengan disaksikan oleh jro bendesa termasuk saksi sendiri
sebagai krama ngarep. Saat itu mantan kelian desa adat meminta
kepada paruman yang terhormat untuk memunculkan satu calon, dari
proses itu maka kami menetapkan Tergugat I sebagai calon tunggal
kelian desa adat Bugbug. Kemudian tanggal 10 Oktober 2020 kami
lanjutkan prosesnya untuk rekomendasi karena dari tahapan-tahapan
pengadegan kelian desa adat alurnya harus tertata, ketika salah satu
proses tidak terpenuhi maka rekomendasi dari kecamatan tidak akan
muncul. Karena kami saat itu sudah menyerahkan semua dokumen
tahapan-tahapan pemilihan tanpa ada satupun yang dilanggar.
Selanjutnya setelah keluar rekomendasi dari kecamatan, lalu kami bawa
ke kabupaten kemudian ke provinsi yang akan mengeluarkan SK jika
rekomendasi dari kecamatan dan kabupaten sudah lengkap.
Dikarenakan ada gejolak di Desa Bugbug saat pengadegan, maka MDA
provinsi Bali menahan SK tersebut. Sebenarnya kami sudah
melaksanakan pengadegan per tanggal 13 Oktober 2020 dan
seharusnya dari pengalaman saksi jika sudah ada rekomendasi dari
kecamatan dan kabupaten maka cukup menunggu satu minggu untuk
keluarnya SK dari MDA provinsi, tetapi proses yang terjadi di Bugbug
berbeda yang mana tanggal 13 Oktober 2020 kita sudah melaksanakan
upacara mejaya-jaya dan penandatanganan berita acara serah terima
jabatan yang dihadiri oleh mantan kelian desa dan jro bendesa dan ikut
memberikan arahan. Akhirnya SK dari MDA Provinsi Bali keluar pada
tanggal 4 Februari 2021, mengapa keluarnya lama karena ada sentilan
yang menyatakan proses pemilihan di Bugbug tersebut tidak sesuai alur
sehingga SK nya ditahan. Seandainya saat itu ada satu laporan saja dari
krama maka SK tersebut tidak akan dikeluarkan, hal tersebut saksi
ketahui karena saksi yang mengambil SK tersebut di MDA Provinsi Bali,
akhirnya karena tidak ada laporan dari krama desa maka SK tersebut
keluar dengan nomor 477 tahun 2020 dengan formasi 13 (tiga belas)
anggota, yaitu, jro bendesa paling atas sebagai pengelingsir, di
bawahnya ada kelian desa adat, di urutan nomor 3 (tiga) ada saksi
sebagai penyarikan gede, petengen gede, lalu di bawahnya ada wakil-
wakil bidang parahyangan, palemahan dan pawongan, sehingga
jumlahnya menjadi 13 (tiga belas) orang
- Bahwa setelah kelian desa adat menerima SK tersebut lalu membentuk
prajuru karena itu merupakan amanat dari perda;
Hal. 335 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa masa jabatan prajuru sama dengan masa jabatan kelian desa
adat karena masa tutup sengker/masa jabatan kelian desa adat versi
awig-awig adalah selama 5 (lima) tahun;
- Bahwa jro bendesa termasuk prajuru desa adat dalam SK kelian desa
adat tersebut;
- Bahwa masa jabatan jro bendesa juga selama 5 (lima) tahun;
- Bahwa berdasarkan pengalaman saksi saat mendampingi kelian desa
adat sebagai staf pimpinan yang pernah di nayaka, di parahyangan,
palemahan dan pawongan dalam hal perekrutan prajuru adalah hak
prerogatif dari kelian desa adat;
- Bahwa setelah Tergugat I duduk sebagai kelian desa adat berdasarkan
SK dari MDA, pada tanggal 18 Oktober 2021 diadakan rapat perdana
membahas program 100 (seratus) hari kerja yang mana saksi sebagai
penyarikan gede juga hadir, ada suatu visi yang dibuat oleh kelian desa
adat yang baru yaitu ngawerdiang Desa Bugbug santi kerta raharja
medasar antuk nangun sat kerthi loka Bali. Pada saat itu kami paparkan
bersama kelian desa adat daam paruman prajuru ulun desa yang terdiri
dari prajuru, nayaka, kerta desa ditambah lagi struktur kelembagaan desa
adat dan paiketan-paiketan. Saat itu kami sampaikan bahwa untuk
keberlangsungan tata kelola yang lebih baik untuk mensejahterakan
krama maka akan hal tersebut akan tercapai jika tanah-tanah yang tidak
produktif bisa kita keloka dengan optimal. Kemudian atas penyampaian
tersebut, paruman sepakat untuk mengoptimalkan tanah-tanah yang
tidak produktif yang hasilnya akan digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan prajuru dan krama desa adat. Selanjutnya pada tanggal 3
sampai 5 November 2021 kami mengadakan sosialisasi kepada krama
yang dari dulu hal tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kami
menyampaikan hal-hal yang sudah disepakati dalam paruman prajuru
dulun desa bahwa proses kita membangun dengan mengoptimalkan
tanah-tanah paduen desa yang tidak produktif tersebut antara lain di Bias
Putih yang telah dikontrakkan selama 11 (sebelas) tahun dan mentok
maka tanah tersebut akan kami garap, kemudian tanah Bukit Gumang
akan dikembangkan untuk pariwisata, kemudian kawasan Candidasa
yang saat sosialisasi tersebut tidak ada satupun krama yang tidak setuju.
Lalu setelah tanggal 3 sampai November 2021 tersebut pada tanggal 26
November 2021 kami kembali mengadakan rapat prajuru dulun desa
karena ada informasi bahwa ada investor yang tertarik pada tanah Njung
Hal. 336 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Ngawit. Saksi pernah membaca lontar Bugbug yang menyatakan kapan
bisa diadakan ngenteg linggih di Pura Gumang maka akan gemah ripah
loh jinawi, maka kami bermaksud membuktikan isi lontar tersebut. Maka
pada saat sosialisasi kami menyampaikan kepada krama bahwa akan
ngenteg linggih di Pura Gumang dan untuk memuluskan proses ngenteg
linggih tersebut harus dibuat akses jalan untuk proses mobilisasi banten
dan sebagainya, mungkin dampak dari pembangunan jalan inilah yang
membuat investor tertarik. Setelah melaksanakan ngenteg linggih pada
tanggal 12 November 2021 pada minggu ketiga bulan November 2021
tersebut ada informasi dari kelian desa adat bahwa investor akan datang
melalui orang ketiga. Dalam rapat prajuru dulun desa tanggal 26
November 2021 tersebut disepakati bahwa tanah tersebut akan dikontrak
dan akan dibuat draf perjanjian yang ada 4 (empat) hal yang
digarisbawahi, yang pertama adalah nilai kontrak yang disepakati dalam
paruman Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah) per are per tahun selama 25 (dua puluh lima) tahun
kemudian perpanjangan selama 60% sampai 100% lalu terkait tenaga
kerja kita membatasi dari 35% sampai dengan 50%, kemudian regulasi
pembayaran disepakati dengan termin. Selanjutnya kami memberikan
kuasa kepada kelian desa adat untuk bernegosiasi dengan investor.
Kemudian dari tanggal 27 sampai dengan 29 November 2021 kami
membahas terkait dengan perumusan draf perjanjian. Selanjutnya draf
perjanjian dikirimkan juga kepada investor. Hasil negosiasi kelian desa
adat dengan investor ternyata hasilnya luar biasa yang mana nilai kontrak
tanah di Njung Ngawit tercapai kesepakatan dengan investor
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per are per tahun selama 25 (dua
puluh lima) tahun dan untuk perpanjangan 25 (dua puluh lima) tahun itu
nilainya 150%, untuk tenaga kerja disepakati 50% sampai dengan 75%;
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 investor datang dan kami
kembali mengadakan rapat, di sana kami sampaikan bahwa hasil
negosiasi dari kelian desa adat luar biasa hingga paruman prajuru dulun
desa mengapresiasi langkah beliau. Setelah kami bertemu dengan
investor dan perjanjian sudah tidak ada masalah, hari itu juga pada sore
hari kami berangkat ke notaris dimana yang ikut berangkat adalah semua
staf pimpinan termasuk saksi sendiri;
Hal. 337 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa setiap paruman dibuat berita acara lengkap sebagai tuntutan dari
perda yang menyatakan bahwa setiap desa adat harus membuat
dokumentasi yang valid, aktual dan faktual atas setiap paruman;
- Bahwa yang menandatangani berita acara tersebut yaitu kelian desa adat
dan penyarikan gede disetai dengan daftar hadir semua yang hadir;
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat TI-3, TI-4, TI-5, TI-6, TI-7, TI-8, TI-9,
TI-10;
- Bahwa saksi tidak ingat luas tanah yang disewakan tersebut;
- Bahwa saksi tidak ingat luas keselurahan tanah-tanah milik desa adat
karena hal tersebut telah dituangkan di dalam aturan bidang palemahan;
- Bahwa saksi tidak ingat batas-batas tanah yang disewakan tersebut,
tetapi di dekat tanah yang disewakan tersebut ada vila-vila yang
dibangun di atas tanah yang lebih dahulu disewakan oleh mantan kelian
desa adat terdahulu;
- Bahwa mulai ada gejolak yang menyatakan keberatan pada saat uang
pembayaran kontrak masuk pada bulan Februari 2022;
- Bahwa menurut pemahaman yang saksi ketahui tidak diperlukan
persetujuan khusus dari jro bendesa terkait penyewaan tanah-tanah milik
desa adat, bahkan tidak juga perlu persetujuan krama desa cukup
persetujuan paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa memang pernah ada tanah-tanah yang disewakan sebelum
Tergugat I menjabat sebagai kelian desa adat, bahkan saksi sendiri juga
ikut memutuskan perihal kontrak tersebut yaitu kontrak Villa Gun. Kontrak
tersebut terjadi pada masa kelian desa adat I Wayan Mas Suyasa;
- Bahwa proses kontrak tanah yang dilakukan dahulu berbeda yaitu tidak
murni dibahas di paruman prajuru ulun desa dan ada juga yang dibahas
pada rapat staf pimpinan;
- Bahwa ada 2 (dua) bidang tanah yang disewakan oleh kelian desa adat I
Wayan Mas Suyasa yang berdekatan dengan tanah yang disewakan
sekarang yaitu tanah pada Villa Samuh Hill dan Villa Martin;
- Bahwa sewa tanah Villa Samuh Hill dan Villa Martin tersebut juga dibuat
dengan akta notaris karena saksi pernah melihat langsung akta notaris
tersebut waktu muncul masalah dan kami membuka brankas ternyata
banyak akta notaris;
- Bahwa saat sewa menyewa tanah tersebut desa adat juga diwakili oleh
kelian desa adat terdahulu I Wayan Mas Suyasa;
Hal. 338 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ada persetujuan dari jro bendesa saat itu karena ia ikut dalam
paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa uang hasil kontrak sewa tanah yang dikontrakkan pada masa
Tergugat I sebagai kelian desa adat tersebut digunakan untuk
meningkatkan insentif prajuru yang mana insentif ini dari sebelum
Tergugat I sebagai kelian desa adat kami juga menerima insentif,
kemudian juga digunakan untuk ngenteg di Pura Bias Putih untuk
pembangunan, kemudian pembangunan Pura Beboto, pembangunan
Pura Pasek dan juga pembangunan Pura Puseh, pembangunan gapura
di Sanghyang Ambu dan Banjar Sedahan, banjar-banjar semua didanai
mulai dari Banjar Sedahan, Banjar Dharma Laksana, Banjar Madya,
Banjar Puseh, juga saat ini dibangun Banjar Baruna dan Banjar Kubu
Tengah. Untuk pengembalian ke masyarakat kami memberikan berupa
beras kepada semua krama juga krama IWB. Hasil kontrak ini juga
digunakan untuk membeli tanah di Klungkung untuk membangun
paruman semeton di Klungkung, kemudian juga diberikan bantuan
kepada krama di Pancasari dan Singaraja untuk pelaksanaan upacara
dalem dan pitra yadnya, kemudian nyapu leger massal, metatah massal;
- Bahwa penggunaan dana tersebut berdasarkan kesepakatan rapat
prajuru;
- Bahwa ada dibuat pertanggungjawaban keuangan setiap tahun yang
dibuat oleh prajuru sebagai pengguna anggaran kemudian disampaikan
kepada paruman prajuru dulun desa untuk disahkan;
- Bahwa sepengetahuan saksi ada terjadi keramaian di bale agung yang
memperkarakan masalah pengadegan dan di sana ada pengacara atas
nama Komang Ari Sumartawan. Masalah gugatan Penggugat ini dapat
dikatakan lucu, karena Penggugat sendiri juga menikmati yang mana di
desa lain jika ada pembangunan banjar maka akan dikanakan urunan
biaya;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk
mengajukan gugatan ini;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-46 tersebut (Akta Notaris I
Kadek Joni Wahyudi), saksi pernah melihat bukti surat TI-38 dan TI-39;
- Bahwa saat proses sewa menyewa dengan PT. Bali Bias Putih tersebut
saksi belum menjadi prajuru, saksi saat sebagai sebagai krama hanya
mengetahui bahwa kontrak sewa tersebut ada;
Hal. 339 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi sebagai krama pada saat itu tidak pernah dikumpulkan
untuk disosialisasikan ataupun dimintai persetujuan terkait kontrak
tersebut;
- Bahwa kontrak yang di Bias Putih saksi tidak mengetahui nilainya. Jika
terkait kontrak Villa Gun saksi mengetahui karena saksi juga ikut
memutuskan kontrak itu, pembagiannya sebesar 25% untuk dia, 75%
untuk desa dan saksi sendiri sebagai prajuru waktu itu mendapatkan
sekitar 350 (tiga ratus lima puluh);
- Bahwa krama versi awig-awig ada yang disebut yaitu krama ngarep,
sasak abu, bulu angkep, banyu angkep. Yang termasuk krama desa
adalah krama yang tinggal di Desa Bugbug dan juga yang tinggal di
perantauan dan bentuk pengakuan IWB sebagai krama desa dengan
diangkatnya nayaka dari krama desa yang merantau tersebut;
- Bahwa nayaka sepengetahuan saksi sebagai mitra kerja prajuru;
- Bahwa menurut versi awig-awig yang dikenal adalah paruman dan
sangkepan, tetapi kebiasaan kita dalam tata kelola menggunakan istilah
rapat. Menurut pemahaman saksi, rapat krama desa adalah rapat
prajuru;
- Bahwa dari dulu sampai sekarang tidak pernah jro bendesa
menyampaikan kebijakan yang dibuat oleh desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada perubahan atas tanah yang
disewakan di Njung Ngawit tersebut, tetap merupakan tanah due desa;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-48 tersebut (sertifikat tanah
atas nama Pura Segara);
- Bahwa menurut saksi dengan mengontrakkan tanah desa tidak
melanggar konsep awig-awig, jika menjual tanah desa baru melanggar
karena hak atas tanah diambil alih;
- Bahwa pernah ada penjualan tanah desa tahun 2008. Saat itu saksi
menjabat sebagai sekretaris kerta desa, ada 12 (dua belas) orang yang
mengajukan gugatan yang didampingi oleh kuasa hukum Komang Ari
Sumartawan. Dalam sidang kerta desa tersebut sampai akan terjadi
perkelahian antara Komang Ari Sumartawan dengan adiknya Pak Mas
Suyasa yang terjadinya di secretariat;
- Bahwa Tergugat I masih sah saat ini sebagai Kelian Desa Adat Bugbug
karena masa baktinya dari tahun 2020 sampai tahun 2025;
- Bahwa tidak pernah ada pemberhentian Tergugat I sebagai kelian desa
adat;
Hal. 340 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saat ini yang mewakili Desa Adat Bugbug saat interaksi dengan
desa adat lain yaitu Tergugat I sebagai kelian desa adat;
- Bahwa saksi mengetahui Desa Adat Bugbug mendapatkan bantuan dari
pemerintah daerah untuk pembangunan gapura di Sanghyang Ambu dan
Banjar Sedahan dan juga bantuan untuk pembangunan di Banjar Puseh,
Banjar Dharma Laksana, Banjar Baruna;
- Bahwa ada pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan sosial
tersebut yang dibuat oleh masing-masing banjar adat dan diketahui dan
ditandatangani oleh kelian desa adat;
- Bahwa Sepengetahuan saksi pernah dijual tanah di Candidasa tetapi
waktu itu ada bahasa uang pengganti sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), saat itu saksi sebagai staf pimpinan mengusulkan
bagaimana dengan uang tersebut kita belikan tanah lalu mantan kelian
desa saat itu menunjuk saksi sebagai ketua panitia pembelian tanah.
Yang kedua terhadap tanah akses jalan menuju kontrak pasir putih yang
diperkarakan oleh Komang Ari Sumartawan;
- Bahwa kebiasaan di Desa Bugbug ketika ada pembahasan kontrak di
paruman prajuru dulun desa maka selanjutnya menjadi tugas nayaka
untuk menyampaikannya kepada krama saat rapat banjar adat;
- Bahwa jika di suatu banjar adat diadakan rapat banjar adat maka
seharusnya nayaka menyampaikannya kepada nayaka;
- Bahwa proses kontrak yang sekarang lebih terbuka daripada yang dulu,
contohnya saat ada investor dari Jakarta berbicara dengan Tergugat I
sebagai kelian desa adat, Tergugat I sampai menempelkan handphone-
nya di mic agar semua prajuru mendengar pembicaraannya dengan
investor tersebut;
- Bahwa tugas prajuru desa adat bertugas melaksanakan program-
program yang telah disepakati dalam paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa keseharian kami sebagai prajuru seperti itu;
- Bahwa paruman sesuai awig-awig ada paruman prajuru, paruman
nayaka dan sangkepan krama ngarep;
- Bahwa sepengetahuan saksi di pasal terakhir ada disebut paruman
krama adat, di luar itu tidak ada paruman krama adat;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-1 (awig-awig);
- Bahwa selama 20 (dua puluh) tahun saksi mendampingi mantan kelian
desa adat saksi tidak pernah mendengar adanya paruman desa yang
ada adalah paruman prajuru dulun desa;
Hal. 341 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa selama 3 (tiga) kali saksi menjadi ketua panitia pengadegan
kelian desa adat, pada tahun 2010 dan 2015 tidak ada dibuat pararem
lalu pada tahun 2020 baru ada dibuat pararem yang artinya pararem
pengadegan kelian desa adat merupakan bentuk kolaborasi antara versi
awig-awig dengan versi perda;
- Bahwa sesuai pemahaman saksi, paruman desa adat tersebut adalah
paruman prajuru dulun desa yang merupakan paruman tertinggi di desa
adat;
- Bahwa menurut saksi paruman desa masih ada, tetapi saksi sebagai
prajuru adalah pelaksana dari kebijakan mantan kelian desa terdahulu;
- Bahwa yang bisa diputuskan dalam paruman prajuru dulun desa mulai
dari hal-hal program sampai dengan hal-hal prinsip terkait sistem kontrak
itulah yang saksi alami selama 20 (dua puluh) tahun;
- Bahwa karena saksi sebagai penyarikan gede tidak ada hubungan lintas
sektoral terhadap paruman nayaka;
- Bahwa ada diatur tentang paruman nayaka di dalam awig-awig;
- Bahwa saksi lupa pada paos berapa paruman nayaka diatur;
- Bahwa paruman nayaka keseharian membuat perencanaan
penganggaran;
- Bahwa dalam program-program yang saksi sampaikan tersebut belum
menyangkut anggaran karena masih dalam tahap planning dan
implementasi dari program tersebut membutuhkan dana;
- Bahwa penganggaran atas program-program dibuat oleh nayaka melalui
paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa banyak prajuru dulun desa yang diangkat oleh kelian desa adat,
sampai 300 (tiga ratus) orang;
- Bahwa kalau kita hitung jumlah nayaka setiap banjar adat 3 (tiga) orang
kali 12 (dua belas) ditambah IWB 5 (lima) orang kali 2 (dua) dan 3 (tiga)
orang kali 2 (dua) itulah jumlah nayaka;
- Bahwa banyak nayaka yang hadir saat rapat tanggal 30 Desember 2021
tersebut;
- Bahwa berita acara yang dibuat saat rapat tanggal 30 Desember 2021
adalah berita acara rapat prajuru utawi dulun desa;
- Bahwa ada rencana anggaran pendapatan dan belanja desa adat
sebelum terjadi sewa menyewa tanah tersebut tetapi bukan dari paruman
nayaka tetapi dari paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa saksi lupa berapa uang sewa tanah yang sudah dibayar;
Hal. 342 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa bendahara yang melakukan pencatatan atas pembayaran sewa
tanah tersebut;
- Bahwa kelian desa adat menyampaikan ada insentif sebesar 10%
sebesar pajak final dari total pembayaran sewa tanah tersebut;
- Bahwa pada rapat tanggal 26 November 2021 sudah disampaikan terkait
insentif tersebut;
- Bahwa total nilai kontrak yang disepakati oleh paruman prajuru dulun
desa yaitu Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Bahwa nilai yang dibagi untuk insentif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah);
- Bahwa insentif sudah dibagi tetapi secara bertahap;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah yang sudah dibagi;
- Bahwa bantuan pemerintah untuk pembangunanyang saksi jelaskan tadi
tersebut yaitu bantuan sosial berupa uang tunai;
- Bahwa bantuan dari pemerintah untuk pembangunan gapura Sanghyang
Ambu tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Bahwa sepengetahuan saksi ada bantuan dari pemerintah untuk
pembangunan Banjar Puseh;
- Bahwa bantuan dari pemerintah tersebut yang dipertanggungjawabkan
adalah uang tunai bansos dari pemerintah;
- Bahwa penggunaan dana desa tersebut sudah disampaikan dalam rapat
prajuru dulun desa lalu nayaka lah yang menyampaikan kepada krama
banjarnya;
- Bahwa jro bendesa ikut mempertanggungjawabkan dana-dana tersebut
karena dia termasuk prajuru;
- Bahwa jro bendesa tidak hadir saat disampaikan pertanggungjawaban
penggunaan dana desa tersebut;
- Bahwa saat itu kami berangkat dari Bugbug setelah selesai rapat prajuru
dulun desa tanggal 30 Desember 2021 menuju kantor notaris saksi lupa
jamnya;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-46;
- Bahwa saksi ke paruman saat itu jam 10.00 WITA selesai paruman
sekitar jam 12.00 WITA;
- Bahwa saksi mengetahui sewa menyewa tanah di Njung Ngawit;
- Bahwa tanah yang disewakan tersebut atas nama Pelaba Pura Segara;
Hal. 343 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa karena tanah tersebut adalah tanah pelaba Pura Segara Desa
Adat Bugbug, yang berhak atas tanah tersebut adalah seluruh
masyarakat Desa Bugbug;
- Bahwa menurut pengalaman saksi mendampingi kelian desa adat
selama 20 (dua puluh) tahun, paruman tertinggi adalah paruman prajuru
dulun desa jadi ketika paruman prajuru dulun desa sudah menyepakati
proses sewa menyewa tanah maka itu merupakan keputusan dan tidak
lagi meminta persetujuan masing-masing orang/masyarakat;
- Bahwa hak masyarakat dalam proses sewa tanah milik desa sudah
diwakili oleh nayaka sebagai utusan krama dari banjar-banjar adat;
- Bahwa saksi pernah melihat dukungan banjar-banjar adat yang dibuat
pada tahun 2024;
- Bahwa saksi pernah melihat semua bukti surat TI-100 sampai dengan TI-
107 karena saksi lah yang mengumpulkan surat-surat tersebut;
- Bahwa oleh karena kontrak sewa menyewa yang telah dibuat pada tahun
2021 dipermasalahkan maka kami sebagai prajuru dulun desa meminta
penguatan berupa dukungan kepada krama-krama banjar adat dan juga
krama IWB, lalu semua kelian banjar adat dan IWB membuat surat
pernyataan dukungan tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah di banjar adat masing-masing diadakan
rapat atau tidak, yang jelas saat surat dukungan sudah dibuat lalu
diserahkan kepada saksi selaku penyarikan gede;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah saat surat dukungan tersebut dibuat
gugatan perkara ini sudah berjalan;
- Bahwa menurut saksi perihal kontrak sewa tahun 2021 itu tidak ada
masalah, tetapi karena kemudian dipermasalahkan maka dari akar
rumput memberikan dukungannya;
- Bahwa yang membuat surat pernyataan dukungan tersebut adalah setiap
kelian banjar adat;
- Bahwa sepengetahuan saksi luas tanah yang disewakan di Njung Ngawit
seluas 2 hektar;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada sewa lanjutan;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada tanah seluas 1 hektar yang juga
disewakan;
- Bahwa dari insentif senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
tersebut saksi juga mendapat bagian;
- Bahwa saksi lupa berapa jumlah yang saksi dapatkan;
Hal. 344 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pernah ada gejolak di masyarakat pada tahun 2022 hingga ada
pemasangan beton di akses jalan menuju tanah 2 hektar tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi kejadian penghalangan menuju tanah 2
hektar tersebut dilakukan sekali saja;
- Bahwa tanggal 17 Agustus 2022 pernah dipasang lagi peghalang menuju
tanah seluas 2 hektar tersebut tetapi dibongkar lagi;
- Bahwa yang membongkar penghalang jalan tersebut adalah prajuru;
- Bahwa pernah ada masyarakat yang berkumpul di natar bale agung pada
tanggal 29 Juni 2022 tapi saksi tidak melihat langsung;
- Bahwa saksi tidak melihat ada paruman yang diadakan tanggal 29 Juli
2022 tersebut;
- Bahwa saksi lupa apakah pernah diadakan paruman pada tanggal 12
Februari 2023;
- Bahwa saksi tidak tahu Akta Nomor 42 tertanggal 17 Februari 2023 yang
dibuat oleh notaris I Kadek Joni Wahyudi;
- Bahwa saksi pernah datang ke objek sengketa;
- Bahwa bukti kepemilikan tanah objek sengketa dalam bentuk sertifikat
atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug;
- Bahwa yang ada di atas tanah objek sengketa adalah proyek
pembangunan vila, Villa Martin, Villa Samuh Hill, dan perumahan warga;
- Bahwa tanah atas vila-vila, perumahan penduduk dan objek sengketa
menjadi satu sertifikat hak milik;
- Bahwa ada pura di dekat tanah objek sengketa dan pura tersebut
merupakan pura pengempon krama nelayan di Samuh;
- Bahwa pura tersebut bukan pura emponan Desa Adat Bugbug karena di
pura tersebut tidak ada upacara pujawali dari desa;
- Bahwa yang ada di grup WhatsApp adalah prajuru dulun desa yang
membahas klausul-klausul perjanjian terkait nilai kontrak, perpanjangan
kontrak, tenaga kerja, dan tahapan pembayaran karena investor sudah
akan datang saat itu
- Bahwa karena hasil negosiasi kelian desa adat saat itu tidak sesuai
dengan hasil rapat prajuru dulun desa terkait nilai kontrak, perpanjangan
kontrak dan jumlah tenaga kerja, maka draf perjanjian kontrak tersebut
mengalami perubahan lagi. Lalu draf perubahan tersebut kami umukan
lagi pada rapat prajuru dulun desa sehingga disetujuilah draf perjanjian
final;
Hal. 345 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak pernah ada hasil dari tanah objek sengketa sebelum resor
dibangun yang dimanfaatkan untuk kepentingan Pura Segara Desa Adat
Bugbug;
- Bahwa berdasarkan pendataan dari BPN maka atas tanah-tanah yang
belum bersertifikat maka akan disertifikatkan supaya alas haknya kuat,
atas tanah-tanah desa tersebut tidak boleh disertifikatkan atas nama
pribadi sehingga tanah tersebut disertifkatkan atas nama Pelaba Pura
Segara Desa Adat Bugbug;
- Bahwa luas tanah keselurahan sertifikat tanah milik desa adalah 23
hektar;
- Bahwa yang ada di atas tanah seluas 23 hektar tersebut adalah Villa
Martin, Villa Samuh Hill, bangunan resor tanah objek sengketa,
perumahan penduduk, dan pura kelompok nelayan tersebut;
- Bahwa tidak ada pihak yang keberatan saat proses penyewaan Villa
Martin dan Villa Samuh Hill;
3. Saksi I Nyoman Rauh;
- Bahwa saksi pernah menjadi prajuru di Desa Adat Bugbug dari tahun
1990-an sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi menjadi prajuru pada masa kelian desa adat yang berbeda,
kelian desa adat yang dulu I Wayan Mas Suyasa dan kelian desa yang
sekarang I Nyoman Purwa Ngurah Arsana (Tergugat I);
- Bahwa Tergugat I menjadi kelian desa adat sejak tahun 2020 sampai
dengan tahun 2025;
- Bahwa pada masa Tergugat I menjadi kelian desa adat, saksi menjadi
prajuru werda yang artinya prajuru lanjut usia;
- Bahwa tugas saksi sebagai prajuru werda adalah memotivasi,
mendorong untuk kegiatan agama, budaya dan spritual termasuk
pesantian;
- Bahwa pernah ada tanah desa yang disewakan oleh kelian desa adat
sekarang;
- Bahwa saksi mengetahui informasi teman saksi, karena saat
pembahasan sewa saksi tidak ikut tetapi saksi tetap aktif mencari
informasi dan dari informasi tersebut saksi mengetahui bahwa ada tanah
seluas 2 hektar di Njung Ngawit yang disewakan;
- Bahwa sepengetahuan saksi luas keseluruhan tanah pada sertifikatnya
sekitar 23 hektar;
- Bahwa saksi pernah datang ke tanah tersebut sekali;
Hal. 346 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi cukup sering mengikuti rapat-rapat prajuru dulun desa jika
mendapat undangan;
- Bahwa yang memimpin rapat prajuru dulun desa adalah kelian desa adat
yaitu Tergugat I;
- Bahwa saksi diangkat sebagai prajuru berdasarkan Surat Keputusan
Kelian Desa Adat Bugbug;
- Bahwa pda surat keputusan kelian desa adat juga ada pengangkatan jro
bendesa untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
- Bahwa rapat prajuru dulun desa pertama saksi tidak ikut, rapat kedua
juga saksi tidak bisa hadir karena ada monev keluar daerah, rapat
selanjutnya baru saksi hadir;
- Bahwa saat saksi hadir dalam rapat prajuru dulun desa dibahas
perencanaan dan musyawarah untuk menyewakan tanah tersebut
- Bahwa ada dibahas dalam rapat bahwa tanah yang akan disewakan
adalah objek tanah sekarang ini;
- Bahwa ada berita acara tertulis yang dibuat berdasarkan hasil rapat
prajuru dulun desa tersebut karena saksi sendiri mendapat tembusan
berita acara rapat tersebut;
- Bahwa isi berita acara paruman prajuru dulun desa tersebut adalah
kesepakatan untuk menyewakan tanah di Njung Ngawit;
- Bahwa dari kelembagaan, prajuru, nayaka, paiketan werda, paiketan istri
hadir saat paruman prajuru dulun desa tersebut;
- Bahwa nayaka adalah perwakilan dari banjar-banjar adat dan perwakilan
dari Ikatan Warga Bugbug di perantauan;
- Bahwa usulan nayaka berasal dari banjar-banjar adat lalu diangkat oleh
kelian desa adat berdasarkan SK;
- Bahwa nayaka dari Ikatan Warga Bugbug juga hadir saat paruman
prajuru dulun desa membahas sewa menyewa tanah tersebut;
- Bahwa saksi tidak ikut ke notaris saat penandatanganan kontrak sewa
tanah tersebut;
- Bahwa harga kontrak sewa tanah tersebut yaitu Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per are per tahun;
- Bahwa awalnya harga yang disepakati adalah Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) sampai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) lalu setelah didadakan
negosiasi oleh kelian desa adat harga sewa naik menjadi
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lalu hal tersebut diumumkan pada
rapat prajuru dulun desa oleh kelian desa adat;
Hal. 347 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa peserta rapat saat itu setuju atas hasil negosiasi harga sewa
tanah tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah sewa tanah sudah dibayar atau tidak;
- Bahwa orang-orang tua di desa adat pernah mendapatkan bantuan dari
desa adat berupa pakaian;
- Bahwa saksi tidak tahu darimana uang untuk memberi bantuan tersebut
bersumber;
- Bahwa saksi sebagai prajuru pernah mendapatkan uang insentif dari
desa adat;
- Bahwa saksi lupa berapa jumlah uang insentif yang saksi terima saat itu;
- Bahwa pembangunan yang dilakukan di desa adat sangat luar biasa
bahkan bukan hanya pembangunan tetapi juga pemberian bantuan
kepada masyarakat seperti sembako yang diberikan bukan hanya
kepada warga Desa Bugbug saja tetapi sampai warga Bugbug yang ada
di rantauan, bahkan saksi juga sempat mendampingi penyarikan gede
menyerahkan bantuan pakaian kepada pemangku dan bantuan kepada
Catur Desa yaitu Desa Bebandem, Ngis, Jasri dan Datah;
- Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembangunan dan bantuan-
bantuan tersebut;
- Bahwa setiap tahun ada laporan pertanggung awaban keuangan dari
masa kelian desa adat terdahulu sampai sekarang;
- Bahwa sepengetahuan saksi laporan keuangan tersebut sekarang
ditandatangani oleh penyarikan gede dan kelian desa adat, kalau dahulu
hanya ditandatangani oleh Pak Mas Suyasa sebagai kelian desa adat;
- Bahwa pada masa Pak Mas Suyasa menjadi kelian desa adat pernah
ada tanah desa yang disewakan;
- Bahwa tanah yang dikontrakkan pada masa Pak Mas Suyasa yang
pertama di Bukit Asah, tanah di Villa Martin, juga ada yang dikontrakkan
kepada Pak Gun dan tanah di Villa Samuh Hill;
- Bahwa tanah yang disewakan oleh Pak Mas Suyasa tersebut letaknya
bersebelahan dengan tanah yang dikontrakan sekarang;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang menandatangani kontrak sewa tanah
di Bukit Asah, Villa Martin dan Villa Samuh Hill tersebut adalah Pak Mas
Suyasa sebagai kelian desa adat;
- Bahwa tidak ada pihak keberatan dengan kontrak sewa pada masa Pak
Mas Suyasa tersebut;
Hal. 348 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sampai sekarang Tergugat I masih merupakan Kelian Desa Adat
Bugbug;
- Bahwa saksi pernah mendampingi panitia pencalonan kelian desa adat
dalam proses musyawarah hingga terpilihlah Tergugat I sebagai Kelian
Desa Adat Bugbug;
- Bahwa sepengetahuan saksi sampai sekarang Tergugat I tidak pernah
diberhentikan sebagai kelian desa adat;
- Bahwa jro bendesa termasuk prajuru desa adat yang ada di dalam SK
dan diangkat oleh kelian desa adat;
- Bahwa saksi mendengar sewa menyewa tanah desa tahun 1990
tersebut;
- Bahwa penyewa pada tahun 1990 itu adalah Gabriela;
- Bahwa saksi pernah mendengar tanah desa yang disewa tahun 1990 dan
dibayar tahun 2008;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada persetujuan krama atas sewa
menyewa tanah tahun 1990 tersebut hanya disetujui pada rapat prajuru
dulun desa saja;
- Bahwa saksi pada tahun 2010 tersebut sudah menjadi prajuru dan
mengetahui perihal take over dari Gabriela kepada PT. Bali Bias Putih
tersebut;
- Bahwa tidak ada persetujuan krama atas kontrak tahun 2010 tersebut;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-12 tersebut (akta notaris);
- Bahwa saksi tidak ingat hal tersebut apakah pada kontrak tersebut ada
istilah pemberian ABB dari desa kepada PT. Bali Bias Putih;
- Bahwa saksi lupa apakah ada pemberian kuasa dari desa kepada kelian
desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi pembayaran sewa menyewa antara desa
dengan PT. Bali Bias Putih belum dibayar lunas;
- Bahwa yang sudah dibayar baru 30% dari kontrak;
- Bahwa saksi tidak ingat berapa nilai sewa tanah per hektar;
- Bahwa proses sewa menyewa tanah di Njung Ngawit dengan sewa
menyewa tanah dengan PT. Bali Bias Putih tersebut jauh berbeda. Lebih
baik proses sewa menyewa tanah di Njung Ngawit dari sisi keterbukaan
dan harga sewa;
- Bahwa saat ini paiketan werda masih diikutkan dalam paruman prajuru
dulun desa;
- Bahwa saksi mengetahui ada penyewaan tanah seluas 2 hektar;
Hal. 349 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ada tanah lain yang disewakan pada hamparan tanah yang
sertifikatnya atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug selain
tanah seluas 2 hektar;
- Bahwa paruman yang membahas penyewaan tanah seluas 2 hektar
diadakan pada tahun 2021;
- Bahwa saksi tidak terlalu paham awig-awig Desa Adat Bugbug hanya
beberapa saja yang saksi paham;
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat TI-1 tersebut;
- Bahwa saksi lupa ada berapa jenis paruman yang disebutkan di awig-
awig Desa Adat Bugbug;
- Bahwa benar paos indik empat kalih paruman yang dibacakan tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu tugas paruman nayaka karena bukan ranah
saksi;
- Bahwa terkait perencanaan anggaran pendapatan dan belanja
memerlukan persetujuan dari paruman nayaka tetapi perencanaannya
bersama-sama dengan prajuru;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam awig-awig ada dinyatakan bahwa
