Laporan Putusan Pengadilan Negri Amlapura Atas Gugatan I Nyoman Jelantik Sebagai Bendesa Adat Bugbug
Hal. 1 dari 453 hal. Putusan Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp P U T U S A N Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Amp DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili Perkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: I NYOMAN JELANTIK, bertempat tinggal di Br. Dinas Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ida Bagus Putu Agung, S.H., dkk., Para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Bantuan Hukum Karangasem Bersatu beralamat di Sekretariat - Kaber, Jalan Narakusuma No. 5F, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali/email omaiganteng@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura di bawah register Nomor 415/REG SK/2023/PN Amp tanggal 30 Oktober 2023, sebagai Penggugat; l a w a n : I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST, bertemp...