penyusunan rencana anggaran belanja dan pendapatan dibahas
bersama dengan prajuru;
- Bahwa nilai awal sewa tanah tersebut berasal dari paruman prajuru dulun
desa karena di sana semua unsur masuk;
- Bahwa saksi lupa pada saat paruman prajuru dulun desa tersebut berapa
orang nayaka yang hadir;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa harga sewa yang sudah dibayarkan atas
sewa tanah seluas 2 hektar tersebut;
- Bahwa saksi tahu ada bagian sebesar 10% dari nilai kontrak tersebut
yang dijanjikan akan dibagi kepada prajuru;
- Bahwa saksi pernah mendapatkan insentif pada tahun 2022;
- Bahwa saksi lupa berapa jumlah insentif yang saksi dapatkan saat itu;
- Bahwa saksi tidak tahu insentif yang diberikan kepada saksi tersebut
diperoleh dari potongan sebesar 10% dari hasil pembayaran uang sewa
tanah;
- Bahwa saksi tidak hadir saat rapat prajuru dulun desa tanggal 30
Desember 2021 tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu pada pukul berapa rapat dimulai saat itu karena
tidak hadir;
Hal. 350 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi lupa pada tanggal 12 Februari 2023 apakah saksi pernah
mengikuti rapat paruman;
- Bahwa saksi tidak tahu Akta Sewa Menyewa Nomor 42 tanggal 17
Februari 2023 yang dibuat oleh I Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn.;
- Bahwa saksi tidak tahu ada lahan seluas 1 hektar yang disewakan pada
tahun 2023;
- Bahwa saksi mengetahui SK Majelis Desa Adat Provinsi Balil tersebut;
- Bahwa jro bendesa ada disebutkan dalam SK tersebut sebagai prajuru
adat;
- Bahwa sepengetahuan saksi jro bendesa di Desa Bugbug tidak pernah
diberhentikan kecuali karena meninggal dunia atau ada pergantian;
- Bahwa tanah di Njung Ngawit yang disewakan tersebut milik desa adat;
- Bahwa yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah desa adat termasuk
masyarakatnya;
- Bahwa dalam proses sewa menyewa tanah milik desa adat, ada istilah
musyawarah mufakat di desa yang rapat prajuru dulun desa yang
meliputi semua unsur dan pada rapat prajuru dulun desa tersebut semua
setuju sehingga proses sewa menyewa dapat dilanjutkan;
- Bahwa kesepakatan sewa menyewa tanah tersebut disampaikan kepada
krama masing-masing banjar adat;
- Bahwa saat sosialisasi tersebut belum terjadi proses sewa menyewa;
- Bahwa saksi lupa sosialisasi tersebut dilaksanakan;
- Bahwa saat sosialisasi kesepakatan sewa menyewa tanah tersebut saksi
sendiri ikut di banjar;
- Bahwa sepengetahuan saksi surat dukungan dari banjar adat tersebut
dibuat sebelum proses sewa menyewa tanah tersebut berjalan;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat surat dukungan tersebut, saksi hanya
mendengar saja;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat TI-100 sampai TI-106;
- Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan saat itu adalah sosialisasi program
secara global tetapi juga ada menyampaikan terkait penyewaan tanah di
Njung Ngawit;
- Bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan di sekretariat desa adat yang
dihadiri oleh 4 (empat) banjar salah satunya Banjar Adat Kubu Tengah;
- Bahwa yang hadir saat sosialisasi tersebut pasti mendengar akan
disewakan tanah seluas 2 hektar di sertifikat atas nama Pelaba Pura
Segara;
Hal. 351 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa harga sewa tanah belum disosialisasikan saat itu;
- Bahwa belum disampaikan saat itu akan disewa oleh siapa;
- Bahwa saksi tidak tahu jalan menuju tanah seluas 2 hektar tersebut juga
disewakan;
- Bahwa saksi pernah datang ke objek sengketa;
- Bahwa saksi tidak tahu batas-batas objek sengketa;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat sertifikat hak milik tanah objek
sengketa tetapi sepengetahuan saksi sertifikat tersebut ada di desa;
- Bahwa tanah objek sengketa yang diperkarakan sekarang menjadi satu
sertifikat dengan vila-vila yang ada di sana;
- Bahwa yang juga termasuk dalam sertifikat tersebut yaitu perumahan
penduduk;
- Bahwa tidak ada pura di sekitar objek sengketa;
- Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam pembuatan draf perjanjian sewa
menyewa tanah tersebut;
4. Saksi I Ketut Bagus Adisaputra;
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena sama-sama berasal dari
Desa Bugbug dan sama-sama sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Penggugat merupakan Jro Bendesa Desa Adat Bugbug;
- Bahwa saksi kenal dengan Tergugat I karena sama-sama berasal dari
Desa Bugbug dan sekarang Tergugat I merupakan Kelian Desa Adat
Bugbug;
- Bahwa Tergugat I menjabat sebagai Kelian Desa Adat Bugbug sejak
tahun 2020;
- Bahwa Tergugat I menjabat sebagai Kelian Desa Adat Bugubug sampai
masa bakti tahun 2025;
- Bahwa proses pemilihan Kelian Desa Adat Bugbug pada awalnya Kelian
Desa Adat terdahulu atas nama Mas Suyasa mengundang prajuru desa
adat untuk rapat pengadegan kelian desa adat periode 2020-2025, yang
saksi lupa tanggal dan bulannya. Setelah rapat tersebut lalu dibentuk
panitia pengadegan, lalu panitia pengadegan bekerja mengadakan rapat
intern kepanitiaan selanjutnya dirumuskan draf tata cara pengadegan
kelian desa adat. Draf tersebut kemudian disosialisasikan ke banjar-
banjar adat yang pada saat itu banjar-banjar adat juga akan
melangsungkan pemilihan kelian banjar adat dan perwakilan nayaka
sebanyak 3 (tiga) orang di masing-masing banjar. Setelah draf disetujui
oleh banjar-banjar adat, lalu muncul lah calon-calon kelian desa adat dari
Hal. 352 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
masing-masing banjar adat. Calon-calon tersebut diajukan kepada panitia
pengadegan, lalu panitia merapatkan dan muncul lah bakal calon. Bakal
calon tersebut kembali digodok di nayaka sehingga menghasilkan 2 (dua)
orang calon yaitu I Komang Mustika Jaya dan I Nyoman Purwa Ngurah
Arsana (Tergugat I). Lalu pada saat musyawarah mufakat dimana I
Komang Mustika Jaya mendapat suara kurang dari 40% lalu berdasarkan
keputusan yang diakui oleh banjar-banjar adat maka secara musyawarah
mufakat disetujui lah Tergugat I sebagai Kelian Desa Adat Bugbug,
setelah disetujui lalu ditetapkan sebagai kelian desa adat lalu diajukan
surat kepada Majelis Desa Adat untuk pengesahannya. Dalam proses
surat masih berjalan lalu diadakan pengadegan sekitar bulan Oktober
seperti pengesahan kelian desa adat disaksikan langsung oleh kelian
desa adat terdahulu I Wayan Mas Suyasa dan juga jro bendesa, malah
saat itu juga ada semacam serah terima dari kelian desa adat terdahulu
kepada kelian desa adat yang baru. Selanjutnya turun SK pengadegan
dan beberapa bulan kemudian juga turun SK penegasan dari Majelis
Desa Adat terkait keprajuruan di Desa Adat Bugbug;
- Bahwa setelah Tergugat I terpilih sebagai Kelian Desa Adat Bugbug,
yang membentuk prajuru adalah kelian desa adat. Sejak 30 (tiga puluh)
tahun saksi menjadi prajuru adat, selalu prajuru itu dibentuk oleh kelian
desa adat;
- Bahwa pengangkatan prajuru desa adat dilakukan dengan mengeluarkan
SK oleh kelian desa adat dan selanjutnya dilakukan semacam prosesi
pelantikan;
- Bahwa posisi jro bendesa juga ditetapkan melalui SK kelian desa adat,
posisi Penggugat juga termasuk dalam kepengurusan prajuru desa adat
tahun 2020-2025;
- Bahwa saksi mendengar sengketa antara Jro Bendesa (Penggugat)
dengan Kelian Desa Adat Bugbug terkait dengan gugatan sesuai nomor
perkara yang disidangkan hari ini;
- Bahwa tidak pernah didakan paruman sebelum gugatan ini diajukan;
- Bahwa saksi sebagai pribadi maupun sebagai prajuru tidak pernah
memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan ini;
- Bahwa saksi mengetahui objek sengketa yaitu berupa setifikat hak milik
tanah yang atas Pura Segara Desa Adat Bugbug seluas 233.500 m2
,
terletak di Candidasa, Desa Bugbug yang berbatasan dengan sebelah
utara tanah milik desa adat, sebelah timur tanah desa adat dan hutan
Hal. 353 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
lindung, sebelah selatan pantai, sebelah barat pantai dan perumahan
penduduk;
- Bahwa sepengetahuan saksi dari tanah seluas 23,35 hektar tersebut
yang disengketakan seluas 2 hektar;
- Bahwa luas tanah yang disewakan kepada investor sepengetahuan saksi
ada sebuah vila yang dibangun di area tanah tersebut yang bernama
Villa Samuh Hill yang kontraknya kurang lebih 60 are dan Villa Martin
yang luasnya kurang lebih 13 are;
- Bahwa sepengetahuan saksi kedua vila tersebut tidak disewakan saat
Tergugat I menjabat sebaga kelian desa adat;
- Bahwa ada bagian tanah dari tanah seluar 23,3 hektar tersebut yang
disewakan saat kepengurusan Tergugat I sebagai kelian desa adat
seluas 2 hektar
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dengar bahwa ada investor
yang akan mengontrak tanah tersebut melalui perantara, lalu perantara
tersebut bertemu dengan Tergugat I/kelian desa. Kelian adat lalu
memerintahkan untuk diadakan rapat dengan prajuru terkait keinginan
investor yang akan mengontrak tanah di Njung Ngawit. Saat rapat
berlangsung yang saksi juga pernah ikut menghadiri, dari prajuru
menwarkan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per are per tahun
lalu menyerahkan mandat kepada kelian desa adat untuk melakukan
negosiasi harga dengan investor. Setelah dilakukan beberapa kali
pertemuan adat yang saksi lupa persis waktunya, akhirnya kelian desa
adat menyampaikan kepada prajuru bahwa telah terjadi kesepakatan
harga dengan investor sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
per are per tahun. Selanjutnya prajuru adat membuat draf perjanjian
karena diminta oleh investor yang telah dibacakan isinya di rapat dan
juga dibahas di grup WhatsApp, lalu draf perjanjian tersebut disepakati
oleh prajuru dalam rapat. Selanjutnya diadakan rapat pada tanggal 30
Desember 2021 dengan agenda untuk mempertemukan prajuru dengan
investor agar investor bisa menyatakan keinginannya dan kejujurannya
tentang harga sewa tanah di Njung Ngawit tersebut. Lalu saat rapat
diadakan, investor hadir dengan didampingi penerjemah dan timnya
bertemu langsung dengan prajuru desa adat, investor menyatakan
menyetujui draf perjanjian sewa yang diajukan oleh prajuru dan akan
melaksanakan proses penandatanganan akta. Karena saat itu sudah
Hal. 354 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
proses finalisasi maka setelah rapat selesai langsung dilanjutkan dengan
proses di notaris;
- Bahwa ada hal lain yang dibahas selain perjanjian sewa tanah dalam
beberapa kali rapat prajuru tersebut;
- Bahwa saksi lupa berapa kali persisnya dilakukan rapat prajuru
membahas penyewaan tanah tersebut, yang jelas rapat diadakan lebih
dari 3 (tiga) kali;
- Bahwa dalam struktur desa ada yang disebut prajuru, nayaka, paruman
kerta desa dan badan pemeriksa keuangan. Rapat prajuru adalah rapat
khusus yang hanya dihadiri oleh prajuru saja, jika rapat prajuru dulun
desa maka dihadiri oleh prajuru, nayaka dan komponen-komponen desa
lainnya serta lembaga-lembaga yang ada di desa;
- Bahwa saat pembahasan terkait penyewaan tanah tersebut, yang
diadakan adalah rapat prajuru dulun desa;
- Bahwa unsur-unsur yang hadir dalam rapat prajuru dulun desa
membahas penyewaan tanah tersebut adalah nayaka, penasihat,
termasuk juga badan pemeriksa keuangan desa adat juga hadir. Yang
memimpin rapat saat itu adalah kelian desa adat;
- Bahwa seingat saksi jro bendesa tidak pernah hadir dalam rapat-rapat
tersebut;
- Bahwa ada undangan berupa surat untuk melaksanakan rapat yang
ditujukan kepada prajuru dulun desa. Undangan rapat di grup WhatsApp
juga ada, tetapi surat undangan biasanya tetap dijalankan oleh petugas
pengantar surat;
- Bahwa nayaka merupakan utusan dari banjar-banjar adat sebagai wakil,
termasuk juga wakil dari ikatan warga Bugbug yang ada di perantauan.
Ada juga 3 (tiga) orang nayaka yang diangkat oleh kelian desa adat untuk
menempati posisi di parahyangan, pawongan dan palemahan;
- Bahwa mengenai kehadiran nayaka-nayaka tersebut saat diadakan rapat
membahas penyewaan tanah tersebut, karena prajuru desa itu sifatnya
ngayah, maka pasti ada saja yang karena kesibukan lain dan juga karena
jarak yang cukup jauh seperti di Klungkung, Denpasar dan Singaraja
tidak dapat hadir saat rapat-rapat tersebut;
- Bahwa setelah tercapai kesepakatan mengenai penyewaan tanah pada
saat rapat, seharusnya nayaka menyampaikan apapun keputusan dalam
rapat prajuru dulun desa saat rapat/pesangkepan di banjar adatnya
masing-masing;
Hal. 355 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa setiap hasil rapat prajuru dulun desa dibuatkan berita acara dan
biasanya sebelum rapat berakhir dibacakan hasil dari rapat tersebut oleh
sekretaris atau dapat diwakilkan kepada juru catat atau pemandu rapat;
- Bahwa yang menandatangi hasil rapat adalah kelian desa adat dan
penyarikan gede sedangkan peserta rapat menandatangani daftar hadir;
- Bahwa selama proses pembahasan sampai dengan kesepakatan
penyewaan tanah tersebut sepengetahuan saksi tidak ada satu pun pihak
yang keberatan;
- Bahwa setelah penandatanganan kontrak baru ada pihak-pihak yang
keberatan;
- Bahwa saksi ikut hadir di Notaris Kadek Joni saat penandatanganan
sewa kontrak tanah tersebut;
- Bahwa Tergugat I yang menandatangani akta sewa tanah tersebut
sebagai kelian desa adat yang telah mendapat kuasa dari prajuru desa
adat;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-46 dan surat itulah yang
ditandatangani oleh Tergugat I di notaris saat itu;
- Bahwa saksi tidak melihat proses penandatanganan sewa tanah seluas
60 are dan 13 are tersebut karena saksi tidak ikut ke notaris, tetapi
sepengetahuan saksi, yang menandatangani setiap kontrak sewa adalah
kelian desa adat atas persetujuan prajuru saat diadakan paruman/rapat;
- Bahwa sepengetahuan saksi, tata cara penyewaan tanah seluas 2 hektar
dengan tanah seluas 60 are dan 13 are tersebut sama, malah sekarang
prajuru desa adat diserahkan draf untuk dibicarakan kepada krama
apakah masukan-masukan yang bisa diperbuat terkait proses
penyewaan tanah dan setelah uang diterima, prajuru langsung
melakukan sosialisasi ke banjar-banjar dan BUMD akan digunakan untuk
apa dana tersebut. Kalau dulu setelah proses tanda tangan kontrak yang
sudah selesai tidak ada lagi sosialisasi uang yang masuk;
- Bahwa sepengetahuan saksi sewa tanah seluas 2 hektar tersebut sudah
dibayar tapi saksi tidak tahu persis berapa jumlahnya karena itu adalah
ranah bendahara. Yang jelas setiap akhir tahun keuangan sudah
dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan dibuatkan laporan
pertanggungjawaban;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana sewa tanah seluas 2 hektar tersebut
telah digunakan baik untuk kegiatan upacara-upacara/aci-aci mapun
kegiatan pembangunan yang mengacu pada konsep tri hita karana;
Hal. 356 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa kelian adat pernah menyampaikan di saat rapat bahwa atas sewa
tanah seluas 2 hektar tersebut ada yang belum terbayar;
- Bahwa sepengetahuan saksi proses pembayaran sewa tanah tersebut
bertahap;
- Bahwa salah satu penggunaan dana sewa tanah tersebut yang telah
digunakan dan terlihat bentuk fisiknya sepengetahuan saksi yaitu untuk
pengentegan di Pura Bias Putih, yang sangat terlihat juga ada
pembangunan 2 (dua) buah gapura di Pura Gumang dan gapura di
sedahan termasuk relik, termasuk bale banjar sebanyak 6 (enam) bale
banjar yang diperbaiki dan juga ada kegiatan bantuan kepada orang-
orang jompo dan orang miskin;
- Bahwa sepengetahuan saksi atas kegiatan perbaikan bale banjar tidak
ada warga yang menolak karena saksi lihat prosesnya terus berjalan
berarti warga menerima. Yang sudah selesai Bale Banjar Dharma
Laksana, Bale Banjar Sedahan masih berjalan, Banjar Madya baru
setengah, Banjar Puseh sudah selesai, Banjar Dukuh Tengah masih
berjalan, juga ada pura-pura yang diperbaiki antara lain Pura Pasek, Pura
Ayun, Pura Pamotan, dan sekarang sedang dibangun Pura Melanting;
- Bahwa jika yang dimaksud pura emponan desa artinya desa yang
berkewajiban melaksanakan aci di sana maka tidak ada di sekitar area
tanah seluas 23 hektar termasuk yang disewakan seluas 2 hektar
tersebut, selama 33 (tiga puluh tiga) tahun saksi menjadi prajuru tidak
pernah desa adat melaksanakan upacara di sana. Sepengetahuan saksi
ada pura kelompok tertentu di sana yang saksi tidak tahu namanya tetapi
bukan pura Desa Adat Bugbug;
- Bahwa terkait dengan penyewaan tanah tanah seluas 60 are dan 13 are
yang dibangun Villa Martin dan Samuh Hill sampai dengan sekarang
aman-aman saja, padahal kedua vila itu letaknya bersebelahan hanya
dibatasi tembok saja dengan lokasi yang dikontrakan seluas 2 hektar
tersebut;
- Bahwa dengan adanya pembangunan vila-vila tersebut di area tanah
tersebut sepengetahuan saksi tidak ada dampak kerusakan lingkungan
yang dirasakan masyarakat karena banyak juga masyarakat yang tinggal
di area seluas 23 hektar tersebut;
- Bahwa kita menggunakan hasil sewa tanah tersebut secara rata
termasuk kepada IWB (Ikatan Warga Bubgug) juga diberikan bantuan
malah kepada Catur Desa yaitu Desa Jasri, Ngis, Bandem dan Datah
Hal. 357 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
karena dianggap masih bersaudara dengan Desa Bugbug maka saat
upacara Usabha Gumang mereka juga diberikan bantuan atau punia dari
hasil kontrak sewa tanah di Njung Ngawit tersebut;
- Bahwa pembagian dana hasil sewa tanah tersebut merupakan
kesepakatan paruman bukan kebijakan kelian desa adat;
- Bahwa khir-akhir ini sejak kepemimpinan kelian desa adat yang baru,
hasil kesepakatan tersebut diperoleh dari paruman prajuru dulun desa
adat supaya lebih cepat mengambil kesimpulan/keputusan;
- Bahwa 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari setelah pengadegan kelian desa adat
kami mengadakan rapat gabungan untuk membahas program kerja 100
(seratus) hari kelian desa adat;
- Bahwa dalam rapat membahas program tersebut yang dimuat dalam
berita acara, ada program yang menyerahkan mandat kepada para
prajuru desa adat untuk mengoptimalkan tanah-tanah desa yang tidak
produktif supaya menjadi produktif dengan tujuan digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat;
- Bahwa terhadap tanah-tanah yang tidak produktif, jika dilakukan dengan
menanami maka tidak mungkin. Oleh karena itu kami melibatkan pihak-
pihak ketiga untuk bisa mengoptimalkannya dengan menyewakan seperti
yang sudah berjalan selama ini terhadap tanah-tanah yang tidak
produktif;
- Bahwa bukti surat TI-69 merupakan sosialisasi ke banjar-banjar adat,
surat TI-70 merupakan berita acara rapat tentang pemanfaatan tanah
dan surat TI-71 juga saksi mengetahui tentang evaluasi program;
- Bahwa sepengetahuan saksi proses penyewaan tanah kepada Villa
Martin dan Villa Samuh Hill tanpa adanya persetujuan krama karena
pembahasannya di tingkat prajuru saja;
- Bahwa saksi sebagai prajuru tidak pernah mendampingi kelian adat
melakukan sosialisasi ke banjar-banjar karena sosialisasi ke banjar-
banjar dan krama seharusnya adalah tugas nayaka;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat detil surat TI-37, saksi hanya
mengetahui prosesnya pernah dibicarakan, dan saksi tidak pernah
melihat surat TI-38 tersebut;
- Bahwa terkait dengan bukti surat TI-37, sepengetahuan saksi karena
proses sudah lumayan lama, rencana perjanjian itu hanya dibahas di
prajuru dan setelah sepakat langsung ditandatangani. Draf perjanjian
Hal. 358 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
juga tidak pernah dibahas dalam rapat prajuru, yang pernah dibahas
hanya nilai sewa saja;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang mengambil keputusan adalah staf
pimpinan saja terkait sewa tanah Samuh Hill dan Tuan Martin;
- Bahwa banyak tanah-tanah desa yang disewakan selain Villa Samuh Hill,
Villa Martin dan Neano Hill;
- Bahwa sepengetahuan saksi ada tanah desa yang dijual;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan tanah desa itu dijual tetapi saksi tahu
persis lokasinya dan pembeli juga saksi tahu;
- Bahwa sepengetahuan saksi menjual tanah desa tidak diperbolehkan
menurut awig-awig desa;
- Bahwa seingat saksi karena waktunya sudah lama, terkait penjualan
tanah desa tersebut ada gugatan, perihal gugatan sudah diajukan atau
belum saksi lupa;
- Bahwa saksi tidak tahu hasil dari proses gugatan tersebut;
- Bahwa saksi pernah dengar salah satu kuasa penggugat atas penjualan
tanah desa yaitu saudara kuasa hukum sendiri;
- Bahwa proses sewa tanah kepada PT. Bali Graha Putih karena tanahnya
merupakan tanah milik Desa Bugbug dan Desa Prasi maka dibentuk tim
gabungan yang beranggotakan 9 (sembilan) orang dan segala
permasalahan terfokus diselesaikan oleh tim 9 (sembilan) tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mendengar ada persetujuan
krama atas penyewaan tanah tersebut;
- Bahwa pemilik tanah desa yaitu Desa Adat Bugbug;
- Bahwa sepengetahuan saksi sejak ditandatanganinya perjanjian pada
tahun 2010, pembayaran yang sudah dilakukan baru 30% saja, sisanya
yang 70% belum dibayar;
- Bahwa warga Desa Bugbug yang tinggal di luar Desa Bugbug juga
merupakan krama desa;
- Bahwa yang membuat surat keputusan dan memimpin rapat selama
saksi menjadi prajuru adalah kelian desa adat bukan jro bendesa;
- Bahwa banyak masalah yang menimbulkan riak-riak dalam masyarakat
tersebut antara lain masalah pengadegan Tergugat I sebagai kelian desa
adat, lalu terkait uang habis sejumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas
miliar rupiah) dan terakhir terkait permasalahan sewa tanah di Njung
Ngawit;
- Bahwa ada permasalahan terkait LPD sepengetahuan saksi;
Hal. 359 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi yakin dengan datangnya investor akan memberikan dampak
positif bagi desa adat;
- Bahwa yanah desa tidak boleh digunakan tanpa persetujuan kelian desa
adat atau prajuru dulun desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi setiap ada pergantian kelian desa adat
maka muncul SK baru yang menyatatakan memberhentikan prajuru lama
dan mengangkat prajuru baru;
- Bahwa jro bendesa termasuk prajuru yang diangkat dan diberhentikan
oleh kelian desa adat dan itu ada SK-nya;
- Bahwa saksi mengetahui dan pernah melihat semua surat-surat tersebut
(bukti TI-112 sampai dengan TI-115) yang merupakan SK dari kelian
desa adat dan saksi sebagai prajuru mendapatkan/dibagikan SK
tersebut;
- Bahwa jika dilihat secara nyata mengacu pada awig-awig, kelian desa
adat dan jro bendesa memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-
masing, tetapi jika mengacu pada bahasa pada surat tersebut
menyatakan kelian desa adat yang mengangkat dan memberhentikan jro
bendesa;
- Bahwa saksi pernah mendengar masyarakat Ikatan Warga Bugbug
membuat surat pernyataan mendukung proses penyewaan tanah milik
desa tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung surat pernyataan
dukungan tersebut;
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dengar, masyarakat Ikatan
Warga Bugbug tersebut menyatakan dukungan terhadap proses
penyewaan tanah tersebut karena merasa jengah dengan terjadinya
permasalahan ini padahal desa sudah mendapatkan hasil, jadi mereka
membuat surat dukungan atas penyewaan tanah desa demi
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bugbug;
- Bahwa saksi merupakan wakil kelian desa adat bagian palemahan;
- Bahwa terkait dengan tugas-tugas prajuru yaitu bersifat kolektif kolegial,
tetapi saksi juga membantu tugas kelian desa adat atas masalah tanah-
tanah desa dan hasil tanah-tanah desa seperti terkait dengan tanah
sawah dan kebun terkadang saksi yang mengingatkan jika berbicara
kontrak sewa maka itu langsung masuk ke dalam kas desa;
- Bahwa saksi mengetahui lokasi dan peta tanah objek sengketa;
Hal. 360 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat TII.III.TTII-4 yang merupakan
sertifikat, TII.III.TTII-5 peta lokasi tanah, dan TII.III.TTII-8 peta bidang
tanah;
- Bahwa memang kondisi nyata di atas tanah sesuai surat TII.III.TTII-8
tersebut ada pembangunan Neano Resort, Samuh Hill dan permukiman
warga Bugbug;
- Bahwa pada saat pertemuan tanggal 30 Desember 2021 tersebut hadir
prajuru dulun desa, kelian desa adat, investor bersama timnya hadir;
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat TII.III.TTII-9 dan TII.III.TTII-10
tersebut menggambarkan suasana saat rapat tanggal 30 Desember
2021;
- Bahwa sepengetahuan saksi istilah kelian desa adat sudah ada sejak
lama dan istilah jro bendesa mulai ada sejak tahun 1990;
- Bahwa sepengetahuan saksi pimpinan desa adat yang lebih dulu dikenal
adalah kelian desa adat;
- Bahwa kalau mengacu pada awig-awig, tugas kelian desa adat dan jro
bendesa tugasnya berbeda. Jro bendesa bertugas dalam bidang
upacara-upacara sedangkan kelian desa adat merupakan wakil
masyarakat untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan;
- Bahwa kalau yang bertugas dalam bidang parahyangan ada wakil kelian
desa adat dalam bidang parahyangan;
- Bahwa kelian desa adat bertugas di bidang parahyangan, pawongan dan
palemahan. Dalam hal tri hita karana merupakan ranah kelian desa adat;
- Bahwa yang mewakili desa adat dalam hal ada tindakan hukum atau
tindakan keluar yang mewakili desa adat baik itu berupa perjanjian atau
perihal penandatanganan bantuan-bantuan pemerintah yang
mengatasnamakan desa adat adalah kelian desa adat;
- Bahwa yang mewakili desa adat saat menyewakan maupun menjual
tanah-tanah milik Desa Adat Bugbug adalah kelian desa adat;
- Bahwa dari beberapa jenis rapat/paruman yang telah saksi jelaskan,
paruman yang kedudukannya tertinggi di Desa Adat Bugbug adalah
paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah diadakan rapat akbar terkait
dengan penyewaan maupun penjualan aset-aset/paduen desa adat untuk
memperoleh persetujuan krama desa adat;
- Bahwa sepengetahuan saksi termasuk perjanjian sewa di tahun 2015
dan 2016 tidak pernah diadakan dan belum pernah terjadi rapat akbar;
Hal. 361 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ketiga area yang disewakan seluas 2 hektar dengan area seluas
60 are dan 13 are tersebut berada dalam satu area satu sertifikat;
- Bahwa sepengetahuan saksi di area tersebut tidak ada Pura Segara,
memang ada pura di bawah tapi saksi tidak tahu namanya;
- Bahwa lebih dahulu disewakan tanah Villa Samuh Hill dan Villa Martin;
- Bahwa Villa Samuh Hill dan Villa Martin tersebut sudah beroperasi;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada dampak negatif atas keberadaan
kedua vila tersebut;
- Bahwa proses penyewaa tanah Villa Samuh Hill dan Villa Martin
dilakukan pada masa kelian desa adat I Wayan Mas Suyasa dan jro
bendesa I Nyoman Jelantik;
- Bahwa sepengetahuan saksi masyarakat yang tinggal di area sekitar
sana tidak ada yang keberatan atas penyewaan tanah tersebut;
- Bahwa jika ada masalah adat di Desa Adat Bugbug maka akan dibawa
ke paruman kerta desa;
- Bahwa kerta desa mulai ada sejak tahun 1990-an;
- Bahwa masalah penyewaan objek sengketa tidak pernah dibawa ke kerta
desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi masyarakat yang keberatan atas
penyewaan objek sengketa tersebut tidak pernah mendatangi kerta desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi kelengkapan dokumen yang dibawa saat
pendatanganan perjanjian sewa objek sengketa ke kantor notaris saat itu
adalah surat kuasa dari prajuru, berita acara rapat, KTP dan juga KK
kelian desa adat;
- Bahwa berita acara rapat tersebut berisi memberikan kuasa dan
persetujuan kepada kelian desa adat untuk menandatangani kontrak
sewa;
- Bahwa kalau saat dilakukan laporan pertanggungjawaban tidak pernah
disampaikan rencana untuk menyewakan objek sengketa. Rencana
kontrak disampaikan pada saat forum;
- Bahwa sampai saat ini status kelian desa adat yang dijabat oleh Tergugat
I masih sah;
- Bahwa saksi pernah mendengar kelian desa adat
dibekukan/diberhentikan tersebut tetapi di dalam awig-awig hal tersebut
tidak diatur;
Hal. 362 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi pernah mendengar ada masyarakat yang berkumpul
kemudian menyatakan memberhentikan kelian desa adat pada bulan Juli
2022;
- Bahwa sekarang yang mewakili desa adat dalam hal kegiatan undangan,
acara pemerintahan atau penyerahan bantuan dari desa adat kepada
kelompok PKK masih kelian desa adat yang menjabat (Tergugat I);
- Bahwa tidak ada tekanan saat penandatanganan di notaris;
- Bahwa sepengetahuan saksi, status tanah-tanah yang disewakan
tersebut bukan tanah sengketa saat itu;
- Bahwa dalam rapat prajuru dulun desa tidak ada diatur konsep kuorum
karena rapat tersebut konsepnya ngayah, jadi walaupun yang hadir
beberapa tetap bisa mengambil keputusan;
- Bahwa keputusan tetap dapat diambil berdasarkan prajuru yang hadir
saja;
- Bahwa alasan kelian desa adat melakukan negosiasi harga sewa tanah
objek sengketa karena saat itu masa Covid-19 maka kami berfikir harga
sewa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut merupakan harga
tertinggi dan sepengetahuan saksi harga sewa disekitar Samuh dan
Candidasa paling tinggi Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tetapi kami
saat itu berharap agar diperoleh harga yang lebih tingga dari investor
sehingga kami memberikan mandat kepada kelian desa adat untuk
bernegosiasi dengan investor. Akhirnya dari hasil negosiasi kelian desa
adat dengan inverstor diperoleh harga sewa tanah objek sengketa
sebesar Rp10.000.000,00 (ssepuluh juta rupiah) per are per tahun;
- Bahwa tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan selama masa kontrak
tanah objek sengketa;
- Bahwa saksi sekarang tinggal di Prasi tetapi saksi tetap pulang ke
Bugbug karena rumah tua saksi di sana;
- Bahwa jro bendesa sebelum mengajukan gugatan ini tidak pernah
mengajukan pembatalan perjanjian sewa tanah objek sengketa dalam
rapat prajuru dulun desa;
- Bahwa saksi tidak pernah mengadakan penelitian tentang manakah lebih
banyak masyarakat yang setuju atau yang menolak perihal sewa tanah
objek sengketa;
- Bahwa yang saksi rasakan lebih transparan proses sewa kontrak objek
sengketa yang dilakukan daripada yang terdahulu karena sekarang
dibahas dalam rapat prajuru dulun desa kalau dahulu hanya dibahas
Hal. 363 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dalam rapat staf pimpinan saja, yang mana hanya dibahas dalam intern
ke-13 (tiga belas) pejabat/prajuru saja;
- Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai prajuru berdasarkan awig-
awig;
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat TI-1 adalah awig-awig;
- Bahwa jenis paruman di Desa Adat Bugbug mengacu pada awig-awig
ada 4 (empat), kesatu paruman desa yaitu paruman yang diikuti oleh
krama desa ngarep dan prajuru, kedua paruman prajuru atau prajuru
dulun desa, ketiga paruman nayaka, dan keempat paruman banjar;
- Bahwa paruman nayaka bisa memutuskan terkait pengeluaran dan
pendapatan, kemudian membuat pararem, kalau paruman desa
memutuskan terkait aci-aci;
- Bahwa di baris ke 24 dalam awig-awig tadi diatur tentang paruman desa;
- Bahwa yang dimaksud dengan arta berana dalam baris 24 awig-awig ini
adalah harta baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Bahwa tugas paruman nayaka adalah untuk membuat perencaan
pendapatan dan belanja desa adat;
- Bahwa awal perencanaan terkait sewa objek sengketa memang tidak
dibahas di forum nayaka karena sifatnya insidentil jadi kami tidak
mengetahui apakah tahun ini akan ada sewa atau tidak sementara
nayaka dilantik pada bulan Oktober tapi saat paruman prajuru dulun desa
yang membahas rencana awal sewa sudah ada unsur nayaka di sana;
- Bahwa rencana pendapatan sewa tersebut sudah dibahas di forum
nayaka dan ada berita acaranya;
- Bahwa mengenai berapa kali sewa tanah objek sengketa tersebut sudah
dilakukan, hal itu merupakan ranah bendahara;
- Bahwa saksi pernah memimpin rapat atas sewa-menyewa sebelumnya
atas dasar perintah dari kelian desa adat yang menunjuk saksi memimpin
rapat terkait perpanjangan kontrak tanah Martin;
- Bahwa terkait keputusan rapat saat itu saksi serahkan kepada kelian
desa adat. Tugas saksi hanya memimpin rapat, melakukan negosiasi
dengan Martin dan hasilnya saksi sampaikan kepada kelian desa adat;
- Bahwa pernah pembayaran atas perpanjangan sewa tanah Martin
tersebut masuk terkebih dahulu ke rekening saksi kemudian saksi setor
ke rekening desa adat;
- Bahwa tidak benar dari sewa menyewa tanah seluas 2 hektar pajak final
tidak dipotong artinya dibayar penuh oleh penyewa;
Hal. 364 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada yang dibagi dari uang sewa
tersebut;
- Bahwa kalau pembagian pajak kepada prajuru adat tidak ada. Dapat
saksi jelaskan bahwa karena kami adalah lembaga hukum yang
mempunyai pendapatan wajib bayar pajak. Pajak tersebut dibayarkan
melalui investor dan dipotong dananya dari nilai sewa yang ada. Karena
kebaikan invetor atas keterbukaan sikap kami saat rapat maka investor
membayarkan pajak tersebut dipotong dari nilai sewa kemudian investor
memberikan lagi jasa kepada kami sebesar nilai pajak yang dipotong
tersebut;
- Bahwa uang jasa dari investor sebesar nilai pajak tersebut
pembagiannya sesuai dengan keputusan rapat secara proporsional;
- Bahwa saksi lupa berapa nilainya yang saksi dapatkan dari uang
tersebut;
- Bahwa di dalam awig-awig disebutkan prajuru utawi dulun desa tetapi
berdasarkan kebiasaan di desa disebutkan ada rapat prajuru dan ada
prajuru dulun desa;
- Bahwa draf sewa menyewa tanah objek sengketa tersebut dibuat
bersama-sama antara prajuru yang diwakili oleh I Nengah Seno dan
investor;
- Bahwa I Nengah Seno saat itu menjabat sebagai ketua nayaka;
- Bahwa draf tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat tetapi
sudah dibahas dalam paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa saksi tidak sempat menghitung berapa orang nayaka yang hadir
saat paruman prajuru dulun desa tersebut dilaksanakan;
- Bahwa saksi lupa jumlah keseluruhan anggota nayaka;
- Bahwa saksi tidak jelas mengetahui jumlah prajuru yang diangkat oleh
Tergugat I;
- Bahwa ada surat undangan terkait paruman yang membahas sewa
menyewa tanah objek sengketa yang tanggalnya saksi lupa dan
dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) kali;
- Bahwa pada undangan tersebut dsebutkan secara spesifik tentang rapat
yang membahas sewa menyewa tanah seluas 2 hektar;
- Bahwa yang menunjuk anggota BPK adalah kelian desa adat;
- Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu selain tanah seluas 2 hektar
yang disewakan pada tahun 2021, ada lagi bagian tanah yang disewakan
yaitu seluas 60 are dan 13 are;
Hal. 365 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pada tahun 2023 ada lagi tanah yang disewakan seluas 1 hektar;
- Bahwa harga sewa tanah yang disewakan pada tahun 2023 tersebut
sama dengan harga sewa tanah tahun 2021;
- Bahwa saksi tidak membaca akta sewa menyewa tanah seluas 1 hektar
pada tahun 2023 tersebut;
- Bahwa saat penandatanganan akta sewa menyewa tanah pada tahun
2023 yang pertama saksi hadir sedangkan penandatanganan yang kedua
saksi tidak hadir;
- Bahwa pada setiap proses penyewaan tanah sepengetahuan saksi selalu
ada berita acara rapat dan surat kuasa;
- Bahwa penyarikan desa hadir saat rapat membahas perihal penyewaan
tanah seluas 1 hektar tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui detil dana yang dialokasikan untuk
pembangunan yang bersumber dari dana hasil sewa tanah milik desa;
- Bahwa ada dana hibah dari pemerintah untuk pembangunan 2 (dua)
gapura di Desa Bugbug tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu jumlah dana hibah dari pemerintah untuk
pembangunan kedua gapura tersebut;
- Bahwa memang pernah dibahas dalam paruman prajuru dulun desa
terkait permintaan dana hibah dari pemerintah tersebut;
- Bahwa memang ada dana hibah dari pemerintah terkait pembangunan
gapura Pura Gumang, gapura Banjar Sedahan, bale banjar Sedahan,
bale banjar Darma Laksana, dan bale banjar Puseh;
- Bahwa pada rapat gabungan 100 hari program kerja desa adat tersebut
memang belum dibahas terkait anggaran, baru dibahas masalah
program;
- Bahwa saksi lupa berapa jumlah uang yang diberikan kepada Ikatan
Warga Bugbug (IWB) di Singaraja dan Denpasar;
- Bahwa mengenai pembagian dari investor yang saksi jelaskan tadi,
menurut saksi hal tersebut merupakan bagian dari awig-awig karena
merupakan bagian dari pengontrakan tanah;
- Bahwa menurut saksi uang dari investor diatur dalam awig-awig karena
ada jalur yang dijelaskan dalam awig-awig;
- Bahwa teori-teori tersebut diatur dalam forum, kalau di pararem saksi
tidak tahu;
Hal. 366 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saat rapat pembahasan sewa menyewa tanah objek sengketa
masih berlaku pembatasan untuk berkumpul dan pembatasan jarak
karena dilaksanakan saat masa Covid-19;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bukti surat P-17 berupa chat WhatsApp
tersebut karena saksi tidak begitu aktif dalam grup, sedangkan bukti surat
P-1 saksi pernah melihatnya;
- Bahwa memang ada WhatsApp grup seperti dalam bukti surat P-17
tersebut;
- Bahwa seingat saksi ada 13 (tiga belas) orang yang diakui dalam surat
Mejelis Desa Adat sesuai bukti surat P-1 tersebut;
- Bahwa jro bendesa juga merupakan bagian orang-orang dalam surat
tersebut;
- Bahwa nama saksi juga ada dalam surat tersebut;
- Bahwa uang dari investor sebesar pajak final 10% tersebut tidak masuk
dalam pertanggungjawaban keuangan;
- Bahwa hal keuangan tersebut dipertanggungjawabkan dalam paruman
prajuru utawi dulun desa;
- Bahwa secara spesifik mengenai tanah-tanah desa yang disewakan tidak
dilaporkan saat serah terima jabatan kelian desa adat tersebut, hanya
disampaikan terkait dengan keuangan desa dan barang-barang
inventaris;
- Bahwa setiap banjar adat memiliki 3 (tiga) orang nayaka yang akan
mewakili banjarnya untuk menyampaikan informasi hasil paruman;
- Bahwa saat paruman dulun desa membahas sewa tanah objek sengketa
tersebut semua nayaka hadir;
- Bahwa saksi pernah mendengar ada persetujuan dari banjar-banjar
terkait sewa menyewa tanah objek sengketa tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu pasti siapa yang membuatnya, tetapi saksi
pernah mendengar dari perwakilan IWB Singaraja menyatakan bahwa
ada surat dari mereka yang berisi dukungan proses kontrak tanah
tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat surat dukungan IWB Singaraja
tersebut, saksi hanya diberitahu oleh salah satu anggotanya;
- Bahwa persetujuan penggunaan anggaran desa untuk pembangunan
diperoleh saat paruman prajuru dulun desa kemudian tugas dari nayaka
lah yang menyampaikan kepada krama banjarnya masing-masing;
Hal. 367 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sepengetahuan saksi setiap orang yang merupakan warga Desa
Bugbug dan tinggal di Desa Bugbug seharusnya mengetahui bahwa
segala macam pembangunan tersebut digunakan dari uang hasil sewa
tanah tersebut dan jika ada yang mengatakan tidak tahu maka menurut
saksi ia berbohong;
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan kebiasaan yang sudah saksi
alami, proses pengalihan hak berupa sewa atas tanah objek sengketa
tanpa persetujuan krama dapat dibenarkan;
- Bahwa walaupun prajuru desa adat bersifat kolektif kolegial, tetapi tetap
ada bagian-bagiannya. Saksi sendiri di bidang palemahan, sedangkan
pembayaran sewa tanah tersebut menjadi ranah dari bendahara, jika
dibaca laporan pertanggungjawaban mungkin ada namun saksi sendiri
tidak tahu persis;
- Bahwa saksi lahir di Bugbug, dibesarkan di Singaraja lalu kembali lagi
tinggal di Bugbug;
- Bahwa jro bendesa sebelum Penggugat adalah I Wayan Sasih;
- Bahwa hubungan jro bendesa terdahulu dengan Penggugat adalah adik
kakak;
- Bahwa jro bendesa terdahulu tersebut sepengetahuan saksi sejak saksi
menjadi prajuru pengganti pada tahun 1990, pada SK memang sudah
ada nama sebagai jro bendesa dan tidak ada yang memilih jro bendesa
tersebut karena saat itu seingat saksi ada upacara pengadegan jro
bendesa dan yang mengalungkan bunga gumitir kepada jro bendesa itu
adalah kelian desa adat
- Bahwa saksi tidak tahu apakah jro bendesa itu merupakan jabatan turun
temurun yang bersifat sosial religious;
- Bahwa sepengetahuan saksi, jro bendesa dianggap pengelingsir saat
upacara-upacara adat/aci-aci;
- Bahwa menurut saksi jro bendesa bukan bawahan dari kelian desa adat,
karena semuanya bersifat kolektif kolegial;
- Bahwa kelian desa adat sebelum Tergugat I adalah I Wayan Mas
Suyasa;
- Bahwa masyarakat yang memilih I Wayan Mas Suyasa sebagai kelian
desa adat;
- Bahwa pemilihan Tergugat I sebagai kelian desa adat dilakukan secara
musyawarah mufakat karena di dalam perda juga diharapkan pemilihan
Hal. 368 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
secara musyawarah mufakat dan pemilihan kelian desa adat sebelumnya
juga dilakukan seperti itu;
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan munculnya riak-riak di
masyarakat Desa Adat Bugbug. Jika misalnya dikatakan orang yang
berdemo karena menolak pengadegan kelian desa adat lalu mengapa
mereka berdemo 2 (dua) tahun setelah proses pengadegan Tergugat I
sebagai kelian desa adat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui persis masalah pemilihan jro bendesa
karena saksi baru mengalami hanya sekali pemilihan jro bendesa karena
jro bendesa terdahulu meninggal dunia;
- Bahwa jro bendesa termasuk prajuru;
- Bahwa mengacu pada bukti surat yang diajukan bahwa memang pernah
jro bendesa diberhentikan oleh kelian desa adat;
- Bahwa saksi mendapatkan honor dan insentif sebagai prajuru desa adat;
- Bahwa sekarang saksi mendapatkan insentif dari dana BKK Provinsi dan
saksi menandatangani tanda terimanya;
- Bahwa ada insentif tersebut di dalam awig-awig desa adat yang disebut
patuas;
- Bahwa selama ini saksi tidak pernah mendapatkan insentif dari
pembagian keuntungan LPD;
- Bahwa dahulu setiap rapat para prajuru mendapat insentif, sekarang
tidak dapat semenjak Tergugat I menjabat kelian desa adat. Jadi insentif
yang didapat sekarang adalah insentif dari BKK dan dari kabupaten saja;
- Bahwa nilai kontrak atas tanah objek sengketa adalah Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per are per tahun selama 25 (dua puluh lima) tahun;
- Bahwa jika dijumlahkan nilai total kontrak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
- Bahwa saksi tidak tahu nilai pajak 10% tersebut karena pembayaran
kontrak juga dilakukan bertahap;
- Bahwa semua prajuru dan ancangan desa yaitu petugas pembantu saat
aci seperti juru gambel, sekehe gong, kasinoman mendapatkan bagian
dari uang/insentif dari investor tersebut. Bahkan sepengetahuan saksi,
kelian desa adat (Tergugat I) sebenarnya juga mendapatkan bagian
insentif tetapi sama sekali tidak diambil dan diserahkan berupa bantuan
beras untuk mayarakat miskin;
Hal. 369 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa jika dikatakan komisi, dari awal kami tidak pernah membahas
komisi. Insentif tiba-tiba saja diberikan setelah tanda tangan kontrak
sewa;
- Bahwa dasar pembagian insentif dari investor secara proporsional adalah
rapat prajuru;
- Bahwa saat proses tanda tangan kontrak di notaris, saksi tidak tahu nilai-
nilai tahapan pembayaran sewa tanah tersebut termasuk pajak-pajaknya;
- Bahwa pembagian insentif tersebut merupakan hasil keputusan rapat
prajuru dan mayarakat/krama pun juga sudah menikmati hasil uang
tersebut misalnya dari kegiatan metatah massal yang kami adakan dan
pemberian bantuan beras untuk masyarakat miskin;
- Bahwa sepengetahuan saksi ada komisi yang dibayarkan kepada
perantara investor dengan kelian desa adat terkait sewa tanah tersebut;
- Bahwa seingat saksi komisi yang dibayarkan kepada perantara tersebut
sebesar 2,5%;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah komisi perantara tersebut sudah
dibayarkan;
- Bahwa pemberian komisi kepada perantara itu sudah dibahas dalam
rapat;
- Bahwa seingat saksi orang tersebut adalah warga negara asing, seingat
saksi orang tersebut bernama Philip karena sempat disebutkan saat
rapat;
- Bahwa komisi diambilkan dari pembayaran uang sewa tanah;
- Bahwa hal pemberian komisi tersebut sudah dibahas dalam forum rapat;
- Bahwa terkait keuangan desa adat menjadi tanggung jawab bendahara
dan kelian desa adat dan mengenai keuangan selalu dibuat perencanaan
pendapatan dan pengeluaran, jadi setiap pengeluaran sesuai dengan
rencana pendapatan dan pengeluaran yang telah dibuat tersebut;
- Bahwa kelian desa adat membuat laporan pengeluaran keuangan setiap
bulan yang diperiksa oleh BPK lalu di akhir tahun dibuat laporan
pertanggungjawaban keuangan;
- Bahwa uang sewa tanah tersebut sekarang berada di kas desa yang
disimpan di bank;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada akibat yang timbul mengganggu
kesucian pura atas kontrak sewa tanah tersebut;
- Bahwa sekarang Tergugat I tinggal di Desa Bugbug dan juga terkadang
di Denpasar;
Hal. 370 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-46 (akta perjanjian sewa
menyewa) tersebut tapi detil isinya saksi tidak tahu persis;
- Bahwa saksi tidak tahu pasal 15 bukti surat TI-46 tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu persis apakah pembayaran sewa tanah tersebut
diterima bersih tanpa dipotong pajak penghasilan final;
- Bahwa benar paos 18 awig-awig berbunyi seperti yang dibacakan;
- Bahwa benar paos 25 awig-awig berbunyi seperti yang dibacakan;
- Bahwa terhadap tanah objek sengketa seluas 2 hektar yang disewakan
tersebut, memang ada kegiatan pengerukan bukti karena ada proyek
pembangunan di sana;
- Bahwa selama ini tidak pernah jro bendesa dan kelian desa adat
mengadakan paruman bersama-sama karena jro bendesa tidak pernah
hadir dalam forum;
- Bahwa dari sejak awal rapat perencaan pendapat dan pengeluaran
sudah dibuat pararem yang berupa berita acara rapat;
- Bahwa yang hadir saat sosialisasi pembayaran sewa tanah objek
sengketa di Banjar Samuh adalah saksi sendiri, kelian desa dan
masyarakat di sana;
- Bahwa yang disampaikan saat sosialisasi di Banjar Samuh itu adalah
bahwa ada uang masuk dari penyewaan tanah di Njung Ngawit oleh
investor Ceko;
- Bahwa tidak disebutkan dalam awig-awig bahwa paruman tertinggi
adalah paruman prajuru dulun desa tetapi berdasarkan kebiasaan
selama saksi menjabat sebagai prajuru selama 33 (tiga puluh tiga) tahun
seperti itu;
- Bahwa tugas-tugas nayaka adalah merencanakan pembangunan,
merencanakan pendapatan, membuat pararem bersama kelian desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi pura tersebut bukan pura emponan Desa
Adat Bugbug, karena saksi selama 33 (tiga puluh tiga) tahun menjadi
prajuru desa adat tidak pernah saksi melakukan upacara adat di pura
tersebut dan saksi sendiri baru mengetahui keberadaan pura tersebut
saat sidang pemeriksaan setempat kemarin;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah krama Desa Adat Bugbug pernah
melakukan upacara di pura tersebut;
- Bahwa terkait aturan radius atau jarak untuk membangun sebuah vila
dengan tempat suci, saksi tidak mengetahui dengan jelas karena saksi
belum pernah membaca aturan/awig-awig Desa Adat Bugbug tentang
Hal. 371 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
jarak pembuatan bangunan dari tempat suci, tetapi sepengetahuan saksi
di perda ada diatur mengenai hal itu. Sebagai contoh rumah saudara
pengacara berjarak 1 meter dari pura emponan desa dan rumah
Penggugat berjarak hanya 6 meter dari Pura Bale Agung, malah di
daerah Candidasa ada toilet yang posisinya berada 3 meter di atas pura
di sana;
- Bahwa sertifikat hak milik tanah objek sengketa menjadi satu dengan
Villa Martin, Villa Samuh Hill, ada perumahan masyarakat tetapi tidak
termasuk hutan lindung karena saksi pada saat mengurus sertifikat hak
milik tersebut pada tahun 2014 hampir setahun lamanya mencari tanah
penjamin hutan lindung karena hutan lindung tidak boleh disertifikatkan,
akhirnya sampai selesai sertifikat hak milik tanah tersebut menjadi miliki
desa adat atas nama Pura Segara;
- Bahwa sejak saksi menjadi prajuru pada tahun 1990 jika ada kontrak
maka akan dibahas di forum prajuru saja, malah kami sekarang setelah
dibahas di forum prajuru juga disampaikan ke banjar-banjar melalui
paruman nayaka juga kepada IWB-IWB bahwa ada dana kontrak dan
akan digunakan untuk apa dana tersebut;
- Bahwa di area seluas 2 hektar tersebut maupun di area sekitarnya tidak
ada Pura Segara;
- Bahwa tanah tersebut atas nama Pura Segara karena pada klasiran 36 di
peta blok tercantum tanah tersebut atas nama Pura Segara Desa
Bugbug. Dapat saksi jelaskan bahwa di lereng timur tanah tersebut
merupakan tempat masyarakat Bugbug melakukan aci segara walapun
Pura Segara-nya berada di Desa Bugbug, bahkan Penggugat sebelum 2
(dua) tahun terakhir ini selalu hadir saat aci tersebut dilaksanakan;
- Bahwa jarak Pura Segara dengan tanah objek sengketa sekitar 1
kilometer;
- Bahwa tanah tersebut tidak pernah dimanfaatkan sebagai tanah pelaba
Pura Segara. Dahulu sebelum saksi menjadi wakil kelian desa adat
bagian palemahan, tanah tersebut merupakan tanah kosong yang
dimanfaatkan untuk menanam kacang dan jagung dan hasilnya masuk
semua ke desa;
- Bahwa semua dana yang masuk ke desa akan digunakan untuk
kepentingan upacara-upacara semua pura yang ada di Desa Bugbug;
- Bahwa karena tanah tersebut sekarang telah dikontrakkan kepada pihak
ketiga, maka pihak ketiga itulah yang memanfaatkan tanah tersebut;
Hal. 372 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saat rapat terakhir membahas penyewaan tanah objek sengketa
tersebut, prajuru yang hadir semua setuju atas rencana penyewaan
tanah objek sengketa termasuk yang dibahas di grup WhatsApp pun
semua setuju;
- Bahwa setelah adanya pembayaran sewa tanah, kami mengundang
anggota-anggota banjar adat sampai 3 (tiga) kali untuk sosialisasi
pembayaran tersebut, bahkan untuk Banjar Adat Samuh kami yang
mendatangi ke sana. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada bulan
Februari 2022;
- Bahwa sebelum pengambilan keputusan sudah ada persetujuan krama
banjar dari perwakilan nayaka untuk mengoptimalkan tanah-tanah due
desa yang tidak produktif. Persetujuan tersebut berbentuk berita acara
rapat. Yang memberikan persetujuan tersebut adalah prajuru dulun desa
yang di dalamnya ada termasuk paruman nayaka sebagai perwakilan
dari krama banjar adat;
5. Saksi I Nyoman Dauh, B.Sc;
- Bahwa Tergugat I merupakan Kelian Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Tergugat I ditetapkan sebagai Kelian Desa Adat Bugbug pada
bulan Oktober 2020;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Tergugat I sampai sekarang masih
menjabat Kelian Desa Adat Bugbug dan tidak pernah diberhentikan dari
jabatannya tersebut;
- Bahwa saksi sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug
- Bahwa saksi menjadi prajuru sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2025;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug
adalah Kelian Desa Adat Bugbug yaitu Tergugat I;
- Bahwa saat Tergugat I menjadi kelian desa adat memang pernah
menyewakan tanah milik desa adat yang terletak di Njung Ngawit;
- Bahwa luas keseluruhan tanah adalah 233.500 m2 dan yang disewakan
seluas 2 hektar;
- Bahwa saksi mengikuti proses penyewaan tanah tersebut dari mulai
rapat-rapat awal membahas sewa menyewa tanah tersebut yang
dilaksanakan di aula sekretariat Desa Adat Bugbug;
- Bahwa yang hadir saat rapat membahas proses sewa tanah tersebut
adalah orang-orang yang diundang yaitu prajuru dulun desa;
Hal. 373 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa prajuru dulun desa tersebut terdiri dari nayaka, prajuru, ketua
kerta desa, pecalang dan juga paiketan-paiketan;
- Bahwa setiap rapat membahas sewa menyewa tanah tersebut saksi
mendapat undangan rapat dan saksi bisa hadir bisa juga tidak;
- Bahwa dalam rapat tersebut dibahas terkait besaran sewa tanah dan
jangka waktu sewa/lamanya sewa;
- Bahwa lama sewa sesuai dengan perjanjian 25 (dua puluh lima) tahun
dan besaran sewa Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Bahwa perjanjian sewa menyewa tanah tersebut sudah ditandatangani;
- Bahwa penandatanganan perjanjian sewa tersebut di notaris;
- Bahwa saksi tidak ikut ke notaris, saksi hanya ikut sampai dengan rapat
terakhir saja;
- Bahwa sepengetahuan saksi, sewa tanah tersebut sudah dibayar
bertahap, tetapi jumlah yang sudah dibayar saksi tidak tahu, yang
mengetahui persis adalah bendahara;
- Bahwa sewa menyewa tanah tersebut terjadi pada tahun 2021;
- Bahwa uang hasil sewa tersebut digunakan untuk banyak hal antara lain
untuk pembangunan bale banjar, pembangunan pura, gapura dan juga
digunakan untuk membiayai program-program desa adat seperti metatah
massal, nyapu leger massal;
- Bahwa saksi mengetahui penggunaan hasil sewa tersebut dari rapat-
rapat penyusunan program desa adat;
- Bahwa saksi mengetahui sengketa tersebut karena saksi dijadikan saksi
di persidangan ini terkait dengan sengketa sewa menyewa tanah desa
adat tersebut;
- Bahwa yang menyengketakan adalah dari pihak Penggugat atas nama I
Nyoman Jelantik;
- Bahwa sepengetahuan saksi, terkait pengajuan gugatan ini pernah ada
rapat di desa;
- Bahwa saksi sebagai warga dan prajuru Desa Adat Bugbug tidak pernah
memberikan kuasa kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan ini;
- Bahwa banyak dampak yang dialami masyarakat dengan adanya
pembangunan-pembangunan dari uang hasil sewa tanah tersebut seperti
yang terlihat dengan adanya pembangunan Pura Melanting, gapura, bale
banjar, hal tersebut dirasakan oleh masyarakat. Sebagai contoh saat
upacara usaba dalem kemarin maka bangunan bale banjar sudah dapat
digunakan oleh masyarakat;
Hal. 374 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sebelum masa tahun 2020 sampai tahun 2025 saksi juga pernah
menjabat sebagai prajuru sekitar tahun 1990-an;
- Bahwa sebelum Tergugat I menjadi kelian desa adat, ada banyak tanah
milik desa adat yang telah disewakan yang terletak di sekitar area tanah
sengketa yang seluas 233.500 m2
, antara lain yang dibangun Villa Martin
dan Villa Samuh Hill;
- Bahwa yang menjadi Kelian Desa Adat Bugbug saat itu adalah I Wayan
Mas Suyasa;
- Bahwa saat kelian desa I Wayan Mas Suyasa, proses sewa menyewa
tanah hanya dibahas dalam rapat yang diikuti staf pimpinan prajuru dulun
desa;
- Bahwa saat itu tidak diperlukan persetujuan krama desa adat, keputusan
hanya diambil saat rapat yang diikuti oleh staf pimpinan prajuru saja;
- Bahwa proses sewa menyewa tanah yang sekarang juga tidak
memerlukan persetujuan krama desa adat dan hanya dibahas dalam
rapat prajuru dulun desa;
- Bahwa berdasarkan yang saksi lihat saat proses perjanjian sewa
menyewa tanah untuk Villa Samuh Hill, yang saat itu mewakili desa adat
adalah kelian desa adat dan wakil kelian desa adat bidang palemahan;
- Bahwa saat itu yang menjabat kelian desa adat bidang palemahan
bernama Wayan Merta;
- Bahwa sebenarnya tidak ada masyarakat yang keberatan atas sewa
menyewa tanah tersebut karena hal itu sudah menjadi keputusan rapat
prajuru dulun desa yang terdiri dari nayaka, prajuru, kerta desa dan
pecalang, semuanya sudah setuju;
- Bahwa saksi pribadi sangat setuju atas penyewaan tanah tersebut
karena untuk masa depan generasi selanjutnya dengan akan menambah
lapangan pekerjaan;
- Bahwa sepengetahuan saksi, dari seluruh banjar adat yang ada di Desa
Bugbug, baru 4 (empat) bale banjar yang dibangun dengan
menggunakan uang hasil sewa tanah tersebut dan berdasarkan
perencanaan keseluruhan bale banjar adat akan diperbaiki;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-38;
- Bahwa nama saksi ada tercantum dalam surat TI-38 tersebut;
- Bahwa surat TI-38 tersebut merupakan akta perjanjian sewa menyewa
tanah desa adat dan saksi juga ikut menandatangani akta tersebut
Hal. 375 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
karena saat itu saksi juga menjabat sebagai kepala desa dan juga
sebagai prajuru bidang palemahan;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pihak yang keberatan saat
penandatanganan akta perjanjian sewa tersebut;
- Bahwa luas tanah yang disewakan sesuai akta perjanjian sewa tanah
tersebut adalah 60 are;
- Bahwa tanah seluas 60 are tersebut digunakan untuk membangun vila;
- Bahwa pada saat pembangunan vila tersebut aman-aman saja tidak ada
masalah;
- Bahwa saat pembangunan vila tersebut sampai sekarang di atas tanah
seluas 60 are tersebut, tidak ada pihak yang keberatan dengan alasan
mengganggu kesucian pura;
- Bahwa dampaknya dari pembangunan vila di tanah seluas 60 are
tersebut yaitu banyak masyarakat Samuh yang bekerja di vila tersebut;
- Bahwa yang menandatangani surat-surat terkait desa adat hanya
ditandatangani oleh kelian desa adat;
- Bahwa aci-aci baik itu dalam hal parahyangan, palemahan dan
pawongan sekarang dilaksanakan oleh kelian desa adat yang
seharusnya didampingi oleh jro bendesa. Tetapi saat-saat sekarang ini
jro bendesa (Penggugat) tidak pernah hadir dalam aci-aci walaupun
sudah dikirimkan surat undangan oleh kelian desa adat (Tergugat I);
- Bahwa sekarang upacara-upacara dan proses pembangunan tetap
berjalan di Desa Adat Bugbug;
- Bahwa sejak saksi menjadi prajuru pada tahun 1990-an, kelian desa adat
sudah ada;
- Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 1990 tersebut kelian desa adat
dan jro bendesa sudah ada;
- Bahwa pemimpin tertinggi desa adat sepengetahuan saksi pada tahun
1990 adalah kelian desa adat;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang mewakili desa adat dalam hal sewa
menyewa tanah desa di Desa Adat Bugbug adalah kelian desa adat;
- Bahwa kelian desa adat bertugas dalam pembangunan fisik ketiga
bidang tersebut yaitu parahyangan, palemahan dan pawongan;
- Bahwa jro bendesa hanya bertugas saat ada upacara-upacara di desa
adat;
- Bahwa paruman prajuru dulun desa adalah paruman tertinggi;
- Bahwa tidak ada paruman krama desa adat;
Hal. 376 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa memang ada tanah milik desa adat yang dijual;
- Bahwa tidak ada persetujuan krama desa adat atas penjualan tanah milik
desa adat tersebut;
- Bahwa penjualan tanah milik desa adat tersebut dilakukan saat kelian
desa adat dijabat oleh I Wayan Mas Suyasa;
- Bahwa pura yang berada di area pembangunan vila tersebut bukan
merupakan pura emponan Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Villa Martin dan Villa Samuh Hill bersebelahan dengan tanah
objek sengketa;
- Bahwa di sekitar are pura di Candidasa banyak dibangun perumahan
masyarakat;
- Bahwa pura di Candidasa tersebut merupakan pura emponan Desa Adat
Bugbug;
- Bahwa saat pembangunan perumahan di sekitar pura Candidasa
tersebut, tidak ada komplain dari masyarakat terkait mengganggu
kesucian pura di Candidasa tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi, akibat pembangunan tersebut saat musim
hujan memang ada terjadi erosi di tempat pembangunan vila tersebut
tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian pada masyarakat;
- Bahwa pernah diadakan 3 (tiga) kali rapat sebelum rapat persetujuan
penyewaan tanah objek sengketa tanggal 30 Desember 2021 tersebut;
- Bahwa seluruh prajuru dulun desa sudah mendapat surat undangan
resmi untuk menghadiri rapat-rapat tersebut;
- Bahwa ada saja prajuru yang tidak hadir saat rapat-rapat tersebut;
- Bahwa saksi hanya mendengar cerita terkait adanya insentif sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan adanya komisi kepada
broker;
- Bahwa saksi bertugas sebagai prajuru desa adat bidang palemahan;
- Bahwa tugas prajuru palemahan adalah memperhatikan aset-aset milik
desa;
- Bahwa yang memberikan saksi wewenang sebagai prajuru adalah kelian
desa adat karena yang mengeluarkan SK prajuru adalah kelian desa
adat;
- Bahwa saksi dalam menjalankan tugas berpedoman pada awig-awig
Desa Adat Bugbug;
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat TI-1 yang merupakan awig-awig
Desa Adat Bugbug;
Hal. 377 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa jenis-jenis paruman di desa adat sesuai awig-awig yaitu paruman
nayaka, paruman prajuru, paruman desa, dan paruman banjar;
- Bahwa paruman desa adalah paruman yang diikuti oleh seluruh krama
desa adat yang dibahas khusus terkait aci-aci/upacara-upacara;
- Bahwa benar isi awig-awig baris 4 paos 23 dan 24 tersebut;
- Bahwa terkait dengan arta berana sesuai aturan seharusnya disiarkan
kepada masyarakat;
- Bahwa nayaka merupakan pembantu kelian desa adat dalam rangka
untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa adat bersama-
sama dengan prajuru;
- Bahwa benar isi awig-awig paos 25 tersebut;
- Bahwa sesuai dengan yang saksi amati, rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa adat dibuat oleh prajuru lalu dibahas bersama-sama
dengan nayaka;
- Bahwa benar isi awig-awig paos 19 tersebut;
- Bahwa penyewaan tanah seluas 2 hektar tersebut ada dibahas dalam
paruman nayaka pada bulan Februari 2022 dan ada berita acaranya;
- Bahwa luas tanah pelaba pura seluas 233.500 m2 yang disewakan dari
tahun 2020 sampai 2024 seluas 3 hektar;
- Bahwa tanah seluas 3 hektar tersebut terbagi dalam sewa tahun 2021
dan tahun 2023;
- Bahwa terkait penyewaan tanah tahun 2023, ada diadakan paruma
prajuru dulun desa pada tahun 2023;
- Bahwa saksi lupa apakah saat pembahasan penyewaan tanah tahun
2023 tersebut penyarikan Desa Adat Bugbug juga hadir;
- Bahwa yang bertugas membuat berita acara paruman prajuru dulun desa
adalah penyarikan
- Bahwa masalah pembayaran yang sudah dilakukan atas sewa tanah
tahun 2021 saksi lupa, yang tahu persis adalah bendahara;
- Bahwa saksi termasuk salah satu prajuru yang ada di SK MDA;
- Bahwa prajuru desa adat di Desa Adat Bugbug bersifat kolektif kolegial;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat T-46;
- Bahwa sepengetahuan saksi atas pembayaran uang sewa tanah tersebut
ada dipotong pajak;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang membayar pajak tersebut adalah
investor;
Hal. 378 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa insentif dari pemberian investor tersebut memang ada yang
jumlah seluruhnya 10% dari nilai kontrak sejumlah Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah);
- Bahwa saksi sebagai prajuru pernah menerima uang insentif tersebut,
jumlahnya saksi lupa dan uang itu bukan hanya dibagikan kepada prajuru
saja tetapi juga dibagikan kepada lembaga-lembaga desa adat, nayaka,
pecalang dan lainnya. Saksi pernah ikut membagikan uang insentif
tersebut khusus di bidang palemahan saja;
- Bahwa saksi lupa jumlah uang insentif yang saksi bagikan di bidang
palemahan tersebut karena sudah lama;
- Bahwa saksi tidak ingat berapa orang yang hadir pada rapat tanggal 30
Desember 2021 tersebut;
- Bahwa kalau yang hadir dalam rapat tanggal 30 Desember 2021 tersebut
sebagai prajuru maka pasti dapat bagian insentif;
- Bahwa saksi tidak tahu manakah istilah yang benar menurut awig-awig
apakah paruman prajuru dulun desa atau paruman prajuru utawi dulun
desa, karena tidak pernah membaca istilah tersebut di awig-awig, seingat
saksi yang benar prajuru dulun desa;
- Bahwa yang dibahas pada rapat rapat prajuru dulun desa tanggal 30
Desember 2021 tersebut adalah MoU perjanjian yang berisi nilai kontrak
dan jangka waktu sewa;
- Bahwa pada rapat tanggal 30 Desember 2021 tersebut juga dibahas
untuk tujuan apa, di bagian mana yang disewa dan masalah
perpanjangan kontrak;
- Bahwa hasil kesepakatan rapat telah disosialisasikan kepada masyarakat
pada bulan Februari 2022;
- Bahwa sosialisasi hasil rapat yang menyetujui penyewaan tanah objek
sengketa tersebut diadakan di setiap banjar adat di Desa Bugbug, yang
melakukan sosialisasi dari pihak desa;
- Bahwa prajuru yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah
staf pimpinan paa bidang parahyangan, palemahan dan pawongan yang
terdiri dari 11 (sebelas) orang ditambah dengan bendahara dan
penyarikan;
- Bahwa saksi termasuk staf pimpinan;
- Bahwa jika ada kepentingan saksi juga ikut saat sosialisasi di banjar adat
yang lain;
Hal. 379 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pada saat sosialisasi, harga sewa dan cara pembayaran sewa
tanah disampaikan kepada masyarakat;
- Bahwa sosialisasi tersebut diadakan pada sore hari sekitar pukul 17.00
WITA;
- Bahwa benar ada program kerja 100 (seratus) hari yang dibuat setelah
pelantikan prajuru;
- Bahwa yang direncanakan dalam program 100 (seratus) hari tersebut
antara lain perencanaan pembangunan dan program bantuan kepada
masyarakat jompo dan miskin;
- Bahwa saat membuat program tersebut, jelas ada anggaran dalam setiap
program;
- Bahwa program kerja 100 (seratus) hari tersebut disampaikan dalam
paruman prajuru dulun desa;
- Bahwa mengenai anggaran program kerja tersebut belum dibahas dalam
paruman nayaka;
- Bahwa terkait ketrangan saksi yang menyatakan bahwa tugas jro
bendesa hanya pada aci-aci/upacara saja, benar isi paos 18 dan 15
awig-awig tersebut;
- Bahwa kata swadharmaning pada paos 18 tersebut sepengetahuan saksi
berarti tugas dan kewajiban;
- Bahwa yang awalnya membuat rancangan draf sewa menyewa tanah
tersebut adalah staf pimpinan kemudian diajukan ke rapat prajuru. Saksi
tidak hadir pada saat membuat rancangan draf sewa menyewa tersebut;
- Bahwa alasan tidak terjadi masalah terkait sewa menyewa tanah milik
desa adat saat kepemimpinan kelian desa adat terdahulu karena tidak
ada yang mempermasalahkan terkait sewa menyewa tanah desa
tersebut;
- Bahwa menurut saksi terjadi masalah saat kepemimpinan kelian desa
adat yang sekarang menjabat (Tergugat I) karena dipermasalahkan;
- Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini terkait gugatan perdata sewa
menyewa tanah desa adat;
- Bahwa tanah yang disewakan tersebut adalah milik Desa Adat Bugbug
dan yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah krama Desa Adat
Bugbug termasuk warga Desa Bugbug yang tinggal di luar Desa Bugbug;
- Bahwa Penggugat termasuk krama desa adat;
Hal. 380 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saat dilakukan sewa menyewa tanah tersebut sudah ada
persetujuan tapi bukan dari keseluruhan krama tapi persetujuan dari
perwakilan krama saja yaitu nayaka;
- Bahwa saksi tidak tahu persis berapa orang nayaka yang hadir saat
membuat persetujuan terkait sewa menyewa tanah tersebut;
- Bahwa saksi pernah melihat daftar hadir saat rapat pengambilan
keputusan untuk sewa menyewa tanah tersebut tapi saksi tidak melihat
detil berapa jumlah orang yang hadir;
- Bahwa saksi pernah mendengar perihal adanya surat dukungan sewa
menyewa tanah di Njung Ngawit yang dibuat pada tahun 2024 tersebut
dari informasi sesama prajuru desa adat;
- Bahwa yang lebih dulu adalah dimintakan persetujuan sewa baru tanah
tersebut disewakan;
- Bahwa sepengetahuan saksi, kelian desa adat yang pernah menjabat di
Desa Adat Bugbug ada 3 (tiga) orang yaitu yang pertama I Nyoman Desa
Mas, kedua I Wayan Mas Suyasa, dan ketiga I Nyoman Purwa Ngurah
Arsana;
- Bahwa masa jabatan kelian desa adat adalah 5 (lima) tahun;
- Bahwa sepengetahuan saksi dari dulu hanya kelian desa adat yang
memimpin Desa Adat Bugbug;
- Bahwa jro bendesa mulai ada di Desa Adat Bugbug mulai tahun 1990-an
dan pernah terjadi rangkap jabatan kelian desa adat dan jro bendesa di
masa lalu;
- Bahwa yang memimpin Desa Adat Bugbug sebelum tahun 1990 adalah
kelian desa adat yang bernama I Nyoman Desa Mas;
- Bahwa sebelum tahun 1990 tersebut belum ada jro bendesa;
- Bahwa yang memilih kelian desa adat saat itu krama desa adat;
- Bahwa saksi kurang mengetahui siapakah yang memilih jro bendesa saat
itu di tahun 1990-an, kemungkinan jro bendesa dipilih oleh keluarga atau
berdasarkan pengadegan;
- Bahwa pengadegan jro bendesa saat itu dlakukan di internal keluarga
saja;
- Bahwa jro bendesa juga diakui oleh masyarakat/krama desa adat karena
jabatan jro bendesa adalah turun temurun
- Bahwa masa jabatan Tergugat I sebagai kelian desa adat sejak tahun
2020 sampai dengan tahun 2025;
Hal. 381 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ada perombakan prajuru setelah Tergugat I menjabat sebagai
kelian desa adat tetapi tidak semua prajuru digantikan;
- Bahwa saksi sebagai prajuru juga diangkat oleh Tergugat I;
- Bahwa pengangkatan prajuru desa adat diawali dengan proses pencarian
prajuru desa adat dari prajuru yang sudah lama maupun calon yang baru.
Saksi sendiri diangkat sebagai prajuru atas permintaan Tergugat I
sebagai kelian desa adat;
- Bahwa lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Tergugat I sebagai kelian
desa adat saat itu antara lain nayaka, prajuru, kerta desa, pecalang;
- Bahwa semua lembaga-lembaga yang saksi sebutkan tadi itu disebut
prajuru;
- Bahwa jro bendesa juga termasuk prajuru desa adat;
- Bahwa prajuru adalah pembantu kelian desa adat;
- Bahwa prajuru-prajuru dapat diberhentikan oleh kelian desa adat apabila
sudah tidak sepaham lagi;
- Bahwa maksud dari paos 15 awig-awig tersebut adalah Desa Adat
Bugbug dipimpin bersama-sama oleh jro bendesa dan kelian desa adat;
- Bahwa dari dulu saksi sebagai prajuru mendapatkan insentif;
- Bahwa insentif tersebut bersumber dari desa adat;
- Bahwa prajuru tidak mendapatkan insentif dari Pemda Karangasem;
- Bahwa selama saksi merangkap sebagai perbekel dan prajuru tersebut
tidak pernah terjadi masalah;
- Bahwa terkait dengan penyewaan tanah objek sengketa, sepengetahuan
saksi ada broker yang membawa/memberikan informasi kepada investor
untuk menyewa tanah tersebut;
- Bahwa broker tersebu berasal dari Desa Adat Bugbug;
- Bahwa broker tersebut mendapatkan komisi sebesar 5% dari nilai kontrak
sewa Rp50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Bahwa saksi tidak tahu apakah komisi tersebut sudah dibayarkan kepada
broker tersebut;
- Bahwa sepengetahuan ada pengurangan dari pembayaran sewa tanah
untuk pembayaran komisi tersebut;
- Bahwa karena pajak 10% sudah dibayarkan oleh investor maka insentif
kepada prajuru sebesar 10% diambil dari uang sewa yang telah dibayar;
- Bahwa dalam sertifikat tanah yang disewakan, tanah tersebut atas nama
Desa Adat Bugbug;
Hal. 382 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi tidak tau alasan insentif yang diberikan oleh investor hanya
dibagikan kepada prajuru saja;
- Bahwa uang insentif tersebut tidak hanya dibagikan kepada prajuru saja
tetapi juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti pemberian bantuan
kepada masyarakat miskin, pembelian pakaian taruna desa adat;
- Bahwa uang insentif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
tersebut tidak masuk ke kas desa tetapi masuk ke rekening lain khusus
untuk menerima uang insentif dari investor tersebut;
- Bahwa uang insentif tersebut adalah uang prajuru desa adat;
- Bahwa uang insentif tersebut juga digunakan untuk membiayai kegiatan-
kegiatan desa adat yang belum dianggarkan;
- Bahwa pembagian secara proporsional atas uang insentif tersebut
dengan melihat tugas dan kewajiban masing-masing unsur prajuru yang
dibuat rancangannya oleh petugas desa dan dirapatkan dalam rapat
prajuru dulun desa;
- Bahwa secara umum masyarakat Desa Adat Bugbug tidak mengetahui
perihal uang insentif tersebut. Uang insentif tersebut hanya dibahas
sebatas rapat prajuru dulun desa dengan diketahui oleh perwakilan
krama dari banjar adat yaitu nayaka;
- Bahwa saksi tidak tahu nama broker/perantara dalam sewa menyewa
tanah tersebut;
- Bahwa proses kesepakatan sewa menyewa tanah tersebut dengan
investor diawali dengan beberapa kali rapat untuk membuat draf
perjanjian yang digodok juga dalam rapat-rapat. Kemudian investor
diundang datang dalam rapat terakhir untuk membahas draf perjanjian
yang sudah dibuat. Setelah investor setuju dalam rapat tersebut,
dilanjutkan dengan proses penandatanganan akta perjanjian sewa
menyewa di notaris;
- Bahwa awalnya nilai kontrak sewa disepakati dalam rapat prajuru dulun
desa sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tertapi karena
kelian desa adat melakukan negosiasi dengan investor atas dasar
kewenganan yang diberikan oleh prajuru desa adat maka negosiasi
tersebut berhasil meningkatkan nilai kontrak menjadi
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Bahwa pemberian uang insentif sebesar Rp5.000.000.000,00 (liam miliar
rupiah) tersebut tidak merupakan jasa yang diberikan investor karena
berhasil membangun proyek di tanah objek sengketa;
Hal. 383 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa saksi ikut menandatangani akta tersebut pada tahun 2008;
- Bahwa saat itu Penggugat belum menjadi jro bendesa;
- Bahwa terkait pengeluaran dibuat laporan setiap bulan dengan diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan kemudian setiap tahun baru
disampaikan kepada krama melalui hasil paruman;
- Bahwa kelian banjar adat juga termasuk dalam paruman prajuru dulun
desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi ada beberapa kelian banjar adat yang tidak
setuju atas rencana kontrak sewa tanah tersebut tetapi karena lebih
banyak yang setuju maka rencana kontrak bisa berjalan;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah jika ada kelian banjar adat yang tidak
setuju terhadap rencana penyewaan tanah tersebut permasalahan
tersebut akan dibawa dalam rapat di banjar adatnya;
- Bahwa rapat terakhir bersama investor membahas sewa menyewa tanah
tersebut dilaksanakan di sekretariat desa adat pada siang hari tanggal 30
Desember 2021 yang dihadiri oleh prajuru dulun desa adat;
- Bahwa setelah rapat selesai proses langsung dilanjutkan dengan
penandatanganan akta ke notaris;
- Bahwa saksi tidak tahu proses di notaris karena saksi tidak ikut ke sana;
- Bahwa LPD Desa Bugbug sekarang dalam keadaan sakit karena
pinjaman macet;
- Bahwa uang pembayaran sewa tanah tersebut tidak disimpan di LPD,
uang pembayaran sewa tanah tersebut disimpan di bank;
- Bahwa sekarang Tergugat I sebagai kelian desa adat merupakan ketua
pengawas LPD;
- Bahwa korelasi antara sakitnya LPD dengan Tergugat I sebagai kelian
desa adat yang mengawasi LPD, rencananya kelian desa adat akan
memberikan suntikan dana supaya LPD bisa bangkit kembali;
- Bahwa dana yang akan disuntikan ke LPD tersebut berasal dari desa
adat;
- Bahwa nanti terkait dana yang akan disuntikan ke LPD akan dibahas
dalam rapat terlebih dahulu;
- Bahwa belum dilakukan pelunasan pemmbayaran kontrak sewa tanah
oleh investor;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah yang belum dibayar oleh investor
tersebut;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TI-45;
Hal. 384 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa benar bukti surat TI-45 merupakan berita acara rapat tanggal 30
Desember 2021;
- Bahwa saksi tidak menghitung jumlah nayaka yang hadir dalam rapat
tersebut;
- Bahwa saksi pernah melihat bukti surat TII.III.TTII-3;
- Bahwa anggota BPK ditunjuk oleh kelian desa adat lalu dibuatkan SK;
- Bahwa laporan pertanggungjawaban setiap tahun tersebut dibuat untuk
masyarakat melalui prajuru yang menyampaikan kepada masyarakat;
- Bahwa seingat saksi laporan pertanggungjawaban tersebut sudah
disampaikan kepada masyarakat;
- Bahwa dana insentif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
tersebut tidak termasuk dalam laporan pertanggungjawaban tersebut;
- Bahwa saksi tidak ikut ke notaris terkait sewa tanah tahun 2023;
- Bahwa harga sewanya sama dengan sewa tanah tahun 2021;
- Bahwa saksi tidak tahu isi akta sewa menyewa tahun 2023;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah disebutkan nilai sewa tanah tahun 2023
tersebut dalam akta;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat foto-foto dalam bukti surat P-13;
- Bahwa tempat yang ada di dalam foto adalah di Njung Ngawit di area
seluas 2 hektar yang disewakan tersebut;
- Bahwa benar sesuai foto tersebut, area yang disewakan tersebut terletak
di pinggir lau dan menjorok ke tengah laut;
- Bahwa asaksi pernah melihat kondisi terakhir dari bagian sebelah timur
lokasi proyek pembangunan vila di tanah objek sengketa dimana ada
tanah yang turun di sana;
- Bahwa rapat tanggal 30 Desember 2021 tersebut merupakan rapat
prajuru dulun desa yang membahas sewa menyewa tanah dengan
investor;
- Bahwa saksi pernah datang ke tanah objek sengketa;
- Bahwa di sebelah tanah objek sengketa ada vila yang dibangun sebelum
tahun 2008;
- Bahwa luas keseluruhan tanah adalah 233.500 m2
;
- Bahwa yang dipermasalahkan dalam perkara ini hanya bagian tanah
tersebut seluas 2 hektar;
- Bahwa tanah objek sengketa menjadi satu kesatuan sertifikat hak milik
dengan keseluruhan tanah;
- Bahwa di sekitar tanah objek sengketa terdapat pura;
Hal. 385 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa pura tersebut merupakan bagian dari tanah objek sengketa;
- Bahwa pura tesebut bukan bagian pura milik Desa Adat Bugbug karena
desa adat tidak pernah mengupacarai pura tersebut;
- Bahwa pura tersebut milik kelompok nelayan;
- Bahwa pura tersebut bukan Pura Segara Desa Adat Bugbug;
- Bahwa selain vila ada perumahan warga masyarakat di sekitar tanah
objek sengketa;
- Bahwa tidak ada dampak kerusakan lingkungan dari pembangunan
proyek di tanah objek sengketa tersebut;
6. Saksi I Wayan Artana, S.Pd., M.Pd.;
- Bahwa saksi merupakan prajuru di Desa Adat Bugbug;
- Bahwa saksi menjadi prajuru di Desa Adat Bugbug sejak tahun 2020
sampai dengan tahun 2025;
- Bahwa saksi mulai tinggal di Desa Bugbug mulai tahun 2000,
ssebelumnya saksi tinggal di luar daerah;
- Bahwa sekarang Kelian Desa Adat Bugbug adalah Tergugat I;
- Bahwa Tergugat I menjabat sebagai Kelian Desa Adat Bugbug sejak
tahun 2020 sampai dengan tahun 2025;
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan dokumen-dokumen desa adat
yang saksi kelola semuanya ditandatangani oleh kelian desa adat
termasuk dokumen bantuan dari pemerintah daerah juga ditanda tangani
oleh kelian desa adat;
- Bahwa ada rapat yang diadakan untuk membahas penyewaan tanah
objek sengketa yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali;
- Bahwa setiap rapat tersebut saksi hadir;
- Bahwa saksi hadir pada rapat-rapat tersebut dalam kapasitas saksi
sebagai wakil kelian desa adat bidang parahyangan;
- Bahwa terkait pembuatan berita acara rapat tanggal 30 Desember 2021,
saksi lupa apakah saksi hadir atau tidak karena sudah lama, tetapi saksi
mengikuti proses tersebut;
- Bahwa saksi pernah menandatangani kesepakatan untuk menyewakan
tanah objek sengketa;
- Bahwa sepengetahuan saksi, tanah yang disewakan yang pertama
seluas 2 hektar kemudian dalam perjalanannya ada penambahan lagi
seluas 1 hektar;
- Bahwa sepengetahuan saksi kontrak sewa tanah tersebut sudah dibayar,
tetapi apakah yang dibayar sebagian atau seluruhnya saksi tidak tahu;
Hal. 386 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sepengetahuan saksi karena saksi membidangi parahyangan,
uang hasil pembayaran sewa tanah tersebut banyak digunakan untuk
pembangunan fasilitas di desa, kemudian karya pengentegan di Pura
Gumang, di Pura Bias Putih, kemudian ada juga renovasi yang dilakukan
di Pura Ayun dan perbaikan bale banjar juga banyak digunakan untuk
kegiatan-kegiatan massal di masyarakat;
- Bahwa saksi pernah datang ke tanah objek sengketa;
- Bahwa sepengetahuan saksi, pura yang ada di bawah objek sengketa
bukan merupakan pura emponan Desa Adat Bugbug;
- Bahwa di sekitar tanah objek sengketa saksi pernah mendengar Villa
Martin dan Villa Samuh Hill tersebut;
- Bahwa selain bangunan vila di sekitar tanah objek sengketa ada juga
perumahan penduduk;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah akibat pembangunan vila yang dilakukan
penyewa di tanah objek sengketa menimbulkan dampak kerusakan
lingkungan seperti terjadinya banjir dan tanah longsor;
- Bahwa fungsi kerta desa adalah pengambil keputusan jika terjadi
sengketa;
- Bahwa ada masalah-masalah yang telah diselesaikan di kerta desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi permasalahan terkait pro dan kontra atas
penyewaan tanah objek sengketa belum pernah dibahas di kerta desa;
- Bahwa Pura Candidasa yang berada di sebelah kanan jalan dari arah
Bugbug merupakan pura emponan Desa Adat Bugbug;
- Bahwa banyak bangunan-bangunan yang berdekatan dengan Pura
Candidasa tersebut;
- Bahwa tidak ada penolakan masyarakat atas bangunan yang berdekatan
dengan Pura Candidasa tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi terhadap keberadaan Villa Samuh Hill dan
Villa Martin tidak pernah ada penolakan dari masyarakat;
- Bahwa pembangunan vila di tanah objek sengketa berada dalam satu
area dengan Villa Samuh Hill;
- Bahwa tidak ada aksi penolakan setelah perjanjian sewa ditandatangani
pada tanggal 30 Desember 2021;
- Bahwa penolakan terhadap perjanjian sewa menyewa tanah objek
sengketa mulai ada sekitar tahun 2023;
- Bahwa kerta desa juga hadir dalam rapat-rapat membahas penyewaan
tanah objek sengketa;
Hal. 387 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam forum
tersebut;
- Bahwa tidak ada pembahasan yang menyatakan penyewaan objek
sengketa tersebut bertentangan dengan awig-awig maupun pararem
desa adat
- Bahwa saksi mengikuti berita di media sosial dan yang saksi ingat
kejadian penutupan akses jalan ke lokasi pembangunan di tanah objek
sengketa tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus tahunnya saksi lupa;
- Bahwa dasar saksi melaksanakan tugas sebagai prajuru adalah SK dari
Kelian Desa Adat Bugbug;
- Bahwa Desa Adat Bugbug ada memiliki awig-awig sebagai dasar
pelaksanaan tugas prajuru desa adat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui awig-awig/bukti surat TI-1 tersebut karena
awig-awig yang saksi pegang sampulnya berwarna biru dongker;
- Bahwa saksi mengetahui bukti surat P-3;
- Bahwa tugas prajuru ada diatur dalam awig-awig;
- Bahwa yang pernah saksi baca di dalam awig-awig disebutkan prajuru
utawi dulun desa;
- Bahwa yang pernah saksi baca ada 4 (empat) jenis paruman dalam awig-
awig, yaitu paruman desa, paruman prajuru dulun desa, paruman
nayaka, dan paruman banjar;
- Bahwa yang pernah saksi baca jika terkait dengan usaha desa itu
dibahas di parajuru dulun desa;
- Bahwa saksi tidak pernah membaca paos 24 awig-awig tersebut;
- Bahwa saksi belum pernah membaca paos 25 awig-awig tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu terkait kewenangan paruman nayaka;
- Bahwa saat penandatanganan akta perjanjian sewa di notaris pada tahun
2021 tersebut saksi ikut sebentar dan saksi berada di luar, 5 (lima) menit
kemudian saksi pergi untuk bekerja;
- Bahwa seblum pergi ke notaris, saksi mengikuti paruman dulun desa
tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat TI-45;
- Bahwa paruman dulun desa sebelum berangkat ke notaris dilaksanakan
pada siang hari sekitar pukul 10.00 atau 10.30 WITA;
- Bahwa paruman saat itu tidak menyampaikan keputusan tetapi
menyampaikan kebijakan yang sudah diproses panjang yang
disampaikan selama sekitar 2 (dua) jam. Beberapa jam kemudian
Hal. 388 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
investor datang ke paruman, kemudian investor melalui penerjemahnya
menyatakan keinginan untuk berinvestasi dan dengan segala
persyaratan yang disampaikan oleh kelian desa adat, investor
menyetujuinya;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat TI-46 yang merupakan akta
perjanjian sewa menyewa tanah tersebut, karena saksi berada di luar
saat proses di notaris;
- Bahwa harga sewa tanah tersebut Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
per are;
- Bahwa harga sewa tanah pada tahun 2021 dengan harga sewa tanah
tahun 2023 sama;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat akta sewa di tahun 2023;
- Bahwa saksi termasuk prajuru yang diakui dalam SK Majelis Desa Adat;
- Bahwa segala keputusan prajuru dulun desa bersifat kolektif kolegial;
- Bahwa saksi tidak tahu klausul pasal 15 Akta Sewa Nomor 38 yang
ditunjukan tadi;
- Bahwa saksi pernah dengar mengenai uang sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang akan dibagikan kepada
prajuru desa adat;
- Bahwa saksi mendapatkan insentif tetapi jumlahnya saksi lupa karena
sudah lama yang jelas tidak sampai puluhan juta rupiah;
- Bahwa karena saksi termasuk dalam staf pimpinan maka saksi ikut
karena termasuk rapat strategis dan dilaksanakan pada hari efektif di
atas pukul 16.00 WITA;
- Bahwa dalam setiap rapat-rapat strategis membahas rencana
penyewaan tersebut, penyarikan desa wajib hadir untuk membuat berita
acara;
- Bahwa saksi lupa apakah pada rapat tanggal 22 Februari 2023
penyarikan desa juga ikut hadir dalam rapat karena sudah lama, tetapi
yang jelas penyarikan bertugas untuk memandu jalannya rapat;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah bentuk pembagian uang insentif sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut secara proporsional;
- Bahwa perihal pembagian insentif tersebut disiarkan saat sangkepan
kepada unsur nayaka sebagai perwakilan krama banjar adat, ada juga
unsur prajuru dan ancangan desa adat;
- Bahwa terkait pembagian insentif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) tersebut waktu penyampaiannya saksi lupa, yang jelas hal
Hal. 389 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
terkait pembagian insentif tersebut dilaksanakan dalam rapat prajuru
dulun desa;
- Bahwa uang pembayaran sewa sudah dipertanggungjawabkan dalam
laporan keuangan yang dilaksanakan dalam rapat prajuru dulun desa;
- Bahwa saksi tidak hafal berapa jumlah prajuru dulun desa yang jelas
jumlahnya di atas 300 (tiga ratus) orang;
- Bahwa sudah tidak semua prajuru dulun desa hadir saat rapat
pertanggungjawaban keuangan tersebut;
- Bahwa insentif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak
dilaporkan dalam pertanggungjawaban keuangan;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat P-12 dan P-13 berupa foto-
foto tersebut;
- Bahwa dalam satu foto yang ditunjukan tadi ada terlihat pembangunan
proyek di tanah objek sengketa tetapi tidak secara detil terlihat;
- Bahwa saksi terakhir melihat proyek di tanah tersebut sebelum terjadinya
pembakaran proyek tersebut, saat itu malam hari saksi akan pergi
sembahyang dan melewati proyek tersebut lalu saksi minta izin kepada
satpam di sana agar saksi bisa naik ke atas dengan berjalan kaki;
- Bahwa tidak tahu apakah ada jurang atau tidak di sekitar tanah yang
disewakan tersebut, karena saat saksi datang ke sana saksi tidak sampai
area pinggir karena saksi takut ketinggian;
- Bahwa saksi baru melihat foto yang tadi ditunjukkan tersebut di
persidangan ini;
- Bahwa saksi tahu lokasi tanah yang disewakan;
- Bahwa saat saksi datang ke lokasi objek sengketa saksi melihat ada
proyek pembangunan, ada alat berat, ada tukang yang sedang bekerja;
- Bahwa kalau rumah terletak di sebelah utara lokasi objek sengketa, jika
kita akan menuju lokasi sengketa kita melewati rumah dan vila tersebut;
- Bahwa tanah yang disewakan tersebut milik Desa Adat Bugbug;
- Bahwa sepengetahuan saksi tanah tersebut di sertifikatnya atas nama
Pelaba Pura Segara;
- Bahwa yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah desa adat;
- Bahwa mengenai apakah krama desa adat memiliki hak atas tanah
tersebut, jika berbicara hak, maka semua hak diatur jadi saksi tidak dapat
menjawab apakah setiap orang berhak atas tanah tersebut, karena jika
semua berhak maka akan susah diatur;
Hal. 390 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa sepengetahuan saksi nilai total sewa menyewa tanah tersebut
sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Bahwa saksi tidak tahu persis berapa lama jangka waktu sewa menyewa
tanah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari orang-orang tua
bahwa tanah pelaba pura adalah tanah yang hasilnya digunakan untuk
menyelenggarakan aci-aci dan digunakan untuk perbaikan tempat suci;
- Bahwa saksi tidak tahu batas-batas tanah objek sengketa karena
mengetahui hal itu adalah bidang palemahan;
- Bahwa luas tanah yang disengketakan awalnya 2 hektar kemudian dalam
prosesnya ditambah lagi 1 hektar;
- Bahwa tanah objek sengketa dengan vila-vila yang ada di sekitarnya, jika
menjadi satu sertifikat hak milik saksi tidak tahu, yang jelas tanah objek
sengketa dengan vila-vila tersebut berada dalam satu kawasan;
- Bahwa Pura Segara tersebut terletak di pantai selatan Desa Bugbug.
Jadi ada perempatan yang menuju ke arah SMPN 4 menuju ke selatan;
- Bahwa jika dari proses kami melaksanakan upacara, maka jara Pura
Segara dengan objek sengketa jauh, jaraknya sekitar 3 kilometer dari
objek sengketa;
- Bahwa dahulu tanah objek sengketa tersebut merupakan tanah gersang
yang termasuk tanah tidak produktif sehingga tidak menghasilkan
sebelum adanya penyewaan;
- Bahwa perumahan penduduk jauh sudah ada sebelum penyewaan tanah
objek sengketa;
- Bahwa saksi tidak tahu alasan penyewaan tanah seluas 2 hektar tersebut
dipermasalahkan sedangkan penyewaan tanah untuk pembangunan vila-
vila yang lainnya tidak ada masalah;
Menimbang terhadap keterangan Saksi-saksi tersebut, para pihak
menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang bahwa Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II untuk
membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TII.III.TTII-1: Fotokopi Surat Kuasa Nomor: 01/Pdt.G/PMH/2023/AMP
-BUGBUG, tanggal 6 Oktober 2023;
2. Bukti TII.III.TTII-2: Printout (hasil cetak) Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 28 Mei 2019;
Hal. 391 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
3. Bukti TII.III.TTII-3: Fotokopi Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa,
Persetujuan Sewa Menyewa Tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug,
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, tanggal 30 Desember
2021;
4. Bukti TII.III.TTII-4: Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 4370/Desa Bugbug
atas nama pemegang hak Pura Segara Desa Adat Bugbug, berkedudukan
di Desa Bugbug, Kecamatan Manggis, Surat Ukur: Tgl. 30-01-2018, No.
1388/Bugbug/2018, Luas: 233.500 m2
, penerbitan sertipikat di Amlapura
tanggal 7-2-2018;
5. Bukti TII.III.TTII-5: Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa
Nomor 38 Tanggal 30 Desember 2021 (dibuat di I Kadek Joni Wahyudi,
SH.MKn., Notaris Kabupaten Karangasem);
6. Bukti TII.III.TTII-6: Printout (hasil cetak) foto;
7. Bukti TII.III.TTII-7: Fotokopi Surat Nomor:
B/1823/X/RES.1.24/2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Oktober 2023, Perihal:
Pemberitahuan Hasil Penyelidikan;
8. Bukti TII.III.TTII-8: Printout (hasil cetak) screenshot (tangkapan layar) map;
9. Bukti TII.III.TTII-9: Printout (hasil cetak) foto;
10. Bukti TII.III.TTII-10: Printout (hasil cetak) foto;
11. Bukti TII.III.TTII-11: Printout (hasil cetak) foto;
12. Bukti TII.III.TTII-12: Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 39 Tanggal
30 Desember 2021 (dibuat di I Kadek Joni Wahyudi, SH.MKn., Notaris
Kabupaten Karangasem);
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup, yang mana
bukti TII.III.TTII-5 dan TII.III.TTII-12 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya,
bukti TII.III.TTII-1, TII.III.TTII-3, TII.III.TTII-4 dan TII.III.TTII-7 berupa fotokopi
dari fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya, serta bukti TII.III.TTII-2, TII.III.TTII-6,
TII.III.TTII-8 s.d. TII.III.TTII-11 berupa printout (hasil cetak);
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya, Tergugat II,
Tergugat III, dan Turut Tergugat II telah pula mengajukan ahli yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn.;
- Bahwa dasar hukum dari pembuatan perjanjian itu diatur pada Undang-
Udang Hukum Perdata dalam Pasal 1313, bahwa pada prinsipnya seperti
yang Ahli sampaikan tadi itu merupakan orang ataupun mengikatkan diri
atau orang lain mengikatkan diri baik satu orang atau lebih untuk
Hal. 392 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
membuat suatu hubungan hukum, dimana dalam hubungan hukum itu
akan timbul hak dan kewajiban dari para pihak tersebut;
- Bahwa berdasarkan doktrin-doktrin atupun dalam konteks penormaan
dalam KUHPer Pasal 1320, bahwa ada syarat-syarat yang harus
dipenuhi kalau perjanjian itu diangap sah, baik syarat subyektif, atau
syarat obyektif, syarat subyektif itu menyangkut persoalan kecakapan
para pihak yang membuat perjanjian adanya kesepakatan, kemudian
syarat obyektifnya adalah adanya suatu sebab yang halal, adanya suatu
hal tertentu, jadi harus terpenuhi 4 (empat) itu secara kumulatif untuk
menciptakan syarat sahnya suatu perjanjian;
- Bahwa sebelum ke perjanjian sewa-menyewa, saudara tadi
menyampaikan ilustrasi kepada Ahli bahwa perjanjian tersebut diikat
dengan perjanjian notariil, jadi kalau sudah terikat dengan perjanjian
notariil itu merupakan Kuartil Sapa jadi kalau berbicara tentang Kuartil
Sapa itu hak para pihak, dalam hal ini Ahli tetap menghormati asas
Praesumptio Iustae Causa atau praduga sah terhadap perjanjian, nah
terkait dengan substansi perjanjian adalah soal sewa menyewa, kalau
kita berbicara sewa menyewa itu adalah persetujuan dimana satu pihak
membrerikan kenikmatan pihak yang lain membayar suatu kenikmatan
tersebut dengan jangka waktu itu yang diatur dalam KUHPer menyangkut
persoalan sewa menyewa jadi kalau ilustrasi seperti yang saudara
sampaikan tadi pada prinsipnya sewa menyewa itu memiliki kekuatan
hukum yang kuat yang yang sempurna karena dia diikat perjanjian Partij
Akta yang merupakan perjanjian notariil;
- Bahwa Ahli dapat terangkan mengenai siapa saja yang dikatakan pihak
dalam perjanjian sewa menyewa sebagai berikut kalau berbicara pihak
pasti pihak itu adalah subyek hukum, kalau berbicara masalah subyek
hukum adalah pemegang hak dan kewajiban, jadi siapa saja yang
memegang hak dan kewajiban bisa natuurlijk persoon, bisa rechts
persoon, kalau natuurlijk persoon itu manusia sedangkan rechts persoon
adalah badan hukum, jadi ketika kita berbicara siapa itu subyek hukum
siapa saja memegang hak dan kewajiban bisa orang orang pribadi bisa
badan hukum;
- Bahwa Akta Notariil itu memiliki karakter yang khas karena dibuat oleh
Openbare Amtbtenaren atau Pejabat Umum yang memiliki kewenangan
sesuai diatur dalam perundang-undangan jika ditanyakan kekuatan dari
akta tersebut tentu saja memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan
Hal. 393 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sempurna kembali lagi ada asas yang memperkuat yaitu asas
Praesumptio Iustae Causa atau praduga sah terhadap perjanjian jadi
kekuatannya memiliki kekuatan yang kuat dan sempurna;
- Bahwa berbicara tentang legal standing berbicara tentang kedudukan
hukum, kalau berbicara tentang legal standing kita juga berbicara
persoalan dalam konteks perjanjian kita mengenal syarat sahnya suatu
perjanjian itu secara subyektif legal standing menyangkut persoalan
kecakapan dari sisi subyeknya, kemudian legal standing menyangkut
persoalan kemampuan seseorang itu atau memiliki kewenangan kah
seseorang itu atau punyakah dia hak untuk melakukan suatu tindakan-
tindakan hukum itu kalau berbicara tentang legal standing seperti contoh
misalnya seorang suami menjual bidang tanah ia memiliki legal standing,
memiliki legal standing namun tidak cukup legal standing itu harus
diperhatikan juga apakah dia memiliki perjanjian kawin atau tidak, jika
tidak memiliki perjanjian kawin legal standing-nya belum lengkap karena
harus mendapatkan persetujuan istrinya untuk melakukan proses jual-beli
bidang tanah itu misalnya, jadi menyangkut legal standing itu harus dilihat
dan dicermati bagaimana aspek sepitilitasnya karena legal standing itu
menyangkut persoalan individualism atau menyangkut persoalan pribadi
atau menyangkut kedudukan seseorang untuk melakukan tindakan-
tindakan hukum;
- Bahwa yang dapat menilai legal standing dalam perjanjian adalah kalau
berbicara mengenai masalah menilai legal standing tentu saja ada
ketentuan-ketentuan apa lagi dalam konteks materiil, Notaris sebagai
Openbare Amtbtenaren juga sudah memiliki aturan-aturan besar
terhadap persoalan yang menghadap Notaris, misalnya kalau individu
seorang Notaris itu harus memperhatikan misalnya KTP kalau seorang
individu, kalau dia badan hukum tentu saja harus dilihat untuk
mencermati legal standing itu bisa dipelajari atau bisa kita lihat dalam
konteks Akta Notariil dari sisi komparisi, di komparisi akan menjelaskan
dari seseorang atau badan hukum, kalau dari sesorang akan ditentukan
dari kecakapanya kemudian tidak cukup kecakapan saja, tetapi ketika
membuat sesuatu yang disebut dengan kesepakatan, kesepakatan ini
harus dimiliki apakah dia memiliki kewenangan bertindak, apakah dia
memiliki kemampuan bertindak apakah dia memang memiliki hak untuk
bertindak, nah untuk melihat seseorang itu memiliki legal standing atau
bagaimana menilai legal standing tentu saja Notaris sebagai Openbare
Hal. 394 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Amtbtenaren memiliki kemapuan untuk menilai itu dan setelah dia
menjadi akta notariil berlakulah itu asas Praesumptio Iustae Causa
praduga sah terhadap perjanjian sehingga akta tersebut berbicara legal
standing ya sudah mempunyai legal standing dalam proses
pembuatannya;
- Bahwa ketika seseorang sebagai dasar bertindak dalam tindakan hukum,
dasar bertindak ini sangat erat kaitannya dalam proses pembuatan
kesepakatan, memang kalau kita berbicara dalam doktrin-doktrin perdata
seseorang dapat melakukan kewenangan bertindak dari berbagai faktor,
bisa dibuat berdasarkan Undang-Undang atau dibuat berdasrkan
instrumen-instrumen hukum yang lainya, misalnya kita mengenal istilah
Saklar Meaning atau perwalian jadi ketika berbicara itu tentu saja
Undang-Undang sudah mengaturnya, kemudian ada juga kewenangan
seseorang itu bertindak karena pribadinya, karena kedudukan hukumnya,
misalnya hubungan dia dengan bidang tanah begitu misalnya, karena
memang dia sebagai empunya, kemudian berikutnya adalah kita kenal
juga dengan istilah kuasa, instrumen itu kuasa kemudian dalam konteks
rechts persoon kalau misalnya Ahli analogikan dengan PT., jadi PT. itu
oleh Undang-Undang PT seseorang memiliki kedudukan bertindak
misalnya dalam Undang-Undang PT., kita mengenal teori Organ dalam
teori Organ itu ada Direksi misalnya memang Undang-Undang sendiri
mengatur bahwa Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili PT., ke
dalam atau ke luar Pengadilan, sehingga konstruksi hukum ataupun
instrumen-instrumen hukum yang membantu seseorang memiliki legal
standing atau memilki kemapuan untuk bertindak itu berdasarkan pada
unsur-unsur tadi, misalnya juga dalam PT., contoh ada rapat untuk
pembelian saham nah di sanalah bisa memutus suatu tindakan-tindakan
apa yang dilakukan oleh seseorang yang mewakili PT., nah sehingga
baik dalam konteks Undang-Undang sendiri sudah mengatur maupun
instrumen-instrumen lainya bisa digunakan sebagai dasar untuk
seseorang memiliki legal standing kemampuan untuk bertindak atau
kewenangan untuk bertindak;
- Bahwa Ahli mengetahui tentang Desa Adat dalam artian Ahli ikut
membentuk Perda tentang Desa Adat di Provinsi;
- Bahwa biar tidak terlalu jauh menyoal persoalan adat begitu ya, karena
kehadiran Ahli di sini dalam konteks perdata, keperdataan, jadi pada
prinsipnya Desa Adat itu memiliki Desa Kala Patra disitu ia memiliki
Hal. 395 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
aturan tersendiri terkait dengan itu, ia memiliki Desa Kala Patra dalam
konteks desa ada hanya diatur dalam konteks Desa Adat yang diatur
yang pade-pade istilahnya yang sama-sama, tapi yang beda-beda ini
mekanisme hukum berjalan di sana di Desa Adat, jadi di Desa Adat yang
mewakili pada posisinya biasanya dianalogikan dalam konteks badan
hukum begitu ya, jadi biasanya di Desa Adat itu ada yang namanya
musyawarah atau dalam konteks itu Parum Desa dan lain sebagainya
jadi itulah salah satu instrumen bagi siapa yang akan mewakili desa
dalam tindakan hukum karena Desa Adat itu sendiri oleh Perda Desa
Adat sebagai subyek hukum, subyek hukum mengadung hak dan
kewajiban tapi Desa Adat tidak bisa bergerak sendiri dan kalau Ahli
hubungkan dengan teori Organ, dalam teori Organ itu yang mewakili
suatu organisasi atau suatu PT., atau suatu Desa Adat adalah kalau
istilah Ahli kalau anda mengatakan persoalan Desa Adat itu apa lagi
membuat perjanjian itu dalam konteks doktrin, ada doktrin menyangkut
vrijwillige onderwerping artinya ketika adat ini masuk menyangkut
persoalan perjanjian ia dalam konteks perdata itu kita mengenal
istilahnya vrijwillige onderwerping atau pendudukan sukarela, ketika
sistemnya Hukum Adat tetapi ketika ia masuk ranah perjanjian perdata
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada penundukan
sukarela, jadi kalau penundukan sukarela harus mengikuti semua aturan-
aturan yang ada dalam KUHPer, subyeknya siapa, kesepakatannya
bagaimana, terus obyeknya apa, kausanya halal, sebagaiman diatur
dalam 1320;
- Bahwa seorang pemimpin kalau dalam konteks Undang-Undang,
seorang pemimpin pasti ada kewenangan, baik kewenangannya itu
dalam undang-undang, kita mengenal hak distribusi, delegasi, mandat
kan begitu ya, kemudian dalam konteks Desa Adat begitu misalnya
seorang pemimpin Desa Adat apakah dapat melakukan tindakan hukum
bisa dikatakan dapat, bisa dikatakan tidak, karena ada beberapa
tindakan-tindakan yang membutuhkan semacam kesepakatan,
membutuhkan misalnya di beberapa desa yang Ahli kenal ada awig dan
pararem, di sana sudah ada semacam aturan formil ketika melakukan
tindakan-tidakan hukum terkait dengan apa begitu misalnya terkait
dengan A itu misalnya diperlukanlah suatu persetujuan yang disebut
dengan parum desa, kemudian biasanya parum desa itu dijabarkan
dalam berita acara, berita acara semacam kesepakatan, musyawarah
Hal. 396 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
mereka bahwa seseorang dapat melakukan pidana, tetapi dalam konteks
ini Ahli tidak bisa mengenaralisir situasi seorang pemimpin itu, pemimpin
desa itu dapat bebas, tidak bisa karena pada prinsipnya adalah harus
berdasarkan parum atau kesepakatan desa;
- Bahwa mengenai ilustrasi jika desa adat membuat suatu perjanjian
dengan seseorang atau badan hukum sesuai dengan hukum nasional
sesuai dengan KUHPer perjanjian 1320 sahnya suatu perjanjian untuk
dapat terlaksananya suatu perjanjian Ahli tetap berpegang dulu pada
dokrin Vrijwillige Onderwerping penundukan secara sukarela artinya
desa adat di sini pasti menundukan diri secara sukarela, karena membuat
yang disebut dengan perjanjian terlebih lebih bila masuk ke peradilan ini
merupakan bagian dari menundukan sukarela, ke dalam sistem KUHPer,
jadi Desa Adat sebagai subyek hukum tentu saja harus memenuhi semua
unsur-unsur yang ada dalam KUHPer, misalnya melakukan tindakan
hukum apa, apakah bisa orang perorangan harus berdasarkan bukti-bukti
yang ada di Desa Adat, misalnya harus berdasarkan paruman harus ada
bukti bukti nah inilah yang membangun keyakinan Openbare
Amtbtenaren kalau dia membuat Partij Akta memberikan keyakinan
seorang Notaris karena dia pejabat umum ya dan karena dia mendapat
kewenangan dari Undang-Undang sehingga bisa membuat perjanjian tadi
dapat dikatakan sebagai pembuktian yang kuat dan sempurna begitu
juga dalam konteks teori organ sekali lagi terpenuhi tidak semua unsur-
unsur teori organ tadi kalau dianalogikan seperti itu berdasarkan ilustrasi
sebagaimana seperti saudara sampaikan itu kita tetap berpegangan pada
dokrin Vrijwillige Onderwerping tadi penundukan sukarela ikuti saja
semua unsur-unsur yang ada dalam KUHPer khususnya Buku III, jadi
tentu saja itu menjadi hal yang Ahli katakan sifatnya mutlak harus
terpenuhi;
- Bahwa pendapat Ahli mengenai jika ada 2 (dua) ruang hukum menjadi
kewenangan serta pernyataan kesepakatan atau sudah dituangkan
dalam berita acara paruman desa adat, apakah seorang tersebut sah
bertindak mewakili desa adat sebagai subyek hukum sebagai berikut: ada
ruang sistem hukum adat, dan ada ruang sistem hukum nasional, nah
ketika seseorang di sini katakan lah sudah dalam konteks sebagaimana
dianut dalam pengaturan-pengaturan yang ada bagi yang sudah memiliki
kewenangan bertindak dan sebagainya yang ada dasar untuk melakukan
suatu tindakan tindakan hukum kemudian mulailah beranjak kepada
Hal. 397 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
persoalan menghadap Openbare Amtbtenaren karena merupakan dalam
konteks hukum nasional nah ini sudah membangun keyakinan bagi
seorang Notaris untuk membuat perjanjian tadi nah disini berlakulah
hukum nasional tadi nah dalam hukum nasional akta tadi menjadi kuat
dan sempurna nah oleh karena itu tidak ada lagi ruang bagi Ahli untuk
mengatakan bahwa itu tidak sah karena Ahli tetap harus menghormati
suatu perjanjian notariil itu Praesumptio Iustae Causa atau praduga sah;
- Bahwa pada prinsipnya Pasal 1365 adalah sebenarnya kita berbicara hal-
hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang itu perbuatan melawan
hukum onrechtmatige daad, jadi kalau kita berbicara dalam sejarahnya
onrechtmatige daad atau perbuatan bertentangan dengan undang-
undang, akhirnya dengan adanya ubrales itu di Belanda di tahun 1621
akhirnya diperluas lagi menjadi onrechtmatige daad nah ketika berbicara
tentang legal standing seorang untuk bisa melakukan gugatan misalnya
perbuatan melawan hukum sudah diatur oleh undang-undang karena itu
perbuatan melawan hukum jadi undang-undang itu sudah mengatur apa
itu dari definisi 1365, bahwa setiap orang atau orang melakukan suatu
tindakan perbuatan yang sifatnya melawan hukum yang menimbulkan
kerugian bagi seseorang wajib baginya baik tindakan yang dilakukan oleh
kesengajaan atau kelalaian terhadap perkalian perbuatan dan kerugian
ini mengganti kerugian-kerugian tersebut itu 1365 sehingga secara
individu seseorang itu oleh undang-undang digambarkan situasinya
mengalami kerugian karena perbuatan seseorang, jadi kalau kita
berbicara tentang legal standing atau secara individualism orang tersebut
mengalami kerugian, jadi tidak harus dia harus ada hubungan hukum
dulu, tidak, jadi memang mengalami kerugian kemudian perluasan
perluasan dalam onrechtmatige daad itu bukan hanya pada rumusan-
rumusan sebagaimana diatur dalam 1365, tetapi tindakan tersebut
bertentangan dengan undang-undang, tindakan tersebut bertentangan
dengan hak orang lain yang dilindungi oleh undang-undang, tindakan
tersebut bertentangan dengan kewajiban si pelaku, tindakan tersebut
menimbulkan kerugian, tindakan tersebut bertentangan kepatutan dan
kelayakan dalam masyarakat, jadi begitu luasnya rumusan
onrechtmatige daad terkait dengan persoalan itu legal standing itu harus
merumuskan seseorang ini adalah oleh undang-undang haknya dia
terlanggar dan timbulnya kerugian jadi begitu rumusannya;
Hal. 398 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa jika perjanjian-perjanjian notariil kemudian ada gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terhadap yang mewakili desa adat sesuai dengan
paruman seperti misalnya si A yang merupakan wakil desa berdasarkan
hasil dari kesepakatan paruman desa adat secara individual atau natural
person digugat PMH menurut Ahli sebagai berikut terkait tentang obyek
sewa-menyewa di desa adat, kembali lagi pertama Ahli harus taat kepada
asas Praesumptio Iustae Causa atau praduga sah terhadap perjanjian ke
dua menyoal persoalan rumusan PMH bahwa ketika seseorang dalam
konteks mewakili desa adat untuk membuat suatu perjanjian posisi dia itu
secara individual bukan lah posisi individu posisi dia itu mewakili subyek
hukum sehingga dia tidak dapat digugat secara PMH dirinya secara
individu karena dalam konteks dia digugat secara individu artinya apa
tidak terpenuhi rumusan-rumusan bahwa tindakan yang dilakukan oleh
seseorang dan kata seseorang ini harus diperluas lagi bukan naturalism
lagi nah ketika representasi itu dia mewakili badan hukum atau mewakili
subyek hukum posisinya bukanlah posisi individu, jadi unsur PMH itu
tidak terumuskan dalam itu karena adanya perbuatan dan kerugian ini
harus ada hubungan kausalitas;
- Bahwa kalau persoalan legal standing sebagaimana seperti yang tadi Ahli
sampaikan bahwa seseorang itu secara subyeknya terpenuhi, secara
individualism kemudian secara dalam kontek dia itu ada unsur dirugikan
yang dia terima atau adanya suatu tindakan yang menimbulkan kerugian
bagi dirinya nah itu sudah legal standing bagi dia dalam konteks baluatan
1365 sebagaimana diatur dalam undang-undang itu sendiri karena
sifatnya perbuatan melawan hukum atau perbuatan oleh undang-undang
atau perlunya unsur-unsur tadi sehingga harus ada kerugian yang
diderita oleh orang itu baru orang itu dapat mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum;
- Bahwa seseorang dalam struktur desa adat yang memiliki legal standing
dalam desa adat untuk mengajukan gugatan harus memenuhi unsur-
unsur seperti apakah sudah ada kesepakatan anggota karena desa adat
merupakan organisasi atau dapat disebut badan hukum;
- Bahwa seperti yang Ahli jelaskan tadi untuk mengajukan gugatan atas
nama masyarakat harus ada wujud representatif dari individualisir,
misalnya Ahli akan mengajukan gugatan mewakili sebuah PT maka Ahli
harus memiliki/membawa bukti representatif dari perusahaan tersebut
seperti akta pendirian PT yang menjelaskan posisi Ahli sebagai direksi,
Hal. 399 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
atau Ahli memiliki suatu relaas akta yang berisi kesepakatan dari
grup/kelompok yang menyatakan bahwa Ahli memiliki legal standing
untuk mewakili perusahaan tersebut untuk melakukan tindakan hukum,
menyatakan kehendak perusahaan terkait gugatan hukum;
- Bahwa mengenai seseorang yang hanya atas dasar pengakuan mewakili
suatu kelompok masyarakat adat mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum tanpa adanya bukti-bukti seperti kesepakatan paruman
cukup untuk memberikan kedudukan orang tersebut sebagai representasi
masyarakat dan menyatakan dirinya dirugikan menurut rumusan Pasal
1365 KUHPerdata sedangkan yang menjadi subjek sebenarnya adalah
masyarakat adat tersebut, dalam tertib hukum perdata secara
formil/normatif dan dalam konteks di sini ada sistem hukum lain yang juga
masuk dalam hal penundukan sukarela, seperti yang sudah Ahli jelaskan
tadi, maka syarat-syarat formil harus terpenuhi dan bentuk-bentuk
pengakuan saja tidak memenuhi syarat formil tersebut. Sebagai contoh
Ahli mengakui sebagai pemilik suatu bidang tanah tetapi Ahli tidak dapat
menunjukkan sertifikat hak milik tanah tersebut, maka bagaimana
seorang Notaris atau PPAT dapat menyatakan Ahli memiliki legal
standing untuk melakukan tindakan hukum atas bidang tanah tersebut.
Suatu tindakan hukum akan menciptakan hubungan hukum lalu
hubungan hukum akan memunculkan akibat hukum;
- Bahwa dalam hal perjanjian sewa menyewa yang mana suatu pihak akan
memberikan kenikmatan dan pihak lainnya membayar kenikmatan
tersebut dengan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu, maka dapat
dikatakan sudah terjadi suatu relasi manfaat, bila dikatakan menimbulkan
suatu kerugian maka perlu diteliti lagi, bagian apakah dari perjanjian
tersebut yang menimbulkan kerugian kecuali terjadi wanperstasi di
dalamnya. Tetapi karena perkara ini konteksnya adalah perbuatan
melawan hukum maka sifat kerugian yang timbul prosesnya akan
menjadi lain dengan wanprestasi;
- Bahwa Sebagaimana ilustrasi yang diuraikan jika suatu perbuatan hukum
sudah dilakukan berulang-ulang oleh sebut saja si A sebagai pejabat
dengan landasan paruman yang dilengkapi berita acara rapat yang
selanjutnya berita acara tersebut ditungkan dalam perjanjian sewa
menyewa yang dibuat di hadapan Notaris sebagai legalitas dari pihak
penyewa maupun yang menyewakan. Apakah jika perbuatan pejabat A
tersebut dilakukan oleh pejabat B, dapat dikatakan perbuatan tersebut
Hal. 400 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sah atau tidak, maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian notariil
dan Ahli tidak dapat menilai isi dari perjanjian tersebut maka sesuai asas
Praesumptio Iustae Causa atau asas praduga sah, Ahli menganggap
perjanjian tersebut sah. Kemudian dalam hal ada 2 (dua) orang pejabat
yaitu A dan B, apakah dalam hal ini keduanya sama-sama representatif
yang dikuatkan dengan dalil-dalil maupun data-data sebagaimana yang
disebutkan tadi ada paruman, berita acara dan sebagainya tentu saja jika
terpenuhi Pasal 1320 KUHPerdata maka terpenuhilah syarat sahnya
perjanjian. Kesimpulannya berdasarkan ilustrasi dengan telah adanya
partij akta sewa dan akta otentik sewa menyewa tentu saja dapat
dikatakan kekuatan pembuktiannya sudah terkuat dan sempurna;
- Bahwa Ahli jelaskan Notaris adalah pejabat umum (openbare
amtbtenaren) dan kita juga mengenal pejabat publik (public ambtenaren)
keduanya memiliki karakteristik yang berbeda tetapi ada kemiripan.
Dalam hal produk hukum yang dibuat oleh pejabat umum yaitu akta
otentik maka berlaku asas Praesumptio Iustae Causa, sedangkan pejabat
publik juga mengeluarkan produk yaitu beschikking atau keputusan yang
juga berlaku asas Praesumptio Iustae Causa yang secara bentuk dan
kewenangannya sudah diatur oleh undang-undang memiliki kekuatan
pembuktian yang terkuat dan sempurna. Ada juga berlaku asas yang lain
seperti contrarius actus bahwa pejabat yang membuatnya juga
berwenang untuk menarik atau membatalkannya. Dalam kenyataannya
ada saja perkara-perkara yang berkaitan dengan akta otentik maupun
beschikking tadi yang hanya merupakan perbedaan kewenangan,
terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris tidak seorang pun yang
dapat menilai akta tersebut tidak sah kecuali majelis hakim, oleh karena
itu harus dapat dibuktikan dalil-dalil untuk dapat mendegradasi kekuatan
dari otentik tadi dan dalam amar-amar putusan akan dinyatakan bahwa
perjanjian tersebut tidak sah atau batal demi hukum;
- Bahwa jika berbicara yang objeknya adalah benda tidak bergerak apalagi
objeknya tanah, maka kita mengenal asas pemisahan horizontal. Itulah
mengapa dalam sertifikat hak milik tanah ada konsep penguasaan yuridis
dan penguasaan fisik. Penguasaan fisik tidak akan berubah kecuali ada
pengalihan dengan menjual, penguasaan fisik hanya dapat beralih
sementara jika terjadi sewa menyewa karena yang salah satu pihak yang
memberikan kenikmatan dan pihak lainnya memberikan sejumlah uang
dalam jangka waktu tertentu, jika sewa menyewa tidak ada jangka
Hal. 401 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
waktunya maka batal demi hukum. Sewa-menyewa tidak akan
menyebabkan peralihan hak penguasaan secara yuridis tetapi hanya
beralih penguasaan fisik saja kepada orang yang menyewa itu rasiolistis ;
- Bahwa desa adat merupakan salah satu subjek hukum dan karena ada
asas penundukan sukarela maka harus dinilai hartanya, kelompok-
kelompok yang merupakan unsur badan hukum sehingga memenuhi
unsur representatif;
- Bahwa sebagaimana ilustrasi ketika suatu desa adat ada dualisme
kepemimpinan yaitu jro bendesa dan kelian desa adat, tetapi dalam
realita yang melakukan tindakan untuk menyewakan sebagai
representasi desa adat adalah kelian desa adat sebagaimana dapat
dilihat dari akta-akta perjanjian yang berupa akta notariil terdahulu dan
akta-akta tersebut tidak dipersoalkan. Hal tersebut dilakukan sampai
dengan kepemimpinan kelian desa adat yang sekarang bahkan juga
tindakan administrasi kepemerintahan juga dilakukan olehnya jika ditinjau
dari teori kewenangan ada menyatakan bahwa tindakan seorang pejabat
melakukan sesuatu harus memenuhi 3 unsur yaitu kewenangan,
substansi dan prosedur. Jika kewenangan sudah diatur dalam
kesepakatan di desa adat maka dapat dikatakan ia memiliki kewenangan,
kemudian secara substansi, jika perbuatan kelian desa adat tersebut
dalam mewakili desa adat untuk perbuatan keluar maupun ke dalam
sudah disetujui secara subtansi oleh pejabat-pejabat lainnya maka unsur
subtansi terpenuhi. Lalu secara prosedur, jika perbuatan-perbuatan
hukum yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang ada misal sudah
melalui proses pengambilan keputusan di paruman dan sebagainya maka
unsur prosedur sudah terpenuhi;
- Bahwa rechtmatigheid van bestuur atau tindakan-tindakan dalam konteks
perjalanan kewenangan, ada kewenangan, ada prosedur, ada substansi,
kemudian dalam konteks akta notariil itu Praesumptio Iustae Causa;
- Bahwa jika Ahli melihat ilustrasi ketika pejabat yang kita anggap sebagai
representatif desa adat kemudian menyewakan sebuah aset, aset
menjadi hak desa adat kemudian dari hasil sewa itu masuk ke desa adat,
nah katakanlah misalnya dalam konteks teori organ, teori organ di
dalamnya secara struktur ada struktur-struktur katakanlah seperti yang
tadi kita gambarkan ada bendesa, ada kelian desa adat, kemudian
mungkin ada baga-baga, ada suatu organ-organnya, ketika salah satu
organ tersebut yang merupakan representatif, yang melakukan tindakan
Hal. 402 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
hukum penyewaan, kemudian ada menyatakan bahwa tindakan hukum
representatif saat ini dianggap cacat tadi pakai teori organ begitu ya
sebenarnya dalam teori-teori hukum juga ada teori harta kekayaan
bertujuan yang seperti anda katakan tadi seperti desa adat memiliki aset
disewakan sekarang tujuannya untuk apa, untuk kepentingan desa adat
begitu misalnya, kemudian dia disewakan kemudian menghasilkan
sesuatu ini masuk berkas desa adat tidak, kalau ini masuk berkas desa
adat berarti ini untuk kepentingan desa adat itu ilustrasi yang dapat Ahli
gambarkan dari pemahaman saudara, kemudian dalam teori-teori organ
pun kita mengenal itu istilahnya pertanggungjawaban kolega atautangung
renteng kalau dalam konteks itu harus kita lihat dulu ada perbuatan
hukum keluar melakukan suatu kejadian kemudian di dalam teori-teori
KUHPer ada yang kita sebut dengan itikad baik, nah apakah dalam
konteks gugat menggugat ini akan menciptakan suasana tidak baik bagi
si penyewa begitu misalnya ya karena dia dalam konteks hubungan
hukum keperdataan seperti yang Ahli katakan tadi penunjukan diri
sukarela akan lebih memberikan manfaat yang mana situasi ini. Nah
kemudian selanjutnya menyangkut persoalan organ, apakah organ
dengan organ bisa saling melakukan gugatan, nah kita harus lihat dulu
kalau dalam konteks dia melakukan perbuatan melawan hukum apakah
ada relasi antara perbuatan dengan kerugian, apakah timbulnya suatu
kerugian yang disebabkan oleh ketika ada organ yang melakukan suatu
tindakan hukum mewakili ada, bagi si organ maupun gugatan itu harus
dinilai harus dinilai dulu karena PMH itu pada prinsipnya adalah adanya
kerugian yang diakibatkan oleh seseorang dimana kerugian ini merugikan
seseorang begitu nah itu yang harus dilihat dalam konteks teori organ,
nah jadi Ahli harus pisahkan dulu mana teori harta bertujuannya mana
teori organ karena dalam konteks sewa menyewa ini harta bertujuan itu
yang dilakukan suatu perbuatan hukum untuk memberikan manfaat
kepada desa adat begitu;
- Bahwa dalam wacana analogi, dalam wacana argomentum begitu ya dan
istilah non causa pro causa jadi suatu penyebab yang salah ini
menghasilkan suatu sebab yang salah, suatu sebab yang salah ini
menghasilkan suatu sebab yang salah, apakah kedudukan dalam
konteks gugatan ini justru akan menimbulkan kerugian bagi hubungan
hukum dalam konteks persetujuan. Apakah tidak memungkinkan bahwa
gugatan ini menimbulkan suatu gugatan baru yang ditimbulkan oleh
Hal. 403 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dalam konteks harta bertujuan karena dalam konteks harta bertujuan ini
sudah ada suatu hubungan hukum yang mengikat kedua belah pihak
dalam hal ini desa adat sedangkan sekarang yang menjadi persoalan
adalah para yang merepresentatifkan yang bermasalah nah jadi kalau
Ahli melihat disini sebagaimana saudara ilustrasikan tadi, antar organ
yang bermasalah bukan persoalan desa adat yang bermasalah dengan
hukum-hukum tadi, sehingga kerugian apa yang ditimbulkan maka Ahli
katakan tadi non causa pro causa, kerugian mana menyebabkan
kerugian mana kecuali halnya desa adat yang dirugikan baru bisa
seseorang yang mewakili desa adat ini dinyatakan perbuatan melawan
hukum begitu;
- Bahwa Ahli ilustrasikan begini ibaratnya begini ini dalam tubuh manusia
ya dalam tubuh manusia ini ada organ, organ ini sudah hidup dengan
organya, karena posisinya adalah posisi organ-organ ini sebagai
representatif dan dalam konteks representatif itu sebagai kolegio sifatnya
kolegial dalam kepentingan badan hukumnya, nah ketika persoalan
badan hukumnya ini yang bergerak ini bukan persoalan antar organ tetapi
persoalan antara organ dan badan hukum begitu, makanya seperti yang
Ahli katakan tadi non causa pro causa ya jadi kita harus memahami teori
visi sebagaimana diatur dalam KUHPer yang sudah menjadi komono
colum bahwa ada badan hukum yang berbadan hukum ini adalah seolah-
olah digambarkan sebagai representatif manusia itu sendiri meskipun
yang bertindak itu adalah organnya nah ketika sepanjang tindakan ini
berbicara kepentingan daripada hukumnya yang dilakukan oleh para
organ-organ ini tentu saja harus sejalur sejalan begitu nah sehinga ketika
ada satu organ yang mengatakan ada kesalahan yang dilakukan oleh
organ ini adalah persoalan kedudukan berhak persoalannya bukan
persoalan kedudukan akta bertujuannya atas pribumi ;
- Bahwa maksud Ahli ketika desa adat merasa dirugikan secara organ
harusnya musti sejalan dulu untuk kemudian menuntut kerugian tersebut
yang ditimbulkan akibat hal lain harus sejalan dulu selaras;
- Bahwa di internal struktur desa adat semestinya harus sepakat bersama
untuk menarik sebuah tindakan secara hukum;
- Bahwa jadi ketika berbicara dalam konteks perjanjian ya, nah perjanjian
ini kan menjadi pacta sunt servanda menjadi hukum bagi kedua belah
pihak jadi sepanjang hukum kedua belah pihak ini belum terlanggar dia
masih undang-undang bagi kedua belah pihak lain halnya ketika undang-
Hal. 404 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
undang ini diciderai oleh si A dan si B nah oleh dalam konteks hukum
memang sebagai penyewa yang beritikad baik harus dilindungi, nah
ketika mempermasalahkan ini masalahkan dahulu perjanjiannya;
- Bahwa kalau misalkan ada pihak ketiga merasa dirugikan bisa melakukan
derden verzet malah melakukan perlawanan ;
- Bahwa pada prinsipnya ada proses sewa-menyewa, sewa-menyewa itu
Praesumptio Iustae Causa kemudian kita lihat dalam perjanjian itu
terbuka tidak, nah kemudian ketika ini dialihkan untuk pembuatan suatu
bangunan nah kita tidak bisa secara kaca mata kuda melihat suatu
kejadian ini, jadi kita harus melihat hukum sektoral lainnya. Misalnya ada
suatu pembangunan dimana pembangunan tidak bisa secara ansih
individu yang melakukannya ada suatu pembangunan yang misalnya
harus misalnya badan hukum dan badan hukum campuran dalam
konteks dia permodalannya campuran dalam negeri maupun campuran
luar negeri atau penanaman modal dalam negeri misal atau dalam negeri
nah ini tidak bisa hanya melihat persoalan subjeknya ini dalam rangka
apa, kalau dalam rangka pembangunan dan lain sebagainya dan
undang-undang yang lain mengaturnya dan sudah berbadan hukum
akhirnya menempatkan bahwa ada pihak-pihak lain berikutnya atas ada
suatu perjanjian tadi tentu saja hal itu masih dapat dilakukan. Nah
kemudian berikutnya siapa yang seharusnya misalnya digugat dalam hal
ini, nah sepanjang Ahli masih berpedoman pada peraturan sah dan
perjanjian tidak ada persoalan seperti yang tadi apa yang digugat,
sepanjang dia sah dan tidak ada kejahatan hukum yang sah belum ada
persoalan cidera di dalamnya karena urusan PMH dengan urusan
wanprestasi ini dua hal yang berbeda, tentu saja apa yang digugat pada
pihak PT begitu misalnya atau harus tergugat ya PT tadi;
- Bahwa proses peralihan itu adalah restu dalam perjanjian itu juga, dan
tidak ada persoalan karena itu sudah dialihkan;
- Bahwa sekarang kembali objek tanah ini adalah di PT yang kebetulan si
A dengan si B ini adalah katakanlah sebagai direksi, direksi daripada PT
yang bersangkutan karena dulu mungkin personal karena sekarang harus
dalam bentuk badan jadi dialihkan ke badan hukum jadi badan hukum
sekarang status hak sewa;
- Bahwa ketika dianggap ada cacat hukum perjanjian atau tindakan
kemudian ada cacat hukum kemudian tepat atau layaknya masih si A si B
ini digugat secara pribadi oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini
Hal. 405 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dalam hal ini organ yang lain sedikit mungkin bendesa, kelian desa adat
kemudian si A si B ada PT kemudian si A dengan si B ini sudah
mengalihkan hak sewanya kepada PT apakah masih layak si A dengan si
B ini digugat untuk mengembalikan semua kerugian padahal sekarang
status hak sewa beserta segala tindakan apapun yang dilakukan itu
adalah PT tentu saja sebagaimana Ahli sampaikan tadi dalam konteks
harta bertujuan tadi yang harus dilindungi sekarang adalah penyewa
yang beritikad baik apalagi suatu kuasa sewa ini sudah membuat suatu
tindakan hukum baru lagi dan tindakan hukum baru ini tidak ada unsur
perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang yang mereka buat
dan ketika dalam gugatan PMH dasar gugatan PMH ini adalah kerugian
itu dalam konteks perjanjiannya atau dalam membuat proses
perjanjiannya kalau dalam konteks proses membuat perjanjiannya tentu
saja yang kita lihat adalah para pihak si A dan si B ini ikut tetapi dalam
konteks setelah perjanjian itu dibuat dan dibuat perjanjian baru lagi ya si
PT tadi, jadi itu posisinya;
- Bahwa PMH dan perjanjian adalah 2 (dua) hal yang berbeda;
- Bahwa onrecht of degat adalah ketika ada suatu tindakan hukum yang
merugikan orang lain kemudian berbenturan kemudian bisa digugat;
- Bahwa ketika perjanjian itu dilanggar maka gugatannya adalah
wanprestasi;
- Bahwa ketika ada sebuah perjanjian sudah memenuhi 1320 sudah
memenuhi sebagai 1338, ketika dianggap pihak lain itu adalah cacat jadi
Ahli harus pisahkan dulu ketika berbicara perjanjian itu kita mengenal
bahwa perjanjian itu private ruangan hubungan hukum antar para pihak
ketika seseorang masuk ke dalam hubungan para pihak ini tentu saja itu
hal yang tidak mungkin, jadi ini hubungan hukum antar para pihak, jadi
dalam KUHPer itu mengatur tentang onrechtmatige daad, onrechtmatige
daad ini memang sudah dirumuskan oleh undang-undang jadi ada
nuansa publiknya disana meskipun di hubungan private tapi ada nuansa
publik, nah diantara konteks sebagaimana saudara sampaikan ini akan
mengakibatkan pernyataan-pernyataan yang demikian Ahli sampaikan ini
bertentangan atas hukum yang lain karena perjanjian-perjanjian ini
adalah hubungan privat ketika orang masuk ke sini itu tidak ada gunanya,
misalkan Ahli buat perjanjian dengan saudara, Ahli membuat perjanjian
sewa-menyewa dengan saudara terus tiba-tiba ada orang yang Ahli tidak
Hal. 406 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tahu siapa datang mengatakan perjanjian Ahli tidak sah itu kan tidak bisa
seperti itu kan dengan anda tidak ada permasalahan;
- Bahwa ketika orang melakukan katakanlah si A dengan si B melakukan
perjanjian kemudian si A si B yang tidak ada hubungan hukum dalam
konteks perjanjian itu datang menggugat bahwa perjanjian itu secara
hukum tidak sah berarti itu tidak memiliki legal standing dan tidak ada
korelasi, serta tidak dapat dia membatalkan perjanjian yang dia tidak
pernah buat, juga menuntut dari kerugian apapun karena tidak ada
kerugian yang dialami;
- Bahwa ketika ada perjanjian katakanlah itu di anggap cacat oleh salah
satu pihak ini si A si B maka yang dapat membatalkan hanya para pihak ;
- Bahwa yang kita kenal dalam syarat sahnya perjanjian itu syarat subjektif
objektif kalau syarat subjektif dapat dibatalkan, syarat objektif batal demi
hukum, kalau menyangkut persoalan klausa palsu, klausa yang tidak
halal, hal-hal tertentu atau hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan
misalnya disuruh memetik bulan itu tidak mungkin, jadi jadi itu batal demi
hukum tapi kalau syarat subjektif tidak terpenuhi dapat dibatalkan tapi
yang mengajukan gugatan pihak itu makanya kita mengenal istilahnya
partrij akta kalau dalam konteks perlawanan namanya ada derden verzet
ada verzet dalam konteks aktif jadi itu membedakan posisi seseorang itu
dapat melakukan atau memiliki legal standing dalam gugatan perdata;
- Bahwa Ahli ada 4 (empat) esensi syarat sah perjanjian satu ada
kesepakatan, dua ada kecakapan punya legal standing, tiga ada ada
objek tertentu yang diperjanjikan, keempat ada kausal yang halal.
Pertanyaan kita ilustrasikan ke sebuah perkumpulan, dalam satu
perkumpuln ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ada ketua
perkumpulan. Ketua perkumpulan bertindak atas nama perkumpulan
ketika memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Bahwa sebagaimana ilustrasi yang disampaikan jika perkumpulan ini
memiliki sebuah benda bergerak kita anggap ini adalah sebuah mobil
pada anggaran dasar perkumpulan tersebut dipersyaratkan sebelum
menjual mobil ini harus ada kesepakatan seluruh anggota baru bisa dijual
kemudian ternyata ketua perkumpulan hanya melakukan mufakat dengan
pengurus perkumpulan artinya dia tidak mengikat anggota tersebut
terhadap anggota perkumpulan, dilakukanlah jual beli dengan pihak
ketiga dalam perjanjian apakah dia cakap melakukan hal tersebut
sedangkan di AD/ART diatur bahwa dia harus mendapatkan mufakat dari
Hal. 407 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
seluruh anggotanya ternyata dia belum mendapat mufakat dari seluruh
anggotanya hanya pengurus perkumpulan tersebut dalam perjanjian 4
(empat) esensi tadi apakah dia bisa dibilang cakap melakukan perbuatan
hukum, bahwa muatan ilustrsi pun akan membuat sedikit perbedaan
dalam pandangan perbedaan ilustrasi jadi sebagaimana saudara katakan
tadi terkait dengan benda bergerak begitu ya mobil begitu yang akan
disewakan dijual begitu, maksudnya dalam ilustrasi ini bahwa ada benda
tidak bergerak yang disewakan itu akan memiliki perbedaan perspektif
kalau dalam konteks sebagaimana saudara katakan tadi bahwa ada
perkumpulan berbadan hukum sebagaimana Ahli gambarkan di sini tentu
saja ada AD/ART yang ada dalam konteks adat ada awig ada paparem
dan sebagainya dan masing-masing isi pun berbeda dari masing-masing
desa, desa kala patra berbeda masing-masing desa tentu saja kalau
dalam suatu aturan itu mensyaratkan hanya semacam kesepakatan
bersama harus diikuti bersama-sama;
- Bahwa pada prinsipnya Ahli tidak menilai materi ya dalam konteks ini
sebagaimana saudara katakan tadi bahwa memang betul Ahli ikut
menyusun aturan tersebut dan tujuan kami menyusun aturan itu adalah
karena di Bali ini banyak pluralisme hukum jadi hukum desa ada satu
dengan yang lain itu berbeda-beda hanya yang pada-pada saja yang
diatur makanya kita mengenal desa adat dan desa kuno yang masih
menggunakan aturan-aturan yang masih tradisi nah pada prinsipnya
adalah membahas persoalan-persoalan kedudukan prajuru itu ya tentu
saja secara umum secara universal tidak memerlukan kesepakatan atau
lain sebagainya tapi setelah ini itu akan diatur oleh awig dan pararem
bagaimana mekanisme-mekanismenya. Sebagaimana yang saudara
ilustrasikan dan yang saudara katakan tadi Ahli setuju semua dengan apa
yang saudara sampaikan memang kita ada aturan yang mengatur seperti
ini mengatur seperti itu harus ada kesepakatan para pihak yang diatur
dalam awig misalnya itulah adanya seperti mana yang diatur dalam awig
dan pararem bukan menilai materi, Ahli mengikuti sebagaimana saudara
sampaikan ilustrasi kemudian pada prinsinya adalah persoalan desa adat
sendiri dalam hal ini ketika anda katakan tadi sewa menyewa diatur oleh
para pihak artinya desa adat sendiri juga harus memahami dalam suatu
situasi gugatan yang dilakukan oleh katakanlah prajuru begitu ya harus
juga berpedoman bahwa gugatan ini didasarkan pada keputusan
sukarela dalam KUHPer dan sekarang pihak Penggugat ini menanyakan
Hal. 408 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
persoalan partij akta atau akta notariil yang juga merupakan bentuk dari
dogmalistik yang dibuat oleh KUH Perdata. Persoalan tentang perbuatan
melawan hukum dalam konteks yang dilakukan oleh katakanlah pejabat
di desa adat tentu saja ini harus dilihat dulu parameter unsur kerugian-
kerugian yang muncul, apakah kerugian itu menimbulkan kerugian bagi
desa adat atukah kerugian itu menimbulkan kerugian bagi individu-
individuya itu yang dapat Ahli ilustrasikan sebagaimana situasi yang
saudara sampaikan terima kasih ;
- Bahwa oleh karena Ahli ikut dalam penyusunan Perda Nomor 4 Tahun
2019 tentang kesepakatan bahwa yang dimaksud desa adat itu adalah
kumpulan masyarakat adat;
- Bahwa kumpulan masyarakat adat selanjutnya disebut krama Desa Adat;
- Bahwa kepemilikan druwen desa adat adalah kepemilikan seluruh
masyarakat ada;
- Bahwa pengaturan tentang kepemilikan padruen Desa baik itu barang
bergerak atau barang tidak mengikuti awig-awig dimana masyarakat
tunduk dengan aturan awig-awig tersebut;
- Bahwa berkaitan dengan paradoks rasionalitas bahwa ketika berbicara
masyarakat hukum adat dia merupakan a bundle of the right yang terdiri
dari anggota, karena yang dihadapi sekarang adalah sebuah perjanjian
yang merupakan hubungan hukum antara orang dengan orang yang lain,
dan kembali posisinya masyarakat adat ini adalah a bundle of right,
sekumpulan satu kesatuan atau sebagian masyarakat adat di dalam
sebuah masyarakat adat. Ini yang menjadi sedikit persimpangan;
- Bahwa dasar bertindak adalah awig-awig, semua awig mengikat krama
dan organ yang ada di desa;
- Bahwa anggaran dasar tersebut dilanggar dan menyebabkan kerugian
dan terkoneksi dengan undang-undang seperti sekarang adalah akta
otentik, dan hal tersebut masuk sebagai sebuah Perbuatan Melawan
Hukum, mengenai hal tersebut sebagaimana yang sudah Ahli sampaikan
bahwa posisi sekarang kita berada dalam konteks penundukan sukarela
terhadap ruang perdata, desa adat sebagai subjek hukum seolah-olah
memiliki ruang berupa organ tentu saja rumusan tersebut harus terpenuhi
dulu, yang menjadi masalah kemudian terdapat organ-organ yang
memiliki ketidaksesuaian dengan hukum adat, seharusnya ada
kesempatan tetapi ternyata tidak, tetapi kembali lagi ini sudah masuk
pada penundukan terhadap hukum perdata dan menjadi sebuah produk
Hal. 409 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
hukum. Kemudian disini sama-sama mewakili desa adat, kemudian kita
harus menguraikan perbuatan melawan hukum, ada sebuah tindakan
yang melawan atau melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi
orang, pertanyaan selanjutnya adalah yang dirugikan siapa, desa
adatnya atau orangnya, nah ini menjadi dilematis karena posisinya
seolah-olah desa adat menggugat dirinya sendiri, karena di sini terdapat
sama-sama representatif desa adat, kemudian yang harus dipahami nilai
sebuah desa adat sebagai a bundle of rights atau sebagian dari anggota
desa yang mengalami kerugian, nah itu yang menjadi sebuah persoalan;
- Bahwa ketika ada persoon, karena dia menjabat maka dia tunduk dengan
awig-awig, ketika dia melakukan perbuatan hukum di luar awig-awig,
dalam konteks hukum adat, tentu saja dia tidak merepresentasikan desa
adat;
- Bahwa dalam konteks persoon/seseorang melanggar hukum adat itu
merupakan konteks persoon;
- Bahwa pada prinsipnya kalau perdata itu, menerima seseorang berbasis
kepada kecakapan dan kewenangannya untuk membuat suatu perjanjian.
Ahli anggap yang terjadi ini adalah dua sistem hukum yang berbeda, ada
hukum adat dan ada hukum nasional. Nah ketika hukum adat masuk
menundukkan ke hukum nasional, maka berlakulah semua aturan hukum
nasional tersebut, dan hukum nasional kita melihat orang yang
merepresentasikan desa adat sudah memenuhi unsur-unsur tadi
sehingga dibuat lah dalam bentuk perjanjian. Kemudian hukum perdata
mengatur perihal perbuatan yang merugikan, terdapat pasal pada 1365
yang mengaturnya. Timbulnya suatu kerugian, apakah tindakan
perbuatan hukum desa adat menimbulkan kerugian hukum sebelumnya,
karena setiap kenikmatan yang diberikan apakah uang ini tidak berada di
desa adat, kemudian desa adat sendiri yang menggugat dirinya sendiri;
- Bahwa ketika berbicara kerugian dalam konteks ruang perdata, ada
beberapa unsur-unsur kerugian, ada biaya-biaya, dan rumusan kerugian
mana yang harus digunakan, karena harus dilihat kerugian mana yang
timbul dari perjanjian tersebut, apakah sewa yang dilakukan oleh desa
adat, uangnya tidak ada di desa adat, ketika uang tersebut tidak ada
maka timbulah kerugian tersebut;
- Bahwa ketika seseorang dianggap memiliki itikad baik dalam menyewa
dan membayar, berarti mereka harus membuktikannya, ternyata dalam
sewa menyewa persoon tadi memindahkan anggaran dasar dan
Hal. 410 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
melakukan sewa menyewa dengan pihak ketiga, dan pihak ketiga ini
tidak dapat menunjukkan uang yang mereka sudah bayarkan sesuai
itikad baik yang disebutkan tadi, apakah hal tersebut bisa disebut
beritikad baik?, ditemukan ternyata oleh masyarakat sendiri, persoon
yang melanggar anggaran dasar tadi, membagikan bagian uang yang
seharusnya menjadi pajak sewa menyewa, dan dibagikan ke sesama
pengurus tanpa diketahui masyarakat adat, tindakan sebagaimana
dikatakan tadi, menurut pandangan Ahli masuk memenuhi unsur
perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana, selanjutnya
sebagaimana penggambaran saudara tadi, kembali lagi Ahli dihadapkan
pada persoalan sekelompok anggota masyarakat desa adat, terlebih lagi
disampaikan ada pembagian, maka ini kembali pada persoalan
kewenangan organ dan menurut Ahli adalah justru situasi ini akan
menimbulkan adanya bisa jadi gugatan oleh para investor kepada desa
adat, begitu kalau dilihat dari sisi kerugian, karena Ahli tidak bisa
menggambarkan kerugian nyata apa yang sebenernya yang dihadapi
persoon apakah kerugian dalam konteks desa adat atau kewenangan
yang dirugikan;
- Bahwa kalau Ahli melihat dalam melaksanakan sebuah kewenangan
harus ada pertanggungjawaban dalam melaksanakan kewenangan tidak
ada pertanggungjawaban maka dapat disebut sebagai kesewenang-
wenangan, dalam konteks tersebut di sana ada unsur
pertanggungjawaban dan hal tersebut dapat dinilai dari bunyi dari
perjanjian, karena perjanjian akan menggambarkan situasi ada angka
pengelolaan keuangan, ada bukti riil misalnya rekening koran yang
menggambarkan situasinya, dan tentu saja dalam memahami
pertanggungjawaban ini dalam konteksnya adalah bukan ruang bagi Ahli
untuk menilai seberapa luas pertanggungjawaban itu sehingga bisa
menimbulkan sebuah kerugian, karena dalam konteks keperdataan kita
sekarang ini adalah adanya kerugian yang ditimbulkan akibat dari
perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang;
- Bahwa perbuatan melawan hukum terdapat di 3 (tiga) ranah, baik dari sisi
hukum perdata maupun pidana dihadapkan pada persoalan kewenangan
siapa yang berhak mewakili desa adat dalam melakukan perbuatan
hukum, tentu saja ini menjadi konteks persoalan kewenangan, nah dalam
konteks hukum nasional kita mengenal hukum tata negara yang menjadi
ranahnya dalam konteks desa adat, ketika berbicara perbuatan melawan
Hal. 411 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
hukum dan timbulnya kerugian dan kemudian apakah desa adat itu
secara a bundle of rights ini mengalami kerugian;
- Bahwa menurut Ahli kita harus pilah, PMH ini ada pada hukum adatnya
atau hukum nasionalnya, sebagaimana disampaikan tadi ada proses
penundukan sukarela artinya sekarang ketika di desa adat ini terdapat
persoalan, maka diselesaikan di desa adatnya sendiri, ketika dia sudah
menundukkan sendiri pada sistem hukum nasional harus menundukkan
diri kepada hukum nasional, dan Ahli tidak bisa menilai kewenangan dari
prajuru itu dalam konteks bidang hukum maupun kecapakan seseorang
dalam hukum perdata pidana;
- Bahwa dalam konteks hukum nasional secara keperdataan melanggar
aturan dasar disebut sebagai perbuatan melawan hukum;
- Bahwa kerugian materiil dan immateriil termasuk dalam bagian kerugian;
- Bahwa tidak dapat menikmati suatu barang dapat disebut sebagai
kerugian;
- Bahwa akta otentik memiliki kekuatan yang kuat untuk hukum;
- Bahwa apakah akta otentik ini membuktikan secara sempurna suatu
peristiwa hukum, dalam konteks ini Ahli berpegang pada Praesumptio
Iustae Causa karena Ahli tidak tahu materi perjanjian tersebut;
- Bahwa akta otentik sah sebagai alat bukti yang dapat berdiri sendiri
dalam adat atas suatu peristiwa hukum dan perbuatan hukum;
- Bahwa perbedaan akta otentik dengan akta dibawah tangan hanya dinilai
pembuktian akta otentik adalah sempurna;
- Bahwa ketika 4 (empat) syarat dalam suatu perjanjian salah satunya tidak
terpenuhi yakni subjeknya dapat diajukan pembatalan;
- Bahwa apabila kausa yang tidak halal, secara sendiri dia batal demi
hukum, tetapi jika konteksnya akta otentik perlu diajukan pembatalan
dihadapan pengadilan, karena terhadap pembatalan tersebut,
sebagaimana unsur-unsur tadi hanya majelis hakim yang dapat menilai
sah tidaknya suatu perjanjian;
- Bahwa yang berwenang membatalkan akta otentik tidak hanya
pengadilan bisa melalui kesepakatan para pihak;
- Bahwa suatu akta otentik tentang sewa-menyewa wajib disebutkan harga
sewa di dalamnya;
- Bahwa konsekuensi logis ketika harga sewa tersebut tidak disebutkan
dalam akta perjanjian sewa menyewa maka akta perjanjian sewa
menyewa tersebut batal demi hukum;
Hal. 412 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa ketika kita bicara perbuatan melawan hukum terkait persoon yang
melakukan tindakan melanggar anggaran dasar ternyata kemudian
ditundukkan pada sistem hukum nasional, maka dalam konteks sifatnya
memiliki legal standing dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum;
- Bahwa yang dimaksud dengan desa adat adalah kumpulan masyarakat
adat, kemudian masyarakat adat ini secara bersama-sama menunjuk
satu orang dengan pernyataan tertulis dan dibuat rapat bersama untuk
mengajukan gugatan, mengenai apakah berhak dia mengajukan gugatan,
dalam konteks ini disebut mewakili sebagian masyarakat bukan desa
adat, harus dilihat dulu ada unsur-unsur kerugian apa saja yang dihadapi
masyarakat tadi;
- Bahwa ketika masyarakat adat ini merasa dirugikan adanya bencana,
adanya tembok jebol karena adanya pembangunan, adanya Pura yang
diempon masyarakat merasa dilecehkan dalam bentuk kerugian materiil,
adanya kepentingan tidak tepat memanfaatkan aset tersebut untuk
kepentingan masyarakat itu sendiri, dan masyarakat dari awal tidak
mengetahui tempat tersebut telah disewakan, maka hal tersebut dapat
dikatakan sebagai kerugian, tetapi masyarakat harus memahami bahwa
desa adat yang membuat perjanjian tadi, dan dalam konteks harta
bertjuan, harta dilihat sebagai objek suatu perjanjian, jadi melihat
fenomena yang kemungkinan terjadi adalah para investor itu melakukan
gugatan balik terkait perbuatan melawan hukum ataupun ada gugatan
wanprestasi dimana konsekuensi dari hal tersebut adalah adanya potensi
didalam gugatan itu berupa sita sehingga aset tersebut bisa disita,
apalagi objek hukumnya berupa tanah sehingga bisa dilakukan semacam
sita eksekusi;
- Bahwa mengenai persoon yang melanggar, dimana persoon ini mewakili
desa adat, berarti tanggung jawabnya berada di persoon, karena
perbuatannya tidak merepresentasikan masyarakat adat karena
melanggar anggaran dasar aturan adat adalah benar, dalam hal ini
adalah kita berbasis pada penundukan diri pada aturan-aturan hukum
perdata sehingga yang harus masuk kesini adalah kesepakatan-
kesepakatan ataupun aturan yang secara formalistik hukum perdata,
ketika kita masuk lagi dalam persoalan sistem hukum yang berbeda
maka sudah harus selesai terlebih dahulu. Konsekuensi yang bisa lahir
Hal. 413 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
adalah ada potensi gugatan baru daripada investor, dan jika investor
dimenangkan maka ada potensi aset-aset desa tersebut disita;
- Bahwa dalam konteks perseroan terbatas terdapat doktrin business
judgment rule yang memberikan suatu imunitas kepada direksi dia
melakukan tindakan bisnis sepanjang dia berpegangan pada good
corporate government sepanjang hal itu tidak dilanggar maka, tindakan
tersebut boleh dilindungi oleh undang-undang;
- Bahwa ketika prinsip good corporate government itu dilanggar maka ia
tidak dilindungi;
- Bahwa persetujuan secara diam-diam atau yang dikenal dengan silent
agreement adalah suatu perbuatan dianggap ada di dalam subsantsi
suatu perjanjian, akan tetapi ketika terjadi persoalan bukanlah menjadi
gugatan wanprestasi tetapi gugatan perbuatan melawan hukum karena
undang-undang yang mengaturnya;
- Bahwa persetujuan diam-diam ada parameternya, dimana parameter
tersebut bukan kacamata kita para pihak tetapi majelis hakim menilai,
makanya perjanjian diam-diam itu dikatakan seuatu perjanjian didasarkan
pada itikad baik, yakni itikad baik baik itu bisa menambah atau
mengurangi suatu norma, sebagai contoh dalam suatu perjanjian pada
substansinya tidak menjelaskan bahwa perjanjian ini harus dijalankan
dengan prinsip itikad baik oleh para pihaknya, tanpa diatur itu pun sebuah
perjanjian harus diatur dengan itikad baik;
- Bahwa ketika dalam suatu desa, terdapat pelanggaran, tetapi ketika tidak
dipermasalahkan, maka tidak bisa pelanggaran tersebut dapat dilegalkan,
artinya apapun yang salah maka tetap salah, tetapi harus tahu ranahnya;
- Bahwa ketika akta otentik yang telah mengikat pihak ketiga dibatalkan
secara sepihak, ada dua pihak, ada akta otentik, maka salah satu pihak
tidak dapat membatalkan secara sepihak;
- Bahwa akta otentik selain Pengadilan, yang berwenang membatalkan
hanya para pihak;
- Bahwa jika sebuah desa yang memiliki aset, berupa tanah, terkait milik
desa adat tersebut, maka yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah
desa adat, kemudian jika ada dalam desa adat, yang berhak disana
adalah masyarakat hukum adatnya, apa haknya salah satunya, dapat
meninggali ayahan desa;
- Bahwa jika alas hak tersebut adalah Pura Segara, yang memiliki hak atas
tanah adalah desa adat dalam hal ini adalah pelaba pura;
Hal. 414 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa terkait dengan padruwen desa adat tersebut, dimana aset
tersebut dikontrak oleh salah satu pejabat, yang merasa memiliki hak
atas tanah tersebut boleh melakukan suatu tuntutan pertanggungjawaban
kepada pelaku yang mengontrakkan jika skalanya masih dalam konteks
adat, tentu saja pertanggungjawaban itu dapat dilakukan dalam lingkup
desa adat, sebagaimana Ahli sampaikan tadi bahwa rumusan sewa
menyewa adalah ada orang yang memberikan manfaat, ada yang
menikmati manfaat, dan manfaat ini akan dibayar sejumlah uang, dan
sewa-menyewa ini ada jangka waktunya, tentunya ukuran dalam menilai
suatu pertanggungjawaban ini adalah adanya uang sewa tadi, dan
apabila uang sewa tadi masih menjadi koridor orang tadi maka tentu
dapat dimintakan pertanggungjawaban, tetapi uang ini koridor desa adat
maka desa adat yang dimintakan pertanggungjawaban;
- Bahwa yang bertanggungjawab atas perjanjian yang dibuat oleh para
pihak adalah para pihak berdasarkan dengan isi perjanjian yang telah
disepakati;
- Bahwa dalam suatu perjanjian, ketika objek yang diperjanjikan tersebut
ada pemegang hak lain selain para pihak, maka dasar pemegang hak
lain untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum menurut Ahli
pada prinsipnya, pada objek benda tidak bergerak, tentu saja ada hak
milik adalah hak terkuat, hak-hak lain yang melekat diatasnya bisalah
disebut perbuatan-perbuatan diatas lapisan kulit bumi misalnya sewa-
menyewa, pertanyaannya adalah hak-hak apa saja yang dimiliki dalam
konteks desa adat ini;
- Bahwa jika ditelusuri terkait sertifikat hak atas tanah, terdapat dua unsur
penguasaan yakni unsur penguasaan secara yuridis dan fisik, A dkk
adalah penguasa fisik, dan desa adat adalah penguasa yuridis, jika salah
satunya meninggal dalam konteks penguasa fisik maka si penguasa ini
tidak dapat bertindak secara bebas karena penguasa yuridis adalah desa
adat;
- Bahwa dalam konteks kepemilikan bersama harus kesepakatan bersama;
- Bahwa dalam konsep kepemilikan komunal tidak sama dengan
kepemilikan keluarga, komunal berbasis pada hak ulayat, dan sepanjang
masih ada dan diatur pada UUPA;
- Bahwa kepemilikan hak ulayat adalah kepemilikan dalam konteks a
bundle of rights, jadi disana ada kuotanya, tetapi yang tercantum adalah
satu nama yaitu desa adat, tetapi kepemilikan bersama yang tercantum
Hal. 415 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
nama adalah semua nama, tetapi ketika bicara hak ulayat sebagai a
bundle of rights itu adalah satu nama dan dimanfaatkan bersama-sama
segala hak yang dialihkan untuk kepentingan bersama;
- Bahwa sebagaimana yang ada dalam ajaran bahwa sumber hukum
terdapat salah satunya adalah kebiasaan dan menjadi suatu konsistensi
yang ajeg maka kebiasaan itu menjadi sebuah sumber hukum;
- Bahwa kebiasaan tersebut tidak pernah ada upaya dinyatakan salah,
ketika kebiasaan tersebut terus dilakukan apakah dapat dinyatakan
perbuatan yang salah disanalah ada batu uji, hal yang bersifat ajeg
menjadi suatu kebiasaan dan hukum kebiasaan menjadi sumber hukum,
dalam konteks ius curia novit, sehingga hakim dapat menggali nilai
tersebut dalam hukum kebiasaan;
- Bahwa ketika sebelum membuat melakukan tindakan diluar awig, pola
penyelesaian adalah melalui Kertha Desa, dalam konteks perdata apakah
sebelum melakukan tindakan pembatalan yang tunduk hukum nasional
apakah wajib menyelesaikan pada wadah internal terlebih dahulu atau
tidak Ahli menjelaskan kita berhadapan pada dua sistem hukum, oleh
karena itu masing-masing sistem hukum punya acara penyelesaiannya
tersendiri, seperti Ahli ilustrasikan tadi ketika para penyewa kemudian
menggugat balik dan seandainya menang, ada potensi aset tanah desa
tersebut dapat disita dan ketika hukum adat datang kepada hukum
nasional maka ia akan menundukkan diri pada hukum nasional;
- Bahwa jika di internal menggunakan teori organ tadi, dan dasar acuannya
adalah awig-awig, ketika secara internal mereka terjadi konflik tentang
sewa menyewa, dasar penyelesaiannya konfliknya menggunakan hukum
adat awig-awignya sistem hukum desa adat, karena hukum nasional
memiliki konsekuensi yang nasional;
- Bahwa ketika ada pro dan kontra dalam menentukan legal standing maka
diselesaikan dengan sistem adat;
- Bahwa ketika dalam konteks perjanjian tersebut, apakah wanprestasi
atau tindakan lain yang dilakukan desa adat ketika yang dirugikan pihak
lain, dia bisa menggugat desa adat tersebut untuk mengganti kerugian
yang ada, dan bisa menggugat desa adat untuk mengembalikan kerugian
yang terjadi;
- Bahwa dalam konteks desa adat, jika persoalan personal desa adat yang
notabene bagian desa adat yang dimana segelintir orang melakukan
Hal. 416 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
tindakan hukum dan merugikan pihak lain maka justru pihak lain dapat
melakukan gugatan balik dalam konteks hukum nasional;
- Bahwa bila perjanjian telah terpenuhi hak dan kewajiban masing-masing
pihak dan sebagaimana disampaikan penggugat terdapat bagi-bagi uang,
maka ini menjadi ranah internal, tidak ada hubungan dengan investor,
harus diselesaikan internal baik secara pidana maupun perdata, tidak
menarik pihak investor karena pihak dalam konteks harta persetujuan,
selama tidak ada cacat dalam perjanjian maka tidak dapat ditarik karena
dilindungi oleh asas itikad baik;
- Bahwa ketika di dalam pelaksanaan perjanjian ada cacat maka kita
mengenalnya dengan wanprestasi, tetapi jika diawal perjanjian terdapat
cacat maka dapat dibatalkan, apabila cacatnya dalam substansi maka
dapat dikatakan batal demi hukum;
- Bahwa ketika orang yang melakukan perjanjian tidak memiliki legal
standing maka legal standing harus ditentukan apakah dalam hal hukum
adat atau hukum nasional, maka persoalan yang sebelumnya ini harus
diselesaikan sebelum perjanjian dilakukan;
- Bahwa seperti Ahli katakan tadi, desa adat ini merasa dirugikan tidak,
karena ada mekanisme pembatalan akta, ketika perjanjian ini tidak ada
permasalahan kemudian dibatalkan secara sepihak ada potensi desa
adat akan digugat PMH oleh para penyewa, dan dalam konteks warga
negara dia berhak mengajukan gugatan, tetapi jika dalam konteks
masyarakat adat mereka sebagai a bundle of rights;
- Bahwa bila masyrakat adat tidak mengakui orang ini sebagai a bundle of
rights setelah ada penyelesaian di belakang tadi artinya perbuatan hukum
tersebut sebagai perbuatan persoon tetapi dalam konteks perdata, hal
tersebut dilihat dari bukti kepunyaan, nah seorang pejabat memiliki
keyakinan dengan membaca produk hukum yang ada, yang menjadi
pertanyaan apakah desa adat mendapat kerugian terhadap perjanjian itu,
jika iya maka desa adat dapat mengajukan gugatan;
- Bahwa jika ternyata uang sewa tidak jelas,anggaplah tidak diterima
menurut Ahli dimintakan pertanggung jawaban di desa adat;
- Bahwa jika sudah ada penyelesaian, tidak diakui sebagai orang yang
berhak, uang yang dibayar juga tidak jelas, maka desa adat yang
merugikan dirinya sendiri;
- Bahwa ketika ada perjanjian sewa menyewa, investor akan
membayarkan uang tersebut kepada desa adat entah secara cash atau
Hal. 417 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
transfer rekening, ketika ingin menyatakan kerugian yang diterima oleh
desa adat, dapat kita lihat dari ada atau tidaknya uang yang diterima,
kemudian siapa yang menerima, persoalan organ ada yang
menggunakan, ini termasuk perbuatan melawan hukum di ranah yang
lain, yang memerlukan pertanggung jawaban secara hukum adat ataupun
hukum nasional, sudah masuk persoalan persoon;
- Bahwa ketika rekening tersebut tidak diketahui oleh masyarakat Ahli tidak
menilai rekening tersebut sah atau tidak, tentu saja dalam pembuatan
rekening, akan menggambarkan siapa yang memiliki legal standing;
- Bahwa apabila tidak dapat dibuktikan telah terjadi pembayaran berarti
pihak penyewa tidak melakukan pembayaran kepada desa adat,
termasuk wanprestasi;
- Bahwa dalam doktrin ius curia novit apakah majelis hakim boleh menggali
kebiasaan melanggar hukum yang sudah ada dan apabila telah menjadi
putusan maka berlaku asas res ajudicata pro veritate habitur dan menjadi
sumber hukum;
- Bahwa perjanjian diam-diam harus didahului persetujuan, dapat
diinterpretasikan oleh hakim dalam asas itikad baik;
- Bahwa ketika diajukan gugatan, tidak ada persetujuan diam-diam maka
akan diinterpretasikan oleh hakim;
- Bahwa dalam konteks perdata sesuatu akan menjadi masalah bila
dipermasalahkan harus ada hubungan hukum terlebih dahulu;
- Bahwa ketika pihak memiliki hak atas tanah bersama, oleh salah satu
pihak kemudian dijual, dan pihak yang satu tidak mempermasalahkan,
maka dapat disebut sebagai persetujuan diam-diam karena dalam hal
pengalihan bidang tanah adalah proses perjanjian yang formil, maka tidak
bisa, harus ada persetujuan;
- Bahwa apabila dalam konteks mobil inilah perbedaan antar hukum benda
ada benda bergerak dan tidak bergerak, pada benda bergerak yang
dikuasai fisiknya kalau tidak bergerak dikuasai haknya kalau sepanjang
ada orang yang membeli dia sudah bawa mobilnya dia sudah bawa
STNK dan BPKB meskipun tidak balik nama itu sudah terjadi proses
peralihannya levering tapi kalau seperti ilustrasi tadi kepemilikan bersama
tentu saja harus ada persetujuan levering harus dengan balik nama itu
perbedaannya;
- Bahwa untuk menuntut hak atas kebendaan perdata itu melalui
mekanisme pengadilan;
Hal. 418 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa menurut Ahli tentang business judgment rule jadi konsep itu
menjadi dasar norma yang memberikan imunitas dalam mengabil
keputusan dalam urusan bisnis, maka ada konteks seperti ini dianut
dalam Desa Adat dalam mengambil suatu keputusan dan itu riil, tetapi
itu kembali lagi pada Desa Kala Patra ya, makanya ada alat buktinya
business judgment rule sepanjang ia beritikad baik selama tujuannya
untu kebaikan tentu saja itu sebagai imunitas;
- Bahwa mengenai imunitas ini menyangkut pada distribusi kewenangan,
menyesuaikan pada batasan kewenangan untuk bertindak;
- Bahwa dalam konteks desa adat dalam mengambil suatu keputusan
setiap Desa Adat itu tidak ada keseragaman, jadi hukum nasionalnya
disesuaikan dengan ketidak seragaman itu oleh karena itu ketika sudah
ada akta otentik undang-undang itu sendiri menciptakan kepastian
hukum, makanya ada asas praesumptio iustae causa dan menjadi
pedoman awal kecuali majelis hakim berpendapat lain;
Menimbang bahwa Turut Tergugat I untuk membuktikan dalil
jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TTI-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 5171040611660005 atas
nama I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, tanggal 6 Juni 2018;
2. Bukti TTI-2: Fotokopi Passport David Kvasnicka, No. 44676021;
3. Bukti TTI-3: Fotokopi Passport Daniel Kriso, No. 45422644;
4. Bukti TTI-4: Fotokopi Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa,
Persetujuan Sewa Menyewa Tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug,
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, tanggal 30 Desember
2021;
5. Bukti TTI-5: Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 38, tanggal 30
Desember 2021;
6. Bukti TTI-6: Fotokopi Pernyataan Nomor: 39, tanggal 30 Desember 2021;
7. Bukti TTI-7: Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 4370/Desa Bugbug atas nama
pemegang hak Pura Segara Desa Adat Bugbug, berkedudukan di Desa
Bugbug, Kecamatan Manggis, Surat Ukur: Tgl. 30-01-2018, No.
1388/Bugbug/2018, Luas: 233.500 m2
, penerbitan sertipikat di Amlapura
tanggal 7-2-2018;
8. Bukti TTI-8: Fotokopi Salinan Akta Sewa - Menyewa Nomor: 66, Tanggal 28
Januari 2008 (dibuat di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama
I Ketut Sarjana, S.H.);
Hal. 419 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
9. Bukti TTI-9: Fotokopi Salinan Akta Sewa - Menyewa (Perubahan) Nomor:
72, Tanggal 30 Juni 2009 (dibuat di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah atas nama I Ketut Sarjana, S.H.);
10. Bukti TTI-10: Fotokopi Salinan Akta Perpanjangan Sewa - Menyewa Nomor:
38, Tanggal 27 Pebruari 2014 (dibuat di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah atas nama I Ketut Sarjana, S.H.);
11. Bukti TTI-11: Fotokopi Salinan Akta Sewa - Menyewa Nomor: 11, Tanggal 7
Juli 2015 (dibuat di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama I
Ketut Sarjana, S.H.);
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan telah
dicocokkan sesuai dengan aslinya kecuali bukti TTI-1 s.d. TTI-3 berupa fotokopi
dari fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya;
Menimbang bahwa Turut Tergugat III untuk membuktikan dalil
jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TTIII-1: Fotokopi Surat Nomor: 503/630/DPMPTSP/SETDA, tanggal
25 Juli 2023, Hal: Penanganan Permasalahan Desa Adat Bugbug;
2. Bukti TTIII-2: Fotokopi Surat Nomor: B/1823/X/RES.1.24/2022/
Ditreskrimsus, tanggal 10 Oktober 2023, Perihal: Pemberitahuan Hasil
Penyelidikan;
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup yang mana
berupa fotokopi dari fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya;
Menimbang bahwa Turut Tergugat IV untuk membuktikan dalil
jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TTIV-1: Printout (hasil cetak) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, ditetapkan di Denpasar pada tanggal
28 Mei 2019 (Pasal 70 s.d. 74 dan Pasal 104);
2. Bukti TTIV-2: Fotokopi Deklarasi (Pakupada) Pembentukan Majelis Desa
Adat di Bali, tanggal 6 Agustus 2019;
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup, yang mana
bukti TTIV-1 berupa printout (hasil cetak) dan TTIV-2 berupa fotokopi dari
fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya;
Menimbang bahwa Turut Tergugat V untuk membuktikan dalil
jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TTV-1: Fotokopi Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali
Nomor: 477/SK-K/MDA-Pbali/II/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan
Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem Kabupaten
Hal. 420 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Karangasem Provinsi Bali Masa Bakti Tahun 2020 - 2025, tanggal 4
Februari 2021;
2. Bukti TTV-2: Fotokopi Keputusan Paruman Agung Desa Adat Se-Bali Tahun
2019 Nomor: 09/KEP/DA-BALI/2019 tentang Deklarasi Pembentukan
Majelis Desa Adat (MDA) Bali, tanggal 6 Agustus 2016;
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan telah
dicocokkan sesuai dengan aslinya;
Menimbang bahwa Turut Tergugat VI untuk membuktikan dalil
jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TTVI-1: Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk
Berusaha: 1204220057843 (Nama Pelaku Usaha: PT Detiga Neano Resort
Bali), diterbitkan di Jakarta tanggal 12 April 2022 oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, beserta
lampirannya;
2. Bukti TTVI-2: Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk
Berusaha: 12042200578430002 (Nama Pelaku Usaha: PT Detiga Neano
Resort Bali), diterbitkan tanggal 14 April 2023 a.n. Menteri Pariwisata,
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, beserta
lampirannya;
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan telah
dicocokkan sesuai dengan aslinya;
Menimbang bahwa Turut Tergugat VII telah mengajukan bukti surat
sebagai berikut:
1. Bukti TTVII-1: Fotokopi Profil Perusahaan PT Detiga Neano Resort Bali;
2. Bukti TTVII-2: Fotokopi Profil Perusahaan PT Starindo Bali Mandiri;
3. Bukti TTVII-3: Fotokopi berita pada media massa DetikBali;
4. Bukti TTVII-4: Fotokopi Struktur Organisasi (Lampiran II: Keputusan Kelihan
Desa Adat Bugbug Nomor; 18/KEP-KDA./DAB/X/2020 Tanggal 13 Oktober
2020, tentang Pengangkatan: Prajuru Desa Adat, Tim Ahli Desa Adat,
Badan Pemeriksa Keuangan Desa Adat, Paruman Kerta Desa, Pecalang,
Badan Perencana Pewangunan dan Devisi Hukum Desa Adat Masa Bhakti
2020-2025);
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup, yang mana
berupa fotokopi dari fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya;
Menimbang bahwa Turut Tergugat VIII untuk membuktikan dalil
jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Hal. 421 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
1. Bukti TTVIII-1: Fotokopi Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Nama: S-
3924S/WPJ.17/KP.0803/2018, Starindo Bali Mandiri, Tgl. Diterima: 25-07-
2018;
2. Bukti TTVIII-2: Fotokopi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau
Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan
Bebas, atas nama I Putu Susanta, ST., Nama Wajib Pajak: PT. Starindo Bali
Mandiri;
3. Bukti TTVIII-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 5102060804820001
atas nama I Putu Susanta;
4. Bukti TTVIII-4: Fotokopi NPWP: 46.523.536.4-908.000 atas nama I Putu
Susanta
5. Bukti TTVIII-5: Fotokopi Salinan Akta Nomor: 4, Tanggal 21 Juni 2018, Hal:
PT. Starindo Bali Mandiri (dibuat di Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah
atas nama Yulia Susanty, SH);
6. Bukti TTVIII-6: Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar S-
6294KT/WPJ.17/KP.0803/2018, tanggal 25 Juli 2018 (Nama: PT. Starindo
Bali Mandiri, NPWP: 85.429.550.8-908.000);
7. Bukti TTVIII-7: Fotokopi NPWP16: 0854 2955 0890 8000, PT. Starindo Bali
Mandiri;
8. Bukti TTVIII-8: Fotokopi Salinan Akta Nomor: 08 Tanggal 23-03-2022
(pendirian PT. Detiga Neano Resort Bali yang dibuat di Notaris Kabupaten
Karangasem atas nama I Kadek Joni Wahyudi, SH.MKn.);
9. Bukti TTVIII-9: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0021194.AH.01.01.Tahun 2022 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Detiga Neano
Resort Bali, tanggal 24 Maret 2022, beserta lampirannya;
10. Bukti TTVIII-10: Fotokopi Passport Daniel Kriso, No. 45422644;
11. Bukti TTVIII-11: Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-
1720KT/WPJ.17/KP.0503/2022, tanggal 31 Maret 2022 (Nama: PT. Detiga
Neano Resort Bali, NPWP: 63.911.112.9-905.000);
12. Bukti TTVIII-12: Fotokopi NPWP16: 0639 1111 2990 5000, PT. Detiga
Neano Resort Bali;
13. Bukti TTVIII-13: Printout (hasil cetak) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Buku Kesatu, Orang (Pasal 1 s.d. 5,
Pasal 1334 s.d. 1341, dan Pasal 1993);
Hal. 422 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
14. Bukti TTVIII-14: Printout (hasil cetak) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disahkan
pada tanggal 29 Oktober 2021 (Pasal 2 dan Pasal 32);
15. Bukti TTVIII-15: Printout (hasil cetak) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, ditetapkan pada tanggal 19
Januari 2018 (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 18, dan Pasal 47A);
16. Bukti TTVIII-16: Printout (hasil cetak) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi
Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020 (Pasal 1,
Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9);
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup, yang mana
bukti TTVIII-1, TTVIII-2, TTVIII-6 dan TTVIII-11 telah dicocokkan sesuai dengan
aslinya, bukti TTVIII-3 s.d. TTVIII-5, TTVIII-7 s.d TTVIII-10, dan TTVIII-12
berupa fotokopi dari fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya, serta bukti TTVIII-13 s.d.
TTVIII-16 berupa printout (hasil cetak);
Menimbang bahwa Turut Tergugat IX untuk membuktikan dalil
jawabannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Bukti TIX-1: Fotokopi Buku Tanah Hak Milik No. 4370/Desa Bugbug atas
nama pemegang hak Pura Segara Desa Adat Bugbug, berkedudukan di
Desa Bugbug, Kecamatan Manggis, Surat Ukur: Tgl. 30-01-2018, No.
1388/Bugbug/2018, Luas: 233.500 m2
, penerbitan sertipikat di Amlapura
tanggal 7-2-2018;
Menimbang bahwa bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan telah
dicocokkan sesuai dengan aslinya;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan
setempat pada tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam berita acara;
Menimbang bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,
Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut
Tergugat VI, Turut Tergugat VII, dan Turut Tergugat VIII telah mengajukan
kesimpulannya;
Menimbang bahwa para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
akan diajukan dan mohon putusan;
Hal. 423 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI:
Menimbang bahwa tuntutan provisi, menurut hukum acara perdata,
merupakan suatu tindakan hukum yang sangat mendesak yang bersifat
sementara atau interim award (temporary disposal) untuk diberikan suatu
putusan terlebih dahulu, sebelum materi pokok perkara diberikan putusan akhir
dengan maksud untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar serta
tuntutan provisi tidak mengenai masalah hukum dalam materi pokok perkara
(vide art. 53 Rv jo. SEMA No. 4 Tahun 1965 jo. SEMA No. 3 Tahun 2000);
Menimbang bahwa tuntutan provisi tidak boleh mengenai pokok
perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan
melanjutkan suatu kegiatan, misalnya melarang meneruskan pembangunan
atau menghentikan pembongkaran sebuah bangunan di atas tanah terperkara
dengan ancaman hukuman membayar uang paksa, sebagaimana ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1738 K/Sip/1976, begitu juga penegasan
Putusan Mahkamah Agung No. 279 K/Sip/1976, sehingga terhadap tuntutan
provisi yang menyangkut tentang materi pokok perkara haruslah ditolak;
Menimbang bahwa agar gugatan provisi memenuhi syarat formil, harus
memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya,
mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan,
dan gugatan atau permintaan tidak boleh menyangkut pokok perkara;
Menimbang bahwa dalam petitum provisi gugatan Penggugat meminta
untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala
bentuk aktifitas, kegiatan dan/atau pembangunan diatas objek sengketa,
dengan alasan untuk menghindari objek sengketa agar tidak dimanfaatkan
terus-menerus oleh Tergugat II dan Tergugat III yang menggunakan badan
hukum Turut Tergugat II dan menambah kerugian nantinya pada pihak
Penggugat;
Menimbang bahwa atas tuntutan provisi yang diajukan Penggugat
tersebut, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II dalam jawabannya
pada pokoknya menolak dengan tegas dikarenakan permohonan provisi
tersebut sangatlah mengada-ada dan beresiko melanggar hukum karena akan
merugikan banyak pihak, hal ini dikarenakan terdapat beberapa bangunan
bersifat komersil maupun privat yang melakukan kegiatan maupun aktivitas di
Hal. 424 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
atas objek sengketa seluas 233.500 M2
, selain itu permohonan provisi tersebut
juga akan berdampak pada pembangunan di atas tanah seluas 20.000 M2 yang
disewa oleh Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II, oleh karena
permohonan provisi tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum
yang dapat merugikan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II serta
Pemerintah Kabupaten Karangasem, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan juga
Negara Republik Indonesia yang telah memberikan dan mengeluarkan perijinan
seperti persetujuan penanaman modal dan ijin-ijin terkait lainnya;
Menimbang bahwa atas tuntutan provisi yang diajukan Penggugat
tersebut, Turut Tergugat I dalam jawabannya menyatakan bahwa tindakan
permohonan provisi dari gugatan Penggugat patut ditolak, mengingat alasan-
alasan provisi Penggugat tidak beralasan dan masuk akal serta menimbulkan
suatu kerugian besar bagi Tergugat II dan III dan Tergugat lainnya, baik
kerugian materiil dan inmateriil. Selanjutnya Turut Tergugat III dalam
jawabannya menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang
didalilkan dilakukan oleh Turut Tergugat III tidak terbukti karena Turut Tergugat
III tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi
Penggugat, maka tidak ada dasar untuk mempertimbangkan dalil-dalil
Penggugat terkait permohonan provisi agar segala aktivitas dan/atau
pembangunan villa milik Turut Tergugat II yang sedang dikerjakan oleh Turut
Tergugat III diberhentikan. Sedangkan Tergugat I, Turut Tergugat IV, Turut
Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX tidak
memberikan tanggapannya;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama tuntutan
provisi Penggugat tersebut serta membaca jawab-jinawab antara para pihak,
Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar alasan tuntutan provisi yang diminta
dalam gugatan Penggugat tersebut di atas memerlukan pembuktian lebih lanjut
dalam pemeriksaan pokok perkara, dengan demikian cukup beralasan bagi
Majelis Hakim atas dasar tuntutan provisi tidak boleh menyangkut pokok
perkara maka tuntutan provisi Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa bersama dengan jawabannya Tergugat I, Tergugat
II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut
Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VIII telah
mengajukan eksepsi, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 162 RBg,
Hal. 425 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
eksepsi yang bukan mengenai kewenangan mengadili akan dipertimbangkan
dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi Para Tergugat dan Para
Turut Tergugat tersebut di atas;
Menimbang bahwa Tergugat I telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Gugatan Penggugat error in persona;
a. Bahwa Penggugat telah keliru/salah menempatkan pihak yaitu menarik I
Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST. sebagai Tergugat I (gemis aanhoeda
nigheid) dalam perkara a quo, dimana seharusnya yang ditempatkan
sebagai Tergugat I adalah Desa Adat Bugbug sebagai badan hukum.
Berdasarkan Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa pada hari Kamis
tanggal 30 Desember 2021 bertempat di Wantilan Desa Adat bugbug,
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dimana Paruman
Prajuru Dulun Desa dengan suara bulat memutuskan dan menyepakati
memberikan kuasa kepada Kelihan Desa Adat Bugbug melakukan sewa
menyewa terhadap tanah hak milik Nomor 4370 seluas 2000 M2 yang
merupakan sebagian dari tanah seluas 233.500 M2
, sehingga sangat
tidak tepat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST. secara personal ditarik
dan/atau ditetapkan sebagai pihak Tergugat I dalam perkara a quo, oleh
karena I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST. dalam kedudukannya
sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug melakukan perbuatan hukum sewa
menyewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut. Maka
gugatan Penggugat terhadap Tergugat I error in persona dalam artian
orang yang digugat kabur atau keliru;
b. Gugatan Pengugat tidak memiliki legal standing;
Bahwa gugatan a quo Penggugat tidak sesuai dengan awig-awig Desa
Adat Bugbug dan tidak pernah menunjukkan selaku kuasa dari Krama
Desa Adat, atas hal tersebut Penggugat tidak memiliki hak dalam
mengajukan gugatan diskualifasi in person;
2. Gugatan Penggugat a quo adalah kabur (exceptie obscuri lebelli);
a. Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscurlibel) karena adanya
ketidakjelasan dan/atau tumpang tindih petitum gugatan, dimana di
dalam petitum angka 1 dijelaskan bahwa Penggugat merupakan Jro
Bandesa Adat, akan tetapi di dalam petitum no. 2 sebagai Bandesa Adat,
Hal. 426 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dimana antara sebutan nama Jro bandesa Adat Bugbug dengan
Bandesa Adat mengandung arti atau makna yang berbeda;
b. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Turut Tergugat V Nomor: 477/SK-
K/MDA-PBali/II/2021 Jo. Surat Penegasan tentang Keabsahan
Keprajuruan Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten
Karangasem Nomor: 317/MDA-Prov Bali/VIII/2022, mengingatkan bahwa
Keprajuruan Desa Adat Bugbug bersifat kolektif kolegial, dimana antara
Penggugat dengan Tergugat I merupakan Prajuru Desa Adat Bugbug
karenanya wajib senantiasa membangun kekompakan dan saling
menghargai kedudukan sebagai sesama Prajuru/Pengurus, oleh karena
demikian kedudukan Penggugat melakukan gugatan kepada Tergugat I
tidak beralasan secara hukum sehingga menjadi kabur;
c. Bahwa Penggugat mengatakan ditunjuk oleh Krama Desa Adat Bugbug
untuk melakukan upaya hukum terkait dengan adanya padruen (harta
kekayaan) Desa Adat Bugbug yang dialihkan tanpa persetujuan
masyarakat adat Desa Adat Bugbug, tetapi Penggugat tidak menguraikan
secara jelas surat kuasa dari Krama Desa Adat Bugbug mengingat
jumlah krama sangat besar baik yang bertempat tinggal di Desa Adat
Bugbug maupun yang tersebar di luar wilayah Desa Adat Bugbug;
d. Bahwa Penggugat keliru mempergunakan Palet 5, Pawos 28, Angka ke-5
Awig-awig Desa Adat Bugbug, yaitu bahwa setiap perbuatan hukum atas
objek sengketa sebagai Padruen Desa wajib mendapat persetujuan
seluruh krama desa secara komunal, dimana makna dan/atau artinya
adalah tidak memerlukan persetujuan krama desa (warga masyarakat
adat) terhadap penyewaan tanah milik Desa Adat Bugbug, tetapi
persetujuan/kesepakatan masyarakat diperlukan terbatas pada penjualan
atau memindahtangankan tanah desa, sesuai dengan terjemahan;
e. Bahwa uraian batas-batas tanah milik Desa Adat Bugbug Luas 233.500
M2
, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4370/Desa Bugbug yang disebut sebagai
obyek sengketa tidak jelas dan tidak sesuai fakta di lapangan, mengingat
tanah dimaksud cukup luas dan di obyek sengketa telah ada bangunan
villa akibat adanya sewa menyewa sebelumnya yang dilakukan oleh I
Wayan Mas Suyasa, SH. selaku Kelihan Desa Adat Bugbug dan
bangunan rumah-rumah penduduk di sebelah barat tanah dimaksud;
Menimbang bahwa Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II telah
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Hal. 427 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
1. Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Penggugat dalam perkara a quo (eksepsi dominii);
a. Bahwa posita gugatan yang menyatakan Penggugat mengajukan
gugatan dalam kedudukannya sebagai seorang Jero Bendesa Adat di
Desa Adat Bugbug adalah dalil yang keliru dan sangat tidak berdasarkan
hukum, dikarenakan terdapat beberapa kekeliruan di dalam formalitas
surat kuasa dan gugatan Penggugat. Surat Kuasa Penggugat terdapat
cacat formil karena tidak menjelaskan kedudukan Penggugat dalam
gugatan a quo, namun di dalam gugatan menyatakan dirinya sebagai
Jero Bendesa Adat Desa Bugbug sebagai legal standing, sehingga dalil
gugatan terkait legal standing Penggugat tidak konsisten dengan isi surat
kuasa, selain itu gugatan Penggugat memberikan ketidakjelasan terkait
legal standing dengan mendalilkan diri sebagai Jero Bendesa Adat Desa
Bugbug sekaligus seorang Krama Desa Adat Bugbug, sehingga
kedudukan Penggugat di dalam gugatan tidak memiliki kepastian hukum;
b. Bahwa dipergunakannya jabatan Penggugat sebagai Jero Bendesa Adat
di Desa Adat Bugbug dan juga status sebagai krama Desa Adat Bugbug
untuk mengajukan gugatan a quo, tidak serta merta dapat memberikan
akibat hukum bagi Penggugat untuk bertindak atas nama Desa Adat
Bugbug in casu Jero Bendesa Adat Desa Bugbug di dalam maupun di
luar pengadilan, dikarenakan yang berhak untuk melakukan perbuatan
hukum guna mewakili Desa Adat di dalam maupun diluar pengadilan
adalah Prajuru Desa Adat atas persetujuan paruman desa adat;
c. Bahwa posita gugatan poin 1 s.d. 3 tidak satupun dalil yang menyatakan
tindakan Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan pada Paruman
Desa Adat, tindakan Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a
quo dilakukan atas dasar inisiatif pribadi yang tindakan tersebut tidak sah
dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena tidak adanya paruman desa
yang dijadikan dasar legal standing bagi Penggugat mengajukan gugatan
untuk mewakili masyarakat adat, dengan demikian Penggugat tidak
memiliki kedudukan hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan
gugatan perwakilan Masyarakat Desa Adat Bugbug. Dapat disimpulkan
bahwa Penggugat tidak memiliki persona standi in judicto di depan
pengadilan atas perkara a quo oleh karenanya gugatan Penggugat
diajukan oleh seseorang yang tidak memiliki kedudukan hukum;
2. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
a. Tidak jelasnya objek sengketa;
Hal. 428 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo tidak jelas, kabur, karena
Penggugat tidak konsisten menentukan objek sengketa, yaitu posita
gugatan poin 4 menyebutkan yang menjadi objek sengketa adalah
sebidang tanah seluas 233.500 M2 yang terletak di Desa Bugbug,
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali
berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4370/Desa Bugbug, namun
posita gugatan poin 6 mendalilkan permasalahan dalam perkara a quo
yaitu proses sewa-menyewa sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang
merupakan bagian dari objek sengketa seluas 233.500 M2
;
b. Tidak jelasnya batas-batas sebidang tanah seluas 20.000 M2 sebagian
dari objek sengketa;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur oleh karena pada posita
menerangkan adanya sewa atas sebagian dari objek sengketa yaitu
seluas 20.000 M2
, tanpa merinci jelas batas-batas maupun letak pasti
dari sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang letaknya ada di dalam objek
sengketa seluas 233.500 M2
;
c. Gugatan Penggugat kabur karena sewa menyewa yang dipermasalahkan
tidak jelas;
- Bahwa pada posita gugatan poin 7 menjelaskan mengenai dugaan
permasalahan dalam perkara a quo yaitu Penggugat sebagai
Bendesa Adat Desa Adat Bugbug dan juga sebagai krama yang
merupakan bagian dari pemegang hak komunal atas objek sengketa
belum pernah memberikan persetujuan dan/ataupun menuju
perbuatan hukum sewa menyewa atas objek sengketa, sedangkan
sesuai prinsip-prinsip masyarakat hukum adat di Bali dan menurut
bunyi awig-awig Desa Adat Bugbug bahwa segala perbuatan hukum
terhadap objek sengketa sebagai padruen Desa wajib mendapat
persetujuan krama desa secara komunal;
- Bahwa dalam posita gugatan poin 4 mendalilkan objek sengketa
merupakan tanah seluas 233.500 M2 namun dalam posita gugatan
poin 6, 9 dan 10 Pengggugat mempermasalahkan sewa-menyewa
tanah seluas 20.000 M2 dan juga Akta Sewa Menyewa No. 38 dan
Akta Pernyataan No. 39, selain itu Penggugat tidak konsisten
menyebutkan tanah yang disewa oleh Tergugat II, Tergugat III dan
Turut Tergugat II seperti pada posita gugatan poin 7 menyebutkan
sebagian dari objek sengketa seluas 20.000 M2 namun pada poin 8
mendalilkan adanya dugaan sebagian dari objek sengketa dikuasai
Hal. 429 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
oleh Tergugat I dan Tergugat II, hal mana dalam Akta Sewa Menyewa
No. 38 dan Akta Pernyataan No. 39 luas tanah yang disewakan hanya
seluas 20.000 M2 bukan sebagian dari objek sengketa, sehingga
gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur terhadap luas bidang tanah
yang dipermasalahkan, apakah sebagian dari objek sengketa atau
seluas 20.000 M2 yang termasuk bagian dari objek sengketa;
3. Gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo kurang pihak
(exceptio plurium litis consortium);
a. Bahwa Penggugat mendalilkan diri selaku Jero Bendesa Adat Desa
Bugbug sekaligus krama di dalam perkara a quo mempermasalahkan
sewa-menyewa yang diduga oleh Penggugat dilakukan tanpa
persetujuan Masyarakat Desa Adat Bugbug secara komunal
sebagaimana disebutkan posita gugatan poin 7 yang pada intinya
menyatakan bahwa Penggugat sebagai Bendesa Adat Desa Adat
Bugbug dan juga sebagai krama yang merupakan bagian dari pemegang
hak komunal atas objek sengketa belum pernah memberikan persetujuan
dan/ataupun menuju perbuatan hukum sewa menyewa atas objek
sengketa. Sedangkan jelas sesuai prinsip-prinsip masyarakat hukum adat
di Bali dan menurut bunyi awig-awig Desa Adat Bugbug, bahwa segala
perbuatan hukum terhadap objek sengketa sebagai padruen desa wajib
mendapat persetujuan krama desa secara komunal;
b. Bahwa jelas dalam dalil tersebut diakui oleh Penggugat bahwa
permasalahan yang terjadi di dalam perkara a quo yaitu menyangkut
perbuatan hukum sewa-menyewa atas objek sengketa, yang tidak saja
terjadi pada sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang merupakan bagian
dari objek sengketa seluas 233.500 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
Nomor 4370/Desa Bugbug;
c. Bahwa dengan dimasukannya tanah seluas 233.500 M2 sebagai objek
sengketa di dalam perkara a quo membawa konsekuensi hukum yang
logis terhadap bidang tanah dan pihak-pihak yang bermasalah dalam
perkara a quo, dikarenakan beberapa bidang tanah di dalam objek
sengketa telah disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug sebelumnya
kepada Van Hemert warga Negara Belanda pada tanggal 28 Januari
2008 dan berakhir pada tanggal 28 Januari 2038 untuk tanah seluas
6000 M2
, maka sudah sepatutnya Penggugat juga ikut menarik I Wayan
Mas Suyasa, SH (sebagai Kelian Desa Adat Bugbug sebelumnya), I
Wayan Merta S.Km (Wakil Kelian Desa Adat Bugbug Bhaga Palemahan)
Hal. 430 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dan I Nyoman Dauh (Perbekel Desa Adat Bugbug) yang telah melakukan
perbuatan hukum sewa-menyewa atas tanah seluas 6000 M2 sebagian
dari objek sengketa kepada Van Hemert (penyewa) tanpa persetujuan
dari Masyarakat melalui Paruman Desa Adat, sehingga tidak
dimaksukkannya pihak-pihak tersebut maka gugatan Penggugat
mengandung cacat formil dalam bentuk plurum litis consortium;
Menimbang bahwa Turut Tergugat I telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dalil gugatan Penggugat kabur/obscuur libel;
a. Bahwa Penggugat menyatakan sebagai Jro Bendesa Adat yang ditunjuk
oleh krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait
padruen desa yang dialihkan tanpa persetujuan masyarakat Desa Adat
Bugbug, akan tetapi Penggugat tidak menyebutkan pihak-pihak identitas
masyarakat mana saja yang memberikan persetujuan Penggugat selaku
Bendesa Adat dalam melakukan upaya hukum gugatan di pengadilan,
serta tidak menguraikan secara jelas mengenai tugas, fungsi dan
wewenang Penggugat sebagai Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug;
b. Bahwa Penggugat menerangkan kalau Para Tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum, tetapi tidak dijelaskan dengan jelas tindakan
atau perbuatan apa yang dilakukan oleh masing-masing pihak Tergugat;
c. Bahwa Penggugat tidak menguraikan alasan-alasan/dasar-dasar yang
menyebabkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 38 tanggal 30
Desember 2021 dan Akta Pernyataan Nomor: 39 tanggal 30 Desember
2021 batal demi hukum;
d. Bahwa posita dan petitum gugatan Penggugat tidak saling bersesuaian,
yang mana dalam posita tidak menguaraikan alasan Akta Perjanjian
Sewa Menyewa Nomor: 38 tanggal 30 Desember 2021 dan Akta
Pernyataan Nomor: 39 tanggal 30 Desember 2021 dapat dibatalkan,
tetapi dalam petitum meminta untuk membatalkan akta-akta tersebut;
e. Bahwa gugatan Penggugat tidak menguraikan dasar hukum dan dasar
fakta secara jelas dan lengkap, sehingga berakibat gugatan tidak
jelas/kabur dan tidak mencerminkan kejadian materiil dalam gugatannya;
Menimbang bahwa Turut Tergugat III telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Gugatan Penggugat error in persona dalam hal keliru pihak yang ditarik
dalam gugatan;
Hal. 431 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Bahwa dalam permasalahan perkara a quo Turut Tergugat III merasa tidak
sama sekali ada melakukan tindakan perbuatan melawan hukum terhadap
Penggugat dan atau hubungan hukum dengan Penggugat, dengan demikian
tidak ada alasan hukum yang cukup bagi Penggugat untuk menarik Turut
Tergugat III dalam gugatan a quo sehingga Penggugat telah keliru menarik
Turut Tergugat III dalam perkara ini (gemis aan nigheld) dan terbukti gugatan
Penggugat kepada Turut Tergugat III telah salah (error in persona);
2. Gugatan Penggugat tidak jelas dalam dalil dasar hukum atau obscuur libel;
Bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan adanya perbuatan melawan
hukum yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat III baik dengan sendiri
maupun bersama-sama dan merugikan Penggugat merupakan hal yang
tidak berdasarkan hukum karena gugatan Penggugat tidak secara jelas
menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan atau dilanggar oleh
Turut Tergugat III sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata
sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak terang atau isinya gelap
(onduidelijk) dengan demikian bertentangan dengan syarat formil;
Menimbang bahwa Turut Tergugat IV telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Gugatan Penggugat error in persona (salah sasaran pihak yang digugat);
Bahwa tidak tepat Pemerintah Provinsi Bali didudukkan sebagai Turut
Tergugat IV dalam perkara a quo karena Turut Tergugat IV sama sekali tidak
ada relevansinya/tidak ada hubungan hukum apapun dengan objek sengketa
atau yang menjadi pokok perkara, dimana jelas yang menjadi objek perkara
sebagaimana gugatan Penggugat adalah adanya perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan cara menyewakan kekayaan
Desa Adat berupa tanah Plaba Pura/Praduen Desa/kekayaan Desa Adat
Bugbug seluas 233.500 m2
terletak di Desa Bugbug tanpa persetujuan
mutlak dari seluruh masyarakat adat Desa Adat Bugbug secara komunal,
dengan demikian gugatan Penggugat mengandung cacat formil error in
persona (salah sasaran pihak yang digugat);
2. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Bahwa gugatan Penggugat kabur dengan menempatkan frase Cq. pada
penempatan subjek Pemerintah Provinsi Bali Cq. Gubernur Bali, sangatlah
tidak tepat mengenai penempatan maksud daripada Cq. Apakah Pemerintah
Provinsi Bali atau Gubernur Bali, yang mana istilah kata Cq. yang
merupakan singkatan dari “Casu Quo” yang berarti yang lebih spesifik lagi
yang bersifat hierarkis, namun dalam hal ini Pemerintah Provinsi dalam hal
Hal. 432 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
melakukan segala tindakan hukum diwakili oleh Gubernur Bali sebagai
Pejabat yang bertindak untuk dan atas nama jabatan, bukan lebih spesifik
yang hubungannya bersifat hierarkis, sehingga karena ketidakjelasan siapa
yang digugat maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil yaitu
gugatan kabur (obscuur libel);
Menimbang bahwa Turut Tergugat V telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Eksepsi gugatan kabur dan tidak jelas - obscuurlibel;
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena Penggugat tidak konsisten
dalam menyebutkan kedudukan hukumnya di dalam gugatan sehingga
menyebabkan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil
gugatan, dengan alasan:
a. Bahwa di dalam uraian mengenai komparisi khususnya terkait kedudukan
Penggugat yang tertuang di halaman 2 gugatan a quo, Penggugat jelas
memposisikan dirinya dalam kedudukannya sebagai pribadi/person.
Namun di dalam dalil posita poin 1 dan poin 2 gugatan a quo tiba-tiba
Penggugat mendudukkan dirinya sebagai Jro Bandesa Adat Desa Adat
Bugbug (artificial person) yang seolah mewakili kepentingan hukum
krama Desa Adat Bugbug, bukan berkedudukan sebagai pribadi/person
sebagaimana dalam Surat Kuasa Khusus maupun sebagaimana
komparisi Penggugat dalam gugatan, sehingga hal tersebut jelas
mengakibatkan kedudukan Penggugat menjadi tidak jelas, apakah
Penggugat sebagai pribadi/person atau justru sebagai Jro Bandesa Adat
Desa Adat Bugbug (artificial person) yang seolah mewakili kepentingan
hukum krama Desa Adat Bugbug dalam perkara a quo;
b. Bahwa mengenai kedudukan Penggugat yang tampil menggugat sebagai
pribadi/person sebagaimana dimaksud di atas, bersesuaian dengan
Surat Kuasa Khusus, dengan demikian tidaklah tepat jika di dalam uraian
posita gugatan a quo, Penggugat secara tiba-tiba mendudukan diri dalam
jabatannya sebagai Jro Bandesa Adat Desa Adat Bugbug;
c. Bahwa Penggugat tengah kebingungan dan/atau telah gagal untuk
menentukan kedudukan hukumnya di dalam perkara a quo. Quod non
Penggugat memang sejak awal memposisikan diri sebagai pribadi/person
untuk mengajukan gugatan a quo, dapat dipastikan Penggugat tidak
memiliki hak secara personal atas padruen desa yang tengah didudukkan
sebagai obyek perkara;
2. Eksepsi error in persona;
Hal. 433 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Gugatan Penggugat telah keliru dalam menarik orang sebagai tergugat
(gemis aanhoeda nigheid) sehingga menyebabkan gugatan Penggugat
tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan, dengan dasar dan alasan:
a. Bahwa memperhatikan uraian komparisi gugatan, maka Tergugat I
secara tegas ditarik sebagai pribadi/person oleh pihak Penggugat,
namun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan bahwa
histori tindakan hukum sewa menyewa terhadap obyek sewa (i.c.
obyek sengketa) yang dilakukan oleh Tergugat I yang berkenaan
dengan perjanjian sewa menyewa adalah dalam kapasitanya sebagai
Kelihan Desa Adat Bugbug;
b. Bahwa di dalam posita gugatan Penggugat secara konsisten
memposisikan kedudukan Tergugat I selaku pribadi/person, padahal
patut diduga kuat bahwa dalam kapasitasnya selaku pribadi/person,
maka Tergugat I tidak memiliki hak sedikit pun untuk melakukan
tindakan hukum tertentu terhadap objek sengketa kepada pihak lain.
Oleh karenanya, tampak adanya kekeliruan secara nyata yang
dilakukan oleh Penggugat yang telah menarik Tergugat I selaku
pribadi/person sebagai pihak dalam perkara a quo. Sehingga jelas
bahwa keseluruhan gugatan Penggugat adalah cacat hukum;
Menimbang bahwa Turut Tergugat VI telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Gugatan kabur (obscuur libel);
a. Bahwa Penggugat di dalam gugatannya tidak menguraikan perbuatan
melawan hukum apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat VI, Penggugat
hanya menjelaskan bahwa Turut Tergugat VI menerbitkan Nomor Induk
Berusaha untuk Turut Tergugat II namun tidak menyatakan Turut
Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam
menerbitkan Nomor Induk Berusaha tersebut untuk Turut Tergugat II.
Penerbitan Nomor Induk Berusaha merupakan kewenangan dari Turut
Tergugat VI. Penerbitan Nomor Induk Berusaha atas nama PT Detiga
Neano Resort Bali (Turut Tergugat II yang merupakan perseroan terbatas
milik Tergugat II) merupakan dasar untuk mengurus Sertifikat Standar
karena bidang usaha yang dilaksanakan Turut Tergugat II masuk dalam
risiko menengah tinggi, adapun Turut Tergugat II telah memiliki perizinan
berusaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan tidak dapat
dibuktikan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Hal. 434 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Turut Tergugat VI dalam rangka menerbitkan perizinan berusaha,
menyebabkan gugatan a quo adalah sumir, kabur atau obscuur;
Menimbang bahwa Turut Tergugat VIII telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Eksepsi error in persona;
Penggugat telah keliru menarik Turut Tergugat VIII dalam perkara a quo,
karena Tidak terdapat perselisihan hukum atau hubungan hukum antara
objek gugatan a quo dengan Turut Tergugat VIII;
a. Bahwa uraian posita Penggugat dalam gugatan a quo tidak dapat
menjelaskan terkait dengan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian
yang menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara Penggugat
dengan Turut Tergugat VIII, Penggugat sama sekali tidak menjabarkan
dasar fakta (fetelijke grond) dan dasar hukum (rechts grond) sehubungan
dengan keterkaitan antara Penggugat dan Turut Tergugat VIII. Yang
diuraikan dalam posita a quo hanya terbatas pada peristiwa hukum dan
hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan
Tergugat III yang timbul dari perbuatan hukum sewa menyewa yang
dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Akta
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021 dan
Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021;
b. Bahwa Akta Perjanjian Sewa Menyewa dan Akta Pernyataan tersebut di
atas, tidak memiliki hubungan hukum baik langsung maupun tidak
langsung, baik secara materiil maupun formil dengan Turut Tergugat VIII.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 dan 1340
KUHPerdata serta keberlakuan asas pacta sunt servanda, Turut
Tergugat VIII tidak terikat pada perjanjian-perjanjian tersebut;
c. Bahwa Penggugat telah keliru menarik Turut Tergugat VIII sebagai pihak
dalam perkara a quo, karena antara Penggugat dengan Turut Tergugat
VIII sama sekali tidak ada perselisihan hukum, selain itu Turut Tergugat
VIII juga tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi antara
Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III khususnya terkait
dengan perbuatan hukum sewa menyewa yang menurut Penggugat
dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tanpa adanya
persetujuan seluruh krama desa secara komunal. Dengan demikian,
gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yang salah
pihak/error in persona, dikuatkan dengan petitum gugatan a quo dimana
tidak ada satupun petitum yang ditujukan kepada Turut Tergugat VIII;
Hal. 435 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
d. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat merupakan gugatan yang
salah alamat (error in persona), oleh karena itu Turut Tergugat VIII
haruslah dikeluarkan sebagai pihak dari perkara a quo dikarenakan tidak
adanya hubungan dan perselisihan hukum antara Penggugat dengan
Turut Tergugat VIII;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat dan Para Turut
Tergugat tersebut di atas, Penggugat dalam repliknya memberikan tanggapan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Eksepsi gugatan error in persona;
a. Bahwa gugatan Penggugat telah tepat dan berdasar mengikutsertakan
Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini karena bertindak sebagai
Bendesa Adat, Tergugat I dalam melaksanakan segala tindakan hukum
atas objek sengketa tidak berdasarkan keputusan daripada seluruh
warga desa adat dan belum pernah menyiarkan ke seluruh krama Desa
Adat Bugbug sebelum melakukan perbuatan hukum menyewakan objek
sengketa, walaupun tindakan hukum dilakukan mengatasnamakan desa
adat, namun tindakan tersebut belum memenuhi prosedur formal dalam
melakukan perbuatan hukum mewakili masyarakat adat, dan pula belum
mendapatkan persetujuan dari seluruh Masyarakat Desa Adat Bugbug,
adalah patut dinyatakan tidakan hukum dilakukan diri sendiri secara
melawan hak dan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
b. Bahwa terkait eksepsi Turut Tergugat III yang merasa tidak ada
hubungan hukum dengan perkara a quo adalah dalil yang salah karena
tanpa adanya Turut Tergugat III maka atas pelaksanaan proyek
pembangunan villa yang jelas legalitasnya cacat hukum tidaklah terjadi
dan tidak akan menimbulkan keresahan di krama Desa Adat Bugbug
yang berkepenjangan, maka sudah selayaknya Turut Tergugat III
dijadikan pihak dalam perkara a quo karena merupakan bagian dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
c. Bahwa terkait eksepsi Turut Tergugat IV yang merasa tidak ada
relevansinya dengan perkara a quo adalah dalil yang mengada-ada
karena sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang memiliki fungsi
pengawasan pengayoman baik terhadap masyarakat adat dan pula
terhadap segala pengelolaan aset desa adat yang mana hal dimaksud
secara mutatis mutandis harus diawasi agar tujuan penggunaan dapat
dilakukan dengan tepat dan benar serta bermanfaat kepada masyarakat;
Hal. 436 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
d. Bahwa terkait eksepsi Turut Tergugat VIII yang merasa tidak ada
relevansinya dengan perkara a quo adalah dalil yang mengada-ada
karena tanpa adanya pemberian NPWP kepada Turut Tergugat II maka
proyek di atas sebagian objek sengketa tidaklah dapat dilakukan karena
legalitas dan dokumen kelengkapan dari Turut Tergugat II dalam
menjalankan usahanya haruslah memiliki NPWP, dan selanjutnya NPWP
inilah sebagai bahan identifikasi yang menunjukkan eksistensi Turut
Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai pemilik proyek dan kontraktor
pada objek sengketa. NPWP juga sebagai dasar penerimaan uang atas
nilai proyek yang telah diperjanjikan kepada Turut Tergugat II sekaligus
sebagai instansi pemerintah di bidang perpajakan harus melaksanakan
fungsi pengawasan atas setiap pembayaran pajak baik pajak pendapatan
ataupun pajak final dari sewa. Berdasarkan alasan dimaksud Turut
Tergugat VIII sudah tepat dan berasalan dilibatkan dalam perkara a quo;
2. Eksepsi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Penggugat dalam perkara a quo;
- Bahwa tidak benar dan tidak berdasar surat kuasa yang sah telah
ditandatangani baik oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa dijadikan
dasar Penggugat tidak memiliki legal standing karena mengenai
keterwakilan dimaksud memang benar dan sah Penggugat ditunjuk untuk
melakukan upaya hukum yang mana atas penunjukan dimaksud
dituangkan dalam suatu surat penunjukan dan persetujuan yang telah
ditandatangani oleh warga Desa Adat Bugbug, lagi pula surat kuasa
dimaksud telah pula sesuai dengan Surat Pernyataan dari Masyarakat
Adat yang menunjuk Penggugat untuk mewakili mengajukan upaya
hukum, sehingga nyata-nyata eksepsi Tergugat II telah terbantahkan
berdasarkan dalil-dalil dan dasar yang telah Penggugat uraikan tersebut,
maka sudah sepatutnya eksepsi ini patut untuk ditolak;
3. Eksepsi gugatan obscuur libel;
a. Bahwa tidak benar gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) hanya
berdasarkan daripada perbedaan pengetikan Bendesa dan Jro Bendesa,
jelas yang dimaksud dengan gugatan obscuur libel adalah mengenai
objek sengketa beserta fakta hukum atau perbedaan pada posita dan
petitum yang menyimpang, sehingga eksepsi Tergugat I menyatakan
gugatan Penggugat kabur adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-
ada. Mengenai penyebutan Jero Bandesa adalah penyebutan resmi
sebagaimana pula pengakuan dan penegasan dari Majelis Desa Adat
Hal. 437 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Provinsi Bali Nomor: 317/MDA-Prov Bali/VIII/2022, tanggal 31 Agustus
2022 pada poin b. Prajuru/Pengurus Desa Adat Bugbug sebagaimana
dimaksud huruf a, yaitu: 1. Jero Bendesa Desa Adat: I Nyoman Jelantik;
b. Bahwa berkaitan dengan surat kuasa, sepertinya Tergugat I tidak paham
yang mana termasuk ke dalam eksepsi obscure libel, surat kuasa dalam
hal ini merupakan jelas-jelas merupakan hak daripada Penggugat
mengenai nomor dan pendaftaran administrasi perkara yang merupakan
urusan internal dari Kantor Kuasa Penggugat dan mengenai siapa yang
menerima kuasa itu merupakan seutuhnya hak antara Pemberi Kuasa
dan Penerima Kuasa, dengan demikian eksepsi dalil mengenai surat
kuasa ini adalah mentah, tidak jelas, ngawur dan konyol;
c. Bahwa terhadap eksepsi obscure libel Tergugat I pada poin c, berkaitan
dengan penunjukan Penggugat untuk melakukan upaya hukum terkait
adanya pedruen desa tentu terdapat berupa surat penunjukan adalah
termasuk dalam pembuktian yang nanti akan dibuktikan melalui pokok
perkara, sehingga alasan gugatan kabur dengan menggunakan alasan
tidak dicantumkannya surat penunjukan adalah hal yang mengada-ada;
d. Eksepsi kabur terhadap batas objek sengketa;
Bahwa telah diuraikan secara tegas dan jelas atas batas-batas objek
sengketa dari gugatan Penggugat sebagaimana posita angka 4 gugatan,
yang mana karena tanah dimaksud adalah 1 (satu) bagian dalam
sertipikat maka Penggugat telah benar menyebutkan sebagian dari tanah
dimaksud dengan batas-batas objek sengketa berdasarkan SHM
tersebut, lagi pula yang menjadi objek perjanjian sewa menyewa adalah
tanah praduen Desa Adat Bugbug yaitu SHM No. 4370/Desa Bugbug,
maka sangat berdasar Penggugat menggunakan batas-batas tanah yang
sesuai dengan SHM tersebut, sehingga eksepsi mengenai kabur akan
batas-batas objek sengketa mengada-ada dan tidaklah terbukti;
e. Eksepsi kabur terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Tergugat;
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas eksepsi Turut Tergugat I pada
angka 1 huruf b dengan alasan Tergugat I telah melakukan perjajian
sewa menyewa secara melawan hak tanpa persetujuan seluruh krama
Desa Adat Bugbug dengan Tergugat II dan Tergugat III, yang mana
karena tidak adanya persetujuan dan kesobyahan kepada seluruh krama
Desa Adat Bugbug maka Tergugat I tidak dapat dijadikan sebagai subjek
dalam perjanjian dan tidak dapat melakukan perjanjian kepada Tergugat
Hal. 438 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
II dan Tergugat III sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum, oleh karenanya Akta No. 38 dan No. 39 cacat hukum
dan harus dibatalkan/batal demi hukum;
f. Eksepsi gugatan kabur atas penempatan kata Cq;
Bahwa frase Cq adalah untuk menerangkan yang lebih khusus untuk
mewakili, karena Provinsi Bali selaku pemerintah yang dikepalai oleh
Gubernur sebagai unsur tertinggi dalam pemerintahan, maka secara
spesifik jelas Gubernur Bali yang dijadikan pihak dalam perkara a quo,
dengan demikian eksepsi ini tidaklah jelas dan terkesan mengada-ngada;
g. Eksepsi kabur atas penerbitan NIB oleh Turut Tergugat VI;
Bahwa terhadap eksepsi ini Pengugat menolak secara tegas dengan
alasan jika penerbitan NIB ini adalah serangkaian peristiwa hukum yang
menyebabkan Turut Tergugat II dapat melakukan usaha di atas objek
sengketa yang mana legalitas dari perjanjiannya antara Tergugat I
dengan Tergugat II dan Tergugat III cacat hukum, maka karena terdapat
serangkaian peristiwa hukum yang nyata-nyata telah terjadi diakibatkan
oleh tindakan Turut Tergugat VI maka sudah sepantasnya Turut Tergugat
VI dilibatkan dalam perkara a quo;
4. Eksepsi gugatan kurang pihak;
Bahwa terhadap eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II
mengenai gugatan Penggugat kurang pihak adalah eksepsi yang mengada-
ada, karena jelas yang dipermasalahkan adalah perjanjian yang dilakukan
oleh Tergugat I secara melawan hak tanpa persetujuan dan kesobyahan
kepada seluruh krama Desa Adat Bugbug atas sebagian tanah preduen
Desa Adat Bugbug seluas 20.000 M2 sebagaimana Akta Perjanjian Sewa
Menyewa No. 38 yang pihaknya adalah Tergugat I dengan Tergugat II dan
Tergugat III yang dibuat di kantor Turut Tergugat I, maka tidak berdasar dan
beralasan Penggugat harus mengikutsertakan I Wayan Mas Suyasa, SH, I
Wayan Merta S.Km dan I Nyoman Dauh sebagai pihak dalam perkara a quo
karena tidak ada sama sekali hubungan/relevansinya dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat I
dalam dupliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Eksepsi error in persona;
Bahwa replik Penggugat mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta,
dengan alasan Tergugat I menegaskan kembali dalil-dalil sebagaimana
diuraikan dalam eksepsinya, maka sudah tepat dan beralasan hukum
Hal. 439 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
gugatan Penggugat kabur dan keliru menggugat secara pribadi Tergugat I
dan sepatutnya replik Penggugat tidak beralasan hukum;
2. Eksepsi gugatan obscuur libel;
a. Bahwa replik Penggugat tidak menjelaskan secara hukum, dengan
alasan Penggugat tidak konsisten dalam gugatannya sebab berbeda arti
dan makna penyebutan Jro Bendesa Adat dan Bendesa Adat, kiranya
Penggugat harus utuh memahami awig-awig Desa Adat Bugbug yang
menjelaskan tugas dan wewenang Jro Bendesa Adat dan tidak mengenal
Bendesa Adat seperti didalilkan dalam gugatan, maka replik Penggugat
tidak beralasan hukum;
b. Bahwa replik Penggugat sepertinya keliru dalam berfikir menyusun
gugatan, dengan alasan bahwa perlu diluruskan yang menjadi masalah
dalam gugatan mengenai Nomor Pendaftaran, Tergugat I tidak
menyinggung Surat Kuasa terkait Nomor Pendaftaran, namun Tergugat I
akan meluruskan kebingungan Penggugat, bagaimana mungkin
Penggugat menyatakan Nomor Pendaftaran yang diajukan ke Pengadilan
Negeri Amlapura yang mendudukkan Para Pihak Tergugat dan Turut
Tergugat sebagai urusan internal, pihak Tergugat I dalam hal ini dipanggil
secara hukum oleh Pengadilan Negeri Amlapura yang setelah dibaca
gugatan Penggugat membuat kebingungan pengajuan gugatan
didasarkan oleh Surat Kuasa Perdata atau Surat Kuasa Pidana;
c. Bahwa replik Penggugat ragu-ragu dalam menyusun gugatan, dengan
alasan bahwa memang dalam pembuktian wajib dibuktikan apa yang
didalilkan Penggugat dalam gugatan, namun menjadi tidak jelas dan
kabur sebab dalam posita dan petitum Penggugat tidak menjelaskan
secara formal bentuk Surat Penunjukan yang selayaknya disebutkan
jenis surat, kapan dibuat, siapa yang memberikan dan nomor surat yang
wajib terintegrasi dengan Administrasi Desa Adat serta sepengetahuan
Tergugat I tidak pernah ada Paruman Desa Adat yang dilakukan
berkaitan dengan Surat Penunjukan Penggugat melakukan upaya hukum
mengatasnamakan Desa Adat Bugbug di Pengadilan Negeri Amlapura,
maka replik Penggugat yang tidak tegas secara hukum;
d. Bahwa replik Penggugat tidak beralasan hukum berdasarkan fakta
hukum terkait objek sewa-menyewa. Bahwa alasan Penggugat dengan
cukup menyebutkan SHM No. 4370/Desa Bugbug seluas 233.500 m2
sudah termasuk menjelaskan batas-batas objek sewa-menyewa, adalah
alasan yang sangat-sangat keliru sebab batas-batas tidak jelas dan tidak
Hal. 440 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sesuai fakta di lapangan, mengingat hal-hal sebagaimana telah diuraikan
Tergugat I dalam eksepsinya. Implikasi gugatan Penggugat yang tidak
jelas menyatakan batas-batas objek sewa mengakibatkan kekaburan
yang dimaksud sebagai objek sengketa dalam perkara a quo, maka replik
Penggugat yang tidak tegas secara alasan hukum;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat
II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II dalam dupliknya memberikan tanggapan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Eksepsi Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Penggugat dalam perkara a quo (eksepsi dominii);
Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II menolak dengan tegas
dalil-dalil eksepsi poin 3 (tiga) pada replik Penggugat, dengan alasan-alasan
sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsinya;
2. Eksepsi gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II dengan tegas menolak
dalil-dalil eksepsi pada poin 4 (empat) replik Penggugat, dengan alasan-
alasan sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsinya;
3. Eksepsi gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo kurang
pihak (exceptio plurium litis consortium);
Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I menanggapi dengan
menguraikan kembali alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam
eksepsinya;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Turut
Tergugat I dalam dupliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
- Bahwa Turut Tergugat I tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana
dikemukakan dalam eksepsi dan jawaban pokok gugatan;
- Bahwa dalil gugatan Penggugat kabur/obscuur libel. Gugatan Penggugat
tidak menjelaskan akan dalil secara tegas kwalifikasi perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak baik para Tergugat atau
Turut Tergugat termasuk Turut Tergugat I, seharusnya sejak awal gugatan
menjelaskan apakah melanggar kode etik kenotariatan atau peraturan
perundang-undangan, kwalifikasi melawan hukum mestinya harus
ditegaskan akan hal-hal dilanggar baik secara norma hukum yang mengatur;
- Bahwa gugatan dan replik Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
113 Rv sehingga sudah seharusnya dikesampingkan serta tidak perlu
diperhatikan;
Hal. 441 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
- Bahwa replik Penggugat selebihnya tidak ditanggapi karena tidak subtansial
dan tidak memiliki relevansi serta replik sangat tidak jelas/kabur
(obscuurlibel) dan tidak mencerminkan kejadian materiil dalam gugatannya;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Turut
Tergugat III dalam dupliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
- Bahwa Turut Tergugat III menyatakan tetap pada eksepsi dan jawaban Turut
Tergugat III dan mohon dianggap termuat dan tertuang kembali dalam duplik
ini sepanjang ada relevansinya;
- Bahwa Turut Tergugat III menanggapi replik Penggugat, yaitu bahwa jelas-
jelas Penggugat sudah tidak ada bahan untuk membantah eksepsi dan
jawaban dari Turut Tergugat III sebelumnya, sehingga terlihat replik
Penggugat terkesan asal-asalan tanpa ada dasar hukum yang akurat,
seperti halnya sebagaimana maksud dari Penggugat sebenarnya tidak jelas
dengan tidak ada uraian mengenai apa yang dimaksud dengan Legalitas
yang cacat hukum. Dengan demikian Turut Tergugat III memohonkan agar
menolak dalil ini dan menerima dalil Eksepsi Turut Tergugat III mengenai
gugatan Penggugat error in persona dan gugatan Penggugat obscuur libel
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsinya;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Turut
Tergugat IV dalam dupliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Turut Tergugat IV tetap pada eksepsi semula jika gugatan Penggugat
error in persona telah salah melibatkan pihak, dengan alasan Turut Tergugat
IV memang tidak ada sama sekali relevansi dengan perkara a quo, karena
sebagaimana telah Turut Tergugat IV uraikan pada jawaban Turut Tergugat
IV di bagian eksepsi “gugatan Penggugat error in persona”, walaupun
menurut Penggugat jika Turut Tergugat memiliki fungsi pengawasan sebagai
pemerintah, namun terhadap perkara a quo Turut Tergugat IV tidak memiliki
kewenangan untuk itu, karena pokok permasalahan adalah mengenai sewa
menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III yang
dipermasalahkan oleh Penggugat, lagi pula meskipun tanah yang dijadikan
objek sewa menyewa adalah tanah adat tetap terdapat peristiwa
keperdataan dimana perjanjian tersebut hanya berlaku/sebagai undang-
undang bagi para pihak yang telah sepakat dan menandatangani perjanjian;
2. Bahwa Turut Tergugat IV tetap pada dalil eksepsi jawaban Turut Tergugat IV
yaitu gugatan Penggugat kabur atas penempatan Cq, Turut Tergugat IV
Hal. 442 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
menolak dengan tegas, dengan alasan penempatan Cq pada gugatan
Penggugat yang menggugat Pemerintah Provinsi Bali Cq. Gubernur Bali
adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur, dalam hal ini penempatan frase
Cq adalah untuk menitikberatkan/memperjelas adanya hubungan hirarki
bukan mengenai keterwakilan yang mana dalam melakukan suatu perbuatan
hukum maupun mengeluarkan kebijakan, Pemerintah Provinsi Bali diwakili
oleh Gubernur Bali, sehingga jelas adanya keterwakilan bukanlah adanya
hubungan hirarkis, maka karena kurang tepat penempatan frase Cq yang
mengakibatkan gugatan Penggugat kabur tidak jelas siapa yang digugat;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Turut
Tergugat V dalam dupliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Eksepsi gugatan kabur dan tidak jelas - obscuurlibel;
Bahwa memperhatikan uraian tanggapan Penggugat pada replik, maka
Penggugat telah gagal dalam membantah dan/atau sekaligus membenarkan
seluruh uraian eksepsi gugatan kabur dan tidak jelas - obscuurlibel yang telah
Turut Tergugat V uraiakan dalam dokumen eksepsi dan jawaban Turut
Tergugat V, dengan alasan:
a. Bahwa tidak ada satu pun kalimat bantahan yang dilayangkan oleh
Penggugat guna menanggapi eksepsi gugatan obscuurlibel yang
dikemukakan oleh Turut Tergugat V yang pada pokoknya menitikberatkan
pada inkonsistensi kedudukan hukum daripada Penggugat dalam perkara
a quo dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsinya;
b. Bahwa atas tindakan inkonsistensi dari Penggugat dimaksud, Turut
Tergugat V juga telah menyatakan argumentasi yang menegaskan bahwa
Penggugat tengah kebingungan dan/atau telah gagal untuk menentukan
kedudukan hukumnya di dalam perkara a quo, adapun terhadap
pernyataan tersebut pun tidak ditanggapi dan/atau diberikan respon yang
bersifat kontra oleh Penggugat, oleh karenanya secara hukum dapat
diyakini Penggugat telah mengakui kekeliruannya terkait inkonsistensi
dalam mendudukan diri sebagai Penggugat di dalam perkara a quo;
2. Eksepsi error in persona;
Bahwa memperhatikan uraian tanggapan Penggugat pada replik, maka
Penggugat telah gagal dalam membantah dan/atau sekaligus membenarkan
seluruh uraian eksepsi mengenai error in persona yang telah Turut Tergugat V
uraiakan dalam dokumen eksepsi dan jawaban Turut Tergugat V, dengan
alasan:
Hal. 443 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
a. Bahwa bertolak dari segenap uraian Penggugat di dalam replik, maka tidak
ada satu pun kalimat bantahan yang dilayangkan oleh Penggugat guna
menanggapi eksepsi error in persona yang dikemukakan oleh Turut
Tergugat V, yang pada pokoknya menitikberatkan pada kekeliruan dari
Penggugat dalam menentukan kedudukan hukum daripada Terugat I.
Apabila ditinjau dalam uraian komparisi gugatan Penggugat, maka
Penggugat secara tegas menarik Tergugat I sebagai pribadi/person,
namun demikian di dalam posita gugatan a quo, Pengguat justru
mendudukan Tergugat I dalam kapasitasnya selaku kelihan desa adat;
b. Bahwa Penggugat tidak sama sekali memberikan respon dan/atau
bantahan terhadap segenap yurisprudensi yang telah Turut Tergugat V
uraikan di dalam eksepsi dan jawaban Turut Tergugat V, oleh karenanya
menurut hukum patut dinyatakan bahwa Penggugat tidak mampu untuk
membantah segenap argumentasi hukum berkenaan dengan gugatan
error in persona yang Turut Tergugat V uraikan;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Turut
Tergugat VI dalam dupliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Gugatan kabur (obscuur libel);
Bahwa Penggugat pada gugatan dan repliknya sama sekali tidak
menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Turut
Tergugat VI dan Pengugat tidak membuktikan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Turut Tergugat VI dalam rangka menerbitkan perizinan
berusaha, dengan alasan sebagaimana telah diuraikan Turut Tergugat VI
dalam eksepsinya;
Menimbang bahwa terhadap replik Penggugat tersebut di atas, Turut
Tergugat VIII dalam dupliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Eksepsi error in persona;
Penggugat telah keliru menarik Turut Tergugat VIII dalam perkara a quo,
karena tidak terdapat perselisihan hukum atau hubungan hukum antara
objek gugatan a quo dengan Turut Tergugat VIII;
a. Bahwa Turut Tergugat VIII tetap pada dalil eksepsi dalam jawaban
sebelumnya yang pada intinya tidak terdapat perselisihan hukum antara
Penggugat dengan Turut Tergugat VIII, dengan alasan sebagaimana
telah diuraikan dalam eksepsinya;
Hal. 444 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
b. Bahwa terkait dengan dalil Penggugat pada replik a quo yang pada
pokoknya menyatakan bahwa proyek yang dilakukan oleh Turut Tergugat
II dan Turut Tergugat III terjadi karena penerbitan NPWP adalah dalil
yang mengada-ada dan tidak berdasar, penerbitan NPWP atas Turut
Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak ada hubungannya dengan proyek
yang menurut Penggugat dilakukan di atas sebagian tanah sengketa.
Bahwa Pasal 2 ayat 1 UU KUP juga berlaku bagi Turut Tergugat II dan
Turut Tergugat III. Bahwa penerbitan NPWP telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan hal-hal yang dikemukakan
para pihak tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu
eksepsi Tergugat I sebagai berikut;
Menimbang bahwa Tergugat I mengajukan eksepsi error in persona
dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid, yang mana Penggugat telah keliru/salah
menempatkan pihak yaitu menarik I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST.
sebagai Tergugat I secara personal dengan alasan pada pokoknya I Nyoman
Purwa Ngurah Arsana, ST. dalam kedudukannya sebagai Kelihan Desa Adat
Bugbug melakukan perbuatan hukum sewa-menyewa terhadap sebagian dari
tanah seluas 233.500 M2 dengan hak milik Nomor 4370 sebagaimana tertuang
dalam perjanjian, serta error in persona dalam bentuk diskualifikasi in person
yaitu Penggugat tidak memiliki hak (legal standing) dalam mengajukan gugatan
dengan alasan gugatan Penggugat tidak sesuai dengan awig-awig Desa Adat
Bugbug dan tidak pernah menunjukkan selaku kuasa dari krama desa adat;
Menimbang bahwa berkaitan dengan eksepsi tersebut di atas, Tergugat
I juga mengemukakan eksepsi obscuur libel bahwa kedudukan Penggugat
melakukan gugatan kepada Tergugat I tidak beralasan secara hukum sehingga
menjadi kabur, dengan alasan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Turut
Tergugat V Nomor: 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 jo. Surat Penegasan tentang
Keabsahan Keprajuruan Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem,
Kabupaten Karangasem Nomor: 317/MDA-Prov Bali/VIII/2022, mengingatkan
bahwa Keprajuruan Desa Adat Bugbug bersifat kolektif kolegial, dimana antara
Penggugat dengan Tergugat I merupakan Prajuru Desa Adat Bugbug;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dengan seksama
gugatan dalam perkara a quo, Penggugat mendalilkan objek perkara dalam
gugatan a quo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat
I dengan cara melakukan perbuatan hukum menyewakan kekayaan desa adat
berupa tanah pelaba pura seluas 20.000 M2 yang merupakan sebagian dari
Hal. 445 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
objek sengketa berupa sebidang tanah hak milik seluas 233.500 M2 yang
terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem,
Provinsi Bali dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4370/Desa Bugbug atas nama
Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug kepada Tergugat II dan Tergugat III
melalui Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021
dan Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh
Turut Tergugat I, tanpa persetujuan mutlak dari seluruh masyarakat adat Desa
Adat Bugbug secara komunal;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa
Tergugat I melakukan perbuatan hukum sewa-menyewa atas sebagian tanah
dari objek sengketa dalam kedudukannya sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug
berdasarkan Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa pada hari Kamis
tanggal 30 Desember 2021 jam 09.00 WITA bertempat di Wantilan Desa Adat
Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem (vide bukti TI-45
yang identik dengan bukti TTI-4 dan TTII.III.TTII-3), diuraikan bahwa Prajuru
Dulun Desa yang hadir dalam Paruman Prajuru Dulun Desa dengan suara bulat
secara musyawarah memutuskan dan menyepakati memberikan kuasa kepada
Kelihan Desa Adat Bugbug untuk dan atas nama Desa Adat Bugbug selaku
Pengempon Pura Segara Desa Adat Bugbug mengurus sewa menyewa tanah
Pura Segara Desa Adat Bugbug seluas 20.000 m2 yang merupakan sebagian
dari tanah seluas 233.500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4370, dalam
hal ini sehubungan dengan urusan kuasa dimaksud di atas, yang diberi kuasa
dapat berhak dan berwenang melakukan perbuatan diantaranya membuat dan
menyuruh membuat, menandatangani perjanjian-perjanjian/akta sewa menyewa
di hadapan pejabat/notaris yang berwenang, serta melakukan segala perbuatan
yang diperlukan dan dianggap baik oleh yang diberi kuasa untuk mencapai
maksud tersebut di atas dengan sebagaimana mestinya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya Berita Acara dimaksud
ditandatangani oleh Pimpinan Paruman/Kelihan Desa Adat Bugbug atas nama I
Nyoman Purwa Ngurah Astana, S.T. (Tergugat I dalam perkara a quo) dan
Sekretaris/Penyarikan atas nama I Wayan Merta, S.Pd., M.Pd.;
Menimbang bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Tergugat I dalam
eksepsinya, bahwa Tergugat I ditetapkan sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug
berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 477/SK-
K/MDA-PBali/II/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat
Bugbug Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali Masa
Bakti Tahun 2020 - 2025, tanggal 4 Februari 2021 (vide bukti TI-50 yang
Hal. 446 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dikuatkan dengan bukti TTV-1), yang sampai saat ini adalah Prajuru/Pengurus
Desa Adat Bugbug yang sah diakui oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali
berdasarkan Surat Nomor: 317/MDA-Prov Bali/VIII/2022, tanggal 31 Agustus
2022, Perihal: Penegasan tentang Keabsahan Kaprajuruan Desa Adat Bugbug,
Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem (vide bukti TI-51 yang identik
dengan bukti P-1);
Menimbang bahwa setelah memperhatikan gugatan dan jawab-jinawab,
telah diakui adanya perjanjian sewa-menyewa antara Tergugat I dengan
Tergugat II dan Tergugat III, atas sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang
merupakan sebagian dari sebidang tanah hak milik seluas 233.500 M2 dengan
Sertipikat Hak Milik Nomor: 4370/Desa Bugbug (vide bukti TI-48 yang identik
dengan bukti TII.III.TTII-5, TTI-7, dan P-6) berdasarkan Akta Perjanjian Sewa
Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh Turut
Tergugat I (vide bukti TI-46 yang identik dengan bukti TII.III.TTII-5 yang
bersesuaian dengan bukti TTI-5), yang mana di dalam akta perjanjian sewa
menyewa tersebut pada pokoknya menguraikan kedudukan Tergugat I
melakukan perbuatan hukum dalam akta dimaksud selaku kuasa yang diberikan
berdasarkan surat Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa tertanggal 30
Desember 2021 untuk dan atas nama serta mewakili Desa Adat Bugbug selaku
Pengempon Pura Segara Desa Adat Bugbug, hal mana ditegaskan dalam Akta
Pernyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021 (vide TI-47 yang identik
dengan bukti TII.III.TTII-12 dan P-7 yang bersesuaian dengan bukti TTI-6);
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis
Hakim akan mempertimbangkan kedudukan hukum Tergugat I yang ditarik
sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa eksepsi error in persona atau yang disebut juga
dengan exceptio in persona, dapat berupa: (1) diskualifikasi in person yakni yang
bertindak sebagai penggugat bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut
tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, (2) keliru pihak yang
ditarik sebagai tergugat atau gemis aanhoeda nigheid, (3) plurium litis consortium
yaitu apabila pihak yang ditarik sebagai tergugat atau pihak yang bertindak
sebagai penggugat tidak lengkap;
Menimbang bahwa apabila dihubungkan dengan objek perkara dalam
gugatan a quo sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh karena dalam Akta
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021 tersebut
Tergugat I menyewakan sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang merupakan
sebagian dari sebidang tanah hak milik seluas 233.500 M2 dengan Sertipikat
Hal. 447 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Hak Milik Nomor: 4370/Desa Bugbug atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat
Bugbug kepada Tergugat II dan Tergugat III, maka Majelis Hakim berpendapat
bahwa I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T. yang ditarik dalam perkara a quo
sebagai Tergugat I semestinya didudukkan dalam kapasitasnya sebagai Kelihan
Desa Adat Bugbug yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Desa
Adat Bugbug terkait dengan perbuatan hukum sewa-menyewa tanah milik Pelaba
Pura Segara Desa Adat Bugbug, bukan sebagai orang pribadi (persoon)
sebagaimana tercantum dalam komparisi gugatan Penggugat yakni “Dengan ini
Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap I Nyoman
Purwa Ngurah Arsana, ST selanjutnya disebut sebagai Tergugat I”;
Menimbang bahwa bagaimana mungkin Tergugat I digugat dalam
kapasitasnya sebagai orang pribadi (persoon), sedangkan dalam petitum gugatan
Penggugat pada pokoknya meminta Tergugat I dinyatakan melakukan perbuatan
melawan hukum dengan menyewakan kekayaan Desa Adat Bugbug (sebagian
dari tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug) kepada Tergugat II dan Tergugat III
tanpa persetujuan seluruh masyarakat adat (krama) Desa Adat Bugbug secara
komunal, serta meminta agar Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal
30 Desember 2021 dan Akta Penyataan Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021
antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III yang dibuat oleh dan di
hadapan Turut Tergugat I dinyatakan batal, padahal Tergugat I melakukan
perbuatan hukum sewa menyewa tersebut tidaklah bertindak untuk dan atas
nama dirinya sendiri secara personal, melainkan Tergugat I yang merupakan
Kelihan Desa Adat Bugbug diberikan kuasa berdasarkan surat Berita Acara
Paruman Prajuru Dulun Desa tanggal 30 Desember 2021 untuk dan atas nama
serta mewakili Desa Adat Bugbug selaku Pengempon Pura Segara Desa Adat
Bugbug;
Menimbang bahwa dengan demikian Penggugat telah keliru atau tidak
tepat mendudukkan Tergugat I secara personal (persoon) sebagai pihak dalam
perkara a quo (gemis aanhoed anigheid) sehingga gugatan Penggugat
mengandung cacat error in persona (kekeliruan pihak);
Menimbang bahwa Tergugat I selain mengajukan eksepsi error in persona
dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid, Tergugat I mengajukan pula eksepsi
error in persona dalam bentuk diskualifikasi in person yaitu Penggugat tidak
memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan sebagaimana tersebut di
atas, yang mana akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan komparisi
gugatan Penggugat, ternyata Penggugat mendudukkan dirinya sebagai orang
Hal. 448 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
pribadi (persoon) dalam mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dan Para
Turut Tergugat, namun demikian dalam posita angka 1 gugatan pada pokoknya
mendalilkan legal standing Penggugat dalam perkara a quo bahwa Penggugat
merupakan Jro Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug yang mana sesuai awig-
awig Desa Adat Bugbug, Penggugat merupakan pimpinan di Desa Adat Bugbug
sebagaimana Surat Keputusan Turut Tergugat V, hal mana diakui oleh Tergugat
I bahwa Penggugat dan Tergugat I merupakan Prajuru Desa Adat Bugbug
berdasarkan Surat Keputusan Turut Tergugat V Nomor: 477/SK-K/MDA-
PBali/II/2021 jo. Surat Penegasan tentang Keabsahan Keprajuruan Desa Adat
Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Nomor: 317/MDA-
Prov Bali/VIII/2022 (vide bukti TI-50 dan TTV-1 jo. bukti TI-51 dan P-1), yakni
Penggugat sebagai Jero Bandesa Desa Adat dan Tergugat I sebagai Kelihan
Desa Adat di Desa Adat Bugbug;
Menimbang bahwa lebih lanjut Penggugat dalam posita angka 2 gugatan
pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat pada perkara a quo selain
sebagai Bendesa Adat Bugbug dalam hal ini juga ditunjuk oleh Krama Desa
Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait dengan adanya Padruen
Desa Adat Bugbug (harta kekayaan Desa Adat Bugbug) yang dialihkan tanpa
persetujuan Masyarakat Adat Desa Adat Bugbug dengan demikian Penggugat
memiliki kedudukan sebagai subjek hukum dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan posita gugatan tersebut di atas,
mengingat Penggugat mendalilkan legal standing Penggugat dalam perkara a
quo sebagai Jro Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug dan dirinya ditunjuk oleh
krama Desa Adat Bugbug, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semestinya
Penggugat dalam komparisi gugatannya sedari awal mendudukkan dirinya
sebagai Jro Bendesa Desa Adat Bugbug untuk dan atas nama serta mewakili
krama/masyarakat adat Desa Adat Bugbug dalam mengajukan gugatan a quo,
bukan tampil sebagai orang pribadi (persoon) sebagaimana tercantum dalam
komparisi gugatan yakni “I Nyoman Jelantik selanjutnya disebut sebagai
Penggugat”, dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kapasitas atau
persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan a quo, dengan kata lain
Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk itu, oleh
karenanya gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona (kekeliruan
pihak) dalam bentuk diskualifikasi in person;
Menimbang bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim mempelajari eksepsi
dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, ternyata eksepsi Tergugat I
mengenai error in persona dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid tersebut
Hal. 449 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sejalan dengan eksepsi Turut Tergugat V yang juga mengenai error in persona
dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid, yaitu Penggugat telah keliru dalam
menarik Tergugat I selaku pribadi/person dalam perkara a quo, dengan alasan
histori tindakan hukum sewa-menyewa terhadap obyek sewa (i.c. obyek
sengketa) yang dilakukan oleh Tergugat I yang berkenaan dengan perjanjian
sewa-menyewa adalah dalam kapasitasnya sebagai Kelihan Desa Adat
Bugbug;
Menimbang bahwa adapun alasan eksepsi Turut Tergugat V tersebut
pada pokoknya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan
eksepsi Tergugat I tersebut di atas, sehingga Majelis Hakim mengambil alih
pertimbangan eksepsi Tergugat I tersebut ke dalam pertimbangan eksepsi Turut
Tergugat V a quo;
Menimbang bahwa demikian pula mengenai error in persona dalam
bentuk diskualifikasi in person tersebut dikemukakan pula oleh Tergugat II,
Tergugat III, dan Turut Tergugat II berkenaan dengan legal standing Penggugat
dalam perkara a quo, dengan alasan diantaranya bahwa Penggugat
mengajukan gugatan dalam kedudukannya sebagai seorang Jero Bendesa Adat
di Desa Adat Bugbug adalah dalil yang keliru dan sangat tidak berdasarkan
hukum dikarenakan di dalam Surat Kuasa Penggugat terdapat cacat formil
karena tidak menjelaskan kedudukan Penggugat dalam gugatan a quo namun
demikian di dalam gugatan kemudian menyatakan dirinya sebagai Jero
Bendesa Adat Desa Bugbug sebagai legal standing;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati surat kuasa
Penggugat pada bagian identitas Penggugat selaku pemberi kuasa serta
memperhatikan pula gugatan Penggugat khususnya pada bagian komparisi,
keduanya secara konsisten menyebutkan kedudukan Penggugat sebagai orang
pribadi (persoon) dan sama sekali tidak ada menyebutkan kedudukannya
sebagai Jro Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug sebagaimana didalilkan dalam
posita gugatan Penggugat, adapun alasan eksepsi tersebut relevan dengan
alasan eksepsi yang dikemukakan Tergugat I sebagaimana telah
dipertimbangkan tersebut di atas;
Menimbang bahwa adapun alasan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan
Turut Tergugat II tersebut pada pokoknya telah dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim dalam pertimbangan eksepsi Tergugat I tersebut di atas, sehingga
Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan eksepsi Tergugat I tersebut ke
dalam pertimbangan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II a
quo;
Hal. 450 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi error in persona dalam bentuk
gemis aanhoed anigheid sebagaimana dimaksud dalam eksepsi Tergugat I dan
Turut Tergugat V, serta eksepsi error in persona dalam bentuk diskualifikasi in
person sebagaimana dimaksud dalam eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat
III, dan Turut Tergugat II, patut untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi error in persona telah
dinyatakan dikabulkan, maka terhadap eksepsi lainnya tidak perlu Majelis Hakim
pertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis
Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal
oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada
pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, oleh
karena Majelis Hakim telah mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat V, maka Majelis Hakim tidak
perlu mempertimbangkan lebih lanjut materi pokok perkara, oleh karenanya
dalam pokok perkara Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI:
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka
segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam konvensi sepanjang relevan
secara mutatis mutandis dianggap telah turut dipertimbangkan dan dianggap
satu kesatuan yang utuh dalam pertimbangan putusan dalam rekonvensi ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat I
Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II
Konvensi, dan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi (selanjutnya
disebut sebagai Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi) yang
pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa dalam gugatan rekonvensi Penggugat I
Rekonvensi/Tergugat I Konvensi pada pokoknya meminta agar Akta Perjanjian
Sewa Menyewa Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021 dan Akta Pernyataan
Nomor 39 tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh Penggugat I
Rekonvensi/Tergugat I Konvensi di hadapan Turut Tergugat I Konvensi
Hal. 451 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
dinyatakan sah dan mengikat para pihak, serta Tergugat Rekonvensi/Penggugat
Konvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum
untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I
Konvensi berupa kerugian immateriil dan materiil;
Menimbang bahwa demikian pula dalam gugatan rekonvensi Penggugat
II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III
Konvensi pada pokoknya meminta agar Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor
38 tanggal 30 Desember 2021 dan Akta Pernyataan Nomor 39 tanggal 30
Desember 2021 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I Konvensi dinyatakan
sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak, serta Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil
yang diderita oleh Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan
Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi;
Menimbang bahwa terhadap gugatan rekonvensi Para Penggugat
Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi, dalam repliknya Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah mengemukakan hal-hal yang pada
pokoknya bahwa menolak dalil-dalil gugatan rekonvensi untuk seluruhnya,
dengan dalil bahwa legal standing Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi
dalam melakukan perjanjian sewa atas sebagian objek sengketa adalah bersifat
cacat hukum dan tidak berdasar, maka sudah sepantasnya Akta Nomor 38 dan
39 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I Konvensi patut dinyatakan cacat
hukum, serta tidak benar jika Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah
melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak bisa dibuktikannya
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan
hukum sebagaimana tuduhan dari Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat
Konvensi, maka tidak beralasan dan berdasar kiranya untuk meminta ganti rugi
baik material maupun immaterial kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat
Konvensi, sehingga sudah sepantasnya gugatan rekonvensi tersebut ditolak;
Menimbang bahwa setelah mencermati materi pokok gugatan
rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi serta
tanggapan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, Majelis Hakim
berpendapat terdapat hubungan yang erat atau relevansi antara gugatan
konvensi dengan gugatan rekonvensi, sehubungan dengan hal tersebut Majelis
Hakim mempedomani Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.
1527 K/Sip/1976 dengan kaedah hukum bahwa ”Karena gugatan rekonpensi
yang telah diputus oleh judex facti erat hubungannya dengan gugatan konpensi,
Hal. 452 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
sedang gugatan konpensi ini tidak/belum diperiksa karena dinyatakan tidak
dapat diterima, maka gugatan rekonpensinya tidak dapat diperiksa dan diputus
sebelum gugatan konpensinya diperiksa/diputus”;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan konvensi telah dinyatakan tidak
dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat formil, maka Majelis
Hakim mengambil alih pertimbangan dalam konvensi ke dalam rekonvensi ini,
dengan demikian gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para
Tergugat Konvensi tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan harus pula
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang bahwa oleh karena gugatan perkara asal atau gugatan
konvensi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat
diterima dan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat
Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang
bersangkutan;
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat II,
dan Turut Tergugat V;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
biaya perkara sejumlah Rp2.160.000,00 (dua juta seratus enam puluh ribu
rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Amlapura, pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 oleh
kami, Ayu Putri Cempakasari, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Luh Putu Sela
Hal. 453 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp
Komentar
Posting Komentar